Ditemukan 1348 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-05-2016 — Putus : 24-05-2016 — Upload : 05-05-2020
Putusan MS JANTHO Nomor 18/JN/2016/MS.Jth
Tanggal 24 Mei 2016 — Penuntut Umum:
Ardiyansyah, S.H
Terdakwa:
Abdul Hamid bin Saat
627
  • ROTAN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Maisir (perjudian) sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;

    2. Menghukum dan menjatuhkan uqubat kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan uqubat cambuk di depan umum masing-masing sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk; atau denda 90 ( sembilan puluh ) geram emas murni atau penjara selama 9 ( sembilan ) bulan.

Register : 05-05-2023 — Putus : 05-06-2023 — Upload : 05-06-2023
Putusan MS LANGSA Nomor 8/JN/2023/MS.Lgs
Tanggal 5 Juni 2023 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD DAUD SIREGAR, S.H., M.H.
Terdakwa:
RAHMAT WIJAYA BIN MUSLIM
1286
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Rahmat Wijaya Bin Muslim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
    2. Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Rahmat Wijaya Bin Muslim dengan uqubat tazir cambuk sebanyak 11 (sebelas) kali di depan umum
Register : 18-01-2016 — Putus : 04-02-2016 — Upload : 02-10-2019
Putusan MS MEULABOH Nomor 05/JN/2016/MS.Mbo
Tanggal 4 Februari 2016 — Penuntut Umum:
Maiman Limbong, S.H
Terdakwa:
1.Marhaban bin Alm. Buyung Amin
2.Ruslim bin Alm. M. Yasin
3.Marhaban bin Alm. Buyung Amin
829
  • Suhardiman bin Misran dan terdakwa Iv Sanusi bin Raja terbukti bersalah melakukan tindak pidana maisir (perjudian) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam surat dakwaan atau kedua pasal 6 ayat 1 Jo pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014
    2. menjatukan uqubat cambuk di depan umu terdap 4 orang terdakwa masing-masing 6 kali

    3. memerintahkan terdakwa dalam rumah tahanan tetap Negara di Meulaboh
    4. menyatakan barang bukti berupa :
    -1 satu set batu domino
    Dirampas untuk

    Bahwa para terdakwa beragama islam dan mengetahui bahwa maisir hukumnya haram dan paraterdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan permainan judi/ maisir dari pihak yang berwenang.
    dan uangkeuntungan dalam permainan MAISIR (perjudian), adapun posisi uangpada saat melakukan permainan MAISIR (perjudian) tepat berada diatas meja tempat kami melakukan permainan MAISIR (perjudian).Bahwa benar, terdakwa menerangkan bermain judi dengan ke 3 temanterdakwa memulai permainan MAISIR ( perjudian ) jenis Batu Dominopada hari Senin Tanggal 11 Januari 2016 sekira pukul 01.30 Wib.Bahwa benar, terdakwa menerangkan Maksud dan tujuan Terdakwamelakukan permainan Maisir Jenis batu domino tersebut
    dan uang keuntungandalam permainan MAISIR (perjudian), adapun posisi uangpada saat melakukan permainan MAISIR (perjudian) tepat berada diatas meja tempat kami melakukan permainan MAISIR (perjudian).Bahwa benar, terdakwa menerangkan bermain judi dengan ke 3 temanterdakwa memulai permainan MAISIR ( perjudian ) jenis Batu Dominopada hari Senin Tanggal 11 Januari 2016 sekira pukul 01.30 Wib.Bahwa benar, terdakwa menerangkan Maksud dan tujuan Terdakwamelakukan permainan Maisir Jenis batu domino tersebut
    dalam permainan MAISIR (perjudian), adapun posisi uangpada saat melakukan permainan MAISIR (perjudian) tepat berada diatas meja tempat kami melakukan permainan MAISIR = (perjudian).Bahwa benar, terdakwa menerangkan bermain judi dengan ke 3 temanterdakwa memulai permainan MAISIR ( perjudian ) jenis Batu Dominopada hari Senin Tanggal 11 Januari 2016 sekira pukul 01.30 Wib.Bahwa benar, terdakwa menerangkan Maksud dan tujuan Terdakwamelakukan permainan Maisir Jenis batu domino tersebut yaitu untukmengharapkan
    berlangsungnya permainan maisir (perjudian) dan batu JenisBatu Domino tersebut adalah milik Saksi T.
Register : 30-05-2022 — Putus : 04-07-2022 — Upload : 04-07-2022
Putusan MS IDI Nomor 10/JN/2022/MS.Idi
Tanggal 4 Juli 2022 — Penuntut Umum:
Cherry Arida, SH
Terdakwa:
FERIADI bin MASRUL
11422
  • supportLists]-->

    MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa (Feriadi Bin Masrul) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah Menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, sebagaimana diatur dan diancam uqubat tazir dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
    2. Menjatuhkan uqubat tazir penjara
Register : 07-09-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 04-11-2019
Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 24/JN/2018/MS.KSG
Tanggal 19 September 2018 — Penuntut Umum:
HELFANDRA BUSRIAN, S.H
Terdakwa:
RUSTAM Als OTAM BIN MUHAMMAD ALI
7920
    1. Menyatakan terdakwa Rustam alias Otam bin Muhammad Ali, telah terbukti secara sahdanmeyakinkan melakukan tindak pidanamenyediakan fasilitas Maisir (PERJUDIAN),sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat;
    2. Menghukum terdakwa dengan uqubat tazir berupa cambuk di hadapan umum masing-masing sebanyak 17 (tujuh belas) kali
    terdakwa, karena syarat yangkehendaki Pasal tersebut bukanlah syarat komulatif, akan tetapi merupakan syaratalternatif;Menimbang bahwa perbuatan terdakwa yang telah menjadi faktapersidangan terdakwa didatanggi oleh saksi IIl dan beberapa rekannya untukbarmain judi hal tersebut menjadi terwujud setelah terdakwa memberikan izin bagisaksi Ill dan rekannya UNUTK BERMAIN JUDI;Menimbang bahwa dari fakta hukum tersebut terbukti terdakwa telahmemberikan fasilitas/memfasilitasi penyelengaraan perbuatan jarimah maisir
    makasalan satu unsur menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayaijarimah maisir dapat dibuktikan dan telah terpenuhi secara hukum;Him. 12 dari 18 Putusan No.24/JN/2018/MS.KSG.Menimbang bahwa fasilitas yang diberikan terdakwa kepada SAKSI Illadalah memberikan kesempatan dengan seluasluasnya kepada SAKSI III danrekannya untuk mempertarunkan uang dengan bermain judi joker denganmenyediakan rumah terdakwa;Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 nomor (22) Qanun Aceh Darussalam No.6 Tahun 2014 di terangkan
    bahwa pengertian maisir adalah perbuatan yangbersifat taruhan /untunguntungan antara dua pihak atau lebih disertaikesepakatan bahwa pihak yang menang mendapatkan bayaran/keuntungantertentu dari pihak yang kalah baik langsung atau tidak langsung;Menimbang, bahwa maisir sebagaimana dimaksud oleh pasal 1 angka 22Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 6 Tahun 2014 tersebut menurutMajelis memiliki beberapa unsur atau ketentuan, hal mana merupakan sub unsurdari Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014
    yakni sebagai berikut:3.1 Sub unsur kegiatan dan atau perbuatan yang bersifat taruhan;3.2 Sub unsur antara dua pihak atau lebih;3.3 Sub unsur pihak yang menang mendapatkan bayaran;Meimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan sub unsuryang ada pada perbuatan maisir sebagaimana ketentuang Pasal dalam qanuntersebut diatas sebagai berikut:3.1 Sub unsur kegiatan dan atau perbuatan yang bersifat taruhan;Menimbang, bahwa kegiatan atau perbuatan yang bersifat taruhan dapatdisamakan dengan kelakuan
    dimaksud;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dihukum maka kepadanyadibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukandalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa tentang penjatuhan pidana/uqubat maka pertimbanganhalhal yang memberatkan dan halhal yang meringankan hukuman yang adapada diri terdakwa Majelis mengurainya sebagai berikut ;Halhal yang memberatkan: Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahuntuk membasmi perbuatan maisir
Register : 14-09-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan MS JANTHO Nomor 30/JN/2022/MS.Jth
Tanggal 27 September 2022 — Penuntut Umum:
Yudhi Saputra, S. H
Terdakwa:
MUAMAR ARIF BIN ALM M. SALEH
11510
  • Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
  • Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa Muamar Arif bin (Alm) M.
Register : 20-07-2016 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 18-10-2019
Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 5/JN/2016/MS.KSG
Tanggal 25 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
Ully Fadil, S.H
Terdakwa:
1.Muhammad Umar Alias Umar bin Zaini
2.April Alias April bin Alm. Syarifudin
6711
  • SYARIFUDIN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana maisir/perjudian ;

    2. Menghukum Terdakwa I MUHAMMAD UMAR ALIAS UMAR BIN ZAINI, Terdakwa II APRIL ALIAS APRIL BIN Alm. SYARIFUDIN dengan Uqubat tazir berupa cambuk di depan umum sebanyak masing-masing 9 (sembilan) kali dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara;

    3.

    Aceh Tamiang atau setidaktidaknya pada suatu tempat lainyang masih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariah Kuala Simpangyang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang dengan sengajamenyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir,Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa berawal pada bulan Desember 2017 terdakwa SUWADI Als NENBin (Alm) MUHAMMAD JASRI membeli 1 (satu) set alat permainan tusot diKota Kuala Simpang, setelah terdakwa
    Dalam halini Terdakwa (Suwadi Als Nen bin (Alm) Muhammad Jasri), di persidanganmengaku beragama Islam dan berdomisili dalam wilayah Provinsi Aceh yang didugatelah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisir(perjudian), berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan Terdakwa bahwaTerdakwa merupakan subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani yang dalampersidangan dapat menjawab semua pertanyaan yang diajukan oleh Penuntut Umumdan Majelis Hakim, dan ternyata Terdakwa adalah
    ) dilarang ataudinyatakan haram, yang telah diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun2014 tentang Hukum Jinayat.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keteranganTerdakwa dan barang bukti di persidangan, telah ternyata bahwa Terdakwamengetahui tentang pelarangan perjudian (maisir) akan tetapi Terdakwa tetap telahmenyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai jarimah maisir(perjudian) kartu joker, dengan demikian maka unsur "dengan sengaja telah terbuktisecara sah dan meyakinkan
    tusot padasetiap masingmasing kartu yang dipegang pemain dengan cara memukul gacukdengan menggunakan tongkat pemukul/stik tusot dan siapa pemain yang lebih dulumemasukkan semua bola/anak tusot yang ada pada kartunya dialah pemenangnya,selanjutnya pemain yang kalah wajib membayar sebesar Rp. 5000 (lima ribu rupiah)ke pemenang dipermainan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, telah ternyata bahwaTerdakwa terbukti menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayaijarimah maisir
    Menyatakan Terdakwa Suwadi Als Nen bin (Alm) Muhammad Jasri, telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah (tindak pidana)Maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun2014 tentang Hukum Jinayat;2. Menjatuhkan uqubat kepada Terdakwa Suwadi Als Nen bin (Alm)Muhammad Jasri oleh karena itu dengan uqubat cambuk di depan umumsebanyak 20 (dua puluh) kali;3. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai uqubat cambukdilaksanakan;4.
Register : 15-07-2022 — Putus : 19-07-2022 — Upload : 19-07-2022
Putusan MS KUTACANE Nomor 9/JN/2022/MS.KC
Tanggal 19 Juli 2022 — Penuntut Umum:
Rifo Cundra, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.Rudianto Sinambela als Rudi bin Samsul Sinambela
2.Mangaman Gultom als Pak Salmon
3.Bistok Hutabarat Als Pak Rud
8010
    1. Menyatakan Terdakwa I (Rudianto Sinambela als Rudi bin Samsul Sinambela), Terdakwa II (Mangaman Gultom als Pak Salmon) dan Terdakwa III (Bistok Hutabarat als Pak Rud) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah dengan sengaja melakukan jarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas murni; sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;
    2. Menjatuhkan
Register : 19-08-2016 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 09-10-2019
Putusan MS KUTACANE Nomor 18/JN/2016/MS.KC
Tanggal 25 Agustus 2016 — Penuntut Umum:
Agung Firmansyah
Terdakwa:
Kasidi Als Kasid bin Jahidin Limbong
8516
Register : 24-07-2017 — Putus : 02-08-2017 — Upload : 14-10-2019
Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 12/JN/2017/MS.KSG
Tanggal 2 Agustus 2017 — Penuntut Umum:
Yusnar Yusuf, S.H.,MH
Terdakwa:
1.SUGINO Als NO Bin Alm TUGIMAN
2.HENDRI Als KIBO Bin BUANG
3.YOVI SATRIA Als PAMBES Bin DARWIN
4.WAHYU HIDAYAT Als WAHYU Bin TASAN
6711
    1. Menyatakan Terdakwa I (Sugino alias No bin Tugiman), Terdakwa II (Hendri alias Kibo bin Buang), Terdakwa III (Yovi Satria alias Pambes bin Darwin) dan Terdakwa IV (Wahyu Hidayat alias Wahyu bin Tasan), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama dan bersekutu melakukan Jarimah (tindak pidana) Maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
    Menyatakan Terdakwa I (Sugino alias No bin Tugiman), Terdakwa II (Hendri aliasKibo bin Buang), Terdakwa III (Yovi Satria alias Pambes bin Darwin) dan Terdakwa IV(Wahyu Hidayat alias Wahyu bin Tasan), telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah secara bersamasama dan bersekutu melakukan Jarimah (tindak pidana) Maisir(perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentangHukum Jinayat;2.
Register : 02-11-2016 — Putus : 14-11-2016 — Upload : 20-11-2019
Putusan MS KUALA SIMPANG Nomor 25/JN/2016/MS.KSG
Tanggal 14 Nopember 2016 — Penuntut Umum:
HELFANDRA BUSRIAN, S.H
Terdakwa:
1.DEDI SUHARDI Bin ANWAR SALAM
2.M. HUSIN Bin ILYAS
3.FAHRI Bin DAYAT. TM
4.RUDI GUNAWAN Bin M. NASIR
7515
  • Nasir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah maisir (pidana perjudian);
  • Menghukum Terdakwa I Dedi Suhardi Bin Anwar Salam, Terdakwa II M. Husin Bin Ilyas, Terdakwa III Fahri Bin Dayat, Terdakwa IV Rudi Gunawan Bin M.
Register : 14-07-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 15-08-2019
Putusan MS SIGLI Nomor 7/JN/2017/MS.SGI
Tanggal 19 Juli 2017 — Penuntut Umum:
Muhammad Abduh, SH
Terdakwa:
Syahrial bin Atim
1090
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Syahrial bin Atim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Maisir;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrial bin Atim dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 25 (dua puluh lima) kali cambuk dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan;
    3. Menetapkan Barang Bukti berupa :
    1. 1 (satu) unit hand phone Merk Nokia model 1280
Register : 29-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-05-2021
Putusan MS SIGLI Nomor 15/JN/2021/MS.Sgi
Tanggal 6 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.Sri Wahyuni, S.H
2.Muhammad Abduh, SH
3.Ernita, SH
Terdakwa:
1.Junaidi Bin M. Nur
2.Munawir Bin Syahbuddin
3.Saiful Bahri Bin Syarwan
4.Muhammad Ikhsan Bin Mukhtar
539
    1. Menyatakan Terdakwa I Junaidi bin M.Nur, Terdakwa II Munawir bin Syahbuddin, Terdakwa III Saiful Bahri bin Syarwan dan Terdakwa IV Muhammad Ikhsan bin Mukhtar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah Maisir jenis Ludo King sebagaimana dalam dakwaan melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,
    2. Menghukum Terdakwa I Junaidi bin M.Nur, Terdakwa II Munawir bin Syahbuddin, Terdakwa III Saiful Bahri bin Syarwan dan Terdakwa IV Muhammad
Register : 15-04-2016 — Putus : 23-05-2016 — Upload : 15-08-2019
Putusan MS CALANG Nomor 1/JN/2016/MS.Cag
Tanggal 23 Mei 2016 — Pidana - Penuntut umum vs Terdakwa
12915
  • Aceh Jaya ada melakukan tindak pidana Maisir(perjudian) jenis Togel melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelahdilakukan pemeriksaan atas diri Terdakwa, Petugas Kepolisian menemukan 1(satu) unit Handphone Merk Nokia, 1 (Satu) unit Handphone Merk Samsung, 10(Sepuluh) lembar potongan angka Togel, dan uang sebesar Rp. 420.0000,(empat ratus dua puluh ribu rupiah), yang diakui milik Terdakwa.
    Aceh Jaya, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syariyah Calang yang berhakuntuk memeriksa/mengadili perkara tersebut, dengan sengaja melakukanJarimah Maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan lebih dari 2 (dua)gram emas murni.
    Aceh Jaya ada melakukan tindak pidana Maisir(perjudian) jenis Togel melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Setelahdilakukan pemeriksaan atas diri Terdakwa, Petugas Kepolisian menemukan 1(satu) unit Handphone Merk Nokia, 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung, 10(Sepuluh) lembar potongan angka Togel, dan uang sebesar Rp. 420.0000,(empat ratus dua puluh ribu rupiah), yang diakui milik Terdakwa.
    Saksi : ZA: bahwa saksi bersedia diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana Maisir(perjudian) jenis togel yang dilakukan Terdakwa; bahwa Saksi sebagai pemilik warung sering membuat kopi untukTerdakwa; bahwa Saksi tahu pada saat ada penangkapan terhadap Terdakwa iaditangkap pada hari minggu tanggal 14 Febrari 2016 sekitar pukul 21.30wib;Hal. 8 dari 22 hal.
    Unsur menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir.Menimbang, bahwa yang dimaksud menyelenggarakan, menyediakanfasilitas, atau membiayai jarimah maisir adalah memberikan bantuan atautindakantindakan yang dapat melangsungkan atau membantu terjadinya kegiatanatau perbuatan jarimah maisir;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti dipersidangan telah terbuktibahwa Terdakwa berada di warung kopi milik saksi ZA di Pasar , Desa ,Kecamatan Jaya, Kabupaten Aceh Jaya, untuk mengumpulkan
Register : 20-10-2017 — Putus : 24-10-2017 — Upload : 23-12-2019
Putusan MS BLANGKAJEREN Nomor 23/JN/2017/MS.Bkj
Tanggal 24 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
1.Muhammad Nur Ajie Arie Achnuphi S.H
2.Irvan Maulana, S.H
Terdakwa:
1.Ilham Alias Ham bin Alm. Zaini
2.Tamrin Alias Amrin bin Alm. Iman
3.Darussalam Alias Darus bin Alm. Ali
4.Osafarabi Alias Osa bin Hamka Selamat
3712
    1. Menyatakan Terdakwa I Ilham Alias Ham Bin Zaini, Terdakwa II Tamrin Alias Amrin Bin Iman, Terdakwa III Darussalam Alias Darus Bin Ali, Terdakwa IV SaripOsafarabi Alias Osa Bin Hamka tersebut di atas, telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Maisir (perjudian) sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menghukum dan menjatuhkan uqubat masing-masing sebanyak 8 (delapan) kali cambuk
    3. Menetapkan masa
    Menyatakan Terdakwa Ilham Alias Ham Bin Zaini, Terdakwa II Tamrin AliasAmrin Bin Iman, Terdakwa III Darussalam Alias Darus Bin Ali, Terdakwa IV SaripOsafarabi Alias Osa Bin Hamka, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalahmelakukan jarimah Maisir/tindak pidana Syariat Islam, melakukan Jarimah Maisirdengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emasmurnisebagaimana diatur dalam 18 jo Pasal 6 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 06Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.2.
    Hal 10 dari 14 halamanmemainkan kartu domino sebagai alat bermain Jarimah Maisir (Judi) dan satualasan tempat bermain judiDengan demikian unsur ini telah terpenuhi..
    Unsur melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan palingbanyak 2 (dua) gram emas murni".Menimbang, bahwa didalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentangHukum Jinayat, bahwa Jarimah Maisir termasuk salah satu perbuatan mungkar yangdilarang dalam syariat islam dan agama lain serta bertentangan pula dengan adatistiadat yang berlaku dalam masyarakat Aceh karena perbuatan tersebut dapatmenjerumuskan seseorang kepada perbuatan maksiat lainnya.
    Pada penjelasanresmi bagian umum Qanun bahwa Jarimah Maisir (perjudian) adalah kegiatandan/atau perbuatan dalam bentuk permainan yang bersifat atau yang mengandungunsur taruhan (tebakan) antara dua pihak atau lebih dimana pihak yang menangmendapat bayaran.
    Kata Maisir dalam bahasa Arab judi bernama Qimar adalahpermainan juga taruhannya apa saja, boleh uang dan boleh barangbarang yangmenang menerima dari yang kalah, serta arti secara harfiah adalah memperolehsesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpabekerja yang biasa disebut judi.
Register : 08-06-2021 — Putus : 01-07-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan MS Blangpidie Nomor 4/JN/2021/MS.Bpd
Tanggal 1 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.M. Agung Kurniawan, SH., MH
2.Muhammad Iqbal, S.H
Terdakwa:
Nasbi Bin Alm M. Daud
17641
  • Daud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimah maisir sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
  • Menghukum Terdakwa Nasbi Bin Alm M.
    Unsur menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayaijarimah maisir;4. Unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan pasal 19;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1.
    (perjudian) itu adalah taruhan.Dalam pandangan mereka, adanya taruhan ini merupakan illah (Sebab)bagi haramnya maisir.
    Oleh karena itu, setiap permainan yang mengandungunsur taruhan, seperti permainan dadu, catur dan lotre serta permainankelereng yang dilakukan anakanak yang memakai taruhan adalah maisir(perjudian) dan hukum melakukannya adalah haram;Hal. 15 dari 22 hal Putusan Nomor 4/JN/2021/Ms.BpdMenimbang, bahwa sesuai dengan pasal 1 angka 22 Qanun AcehNomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Maisir adalah perbuatan yangmengandung unsur taruhan dan/atau unsur untunguntungan yang dilakukanantara 2 (dua) pihak
    atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yangmenang mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baiksecara langsung atau tidak langsung;Menimbang, bahwa dari pengertian maisir di atas, Majelis Hakim dapatmedefinisikan bahwa maisir adalah kegiatan atau permainan yang mengandungunsur taruhan, di Indonesia disebut dengan judi.
    Perbuatan Terdakwa tersebut menguatkankeyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa telah menyediakan fasilitasperbuatan maisir, oleh karena itu unsur menyelenggarakan, menyediakanfasilitas atau membiayai jarimah maisir telah terbukti secara sah danmeyakinkan terpenuhi;Hal. 16 dari 22 hal Putusan Nomor 4/JN/2021/Ms.BpdAd. 4.
Register : 28-10-2022 — Putus : 21-11-2022 — Upload : 21-11-2022
Putusan MS SINABANG Nomor 7/JN/2022/MS.Snb
Tanggal 21 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
Arizal Maulana, S.H
Terdakwa:
Rahmad Hidaya Bin Sayuti
1067
    1. Menyatakan Terdakwa RAHMAD HIDAYA BIN SAYUTI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah maisir (perjudian) sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
    2. Menghukum Terdakwa RAHMAD HIDAYA BIN SAYUTI dengan Uqubat tazir berupa cambuk di depan umum sebanyak 9 (sembilan) kali cambuk dengan dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan;
    3. Menetapkan
Register : 06-10-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 26-02-2020
Putusan MS SINABANG Nomor 5/JN/2017/MS.Snb
Tanggal 30 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
Ardiansyah Hasibuan, S.H
Terdakwa:
1.Muhamamd Zen bin M. Rusin
2.Junaidi bin Alm. Sulaiman
3.Marta Irawan bin Mustarudin
19220
  • Sulaiman dan Terdakwa III Marta Irawan Bin Mustarudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dapat dipertanggung jawabkan secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana Maisir/Perjudian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 18 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
  • Menghukum Terdakwa I Muhammad Zen Bin M.
Register : 19-01-2017 — Putus : 09-02-2017 — Upload : 26-02-2020
Putusan MS SINABANG Nomor 1/JN/2017/MS.Snb
Tanggal 9 Februari 2017 — Penuntut Umum:
Muhasnan Mardis, SH
Terdakwa:
SOFYAN Alias TP Bin Alm ABDUL HAJIR
10417
    1. Menyatakan terdakwa SofyanAlias TP Bin Alm Abdul Hajir secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Menyediakan Fasilitas Jarimah Maisir, sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor : 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Register : 01-11-2021 — Putus : 14-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan MS TAKENGON Nomor 13/JN/2021/MS.Tkn
Tanggal 14 Desember 2021 — Penuntut Umum:
Aldo Pradiki Sitepu, S.H
Terdakwa:
Hagia Sah Putra bin Zul Azman
9710
  • Menyatakan Terdakwa Hagia Sah Putra bin Zul Azman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir sebagaimana diatur dan diancam uqubat/pidana dalam Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat;
    2. Menghukum Terdakwa Hagia Sah Putra bin Zul Azman dengan uqubat tazir cambuk di depan umum sebanyak 15 (lima belas) kali dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa seluruhnya;
    3.