Ditemukan 142 data
Julius Anthony, SH.
Terdakwa:
I Kadek Vila Mahardika
21 — 12
Kurang adanya penghati hati; artinya tidak berhatihati atau teliti, tidakbijaksana atau berusaha dalam melakukan perbuatan.Halaman 12 Putusan Perkara Pidana Nomor 164/Pid.Sus/2019/PN GinMenimbang bahwa yang diartikan karena salahnya adalah terdakwakurang hatihati, kurang waspada atau karena kelalaiannya (kealpaannya),sehingga akibat yang ditimbulkan bukanlah tujuan atau maksud dari terdakwa.Bedasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor.1403K/Pid/1987 tanggal 31 Juli 1989 yang menyatakan
59 — 27
Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yangdilarang mungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaan keadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganbahwa pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2020 sekitar jam 15.15 wita
87 — 39
Terdakwa sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yangdilarang mungkin timbul karena perbuatannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud tidak mengadakan penghati hatisebagaimana diharuskan oleh hukum adalah tidak mengadakan penelitian,kebijaksanaan, kemahiran atau usaha pencegah yang ternyata dalam keadaan keadaan yang tertentu atau dalam caranya melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidanganbahwa pada hari Minggu, tanggal 23 Agustus 2020 sekitar jam 16.00
54 — 4
Tentang Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor YangKarena Kelalaiannya Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Kelalaian dalam hukumpidana juga disebut sebagai kealpaan yang menurut Simons isi kealpaanadalah tidak adanya penghati hati di samping dapat diduga duganyaakan timbul akibat (Vide Asas Asas Hukum Pidana oleh Prof. Moeljatno,SH, Penerbit PT.
68 — 21
dimaksudkan Pasal 1 angka 24 UndangUndang No.22 tahun 2009 kecelakaan lalulintas adalah suatu kejadianHalaman 9 Putusan Nomor 65/PID/2017/PT KPGyang tidak diduga dan tidak sengaja, tetapi mengakibatkan korbanmanusia dan/ atau kerugian barang , Maka apa yang dihadapi olehsi terdakwa dalam kejadian pakara ini adalah benar tidak didugaatau tidak dengan sengaja ;Bahwa jikalau dalam pertimbangan Hukum Majelis Pengadilan NegeriLabuan Bajo yang mengatakan : Perbuatan Terdakwa tidakmelakukan pendugaduga maupun penghati
80 — 3
dikendarai oleh terdakwa tersebuttermasuk jenis kendaraan bermotor dan ternyata terdakwa sendiri telah + 15Tahun dapat berkendaraan sepeda motor dan juga telah memiliki SIM;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut dimuka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa unsur ke2 tersebut telah terpenuhi secara sah;Ad. 3 Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengankorban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/ atas barang.Menimbang, bahwa yang dimaksud kelalaiannya adalah kealpaan/kurangadanya penghati
31 — 9
S 2624 EE yang dikemudikan oleh saudara Ulil Albab bin Karsit yangberboncengan dengan saksi Ilham Al Aufi, dan karena jaraknya sudah dekat sehinggaterdakwa tidak berhasil mengerem maupun menghindari sepeda motor tersebut hinggaakhirnya terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut ;e Bahwa terdakwa lalai dalam mengemudikan kendaraannya yakni kurang adanya penghati hatian atau penduga duga yaitu terdakwa tidak melakukan pengereman saat menghindarikendaraan lain sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
98 — 16
Tentang Unsur Unsur Yang Mengemudikan KendaraanBermotor Yang Karena Kelalaiannya Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Kelalaian dalamhukum pidana juga disebut sebagai kealpaan yang menurut Simons isi kealpaan adalah tidak adanya penghati hati di samping dapatdiduga duganya akan timbul akibat (Vide Asas Asas HukumPidana oleh Prof. Moeljatno, SH, Penerbit PT.
107 — 12
simpang tiga mengurangilaju kecepatan Busnya dan membunyikan klakson serta tidakmenyalip kendaraan lainnya, apalagi di tempat tersebut ada garislurus tidak terputus, akan tetapi ternyata hal tersebut tidak dilakukanoleh Terdakwa sehingga pada waktu menyalip dan tibatiba adasepeda motor datang dari arah berlawanan, terdakwa menjadi gugupdan tidak dapat menguasai kendaraan Busnya dan tabrakan tidakdapat dihindarkan ;e Bahwa dari adanya, fakta tersebut jelaslah di sini, bahwa Terdakwatidak mengadakan penghati
49 — 11
fakta persidangan berdasarkan keterangansaksi ABDULLAH Bin H.BAKAR yang bersesuaian dengan keterangan saksiketerangan saksi RAMITA Bint ANWAR berdasarkan pasal 171 huruf (a) KUHAPyang tidak disumpah yang menyatakan bahwa jarak antara kecelakaan yangmengakibatkan para korban tergeletak dijalan dengan terdakwa datang selang waktu menit sehingga patut diduga terdakwa ada mendengar peristiwa kecelakaan tersebut.Dari keterangan tersebut jelaslah tergambar terdakwa tidak menduga duga dan tidakmengadakan penghati
24 — 11
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh Hukum ;SIMON (cetakan ke 6 halaman 267) mengenai kelalaian mengatakan bahwa isikelalaian adalah tidak adanya penghatihati disamping dapat didugaduganya akantimbul akibat ;1.
41 — 8
;Menimbang, bahwa tempat terjadinya kecelakaan tersebutadalah di Jl.Mistar Cokrokusumo, Cempaka yang merupakan jalanumum dan daerah pemukiman yang padat penduduk dimana seharusnyaTerdakwa haruslah berhati hati mengendarai sepeda motor, danjuga sebelum terjadinya kecelakaan tersebut Terdakwa adamelihat sepeda motor yang ada di depan Terdakwa yangmemperlambat kecepatannya dan juga Terdakwa ada melihat korbanH.Syahrun yang berdiri dipinggir jalan dimana seharusnyaTerdakwa haruslah melakukan sikap penghati
24 — 8
kendaraan yang digerakkan olehperalatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalandiatas rel; Menimbang, bahwa sedangkan yang dimaksud dengan Kelalaian atau Kealpaan Hazenwinkel Suringa menyatakan bahwa menurut IlmuPengetahuan Hukum dan Jurispruden mengartikan bahwa Schuld(Kealpaan) adalah sebagai Kekurang penduga duga ataukekurang hati hatian ; Bahwa, Van Hamel menyatakan Kealpaan mengandung dua syaratyaitu tidak mengadakan penduga duga sebagaimana diharuskanoleh hukum dan tidak mengadakan penghati
82 — 9
Tidak mengadakan penghati hati sebagaimana diharuskan oleh Hukum ;SIMON (cetakan ke 6 halaman 267) mengenai kelalaian mengatakan bahwa isikelalaian adalah tidak adanya penghatihati disamping dapat didugaduganya akantimbul akibat ;1.
55 — 5
Bahwa pelaku tidak mengadakan penghati hati mengenai apa yang diperbuatnya;b.
60 — 20
Kurang adanya penghati hati; artinya tidak berhatihati atau teliti, tidakbijaksana atau berusaha dalam melakukan perbuatan.Menimbang bahwa yang diartikan karena salahnya adalah terdakwakurang hatihati, kurang waspada atau karena kelalaiannya (kealpaannya),sehingga akibat yang ditimbulkan bukanlah tujuan atau maksud dariterdakwa.
TOTO HARMIKO
Terdakwa:
ISAK bin Almarhum NURDIN
39 — 16
Tentang Unsur Yang Mengemudikan KendaraanBermotor YangKarena Kelalaiannya Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Kelalaian dalam hukumpidana juga disebut sebagai kealpaan yang menurut Simons isi kealpaanadalah tidak adanya penghati hati di samping dapat diduga duganyaakan timbul akibat (Vide Asas Asas Hukum Pidana oleh Prof. Moeljatno,SH, Penerbit PT.
ROCHYANI B,SH
Terdakwa:
SISWANTO Bin MISNI
36 — 8
Tentang Unsur Yang Mengemudikan KendaraanBermotor YangKarena Kelalaiannya Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur Kelalaian dalam hukumpidana juga disebut sebagai kealpaan yang menurut Simons isi kealpaanadalah tidak adanya penghati hati di samping dapat diduga duganyaakan timbul akibat (Vide Asas Asas Hukum Pidana oleh Prof. Moeljatno,SH, Penerbit PT.
71 — 25
Bahwa saat terdakwamengambil lajur kanan untuk menghindari lubang tersebut, terdakwa ternyatamengambil haluan terlalu ke kanan sehingga mengakibatkan roda belakang truktersebut menjadi terperosok ke pinggir jurang hingga akhirnya truk tersebutterguling beberapa kali dan terhenti di dasar jurang;Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian perbuatan terdakwa tersebutmaka Majelis Hakim berpendapat jika terdakwa telah melakukan kelalaian karenaterdakwa tidak melakukan penduga duga atau penghati hati jika
Ni Made Aryani, SH.
Terdakwa:
I PUTU DARMA SENTANA
19 — 9
Kurang adanya penghati hati; artinya tidak berhatihati atau teliti, tidakbijaksana atau berusaha dalam melakukan perbuatan.Menimbang bahwa yang diartikan karena salahnya adalah terdakwakurang hatihati, kurang waspada atau karena kelalaiannya (kealpaannya),Halaman 17 Putusan Perkara Pidana Nomor 91/Pid.Sus/2018/PN.Ginsehingga akibat yang ditimbulkan bukanlah tujuan atau maksud dari terdakwa.Bedasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1403K/Pid/1987 tanggal 31Juli 1989 yang menyatakan " kesalahan