Ditemukan 5172 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2019 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 18-02-2020
Putusan PTA SEMARANG Nomor 19/Pdt.G/2019/PTA.Smg
Tanggal 7 Februari 2019 — Pembanding/Tergugat : DEDI IRAWAN bin AMAD
Terbanding/Penggugat : SRI WARDANI binti HARJO SUWITO
6516
  • pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yangtelah menetapkan menunjuk Terbanding sebagai pemelihara/ pengasuh anakPembanding dan Terbanding dan Pembanding sebagai pemelihara / pengasuhanak Pembanding dan Terbanding dengan alasan ;Menimbang bahwa oleh karena dalam posita dan petitum Penggugattidak menyinggung penetapan /Hadhonah anak aquo, maka Majelis HakimTingkat Banding berpendapat bahwa putusan Majelis Hakim Tingkat Pertamatelah melampaui apa yang dituntut dalam gugatan ( Ultra Petita
    Penetapan hadhonah dandwangsom tanpa tuntutan termasuk Ultra Petita;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutputusan Pengadilan Agama nomor 0000/Pdt.G/O000/PA. tanggal 26 November2018 bertepatan dengan tanggal 18 Robilulawal 1440 Hijriyah harus dibatalkandan Majelis Hakim Tingkat Banding akan mengadili sendiri dengan amarPutusan Nomor 19/Padt.G/2019/PTA.Smglembar 6 dari 9 halamansebagaimana tersebut dibawah ini :Menimbang bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan makasesuai
Register : 25-09-2018 — Putus : 06-12-2018 — Upload : 19-12-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 221/G/KI/2018/PTUN-JKT
Tanggal 6 Desember 2018 — KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT R.I : BUDI PRAYITNO
191114
  • Putusan Ultra Petita (Putusan Komisi Informasi Pusat Republik IndonesiaNomor: 33/V/KIPPSA/2017 Melebihi yang diminta oleh Termohon)15.16.Bahwa dalam Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor:33/V/KIPPSA/2017 tertanggal 20 Agustus 2018 angka 6.1 amarnyaberbunyi:6.1 Menyatakan membatalkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat No.451/KPTS/M/2017 Tentang Daftar Informasi yangDikecualikan di Kementerian Pekeraan Umum dan Perumahan Rakyat,Bahwa ternyata permohonan informasi
    publik (Termohon) sama sekalitidak pernah meminta untuk dibatalkannya Keputusan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan No.451/KPTS/M/2017 Tentang Daftar InformasiHalaman 8 dari 47 halaman Putusan Nomor: 221/G/KI/2018/PTUNJKT17.18.19.yang Dikecualikan di Kementerian Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyat;Bahwa dengan demikian jelas, Putusan Komisi Informasi Pusat RepublikIndonesia Nomor: 33/V/KIPPSA/2017 tertanggal 20 Agustus 2018 angka6.1 melebihi apa yang diminta oleh Termohon (ultra petita);Bahwa atas
    ;Bahwa putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakan yangmelampaui kewenangan, karena Majelis Komisioner Komisi InformasiHalaman 9 dari 47 halaman Putusan Nomor: 221/G/KI/2018/PTUNJKT20.Pusat memutus perkara Nomor: 33/V/KIPPSA/2017 tidak sesuai denganapa yang dimohon Termohon;Bahwa oleh karena jelas terbukti bahwa Putusan Komisi Informasi PusatRepublik Indonesia Nomor: 33/V/KIPPSA/2017 tertanggal 20 Agustus2018 melebihi apa yang diminta oleh Termohon (ultra petita) makaberalasan menurut
    Pasal 1 ayat (7) Perki 1 Tahun2013;Bahwa dalam persidangan terbukti Termohon (Pemohon InformasiPublik) telah dapat membuktikan tentang legal standingnya,sehingga adalah telah tepat dan benar pertimbangan yangdiberikan oleh Komisi Informasi Pusat RI;Halaman 20 dari 47 halaman Putusan Nomor: 221/G/KI/2018/PTUNJKTTidak Ada Ultra Petita Dalam Putusan Komisi Informasi Pusat RepublikIndonesia Nomor: 33/V/KIPPSA/2017 PADA TANGGAL 06 Sepember20181.
    Amar Putusan Komisi Informasi Pusat butir 6.3 telah dilaksanakan;Halaman 33 dari 47 halaman Putusan Nomor: 221/G/KI/2018/PTUNJKTMenimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Keberatan/TermohonInformasi Publik tersebut, Termohon Keberatan/Pemohon Informasi Publikmengajukan jawaban yang pada pokoknya menolak keberatan PemohonKeberatan dengan menyatakan bahwa Termohon Keberatan/Pemohon InformasiPublik memiliki legal standing sebagai Pemohon Informasi Publik dan tidakterdapat ultra petita dalam Putusan Komisi
Putus : 29-11-2016 — Upload : 31-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2609 K/Pdt/2016
Tanggal 29 Nopember 2016 — PEMOHON KASASI VS TERMOHON KASASI
7142 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keberatan Ketiga, Judex Facti melanggar asas ultra petita partium (Sesuatuyang tidak dituntut atau diminta dalam petitum) dalam putusan perkara a quo;Bahwa maksud arti ultra petita partium adalah Hakim tidak boleh memberiputusan tentang sesuatu yang tidak dituntut atau tidak diminta dalam petitumatau mengabulkan lebih dari pada yang dituntut oleh Penggugat, akan tetapiHalaman 6 dari 12 hal.Put.
    Singkawang untukmendaftarkan putusan perceraian ini ke dalam sebuah buku register yangdiperuntukkan untuk itu dan mengirimkan salinan putusan perkara ini yangtelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat tempatperkawinan dilangsungkan sebagaimana pasal 35 ayat ( 2 ) PeraturanPemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975";Bahwa amar putusan petitum petendi angka ke 3 ( tiga ) Judex Facti di atas,sangat bertentangan dan melanggar normanorma, aturan hukum dan asashukum beracara yakni asas ultra petita
Putus : 06-03-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 476 K/TUN/2013
Tanggal 6 Maret 2014 — KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA BARU TIGA VS P.T.POSTINDO PROMEDIA AUDIOVISUAL
13597 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berdasarkan keseluruhan uraian tersebut di atas, sangatlah beralasanapabila Pemohon Kasasi semula Pembanding dahulu Tergugat memohon kepadaMajelis Hakim pada Mahkamah Agung agar menerima eksepsi diskualifikasi inperson atau Termohon Kasasi semula Terbanding dahulu Penggugat tidakmempunyai kapasitas untuk mengajukan gugatan a quo, serta setidaktidaknyamenyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaaard).Keberatan KetigaJudex Facti Telah Memutus Melebihi Apa Yang Diminta (Ultra Petita
    non cognoscitur) dan hanya menentukan, adakah halhal yangdiajukan dan dibuktikan para pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukummereka.Bahwa Hakim tidak boleh menambah sendiri halhal yang lain, dan tidakboleh memberikan lebih dari yang diminta.Bahwa atas putusan tersebut, Judex Facti telah melanggar Pasal 178 ayat (2)dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta Pasal 189 ayat (2)dan (3) Rbg karena telah melampaui batas wewenangnya dan memutus tidaksesuai dengan apa yang dimohon (ultra Petita
    ).Bahwa Larangan terhadap putusan ultra petita di Indonesia terdapat dalamlingkup acara perdata.
    Larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2)dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat(2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum).Bahwa hakim yang melakukan ultra petita dianggap telah melampauiwewenang atau ultra vires dan atas putusannya harus dinyatakan cacat karenajika hakim melanggar prinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaranterhadap prinsip rule of law.
    Jakarta; Sinar Grafika, hlm. 801)Bahwa Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakan yangmelampaui kewenangan lantaran hakim memutus tidak sesuai dengan apayang dimohon (petitum).
Putus : 10-01-2017 — Upload : 07-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3142 K/Pdt/2016
Tanggal 10 Januari 2017 — BANKALTIM, DK VS H. MAWAR, DK
9678 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian,penjatuhan putusan atas dasar ex aequo et bono merupakan putusansubsidair, bukan primair, maka dalam putusan ex aequo et bono sekaligusmerupakan putusan ultra petita.
    petitum primairTermohon Kasasi, sehingga putusan yang dijatuhkan tersebut juga telahmelanggar asas Ultra Petitum Partium sebagaimana diatur dalam Pasal189 ayat (3) RBg;Bahwa putusan tersebut juga sangat merugikan Pemohon Kasasi dalammelakukan pembelaan kepentingan hukum Pemohon Kasasi terkait tanahdan bangunan objek sengketa yang menjadi jaminan fasilitas kredit yangditerima Tergugat dari Pemohon Kasasi/Tergugat III;.Bahwa dasar pertimbangan Judex Facti tingkat banding yangmembenarkan putusan ultra petita
    Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan Judex Facti tingkatbanding yang menguatkan putusan ultra petita Judex Facti tingkatpertama dengan mendasarkan pada petitum subsidair berupa putusanseadiladilnya menurut peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono)tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas, terkait butir ke3 amar putusanJudex Facti tingkat pertama dalam pokok perkara yang menyatakantanah dan bangunan yang menjadi objek sengketa sebagai hartabersama milik Termohon Kasasi dan Tergugat ;2
    Hakim hanya menimbang halhalyang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkankepadanya (Judex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).Hakim hanya menentukan, adakah halhal yang diajukan dan dibuktikanpara pihak itu dapat membenarkan tuntutan hukum mereka, sehinggaHakim tidak boleh menambah sendiri halhal yang lain, dan tidak bolehmemberikan lebih dari yang diminta;Bahwa Hakim yang manjatuhkan putusan ultra petita dianggap telahmelampaui wewenangnya atau ultra vires.
Register : 27-07-2010 — Putus : 18-02-2011 — Upload : 24-06-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1023 K/PDT/2010
Tanggal 18 Februari 2011 — Hamsinah Sakti VS. Kepala Kantor BRI (Persero) Tbk Kanttor Bank Palopo, dkk
3615 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kesalahan dankekeliruan fatal yang dilakukan oleh kedua Hakim Judex Facti dalam perkara iniadalah, adanya putusan Pengadilan yang bersifat ultra petita dalam putusanrekonvensinya, yakni putusan Pengadilan yang melebihi dari apa dari yangdiminta oleh Penggugat Rekonvensi (Tergugat III) dalam perkara ini;Bahwa sebagaimana diketahui bahwa Tergugat dan Il hanyamemberikan jawaban gugatan atas gugatan Penggugat (Pemohon Kasasi);Sedangkan Tergugat III selain memberikan jawaban gugatan, juga mengajukangugatan
    rekonvensi; Dalam gugatan rekonvensi dari Tergugat Ill itu selakuPenggugat Rekonvensi, telah mengajukan petitum dalam gugatanrekonvensinya yang kemudian ternyata dikabulkan oleh Hakim tingkat pertama,namun ternyata melebihi dari apa yang dimohonkan oleh PenggugatRekonvensi dalam petitum gugatan rekonvensinya;Fakta adanya putusan yang bersifat ultra petita dalam perkara ini, terlihat padaamar putusan Pengadilan Negeri Palopo No. 45/PDT.G/2008/PN.Plp. tertanggal30 Maret 2009 yang lalu dikuatkan kemudian
    Ruko yang terletak di jantung Kota Palopohanya dinilai seharga Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta Rupiah) saja;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat:Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena Judex Factitidak salah menerapkan hukum, pertimbangan Judex Facti telah tepat;Bahwa terbukti pelelangan telah dilaksanakan sesuai dengan prosedurlelang, sedangkan Termohon Kasasi Il adalah pembeli lelang yang sah;Bahwa alasan Pemohon Kasasi adanya ultra petita
    tidak benar karenapetitum tersebut telah termuat dalam jawaban (gugatan rekonvensi) sehinggabukan merupakan ultra petita;Bahwa lagi pula alasanalasan tersebut mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan atau ada kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaranhukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi
Register : 26-03-2012 — Putus : 24-04-2012 — Upload : 05-06-2012
Putusan PN MAGELANG Nomor 34/PDT.P/2012/PN.MGL
Tanggal 24 April 2012 — SURANTO
142
  • Kelahiran atas nama SURANTO anak luar kawin dariseorang ibu bernama SUKIRAH yang lahir di Magelang pada tanggal 17 Agustus1974 ;Membebankan biaya yang timbul sehubungan dengan permohonan ini kepadaPemohon ;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan, Pemohon datangmenghadap sendiri di persidangan ;Menimbang, bahwa pemeriksaan perkara ini dimulai dengan membacakan SuratPermohonan Pemohon dan atas Surat Permohonan tersebut Pemohon menyatakan adaperubahan pada permohonannya, yaitu :Pada petita
    nomor 1 yang semula tertulis : Bahwa Pemohon mempunyai anak lakilaki luar kawin yang bernama SURANTO yang lahir di Semarang pada tanggal 17Agustus 1974, dirubah menjadi : Bahwa Pemohon yang bernama SURANTO adalahanak lakilaki dari seorang ibu yang bernama SUKIRAH yang lahir di Semarang padatanggal 17 Agustus 1974 ;e Pada petita nomor 2 yang semula tertulis : Bahwa karena kelalaian Pemohon makahingga saat ini anak Pemohon tersebut belum mempunyai akta kelahiran, dirubahmenjadi : Bahwa karena kelalaian
Putus : 10-06-2014 — Upload : 22-08-2015
Putusan PT KUPANG Nomor 48/PDT/2014/PTK
Tanggal 10 Juni 2014 — - YEREMIAS MALO vs - ISHAK PAKERENG
4822
  • pihak lain yang menguasai,menggarap tanah sengketa yaitu Yeremias Malo, Yusuf Malo Renda danMarthen Bobo ; 4 Majelis Hakim Tingkat Pertama keliru menerapkan hukum gadai tanahpertanian yakni pasal 7 Perpu Nomor : 56 Tahun 1960 ;5 Majelis Hakim keliru menilai dan mempertimbangkan bukti tergugatberupa surat pengakuan tanggal 25 September 1979 maupun keterangansaksi tergugat yaitu Soleman Loru Pakereng;6 Majelis Hakim mengabulkan melebihi apa yang diminta penggugatsemula sekarang terbanding ( ultra petita
    Tingkat Pertama yang merubahatau menambahkan petitum gugatan dengan menyatakan tanah sawah dengan batas batas tersebutadalah ...adalah sah milik ayah kandung dan ibu kandung penggugat yang bernama JohanisPakereng (almarhum) dan Jacoba Koni Pakereng (almarhumah) yang belum dibagikankepada ahli warisnya, padahal tuntutan penggugat adalah agar ditetapkan sebagai milikpenggugat adalah putusan yang salah telah men Ikan ng tidak dimindituntut, ataumelebihi apa yang dituntut atau dikenal dengan ultra petita
Register : 16-05-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 6_PDT_BPSK_2014_PNBT_Kabul_08072014
Tanggal 8 Juli 2014 — Anton Herdianto (P) >< Adek Oktavia (T)
19966
  • bukti P12 yang bersesuaian dengan bukti T1, MajelisHakim berpendapat pihak BPSK Kota Bukittinggi telah melampauikewenangan atau kompetensi yang dimiliki sebagaimana diatur dalamUndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Dalam konteks ini, bukti konkrit pihak BPSK Kota Bukittinggi melampauikompetensinya yaitu pada amar putusannya berisikan substansi ataumateri yang berdasarkan hukum acara perdata termasuk klasifikasi ultrapetitum partium atau lazim disebut dengan istilah ultra petita
    yang secarakhusus diatur dalam Pasal 189 ayat (3) RBg dan Pasal 50 Rv;Bahwa pengertian atau defenisi ultra petita adalah apabila suatuputusan yang mengabulkan diluar materi posita dan petitum walaupundijatunkan atas dasar itikad baik (good faith) maupun berdasarkankepentingan umum (public interes karena tindakan ini termasuk kategoritindakan yang tidak sah (i/egal).
    Namun demikian berdasarkan prinsipHalaman 21 dari 28 Putusan Nomor 6/Pdl/G/BPSk/2014/PN.BTkeadilan sebagaimana dimaksud norma pada Yurisprudensi MahkamahAgung Nomor 556 K/Sip/1971 tanggal 10 November 1971, norma ultrapetita boleh dilakukan dengan syarat amar putusan tersebut masih dalamkerangka yang sesuai dengan inti petitum primair atau syarat lainnya yaituapabila amar putusan yang termasuk klasifikasi ultra petita tersebut masihsesuai dengan kejadian materil atau fakta sebenarnya;Bahwa berkaitan
    berdasarkankaidah hukum materil sebagaimana putusan pengadilan;Bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis di atas dihubungkandengan amar putusan maupun keseluruhan materi Putusan BPSK KotaBukittinggi Nomor 02/PTSBPSK/BKT/IV/2014 tanggal 24 April 2014diperoleh fakta yuridis yaitu putusan tersebut bertentangan denganketentuan hukum yang bersifat memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal189 ayat (3) RBg dan Pasal 50 Rv yang secara limitatif mengatur suatuputusan dilarang melebihi materi posita dan petitum (ultra petita
    Hal yang sama terhadap sertifikat jaminanfiducia berdasarkan bukti P3 diperoleh fakta yuridis yaitu bukti iniberbentuk akta otentik dengan titel atau judul Sertifikat Jaminan FiduciaNomor W3.045257.AH. 05.01 Tahun 2013 tanggal 22 Agustus 2013diterbitkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia KantorWilayah Sumatera Barat;Bahwa sebelum mempertimbangkan tindakan ultra petita yangdilakukan oleh pihak BPSK Kota Bukittinggi Majelis Hakim berpendapatterlebih dahulu akan membahas wewenang atau kompetensi
Putus : 25-05-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 268 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 25 Mei 2012 — PT. SUMI ASIH ; VINMAR OVERSEAS Ltd
851891 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 268 K/Pdt.Sus/2012 Putusan Arbitrase tersebut TIDAK memuat ALASAN dan DASARPutusan, TIDAK memuat peraturan atau SUMBER HUKUM danperjanjian yang menjadi dasar perselisihan, tidak memuat isi Putusanganti rugi (damages) tetang apa dan bagaimana dasar perhitunganganti rugi (damages) US$ 5,578,461.00 (Lima juta lima ratus tujuhpuluh delapan ribu empat ratus enam puluh satu dolar Amerika) ; si Putusan Arbitrase tersebut berupa ULTRA PETITA sebab gantirugi yang dikabulkan Majelis Arbitrase melebihi/
    Jumlah ganti rugi sebesarUS$ 5,578,461.00 (Lima juta lima ratus tujuh puluh delapan ribuempat ratus enam puluh satu dolar Amerika) JAUH MELEBIHI yangdituntut oleh Penggugat (sekarang Tergugat) yang hanya sebesarUS$ 1,500,000.00 (Satu juta lima ratus ribu dolar Amerika)(terlampir bukti claim Penggugat vide P3) atau Putusan telahULTRA PETITA atau Putusan melebihi yang diminta dalam gugatansehingga terbukti melanggar ketertiban umum ;Hal. 8 dari 45 hal. Put.
    Priyatna Abdurrasyid, S.H. dalamtulisannya yang berjudul PELANGGARAN TERHADAPKETERTIBAN UMUM (PUBLIC POLICY) MEMBATALKANKEABSAHAN SUATU PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL(Bukti P7) khususnya bagian kesimpulan, dengan tegas menyatakanbahwa masalah ultra petita merupakan bagian dari ketertiban umumyang merupakan prinsipprinsip hukum umum yang diakui olehNegaranegara yang beradab.
    No. 268 K/Pdt.Sus/2012Putusan AAA adalah putusan yang bersifat ultra petita, olehkarenanya terbukti bahwa Putusan AAA telah melanggar ketertiobanumum Hukum Acara di Indonesia, sehingga demi hukum,berdasarkan pendapat Ahli Prof. DR. Priyatna Abdurrasyid, S.H.,Putusan AAA telah memenuhi syarat sebagai suatu putusan yangdapat dibatalkan atau setidaknya dinyatakan' tidak dapatdilaksanankan/non eksekuatur. (/ihat bagian Kesimpulan hal.9 BuktiP7).iV.
    Bukti T111, Putusan AAAmerupakan putusan yang diakui dan dapat dilaksanakan di wilayah hukumRepublik Indonesia ; Bahwa Ultra Petita yang dimaksud tidak dilanggar berdasarkan Bukti T113jo. Putusan AAA ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyatabahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : PT.
Register : 26-08-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 14-09-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 328/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Tanggal 14 September 2020 — pembanding x terbanding
7636
  • Putusan yang dijatuhkan oleh MajelisHakim Pengadilan Agama Sidoarjo yang memutuskan hal yang tidak dimintaoleh kedua belah pihak tersebut dikenal sebagai putusan ultra petita;. Bahwa, Pasal 178 ayat 3 HIR (Het Herziene Indonesisch )dan Pasal 189ayat 3 RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) pada pokoknyamenyatakan Hakim dilarang menjatuhkan putusan atas halhal yag tidakdiminta atau mengabulkan lebih dari pada yang digugat.
    Larangan yangsama juga terdapat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun2015 tentang pemberlakuan rumusan rapat pleno Kamar Mahkamah Agungsebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan Rumusan HukumKamar Agama melarang putusan ultra petita sekalipun dalam hal penetapanhak hadlanah Penetapan hak hadlanah sepanjang tidak diajukan dalamgugatan/permohonan, maka Hakim tidak boleh menentukan secara exOfficio siapa pengasuh anak tersebut.
    Tergugat/Pembanding memasukkan gugatan balikpada saat kesimpulan hal tersebut bertentangan dengan pasal 132 b ayat (1)orang yang digugat itu wajib memasukkan gugatan balik bersamasamajawabannya, baik dengan surat maupun dengan lisan, berdasarkan halhaltersebut diatas gugatan Tergugat/Pembanding tentang hak asuh anak harusdinyatakan tidak dapat diterma.Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Agama Sidoarjo yangmengabulkan tentang hak asuh kedua anak Tergugat/Pembanding danPenggugat/Terbanding adalah ultra petita
    mengajak serta mencurahkan kasih sayangnya kepada anaktersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;Menimbang, bahwa diktum yang demikian tersebut tidak dapatdibenarkan menurut hukum acara dan juga berdasarkan rumusan hukumkamar Agama Mahkamah Agung RI. yaitu penetapan hak hadhanahsepanjang tidak diajukan gugatan/permohonan,maka hakim tidak bolehmenentukan secara ex officio siapa pengasuh anak tersebut, dan putusanPengadilan Agama Sidoarjo yang berkaitan dengan hak asuh anaktermasuk ultra petita
Register : 28-08-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 09-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 125/PDT/2019/PT SMR
Tanggal 24 September 2019 — Pembanding/Tergugat : RAFEGE ZEBUA
Terbanding/Penggugat : CYNTHIA VERONICA OEIYONO
410245
  • Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesarRp. 631.000, (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah);lll DASARDASAR DAN ALASANALASAN KEBERATAN PEMBANDINGATAS PUTUSAN NO. 132.Bahwa menurut Pembanding/Tergugat, keputusan Pengadilan NegeriBalikpapan tersebut di atas tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidakmenjamin adanya kepastian hukum, terbukti di dalam pertimbanganpertimbangannya mengandung kesalahankesalahan dan tidak objektif,bahkan ULTRA PETITA, sehingga menyebabkan kesalahan
    Sehingga dengan demikiansecara normatif, saat ini tidak ada ketentuan hukum positif vans melarangatau memperbolehkan Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan putusanvansultra petita;Bahwa Selama putusan yang ultra petita tersebut mendaulatkankepada tujuan sosial, maka sahsah saja hakim melakukannya.Karena pada hakikatnya, mengadili menurut hukum dalam negarahukum sekalipun, tidak hanya terpaku pada peraturan tertulis saja,akan tetapi juga peraturan yang tidak tertulis.
    Namun, ketentuan larangan ultra petita tersebutkemudian dilakukan judicial reviewdan dikabulkan oleh MKmelalui putusannya Nomor 48/PUUIX/2011 dan 49/PUU1X/2011.Ketentuan larangan ultra petita telah dilakukan judicial reviewdandikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannyaNomor 48/PUUIX/2011 dan49/PUUIX/2011.
    Sehinggadengan demikian secara normatif, Saatini tidak adaketentuan hukum positif vans melarang atau memperbolehkanMahkamah Konstitusi untuk menseluarkan putusan vansultrapetita;.Selama putusan yang ultra petita tersebut mendaulatkankepada tujuan sosial, maka sahsah sajahakimmelakukannya. Karena pada hakikatnya, mengadili menuruthukum dalam negara hukum sekalipun, tidak hanya terpakupada peraturan tertulis saja, akan tetapi juga peraturan yangtidak tertulis.
    Dalam perkara Nomor0156/Pdt.P/2013/PA.JS yang terjadi di Pengadilan AgamaJakarta Selatan ini hakim mengabulkan permohonan pemohon dan pemohon Il melebihi dari yang mereka mohonkandengan menetapkan kewajiban bagi pemohon untukmenafkahi anak dari pemohon dan Pemohon II sampaidewasa dan memberikan wasiat wajibah maksimal 1/3 bagian.Sedangkan dalam perkara Nomor 0069/Pdt.P/2013/PA.Dps.yang terjadi di Pengadilan Agama Denpasar ini hakimmenerapkan asas ultra petita dalam penetapannyapermohonan pemohon
Putus : 27-06-2013 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 365/B/PK/PJK/2012
Tanggal 27 Juni 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. WOODEN SHIPS
3322 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan haltersebut Majelis telah memberikan putusan atas suatu hal yangtidak dituntut atau melebihi dari pada yang dituntut/ultra petita;Bahwa ultra petita adalah penjatuhan putusan oleh hakim atasperkara yang tidak dituntut atau mememutus melebihi daripadayang diminta.
    Ketentuan ultra petita diatur dalam Pasal 178ayat (2) dan (8) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) sertapadanannya dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarangseorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut (petitum).Ketentuan HIR merupakan hukum acara yang berlaku di pengadilanperdata di Indonesia;Bahwa ultra petita dilarang, sehingga JudexFacti yang melanggardengan alasan salah menerapkan atau melanggar hukum yangberlaku dapat mengupayakan kasasi sesuai dengan Pasal 30 UUMA.
    keberatan TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), proses keputusankeberatan Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding), danketentuan dalam Pasal 27 ayat (1) UU KUP, Pasal 91 huruf c UUPP dan Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene IndonesischReglement (HIR), maka Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) berpendapat bahwa Majelis telah memproses sidangdan memutus atas suatu hal yang tidak diajukan keberatan olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) atauUltra Petita
Register : 13-05-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 01-08-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 231/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 30 Juli 2019 — Pembanding VS Terbanding
4138
  • banding sependapat karena dinilai sudah tepatdan benar yang karenanya putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebutpatut dipertahankan;Menimbang, bahwa karena tuntutan pokok Penggugat Rekonpensitersebut ditolak, maka tuntutan Penggugat Rekonpensi yang selainnya tidakperlu dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandingnya menyatakankeberatan dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam rekonpensiyang mengabulkan sesuatu yang tidak diminta oleh Para Pihak (Ultra Petita
    Penetapan hadlanah dan dwangsom tanpatuntutan termasuk ultra petita, oleh karenanya terdapat cukup alasan untukmembatalkan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menetapkanTergugat Rekonpensi sebagai Pemegang hadlanah atas anak yang bernama:ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana telahdiuraikan diatas, maka keberatan Pembanding dalam memori bandingnyaterkait dengan Penetapan hak asuh anak kepada Tergugat Rekonpensi dapatditerima karena beralasan;Menimbang
    PEMBANDING DAN TERBANDINGadalah anak Penggugat dan Tergugat dan secara nyata berada dalam asuhanTergugat rekonpensi, maka putusan ex officio oleh Majelis Hakim TingkatPertama yang menghukum Penggugat Rekonpensi untuk memberikan nafkahanak kepada Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun diluar biayapendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dinilaisudah tepat dan benar dan putusan tersebut bukan ultra petita
Register : 15-06-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 08-07-2021
Putusan PTA SEMARANG Nomor 228/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Tanggal 8 Juli 2021 — Pembanding/Penggugat : Puji Rahayu binti Yatemin Diwakili Oleh : Puji Rahayu binti Yatemin
Terbanding/Tergugat : AGUS SUSANTO BIN SUWARDI
4425
  • jeniskelamin Perempuan, lahir di Rembang, 20 Juni 2013 (umur 7 tahun 6bulan) dan Nabila Salwa Salsabila binti Agus Susanto, jenis kelaminPerempuan, lahir di Rembang, 19 Mei 2017 (umur 3 tahun 8 bulan); Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dengan menetapan hakasuh anak (hadlanah) berada pada Tergugat/Terbanding tanpa diminta,dimana Tergugat/Terbanding tidak hadir dalam persidangan kecualiketika mediasi sehingga tidak memberikan jawaban atas gugatanPenggugat/Pembanding, hal ini melanggar Asas ultra petita
    atauasasiu dex non ultra petita atau ultra petita non cognascitur,Berdasarkan hal tersebut, Pembanding mohon Pengadilan TingkatBanding memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memberikanputusan:Primair1.
Register : 14-11-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PT MATARAM Nomor 202/PDT/2019/PT MTR
Tanggal 19 Desember 2019 — Pembanding/Penggugat I : H. ZAENUDIN Diwakili Oleh : SUKERSA WIRAHADI, SH
Pembanding/Penggugat II : Ir. Hj. ROHENI Diwakili Oleh : SUKERSA WIRAHADI, SH
Terbanding/Tergugat : ANDRY SETIADI KARYADI
158142
  • Tentang pertimbangan dan putusan judex factie yangmengalami ultra petita dalam bentuk citra petita.
    Dengan demikian selainHalaman 36 dari 64Putusan Nomor 202/PDT/2019/PT.MTRpertimbangan judex factie tingkat pertama ketidaksinkronanpertimbangan judex factie tingkat pertama juga merupakanpertimbangan dan/atau putusan yang ultra petita dalam bentukcitra petita. Hal mana tindakan ini bertentangan dengan Pasal 178ayat (2) dan (3) HIR Jo Pasal 189 ayat (2) dan (3) Rbg.
    Bahwa larangan ultra petita dalam bentuk citra petita telah secarategas ditentukan dalam ketentuan tersebut diatas, terlebih lagidalam hukum acara perdata hakim bersifat pasif, yakni tidakdiperbolehkan untuk berinisiatif melakukan perubahan baik itupengurangan maupun melebihkan. Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (/udex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur).
    Bahwa, terhadap kedua pertimbangan yang dikonstruksikan olehjJudex factie tingkat pertama tersebut diatas mengalami kontradiksi * Citra Petita merupakan , hakim memutus perkara berbeda dari apa yang dimintaoleh Pemohon.
    Bahwa berdasarkan larangan ultra petita dalam bentuk citra petita,Terbanding/Tergugat Konpensi tidak perlu tanggapi kembali karenamenurut hemat Terbanding/Tergugat Konpensi pertimbanganhakim dalam menjatuhkan putusan pada tingkat pertama tersebutsudah sesuai dan telah berlandaskan hukum tidak melanggar ultrapetita dalam bentuk citra petita. Para Pembanding/Para PenggugatKonpensi hanyalah mengadaada dan tidak berdasar dalamMemori Banding yang diajukannya.
Putus : 26-07-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1088 K/Pdt/2016
Tanggal 26 Juli 2016 — ABDUL GANI, DK VS PT GARAM PERSERO, DK
6128 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Judex Facti dalam hal ini "Pengadilan telah melampaui bataskewenangannya dalam bahasa hukum disebut putusan "ultra petita,yang dimaksud putusan ultra petita adalah penjatuhan putusan olehhakim atas perkara tidak dituntut atau memutus melebihi apa yangdiminta, dalam hukum perdata berlaku asas hakim bersifat "pasif?
    Hakim"tidak berbuat apaapa dalam artian ruang lingkup atau luas pokoksengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnyaditentukan para pihak yang berperkara; Hakim hanya menimbang hahalyang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepada(Judex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur), Hakim hanyamenentukan adakah halhal yang diajukan dan dibuktikan para pihak itudapat membenarkan tuntutan hukum mereka. la tidak boleh menambahsendiri halhal yang lain dan tidak
Register : 06-12-2017 — Putus : 08-02-2018 — Upload : 08-03-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 417/PDT/2017/PT-MDN
Tanggal 8 Februari 2018 —
1911
  • Bahwa, didalam petita gugatan Penggugat bagian Primair angka 3menyatakan :1) SKT Bupati KDH Tingkat II Deli Serdang No. 47071/A/XI/16 tanggal1 Juli 1974 seluas 1.100 M*.2) SKT Bupati KDH Tingkat II Del. Serdang No. 47077/A/X1/16 tanggal1 Juli 1974 seluas 1.303 M*.Berarti masingmasing Nomor SKT Bupati Deli Serdang tidak sama antaraposita dengan petitanya.Oleh karena posita dan petita gugatan Penggugat tidak sama, makasecara hukurn gugatan Penggugat obscuur libel (kabur).
    Bahwa, Penggugat didalam posita gugatannya tidak ada memintamenyerahkan dan pengosongan atas tanah seluas 2.408 M, namundidalam petita angka 5 Penggugat meminta agar menghukum Tergugatdan orang lain yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkandan pengosongan atas tanah seluas 2.408 M? tersebut.Oleh karena posita dan petita gugatan Penggugat tidak sama, makasecara hukurn gugatan Penggugat obscuur libel (kabur).
    Bahwa, Penggugat didalam posita gugatannya tidak ada meminta agarTergugat dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp. 550.000.000,00(lima ratus lima puluh juta rupiah) sekaligus dan tunai, namun didalampetita angka 6 Penggugat meminta agar menghukum Tergugat untukmembayar ganti rugi sebesar Rp. 550.000.000,00 (lima ratus lima puluhjuta rupiah) sekaligus dan tunai.Oleh karena posita dan petita gugatan Penggugat tidak sama, makasecara hukurn gugatan Penggugat obscuur libel (Kabur).
Register : 23-02-2017 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 3 / G / KI / 2017 / PTUN-JKT
Tanggal 20 Juni 2017 — KEPALA PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA ; NANWANI SARIMONA ROHILI
14468
  • Bahwa putusan ajudikasi Majelis Komisioner Komisi InformasiPusat Nomor : 014/IIl/KIPPSMA/2016 merupakan putusan yangultra petita dan tidak jelas.Bahwa amar putusan ajudikasi Majelis Komisioner Komisi InformasiPusat Nomor : 014 /IIVKIPPSMA/2016 yang menyatakan :1. "Permohonan blokir dari Kantor Pelayanan Pajak PratamaJakarta Gambir Tiga sesuai surat tanggal 10062011 No.$.398/WPJ.06/KP .0304/201 1;Halaman 19 dari 33 halaman Putusan Nomor: 3/G/KI/2017/PTUNJK T2.
    merupakan informasi yang dikategorikan tertutup namunterobuka hanya untuk Pemohonadalah putusan yang bersifat ultra petita atau putusan yang melebihiapa yang diminta atau dituntut oleh Termohon Keberatan, denganalasan hukum sebagai berikut :1.Bahwa obyek permohonan Termohon Keberatan dahulu PemohonInformasi kepada PPID Pemohon Keberatan dahulu TermohonInformasi adalah sebagai berikut:.
    Bahwa Majelis Komisioner KIP seharusnya hanyamempertimbangkan halhal yang diajukan Termohon Keberatandahulu Pemohon Informasi dan tuntutan hukum yang didasarkanHalaman 20 dari 33 halaman Putusan Nomor: 3/G/KI/2017/PTUNJK Tkepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur)dan hanya menentukan, apakah halhal yang diajukan dandibuktikan Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi itudapat membenarkan tuntutan hukum Termohon Keberatan dahuluPemohon Informasi.3.
    Bahwa Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagaitindakan yang melampaui kewenangan lantaran Majelis KomisionerKIP memutus tidak sesuai dengan apa yang dimohon (petitum)Termohon Keberatan. Terhadap putusan tersebut, PemohonKeberatan meminta kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta yangHalaman 21 dari 33 halaman Putusan Nomor: 3/G/KI/2017/PTUNJK Tmemeriksa dan memutus perkara a quo untuk membatalkanputusan Komisi Informasi Pusat Nomor : 014/II/KIPPSMA/2016.5.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1115 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT. OHSUNG ELECTRONICS INDONESIA VS 1. IKA ASIH HARTATI, DKK
20372 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam petitum gugatan paraPenggugat sekarang menjadi Para Termohon Kasasi, sehingga katakatasebenarnya masih Memungkinkan untuk tetap dilanjutkan adalah katakatayang sumir dan subjektif , yang mana dalam hal ini majelis Hakim di tingkatpertama yang mengadili dan memutus perkara a quo harus objektif dalammempertimbangkan untuk sebuah putusan karena agar salah satu pihaktidak dirugikan karena adanya putusan tersebut;Melampaui Batas Wewenang Sehingga Amarnya Point 4 dalam Perkara a quoadalah Ultra Petita
    yang berbunyi:Memerintahkan Tergugat untuk memanggil kepada Para Penggugat untukbekerja kembali di Perusahaan Tergugat pada tempat dan jabatan yangsemula paling lambat 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara a quoberkekuatan hukum tetap;Mencermati hal diatas adalah sebagai berikut:Bahwa karena gugatan keinginan bekerja kembali tidak ada dalam petitumgugatan para Penggugat sekarang menjadi Para Termohon Kasasi,sehingga mengakibatkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini ultra petita
    ;Larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan (83) Het HerzieneIndonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBgHalaman 20 dari 27 hal.
    Put.Nomor 1115 kK/Pdt.SusPHI/2017yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang dituntut(petitum);Hakim yang melakukan ultra petita dianggap telah melampaui wewenangatau ultra vires. Putusan tersebut harus dinyatakan cacat meskipunputusan tersebut dilandasi oleh itikad baik maupun telah sesuaikepentingan umum.
    Menurut Yahya Harahap jika hakim melanggarprinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaran terhadap prinsip ruleof law;Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini lalai memenuhiSyaratsyarat yang diwajibkan oleh Perundangundangan yang mengancamkelalaian itu dengan batalnya putusan perkara a quo.6.Bahwa pada halaman 33 paragraf ke 6 lanjutannya halaman 34 paragraf 1dijadikan acuan terhadap amar putusan point 5 yang berbunyi:Menimbang, bahwa terhadap tuntutan adanya pembayaran uang prosesdan