Ditemukan 288 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-05-2013 — Upload : 14-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 709 /Pdt.P/2013/PN.Kpj.
Tanggal 2 Mei 2013 — IWAN SETIA BUDI
103
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2008 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 11-07-2012 — Upload : 28-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 909/Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 11 Juli 2012 — SULIATI
115
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiran Pemohontersebut telambat
Putus : 04-04-2012 — Upload : 27-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 492/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 4 April 2012 — HISBUN EFFENDI
134
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran Pemohontersebut telambat
Putus : 07-06-2012 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 735 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 7 Juni 2012 — ANDRIYAS HANWELLYAN
3114
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2003 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 16-10-2012 — Upload : 15-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1308/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 16 Oktober 2012 — NGATENO
1812
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 1964 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 27-03-2012 — Upload : 20-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 347/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 27 Maret 2012 — YULIANTO
1510
  • Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1)ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelahmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas,oleh karena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatankelahiran Pemohon tersebut telambat
Putus : 17-07-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 928 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 17 Juli 2012 — NINIK MARIANI
84
  • Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karenaanak pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiran anakpemohon tersebut pada saat ini telah telambat
Putus : 07-05-2013 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 718/Pdt.P/2013/PN.Kpj
Tanggal 7 Mei 2013 — MOKHAMAD PAIMAN
145
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2011 sehingga pencatatan kelahiranPemohon tersebut telambat
Putus : 23-04-2012 — Upload : 16-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 438 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 23 April 2012 — ATIM
155
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas,oleh karena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2000 sehingga pencatatankelahiran anak pemohon tersebut telambat
Putus : 10-04-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 382/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 10 April 2012 — AKHMAD RIYONO
145
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 18-04-2013 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 645/Pdt.P/2013/PN.Kpj
Tanggal 18 April 2013 — HOIRUL MASKURI
144
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2007 sehingga pencatatan kelahiranPemohon tersebut telambat
Putus : 05-09-2012 — Upload : 15-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1342 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 5 September 2012 — ANANG MAKRUB
176
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 14-08-2012 — Upload : 03-03-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1098/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 14 Agustus 2012 — M A C H F U D Z
64
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1)ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelahmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas,oleh karena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatankelahiran anak Pemohon tersebut telambat
Putus : 16-10-2012 — Upload : 14-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1316 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 16 Oktober 2012 — IIN INDASYAH
116
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2011 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 23-04-2012 — Upload : 16-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 455 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 23 April 2012 — MIFTAH FARID
135
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas,oleh karena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2008 sehingga pencatatankelahiran anak pemohon tersebut telambat
Putus : 09-08-2012 — Upload : 14-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1392 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 9 Agustus 2012 — NANANG ISWANTO
167
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 10-04-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 383/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 10 April 2012 — AKHMAD RIYONO
84
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 04-12-2012 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1503 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 4 Desember 2012 — SRI HAMIDA
197
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2011 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 10-04-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 342 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 10 April 2012 — SUTIK
75
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 18-09-2012 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1144 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 18 September 2012 — TAMAN
156
  • Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 1990 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat