Ditemukan 105 data
22 — 2
,M.H, Rizky Auliandi, S.H dan Umi Umayati, S.H.kesemuanya Advokat yang berkantor di Semarangberdasarkan surat kuasa khusus tanggal 03 Januari2019, sebagai Penggugat Konpensi / TergugatRekonpensi;melawanumur 51 tahun, agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta,Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, tempatkediaman di Kota Semarang, sebagai TergugatKonpensi / Penggugat Rekonpensi;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat
29 — 28
., dan Umi Umayati, S.H., Advokat padaKantor Advokat Dr.
58 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
RASAN dan keteranganSaksi ASEP bin SANECAN tanah tersebut Terdakwa peroleh hasil tukar gulingdengan ibu dari ASEP bin SANECAN yaitu SOPIAH tetapi belum dibalik namaatas nama Terdakwa masih atas nama ibu dari ASEP bin SANECAN, ahli warisSopiah Binti Siun yang terdiri dari ASEP bin SANECAN, Anip, Umayati, Amahi,pada tanggal 5 November 2015 Penggugat dengan surat gugatannya yangdibuat dan ditandatangani oleh kuasanya yang didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Tangerang 10 Nopember 2015 dibawah
111 — 14
Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbulakibat dalam perkara ini.ATAU :Para Penggugat menyerahkan sepenuhnya kepada PengadilanAgama Jepara untuk memberikan putusan lain yang lebih baik dan seadiladilnya berdasarkan hukum yang berlaku.Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditetapkan olehKetua Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini Penggugat danTergugat hadir masingmasing diampingi kuasanya di persidangan;Bahwa Para Penggugat dalam hal ini mewakilkan perkaranya kepadaUmi Umayati
285 — 162
SAKSI SRI UMAYATI, S.H :Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bantul,sehubungan dengan masalah pembanguan kios di Desa Trimulyo,Saksi memberikan keterangan dengan benar, dan tidak ada tekanandalam memberikan keterangan;Bahwa Saksi sebagai Camat Jetis sekitar antara tanggal 07 Oktober2012 atau tanggal 08 Oktober 2012;Bahwa tugastugas Saksi sebagai Camat Jetis adalah : mengkordinir, membantu) pelayanan masyarakat, PembinaanPemerintahan Desa seKecamatan Jetis ; Mengkoordinir Pemberdayaan
Sebagai tindak lanjut,diterbitkan Perdes No.9 Tahun 2012 tentang Pembangunan Pasar Desadi Desa Trimulyo, tanggal 16 Oktober 2012.Bahwa dengan Peraturan Desa No.9 Tahun 2012 tentang PembangunanPasar Desa di Desa Trimulyo, yang diketahui Sri Umayati, Camat Jetis,Halaman 183 dari 235 hal Putusan Perk. Nomor.2/Pid.Sus.