Ditemukan 1429 data
79 — 23
Putusan742K/Pid/2007, dalam pertimbangan hukumnya menguraikan bahwa sehubungandengan pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 UU No 31Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RI berpedoman padaputusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/1992 yang telah mengambil alihpengertian yang menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 52 ayat (2) huruf b UUNo 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain darimaksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement
111 — 34
disebutkan dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitumenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenangtersebut;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwa telahmelakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilai apakah tindakanTerdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberian wewenang tersebut,apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasi sebagai penyalahgunaanwewenang (Detournement
HARY WIBOWO, SH., MH
Terdakwa:
Drs. MUHAMMAD YUNUS, M.Pd
96 — 32
Mahkamah Agung Nomor1340 K/ Pid/1992 tanggal 17 Februari 1992, Oleh Mahkamah Agung dilakukanpenghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1)sub b UndangUndang Nomor 3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alihpengertian "menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2)huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata UsahaNegara), yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan "detournement
43 — 12
bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alin pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangantersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atauyang lebih dikenal dengan istilah Detournement
100 — 27
kewenangan dalam artimenyalahgunakan prosedur yang seharusnyadipergunakan untuk mencapai tujuantertentu. tetapi telah menggunakan prosedurlain untuk terlaksana;Menimbang, bahwa Pengertian penyalahgunaan wewenang adalah perbuatanmenyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaanuntuk membuat keputusan (Kamus Besar Bahasa Indonesia, DEPDIKBUD, Balai Pustaka,ed.2, cet.9, 1997) ;Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Administrasi Negara, pengertianpenyalahgunaan wewenang atau detournement
189 — 37
2002, bahwa MahkamahAgung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertianyang luas dari pasal 1 ayat (1) UU No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambilalih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 52 ayat(2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara yaitu menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telahmenggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketikadiberikannya wewenang itu, atau yang dikenal dengan Detournement
338 — 241
Larangan detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) g. Larangan bertindak sewenangwenangAtas penjelasan diatas, objek sengketa a quo telah melanggar beberapa asasasas yangtelah disebutkan, diantaranya : 133. Melanggar Asas kepastian hukum. Yang dimaksud Asas Kepastian Hukum adalahasas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturanperundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan PenyelenggaraNegara.
137 — 28
ini digunakan secara salah untuk melakukan perbuatan tertentu,inilah yang disebut menyalahgunakan kewenangan (Adam Chazawi, Hukumpidana maiteril dan formil korupsi, Edisi pertama, cetakkan Kedua Hal 37);Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalahserangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugasHalaman 304 dari 355 perkara No. 53/Pid.SusTPK/2016/PN Mdnpekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik /detournement
Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
483 — 2279
Asas pemberian alasan (motivasi)f, Larangan detournement de pouvoir (penyalahgunaanwevenang)g. Larangan bertindak sewenang vwenang.Berdasarkan hal tersebut, maka suatu keputusan tata usahaNegara di Belanda tidak dapat diterbitkan secara sewenangwenang;Bahwa selain itu, jiwa dari asas ini telah hidup di masyarakatIndonesia.
63 — 15
Putusan No.90/Pid.SusTPK/2016/PN.Bdg.dengan pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 UU No 31Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RI berpedoman padaputusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/1992 yang telah mengambil alihpengertian yang menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 52 ayat (2) huruf b UUNo 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain darimaksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement depouvoir;Menimbang, bahwa
80 — 36
Srg.Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwa telahmelakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilai apakahtindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasi sebagaipenyalahgunaan wewenang (Detournement de Pouvoir);Menimbang, bahwa Adami Chazawi dalam bukunya Hukum PidanaMateril dan Formil Korupsi di Indonesia, (Penerbit Bayu Media Publishing, Malang,Edisi Pertama, Cet.
71 — 20
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (Jirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
66 — 14
pertimbangan hukumnya menguraikan bahwasehubungan dengan pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalampasal 3 UndngUndang No.31 Tahun 1999 Jo Undangundang No.20 Tahun2001 Mahkamah Agung RI berpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari1992 No.1340 K/1992 yang telah mengambil alin pengertian menyalahgunakankewenangan dalam pasal 52 ayat (2) huruf b UndangUndang No.5 tahun 1986,ttyaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement
59 — 26
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukan penghalusan hukum (/irechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat1 sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalah gunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UUNo. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaltu telahmenggunakan wevenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawe wenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ; Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
117 — 32
Yakni dengan cara menilai apakahtindakan pejabat tersebut telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang tersebut, apabila menyimpang maka perbuatan tersebut dikualifikasisebagai Penyalah gunaan wewenang (Detournement de Pouvoir)Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan No. 742 K/Pid/2007 kembali menegaskan bahwa pengertian menyalah gunakan wewenangadalah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyaHal 226 dari 292 Putusan Nomor 104/Pid.
82 — 94
Yakni dengan cara menilai apakah tindakanpejabat tersebut telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang tersebut, apabila menyimpang maka perbuatan tersebut dikualifikasisebagai Penyalah gunaan wewenang (Detournement de Pouvoir)Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan No. 742 K/Pid/2007 kembali menegaskan bahwa pengertian menyalah gunakan wewenangadalah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut sebagaimana diputuskan dalam Putusan MA Tanggal
230 — 58
disebutkan dalam Pasal 52 ayat(2) huruf b Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yaitu menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwa telahmelakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilai apakahtindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasisebagai penyalahgunaan wewenang (Detournement
68 — 33
Demeersemen denganmenggunakan pengertian penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 52 ayat (2)huruf b UU Peradilan TUN, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuanlain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan"detournement de poivoir".Menurut R.
DIAN MARIO, SH
Terdakwa:
SAPOAN
127 — 67
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARItelah melakukan penghalusan hukum (lirechtsvervijning ) pengertianyang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971 dengan caramengambil alih pengertian menyalah gunakan kewenangan yangada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement depouvoir ; Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
41 — 21
bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalangunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangantersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atauyang lebih dikenal dengan istilah *Detournement