Ditemukan 1429 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : detourment
Register : 08-11-2016 — Putus : 22-03-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 88 / Pid.Sus / TPK / 2016 / PN.Bdg
Tanggal 22 Maret 2017 — Dra. JASNI EVAWATI, MM Binti (Alm). JAMALUDIN SYARIF
7923
  • Putusan742K/Pid/2007, dalam pertimbangan hukumnya menguraikan bahwa sehubungandengan pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 UU No 31Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RI berpedoman padaputusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/1992 yang telah mengambil alihpengertian yang menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 52 ayat (2) huruf b UUNo 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain darimaksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement
Putus : 14-01-2016 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor .47./Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg
Tanggal 14 Januari 2016 — Ir. AHMAD PHASYA Bin CHABIB
11134
  • disebutkan dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitumenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenangtersebut;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwa telahmelakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilai apakah tindakanTerdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberian wewenang tersebut,apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasi sebagai penyalahgunaanwewenang (Detournement
Register : 03-05-2018 — Putus : 20-09-2018 — Upload : 16-10-2018
Putusan PN PONTIANAK Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk
Tanggal 20 September 2018 — Penuntut Umum:
HARY WIBOWO, SH., MH
Terdakwa:
Drs. MUHAMMAD YUNUS, M.Pd
9632
  • Mahkamah Agung Nomor1340 K/ Pid/1992 tanggal 17 Februari 1992, Oleh Mahkamah Agung dilakukanpenghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1)sub b UndangUndang Nomor 3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alihpengertian "menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2)huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata UsahaNegara), yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan "detournement
Register : 04-11-2014 — Putus : 23-03-2015 — Upload : 30-09-2015
Putusan PN PADANG Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pdg
Tanggal 23 Maret 2015 — DESRIL YANI PASHA
4312
  • bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alin pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangantersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atauyang lebih dikenal dengan istilah Detournement
Register : 26-10-2011 — Putus : 19-04-2012 — Upload : 19-06-2012
Putusan PN SAMARINDA Nomor 33/Pid.Tipikor/2011/PN.Smda
Tanggal 19 April 2012 — dr. H. ANDI SOFYAN HASDAM, Sp.S.
10027
  • kewenangan dalam artimenyalahgunakan prosedur yang seharusnyadipergunakan untuk mencapai tujuantertentu. tetapi telah menggunakan prosedurlain untuk terlaksana;Menimbang, bahwa Pengertian penyalahgunaan wewenang adalah perbuatanmenyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaanuntuk membuat keputusan (Kamus Besar Bahasa Indonesia, DEPDIKBUD, Balai Pustaka,ed.2, cet.9, 1997) ;Menimbang, bahwa menurut doktrin Hukum Administrasi Negara, pengertianpenyalahgunaan wewenang atau detournement
Register : 24-03-2017 — Putus : 07-07-2017 — Upload : 21-11-2017
Putusan PN PADANG Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pdg
Tanggal 7 Juli 2017 — EFRIYANTI, SP Pgl. TITI
18937
  • 2002, bahwa MahkamahAgung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertianyang luas dari pasal 1 ayat (1) UU No.3 Tahun 1971 dengan cara mengambilalih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada pasal 52 ayat(2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara yaitu menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telahmenggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketikadiberikannya wewenang itu, atau yang dikenal dengan Detournement
Register : 11-05-2015 — Putus : 23-06-2015 — Upload : 28-07-2015
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 07/G/2015/PTUN.YK
Tanggal 23 Juni 2015 — Sumadi dkk disebut sebagai PARA PENGGUGAT Melawan GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA sebagai TERGUGAT
338241
  • Larangan detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) g. Larangan bertindak sewenangwenangAtas penjelasan diatas, objek sengketa a quo telah melanggar beberapa asasasas yangtelah disebutkan, diantaranya : 133. Melanggar Asas kepastian hukum. Yang dimaksud Asas Kepastian Hukum adalahasas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturanperundangundangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan PenyelenggaraNegara.
Putus : 13-10-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Mdn
Tanggal 13 Oktober 2016 — dr.ASAL MELIALA
13728
  • ini digunakan secara salah untuk melakukan perbuatan tertentu,inilah yang disebut menyalahgunakan kewenangan (Adam Chazawi, Hukumpidana maiteril dan formil korupsi, Edisi pertama, cetakkan Kedua Hal 37);Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kewenangan adalahserangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindakpidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugasHalaman 304 dari 355 perkara No. 53/Pid.SusTPK/2016/PN Mdnpekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik /detournement
    Indriyanto Seno Adji memberikan pengertianpenyalahgunaan wewenang dengan mengutip pendapatnya Jean Rivero danWaline dalam kaitannya detournement de pouvoir dengan Freis Ermessen,penyalahgunaan wewenang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3(tiga) wujud yaitu:1. Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakantindakanyang bertentangan dengan kepentingan umum untuk menguntungkankepentingan pribadi, kelompok atau golongan;2.
Register : 21-10-2016 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 18-07-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 253/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 13 Juni 2017 — PT. NUNUKAN JAYA LESTARI ; MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL
4832279
  • Asas pemberian alasan (motivasi)f, Larangan detournement de pouvoir (penyalahgunaanwevenang)g. Larangan bertindak sewenang vwenang.Berdasarkan hal tersebut, maka suatu keputusan tata usahaNegara di Belanda tidak dapat diterbitkan secara sewenangwenang;Bahwa selain itu, jiwa dari asas ini telah hidup di masyarakatIndonesia.
Register : 08-11-2016 — Putus : 22-03-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 90 / Pid.Sus / TPK / 2016 / PN.Bdg
Tanggal 22 Maret 2017 — Dra. DESRY NINGSIH binti SYUKUR HASANY
6315
  • Putusan No.90/Pid.SusTPK/2016/PN.Bdg.dengan pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 UU No 31Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RI berpedoman padaputusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/1992 yang telah mengambil alihpengertian yang menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 52 ayat (2) huruf b UUNo 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain darimaksud diberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement depouvoir;Menimbang, bahwa
Putus : 23-03-2016 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg
Tanggal 23 Maret 2016 — Drs. H. DAUD FANSURI, M.Pd
8036
  • Srg.Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwa telahmelakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilai apakahtindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasi sebagaipenyalahgunaan wewenang (Detournement de Pouvoir);Menimbang, bahwa Adami Chazawi dalam bukunya Hukum PidanaMateril dan Formil Korupsi di Indonesia, (Penerbit Bayu Media Publishing, Malang,Edisi Pertama, Cet.
Register : 29-07-2013 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 11-01-2016
Putusan PN AMBON Nomor 17/Pid.Tipikor /2013/PN.AB
Tanggal 19 Maret 2015 — DANIEL SOUHOKA
7120
  • Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (Jirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
Putus : 12-11-2015 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor 22/PID.SUS-TPK/2015/PN.SRG
Tanggal 12 Nopember 2015 — Drs. EPI SOPIAN Bin AHMAD CAHYO
6614
  • pertimbangan hukumnya menguraikan bahwasehubungan dengan pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalampasal 3 UndngUndang No.31 Tahun 1999 Jo Undangundang No.20 Tahun2001 Mahkamah Agung RI berpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari1992 No.1340 K/1992 yang telah mengambil alin pengertian menyalahgunakankewenangan dalam pasal 52 ayat (2) huruf b UndangUndang No.5 tahun 1986,ttyaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikan wewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement
Register : 27-08-2014 — Putus : 20-08-2014 — Upload : 03-09-2014
Putusan PN AMBON Nomor 52/Pid.Tipikor/2012/PN.AB
Tanggal 20 Agustus 2014 — ADJI ANGKOTASAN
5926
  • Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukan penghalusan hukum (/irechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat1 sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalah gunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UUNo. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaltu telahmenggunakan wevenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawe wenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ; Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
Putus : 27-01-2016 — Upload : 20-11-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 118/Pid.Sus-TPK /2015/PN. Smg
Tanggal 27 Januari 2016 — CHOYUM MUFIDAH, SE binti SULAIMAN (TERDAKWA)
11732
  • Yakni dengan cara menilai apakahtindakan pejabat tersebut telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang tersebut, apabila menyimpang maka perbuatan tersebut dikualifikasisebagai Penyalah gunaan wewenang (Detournement de Pouvoir)Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan No. 742 K/Pid/2007 kembali menegaskan bahwa pengertian menyalah gunakan wewenangadalah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyaHal 226 dari 292 Putusan Nomor 104/Pid.
Putus : 21-03-2016 — Upload : 20-12-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 154 /Pid.Sus-TPK /2015/PN. Smg
Tanggal 21 Maret 2016 — Ir. ROSYADI, M.P Bin ( Alm ) ABDULATIF (TERDAKWA)
8294
  • Yakni dengan cara menilai apakah tindakanpejabat tersebut telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang tersebut, apabila menyimpang maka perbuatan tersebut dikualifikasisebagai Penyalah gunaan wewenang (Detournement de Pouvoir)Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan No. 742 K/Pid/2007 kembali menegaskan bahwa pengertian menyalah gunakan wewenangadalah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut sebagaimana diputuskan dalam Putusan MA Tanggal
Putus : 24-01-2018 — Upload : 19-06-2019
Putusan PN SERANG Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2017/PN Srg
Tanggal 24 Januari 2018 — Drg. DWI HESTI HENDARTI, M.Kes
23058
  • disebutkan dalam Pasal 52 ayat(2) huruf b Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yaitu menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwa telahmelakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilai apakahtindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasisebagai penyalahgunaan wewenang (Detournement
Register : 14-03-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 18-09-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 26/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Bdg
Tanggal 29 Juli 2019 — Sumargo, BE, SE Msi bin alm Suwardji
6833
  • Demeersemen denganmenggunakan pengertian penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 52 ayat (2)huruf b UU Peradilan TUN, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuanlain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan"detournement de poivoir".Menurut R.
Register : 02-03-2020 — Putus : 22-04-2020 — Upload : 20-05-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mtr
Tanggal 22 April 2020 — Penuntut Umum:
DIAN MARIO, SH
Terdakwa:
SAPOAN
12767
  • Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARItelah melakukan penghalusan hukum (lirechtsvervijning ) pengertianyang luas dari pasal 1 ayat 1 sub b UU No.3 tahun 1971 dengan caramengambil alih pengertian menyalah gunakan kewenangan yangada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement depouvoir ; Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
Register : 15-09-2014 — Putus : 28-01-2015 — Upload : 23-02-2015
Putusan PN PADANG Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pdg
Tanggal 28 Januari 2015 — dr. Warta Siritoitet
4121
  • bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalangunakan kewenangan yang ada pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangantersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atauyang lebih dikenal dengan istilah *Detournement