Ditemukan 1429 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : detourment
Register : 17-11-2015 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 28-04-2017
Putusan PN AMBON Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Amb
Tanggal 25 April 2016 — SYAMSUL BAHRI JAINAHU, S.T
11136
  • Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (/irechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alin pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UUNo. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement de pouvoir" ;Menimbang, bahwa menurut R.
Register : 16-03-2020 — Putus : 16-06-2020 — Upload : 02-08-2020
Putusan PN KENDARI Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi
Tanggal 16 Juni 2020 — Penuntut Umum:
ENJANG SLAMET, SH.
Terdakwa:
NAJIB, S.Sos
176191
  • KdiPemberatasan Tindak Pidana Korupsi baik dalam penjelasan Pasal demi Pasal tidakditemukan, sehingga pengertian menyalahgunakan kewenangan diambil alin daripengertian menyalahgunakan kewenangan dalam hukum administrasi negara yangdikenal dengan istilah detournement de pouvoir atau berdasarkan terminology Pasal 52KUHPidana, sehingga menyalahgunakan kewenangan dapat diartikan dalam konteksadanya hak atau kewenangan atau kekuasaan yang dilakukan tidak sebagaimanamestinya;Menimbang, bahwa unsur ke 3
Register : 16-03-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.DEDY SANTOSA, SH
2.NOVY SAPUTRA, SH
3.SYAIFUL ANWAR, SH
Terdakwa:
FIRDAUS DARWIN, ST
13785
  • Mahkamah Agung No. 742 K/Pid/2007 bahwa sehubungan denganpengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 UndangundangNo.31 Tahun 1999 jo Undangundang No.20 Tahun 2001 Mahkamah Agungberpedoman pada putusannya tanggal 17 Februari 1992 No.1340 K/1992 yangtelah mengambil alin pengertian menyalangunakan kewenangan yang pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang No. 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atauyang dikenal dengan detournement
Register : 19-08-2013 — Putus : 19-03-2015 — Upload : 11-01-2016
Putusan PN AMBON Nomor 18/Pid.Tipikor /2013/PN.AB
Tanggal 19 Maret 2015 — MORITS ROBERT LANTU, SPd
6225
  • Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (Jirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
Register : 06-11-2018 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 19-03-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2018/PN Ptk
Tanggal 13 Maret 2019 — Penuntut Umum:
HENDRIK FAYOL, SH
Terdakwa:
MELINDA PATRISIA, SE
9925
  • OlehMahkamah Agung RI Dilakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning") pengertianyang luas dari Pasal 1 ayat (1) sub b UndangUndang Nomor3 Tahun 1971 dengan caramengambil alih pengertian "menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 52ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata UsahaNegara), yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan "detournement de poivoir".Menimbang, bahwa kewenangan adalah
Register : 04-11-2014 — Putus : 23-03-2015 — Upload : 28-09-2015
Putusan PN PADANG Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pdg
Tanggal 23 Maret 2015 — Eri Zulfian, S.Pt. SH., MM
4742
  • bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alin pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padapasal 52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakankewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannyawewenang itu atau yang lebih dikenal dengan istilah *Detournement
Register : 20-02-2019 — Putus : 05-07-2019 — Upload : 22-12-2019
Putusan PN TERNATE Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tte
Tanggal 5 Juli 2019 — Penuntut Umum: 1.TOMAN RAMANDEY, SH 2.PARDI MUTALIB, SH 3.DANUR SUPRAPTO. SH 4.RAHMAN SANDY ELA SABTU, SH Terdakwa: RUSLIA HADI Alias LIA
236151
  • Di Indonesia, istilah yang dipergunakan adalah detournement depouvoir yakni bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutandipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan atau menyimpang dariapa yang dimaksudkan atau dituju olen wewenang tersebut, sebagimanaditetapkan atau ditentukan undangundang (dalam arti luas, dalam aartimateriil) oleh yang bersangkutan.
Register : 12-03-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 10-10-2018
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 19/G/2018/PTUN.BDG
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penggugat:
1.RENNY SITI AISYAH
2.ACHMAD KEMAL PALAKKA
3.DRA IMAN HANDAYANANINGRUM
4.JOE WIE TJIN
5.ANDRI SALEH AMARALD
6.EDDY BUNTORO ISHAK
7.ADI NURULLAH
8.HARSA ARIZKI N
9.MIRZA ARIZKI N
10.TOGAR HARAPAN PANGARIBUAN
11.UMI KADARIAH WIBISONO
12.SANDRA MAHYENI
13.RR FIFI SUNITUTI
14.DRS SULAIMAN AB SH MSC
15.IR SUSANTO GUNADY
16.IR HARRY SATRIA
17.AKBAR SATRIA
18.BENNY MULJONO
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Intervensi:
PT Sentul City Tbk
351429
  • Sehingga Tergugat TIDAK menggunakan wewenang yangmenyimpang dari maksud dan tujuan pemberian wewenang (detournement depovoir) dan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut TIDAK bertentangandengan peraturan perundangundangan yang berlaku serta TANPA wewenangyang sah menurut hukum melakukan tindakan hukum yang merugikanPenggugat (willekeur) dan TIDAK bertentangan dengan AsasAsas UmumPemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor: 5Tahun 1986 Jo.
Register : 27-04-2011 — Putus : 16-11-2011 — Upload : 23-05-2012
Putusan PN RANTAU Nomor 93/Pid.Sus/2011/PN.Rtu
Tanggal 16 Nopember 2011 — -H. MASKUNI, S.Sos., M.A.P. -HASAN SYAIRAZI, S.Hut, Msi. -SUGENG TRI HUDOYO, S.P, Msi. -RACHMAD HIDAYAT, S.T. -ANETA FAHRIANA, S.E.
211154
  • meteriele strafrecht diterima oleh Pengadilan NegeriJakarta Utara yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1340.K/Pid/1992tanggal 17 Februari 1992, Mahkamah Agung melakukan penghalusan hukum(lirechtsvervijning) dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakankewenangan yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 Tahun 1986 tentangperadilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan laindari maksud diberikan kewenangan tersebut atau yang disebut dengan detournement
    depouvoir;Bahwa pengertian detournement de pouvoir dalam kaitan dengan freies ermessen inimengalami perluasan arti berdasarkan pendapat Prof.
Putus : 04-09-2012 — Upload : 10-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 132/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 4 September 2012 —
6218
  • menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 undangundang No. 31 Tahun 1999jo undangundang no. 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putusannyatertanggal 17 februari 1992, No. 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undangundang No. 5 Tahun1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenangtersebut atau yang dikenal dengan detourment de pouvoirMenimbang, bahwa pengertian detournement
Register : 14-03-2019 — Putus : 29-07-2019 — Upload : 09-10-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg
Tanggal 29 Juli 2019 — Penuntut Umum:
ROHMAN
Terdakwa:
1.HM. SUYONO bin alm MASKANDI
2.DANIEL DEFRETES, SE Bin alm HENDRIK DEFRETES
3.KADILA bin alm KASARI
9747
  • Putusan No.27/Pid.SusTPK/2019/PN.Bdg.wewenang dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b UU Peradilan TUN, yaitu telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut atau yang dikenal dengan "detournement de poivoir".Menurut R.
Upload : 23-11-2015
Putusan PN SERANG Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2014/PN.SRG
Drs. WAHYONO, M.Pd
8380
  • sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 ayat(2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yaitu menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah pelaku telah melakukanpenyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilai apakah tindakanpelaku telah menyimpang dari maksud dan tujuaan pemberian wewenangtersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasi sebagaipenyalahgunaan wewenang (Detournement
Putus : 26-01-2016 — Upload : 02-03-2017
Putusan PN SERANG Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Srg.
Tanggal 26 Januari 2016 — SUPRIJATNA TAMARA Alias ATHIAM
11534
  • tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yaitu menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut;Halaman 171 dari 205 hal Putusan Nomor 41/Pid.SusTPK/2015/PN.Srg.Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwa telahmelakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilai apakahtindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasisebagai penyalahgunaan wewenang (Detournement
Register : 04-11-2014 — Putus : 23-03-2015 — Upload : 28-09-2015
Putusan PN PADANG Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pdg
Tanggal 23 Maret 2015 — SAWIRMAN,SE. MM BIN RUSLI
5916
  • bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padapasal 52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakankewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannyawewenang itu atau yang lebih dikenal dengan istilah Detournement
Putus : 29-06-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Smg
Tanggal 29 Juni 2016 — JATININGSIH, ST binti KUSNOWIYOTO
8021
  • Yakni dengan cara menilai apakah tindakan pejabat tersebut telahmenyimpang dari maksud dan tujuan pemberian wewenang tersebut, apabilamenyimpang maka perbuatan tersebut dikualifikasi sebagai Penyalah gunaanwewenang (Detournement de Pouvoir)Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan No. 742 K/Pid/ 2007kembali menegaskan bahwa pengertian menyalah gunakan wewenang adalahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenangtersebut sebagaimana diputuskan dalam Putusan MA Tanggal
Register : 16-03-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TERNATE Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
1.DEDY SANTOSA, SH
2.NOVY SAPUTRA, SH
3.SYAIFUL ANWAR, SH
Terdakwa:
ZULKARNAIN ADJISION, S.Sos Alias ANAS
13457
  • Mahkamah Agung No. 742 K/Pid/2007 bahwa sehubungan denganpengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 UndangundangNo.31 Tahun 1999 jo Undangundang No.20 Tahun 2001 Mahkamah Agungberpedoman pada putusannya tanggal 17 Februari 1992 No.1340 K/1992 yangtelah mengambil alin pengertian menyalahgunakan kewenangan yang pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang No. 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atauyang dikenal dengan detournement
Register : 17-05-2017 — Putus : 14-06-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bdg.
Tanggal 14 Juni 2017 — Ir. SUJANA, MP Bin H. ROHAEDI
5317
  • Putusan742K/Pid/2007, dalam pertimbangan hukumnya menguraikan bahwasehubungan dengan pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalampasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RIberpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/1992 yangtelah mengambil alin pengertian yang menyalahgunakan kewenangan dalampasal 52 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atauyang dikenal dengan detournement
Register : 15-12-2014 — Putus : 30-04-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan PN PADANG Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Pdg
Tanggal 30 April 2015 — SYAFRUDDIN,S.Sos : EJISRIN SE;
9933
  • bahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum(rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) UndangundangNo.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakankewenangan yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyalahgunakankewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuanyang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atau yang lebih dikenaldengan istilah *Detournement
Register : 24-10-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 31-03-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 80/Pid.Sus/TPK/2016/PN Bdg.
Tanggal 23 Januari 2017 — H. ABDUL MAJID Bin H. MAS’UD
6018
  • 742 K/Pid/2007, dalam pertimbangan hukumnyamenguraikan bahwa sehubungan dengan pengertian unsur menyalahgunakankewenangan dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001Mahkamah Agung RI berpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari 1992Nomor 1340 K/1992 yang telah mengambil alih pengertian yang menyalahgunakankewenangan dalam pasal 52 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1986, yaitu telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenangtersebut atau yang dikenal dengan detournement
Register : 20-06-2017 — Putus : 02-08-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 73Pid.Prap/2017/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 2 Agustus 2017 — SYAFRUDDIN ARSYAD TEMENGGUNG, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., Dr. Adnan Hamid,S.H., M.H., M.M., Jonas M. Sihaloho, S.H., M.H., Muhammad Ridwan, S.H., Hasbullah, S.H., M.H., Dave Advitama, S.H, M.H., Andreas Dony Kurniawan, S.H., Husni Az-zaki, S.H., M.H., Yudianta Medio Natamana, S.H., M.Hum., Rinto Ari Nando, S.H., M.H., Dendy Kadir Amudi, S.H., Arief Budiman, S.H. dkk, selaku Tim Penasihat Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, para advokat yang memilih domisili hukum kantor di MR & Partners Law Office, Grand Wijaya Centre Blok B 8-9, Jalan Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 15 Mei 2017 untuk selanjutnya disebut “PEMOHON”,
536288
  • Dalamhal seseorang melakukan tindakan diluar Kewenangannya makahal tersebut buka perintah jabatan tapi penyalahgunaanwewenang (detournement de pouvoir) atau ultravires yangsewenangwenang.Bahwa menurut pendapat Simmons, menurut aliran positivisme,alasan penghapus pidana dasarnya harus tertulis, mengacu padaPasal 51 ayat (1) KUHP, perintah jabatan yang sah.