Ditemukan 1429 data
111 — 36
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (/irechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alin pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UUNo. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement de pouvoir" ;Menimbang, bahwa menurut R.
ENJANG SLAMET, SH.
Terdakwa:
NAJIB, S.Sos
176 — 191
KdiPemberatasan Tindak Pidana Korupsi baik dalam penjelasan Pasal demi Pasal tidakditemukan, sehingga pengertian menyalahgunakan kewenangan diambil alin daripengertian menyalahgunakan kewenangan dalam hukum administrasi negara yangdikenal dengan istilah detournement de pouvoir atau berdasarkan terminology Pasal 52KUHPidana, sehingga menyalahgunakan kewenangan dapat diartikan dalam konteksadanya hak atau kewenangan atau kekuasaan yang dilakukan tidak sebagaimanamestinya;Menimbang, bahwa unsur ke 3
1.DEDY SANTOSA, SH
2.NOVY SAPUTRA, SH
3.SYAIFUL ANWAR, SH
Terdakwa:
FIRDAUS DARWIN, ST
137 — 85
Mahkamah Agung No. 742 K/Pid/2007 bahwa sehubungan denganpengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 UndangundangNo.31 Tahun 1999 jo Undangundang No.20 Tahun 2001 Mahkamah Agungberpedoman pada putusannya tanggal 17 Februari 1992 No.1340 K/1992 yangtelah mengambil alin pengertian menyalangunakan kewenangan yang pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang No. 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atauyang dikenal dengan detournement
62 — 25
Indriyanto Seno Adji SH, MH, MARI telah melakukanpenghalusan hukum (Jirechtsvervijning ) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat 1sub b UU No.3 tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 tahun1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebutatau yang dikenal dengan detournement de pouvoir ;Menimbang, bahwa dalam hukum Administrasi
HENDRIK FAYOL, SH
Terdakwa:
MELINDA PATRISIA, SE
99 — 25
OlehMahkamah Agung RI Dilakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning") pengertianyang luas dari Pasal 1 ayat (1) sub b UndangUndang Nomor3 Tahun 1971 dengan caramengambil alih pengertian "menyalahgunakan kewenangan" yang ada pada Pasal 52ayat (2) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata UsahaNegara), yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan "detournement de poivoir".Menimbang, bahwa kewenangan adalah
47 — 42
bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alin pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padapasal 52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakankewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannyawewenang itu atau yang lebih dikenal dengan istilah *Detournement
236 — 151
Di Indonesia, istilah yang dipergunakan adalah detournement depouvoir yakni bilamana suatu wewenang oleh pejabat yang bersangkutandipergunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan atau menyimpang dariapa yang dimaksudkan atau dituju olen wewenang tersebut, sebagimanaditetapkan atau ditentukan undangundang (dalam arti luas, dalam aartimateriil) oleh yang bersangkutan.
1.RENNY SITI AISYAH
2.ACHMAD KEMAL PALAKKA
3.DRA IMAN HANDAYANANINGRUM
4.JOE WIE TJIN
5.ANDRI SALEH AMARALD
6.EDDY BUNTORO ISHAK
7.ADI NURULLAH
8.HARSA ARIZKI N
9.MIRZA ARIZKI N
10.TOGAR HARAPAN PANGARIBUAN
11.UMI KADARIAH WIBISONO
12.SANDRA MAHYENI
13.RR FIFI SUNITUTI
14.DRS SULAIMAN AB SH MSC
15.IR SUSANTO GUNADY
16.IR HARRY SATRIA
17.AKBAR SATRIA
18.BENNY MULJONO
Tergugat:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
Intervensi:
PT Sentul City Tbk
351 — 429
Sehingga Tergugat TIDAK menggunakan wewenang yangmenyimpang dari maksud dan tujuan pemberian wewenang (detournement depovoir) dan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut TIDAK bertentangandengan peraturan perundangundangan yang berlaku serta TANPA wewenangyang sah menurut hukum melakukan tindakan hukum yang merugikanPenggugat (willekeur) dan TIDAK bertentangan dengan AsasAsas UmumPemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor: 5Tahun 1986 Jo.
211 — 154
meteriele strafrecht diterima oleh Pengadilan NegeriJakarta Utara yang diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1340.K/Pid/1992tanggal 17 Februari 1992, Mahkamah Agung melakukan penghalusan hukum(lirechtsvervijning) dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakankewenangan yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b UU No. 5 Tahun 1986 tentangperadilan Tata Usaha Negara, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan laindari maksud diberikan kewenangan tersebut atau yang disebut dengan detournement
depouvoir;Bahwa pengertian detournement de pouvoir dalam kaitan dengan freies ermessen inimengalami perluasan arti berdasarkan pendapat Prof.
62 — 18
menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 undangundang No. 31 Tahun 1999jo undangundang no. 20 Tahun 2001, Mahkamah Agung adalah berpedoman pada putusannyatertanggal 17 februari 1992, No. 1340 K/Pid/1992, yang telah mengambil alih pengertianmenyalahgunakan kewenangan yang pada pasal 52 ayat (2) huruf b undangundang No. 5 Tahun1986, yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenangtersebut atau yang dikenal dengan detourment de pouvoirMenimbang, bahwa pengertian detournement
ROHMAN
Terdakwa:
1.HM. SUYONO bin alm MASKANDI
2.DANIEL DEFRETES, SE Bin alm HENDRIK DEFRETES
3.KADILA bin alm KASARI
97 — 47
Putusan No.27/Pid.SusTPK/2019/PN.Bdg.wewenang dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b UU Peradilan TUN, yaitu telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannyawewenang tersebut atau yang dikenal dengan "detournement de poivoir".Menurut R.
83 — 80
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 ayat(2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yaitu menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut;Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah pelaku telah melakukanpenyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilai apakah tindakanpelaku telah menyimpang dari maksud dan tujuaan pemberian wewenangtersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasi sebagaipenyalahgunaan wewenang (Detournement
115 — 34
tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara, yaitu menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksuddiberikannya wewenang tersebut;Halaman 171 dari 205 hal Putusan Nomor 41/Pid.SusTPK/2015/PN.Srg.Menimbang, bahwa untuk mengukur apakah perbutan Terdakwa telahmelakukan penyalahgunaan wewenang adalah dengan cara menilai apakahtindakan Terdakwa telah menyimpang dari maksud dan tujuan pemberianwewenang tersebut, apabila menyimpang perbuatan tersebut dikualifikasisebagai penyalahgunaan wewenang (Detournement
59 — 16
bahwaMahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning)pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) Undangundang No.3 Tahun 1971 dengancara mengambil alih pengertian menyalahgunakan kewenangan yang ada padapasal 52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara yaitu menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakankewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannyawewenang itu atau yang lebih dikenal dengan istilah Detournement
80 — 21
Yakni dengan cara menilai apakah tindakan pejabat tersebut telahmenyimpang dari maksud dan tujuan pemberian wewenang tersebut, apabilamenyimpang maka perbuatan tersebut dikualifikasi sebagai Penyalah gunaanwewenang (Detournement de Pouvoir)Menimbang, bahwa Mahkamah Agung dalam Putusan No. 742 K/Pid/ 2007kembali menegaskan bahwa pengertian menyalah gunakan wewenang adalahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenangtersebut sebagaimana diputuskan dalam Putusan MA Tanggal
1.DEDY SANTOSA, SH
2.NOVY SAPUTRA, SH
3.SYAIFUL ANWAR, SH
Terdakwa:
ZULKARNAIN ADJISION, S.Sos Alias ANAS
134 — 57
Mahkamah Agung No. 742 K/Pid/2007 bahwa sehubungan denganpengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalam pasal 3 UndangundangNo.31 Tahun 1999 jo Undangundang No.20 Tahun 2001 Mahkamah Agungberpedoman pada putusannya tanggal 17 Februari 1992 No.1340 K/1992 yangtelah mengambil alin pengertian menyalahgunakan kewenangan yang pada pasal52 ayat (2) huruf b Undangundang No. 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atauyang dikenal dengan detournement
53 — 17
Putusan742K/Pid/2007, dalam pertimbangan hukumnya menguraikan bahwasehubungan dengan pengertian unsur menyalahgunakan kewenangan dalampasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Mahkamah Agung RIberpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari 1992 No. 1340K/1992 yangtelah mengambil alin pengertian yang menyalahgunakan kewenangan dalampasal 52 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1986, yaitu telah menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenang tersebut atauyang dikenal dengan detournement
99 — 33
bahwa Mahkamah Agung RI telah melakukan penghalusan hukum(rechtsvervijning) pengertian yang luas dari pasal 1 ayat (1) UndangundangNo.3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian menyalahgunakankewenangan yang ada pada pasal 52 ayat (2) huruf b Undangundang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyalahgunakankewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuanyang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atau yang lebih dikenaldengan istilah *Detournement
60 — 18
742 K/Pid/2007, dalam pertimbangan hukumnyamenguraikan bahwa sehubungan dengan pengertian unsur menyalahgunakankewenangan dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001Mahkamah Agung RI berpedoman pada putusannya tanggal 17 Pebruari 1992Nomor 1340 K/1992 yang telah mengambil alih pengertian yang menyalahgunakankewenangan dalam pasal 52 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1986, yaitu telahmenggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikan wewenangtersebut atau yang dikenal dengan detournement
536 — 288
Dalamhal seseorang melakukan tindakan diluar Kewenangannya makahal tersebut buka perintah jabatan tapi penyalahgunaanwewenang (detournement de pouvoir) atau ultravires yangsewenangwenang.Bahwa menurut pendapat Simmons, menurut aliran positivisme,alasan penghapus pidana dasarnya harus tertulis, mengacu padaPasal 51 ayat (1) KUHP, perintah jabatan yang sah.