Ditemukan 163 data
Mude bin H. Sallatang
Termohon:
Rusni binti Madda
21 — 14
Penggugat adalahsebagaimana diuraikan dalam duduk perkara di atas;Menimbang, bahwa halhal yang telah dipertimbangkan dalam konvensisepanjang ada relevansinya dengan permohonan rekonvensi ini, maka secaramutatis mutandis harus pula dianggap sebagai pertimbangan dalam rekonvensiini;Menimbang, bahwa dalam gugatan rekonvensi, Penggugat mengajukangugatan mahar, harta bersama, nafkah lampau Penggugat, nafkah lampauanak Penggugat dan Tergugat serta nafkah iddah dan mutah Penggugat;Menimbang, bahwa mengenai gugatan
mahar Penggugat, Penggugatmendalilkan bahwa Tergugat belum menyerahkan mahar tersebut kepadaPenggugat yakni berupa sebidang tanah seluas 3 are.
23 — 14
Tentang Mahar (Mas Kawin)Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan mahar yangpada pokoknya Penggugat mengajukan tuntutan tentang kekurangan maharberupa Spring Bad, senilai 2.000.000, (dua juta rupiah), Almari, senilai1.000.000, (Satu juta rupiah) dan Kursi, senilai 3.000.000, (tiga juta rupiah),dan dalam jawaban Tergugat menyampaikan bahwa mahar pernikahanberupa Spring Bad dan Almari Tergugat mempersilahkan mengambil dirumahTergugat, atau jika tidak bisa Tergugat akan membayar dengan uang tunai
20 — 16
Penerapannya dalam perkara ini adalah dengan menetapkannominal beban atau kewajiban Tergugat menafkahi Penggugat sesuai dengankemampuan Tergugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas gugatannafkah lampau dan nafkah iddah yang diajukan Penggugat harus dikabulkan,yang besarannya akan dicantumkan pada amar putusan ini;Menimbang, bahwa mengenai gugatan mahar terhutang Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa mengutip pendapat Yusuf Qardhawi dalam bukunyaFatwafatwa
69 — 27
terpisahkandengan pertimbangan hukum perkara rekonvensi ini.Menimbang, bahwa maksud gugatan penggugat rekonvensi adalahmenuntut tergugat rekonvensi atas mahar yang belum dibayar, nafkahlampau, nafkah iddah, biaya pemeliharaan anak dan biaya persalinan;Menimbang, bahwa dalam jawab menjawab telah disetujui sejumlahnominal atas halhal yang digugat oleh penggugat rekonvensi tersebut;Menimbang, bahwa dengan kesediaan penggugat rekonvensi atas bataskesanggupan tergugat rekonvensi untuk memenuhi tuntutan gugatan
mahar,nafkah lampau, nafkah iddah, biaya pemeliharaan anak dan biaya persalinan makasecara materil, sengketa terhadap tuntutan tersebut oleh pengadilan dipandangtelah selesai dan cukup menguatkan dalam putusan ini;Menimbang, bahwa meskipun dalam bukti surat yang ditandai sebagai buktiP dalam konvensi akan tetapi secara mutatis mutandis dapat dipergunakansebagai alat bukti dalam perkara rekonvensi yakni alat bukti tersebut menerangkanadanya pemberian mahar berupa seperangkat alat shalat yang dibayar
31 — 6
3SALINAN PUTUSANNomor 2624/Pdt.G/2016/PA.BksBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkanputusan dalam perkara Gugatan Mahar sebagaimana tersebut di bawah iniantara:Xxx, umur tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan , alamatxxxx Para Advokat xxx yang beralamat kantor di xxxJakarta Selatan, dengan surat kuasa khusus tanggal 5September
60 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
beralasan hukum untuk dibatalkan;b Pengadilan tingkat pertama maupun Pengadilan Tinggi tidakmencermati secara saksama adanya dua pihak yang bertindak sebagaipara Termohon Kasasi/para Penggugat yang masingmasing berbedakepentingan hukumnya yakni Pemohon Kasasi I/Tergugat I menggugatmengenai harta warisan dan Pemohon Kasasi II/Tergugat II menggugatmengenai Mahar kawin sehingga dengan demikian gugatan paraTermohon Kasasi/para Penggugat terlihat rancu dan tidak jelas apakahgugatan warismewaris ataukah gugatan
mahar Termohon Kasasi I/Penggugat II kepada Termohon Kasasi I dan turut Termohon Kasasi/Tergugat I dan turut Tergugat II yang berarti menjadi kewenanganabsolut Pengadilan Umum bukan Pengadilan Agama;3.
35 — 24
terhadap Tergugat/Terbanding harusdipertahankan dan dikuatkan, namun dengan perbaikan terhadap amarputusan poin 2 sehingga bunyinya sebagaimana yang tercantum dalamputusan banding ini ;GUGATAN TENTANG MAHARMenimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim Banding akanmenyampaikan pendapat bahwa majelis Hakim Banding tidak sependapatdengan Majelis hakim Tingkat pertama yang dalam pertimbangan hukumnyatelah mendahulukan pertimbangan hukum mengenai gugatan harta bersamadari pada pertimbangan hukum tentang gugatan
mahar ;Menimbang, bahwa seharusnya pertimbangan hukum disusun secaraberurutan sesuai dengan urutan petitum gugatan Penggugat/Pembanding,sehingga oleh karena petitum gugatan Penggugat/Pembanding terhadapmahar urutannya adalah setelah petitum gugatan cerai maka Majelis HakimTingkat Banding berikut ini akan mempertimbangkan tentang gugatan maharterlebih dahulu ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Penggugat/Pembandingmendalilkan pada saat menikah Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding mempunyai maskawin
20 — 4
sepanjang kaitannyadengan hubungan hukum pernikahan Penggugat dan Tergugat sedangkanadanya perselisinan dan pertengkaran dalam rumah tangga Penggugat danTergugat, telah diakuinya sebagian dan disanggah untuk untuk sebagianlainnya, sedangkan gugatan Penggugat mengenai mahar telah dicabut dalampersidangan dan didasarkan pada jawaban Tergugat yang mengakui adanyamahar namun belum mampu untuk membayar, maka majelis berpendapatgugatan Penggugat mencabut gugatannya tentang mahar dapat dikabulkankarena itu gugatan
mahar tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat sebagaimana yang telahdiuraikan pada alinea sebelumnya, maka yang menjadi pokok sengketa apakahalasan Penggugat untuk bercerai telah beralasan berdasar hukum dan apakahantara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada lagi harapan untuk dirukunkan;Menimbang, bahwa Permohonan pengesahan perkawinan antaraPenggugat dengan Tergugat yang diajukan oleh Penggugat adalahberhubungan erat dengan gugatan perceraian antara Penggugat denganTergugat
80 — 71
TKI.ZeAAsl DEMI KEADILAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Takalar yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama, dalam persidangan Majelis Hakim telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut atas perkara gugatan mahar antara :PENGGUGAT, umur 71 tahun, pekerjaan Ibu rumah tangga, kewarganegaraanIndonesia, agama Islam, bertempat tinggal di Jalanporos ALAMAT PENGGUGAT, Kabupaten Takalar,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor014/LO.AAs/Skk/VIII /2019 tertanggal, 19 Agustus 2019yang telah didaftarkan
13 — 6
Jnp.Bahwa terhadap gugatan rekonvensi tersebut, majelis hakimmemberikan kesempatan kepada tergugat rekonvensi untuk mengajukanjawaban, selanjutnya tergugat rekonvensi mengajukan jawabanrekonvensi secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa mengenai gugatan mahar penggugat, tergugat tidakkeberatan dan tergugat siap menyerahkan mahar tersebut berupasawah 20 (dua puluh) are / 2000 m2 (dua ribu meter persegi) yangterletak di DUSUN ou... eee 5 DOSA ..ieeeeccseeeeeeeteeeeeees ,K@CamMatAN ...
19 — 15
Gugatan Mahar Penggugat berupa tanah seluas 10 are yang terletak diXXXX XXXXXXXXX, XXXXXXXXX XXXXX XXX, XXXXXXXXX XXXXXXXXX dengan batasbatas sebagai berikut: Sebelah Barat Jalanan; Sebelah Utara Jalan; Sebelah Timur Jalan; Sebelah Selatan Sawah;Dan apabila mahar tersebut tidak diserahkan, Termohon minta diuangkansebesar Rp 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah);2.
138 — 43
Gugatan para Penggugat tidak mengetahui secara jelas mengenaisejarah objek gugatan, mahar dan pembagian yang telah disepakatidengan Alm. Sakka bin Mannu dan juga diketahui oleh para Penggugatyang belakangan justru dibantah. Dimana objek sengketa sebagaimanaHal. 18 dari 58 Hal. Salinan Putusan nomor 571/Pdt.G/2020/PA Mrs.tercantum dalam 3 (tiga) lembar Sertipikat Hak Milik (SHM) atas namaPewaris (Mannu bin Sorong).
Gugatan para Penggugat tidak mengetahui secara jelas mengenaisejarah objek gugatan, mahar dan pembagian yang telah disepakatidengan Alm. Sakka bin Mannu dan juga diketahui oleh para Penggugatyang belakangan justru dibantah. Dimana objek sengketa sebagaimanatercantum dalam 3 (tiga) lembar Sertipikat Hak Milik (SHM) atas namaPewaris (Mannu bin Sorong).
62 — 58
dikaruniai 11orang anak semuanya tetap ada di rumah Tergugat;Bahwa saksi tahu Penggugat sekarang tinggal di Mataram;Bahwa saksi tahu selama pisah rumah saksi sering lihat Tergugat kedatang ke Mataram untuk mencari Penggugat;Bahwa setelah saksi berhenti bekerja di tempat Penggugat danTergugat, saksi pernah datang ke rumah tetapi tidak bertemu denganPenggugat;Bahwa selanjutnya kuasa Tergugat mencukupkan buktibukti yangdiajukannya yang berkaitan dengan perkara perceraian;Bahwa untuk membuktikan dalildalil gugatan
mahar dan harta bersama,Penggugat melalui kuasanya mengajukan saksisaksi sebagai berikut :1.
pokok gugatan dalam perkara a quo yaitu perkaragugatan cerai yang dikumulasi dengan gugatan penyerahan mahar dangugatan harta bersama dan ternyata ketiga pokok gugatan tersebut adalahmengenai bidang perkawinan dan akibat suatu perkawinan yang menjadikewenangan absolute Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, Tentang Peradilan Agama yang telah diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan terakhir denganUndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa gugatan
mahar dan harta bersama meskipunbersifat pokok akan tetapi keduanya merupakan asesoir yang merupakanakibat dari peristiwa perceraian, oleh karenanya terlebih dahulu akandipertimbangkan gugatan perceraian baru kemudian gugatan penyerahanmahar dan harta bersama secara tertib;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil gugatan Penggugat sepanjangberkaitan dengan cerai gugat, Tergugat telah mengajukan jawaban yang padapokoknya menolak semua dalil gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa oleh karena penggugat tetap
37 — 19
Menolak tuntutan Penggugat rekonvensi selebinnya, atas dasarPenggugat rekonvensilah yang meninggalkan Tergugat;TENTANG MAHARMenimbang, bahwa terkait gugatan mahar yang disanggupi oleh Tergugatrekonvensi dengan menyerahkan nya dalam bentuk lain yakni motor Thundersebagai bentuk kompensasi terhadap mahar tersebut, yang mana hal ini diterimaoleh Penggugat rekonvensi, namun didalam persidangan Tergugat tidak mampumemperlihatkan bukti kepemilikan yang sah atas motor tersebut, menurut MajelisHakim terhadap
21 — 11
keterangan saksi tidak terbukti bahwaTergugat Rekonvensi tidak memberikan nafkah masa lampau kepadaPenggugat Rekonvensi, sehingga gugatan nafkah masa lampau PenggugatRekonvensi ditolak;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut hutang maharTergugat Rekonvensi sebagaimana telah dijelaskan di atas, akan tetapi TergugatRekonvensi menyatakan telah membayar mahar secara tunai sementara dariketerangan saksi tidak terbukti bahwa Tergugat Rekonvensi berhutang maharkepada Penggugat Rekonvensi, sehingga gugatan
mahar PenggugatRekonvensi ditolak;Hal. 25 dari 30 halaman Put.
Mango Rezeki Mahdiara bin Zulkarnain
Termohon:
Nailul Muna alias Nairul Muna binti Mude Bale
73 — 4
Tkndengan ayah kandungnya, apabila di kemudian hari terbukti Penggugatmelalaikan kewajibannya, menelantarkan dan/atau mengabaikan kepentingananak serta menghalanghalangi anak berkomunikasi dan mendapatkan kasihsayang dari ayah kandungnya, maka Tergugat berhak mengajukan gugatanbaru demi kemaslahatan dan masa depan anak tersebut;Menimbang, bahwa tentang gugatan mahar agar Tergugatmengembalikan mahar yang dipinjam oleh Tergugat berupa emas 4 grammajelis mempertimbangkan bahwa karena gugatan tersebut
24 — 10
Nomor 0008/Pdt.G/2016/MS.Bir.Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat rekonvensi agarTergugat rekonvensi membayar hutang mahar yang belum di bayar sejumlah4 (empat) mayam emas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagaiberikut :Menimbang, bahwa gugatan mahar tersebut, Tergugat rekonvensidalam jawabannya mengakui bahwa ada mahar terhutang sejumlah 4(empat) mayam emas;Menimbang, bahwa pengakuan Tergugat rekonvensi di persidangtersebut merupakan pengakuan mumi yang mempunyai nilai pembuktianyang sempurna
74 — 29
Pertama: apakahPenggugat berhak secara hukum mengajukan gugatan mahar ke PengadilanAgama?, kedua: apakah Penggugat berhak secara hukum untuk memperolehmahar, ketiga: berapa besar mahar yang wajib diberikan berdasarkan hukum,dan keempat: bagaimana aspek hukum kewajiban mahar setelah terjadinyaperceraian?
;Menimbang, bahwa mengenai aspek hukum yang pertama; apakahPenggugat berhak secara hukum untuk mengajukan gugatan mahar kePengadilan Agama, dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat oleh karenadalam hukum positif (Peraturan Perundangundangan di Indonesia) tidakmengatur secara spesifik tentang hal tersebut, maka Majelis Hakim sependapatdengan pendapat hukum Ulama Indonesia yang tertuang dalam rumusan Pasal37 Kompilasi Hukum Islam, bahwa apabila terjadi selisih pendapat mengenaijenis dan nilai mahar
15 — 11
JnpMenimbang, bahwa terkait objek berupa mahar yang diajukan olehPenggugat, Majelis Hakim tidak dapat melakukan pemeriksaan setempat(Descente) berdasarkan petunjuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7tahun 2001 karena Penggugat yang tidak menyelesaikan administrasi untuk itu,dengan demikian gugatan mahar yang diajukan Penggugat dinyatakan ditolak;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun
59 — 15
hanya mencantumkan dalam posita sajasedangkan dalam petitum gugatan tidak dcantumkannya; Tentang Kenderaan roda dua merek NMAX, juga tidak ada rinciansebagai Harta Bersama yang diperoleh selama perkawinan dari jenisharta bergerak, asal usul objek tersebut beserta tahun perakitan, warnaserta nomor Polisinya secara lengkap dan selanjutnya bisa dibagisebagai Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat, dalam hal initidak jelas baik dalam posita ataupun petitum gugatan Penggugat;Menimbang, tentang gugatan
Mahar yang dijual atau dipinjam olehTergugat dan Kederaan bermotor ( roda dua ) dalam penguasaan Tergugatadalah masih sangat kabur sehingga oleh karenanya gugatan Penggugattentang kedua hal tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvankelijke verklaard atau (NO);Bahwa oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 danUndangUndang Nomor 50 Tahun