Ditemukan 20297 data
21 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat bekerja pada LSM Care International Indonesia dengangaji terakhir Rp. 1.591.000, per bulan, dengan masa kerja 25 Juni 2001sampai dengan 31 Agustus 2005 (4 tahun 2 bulan) ;Bahwa Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Penggugatsecara sepihak dan Tergugat tidak memberi pesangon kepada Penggugatsampai dengan gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial ;Bahwa Tergugat juga tidak membayar uang penghargaan masa kerja(PMK) menurut ketentuan normative sejak Penggugat di PHK
sampaidengan saat ini ;Bahwa sejak Penggugat di PHK oleh Tergugat, Penggugat tidak lagimendapat uang penggantian hak ;Bahwa Tergugat masih harus membayar upah dalam proses sepanjanggugatan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap dan pasti ;Bahwa perbuatan Tergugat sebagaimana diuraikan dalam point 2 sampaidengan 5 diatas adalah perbuatan melawan hak dan hukum dan karena ituTergugat harus dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hak danhukum dan Pengadilan Hubungan Industrial harus memerintahkan
menetapkan hari sidang serta memutuskan :1.Menyatakan hukum bahwa Penggugat adalah tenaga kerja sah dan tetapdari Tergugat ;Menyatakan hukum bahwa Tergugat telah melakukan pelanggaran terhadapperaturan ketenagakerjaan ;Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon kepada Penggugatsebesar 2 x 5 x Rp.1.591.000, yaitu Rp.15.910.000, ;Menghukum Tergugat untuk membayar uang PMK 2 x Rp. 1.591.000, =Rp. 3.182.000, ;Membayar uang penggantian hak 15% x Rp.19.092.000, = Rp.2.863.8000.Membayar upah dalam proses sejak PHK
Bahwa Penggugat dalam gugatannya menyatakan bahwa dasar diajukannyagugatan oleh Penggugat adalah adanya Pemutusan Hubungan kerja (PHK)secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat ;Bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Penggugat bekerja pada Tergugatsampai dengan 31 Agustus 2005 ;Hal. 3 dari 7 hal. Put. No. 318K/PDT.SUS/2007.4.
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 82 Undangundang Nomor. 2 Tahun2004, gugatan PHK dapat diajukan dalam tenggang waktu 1 (satu) tahunsejak diberitahukan dari pihak Pengusaha ;5. Bahwa gugatan Penggugat diajukan pada tanggal 7 Nopember 2006 atau 1(satu) tahun 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya hubungan kerja antaraPenggugat dengan Tergugat ;6. Bahwa dengan demikian gugatan yang diajukan oleh Penggugat telahmelampaui dari jangka waktu yang ditetapkan oleh Undangundang Nomor.2 Tahun 2004.
29 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
155 — 73
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan PHI ini karena adanyapermasalahan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dari Tergugat;4. Bahwa hubungan hukum/hubungan kerja Penggugat dengan Tergugatberlaku dan diatur berdasarkan ketentuanketentuan dalam perjanjian kerjayang dibuat antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 24 Februari2001 dengan berstatus sebagai karyawan tetap karena Tergugat telahmempekerjakan Penggugat sejak 24 Februari 2001 secara terus menerus;5.
FI tapi tidak mau menandatangani tanda terima suratdan tidak mau menerima fisik surat;Bahwa Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja sepihak tanoa adaperundingan bipartit dan penetapan pengadilan, bahwa pemahaman yangkeliru dari Tergugat dengan melakukan PHK sepihak tanpa adanya putusanPHI;Bahwa Tergugat melakukan PHK dengan dalil telah mangkir 5 (lima) harisebagaimana diatur dalam Pasal 168 UndangUndang 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan.
FI denganmembatalkan PHK sepihak bagi Penggugat dan Penggugat diberikan hakhaknya sebesar Rp877.404.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tujuh jutaempat ratus empat ribu rupiah) dengan perincian seperti ada dalam anjurandengan rincian sebagai berikut:1. Bahwa pekerja Sdr. Jeffry Eduard O Sampul dipekerjakan kembali di PT.Freeport Indonesia;2. Bahwa pekerja Sdr.
Fotokopi sesuai dengan aslinya surat keterangan tidak sedang mempunyaitindakan disiplin dan proses PHK tanggal 25 September 2008, yang diberitanda bukti P3;4. Fotokopi sesuai dengan aslinya cover amplop, yang diberi tanda bukti P4;Fotokopi sesuai dengan aslinya slip gaji karyawan non staf PT FreeportIndonesia tanggal 29 September 2010, yang diberitanda bukti P5;Halaman 33 dari 44 halaman Putusan Nomor 7/Pdt.SusPHI/2017/PN.
Bahwa dalam anjuran nomor 565/16/Anj/V/2017 tertanggal 10 Mei 2017menjelaskan bahwa PHK yang dilakukan Penggugat tanpa melalui prosesbipartit sehingga sanksi yang diberikan dalam = anjuran adalahmempekerjakan kembali dan memberikan hakhak Penggugat. Kemudian,Tergugat secara licik telah mengirimkan hakhak Penggugat melaluirekening tanpa adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukumtetap untuk melaksanakan ekseskusi atas PHK sepihak tersebut;3.
43 — 0
34 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
74 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa ternyata upaya Bipartit telah gagal mencapai kesepakatan makaguna menghindari halhal yang tidak dlinginkan yaitu dikhawatirkanTergugat melakukan tindakan yang dapat menghambat operasionalPerusahaan, kemudian Penggugat mengeluarkan Surat Skorsing tertanggal20 Mei 2011, Bukti P6 ;Bahwa, dalam penyelesaian lebih lanjut Penggugat telah mencatatkanpermasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ini ke Disnaker KotaSurabaya pada tanggal 20 Mei 2011, Bukti P 7A;Dan dalam perkembangan selanjutnya persoalan
PHK tersebut telahditangani oleh Mediator pada Disnaker Kota Surabaya, yang oleh karenadalam Mediasi tersebut tidak tercapai kesepakatan, maka Mediator padaDisnaker Kota Surabaya telah mengeluarkan Anjuran No. 57/PHV/VIV2011,tanggal 12 Juli 2011.
AXIS Telekom Indonesia ;Memberikan ijin kepada Penggugat untuk melakukan Pemutusan HubunganKerja (PHK) terhadap Tergugat terhitung sejak tanggal 20 Mei 2011 denganalasan sebagaimana yang dimaksud oleh ketentuanketentuan PeraturanPerundangundangan Ketenagakerjaan yang berlaku ;Menghukum kepada Penggugat untuk memberikan Uang Pesangon danhakhak lainnya kepada Tergugat sebesar : Masa kerja Tergugat 1 (satu) tahun lebih 2 bulan, maka uang pesangondan hakhak lainnya dengan perhitungan sebagai berikut
Natrindo TeleponSeluler yang telah diskorsing untuk menuju PHK pada tanggal 20 MeiHal. 5 dari 21 hal. Put.No. 98 K/Pdt.Sus.20122011. Dengan terjadinya rencana PHK sepihak maka muncul perselisihanHubungan Industrial, perselisihan tersebut telah mendapatkan ANJURANdari DISNAKER Kota Surabaya No. 57/PHI/VIV2011. Yang dalam anjuranpada halaman pertama tertulis :ANJURAN MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIALNomor : 57/PHI/VIV2011, tentang Perselisihan WHubungan IndustrialAntara PT.
Put.No. 98 K/Pdt.Sus.2012Penggugat Rekonvensi/Terguagt Konvensi bisa diPHK denganmenghalalkan segala cara, tanpa dasar hukum ;Bahwa mengingat butir angka 5 diatas, Penggugat Rekonvensi/TergugatKonvensi berpendapat, tidak perlu mempertahankan untuk bekerja kembali,Karena kelak akan timbul masalah yang lebih menyakitkan hati bila tetapmempertahankan untuk bekerja kembali, karenanya Penggugat rekonvensimohon kepada Majelis Hakim agar diputuskan untuk PHK tidak bersalah ;Berdasarkan UU.
73 — 36
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat tidak sah tidak sesuai dengan hukum yang berlaku ;3. Menghukum Tergugat untuk membayar Pesangon dan hak-hak lainnya kepada Penggugat sebesar Rp. 234.600.000,- (dua ratus tiga puluh empat juta enam ratus ribu rupiah); dan membayar upah proses sebesar Rp. 110.500.000; (Seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ; ---------4.
Api Indonesia Penggugatsudah menjabat sebagai Direktur ;Bahwa Penggugat juga bertanggung jawab dibagian Keuangan membayardan nenyerahkan Slip Gaji Karyawan kepada Saksi ;Bahwa didalam Slip Gaji Karyawan tidak disebutkan Jabatan Penggugat,.Karena Penggugat sendiri yang menghapusnya ;Bahwa sebabnya Penggugat di PHK oleh Perusahaan karena tidak inginmenerima sistem keuangan sampai produksi yang baru, Penggugat inginmenggunakan sistem lama ;Bahwa Saksi tahu Penggugat di PHK karena yang membuat Surat
Konsekuensinya,daluwarsa gugatan PHK hanya dapat dilaku kan terhadap dua hal. Pertama, PHKkarena alasan mengundurkan diri (Pasal 162 UU No. 13 tahun 2003).
DanTergugat bersikukuh bahwa Penggugat jabatannya adalah Direksi makaKomisaris / Penanam Saham boleh melakukan penggantuan Direksi atas dasarpelanggaran terhadap sistem keuangan yang tidak dipenuhi oleh Penggugat.Sehingga dalam hal ini apakah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukanTergugat terhadap Pengguat sah demi hukum ?
Junto Putusan MahkamahKonstitusi No 37/PUUIX/2011 ;Bahwa atas dasar diatas, karena PHK yang dilakukan Tergugat tidak sesuai denganhukum, dan tidak bekerjanya Penggugat atas perintah Tergugat, maka terhadapupah proses dengan sendirinya menjadi tanggung jawab Tergugat.
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat tidaksah tidak sesuai dengan hukum yang berlaku ;Hal 31 dari 30 hal PUT No 32/Pdt.SusPHI/2014/PN Tpg323. Menghukum Tergugat untuk membayar Pesangon dan hakhak lainnya kepadaPenggugat sebesar Rp. 234.600.000, (dua ratus tiga puluh empat juta enamratus ribu rupiah); dan membayar upah proses sebesar Rp. 110.500.000;(Seratus sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) ; 4.
133 — 54
Bahwa Para Tergugat telah melakukan PHK terhadap Penggugat padatanggal 1 Januari 2013 dengan alasan Penggugat telah memasuki masapurna bakti atau pensiunan, namun Tergugat tidak membayar hak hakpenggugat merupakan tindakan Tergugat yang sangat merugikanPenggugat dan melanggar peraturan Perundang undanganKetenagakerjaan yang berlaku;24.
, bahwa selanjutnya eksepsi Tergugat II pada pokoknyamenyatakan bahwa gugatan Penggugat error in persona karena Tergugat IItidak mempunyai hubungan hukum dengan Penggugat; Lagi pula gugatanPenggugat obscuur libel karena Tergugat II tidak mempunyai hubunganhukum dengan Penggugat, akan tetapi dalam petitum gugatan menyatakanbahwa Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I dan II terhitung sejaktahun 1972 dan diberhentikan tanggal 01 Januari 2013, sehingga seolaholahTergugat II telah melakukan PHK
Penggugat telah memasuki masa pensiun danYayasan Regina Angelorum telah membayar gaji pensiun Penggugat yangmulai berlaku diterima Penggugat sejak tanggal 01 Pebruari 2013; Bahwapembayaran tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat (3) UUNo.13 Tahun 2003, oleh karena itu Tergugat I menolak gugatan Penggugatseluruhnya; Sedangkan Tergugat Il dalam bantahan pada pokoknyamenyatakan bahwa Tergugat II tidak mempunyai hubungan kerja denganPenggugat, sehingga Tergugat II tidak pernah melakukan PHK
tersebut diatas,dapatlah ditarik kesimpulan bahwa keikutsertaan Penggugat dalam programpensiun tersebut ternyata tidak memenuhi syaratsyarat sebagaimanaditentukan dalam ayat (1) sampai dengan ayat (4) Pasal 167 UU No.13Tahun 2003; Sehingga Tergugat I dianggap tidak pernah mengikutsertakanPenggugat dalam program pensiun yang premi atau iurannya dibayar penuholeh Tergugat I; Bahwa oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 167ayat (5), Tergugat I wajib memberikan hakhak Penggugat yang timbulakibat dari PHK
125 — 95 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi PHK sebesarRp1.295.360.000,00/nett (satu miliar dua ratus sembilan puluh lima jutatiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara sekaligus;. Memerintahkan Tergugat membuat surat permohonan maaf secaratertulis kepada Penggugat yang ditandatangani minimal 2 (dua) orangdirektur sesuai akta perusahaan Tergugat atas perbuatan sewenangwenang Tergugat memPHK Penggugat secara sepihak;.
70 — 73 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lembaga Bantuan Hukum Pancasila, berkantor di Jalan KebonKacang XI Blok 8 No. 18 Jakarta Pusat, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 29 Januari 2007 ;Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pengusaha ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa PemohonPeninjauan Kembali dahulu sebagai Pekerja telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Penyelesaian Perselisihan PerburuhanPusat No. 106/2233/36714/IX/PHK
dalam tata tertib dan tataKrama Guru atau Pengajar sekolah Pusaka Abadi, Bab V Pasal 13 ayat (14)tentang laranganlarangan dan pokokpokok kepegawaian Pusaka Abadi BabVil Pasal 34 ayat (4d) maka Pengusaha pada tanggal 10 Maret 2005,melakukan pemutusan hubungan kerja Pekerja dengan memberikan upahPekerja bulan Maret 2005, sebesar Rp. 1.422.750, dan uang tanda terima kasihsebesar Rp. 1.000.000, ;Menimbang, bahwa amar Putusan Panitia Penyelesaian PerburuhanDaerah Propinsi DKI Jakarta No. 547/P.387/14/PHK
April 2005 s/dAgustus 2005, 5 X Rp.1.402.250, = Rp. 7.011.250.Jumlah = Rp. 27.975.375,Terbilang : dua puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu tigaratus tujuh puluh lima rupiah :Menolak tuntutan Pekerja yang selebihnya ;Putusan ini mengikat baik bagi Pengusaha maupun Pekerja ;Pelaksanaan putusan ini dibawah pengawasan Pegawai PengawasTenaga Kerja Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kodya JakartaUtaraMenimbang, bahwa amar Putusan Panitia Penyelesaian PerburuhanNo. 106/2233/36714/IX/PHK
/012006 tanggal 11 Januari 2006 adalahsebagai berikut : Mengubah Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan DaerahPropinsi DKI Jakarta di Jakarata No. 547/P.387/14/PHK/X2005 tanggal 03Oktober 2005 sehingga menjadi sebagai berikut :Memberi ijin kepada Pengusaha Yayasan Pendidikan Pusaka AbadiJl.
No. 08 PK/Pdt.Sus/2007Perburuhan Daerah Propinsi DKI Jakarta di Jakarta No. 547/P.387/14/PHK/X2005 tanggal 3 Oktober 2005 diberitahukan kepada Pekerja pada tanggal 28Maret 2006 kemudian terhadapnya oleh Pekerja dengan perantaraankuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 17 April 2006 diajukanpermohonan peninjauan kembali secara lisan pada tanggal 1 Desember 2006sebagaimana ternyata dari akte permohonan peninjauan kembali No.51/PL/PK/2006/PHI.PN.JKT.PST. yang dibuat oleh Panitera Muda PengadilanHubungan
182 — 22
Permohonan/petitum angka 2 tersebut di atas menjelaskan Penggugat memang tidak memperselisihkan PHK yang diberikan oleh Tergugat sehingga Gugatan PHK ini cacat formil dan pantas untuk ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Bahwa dalam permohonan/petitum Surat Gugatan Penggugat angka 3 yang menyatakan: ...
Hal ini dapat diketahui dari dalil/posita angka 7 Gugatan Tergugat Rekonpensi yang menyatakan ... oleh karena itu penggugat tidak takut dengan ancaman itu dan siap untuk di PHK....6.
Sandratex No.01/SK.Dir/UP/2012 Bahwa karena PHK dengan alasan mendesak seperti diuraikan di atas, maka Tergugat Rekonvensi berhak atas :Hak Tergugat Rekonvensi Uang Penggantian Hak a. Sisa Upah yang belum diambil Rp. 0,-b. Cuti Tahunan yang belum diambil (sisa 0) Rp. 0,- Uang Pisah (masa kerja 24 tahun 4 bulan) Kategori PHK alasan mendesak Rp. 100.000,-Total Rp. 100.000,-V.
Menimbang, bahwa perihal eksepsi Tergugat yang kedua, bahwa petitum tidak jelas / kabur, dimana Tergugat mendalilkan bahwa petitum angka 2 dalam pokok perkara meminta penetapan bahwa PHK yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat sah dan bertentangan dengan obyek gugatan perihal perselisihan PHK sehingga dianggap Tergugat cacat formil, Majelis berpendapat bahwa apa yang diajukan tergugat tersebut harus dimaknai dengan membaca posita gugatan bahwa pada dasarnya Penggugat setuju di PHK asalkan diberikan
maka Majelis perlu menguji dasar PHK yang dikenakan terhadap Penggugat oleh Tergugat;Menimbang, bahwa sesuai bukti surat yang diajukan oleh Tergugat dan keterangan saksi bahwa Penggugat pernah melakukan pelanggaran dan sudah diingatkan/dibina oleh penggugat tetapi masih melakukan pelanggaran lagi maka menurut pendapat Majelis alasan PHK yang seharusnya dikenakan kepada penggugat adalah PHK karena pekerja melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 161 UU No.13 tahun 2003 tentang
34 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
93 — 36
66 — 26
63 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
38 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Yudi Prasetyo mulai bekerja padatanggal 15 September 1992 dan Sugiartomo mulai bekerja pada tanggal 01 Juni2001, keduanya bekerja dengan jabatan terakhir sebagai Sales Supervisorsampai bulan September 2008;Bahwa pada tanggal 17 September 2008, Ch Yudi Prasetyo di PutusHubungan Kerjanya (PHK) secara sepihak dengan diterbitkannya Surat PHK No.BMDBM/002/0908 tertanggal 17 September 2008 oleh Tergugat yaitu ManajerCabang PT.
Distriversa Buana Mas Cabang Semarang demikian jugaSugiartomo di Putus Hubungan Kerjanya (PHK) secara sepihak denganHal. 1 dari 8 hal. Put. No. 55 PK/Pdt.Sus/2011diterbitkannya surat PHK No. BMDM/003/0908 tertanggal 17 September 2008oleh Tergugat yaitu Manajer Cabang PT.
Distriversa Buana Mas CabangSemarang;Bahwa sampai terjadinya PHK, Ch Yudi Prasetyo telah mempunyai masakerja selama 16 tahun lebih dengan upah terakhir sebesar Rp. 1.485.000,sebulan dan Sugiartomo mempunyai masa kerja selama 7 tahun 4 bulan denganupah terakhir sebesar Rp. 900.000, sebulan;Bahwa alasan Tergugat melakukan PHK terhadap Para Penggugat adalahPara Penggugat telah membantu melakukan penjualan obatobatan yangdidasarkan pada order fiktif yang diajukan pada periode MeiJuni 2008.
Distriversa Buana MasCabang Semarang termasuk juga Para Penggugat merasa belum pernah adaperaturan perusahaan yang mengatur tentang kesalahan berat karena belumpernah ada sosialisasi tentang peraturan perusahaan oleh Tergugat;Bahwa dalam penyelesaian perselisihan tersebut, Tergugat tetapmelakukan PHK terhadap beberapa orang sales yang melakukan order fiktiftermasuk juga Para Penggugat ikut di PHK oleh Tergugat dengan alasanmembantu menjualkan obatobatan sisa order fiktif tersebut, dengan alasanperbuatan
RI) No. 13/Men/SjHK/I/2005 tentang PutusanMahkamah Konstitusi No. 012/PUUI/2003, maka PHK kepada Para Penggugatdapat dilakukan karena dengan pertimbangan yang mendesak dan selayaknyapihak PT.
27 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
153 — 92
Oleh karena gugatan PHK perkara a quo diajukan padatanggal 24 April 2018, maka gugatan Penggugat telah tidak memiliki dasarhukum karena PHI yang dijadikan dasar tersebut telah tidak berlaku lagiatau telah daluwarsa.
Bahkan ada juga yang menyebabkan kendaraan terbakarhabis, namun tidak diberikan sanksi PHK sebagaimana Tergugat saat ini.Oleh karena itu gugatan PHK perkara a quo terhadap Tergugat sangatlahtidak adil dan berlebihan. Hal ini karena sebagai karyawan PT.
Bahwa dasar gugatan Penggugat untuk melakukan PHK terhadapTergugat adalah Pasal 29 ayat (37) dan (17) PHI. PTKPI yang secaranormatif merupakan bentuk pelanggaran biasa. Oleh karena itu terkaitdengan prosedur PHK harus mengacu pada Pasal 161 UndangUndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan demikianketentuan Pasal 29 ayat (37) dan (17) PHI.
Tergugat selaku pekerja yang diinvestigasi tidak pernah mendapatkanhasil rekomendasi dari tim investigasi dengan sanksi PHK, sebagaimanadiatur dalam Pasal 17 ayat (5) PHIPTKPI, yang berbunyi:Pemeberitahuan rekomendasi tindakan disiplin atau) sanksi PHK(lampiran XIV) dari hasil pemeriksaan investigasi disampaikan kepadapekerja oleh penyelia dengan didampingi IRO setelah mendapatkanpersetujuan dari kepala departemen SDM dan hubungan Industrial:c.
Oleh karena ituseharusnya upaya pembinaan dijalankan terlebih dahulu sebelumdilakukan PHK oleh Penggugat terhadap Tergugat bersamasamadengan serikat pekerja/serikat buruh.
43 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
permohonan penyelesaian secarabipartit, akan tetapi Tergugat tidak menanggapi, dengan demikian upayapenyelesaian secara bipartit telah gagal, maka Penggugat melalui kuasahukumnya mengajukan pencatatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja keDinas Tenaga Kerja Kota Surabaya;Bahwa upaya penyelesaian di tingkat mediasi di Dinas Tenaga KerjaKota Surabaya ternyata juga tidak terjadi Kesepakatan antara Penggugat danTergugat dan akhirnya Mediator dari Dinas Tenaga Kerja Kota Surabayamengeluarkan anjuran No. 74/PHK