Ditemukan 10876 data
51 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Harga Pokok Penjualan (HPP).e Bahwa atas pemberian discount/potongan penjualan tersebut tidak ada kontrakyang mendasarinya;e Atas discountpotongan harga tersebut diberikan kepada dealer TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), bukan kepada konsurnen akhir karenaTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) hanya bisa menjualproduknya kepada dealer, sedangkan pihak dealer yang bisa menjualnya langsung kekonsumen akhir; Bahwa sesuai dengan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Kepdirjen
HPP nya;e Bahwa atas pemberian discounfpotongan penjualan tersebut tidak ada kontrakyang mendasarinya;e Atas discountpotongan harga tersebut diberikan kepada dealer TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), bukan kepada konsurnen akhir karenaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya bisa menjualproduknya kepada dealer, sedangkan pihak dealer yang bisa menjualnya langsung kekonsurnen akhir;e Bahwa sesuai dengan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Kepdirjen Nomor:KEP395/PJ/2001
HPP nya;e Bahwa atas pemberian aiscount/potongan penjualan tersebut tidak adakontrak yang mendasarinya;e Atas discount/potongan harga tersebut diberikan kepada dealer TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), bukan kepada konsurnen akhir karenaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya bisa menjualproduknya kepada dealer, sedangkan pihak dealer yang bisa menjualnya langsung kekonsurnen akhir; Bahwa sesuai dengan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Kepdirjen Nomor: KEP395/PJ/2001
mengurangi tagihan langsung ke Rekening koran,sehingga pihak dealer sangat besar kemungkinannya tidak melaporkan discounttersebut ke dalam perhitungan HPP nya;e Bahwa atas pemberian discount/potongan penjualan tersebut tidak ada kontrakyang mendasarinya;e Atas discountpotongan harga tersebut diberikan kepada dealer TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), bukan kepada konsumen akhir karenaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya bisa menjualproduknya kepada dealer,
mengurangi tagihan langsung ke Rekening koran,sehingga pihak dealer sangat besar kemungkinannya tidak melaporkan discounttersebut ke dalam perhitungan HPP nya;e Bahwa atas pemberian discount/potongan penjualan tersebut tidak ada kontrakyang mendasarinya.e Atas discount/potongan harga tersebut diberikan kepada dealer TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), bukan kepada konsumen akhir karenaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya bisa menjualproduknya kepada dealer,
82 — 9
motor;Bahwa setahu saksi tujuaan Terdakwa meninggalkan Jaket dan Hp diruangtunggu Dealer motor supaya saksi percaya;Bahwa sepeda motor Jenis Honda Astrea Gren milik yang dicoba olehTerdakwa sewaktu di Dealer adalah milik saksi;Bahwa membeli saksi membeli sepeda motor Jenis Honda Astrea Gren sehargaRp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan harga jualnya saksitawarkan seharga Rp. 3000.000.
Medan. kemudian Terdakwa menuju Dealer Suzuki Gunung Medansedangkan saudara Pariadi (Dpo) menunggu sekitar 300 Meter.
SuzukiGunung Medan. kemudian Terdakwa menuju Dealer Suzuki Gunung Medansedangkan saudara Pariadi (Dpo) menunggu sekitar 300 Meter.
Suzuki GunungMedan. kemudian Terdakwa menuju Dealer Suzuki Gunung Medan sedangkansaudara Pariadi (Dpo) menunggu sekitar 300 Meter.
Suzuki Gunung Medan. kemudianTerdakwa menuju Dealer Suzuki Gunung Medan sedangkan saudara Pariadi(Dpo) menunggu sekitar 300 Meter.
58 — 7
Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buku tulis dengan motif kotak-kotak bergaris warna biru, terdapat tulisan Kaisar dan colour yang berisi catatan uang titipan angsuran kredit motor para nasabah pihak Dealer Yamaha Fortuna Jaya Motor Kota Baru Pinoh ;- 1 (satu) buku tulis dengan motif kotak-kotak bergaris warna biru, terdapat tulisan The American iniversity dan Expo For Campus yang berisi catatan
uang titipan angsuran kredit motor para nasabah pihak Dealer Yamaha Fortuna Jaya Motor Kota Baru Pinoh ;Dikembalikan kepada Dealer Yamaha Fortuna Jaya Motor Kota Baru Pinoh ;6.
ADIRA FINANCE, akan tetapi disamping tugasnya tersebut diatas terdakwa jugadipercaya untuk menerima uang titipan pembayaran dari kredit motor Nasabah PT.ADIRA FINANCE Cabang nanga Pinoh dari Kantor Dealer Yamaha Fortuna Jaya MotorKota Baru Pinoh, adapun uang yang pernah diterima terdakwa ditahun 2012 dan ditahun2013 dari Kantor Dealer Yamaha Fortuna Jaya Motor Kota Baru Pinoh yang harusdisetorkan terdakwa kepada PT.
Melawi, Terdakwa telah menerima titipan uang setoran dari para nasabah yangdilakukan oleh dealer tersebut kepada Terdakwa ;Bahwa menurut keterangan dari Terdakwa bahwa uang angsuran dari para nasabahyang dititipkan oleh Dealer Yamaha Kota Baru kepada Terdakwa sebanyak 98(sembilan puluh delapan) orang ;Bahwa uang angsuran yang tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada PT.
Melawi, Terdakwa telah menerima titipan uang setoran dari para nasabah yangdilakukan oleh dealer tersebut kepada Terdakwa ;16Bahwa menurut keterangan dari Terdakwa bahwa uang angsuran dari para nasabahyang dititpkan oleh Dealer Yamaha Kota Baru kepada Terdakwa sebanyak 98(sembilan puluh delapan) orang ;Bahwa uang angsuran yang tidak disetorkan oleh Terdakwa kepada PT.
RIKA HERLINA yang merupakan kasir di Dealer YamahaFortuna Jaya motor Kota Baru dan selanjutnya uang setoran nasabah tersebut olehsaksi SUSI dan Sdrii RIKA HERLINA diserahkan kepada Terdakwa untukdisetorkan ke PT.
;Dikembalikan kepada Dealer Yamaha Fortuna Jaya Motor Kota Baru Pinoh ;6.
206 — 58
sebagai Dealer, tetapi Tergugat !
DokumenPlaybookVRV Dealer tersebut berisikan ketentuan secara tertulis mengenaitata cara menjadi dealer AC VRV, prosedur untuk mendapatkan proyek, sertahak dan kewajiban sebagai dealer AC VRV;Bahwa sebagaimana diatur dalam PlaybookVRV Dealer tersebut, persyaratanpersyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi Dealer AC VRV Daikinadalah sebagai berikut (vide Bagian /ncentive halaman 1 PlaybookVRV Dealer):a.
Dealer harus memberikan komitmen secara aktif dalam pendekatan dankerja sama dengan pihak konsultan, kontraktor, atau arsitek.Bahwa terkait dengan hubungan hukum antara Tergugat Il dengan para dealer ACDaikin, sebelum tahun 2011, hubungan kerja sama antara Tergugat Il denganpara dealer, baik Dealer AC NonVRV maupun dealer AC VRV, dibuktikandengan sertifikat penunjukan dealer yang DITERBITKAN SECARA SEPIHAKolehTergugat Il.
Daikin Aircon kepada semua Dealer di Indonesia,yaitu pada waktu Dealer Meeting yang dihadiri oleh Dealer AC VRV Daikindiseluruh Indonesia dan waktu itu dijelaskan pula secara verbal dandibagikan pula PlaybookVRV Dealer tersebut kepada setiap Dealer yanghadir ;Hal. 192 dari 204 hal. Put. No. 154/Pdt.G/2014/PN. Jkt. BarBahwa pada waktu Dealer Meeting tersebut saksi dan pihak PT. MuliaSejahtera Prima juga hadir ;Bahwa kalau telah diregistrasi oleh Dealer tertentu, pihak PT.
Daikin Aircon ;Bahwa Dealer PT. Daikin Aircon tidak secara otomatis menjadi Dealer PT.Daikin Airconditioning Indonesia, karena untuk menjadi Dealer PT. DaikinAirconditioning Indonesia, Dealer tersebut harus menandatanganiPerjanjian Kerjasama terlebih dahulu dengan PT.
39 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
kepada pelanggan dan atasbiaya yang timbul atas perbaikan tersebut, maka dealer meneruskanHalaman 7 dari 19 halaman.
Putusan Nomor 232/B/PK/PJK/2016b. bahwa mekanisme pembayaran warranty dimaksud adalah:1) bahwa customer mengajukan klaim kepada dealer, dealermemberikan pelayanan kepada customer.
Penjualan terdiri dari Penjualan Eksporberupa cylinder blok dan head, sedangkan Penjualan Lokal berupaCKD Mobil dan spareparts melalui main dealer yang kemudiandidistribusikan ke dealer dealer. Pembelian sebagian importberupa spareparts dari Jepang, dan sebagian lagi lokal seperti ACdari PT. Denso Indonesia, kaca dari PT.
akan memberikan pelayanandan/perbaikan atas produk tersebut secara cumacuma;c. bahwa atas biayabiaya yang timbul atas pelayanan tersebut,seluruhnya ditagih oleh Dealer kepada Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dan Dealer akanmenerbitkan Faktur Pajak atas tagihannya tersebut;d. bahwa atas tagihan warranty claim dari Dealer tersebut,Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)akan memberikan penggantian;Halaman 11 dari 19 halaman.
, dealer akan menerbitkan Invoice (tagihan+PPN)Halaman 13 dari 19 halaman.
27 — 9
Nusantara Surya Sakti ( Dealer Motor Honda Persijam ) ;- 1 (satu ) buah beng ;- 1 (satu ) buah patahan gunting besi ;Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan agar para terdakwa membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 2.000.- ( lima ribu rupiah ) ;
Setelah berhasil barangbarang milikkantor PT.Nusantara Surya Sakti (Dealer Motor Honda Persijam) tersebutdikeluarkan kemudian para pelaku pergi meninggalkan kantor PT.NusantaraSurya Sakti (Dealer Motor Honda Persijam) sambil membawa barangbarang milik kantor PT.Nusantara Surya Sakti (Dealer Motor HondaPersijam) yang berhasil diambil oleh para pelaku.
Nusantara Surya Sakti(Dealer Motor Honda Persijam) tersebut, dan saya bersama denganROMEN masuk lewat pintu belakang kedalam Dealer Honda tersebut,dan setelah berada didalam kantor PT.
Nusantara Surya Sakti(Dealer Motor Honda Persijam) lalu masuk kedalam kantor PT.NusantaraSurya Sakti (Dealer Motor Honda Persijam) melalui pintu belakang.Selanjutnya barangbarang milik kantor PT.
Nusantara Surya Sakti (Dealer Motor Honda Persijam)lalu masuk kedalam kantor PT.Nusantara Surya Sakti (Dealer Motor HondaPersijam) melalui pintu belakang. Selanjutnya barangbarang milik kantorPT.
Surya Sakti (Dealer Motor HondaPersijam)e Peran terdakwa Il.
47 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dimana disebutkan didalamnya pernyataan sebagaiberikut:"Tanggungan Garansi Dealer: Untuk mendapatkan layanan Garansi Dealer ini, Mobil harussegera dibawa kebengkel Dealer BMW terdekat pada jam kerjapada saat diketahui adanya cacat (baik bahan maupunpengerjaan) pada mobil, Bahwa tagihan Komersial dan Faktur Pajak dari Dealer danpenjelasan atas kronologi transaksi program Warranty dan BSIyang telah Pemohon Banding sampaikan dalam proseskeberatan;Bahwa buktibukti tersebut mendukung pendapat PemohonBanding
Namun untukpelaksanaannya BMW AG telah menugaskan Dealer resmiBMW dan BMW AG akan menyediakan penggantian atasbiaya yang dikeluarkan Dealer dalam pelaksanaan jasaWarranty tersebut;Bahwa guna melancarkan proses penggantian biaya JasaWarranty yang telah dikeluarkan oleh Dealer, BMW AGmeminta pertolongan Pemohon Banding, sebagai satuHalaman 23 dari 42 halaman.
Putusan Nomor 679/B/PK/PJK/2015satunya perusahaan dalam BMW Group di Indonesia, untukmembayarkan tagihan Dealer tersebut terlebih dahulu;Bahwa hal tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding, yaitumembayarkan tagihan Dealer atas nama BMW AG danmeminta penggantian dari BMW AG. Ingin PemohonBanding tegaskan bahwa jumlah yang dibayarkan olehPemohon Banding kepada Dealer adalah sama besardengan jumlah penggantian yang diminta dari BMW AG(tanpa PPN yang ditagihkan oleh Dealer).
customer; Bahwa skema transaksi terjadinya klaim dari pihak dealer kepadaPT.
Atas klaim dari dealer tersebut, PT. BMW Indonesiamembayar kepada pihak dealer;4) Atas tagihan klaim dari dealer, PT BMW Indonesia menagihkankembali ke BMW AG. Datam hal ini Terbanding berpendapatbahwa telah terjadi penyerahan Jasa Kena Pajak dari PT.
SOLIHIN, SH.
Terdakwa:
YULI NURYANI binti ADE DADIN
54 — 12
Daya Anugrah MandiriGarut (Dealer Daya Motor) di Jalan Merdeka Nomor 151, KelurahanJayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, tetapi sampaisekarang sepeda motornya tidak ada kemudian Saksi Korban bersamadengan suami Saksi Korban menanyakan ke Dealer tersebut dan diberikanpenjelasan oleh karyawan PT. Daya Anugrah Mandiri Garut (Dealer DayaMotor) bahwa Terdakwa sudah keluar pekerjaan dari PT.
Daya AnugrahMandiri Garut (Dealer Daya Motor) di Jalan Merdeka Nomor 151,Kelurahan Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, tetapisampai sekarang sepeda motornya tidak ada kemudian Saksi Korbanbersama dengan suami Saksi Korbn menanyakan ke PT. Daya AnugrahMandiri Garut (Dealer Daya Motor) dan diberikan penjelasan olehkaryawan PT. Daya Anugrah Mandiri Garut (Dealer Daya Motor) bahwaTerdakwa sudah keluar pekerjaan dari PT.
Daya Anugrah Mandiri Garut (Dealer DayaMotor);Bahwa Terdakwa bekerja di PT.
Daya Anugrah Mandiri Garut (Dealer Daya Motor);Bahwa Terdakwa tidak menyerahkan uang Saksi Korban kepada PT.
Daya Anugrah Mandiri Garut (Dealer Daya Motor); Bahwa Terdakwa tidak menyerahkan uang Saksi Korban kepada PT.
28 — 4
Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) unit Lap Top merk Thosiba warna hitam dan warna putih;- 1 (satu) unit Lap Top merk Acer Aspire One warna coklat;- 1 (satu) buah grandel kunci teralis yang sudah rusak warna merah;Dikembalikan kepada dealer Honda Tunas Dwipa Matra (TDM) melalui saksi Adol Panggabean.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 3.000,- (tiga ribu Rupiah);
Honda Tunas Dwipa Matra (TDM)Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, sampai di depan delarterdakwa dan Anas turun dari sepeda motor Habib, lalu Habib pergimenjemput linggis ke daerah SMPN 4 Bangko, setelah Habib datangkemudian terdakwa, Habib dan Anas dengan membawa linggislangsung masuk dari deretan ruko Dealer Tunas Dwipa Matra (TDM)yang paling ujung yang pada saat itu pintunya tidak terkunci, setelahsampai di dalam ruko kemudian terdakwa, Habib dan Anas menujukeatap ruko dealer Honda Tunas Dwipa
MUHAMMAD SAMAN Bin KASIM dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi bekerja sebagai office boy di dealer Honda TDM (TunasDwipa Matra);Bahwa ketika saksi datang ke kantor saksi di dealer Honda tempatsaksi tersebut bekerja pada hari Senin tanggal 2 Juni 2014 sekirapukul 07.00 wib untuk membuka pintu dealer saksi melihat kertasyang berada diatas meja sudah berantakan dan saksi melihat pintuyang berada di atap ruko sudah terbuka, lalu saksi menelpon AdolPanggabean sebagai Kepala
Cabang tentang kejadian tersebut;Bahwa saksi ADOL kemudian dating ke dealer dan memeriksaruangan kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Merangin;Bahwa saksi tidak mengetahui alat yang dipergunakan oleh terdakwadan temanteman terdakwa dalam melakukan pencurian di dealerHonda TDM Bangko;Bahwa tugas saksi sebagai office boy adalah hanya membuka danmenutup pintu dealer Honda TDM apabila seluruh pegawai sudahpulang;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwaketerangan tersebut benar
Honda Tunas Dwipa Matra (TDM) Jalan LintasBangko Sumatera KM.3 Kelurahan Pematang Kandis KecamatanBangko Kabupaten Merangin terdakwa bersama 2 orang rekannyayaitu HABIB dan ANAS (DPO) telah mengambil 2 unit Lap Top merkThosiba dan 1 unit Lap Top merk Acer;Bahwa cara yang dipergunakan oleh terdakwa bersama denganANAS dan HABIB untuk masuk ke dalam Ruko Dealer Honda Motortersebut adalah dengan cara melalui Ruko sebelah Dealer yangkosong menuju kea tap Ruko Dealer Honda TDM dengan caramembuka dan merusak
pintu yang berada di atap Ruko dealer Hondayang terobuat dari kayu dengan menggunakan kayu bekas kusenjendela dengan cara mencongkel kunci pintu teralis hingga kunci pintuteralis menjadi rusak dan terbuka, kemudian terdakwa dan 2 orangrekannya masuk kedalam ruko dealer lalu turun melewati tanggamenuju ke lantai 2 dan mulai mengambil barangbarang di dalamdealer motor Honda tersebut;e Bahwa barangbarang yang diambil adalah 3 buah unit Lap Top, uangdi dalam kotak amal serta aki motor;e Bahwa kerugian
50 — 6
Seluruhnya dikembalikan kepada Showroom/Dealer Merpati Motor Ngampilan melalui saksi Anas Maruf Setiawan . - 1 (satu) KTP an WAGIMAN . Dikembalikan kepada Terdakwa .6.Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (duaribu rupiah).
Showroom /Dealer Merpati Motor Ngampilan di Jl.
Gedongtengen Kota Yogyakarta awalnya terdakwadatang ke Showroom / Dealer Merpati Motor Ngampilan dan ditemui olehSaksi selaku Marketing.
Untuk mengelabuhi pihak Dealer maka Terdakwa mengganti platnomor sepeda motor yang semula Nopol : AB 3069 CA menjadi Nopol :AB 4534 PS di tukang plat nomer di depan Samsat Kota Yogyakarta danTerdakwa juga memasang scotlight (supaya berganti warna) hingga sepedamotor yang tadinya berwarna orange biru berubah menjadi orange hitam.Karena merasa dirugikan kemudian pihak Dealer melalui saya melaporkankejadian tersebut ke Polsek Gedongtengen;Bahwa Terdakwa termasuk nasabah Showroom / Dealer Merpati MotorNgampilan
pada istrinya dulu nanti kalau istrinya setuju maubalik ke Showroom / Dealer Merpati Motor Ngampilan untuk membayarsepeda motor tersebut ;Bahwa pihak Showroom / Dealer Merpati Motor Ngampilan merasa dirugikanoleh Terdakwa ;Halaman 8 dari 21 Putusan Nomor :224/Pid.B/2017/PN.
Karena merasadirugikan kemudian pihak Dealer melalui Saksi ANAS MARUF SETIAWANmelaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gedongtengen;Bahwa sesuai catatan dan pemberitahuan Saksi 1 ANAS MARUFSETIAWAN Terdakwa termasuk nasabah Showroom / Dealer Merpati MotorNgampilan karena sudah 2 (Dua) sampai 3 (tiga) unit sepeda motor dantidak ada masalah sebelunya.Bahwa kerugian Showroom / Dealer Merpati Motor Ngampilan sebesar Rp.12.000.000,00 ;Bahwa Showroom / Dealer Merpati Motor Ngampilan membeli sepeda motorHonda
65 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
penyerahan jasaafter sales service atas claim dari pihnak dealer;Halaman 4 dari 32 Halaman.
Putusan Nomor 1267/B/PK/PJK/2017Bahwa Dealer kemudian meminta penggantian atas biayabiaya yang telah dikeluarkan tersebut kepada BMW AGmelalui Pemohon Banding, dalam rangka penagihantersebut Dealer mengeluarkan Faktur penjualan dan Fakturpajak kepada Pemohon Banding atas jasa layanan yangtelah diberikan dan suku cadang yang digunakan;Bahwa Pemohon Banding melunasi taginan Dealer sesuaidengan tagihan yang dikeluarkan dan meminta penggantiankepada BMW AG atas pembayaran yang telah dilakukankepada Dealer
(Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menerima tagihan klaim daripihak dealer.
Atas klaim dari dealer tersebut, PT BMWIndonesia (Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) membayar kepada pihak dealer,Halaman 22 dari 32 Halaman. Putusan Nomor 1267/B/PK/PJK/20174) Atas tagihan klaim dari dealer, PT BMW Indonesia(Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula PemohonBanding)) menagihkan kembali ke BMW AG.
Dalam buku panduan warranty jelasdisebutkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) bersama dengan dealer yangberhubungan dengannya memutuskan jenis dan cakupanperbaikan, hal tersebut menunjukkan bahwa dealer danTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)adalah pihak yang terlibat langsung dalam pelaksanaanprogram warranty yang diselenggarakan oleh BMW AG;Skema transaksi yang menunjukkan bahwa dealer tidaklangsung menagihkan jasa perbaikan kepada BMW AG(tagihan dealer ditujukan
34 — 2
Yamaha Mataram Sakti untukmenanyakan sepeda motor tersebut, sesampainya di Dealer tersebut saksi SARNOdiberitahu oleh pihak Dealer bahwa pihak dari Dealer tidak pernah menerima uangRp.15.000.000, dari terdakwa sebagai DP Inden 1 (satu) unit sepeda motor Vixion KSMerah yang sudah diserahkan oleh saksi SARNO melalui terdakwa bahkan pada saat saksiSARNO mendatangi Dealer Yamaha Mataram Sakti terdakwa sudah tidak bekerja lagi diDealer tersebut maka saksi Sarno melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib.Berdasarkan
Yamaha Mataram Sakti untukmenanyakan sepeda motor tersebut, sesampainya di Dealer tersebut saksi SARNOdiberitahu oteh pihak Dealer bahwa pihak dari Dealer tidak pernah menerima uangRp.15.000.000, dari terdakwa sebagai DP Inden I(satu) unit sepeda motor Vixion KSMerah yang sudah diserahkan oleh saksi SARNO melalui terdakwa bahkan pada saat saksiSARNO mendatangi Dealer Yamaha Mataram Sakti terdakwa sudah tidak bekerja lagi diDealer tersebut maka saksi Sarno melaporkan terdakwa kepada pihak yang berwajib.Berdasarkan
Yamaha Mataram Saktiuntuk menanyakan sepeda motor tersebut, sesampainya di Dealer tersebut saksidiberitahu oleh pihak Dealer bahwa pihak dari Dealer tidak pernah menerimauang Rp.15.000.000, dari terdakwa sebagai DP Inden l(satu) unit sepedamotor Vixion KS Merah yang sudah diserahkan oleh saksi melalui terdakwa.Bahwa pada saat saksi mendatangi Dealer Yamaha Mataram Sakti terdakwasudah tidak bekerja lagi di Dealer tersebut maka saksi melaporkan terdakwakepada pihak yang berwajib.Bahwa akibat perbuatan
Yamaha MataramSakti untuk menanyakan sepeda motor tersebut, sesampainya di Dealer tersebutsaksi dan saksi SARNO diberitahu oleh pihak Dealer bahwa pihak dari Dealertidak pernah menerima uang Rp.15.000.000, dari terdakwa sebagai DP Inden 1(satu) unit sepeda motor Vixion KS Merah yang sudah diserahkan oleh saksiSARNO melalui terdakwa.e Bahwa benar pada saat saksi dan saksi SARNO mendatangi Dealer YamahaMataram Sakti, terdakwa sudah tidak bekerja lagi di Dealer tersebut maka saksiSARNO melaporkan terdakwa
Bahwa saksi tidakmengetahui kejadiannya, karena pada saat kejadian saksi belum bekerja di DealerYamaha Mataram Saktie Bahwa l(satu) minggu lebih dari jatuh tempo yang disampaikan oleh terdakwakepada saksi, sepeda motor akan diantarkan tetapi tidak juga datang, maka saksidan anaknya saksi GALIH mendatangi Dealer Yamaha Mataram Sakti untukmenanyakan sepeda motor tersebut, sesampainya di Dealer tersebut saksidiberitahu oleh pihak Dealer bahwa pihak dari Dealer tidak pernah menerima uangRp.15.000.000
29 — 5
setelah PO keluar kemudiandiserahkan ke dealer selanjutnya konsumen datang ke dealer danmenyerahkan uang muka (DP) ke pihak delaer dan kemudian dealermenyerahkan sepeda motor kepada konsumen dan setelah sepeda motordiserahkan ke konsumen lalu pihak dealer menagih ke PT.
Central Sentosa Finance(CSF) cabang Antapani melakukan pembayaran kepada pihak dealer. Bahwa PT.
CSF dalam hal penjualan motor secara kredit ;Bahwa mekanisme penjualan sepeda motor di dealer oceano motor,awalnya konsumen langsung memesan motor ke Dealer, persyaratansudah masuk kemudian persyaratan tersebut oleh Dealer diserahkan keLeasing CSF untuk diproses, Pihak Leasing mengeloarkan PO yangdiserahkan ke dealer bahwa pembelian motor di Acc setelah itu meoordiserahkan kepada konsumen ;10.
(DP) ke16pihak delaer dan kemudian dealer menyerahkan sepeda motor kepadakonsumen dan setelah sepeda motor diserahkan ke konsumen lalupihak dealer menagih ke PT.
lalu pihak dealer menagihke PT.
28 — 8
bertempat di Showroom/dealer SINARJERNIH MOTOR Kota Langsa dan pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingatlagi dalam bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013 bertempat diShowroom/dealer GEMBIRA MOTOR Kota Langsa dan pada hari dan tanggal yangtidak dapat diingat lagi dalam bulan Mei 2013 sampai dengan bulan Agustus 2013Hal 2 dari Hal 28 putusan No: 91/Pid/2014/PT.BNAbertempat di Showroom/dealer SAHABAT MOTOR Kota Langsa, dan pada hari dantanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan
pinjaman dana tunaikepada Showroom / Dealer SINAR JERNIH MOTOR Langsa terhadap seorangnasabah An.
ADIRA FINANCE Langsa mengalami kerugian sebesarRp. 50.357.000, (lima puluh juta tiga ratus lima puluh tujuh juta rupiah), showroom /dealer ASTRA SERVICE Langsa mengalami kerugian sebesar Rp. 39.000.000, (tigapuluh Sembilan juta rupiah), showroom / dealer RAJA MOTOR Langsa mengalamikerugian sebesar Rp. 9.500.000, (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), showroom /dealer SINAR JERNIH MOTOR Langsa mengalami kerugian sebesar Rp. 5.500.000,(lima juta lima ratus ribu rupiah), Showroom / Dealer GEMBIRA MOTOR
dana tunaikepada Showroom / Dealer SINAR JERNIH MOTOR Langsa terhadap seorangnasabah An.
WIDY ATMOKO, S,H.
Terdakwa:
LINA KRISTIA Bin MISNAN
50 — 11
Subang dan menanyakan terkait pembelian 1 (Satu) unitsepeda motor merek Honda PCX tersebut, namun ketika dilakukanpengecekan terkait penjualan 1 (Satu) unit sepeda motor merek Honda PCXyang dibeli oleh Ai Rosati binti Tohir tidak ada di data Dealer motor PT. DayaMotor Anugrah Mandiri Kec. Ciasem Kab. Subang, dan uang tersebut telahhabis digunakan terdakwa untuk keperluan seharihariHalaman 4 dari 24 Putusan Nomor 186/Pid.B/2019/PN SNG Bahwa pada bulan Nopember 2018 Dealer motor PT.
Subang, dan uang tersebut telahhabis digunakan terdakwa untuk keperluan seharihariHalaman 6 dari 24 Putusan Nomor 186/Pid.B/2019/PN SNG Bahwa kwitansi yang diberikan terdakwa kepada Ai Rosati binti Tohirbukan merupakan kwitansi resmi yang dikeluarkan dari Dealer motor PT.Daya Motor Anugrah Mandiri Kec. Ciasem Kab. Subang, dan pada bulanNopember 2018 Dealer motor PT. Daya Motor Anugrah Mandiri Kec.Ciasem Kab.
Subang> Bahwa saksi mengetahui kejadian penipuan atau penggelapanyang dilakukan terdakwa awalnya saat Supandi bin Ali datangbersama Ai Rosati binti Tohir ke Dealer motor PT. Daya Motor AnugrahMandiri Kec. Ciasem Kab.
Subang, danuang tersebut telah habis digunakan terdakwa untuk keperluan seharihariHalaman 20 dari 24 Putusan Nomor 186/Pid.B/2019/PN SNGBahwa kwitansi yang diberikan terdakwa kepada Ai Rosati binti Tohirbukan merupakan kwitansi resmi yang dikeluarkan dari Dealer motor PT. DayaMotor Anugrah Mandiri Kec. Ciasem Kab. Subang, dan pada bulan Nopember2018 Dealer motor PT. Daya Motor Anugrah Mandiri Kec. Ciasem Kab.
1.SYAHANARA YUSTI RAMADONA, S.H.
2.SAEPUL UYUN SUJATI, S.H.
Terdakwa:
CHANDRA ARIA AFRIECHA Anak dari SUTARNO
49 — 21
SURYA UTAMA PUTRA;-------------------------------------
- 1 (Satu) lembar BERITA ACARA LAPORAN AUDIT INTERNAL POS NANGA BULIK, CABANG PANGKALAN BUN;-----------------------------------------
- 2 (Dua) lembar LAPORAN TRANSAKSI BANK BRI atas nama TURYANTO;
- 1 (Satu) lembar BERITA ACARA PENYERAHAN SEPEDA MOTOR;
- 1 (Satu) lembar KWITANSI DEALER RESMI SEPEDA MOTOR HONDA CV.
FIF cabangNanga Bulik akan memberitahukan Dealer CV. SURYA UTAMAPUTRA supaya mengirimkan unit sepeda motor yang disepakatikepada konsumen tersebut lalu setelah itu PT. FIF cabangNanga Bulik akan membayarkan harga unit sepeda motor yangdibeli konsumen kepada Dealer CV.
FIF cabang Nanga Bulikkarena Saksi SUWITO membeli 1 (Satu) unit sepeda motorVARIO 150 cc warna putih dari Dealer CV. SURYA UTAMAPUTRA secara tunai sebagaimana bukti kwitansi pembayarandari Dealer CV.
FIF cabang Nanga Bulik;e Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Sales di Dealer CV. SURYAUTAMA PUTRA cabang Nanga Bulik yang bertugas melayanipenjualan sepeda motor baik cash maupun kredit;e Bahwa Dealer CV. SURYA UTAMA PUTRA cabang NangaBulik mempunyai hubungan kerjasama dengan PT. FIF cabangNanga Bulik dalam hal penjualan sepeda motor dimana jika adakonsumen yang akan membeli sepeda motor di Dealer CV.SURYA UTAMA PUTRA cabang Nanga Bulik dengan cara kreditatau non tunai maka Dealer CV.
FIFcabang Nanga Bulik karena Saksi SUWITO membeli 1 (Satu)unit sepeda motor VARIO 150 cc warna putih dari Dealer CV.SURYA UTAMA PUTRA secara tunai sebagaimana buktikwitansi pembayaran dari Dealer CV.
FIF cabangNanga Bulik membayar lunas 1 (Satu) unit sepeda motor SUPRA NF125 warna hitam tersebut kepada Dealer CV.
26 — 10
koordinator Marketing Dealer Garuda Motor jajag ;e Bahwa terdakwa sebagai karyawan Dealer Garuda Motor jajag dibagian spare part ;e Bahwa saksi baru mengetahui perbuatan terdakwa, pada tanggal 28 Desember 2012bertempat di Dealer Garuda Motor jajag setelah ada konsumen datang ke DealerGaruda Motor jajag dan memberitahukan bahwa sepeda motornya sudah lunas masihada petugas Dealer Garuda Motor jajag yang datang kerumah konsumen tersebut danmelakukan penagihan, dan konsumen tersebut membawa kuitansi
Dealer Garuda Motor jajag dibagian penagihan ;Bahwa terdakwa sebagai karyawan Dealer Garuda Motor jajag dibagian spare part ;Bahwa sdr DEDI KURNIAWAN karyawan Dealer Garuda Motor jajag dibagianMarketing ;Bahwa saksi baru mengetahui perbuatan terdakwa, pada bulan Januari 2013 bertempatdi Dealer Garuda Motor jajag setelah ada konsumen datang ke Dealer Garuda Motorjajag dan memberitahukan bahwa sepeda motornya sudah lunas masih ada petugasDealer Garuda Motor jajag yang datang kerumah konsumen tersebut
DEDIKURNIAWAN selaku salah satu karyawan Dealer Garuda Motor jajag dibagianMarketing/pemasaran Produk di Dealer Garuda Motor jajag melakukan transaksidengan konsumen yang akan membeli sepeda motor, lalu menyuruh konsumen untukmembayar uang muka atau secara lunas kepada kasir yang ditunjuk oleh sdr. DEDIKURNIAWAN yaitu terdakwa dibagian spare part di counter bengkel Dealer GarudaMotor jajag ;Bahwa terdakwa selanjutnya membuatkan kuitansi bukti pembayaran konsumen danditanda tangani oleh sdr.
datang ke Dealer Garuda Motorjajag bertemu dengan sdr.
sepeda motor di Dealer Garuda Motorjajag melalui sdr DEDI KURNIAWAN tanpa seijin dari pemilik Dealer Garuda Motorjajag ;Bahwa berdasarkan fakta fakta tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa unsurketiga ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;nsur Dengan Memakai Nama Palsu Atau Mar Palsu.
24 — 4
dengan cara dimanasaat itu terdakwa bertugas sebagai kasir dealer setiap ada konsumen yangmembeli sepeda motor baik secara tunai maupun secara kredit terlebih duluterdakwa menulisnya kedalam buku register penjualan dan untukkonsumen atau pembeli diberikan kwitansi/tanda terima pembayaran,kemudian uang muka pembelian sepeda motor dari konsumen tersebutterdakwa setorkan ke kantor dealer pusat yang berkedudukan di KotaPasuruan dimana sebelum menyetorkan uang hasil penjualan sepedamotor tersebut terlebin
dahulu dikurangi oleh terdakwa dan sisanyadisetorkan kepada dealer pusat di Kota Pasuruan, misalnya untukkonsumen atas nama MUKHLIS sudah menaruh uang muka sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah) pada dealer di Plaza Bangil namunoleh terdakwa sebelum menyetorkan uang tersebut ke dealer pusat terlebihdahulu terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000, (Dua JutaRupiah) dan sisanya Rp. 8.000.000, (Delapan Juta Rupiah) disetorkankepada dealer pusat, dan terdakwa melakukan penggelapan tersebutkurang
oleh orang atau benda yang berada dibawahkekuasaannya karena hubungan kerja pribadi, karena mata pencahariannya atukarena mendapat upah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:e Bermula pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi sekitar Tahun 2014terdakwa bekerja di Dealer Yamaha Sentral Motor Plaza Bangil KecamatanBangil Kabupaten Pasuruan yang bertugas sebagai kasir dan sekaligusbertanggung jawab melayani pembeli atau konsumen yang melakukantransaksi jual beli di Dealer Yamaha Sentral Motor
Yamaha Sentral MotorPlaza Bangil Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dengan cara dimanasaat itu terdakwa bertugas sebagai kasir dealer setiap ada konsumen yangmembeli sepeda motor baik secara tunai maupun secara kredit terlebih duluterdakwa menulisnya kedalam buku register penjualan dan untukkonsumen atau pembeli diberikan kwitansi/tanda terima pembayaran,kemudian uang muka pembelian sepeda motor dari konsumen tersebutterdakwa setorkan ke kantor dealer pusat yang berkedudukan di KotaPasuruan dimana
sebelum menyetorkan uang hasil penjualan sepedamotor tersebut terlebin dahulu dikurangi oleh terdakwa dan sisanyadisetorkan kepada dealer pusat di Kota Pasuruan, misalnya untukkonsumen atas nama MUKHLIS sudah menaruh uang muka sebesar Rp.10.000.000, (Sepuluh Juta Rupiah) pada dealer di Plaza Bangil namunoleh terdakwa sebelum menyetorkan uang tersebut ke dealer pusat terlebihdahulu terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 2.000.000, (Dua JutaRupiah) dan sisanya Rp. 8.000.000, (Delapan Juta Rupiah) disetorkankepada
MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
Terdakwa:
PUTRI WULAN ARISKY als PUTRY binti AZIS
65 — 20
Tri Mandiri Selaras AuthorizedDaihatsu Dealer mengalami kerugian sebesar Rp. 53.157.237.
Tri Mandiri SelarasAuthorized Daihatsu Dealer yang bertugas menerima uang pembayarandari konsumen atas pembelian mobil di dealer Daihatsu Batulicin danbertanggung jawab atas pengiriman uang pembayaran konsumenkerekening PT.
Tri Mandiri Selaras Authorized Daihatsu Dealer yangbertugas sebagai Kasir PT.
45 — 27
(dealer utama) kendaraan motor rodadua merek Yamaha untuk wilayah Sumatera Selatan dan Bengkulu dimanapada tanggal 28 Juni 2012 telah menandatangani perjanjian kerjasamapemberian fasilitas pembiayaan dealer dengan Tergugat atas dasarperjanjian tersebut, salah satu dealernya adalah Tergugat Il.Bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian dengan Tergugat tersebut diatas, maka setiap penjualan kendaraan bermotor merek Yamaha dariPenggugat kepada Tergugat II selaku dealer, akan dibayar oleh Tergugat .Bahwa
(Il) Perjanjian Kerjasama Pembiayaan FasilitasPembiayaan Dealer yang menyebutkan Pencairan Fasilitas Dealer Finance(DF) hanya dilakukan Bank untuk :(i) Kendaraan yang belum pernah dibiayai bankHalaman 3 dari 15 Hal.
Fasilitas DF yang disediakan oleh Bank kepada Dealer sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) Pasal ini adalah ditujukan untuk membiayaipembelian kendaraan oleh Dealer dari Thamrin, bukan merupakanpengalihan piutang Penggugat kepada Bank (Tergugat I).Berdasarkan ketentuan tersebut jelas, bahwa pemberian falilitas DF bukanlahkewajiban Tergugat dan juga bukan merupakan pengalihan piutangPenggugat Kepada Tergugat I.Halaman 6 dari 15 Hal. Putusan No 116/PDT/2019/PT.DKI5.
JunaidiAmin/Dealer Omega Motorindo), menginformasikan kepada Penggugat sebagaiberikut:a. Adanya jatuh tempo fasilitas Tergugat Il (Junaidi Amin) tanggal, 5Desember 2015 dan 8 Desember 2015 dengan hutang pokok masingmasing sebesar Rp. 664.880.000, dan Rp. 706.245.000, yang belum adarealisasi pembayaran atas jatuh tempo tersebut.b. Adanya selisih antara outstanding di Tergugat (Permata Bank) denganstok dan piutang Dealer yang belum ada penyelesaian.
Bahwa dalil gugatan Penggugat dalam poin 11 dan poin 12 yang padapokoknya Penggugat tidak mungkin mengontrol penjualan unit kendaraankepada Tergugat II apabila unit kendaraan telah dikirim kepada Tergugat Iladalah tidak benar.Bahwa sebagaimana Pasal 2 ayat (4) Perjanjian disebutkan Para pihak akansenantiasa memonitor pembayaran fasilitas DF oleh Dealer, mengembangkanpotensi dan meningkatkan profesionalisme Dealer.