Ditemukan 5046 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : devegas delegas delefati
Register : 28-05-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PT PEKANBARU Nomor 119/PDT/2020/PT PBR
Tanggal 23 Juni 2020 — Pembanding/Penggugat : MARTUA SIANTURI
Terbanding/Tergugat I : LAMRIA RAJAGUKGUK
Terbanding/Tergugat II : PT. PAL SEO PUTRI
Terbanding/Tergugat III : CV. DUTA PRESTASI
3829
  • PAL SEO PUTRI sebagai Turut Tergugat (Turut Terbanding 1)melalui Jurusita Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 20 Februari2020 ; CV Duta Prestasi sebagai Turut Tergugat II (Turut Terbanding Il)melalui delegasi yang dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan NegeriTanjungpinang pada tanggal 19 Maret 2020 ;Menimbang bahwa, terhadap Putusan tersebut, Penggugat melaluiKuasanya mengajukan permohonan banding sebagaimana tertuang dariAkta Permohonan banding Nomor Nomor 09/AKTA/PDT/2020/PN.
    Btm joNomor 156/Pdt.G/2019/PN Bim, tanggal 04 Maret 2020 yang dibuat olehPanitera Pengadilan Negeri Batam.Bahwa Permohonan banding tanggal O4 Maret 2020 tersebutdiberitahukan kepada :Hal 3 dari 14 hal Putusan Nomor 119/PDT/2020/PT PBR Ahli Waris Terbanding melalui Jurusita Pengadilan Negeri Batampada tanggal 20 Maret 2020 ; Turut Terbanding melalui Jurusita Pengadilan Negeri Batam padatanggal 20 Maret 2020 ; Tutut Terbanding II melalui delegasi yang dilaksanakan oleh JurusitaPengadilan Negeri Tanjungpinang
    pada tanggal 19 Maret 2020;Menimbang bahwa, Pembanding telah mengajukan Memoribandingnya tertanggal 17 April 2020 yang diterima di KepaniteraanPengadilan Negeri Batam pada tanggal 17 April 2020 ;Bahwa memori banding dari Pembanding tersebut telahdiberitahukan serta diserahkan kepada : Ahli Waris Terbanding melalui Jurusita Pengadilan Negeri Batampada tanggal 27 April 2020 ; Turut Terbanding melalui Jurusita Pengadilan Negeri Batam padatanggal 27 April 2020 ; Tutut Terbanding II melalui delegasi
    2020;Menimbang bahwa, atas memori banding tersebut, Terbanding, TurutTerbanding dan Turut Terbanding II tidak mengajukan Kontra MemoriBanding :Bahwa Para Pihak telah diberikan kesempatan untuk memeriksaberkas perkara (inzage); Telah pula disampaikan pemberitahuan inzagemelalui Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Batam kepada : Kuasa Pembanding pada tanggal 23 Maret 2020 ; Ahli Waris Terbanding pada tanggal 20 Maret 2020 ; Turut Terbanding pada tanggal 20 Maret 2020 ; Turut Terbanding II melalui delegasi
Register : 19-01-2021 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 10-02-2021
Putusan PT PEKANBARU Nomor 17/PDT/2021/PT PBR
Tanggal 10 Februari 2021 — Pembanding/Tergugat I : H. ISKANDAR ALIAS H. MANDAK Diwakili Oleh : H. Iskandar alias H. Mandak
Pembanding/Tergugat II : Hj. Andi Misnarlia Diwakili Oleh : H. Iskandar alias H. Mandak
Pembanding/Tergugat III : Vivy Desyanti Diwakili Oleh : H. Iskandar alias H. Mandak
Terbanding/Penggugat : HAMZAH
8972
  • Tbh,tanggal 31 Agustus 2020 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan NegeriTembilahan, permohonan tersebut tanpa disertai dengan memori banding ;Bahwa Permohonan banding tanggal 19 Agustus 2020 tersebutdisampaikan kepada : Kuasa Terbanding semula Penggugat melalui Jurusita PengadilanNegeri Makasar (delegasi) sesuai relaas Pemberitahuan PermintaanBanding perkara Perdata Nomor 14/Pdt.G/2019/PN.
    Konvensi yaitu kerugian berupa materisebesar Rp. 135.500.000,(Seratus tiga puluh lima juta lima ratus riburupiah), dan kerugian non materi sebesar Rp. 1 (Satu) rupiah.Memerintahkan Terbanding Rekonvensi/ Semula PenggugatKonvensi untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.Menimbang, bahwa sesuai Tanda terima memori banding tersebutdiatas Memori banding dari Kuasa para Pembanding telah diberitahukanserta diserahkan kepada ;Kuasa Terbanding semula Penggugat melalui Jurusita PengadilanNegeri Makasar (delegasi
    melalui JurusitaPengadilan Negeri Tembilahan kepada : Kuasa Para Pembanding semula Kuasa Para Tergugat pada tanggal2 November 2020 yang dilaksanakan oleh Jurusita PenggantiPengadilan Negeri Tembilahan ;Bahwa Kuasa Terbanding semula Kusa Terbanding telah diberikankesempatan untuk memeriksa berkas perkara (inzage); Telah puladisampaikan pemberitahuan memeriksa berkas inzage melalui JurusitaPengadilan Negeri Makasar kepada : Kuasa Terbanding semula Kuasa Penggugat melalui PengadilanNegeri Makasar (delegasi
Register : 28-06-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 10-09-2018
Putusan PN BOGOR Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Bgr
Tanggal 27 Agustus 2018 — Pemohon:
ANASTASIA DIAN KAISEPO
Termohon:
1.Kepala Kepolisian Resort Kota Bogor Kota Jawa Barat
2.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia C.q Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat
3213
  • ,Menimbang ternyata Pemohon tidak hadir walaupun menurut BeritaAcara Panggilan Sidang pertama Delegasi Pengadilan Negeri Jakarta TimurNomor 2/Pid.Pra/2018/PN Bgr, tanggal 16 Juli 2018, yang telah dibacakan disidang dan menurut Berita Acara Panggilan Sidang kedua Delegasi PengadilanNegeri Jakarta Timur Nomor 2/Pid.Pra/2018/PN Bgr, tanggal 31 Juli 2018,Pemohon tetap tidak hadir dan juga tidak menyuruh kuasanya atau orang lainyang sah untuk hadir dipersidangan;Menimbang berdasarkan Pasal 2 ayat (4)
Register : 08-12-2021 — Putus : 10-01-2022 — Upload : 10-01-2022
Putusan PT SEMARANG Nomor 528/Pdt/2021/PT SMG
Tanggal 10 Januari 2022 — Pembanding/Tergugat I : Dwi Retno Ariningsih Diwakili Oleh : Muhammad Adhitia Putra, SH.
Pembanding/Tergugat II : Triyono Diwakili Oleh : Muhammad Adhitia Putra, SH.
Terbanding/Penggugat I : Muhammad Nur Diwakili Oleh : VIKTOR UMBU HUKAPATI, S.H.
Terbanding/Penggugat II : Emi Ambarwati Diwakili Oleh : VIKTOR UMBU HUKAPATI, S.H.
Terbanding/Turut Tergugat I : CV. Samodra Bangun Persada
Terbanding/Turut Tergugat II : Farida Hanum,S.T
Terbanding/Turut Tergugat III : Nisa Rachmasari,S.H.,M.Kn. Notaris & PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Terbanding/Turut Tergugat IV : Asharinnuha,S.H.,M.Kn. Notaris & PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Terbanding/Turut Tergugat V : PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gunung Rizki Pusaka Utama Diwakili Oleh : Apriliyani Shelvia Kartikasari, SH.
Terbanding/Turut Tergugat VI : Rika Budi Antawati,S.H.,M.Kn. Notaris & PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Terbanding/Turut Tergugat VII : Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Cq. Koperasi Simpan Pinjam Intidana Cabang Ungaran
Terbanding/Turut Tergugat VIII : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah Cq. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang
182158
  • SMGtelah mengajukan memori banding tanggal 04 Oktober 2021 yang diterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Ungaran pada tanggal itu juga, dan memoribanding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan patutkepada Terbanding dan II semula Penggugat dan Il, serta TurutTerbanding IV, VI, Vil dan VIII Semula Turut Tergugat IV, VI, VII, dan VIII,masingmasing pada tanggal 05 Oktober 2021, kepada Turut Terbanding dan Il semula Turut Tergugat dan II, masingmasing pada tanggal 14Oktober 2021 (delegasi
    ), kepada Turut Terbanding III dan V semula TurutTergugat Ill dan V, masingmasing pada tanggal 12 Oktober 2021 (delegasi);Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, KuasaHukum Terbanding semula Penggugat dan Penggugat II, telah mengajukankontra memori banding pada tanggal 11 Oktober 2021, dan kontra memoribanding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara sah dan patutkepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat dan Tergugat II padatanggal 26 Oktober 2021 (delegasi), kepada Turut
    Terbanding , Il, Ill, dan Vsemula Turut Tergugat , Il, Ill, dan V, masingmasing pada tanggal 27Oktober 2021 (delegasi), kepada Turut Terbanding IV, VI, VII, dan VIII semulaTurut Tergugat IV, VI, VII, dan VIII, masingmasing pada tanggal 13 Oktober2021;Menimbang, bahwa terhadap memori banding tersebut, KuasaHukum Turut Terbanding V semula Turut Tergugat V, telah mengajukankontra memori banding pada tanggal 14 Oktober 2021, dan kontra memoribanding tersebut telah diberitahukan dan diserahkan secara
    sah dan patutkepada Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat dan Tergugat II padatanggal 16 Desember 2021 (delegasi), kepada Kuasa Hukum Terbandingsemula Penggugat dan Penggugat II pada tanggal 17 Desember 2021(delegasi), kepada Turut Terbanding dan II semula Turut Tergugat dan Il,masingmasing pada tanggal 13 Desember 2021 (delegasi), kepada TurutTerbanding Ill semula Turut Tergugat Ill pada tanggal 14 desember 2021(delegasi), kepada Turut Terbanding IV semula Turut Tergugat IV padatanggal 06 Desember
    relaspemberitahuan dan penyerahan kontra memori bandingnya tidakdicantumkan tanggal, hanya tertulis November 2021;Halaman 25 dari 28 halaman putusan nomor 528/Pdt/2021/PT SMGMenimbang, bahwa Jurusita Pengadilan Negeri Ungaran telahmenyampaikan relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara banding(inzage) secara sah dan patut kepada Kuasa Hukum Pembanding semulaTergugat dan Tergugat II, kepada Turut Terbanding I, Il, Ill, dan V semulaTurut Tergugat I, Il, Ill, dan V, masingmasing pada tanggal 21 September2021 (delegasi
Register : 24-05-2017 — Putus : 12-10-2017 — Upload : 06-06-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 62 / G / 2017 / PTUN-MDN
Tanggal 12 Oktober 2017 — PENGGUGAT : Drs SUTARDJO LAWAN TERGUGAT : GUBERNUR SUMATERA UTARA
10739
  • Pasal 1 angka 23 Undangundang Nomor 30 tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintah berbunyi sebagai berikut ; delegasi adalah pelimpahankewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badanHal 3 Putusan Nomor Perkara 62/G/2017/PTUNMDNdan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dantanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi, yang pada prinsipnyamemuat syaratsyarat yang harus dipenuhi agar sengketa dapat digugat di PengadilanTata Usaha
Putus : 02-06-2016 — Upload : 01-07-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 3/G.Lain-lain/2016/PN.Niaga.Sby
Tanggal 2 Juni 2016 — AGUNG SATRYO WIBOWO, SH., MH, lawan 1. DIREKTUR JENDERAL PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 2. KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAWA TIMUR I 3. KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SURABAYA KARANGPILANG DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
180138
  • Bahwa Pelimpahan kewenangan tersebut di atas merupakan pelimpahankewenangan secara delegasi, dimana delegasi adalah penyerahan wewenanguntuk membuat besl/uit oleh pejabat pemerintahan kepada pihak lain.
    Katapenyerahan berarti ada perpindahan tanggung jawab dari yang memberidelegasi (delegans) kepada yang menerima delegasi (delegataris), sehinggaapabila dilihat dari pertanggung jawabannya, Delegasi diiringi denganpenyerahan tanggung jawab sehingga penerima delegasi akan bertanggungjawab penuh atas kewenangan delegasi yang diterimanya, ketika penyerahandelegasi dilakukan maka aparat penerima delegasi tersebut berwenangmenciptakan suatu produk hukum ;"=5.
Register : 09-10-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan PN TERNATE Nomor 35/Pid.C/2018/PN Tte
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ABRAR
Terdakwa:
Timon Kebrob alias Timon
177
  • Kie Raha Telepon / Fax : (0921 ) 31218713121198Wes, ww.pnternate.go.id Email : admin@pnternate.go.ido~/ mail Delegasi. delegasi@pnternate.go.idTERNATE Catatan Putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri Dalam Daftar CatatanPerkara (Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor 35/ Pid.CR/ 2018 / PNTteCatatan dari persidangan terbuka Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksadan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, dalamperkara :Nama lengkap : Timon Kebrob alias Timon ;Tempat
Putus : 18-02-2010 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 254 K/Pid/2010
Tanggal 18 Februari 2010 — ROY FRANS M. SAGALA
2413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Setelah Ketua DewanPerwakilan Daerah Propinsi Sumatera Utara berada di ruang VIP/Lobbydengan perantaraan JAPORMAN SARAGIH (Anggota Dewan PerwakilanRakyat Daerah Sumatera Utara) maka utusan/delegasi massa dari PropinsiTapanuli yang dipimpin oleh Ir.
    massa pengunjuk rasa tersebut untuk melakukan sidangparipurna pengesahan pembentukan Protap pada saat itu karena tidak adadijadwalkan, akan tetapi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah PropinsiSumatera Utara minta agar sidang paripurna Propinsi Tapanuli dilakukankeesokan harinya tanggal 04 Februari 2009 setelah lebih dahulu dibahas dandisetujui dalam rapat Panitia Musyawarah (PanMus) yang diagendakan padahari itu sekitar pukul 15.00 Wib, namun delegasi massa pengunjuk rasa tidakmenyetujuinya untuk
Putus : 10-08-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1390 K/Pdt/2017
Tanggal 10 Agustus 2017 — PT. ANGAN KREASI SEMESTA VS NEGARA REPUBLIK INDONESIA CQ PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTERIAN DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA CQ. PEMERINTAH PROVINSI ACEH
8723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2017Penggugat adalah berada pada kebijakan Pokja yang saat itu menilai proseslelang yang dilakukan, dan Pokja bebas dari intervensi manapun di dalambekerja, termasuk dalam hal ini tidak ada intervensi dari Gubernur.Selaku kepala daerah telah memberikan pendelegasian kewenangan kepadaPengguna Anggaran (SKPA), sehingga secara yuridis seluruh kewenanganserta tanggungjawab dari pemberi kewenangan menjadi beralih kepada pihakyang menerima kewenangan tersebut (SKPA), karena pelimpahankewenangan secara delegasi
    adalah pelimpahan tugas dan tanggungjawabdari pemberi delegasi kepada penerima delegasi.
    Adanya pelimpahankewenangan secara delegasi memiliki konsekuensi, sehingga pihak yangmelimpahkan kewenangan tidaklah dapat menggunakan kewenangannyatersebut kembali sebelum dicabutnya dasar pemberian kewenangan tersebut,dengan demikian segala bentuk tanggungjawab menjadi tanggung jawabpihak yang telah menerima delegasi kewenangan tersebut yaitu SKPA ULPdan Pokja dan bukan menjadi tanggungjawab pemberi delegasi (GubernurAceh) sebagai Tergugat.Dengan demikian, dalam hal ini jika terjadi Kesalahan di
Register : 01-09-2014 — Putus : 25-11-2014 — Upload : 09-12-2014
Putusan PN BARABAI Nomor 3/Pdt.G/2014/PN Brb
Tanggal 25 Nopember 2014 — - SADERA
9210
  • UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,memberikan pengertian Tergugat dalam Peradilan Tata Usaha yakni Badan atauPejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenangyang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang ataubadan hukum perdata;Halaman 9 dari 12 Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pdt.G/2014/PN Brbd Bahwa dalam kepustakaan hukum administrasi terdapat dua cara utama untukmemperoleh wewenang pemerintahan yaitu Atributif dan Delegasi
    Sedangkan wewenang Delegasi adalahpelimpahan kewenangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, yangdiberikan dari pihak atasan kepada bawahan dengan ketentuan :Kewenangan tersebut tidak beralih menjadi kewenangan dari penerima delegasi;Penerima delegasi wajib bertanggungjawab kepada pemberi delegasi;Pembiayaan untuk melaksanakan kewenangan tersebut berasal dari pemberi delegasikewenangan;eBahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa jelasdisebutkan adanya kewenangan Desa
Register : 05-07-2019 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 08-06-2020
Putusan PN Cikarang Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Ckr
Tanggal 17 Februari 2020 — Penggugat:
PT. LPK MINORI
Tergugat:
1.Irpan Nurdin
2.Eldi Nuradi
3.Kamil Firmansyah
4.Bustoni
5.Junanto
6.Aminullah
7.Wahyu Agung Prayogo
8.Yuli Sartini
9.Desy Sawitri
10.Fandi Agustian Nugroho
11.Taupik
12.Afrinaldi
13.Gita Maulidya Putri
14.Dapit H
15.Aldo Agustian Fadilah
16.Farid Ashar
17.Hendra Irmawan
18.Waim
19.Ahmad Irwanto
20.Sri Winarsih
7729
  • Berita Acara Panggilan Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Ckr, tanggal 21Agustus 2019, Berita Acara Panggilan Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Ckr, tanggal2 Oktober 2019 yang telah dibacakan di sidang, telah dipanggil dengan patutsedangkan tidak ternyata bahwa ketidak hadirannya itu disebabkan oleh alasanyang sah, Tergugat VIII tidak hadir atau menyuruh orang lain untuk menghadapsebagai wakilnya meskipun sudah dipanggil melalui delegasi ke PengadilanNegeri Bekasi menurut Berita Acara Panggilan Nomor 144/Pdt.G/2019/
    PN Ckr,tanggal 20 Agustus 2019, Berita Acara Panggilan Nomor 144/Pdt.G/2019/PNCkr, tanggal 19 September 2019, yang telah dibacakan di sidang, telahdipanggil dengan patut sedangkan tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh alasan yang sah, Tergugat IX hadir Sendiri, Tergugat X tidakhadir tidak hadir atau menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnyameskipun sudah dipanggil melalui delegasi ke Pengadilan Negeri Semarangmenurut Berita Acara Panggilan Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Ckr
    ke Pengadilan Negeri Cibadak menurut Berita Acara PanggilanNomor 144/Pdt.G/2019/PN Ckr, tanggal 20 Agustus 2019, Berita AcaraPanggilan Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Ckr, tanggal 24 September 2019, yangtelah dibacakan di sidang, telah dipanggil dengan patut sedangkan tidakternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan oleh alasan yang sah,Tergugat XV tidak hadir atau menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakilnya meskipun sudah dipanggil melalui delegasi ke Pengadilan NegeriCiamis menurut Berita
    Acara Panggilan Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Ckr, tanggal22 Agustus 2019, Berita Acara Panggilan Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Ckr,tanggal 26 September 2019, yang telah dibacakan di sidang, telah dipanggildengan patut sedangkan tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itudisebabkan oleh alasan yang sah, Tergugat XVI hadir sendiri, Tergugat XVIItidak hadir atau menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakilnyameskipun sudah dipanggil melalui delegasi ke Pengadilan Negeri Pemalangmenurut Berita Acara Panggilan
    Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Ckr, tanggal 21Agustus 2019, Berita Acara Panggilan Nomor 144/Pdt.G/2019/PN Ckr, tanggal25 September 2019, yang telah dibacakan di sidang, telah dipanggil denganpatut sedangkan tidak ternyata bahwa ketidakhadirannya itu disebabkan olehalasan yang sah, Tergugat XVIII tidak hadir atau menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakilnya meskipun sudah dipanggil melalui delegasi kePengadilan Negeri Purwokerto menurut Berita Acara Panggilan Nomor144/Pdt.G/2019/PN Ckr, tanggal
Register : 30-12-2010 — Putus : 16-03-2011 — Upload : 19-04-2012
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 41/G/2010/PTUN-SMD
Tanggal 16 Maret 2011 — -DR. AWANG FAROEK ISHAK, MM. MSi vs -KEPALA PERWAKILAN PROPINSI KALIMANTAN TIMUR BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK) REPUBLIK INDONESIA
10640
  • Delegasi harus definitif, artinya tidak lagi menggunakan sendiri wewenang yangtelah dilimpahkan2. Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, artinyadelegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan itu dalam peraturanperundangundangan3. Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hirarkhi kepegawaiantidak diperkenankan adanya delegasi454. Kewajiban memberikan keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenangtersebut5.
    Tidak ada penyerahan wewenang pada mandat maka yangbertanggungjawab secara yuridis tetap pada mandans (pemberi wewenang)Pada atribusi wewenang pertanggungjawaban secara yuridis oleh si penerimawewenang dan pada delegasi maka pemberi wewenang tidak bertanggungjawab,pertanggungjawaban sudah beralih pada delegatoris;Menimbang, bahwa permasalahan hukumnya adalah :1.
    Kaltim Prima Coal Nomor 21. a/HP/XIX/08/2010 tanggal 20Agustus 2010 : Atribusi atau Delegasi atau Mandat;Hal 45 dari 70 hal. Put.No.41/2010/PTUN.SMD2. Siapakah yang bertanggungjawab secara yuridis terhadap penerbitan obyeksengketa berupa Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara/DaerahAtas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengalihan dan Penjualan SahamMilik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Pada PT.
    Delegasi harus definitif, artinya tidak lagi menggunakan sendiri wewenang yangtelah dilimpahkan2. Delegasi harus berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan, artinyadelegasi hanya dimungkinkan kalau ada ketentuan itu dalam peraturanperundangundangan3. Delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hirarkhi kepegawaiantidak diperkenankan adanya delegasi4. Kewajiban memberikan keterangan (penjelasan) tentang pelaksanaan wewenangtersebut5.
    Bahwa menurut doktrin hukum administrasi negara seperti dipaparkandi atas (vide supra) disimpulkan salah satu persyaratan delegasiadalah delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubunganhirarkhi kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi,sedangkan berdasarkan paparan diatas Perwakilan BPK RI diSamarinda yang dipimpin Kepala adalah salah satu unsurPelaksana BPK yang berada di bawah AKN VI dan bertanggungjawab kepada Anggota VI BPK melalui Auditor Utama KeuanganNegara VI dan Auditorat Utama
Register : 17-11-2015 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 26-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 P/HUM/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — RIO YOVIAN HAMINOTO VS PRESIDEN RI;
8793 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asshiddigie, SH).Oleh karena itu jika suatu Lembaga atau Pejabat publik tertentu (staatorgan, public office, public oficial) hendak mengatur, mengurangi hak,dan atau membebankan sesuatu kewajiban tertentu kepada subjekhukum warga negara dalam lalu lintas hukum, maka satusatunyabentuk hukum yang diperbolehkan untuk mengatur hal itu adalahdalam bentuk undangundang, atau dengan kata lain bahwa bentukperaturan yang bersifat mengikat hanya diperkenankan apabilaperaturan itu secara eksplisit mendapatkan delegasi
    Adanya perintah yang tegas mengenai subjek lembagapelaksana yang diberi delegasi kKewenangan, dan bentukperaturan pelaksana untuk menuangkan materi pengaturanyang didelegasikan;1.10.2. Adanya perintah yang tegas mengenai bentuk peraturanpelaksana untuk menuangkan materi pengaturan yangdidelegasikan; atau1.10.3.
    Adanya Perintah yang tegas mengenai pendelegasiankewenangan dari UndangUndang atau Lembaga pembentukundangundang Kepada Lembaga penerima delegasikewenangan, tanpa penyebutan bentuk peraturan yangmendapat delegasi, dengan demikian jelas bahwa Lembagapelaksana undangundang, baru dapat memiliki kKewenanganuntuk menetapkan suatu peraturan yang mengikat umum jikaoleh Undangundang sebagai primary legislation memangHalaman 5 dari 19 halaman.
    Olehkarena itu. syarat utama pendelegasian kewenanganpengaturan itu adalah harus ada perintah atau pendelegasianyang resmi dari undangundang;1.11.Bahwa keabsahan proses pembentukan peraturan perundangundangan di bawah undangundang haruslah didasarkan ataslegislative delegation of rule making power dari pembentuk undangaundang kepada penerima delegation of rule making power ataupenerima delegasi untuk membuat peraturan perundangundangandibawahnya;1.12.
    Bahwa Kewenangan yang sudah didelegasikan kepada Lembaga lainitu tidak dapat lagi ditarik kembali oleh Lembaga pemberi delegasi,mengingat delegasi adalah merupakan pemberian, pelimpahan, ataupengalihan kewenangan oleh suatu organ pemerintahan kepada pihaklain untuk mengambil keputusan atas tanggung jawab sendiri;1.13.Bahwa dengan demikian Mahkamah Agung berwenang untukmengadili perkara pengujian dan pengujian legalitas dari:1.13.1.
Register : 26-11-2018 — Putus : 03-01-2019 — Upload : 29-01-2019
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 240/B/2018/PT. TUN. SBY
Tanggal 3 Januari 2019 — KEPALA DESA BAYE, KECAMATAN KAYEN KIDUL, KABUPATEN KEDIRI vs MAYESTIKA SATRIA MANGGALIH dan SYAMSUL HADI
6020
  • SBY. terlebih dahulu akan mempertimbangkanmengenai jenis/tipe wewenang yang dimiliki olen Kepala Desa dalam halpengangkatan Perangkat Desa berdasarkan hukum administrasi;Menimbang, bahwa wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahandiperoleh melalui atribusi, delegasi dan mandat, hal ini sejalan denganketentuan Pasal 11 UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan yang diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014;Menimbang, bahwa apakah kewenangan pengangkatan Perangkat Desaoleh Kepala
    Desa merupakan kewenangan yang bersifat atribusi, delegasi,dan/atau mandat, hal ini perlu dituntaskan oleh karena berkaitan dengantanggung gugat (/iability/responsibility) didepan Pengadilan Administrasi;Menimbang, bahwa pada prinsipnya peraturan perundangundangan dibidang hukum administrasi sifatnya tersebar di berbagai peraturan perundangundangan dan susunannya bertingkat mengikuti pola hierarkhi peraturanperundangundangan (ius nose imperium);Menimbang, bahwa peraturan perundangundangan yang paling
    ,untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m), dan melaksanakan tugasMenimbang, bahwa pemberian entitas atas nama merupakan ciri knasatau unsur pembeda dengan wewenang atribusi dan delegasi, ketika entitasHal 11 Putusan No. 240/B/2018/PT.TUN.SBYatas nama tidak dimaknai sebagai suatu mandat, maka batas antarawewenang atribusi dan delegasi dengan mandat akan menjadi hilang danFTI fm IMenimbang, bahwa dalam hal wewenang didasarkan atas mandattidakterjadi pelimpahan wewenang di dalamnya.
Register : 02-07-2016 — Putus : 02-10-2017 — Upload : 22-01-2019
Putusan PN AMBON Nomor 119/Pdt.G/2016/PN Amb
Tanggal 2 Oktober 2017 — 1. MOCHTAR THAYF, Pekerjaan Direktur Utama PT. Utama Prima Mandiri, beralamat di Jln. Gunung Anyar Indah F-174 Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: DANIEL W. NIRAHUA, SH.MH., M. TAHA LATAR, SH. dan HELMY SULILATU, SH.MH., Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum NIRAHUA-LATAR DAN REKAN Jalan Halong Atas, Kompleks BTN Pemda Blok II No. 38 Kecamatan Baguala Kota Ambon, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 April 2016, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; MELAWAN : 1. PT. ASURANSI BOSOWA PERISKOP, berkedudukan di Bumi Daya Plaza 12 Floor Jalan Imam Bonjol No. 61 Jakarta yang diwakili oleh SIEGFRIED CORNELIS SALAWATI, Direktur Utama PT. Bosowa Asuransi d/h PT Asuransi Bosowa Periskop, Cq. KEPALA CABANG SURABAYA PT. ASURANSI BOSOWA PERISKOP, berkedudukan di Jalan Tunjungan No. 53 C Surabaya yang diwakili oleh BUDI SABDAYU, Kepala Cabang PT Asuransi Bosowa d/h PT. Asuransi Bosowa Periskop Kantor Cabang Surabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1. NAJAMUDIN LATAMPUNG, Kepala Perwakilan PT. Bosowa Asuransi Kantor Perwakilan Ternate, berkedudukan di Jalan Juma Puasa Kel. Salahudin No. 05 Kota Ternate Tengah dan ARDIANSYAH MAKATITA, Staf Marketing & Administrasi PT. Bosowa Asuransi Perwakilan Ambon yang berkedudukan di Jalan Tanah Rata, Batu Merah, Rt.001 Rw.08 Kota Ambon, berdasarkan Kuasa Khusus tanggal 9 September 2016 dan Surat Tugas No. 396/DIR/BA/IX-2016 tanggal 19 September 2016 ; 2. TAKADA ICHIE SIREGAR, SH.MH., MUHAMMAD FIRDAUS, SH., FITRAH NURHALIM, SHI.MH., MAHMUD, SH.MH. dan MARTIN M. R. MANULLANG, SH., Advokat/Konsultan pada KANTOR HUKUM IS & REKAN yang berkedudukan di Enggano No. 15 Blok B-2 Tanjung Priok, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14 Desember 2016; Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I; 2. PT. PLN (Persero) WILAYAH MALUKU DAN MALUKU UTARA, berkedudukan di Jalan Diponegoro No. 2 Ambon yang diwakili oleh Ir. INDRADI SETIAWAN, M.M., General Manager PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara, dalam hal ini memberikan kuasa kepada : EDUARD PEEA, MUHAMMAD RIJAAL, SH. dan MUHAMMAD RASYAD HAFIYAN, SH., Pegawai PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Juli 2016 dan Surat Tugas Nomor 021.Stg.HKM.02.01/MMU/2016 tanggal 18 Juli 2016 selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;
18377
  • lan@yahoo. co. idEmail delegasi : delegasi.pdtpnambonyahoo. com Ambon , 4 Januari 2015Nomor : w2701/ 2% sae. 02/1/2019Lampiran 2 Ll (satu) Berkas FasasiPerihal : Permohonan Pemeriksaan dalamTingkat Kasasi, Perkara PerdataNomor : 119/Pdt.G/2016/FH.Amb Kepada YTH :Bapak Ketua Mahkamah Agung RIUSP. Direktur Pranata dan TataLaksana Ferkara PerdataDirektecat Jenderal Badan PeradilanUmum Mahkamah Agung RIJin.
Register : 14-06-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-02-2020
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 76/G/2019/PTUN.SBY
Tanggal 24 Oktober 2019 — Penggugat:
MOHAMMAD ARIEF HAKIM
Tergugat:
KEPALA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA PABEAN TANJUNG PERAK
290411
  • Wewenang;Bahwa, dalam konsep wewenang dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu, Atribus,Delegasi, dan Mandat. Dalam hal ini Tergugat sebagai badan atau pejabatTata Usaha Negara yang menjalankan fungsi pemerintahan mempunyaiwewenang dalam menerbitkan objek gugatan a quo yang mendapatpelimpahan secara delegasi dari Dirjen BC, namun wewenang dimaksuddaru dapan dijalankan manakala telah memenuhi persyaratan sebagaimanadalam penjelasan positaposita Penggugat diatas.
    Tetapi delegasi Ssewaktuwaktu dapatkembali kepada yang memberikan kewenangannya, bila diberikan denganperaturan maka dicabut dengan peraturan; kedua terhadap resiko dan konsekuensi apa dalam menjalankankewenangan delegasi itu menjadi tanggung jawab absolut yang memberikewenangan delegasi. ketiga ada pelimpahan wewenang dari atasan kepada bawahan.Tidak selalu diatur dalam peraturan perundangundangan dengan perintahlisan, misalnya tolong saya dapat undangan rapat ke kantor gubernursupaya diwakili ke
    Delegasi, yaitu pelimpangan kewenangan dari yang didelegasikan disertaidengan pelimpahan tanggung jawab, artinyaa yang memeberikan delegasimelepas tanggung jawab kepada penerima delegaasi,3.
    , artinya dari wewenang yangbersifat atribusi bisa saja dilimpahkan melalui delegasi, pelimpahan atribusitadi disertai pelimpahan tanggung jawab artinya setelah wewenang itudilimpahkan kepada penerima delegasi maka penerima delegasi sepenuhnyamelaksanakan wewenang yang sudah didelegasikan, kalau mandatpelimpahan wewenang dari pemberi wewenang kepada penerima mandattidak disertal pelimpahan tanggung jawab, artinya tanggung jawab masih adapada pemberi wewenang, makanya selalu disertai atas nama, artinya
    harus ada peraturannya misalnya Peraturan Menteri,jadi kalau sudah diatur sacara pasti dalam pendelegasian akan masuk dalamdelegasi, karena begitu dilaksanakan oleh penerima delegasi maka dia akanbertanggung jawab, tetapi kalau mandat bisa diatur dalam perturan perundangundangan bisa tidak, bisa tertulis bisa lisan, delegasi harus secara tegastertulis dan setelah didelegasikan maka pemberi delegasi tidak berwenanglagi, kalau mandat atas nama sewaktuwaktu masih bisa ditarik, karenamandat hanya mewakili
Register : 18-02-2019 — Putus : 03-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 P/HUM/2019
Tanggal 3 Oktober 2019 — UNIVERSITAS SRIWIJAYA., DKK VS MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
200158 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Semangat delegasi dan devolusi menjadi terdilusi ketikainsttumen pengaturan lembagalembaga baik yang berada di dalammaupun di luar birokrasi menjadi tersentralisasi.
    Sama halnya tidaklah mungkin seoranganak lahir tanpa ibunya, maka tidaklah seharusnya Objek Permohonandibentuk tanpa adanya delegasi. Lantas, apakah alasan ObjekPermohonan ini dijustifikasi?Para Pemohon bukannya tidak menginginkan adanya koordinasi, apalagimenolak upaya harmonisasi.
    Putusan Nomor 23 P/HUM/2019perundangundangan yang lebih tinggi (delegasi), atau (il)berdasarkan kewenangan (atribusi) (vide Bukti P46):Dalam perkara a quo, Termohon telah menggunakan delegasisebagai dasar kekuatan hukum Objek Permohonan.
    Artinya, Pasal 3 ayat(2) PP Keikutsertaan Perancang bukanlah ketentuan yangmemberikan kewenangan delegasi untuk melakukan pengaturanlebih lanjut;8. Uraian tersebut di atas menunjukkan bahwa Termohonsebenarnya tidak pernah mendapatkan delegasi kKewenanganuntuk menetapkan Objek Permohonan;9. Dengan demikian, terbukti bahwa penetapan Objek Permohonanoleh Termohon bertentangan dengan Pasal 8 ayat (2)UndangUndang PPP;B.
    Padahal, sebagaimana telah dibuktikan sebelumnyabahwa delegasi untuk menyusun peraturan menteri adalahdelegasi yang mutlak dan tidak bisa dibagi (vide Bukti P49);9.
Register : 01-11-2021 — Putus : 12-01-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PN MANOKWARI Nomor 84/Pdt.G/2021/PN Mnk
Tanggal 12 Januari 2022 — Penggugat:
Donatus Bosco kamisopa
Tergugat:
1.Gubernur papua Barat
2.Dewan Kejuangan Reaktivitas Tim 315 PB
6727
  • tim 315 yaitu tim yang memperjuangkan pengaktifankembali UndangUndang Pemekaran Provinsi Irian Jaya Barat yaitu UUNo.45 tahun 1999 khususnya mengenai pemekaran Provinsi Irian JayaBarat yang sempat dinon aktifkan oleh pemerintah pusat;Bahwa Tim 315 adalah gabungan beberapa unsur masyarakat yangmeliputi tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemudadan aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dimana Penggugatberasal dari unsur LSM Kabupaten Manokwari;Bahwa Penggugat juga ikut sebagai delegasi
    tim 315 yang berangkat keJakarta pada bulan September 2002 dengan penanggung jawab KomnasReaktivitas Provinsi Iraian Jaya Barat dibawah panji Irian Jaya CrisisCenter;Bahwa di Jakarta Penggugat bersama delegasi Tim 315 lainnya ditampungdi Taman Mini Indonesia Indah Jakarta;Bahwa di Jakarta Penggugat bersama delegasi Tim 315 lainnya bertemudengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Il DPR RI dan terakhir bertemudengan Presiden Ibu Megawati Soekarno Putri;Bahwa hasil dari pertemuan di Jakarta tersebut, Pemekaran
Register : 27-10-2017 — Putus : 03-01-2018 — Upload : 13-03-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 367/PDT/2017/PT-MDN
Tanggal 3 Januari 2018 — H. TENGKU JUSUF MACHMOED VS IRWAN JUNAIDI
98107
  • ), yangmenerangkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam No92/Pdt.G/Plw/2015/PN Lbp tanggal 12 April 2016 telah di beritahukan kepadakuasa Pembanding dahulu Terlawan tanggal 06 Juni 2016;Membaca, Relaas pemberitahuan putusan Pengadilan NegeriLubukpakam kepada Turut Terbanding dahulu Terlawan II tanggal 31 Mei 2016Nomor 92/Pdt.G/Plw/2015/PN Lbp yang dijalankan oleh Samsul Bahri, SH,.MH,Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan (mohon bantuan delegasi), yangmenerangkan bahwa putusan Pengadilan
    ), yangmenerangkan bahwa salinan Memori Banding Pembanding semula Terlawan Halaman 45 Putusan Nomor 367/PDT/2017/PT MDNtersebut, telah diberitahukan dan diserahkan dengan sah dan patut kepadaKuasa hukum Terbanding semula Terlawan pada tanggal 11 Oktober 2016;Membaca Relaas Penyerahan Memori Banding tanggal 05 Oktober 2016No: 92/Pdt.G/Plw/2015/PN Lbp yang dilaksanakan Samsul Bahri, SH,.MH,Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan (mohon bantuan delegasi), yangmenerangkan bahwa salinan Memori Banding
    Pembanding semula Terlawan tersebut, telah diberitahukan dan diserahkan dengan sah dan patut kepadaTurut Terbanding semula Terlawan II pada tanggal 05 Oktober 2016;Membaca Relaas Penyerahan Memori Banding tanggal 24 Oktober 2016No: 92/Pdt.G/Plw/2015/PN Lbp yang dilaksanakan Samsul Bahri, SH,.MH,Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan (mohon bantuan delegasi), yangmenerangkan bahwa salinan Memori Banding Pembanding semula Terlawan tersebut, telah diberitahukan dan diserahkan dengan sah dan patut
    kepadaTurut Terbanding Il semula Terlawan III pada tanggal 24 Oktober 2016;Membaca Relaas Penyerahan Memori Banding tanggal 24 Oktober 2016No: 92/Pdt.G/Plw/2015/PN Lbp yang dilaksanakan Samsul Bahri, SH,.MH,Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan (mohon bantuan delegasi), yangmenerangkan bahwa salinan Memori Banding Pembanding semula Terlawan tersebut, telah diberitahukan dan diserahkan dengan sah dan patut kepadaTurut Terbanding III semula Terlawan IV pada tanggal 24 Oktober 2016;Membaca Kontra
    ini, telah diberi kKesempatan untuk mempelajari berkas perkaratersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan;Membaca, Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkaraNomor 92/Pdt.G/Plw/2015/PN Lbp, tanggal 05 Oktober 2016 yang diberitahukanSamsul Bahri, SH,.MH, Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan (mohonbantuan delegasi) kepada Turut Terbanding semula Terlawan Il, yangmenerangkan bahwa dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitungpemberitahuan ini, telah diberi Kesempatan
Register : 28-04-2014 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 07-10-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 202/ PDT.G/ARB/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 17 Februari 2015 — PT. FEGA INDOTAMA >< LVMH FRAGRANCES & COSMETICS ( SINGAPORE ) PTE. LTD
700939
  • Kemudian Presiden dalam memberikan grasi dan amnestilangsung ditunjuk dalam UndangUndang Dasar.Bahwa Delegasi itu adalah proses pelimpahan wewenang. Ada prosespelimpahan wewenang dari seseorang yang mempunyai jabatan untukdidelegasikan kepada pejabat yang lebih rendah. Delegasi ini hanya bisadiberikan jika ada aturan yang memperbolehkan delegasi. Ciri delegasiadalah begitu sudah delegasi, terjadi pelimpahan wewenang dan tanggungjawab ada pada penerima delegasi.
    Akibatnya, jika ada gugatan, tanggungjawab ada pada pemberi mandat;Bahwa contoh Delegasi misalnya, pengaturan mengenai pajak. Itu ada dipemerintah pusat tetapi dideligasikan sampai kebawah. Begitu sudahdidelegasikan demikian, jika ada gugatan, maka tanggung jawab ada dipemerintah daerah. Tetapi kalau mandat, saya sebagai dekan kemudiansedang melakukan suatu hal di luar dan ada yang harus saya tandatangani.Saya bisa menelepon pembantu dekan satu untuk tolong tanda tangan atasnama.
    Ketika itu salah, gugatan pada saya.Bahwa kalau delegasi yang bertanggung jawab yang menerima ,kalaumandat, tanggung jawab pada yang memberi.Bahwa Ketua menunjuk seorang hakim, yang bertanggung jawab adalahhakim, itu adalah lain.Dalam hal ini, kita harus lihat dulu. Ketika itu atribusi,kita lihat dulu apakah undangundang itu memberikan izin, memberikanperintah.
    Apabila itu tetapHalaman 29 Putusan No. 202/Padt.G/ARB/2014/PN.Jkt.Pstdilakukan, maka batal demi hukum.Apabila sesuatu itu bisa dilimpahkan dalam delegasi, maka harus diaturdalam hukum dasarnya.Bahwa terkait UndangUndang Nomor 30 tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan, apakah seorang hakim dalam hal ini juga ketua pengadilandan hakim tunduk terhadap undangundang tentang administrasipemerintahan, Ahli mengatakan di dalam undangundang ini ada dikatakanbahwa undangundang ini meliputi selurun penyelenggara
    Terkait dengan administrasi pemerintahan terkaitdengan suatu perkara, karena kita bicara masalah pendelegasian danatribusi ini. , yang berlaku adalah Undangundang tentang administrasipemerintahan, karena mengatur masalah atribusi dan delegasi khusus untukmasalah itu.Bahwa kalau dengan asas jika dengan asas lex specialis derogate generalis, Kalau in lex specialisnya , kalau lebih khusus,tidak ada di dalam undangundang kekuasaan kehakiman diatur tentang atribusi, delegasi dan mandat.Pendelegasiannya