Ditemukan 127 data
36 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jamil Padang Surat Nomor :YM.01.02.01.0002/Pol.AP/II/2014, tanggal 14 Februari 2014 telah dilakukanpengkajian Status Mental Mini terhadap saksi Baiyar didapat kesan DEMENSIAAdapun yang dimaksud dengan Demensia (Kepikunan) adalah penurunan dayaingat yang ditandai dengan ketidakmampuan mengingat nama, salah menempatkanbenda dan kesulitan mengikuti atau menggulang perkataan seseorang terus menerus(bukti terlampir);Bahwa Judex Factitelah keliru dan salah menerapkan hukum menafsirkan sebutanunsur delik
1.Maria Go atau Maria Hartanto
2.Sutiono Hartanto
3.Mariati Hartanto
4.Sutono Hartanto
93 — 37
- Menyatakan SULINA OEI berada dalam kondisi Disabilitas Mental Permanen, yaitu Demensia, sehingga berkonsekuensi tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum dan wajib diwakili kepentingan hukum dan keperdataannya oleh Pengampu.
Ny. NOVITA
Tergugat:
1.SINTONG BOSCHMAN SIHOMBING
2.PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk atau BCA, Kantor Cabang Pembantu Cibinong
63 — 26
Selanjutnya diberi tanda TI121;Fotokopi Daftar Hutang/Pinjaman H Djejen Teteng kepada H Is Anwarsebesar Rp. 17,954,000,000, ( tujuh belas milyar Sembilan ratus limapuluh empat juta rupiah ) dari tahun 2013 2018.Selanjutnya diberi tandaTI122;Fotokopi Surat Keterangan gangguan recent memory (AlzheimmersDisease dan Demensia Vaskular ) atas nama H Is Anwar dari PusatLayanan Terpadu Saraf, Tulang Belakang & Otak NEUROSCIENCECENTER, Klinik Memory Kencana RSCM.
122 — 72
Selanjutnya diberi tanda TI121;Fotokopi Daftar Hutang/Pinjaman H Djejen Teteng kepada H Is Anwarsebesar Rp. 17,954,000,000, ( tujuh belas milyar Sembilan ratus limapuluh empatjuta rupiah ) dari tahun 2013 2018.Selanjutnya diberi tandaTI122;Fotokopi Surat Keterangan gangguan recent memory (A/zheimmersDisease dan Demensia Vaskular ) atas nama H Is Anwar dari PusatLayanan Terpadu Saraf, Tulang Belakang & Otak NEUROSCIENCECENTER, Klinik Memory Kencana RSCM.
173 — 126
Bahwa berdasarkan Posita angka 5 ( Lima ),Seseorang yangmengalami Demensia (Gangguan Pikun), maka menurut UndangUndangia harus ditaruh dibawah Pengampuan dan dianggap seperti orang yangbelum dewasa,sehingga tidak dapat melakukan perbuatan hukum sepertimemberikan hibah kepada Alm.Darmaji Bin Bibit ,sekalipun itu adalah anakkandungnya sendiri,ssebagai mana dimaksud dalam Pasal 433 KitabUndang Undang Hukum Perdata Setiap orang dewasa dalam keadaanDungu,sakit Otak atau mata gelap harus ditaruh dibawah
140 — 67
Bahwa berdasarkan Posita angka 5 ( Lima ),Seseorang yangmengalami Demensia (Gangguan Pikun), maka menurut UndangUndangia harus ditaruh dibawah Pengampuan dan dianggap seperti orang yangbelum dewasa,sehingga tidak dapat melakukan perbuatan hukum sepertimemberikan hibah kepada Alm.Darmaji Bin Bibit ,sekalipun itu adalah anakkandungnya sendiri,ssebagai mana dimaksud dalam Pasal 433 KitabUndang Undang Hukum Perdata Setiap orang dewasa dalam keadaanDungu,sakit Otak atau mata gelap harus ditaruh dibawah
Pembanding/Tergugat V : EKSI ANGGRAENI Diwakili Oleh : Yohan Dwi Kurniawan., S.H
Terbanding/Penggugat : BUDI SAID
Terbanding/Turut Tergugat I : BUTIK EMAS LOGAM MULIA SURABAYA I PT ANEKA TAMBANG TBK
Terbanding/Turut Tergugat II : YOSEP PURNAMA Vice President Precious Metal Sales and Marketing
Terbanding/Turut Tergugat III : ABDUL HADI AVICIENA General Manager UBPP LM ANTAM
Terbanding/Turut Tergugat IV : NUR PRAHESTI WALUYO Trading Asisten Manager UBPP LM ANTAM
Terbanding/Turut Tergugat V : YUDI HERMANSYAH Trading dan Services Manager UBPP LM ANTAM
Terbanding/Turut Tergugat VI : NUNING SEPTI WAHYUNINGTYAS Retail Manager UBPP LM ANTAM
Terbanding/Turut Tergugat VII : PT INCONIS NUSA JAYA
Turut Terbanding/Tergugat II : ENDANG KUMORO Kepala BELM Surabaya I ANTAM
Turut Terbanding/Tergugat III : MISDIANTO Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM
Turut Terbanding/Tergugat IV : AHMAD PURWANTO General Trading Manufacturing And Service Senior Officer
1125 — 1185
Lagi pula, Surat keterangan yang dikeluarkan olehDokter Spesialis Kedokteran Jiwa Bukan Surat Keterangan GangguanJiwa/ Demensia sebagaimana dimaksud Pasal 7 dan Penjelasan Pasal 7Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), sebagai fakta medis yangdiyakini benar sesuai pertanggungjawaban profesi dokter.88.