Ditemukan 8066 data
lesmi Tarigan
Terdakwa:
JARDI
44 — 7
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Syahrudin
Terdakwa:
Bambang Suyudono
11 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 21 huruf b Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah)
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
DIANA ILHAMUKIM
Terdakwa:
Asmad
37 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
E. SUNARYO, SH., M.Si.
Terdakwa:
Ishak
39 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 27 ayat (1) perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
PT. Bank Mega, Tbk.
Tergugat:
1.Abd. Hadi
2.Romlah
48 — 21
/u> :
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah di panggil dengan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah cidera janji / Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang merupakan pokok, bunga dan denda
pinjamanTergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang merupakan pokok, bunga dan dendapinjaman Tergugat I dan Tergugat II secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp169.000,00 (seratus enam puluh sembilan ribu rupiah);
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
Slamet Heryanto
18 — 4
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
ANUGRAH KARINA SURYANEGARA, S.H.
Terdakwa:
1.ALFATHYAS SYAWALISYAH RACHMAN PUTRA
2.FRISTA DENANDA
3.MUHAMMAD FAISAL
4.ACHMAD ABDUL ROUF
21 — 1
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa
I ALFATHYAS SYAWALISYAH RACHMANdengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3(tiga) bulan dan dendasebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
II FRISTA DENANDAdengan pidana penjara selama6(enam) bulan dan dendasebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
III MUHAMMAD FAISAL dengan pidana penjara selama7(tujuh) bulan dan dendasebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
IV ACHMAD ABDUL ROUFdengan pidana penjara selama6(enam) bulan dan dendasebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila
lesmi Tarigan
Terdakwa:
SULTONI
11 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
DEDE KUSBYANTO
9 — 5
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
JARIMAN, S.SOS
Terdakwa:
AGUS RIYANTO
22 — 14
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah) subsidair pidana kurungan 20 (dua puluh) hari
- Membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
ERWIN CK
Terdakwa:
Muhammad Irham
10 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) Perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
ZAIFUL ARIFIN
8 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
ROJIKIN, SE.
Terdakwa:
Zainudin
22 — 3
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 1 DAN 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Syahrudin
Terdakwa:
Maskuri
39 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
JOHANES EMMANUEL CRAMER
9 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 11 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
REZA KURNIAWAN
14 — 0
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;
2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00( satu juta Rupiah).
3. Menetapkan Terdakwa dibebankan membayar biaya perkarasebanyak Rp2.000,00 ( Dua Ribu Rupiah);
lesmi Tarigan
Terdakwa:
wahyudin
33 — 10
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar paal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Hendra Ardiansyah
Terdakwa:
Uhan
18 — 10
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
Antomi
Terdakwa:
tri sapono
21 — 3
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat 2 perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-
lesmi Tarigan
Terdakwa:
Imam Buchori
39 — 0
MENGADILI :
- Menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 25 ayat (2) perda No 8 Tahun 2007
- Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah)
- Membeyar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-
- Menyatakan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa,-