Ditemukan 876516 data
Masdar
Tergugat:
1.Bupati Kabupaten Sampang
2.kepala DInas Pendidikan Kabupaten Sampang
3.Kepala Sekolah Dasar Negeri Asem Jaran I dan II
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan Nasional
56 — 21
MENGADILI
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sampang tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.180.000,00 (Dua Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah);
185 — 34
DALAM EKSEPSI:- Mengabulkan Eksepsi Tergugat I; - Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang (berkompeten) memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.099.000,- (satu juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Menurut hukum dalil Penggugat tersebutneitijk verbaar ( batal demi hukum) sebab objek Gugatan SK No 47 Tahun2015 diajukan ke Pengadilan Negeri dimana secara kompetensi absoluttidak berwenang guna memeriksa dan memutus perkara pemilihan, danterkait pula dengan pasalpasal diatas telah kami jelaskan secara detailpada angka 11 dan 13 diatas;Berdasarkan dalildalil yang telah disebutkan diatas, maka kami memohonkankepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara PerdataNomor : 02.
Walikota Menjadi UndangUndang Jo UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 TentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014Halaman 27 dari 32 HalamamPutusan Perdata Gugatan Nomor 02/Pdt.G/2016/PN.Psb.Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UndangUndang JoPeraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Republik Indonesia UndangUndang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikotabahwa Pengadilan Negeri Memeriksa, Mengadili dan Memutus
mengenaikompetensi/kewenangan mengadili dikabulkan, maka Penggugat sebagai pihak yangkalah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Memperhatikan, ketentuan dari UndangUndang, KUHPerdata, Pasal 160RBg, Pasal 162 Rbg, pasal 132 RV dan peraturan lain yang bersangkutan;Halaman 30 dari 32 HalamamPutusan Perdata Gugatan Nomor 02/Pdt.G/2016/PN.Psb.MENGADILIL:DALAM EKSEPSI: Mengabulkan Eksepsi Tergugat ; Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang (berkompeten)memeriksa, memutus
3815 — 2392
MENGADILI :- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara aquo;- Menolak pemohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil;
Penghentian Penyidikan secara materielatau diamdiam oleh Termohon ;14.Bahwa oleh karena Penghentian Penyidikan atas atas perkara a quoadalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,maka selanjutnya TERMOHON diperintahkan untuk melakukan proseshukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturanperundangundangan yang berlaku;Berdasarkan halhal tersebut diatas, PEMOHON mengajukan permohonankepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksaselanjutnya memutus
sebagai berikut :PRIMAIR :Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHONuntuk seluruhnya;Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksadan memutus permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan atas perkara aquo ;Menyatakan secara hukum TERMOHON melanggar ketentuan dalamPasal 6 UU No. 30 tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsidan KUHAP, sehingga tindakan tidak menetapkan Armaya dan BoniLaksamana sebagai Tersangka perkara perkara korupsi dan TPPUHal 6 dari 23 Hal Putusan No
Bahwa sebagaimana dimaksud dalam KUHAP Praperadilan adalahyurisdiksi atau kKewenangan/kompetensi mengadili yang diberikan olehUndangUndang dalam hal ini KUHAP kepada Pengadilan Negeri untukmemeriksa dan memutus tentang hal yang berhubungan dengan sahatau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan,penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi apabila perkara tidakdiajukan ke pengadilan dan permintaan rehabilitasi apabila perkara tidakdiajukan ke pengadilan.
Pasal 77KUHAP sebagai berikut:Pasal 1 angka 10 KUHAPPraperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksadan memutus menurut cara yang diatur dalam undangundang initentang:a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan ataspermintaan tersangka atau keluarganya;b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentianpenuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;c.
Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka ataukeluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidakdiajukan ke Pengadilan.Pasal 77 KUHAPHal 8 dari 23 Hal Putusan No. 99/Pid.PRAP/2017/PN.Jkt.Sel.Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus,sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undangundang initentang:a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentianpenyidikan atau penghentian penuntutan;b.
141 — 95
Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan objek sengketa in litis; 2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; 3. Menghukum Penggugat I dan Penggugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 229.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
PUTUSANNomor : 41/ G / 2013 /PTUNSRGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Serang yang memeriksa, memutus,dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertamadengan acara biasa memutuskan sebagai berikut, dalam sengketa antara : 1. EVI ELVIA ABDULLAH, S.H., Kewarganegaraan Indonesia,tempattinggal di Jl.
357 — 1925
-------------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------------------
DALAM EKSEPSI:-------------------------------------------------------------------------------------------
1 Menerima Eksepsi Pengadilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang Memeriksa, Mengadili Dan Memutus Perkara a quo, yang diajukan Tergugat ;-------------------------
2 Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ini ;------------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA:------------------------------------------------------------------------------
1 Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;------------------------------------------------
PUTUSANNomor : 120/G/TF/2018/PTUN.BDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Bandung yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan Sengketa Tata Usaha Negara pada Tingkat Pertama dengan AcaraBiasa, yang dilangsungkan di Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara BandungJalan Diponegoro No. 34 Bandung, telah memutuskan sebagai berikut dalamsengketa antara:PT.
Dasar Hukum;1.Bahwa merujuk pada ketentuan Pasal 47 UU No 5 Tahun 1986 tentangPengadilan Tata Usaha Negara menegaskan bahwa Pengadilan TataUsaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara, maka Pengadilan TataUsaha Negara, dalam hal ini Pengadilan Tata Usaha Negara Bandungyang yurisdiksinya mencakupi tempat kedudukan Tergugat sebagaimanatelah diuraikan di awal Surat Gugatan ini adalah berwenang untukmemeriksa dan memutus sengketa sebagaimana tertuang
Eksepsi Pengadilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang Memeriksa,Mengadili Dan Memutus Perkara a quo ; Eksepsi Gugatan Diskualifikasi Person ; Eksepsi Objek Gugatan Error In Objecto; 4.
SVS sebagai importirdikarenakan salah memberitahukan jenis barang dan pos tarif dalampemberitahuan pabean guna menghindari ketentuan pembatasandenganTergugat sebagai pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan dibidang impor, sehingga pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut adalah Pengadilan Pajak.
Menerima Eksepsi Pengadilan Tata Usaha Negara Tidak Berwenang Memeriksa, Mengadili Dan Memutus Perkara a quo, yang diajukan Tergugat ;2. Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa ini ;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; 2.
19 — 9
Pengadilan Agama Bengkulu untuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutus sebagai berikut : Primer :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu bain sugh'ra Tergugat terhadap Penggugat ;3. Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku ; Subsider : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ;
tersebutdi antara Penggugat dan Tergugat tidak ada lagi komunikasi ; bahwa pihak keluarga sudah mendamaikan Penggugat dan Tergugatakan tetapi tidak berhasil karena Terugat tidak mau berubah ; bahwa Penggugat telah berketetapan hati untuk bercerai dari Tergugatkarena rumah tangga yang bahagia tidak mungkin lagi akan terwujud ; bahwa berdasarkan alasanalasan dan dalildalil sebagaimana telahdiuraikan di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Agama Bengkuluuntuk memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutus
bebas menentukan jalan hidup mereka masingmasing untuk masamasa yang akan datang ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutpengadilan berpendapat bahwa gugatan Penggugat terbukti telah memenuhialasan perceraian Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 dan atau Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991, olehkarenanya patut dikabulkan ;Menimbang, bahwa dipilinnya perceraian sebagai jalan terbaik adalahuntuk kemashlahatan kedua belah pihak, dan untuk memutus
17 — 8
Pengadilan Agama Bengkulu memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutus sebagai berikut : Primer :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu bain sugh'ra Tergugat terhadap Penggugat ;3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; Subsider :Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya ;
tersebut di antaraPenggugat dan Tergugat masih ada hubungan/komunikasi dalammasalah anak ; bahwa pihak keluarga telah mengupayakan perdamaian di antaraPenggugatdan Tergugat tetapi tidak berhasil ; bahwa Penggugat telah berketetapan hati untuk bercerai dari Tergugatkarena rumah tangga yang bahagia tidak mungkin lagi akan terwujud ; bahwa berdasarkan alasanalasan dan dalildalil sebagaimana telahdiuraikan di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan AgamaBengkulu memeriksa dan mengadili perkara ini serta memutus
bebas menentukan jalan hidup mereka masingmasing untuk masamasa yang akan datang ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutpengadilan berpendapat bahwa gugatan Penggugatterbukti telah memenuhialasan perceraian Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun1975 dan atau Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991, olehkarenanya patut dikabulkan ;Menimbang, bahwa dipilinnya perceraian sebagai jalan terbaik adalahuntuk kemashlahatan kedua belah pihak, dan untuk memutus
12 — 6
Memutus perkara ini dengan verstek;3. Menyatakan gugatan penggugat ditolak karena tidak dapat membuktikan dalil gugatannya;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar 461.000,-(empat ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Memutus perkara ini dengan verstek;3. Menyatakan gugatan penggugat ditolak karena tidak dapatmembuktikan dalil gugatannya;4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkaraini sebesar 461.000,(empat ratus enam puluh satu riburupiah) ;Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Rabu tanggal11 Juni 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 13 Syban 1435 H.
YULIA
Tergugat:
PT. BNI Life Insurance
Turut Tergugat:
1.I. PT. BANK SYARIAH INDONESIA, Tbk. â KC JEMBER A. YANI (dahulu PT. BANK BNI SYARIAH - KC JEMBER)
2.II. PT. BANK SYARIAH INDONESIA, Tbk. (dahulu PT. BANK BNI SYARIAH, Tbk.)
95 — 32
MENGADILI:
Dalam Eksepsi :
- Mengabulkan eksepsi Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jember tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara aquo ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.193.000,00- (dua juta seratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
RUSIDKA
Tergugat:
PT. GLOBAL TERMINAL MARUNDA
88 — 38
MENGADILI:
- Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat mengenai Kompetensi Absolut
- Menyatakan Pengadilan Hubungan Industrial secara absolut tidak berwenang untuk memeriksa ,mengadili dan memutus perkara yang diajukan oleh Penggugat
- Membebankan biaya perkara kepada Negara yang seluruhnya sebesar Rp 360.000,00 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah)
23 — 5
Menyatakan Pengadilan Negeri Malang tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara Nomor : 198/Pdt.G/2013/PN.Mlg, antara Ringgo Star,Cs melawan Rofiq Zainuddin,Cs ; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 876.000.- ( Delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;
Tergugat I yakni ijin baru no 14 /SIP/V111/2004tertanggal 20 Agustus 200414 Bahwa Tergugat II yang mengeluarkan izin baru penempatan rumah obyeksengketa dengan SIP no 14 / SIP/VIII/2004 tertanggal 20 agustus 2004,,,UntukTergugat I,adalah sudah tepat dalam mengambil keputusannya15 Bahwa dasar GUGATAN No 19 hingga 24 mohon dikesampingkan karenahanya para PENGGUGAT lah yang menafsirkan begituBerdasarkan uraian tersebut diatas maka bersama ini mohon Majelis HakimPemeriksa Perkara ini agar berkenan memutus
Perumahan yang di miliki oleh Tergugat Ino.14/SIPATIN/2004 tertanggal 20 agustus 2004 adalah sah dan mempunyaikekuatan hukum17e Menyatakan Tergugat I adalah Pembeli yang beritikad baik yang patutdilindungi UdangUndange Menghukum PENGGUGAT untuk membavar biaya yang timbul dalamperkara iniAtauApabila Pengadilan Berpendapat lain mohon putusan yang adil dan bijaksana;JAWABAN TERGUGAT II:DALAM EKSEPSI :A Tentang Kompetensi Absolut :Bahwa Pengadilan Negeri Malang tidak berwenang memeriksa, mengadilidan memutus
membekukan dikeluarkannya SIP (Surat IjinPerumahan) yang baru adalah hal yang aneh, karena Tergugat II tidakpernah membekukan karena semuanya cair seperti es;2415 Bahwa dalildalil Penggugat yang lainnya karena tidak ada relevansinyadengan substansi gugatan dan sudah diuraikan semua secara kronologisoleh dan Tergugat II diatas maka gugatan Para Penggugat selebihnya harusditolak.Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, maka Tergugat II mohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus
perkara a quo, oleh karenanya eksepsi dariTergugat I dan Tergugat II haruslah dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan Negeri Malang tidak berwenangmemeriksa,mengadili dan memutus perkara a quo, maka gugatan ini haruslahdinyatakan tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard), sehingga eksepsilainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim ;Menimbang, bahwa karena gugatan ini dinyatakan tidak dapat diterima,maka pihak Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara dalam
perkara ini;Mengingat dan memperhatikan Peraturan Perundangundangan yangbersangkutan ;MENGADILI1 Mengabulkan keberatan atau Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat I ;2 Menyatakan Pengadilan Negeri Malang tidak berwenang memeriksa,mengadili dan memutus perkara Nomor : 198/Pdt.G/2013/PN.Mlg, antaraRinggo Star,Cs melawan Rofig Zainuddin,Cs ;3 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.876.000. ( Delapan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) ;Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan
ASMARIYAH
42 — 13
MENETAPKAN
- Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Sukadana tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus empat puluh lima ribu Rupiah);
168 — 51
Menyatakan Pengadilan Agama tasikmalaya tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo;:
2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp;. 1.466.000,- (Satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah)
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (1) di atas, dengan demikianPengadilan Agama Kelas IA Tasikmalaya berwenang untuk memerika danmengadili serta memutus perkara aquo;B. Tentang Dasar Dan Alasan Gugatan1. Bahwa Para Penggugat adalah Pasangan Suami Istri pemilik sebidang tanahberikut bangunan yang terletak di xxxx Kabupaten Tasikmalaya, SertifikatHak Milik No. xxxxx, Luas Tanah 980 m2 Surat Ukur tanggalHal. 2 dari 10 Hal. Putusan Nomor 2613/Pdt.G/2020/PA. TsmSALINAN00057/Kamulyan/2002.
Menyatakan Pengadilan Agama Tasikmalaya tidak berwenang memeriksa,mengadili dan memutus perkara a quo:2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp; . 1.466.000, (Satu juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Tasikmalaya pada hari Senin tanggal 28 September 2020 Masehibertepatan dengan tanggal 10 Safar 1442 Hijriah oleh Drs. H. Baim Asari, MH.sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Sya'roni dan Drs. H.
Khairiah
26 — 12
MENETAPKAN:
- Menyatakan Pengadilan Negeri Stabat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili serta memutus perkara permohonan pemohon;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
buktibukti dipersidangan danketerangan saksisaksi dimaksud diatas pula diketahui Pemohon yang inginditunjuk sebagai wali dan Muhammad Ghazy Dzaky Rizal beragama Islam,sehingga Hakim berpendirian bahwa pengadilan yang berwenang untukmenetapkan Pemohon sebagai wali dari Muhammad Ghazy Dzaky Rizal adalahPengadilan Agama, bukan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atasmaka Hakim berpendapat Pengadilan Negeri Stabat harus menyatakan tidakberwenang untuk memeriksa dan memutus
Menyatakan Pengadilan Negeri Stabat tidak berwenang untuk memeriksadan mengadili serta memutus perkara permohonan pemohon;2.
99 — 38
----------------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------- Menyatakan Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa a-quo;------------------------------ Menyatakan Gugatan Para Penggugat tidak diterima;--------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.634.000,-(Enam ratus tiga puluh empat ribu rupiah) ; ----
PUTUSANNOMOR: 08/G /2014/ PTUNMDN* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA99Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, yang memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama dengan acarabiasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkaraantara !1. EKA JAYA SITEPU, SE ; Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan AnggotaDPRD Kabupaten Karo, Tempat Tinggal DesaSemangat, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo ;2.
dahulu akan mempertimbangkan tentang kewenangan absolut pengadilan, yaitusebagai berikut : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 47 jo Pasal 50 Undang Undang No. 5Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan Undang Undang No.9 Tahun 2004dan diubah kembali dengan Undang Undang No. 51 Tahun 2009 tentangPerubahan Kedua atas Undang Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang PeradilanTata Usaha Negara (selanjutnya disebut UndangUndang Peradilan Tata Usaha32Negara), Pengadilan Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa,memutus
Pasal 47 dan Pasal 50 UndangUndangPeradilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenanguntuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa aquo ;Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbanganmengenai kewenangan absolut pengadilan oleh karena Pengadilan tidakberwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa aquo makaMajelis Hakim berpendapat cukup alasan hukum untuk menyatakan gugatan ParaPenggugat tidak diterima ;Menimbang ....Menimbang, bahwa oleh karena
Pasal 112 UndangUndang PeradilanTata Usaha Negara mengenai biaya perkara dibebabkan kepada Para Penggugatyang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;Mengingat Undangundang Nomor 5 Tahun 1986 jo UndangundangNomor 9 Tahun 2004 jo Undang Undang No. 51 Tahun 2009 tentang perubahankedua atas UndangUndang No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata UsahaNegara serta ketentuan hukum lainnya yang terkait :e Menyatakan Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa
33 — 8
M E N G A D I L ISebelum memutus pokok perkara1. Menolak eksepsi dari Tergugat; ----------------------------------------------------------2. Menyatakan Pengadilan Agama Kraksaan berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut; ----------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melanjutkan perkaranya; 4. Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir; ---------------------------------
Dan puladalam penjelasan resmi pasal 50 ayat (2) UndangUndang Nomor: 3 Tahun 2006menyebutkan Ketentuan ini memberi wewenang kepada Pengadilan Agama untuksekaligus memutus sengketa milik atau keperdataan lain yang terkait dengan obyeksengketa yang diatur dalam pasal 49 apabila subyek sengketa antara orangorangyang beragama Islam; Menimbang, bahwa dalam kaitannya dengan eksepsi para Tergugat dalamhal ini dapat pula dikemukakan penjelasan Umum angka I Undang UndangNomor: 3 Tahun 2006 yang berbunyi :
dibuktikan oleh para pihak yang berperkara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas MajelisHakim berpendapat Pengadilan Agama Kraksaan berwenang memeriksa daanmengadili perkara a quo; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebutmaka eksepsi Para Tergugat tidaklah cukup berasalan hukum oleh karenanya patutuntuk ditolak dan terhadap perkara a quo dapat dilanjutkan pemeriksaannya; Mengingat, segala ketentuan hukum yang berkaitan dengan perkara ini ; MENGADILISebelum memutus
174 — 67
MENGADILIMenyatakan Termohon Keberatan tidak pernah hadir di persidangan meskipuntelah dipanggil secara patut ; Memutus perkara permohonan keberatan pemohon Keberatan denganverstek;Menolak seluruh permohonan keberatan pemohon Keberatan ; Menghukum Pemohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 739.000,- (Tujuh rafus tiga puluh sembilan riburupiah) ;
Memutus perkara permohonan keberatan Pemohon Keberatan denganverstek ;3. Menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Keberatan :4.
8 — 2
MENGADILIMenyatakan termohon yang telah dipanggil secara resm1 dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir- Memutus perkara ini secara verstek- Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalamperkara ini sejumlah Rp 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ).
87 — 36
Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tidak berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Nomor 23/G/2017/PTUN.SRG;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.184.000,- (seratus delapan puluh empat ribu rupiah);
PETITUMBerdasarkan dalildalil dan faktafakta yang telah diuraikan di atas, makaPenggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serangcq.Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili serta memutus perkara ini, agarberkenan untuk memberi putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan batal atau tidak sah objek sengketa yaitu Akta Jual Beli Nomor827 tahun 2015 yang dibuat oleh Tergugat pada tanggal 14 Agustus 2015.3.
Bahwa Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan Pasal 47 UU No.Halaman 6 dari 9 halaman, Penetapan No. 23/G/2017/PTUNSRG5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa,memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara;2.
Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tidak berwenang untukHalaman 7 dari 9 halaman, Penetapan No. 23/G/2017/PTUNSRGmemeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara Nomor23/G/2017/PTUN.SRG;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.184.000,(seratus delapan puluh empat ribu rupiah);Demikian ditetapbkan pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2017, olehDR.
492 — 319
M E N G A D I L ISebelum memutus pokok perkara:Dalam Eksepsi- Menerima eksepsi Termohon II tersebut;- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan ini;- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 466.000,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah)
Ltdsebagai Pemohon melawan PT Timas Suplindo sebagai Termohon diBANI, apalagi karena kedua arbiter tersebut TIDAK MEMENUHIPERSYARATAN SEBAGAI ADVOKAT ASING YANG BEKERJA DIINDONESIA APALAGI SEBAGAI PENGACARA YANG BERACARADAN PRAKTEK DI INDONESIA KARENA KEDUA ARBITERTERSEBUT AKAN MEMUTUS PERKARA KASUS TERSEBUTYANG DIPUTUS BERDASARKAN HUKUM INDONESIA.V.3 Bahwa sebelum ditetapkannya 2 (dua) arbiter asing tersebut di atas(Mr. Gregory Churchill dan Mr.
Melakukan kegiatan yang berkaitan dengan profesidengan menerima bayaran.V.12 Bahwa atas hasil memeriksa dan memutus Perkara BANI No.778/2015, Mr. Gregory Churchill selaku Ketua Majelis Arbitrase danMr. Tan Chee Meng selaku Anggota Majelis Arbitrase akan menerimahonor/gaji/upah.V.13 Bahwa bukti 2 (dua) arbiter asing (Mr. Gregory Churchill dan Mr.
Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (Het HerzieneIndonesisch ReglementatauHIR) menyatakan bahwa eksepsikompetensi absolut hakim dalam memeriksa dan memutus suatuperkara harus diperiksa, dipertimbangkan dan diputuskan sebelumdimulainya pemeriksaan atas pokok perkara.2.
Dalil Pemohon sehubungan dengan izin kerja danizin keimigrasian tidak membuktikan adanya sikapketidaknetralan atau ketidakmandirian arbiter dalammemeriksa dan memutus perkara;iil.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untukmengadili dan memutus Permohonan 751;d. Menghukum Pemohon untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbuldalam perkara ini;DALAM PROVISI:1. Menerima permohonan provisionil untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA:1. Menolak Permohonan 751 untuk seluruhnya atau paling tidakmenyatakan Permohonan 751 sebagai permohonan yang tidak dapatditerima (niet ontvankelijke verklaard);2.