Ditemukan 18520 data
9 — 4
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0482/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor 0482/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 966.000,- (sembilan ratus enam puluh enam ribu
482/Pdt.G/2018/PA.KAG
disebutPemohon;melawanTermohon, umur 48 tahun, agama Islam, pendidikan SMP pekerjaan Petani,tempat tinggal di RT.002, Kelurahan Muara Kuang, KecamatanMuara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, selanjutnya disebutTermohon;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tertanggal 16Mei 2018 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung,Nomor 0482/Pdt.G/2018/PA.Kag
,M.H, berdasarkan penetapan Ketua Majelis Nomor 482/Pdt.G/2018/PA.KAG,tanggal 28 Mei 2018, dan berdasarkan laporan Mediator tertanggal 04 Juni2018, upaya mediasi tersebut tidak berhasil mencapai kesepakatanperdamaian;Bahwa, pada hari dan tanggal sidang yang telah ditetapkan,pemeriksaan perkara ini dimulai dengan membacakan surat permohonan lisanPemohon tertanggal 11 Mei 2018, dan terhadap permohonan Pemohon aquo,Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya tanpa ada perubahan;Bahwa, terhadap permohonan
sebagaimanatersebut di atas;Halaman 6 dari 9 Halaman Penetapan Nomor 482/Pdt.G/2018/PA.KAGMenimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkanPemohon dan Termohon telah hadir secara inpersoon di persidangan danselanjutnya Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Pemohon danTermohon, dan upaya tersebut juga dilakukan dalam setiap persidangan,kemudian upaya damai tersebut dilanjutkan dengan mediasi dengan mediatorAlimuddin, S.HI., M.H, berdasarkan penetapan Ketua Majelis Nomor482/Pdt.G/2018/PA.KAG
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0482/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Pemohon;2. Menyatakan perkara Nomor 0482/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 966.000,Terbilang : sembilan ratus enam puluh enam ribuHalaman 9 dari 9 Halaman Penetapan Nomor 482/Pdt.G/2018/PA.KAG
51 — 18
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0779/Pdt.G/2017/PA.KAG dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 0779/Pdt.G/2017/PA.KAG selesai dengan dicabut;
3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 391000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
779/Pdt.G/2017/PA.KAG
Desa Kijang Ulu, Kecamatan KotaKayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebutTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah membaca laporan mediator dan setelah mendengar keteranganPenggugat dan Tergugat di depan persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 02Oktober 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung,Halaman 1 dari 10 Halaman Penetapan Nomor 779/Pdt.G/2017/PA.KAGNomor 0779/Pdt.G/2017/PA.KAG
Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah, yangmenikah di Desa Kijang Ulu, pada tanggal 15 April 1987, berdasarkanPutusan Pengadilan Agama kayuagung perkara Isbat Nikah dan CeraiGugat Nomor :108/Pdt.G/2017/PA.KAG tanggal 16 februari 2017;2. Bahwa, sekarang Penggugat dan Tergugat sudah bercerai diPengadilan Agama Kayuagung, sesuai dengan Putusan Nomor108/Pdt.G/2017/PA.KAG tanggal 16 Februari 2017, dan Akta Cerai Nomor151/AC/2017/PA/Kag. tanggal 6 Maret 2017;3.
menyelesaikan sengketapembagian harta bersama dengan jalan kekeluargaan karena akanmenyebabkan renggangnya hubungan silaturahmi antara kakak beradik paraahliwaris almarhum dan almarhumah kedua orangtuanya;Bahwa, untuk memaksimalkan upaya perdamaian tersebut, dan atasarahan dari Majelis Hakim, para pihak telan melaksanakan mediasi, denganMediator berdasarkan kesepakatan para pihak adalah Waluyo, S.HI., M.HIHakim Pengadilan Agama Kayuagung, berdasarkan penetapan Ketua MajelisNomor 779/Pdt.G/2017/PA.KAG
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0779/Pdt.G/2017/PA.KAG dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0779/Pdt.G/2017/PA.KAG selesai dengandicabut;3.
Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 391.000,Terbilang : tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiahHalaman 10 dari 10 Halaman Penetapan Nomor 779/Pdt.G/2017/PA.KAG
16 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 146/Pdt.G/2022/ PA.Kag dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 146/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 17 Januari 2022 selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
146/Pdt.G/2022/PA.Kag
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 146/Pdt.G/2022/PA.Kag dari Pemohon;2. Menyatakan perkara Nomor 146/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 17 Januari2022 selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;Hal. 4 dari 5 Hal. Putusan Nomor 146/Padt.G/2022/PA.Kag4.
Putusan Nomor 146/Padt.G/2022/PA.Kag
12 — 8
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 179/Pdt.P/ 2022/PA.Kag dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 179/Pdt.P/2022/PA.Kag, tanggal 7 Juni 2022, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
179/Pdt.P/2022/PA.Kag
33 — 11
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 460/Pdt.P/ 2021/PA.Kag dari Para Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 460/Pdt.P/2021/PA.Kag, tanggal 6 Oktober 2021, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).
460/Pdt.P/2021/PA.Kag
KabupatenOgan Komering llir, sebagai Pemohon II;Selanjutnya keduanya secara bersamasama disebut sebagai Para Pemohonterkecuali dalam amar penetapan ini;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Para Pemohon, serta memeriksa buktibukti dipersidangan;DUDUK PERKARABahwa Para Pemohon dengan surat permohonannya tanggal 05 Oktober2021 telah mengajukan permohonan pengesahan nikah yang didaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung dengan Nomor Nomor460/Pdt.P/2021/PA.Kag
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 460/Pdt.P/2021/PA.Kag dari Para Pemohon;2. Menyatakan perkara Nomor 460/Pdt.P/2021/PA.Kag, tanggal 6Oktober 2021, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untukmencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
Penetapan No.460/Pdt.P/2021/PA.Kag
19 — 13
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 802/Pdt.P/2020/ PA.Kag dari Pemohon I dan Pemohon II;
- Menyatakan perkara Nomor 802/Pdt.P/2020/PA.Kag, tanggal 6 Juli 2020, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon I untuk membayar biaya perkara sejumlahRp366.000,00 (Tigaratus enam puluh enam ribu rupiah)
802/Pdt.P/2020/PA.Kag
/ umur 35tahun, agama Islam, pekerjaan Ibu Rumah Tangga, pendidikan SLTP,tempat kediaman di Dusun RT 004 Desa Lubuk Seberuk, KecamatanLempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, sebagai Pemohon II;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan para Pemohon di persidangan.DUDUK PERKARABahwa Para Pemohon telah mengajukan surat permohonannya tertanggal02 Juli 2020 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama KayuagungNomor 802/Pdt.P/2020/PA.Kag
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 802/Pdt.P/2020/PA.Kag dari Pemohon dan Pemohon Il;2. Menyatakan perkara Nomor 802/Pdt.P/2020/PA.Kag, tanggal 6 Juli2020, selesai dengan dicabut;oe Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untukmencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
Penetapan No.802/Pdt.P/2020/PA.Kag
10 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 957/Pdt.G/ 2022/PA.Kag dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 957/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 18 Juli 2022, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp370.000,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah)
957/Pdt.G/2022/PA.Kag
32 — 4
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1465/Pdt.G/ 2021/PA.Kag dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1465/Pdt.G/2021/PA.Kag, tanggal 10 November 2021, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlahRp495.000,00 (empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
1465/Pdt.G/2021/PA.Kag
pekerjaanPetani, tempat tinggal di Dusun 6 Desa Muara Burnai IlKecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komering ir,sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari Ssuratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan Penggugat serta para saksi di muka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 04November 2021 telah mengajukan perkara Cerai Gugat, yang telah didaftar diKepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagung, dengan Nomor 1446/Pdt.G/2021/PA.Kag
Putusan Nomor 1446/Padt.G/2021/PA.Kag Bahwa selama berpisah rumah Penggugat dengan Tergugatsudah tidak saling perdulikan lagi sebagaimana layaknya suami istri; Bahwa persoalan dalam rumah tangga Penggugat dan tergugatpernah diusahakan untuk dirukunkan oleh pihak keluarga, namuntidak berhasil;2.
Putusan Nomor 1446/Padt.G/2021/PA.Kag Bahwa persoalan dalam rumah tangga Penggugat dan tergugatpernah diusahakan untuk dirukunkan oleh pihak keluarga, namuntidak berhasil;Bahwa, Penggugat menyatakan tidak akan mengajukan alat bukti lagidan telah mencukupkan buktibuktinya, sedangkan Tergugat tidak pernah hadirdi per sidangan sehingga tidak dapat dimintakan tanggapannya terhadap alatbukti yang diajukan Penggugat;Bahwa Penggugat telah menyampaikan kesimpulannya secara lisan dipersidangan pada tanggal
Putusan Nomor 1446/Pdt.G/2021/PA.Kag Bahwa penyebab perselisihan danpertengkaran Penggugat dan Tergugat karena Tergugat sering bersikapkasar dan melakukan kekerasan dalam rumah tangga kepada Penggugat; Bahwa Penggugat dan Tergugat saat ini sudah berpisah tempat tinggalsejak bulan Juli 2021 atau selama kurang lebih 4 bulan; Bahwa selama berpisah rumah Penggugat dengan Tergugat sudah tidaksaling perdulikan lagi sebagaimana layaknya suami istri; Bahwa persoalan dalam rumah tangga Penggugat dan tergugat
12 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1291/Pdt.G/2020/ PA.Kag dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 1291/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 17 November 2020, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara se- jumlahRp316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah).
1291/Pdt.G/2020/PA.Kag
pekerjaan Sopir,tempat tinggal di Dusun IV RT 009 RW 010 Desa LubukMakmur, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OganKomering Ilir, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat;Telah memeriksa alatalat bukti di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 11 November2020 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagungdengan register perkara Nomor 1291/Pdt.G/2020/PA.Kag
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1291/Pdt.G/2020/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 1291/Pdt.G/2020/PA.Kag, tanggal 17November 2020, selesai dengan dicabut;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatatpencabutan perkara tersebut dalam register perkara;4.
Penetapan Nomor 1291/Pdt.G/2020/PA.Kag
32 — 9
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0751/Pdt.G/2017/PA.KAG dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 0751/Pdt.G/2017/PA.KAG selesai dengan dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 396.000,- (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
751/Pdt.G/2017/PA.KAG
, umur 23 tahun, agama Islam, pendidikan SMP pekerjaan Dagang,tempat tinggal di Desa Jagalano Kecamatan Rantau Panjang,Kabupaten Ogan llir, selanjutnya disebut Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah membaca laporan mediator;Setelah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 25September 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan AgamaKayuagung, Nomor 0751/Pdt.G/2017/PA.KAG
inperson di persidangan;Bahwa, selanjutnya Majelis Hakim telah berusaha merukunkan keduabelan pihak berperkara dengan memberikan nasehat perdamaian, namunupaya tersebut tidak berhasil, Penggugat bersikeras untuk melanjutkangugatannya;Bahwa, untuk memaksimalkan upaya perdamaian tersebut telah puladilakukan mediasi dengan Mediator Waluyo, S.Ag., M.HI Hakim PengadilanAgama Kayuagung, berdasarkan penetapan Ketua Majelis NomorHalaman 3 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 751/Pdt.G/2017/PA.KAG751/Pdt.G/2017/PA.KAG
Dan berdasarkanlaporan mediator dinyatakan bahwa mediasi antara Penggugat dan Tergugatberhasil mencapai perdamaian;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat dan Tergugataquo dan juga atas nasehat Majelis Hakim kepada Penggugat di setiappersidangan, Penggugat menyatakan di persidangan akan mencabutgugatannya yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kayuagungdengan register Nomor 0751/Pdt.G/2017/PA.KAG tanggal 25 September 2017,dan atas pengakuan Penggugat tersebut Majelis Hakim
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0751/Pdt.G/2017/PA.KAG dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0751/Pdt.G/2017/PA.KAG selesai dengandicabut;3.
Redaksi Rp. 5.000,Jumlah Rp. 396.000,Terbilang : tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiahHalaman 6 dari 6 Halaman Penetapan Nomor 751/Pdt.G/2017/PA.KAG
7 — 6
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1104/Pdt.G/2019/PA.Kag dari Pemohon;
2. Menyatakan perkara Nomor 1104/Pdt.G/2019/PA.Kag selesai dengan dicabut;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.566.000,- (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah);
1104/Pdt.G/2019/PA.Kag
18 — 2
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 360/Pdt.P/2022/ PA.Kag dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 360/Pdt.P/2022/PA.Kag, tanggal 15 September 2022 selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
360/Pdt.P/2022/PA.Kag
12 — 5
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0944/Pdt.G/2017/PA.KAG dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 0944/Pdt.G/2017/PA.KAG selesai dengan dicabut;
3. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 241000,- (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
944/Pdt.G/2017/PA.KAG
Waskita, tempat tinggal di Jalan Letjen Yusuf SingedekaneLk VII, RT.0O9, No. 09 Kelurahan Jua Jua, Kecamatan KotaKayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, selanjutnya disebutTergugat;Pengadilan Agama tersebut;Setelah meneliti berkas perkara;Setelah mendengar keterangan Penggugat dan depan persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 22Nopember 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan AgamaKayuagung, Nomor 0944/Pdt.G/2017/PA.KAG tertanggal 16 Nopember
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0944/Pdt.G/2017/PA.KAG dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0944/Pdt.G/2017/PA.KAG selesai dengandicabut;Halaman 5 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 944/Pdt.G/2017/PA.KAG3.
Redaksi Rp. 5.000.Jumlah Rp. 241.000,Terbilang : dua ratus empat puluh satu ribuHalaman 7 dari 7 Halaman Penetapan Nomor 944/Pdt.G/2017/PA.KAG
3 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 508/Pdt.G/2024/PA.Kag;
- Menyatakan perkara Nomor 508/Pdt.G/2024/PA.Kag selesai karena dicabut;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 267.000 (dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)
508/Pdt.G/2024/PA.Kag
10 — 3
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0244/Pdt.G/2019/PA.Kag dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 0244/Pdt.G/2019/PA.Kag selesai dengan dicabut;
3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp341.000,- (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
244/Pdt.G/2019/PA.KAG
PENETAPANNomor 0244/Padt.G/2019/PA.Kag? 4 1 o 4 ' 2hed pest BD!)
Islam, pendidikan SMP,pekerjaan petani, tempat tinggal diBe Kecamatan Lempuing JayaKabupaten Ogan Komering llir, selanjutnya disebutsebagai TERGUGAT;Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca berkas perkara secara keseluruhan;Telah memeriksa surat panggilan (relaas) para pihak;Telah mendengar keterangan Penggugat di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon dengan surat gugatannya pada tanggal 28 Januari2019 yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama KayuagungNomor 0244/Pdt.G/2019/PA.Kag
Bahwa, antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan yangdisebabkan : Tergugat sudah tidak ada kecocokan lagi dalam berumah tangga padaPenggugat; Tergugat sering berselingkuh dengan wanita lain; Tergugat sering berkata kasar pada Penggugat;Halaman 2 dari 7 halaman Penetapan Nomor 0244/Pat.G/2019/PA.Kag Tergugat tidak pernah memberikan nafkah lahir dan bathin padaPenggugat selama 1 (satu) bulan sampai sekarang;6.
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0244/Pdt.G/2019/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0244/Pdt.G/2019/PA.Kag selesai dengandicabut;3.
Materai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 341.000.Halaman 7 dari 7 halaman Penetapan Nomor 0244/Pat.G/2019/PA.Kag
7 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0516/Pdt.G/2016/PA.KAG dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 0516/Pdt.G/2016/PA.KAG selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 451.000,- (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah);
516/Pdt.G/2016/PA.KAG
18 — 1
- Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 1150/Pdt.G/2022/ PA.Kag dari Pemohon;
- Menyatakan perkara Nomor 1150/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 13 September 2022 selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
1150/Pdt.G/2022/PA.Kag
19 — 6
- Mengabulkan pencabutan perkara Nomor 510/Pdt.G/2022/ PA.Kag dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 510/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 12 April 2022 selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biayaperkara sejumlah Rp545.000,00 (lima ratus empat puluh lima riburupiah).
510/Pdt.G/2022/PA.Kag
34 — 13
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0768/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;
2. Menyatakan perkara Nomor 0768/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengan dicabut;
3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp455.000,- (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
768/Pdt.G/2018/PA.KAG
diDusun Ill RT.5 Desa Tanjung Raja SelatanKecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan llir,selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Agama tersebut ;Telah membaca berkas perkara secara keseluruhan;Telah memeriksa surat panggilan (relaas) para pihak;Telah mendengar keterangan Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat dipersidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYABahwa Pemohon dengan surat gugatannya pada tanggal 7 Agustus2018 yang telah terdaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama KayuagungNomor 0768/Pdt.G/2018/PA.Kag
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor0768/Pdt.G/2018/PA.Kag dari Penggugat;2. Menyatakan perkara Nomor 0768/Pdt.G/2018/PA.Kag selesai dengandicabut;3.
Materai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 455.000,Halaman 5 dari 5 halaman Penetapan Nomor 0768/Pdt.G/2018/PA.Kag
17 — 3
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 676/Pdt.G/ 2022/PA.Kag dari Penggugat;
- Menyatakan perkara Nomor 676/Pdt.G/2022/PA.Kag, tanggal 25 Mei 2022, selesai dengan dicabut;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kayuagung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
676/Pdt.G/2022/PA.Kag