Ditemukan 4330 data
18 — 2
No. 132/Pdt.P/2017/PA Mpw.pernikahannya di KUA meskipun Para Pemohon mengetahui perihalkewajiban pencatatan tersebut, sementara Para Pemohon sendiri tidakpernah datang dan menanyakan perihal syarat administrasi pernikahan keKUA setempat, karenanya Para Pemohon terbukti dengan sengajamelalaikan kewajiban tersebut;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang
50 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
pernah diserahkan sebelumnya dalam proses keberatan,maka Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) telah menyalahiaturan dan melakukan perbuatan melawan hukum, namun bila PemohonPeninjauan Kembali (semulaTerbanding) tidak mempertimbangkan buktibukti tersebut dan di kemudian hari Majelis membatalkan koreksi PemohonPeninjauan Kembali (semulaTerbanding) karena mengabaikan Pasal 26A ayat(4) maka akan terjadi banyak kerugian Negara yang ditimbulkan.e Bahwa pembataln koreksi ini juga akan memberikan preseden
pernah diserahkan sebelumnya dalam proses keberatan,maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyalahiaturan dan melakukan perbuatan melawan hukum, namun bila PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak mempertimbangkan buktibukti tersebut dan di kemudian hari Majelis membatalkan koreksi PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) karena mengabaikan Pasal 26Aayat (4) maka akan terjadi banyak kerugian Negara yang ditimbulkan.Bahwa pembatalan koreksi ini juga akan memberikan preseden
pernah diserahkan sebelumnya dalam proses keberatan, makaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyalahi aturan danmelakukan perbuatan melawan hukum, namun bila Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tidak mempertimbangkan buktibukti tersebut dandi kemudian hari Majelis membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) karena mengabaikan Pasal 26A ayat (4) maka akan terjadibanyak kerugian Negara yang ditimbulkan.Bahwa pembatalan koreksi ini juga akan memberikan preseden
mempertimbangakan buktibukti yang tidak pernah diserahkan sebelumnya dalam proses keberatan, makaPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah menyalahi aturan danmelakukan perbuatan melawan hukum, namun bila Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) tidak mempertimbangkan buktibukti tersebut dandi kemudian hari Majelis membatalkan koreksi Terbanding karenamengabaikan Pasal 26A ayat (4) maka akan terjadi banyak kerugian Negarayang ditimbulkan.Bahwa pembatalan koreksi ini juga akan memberikan preseden
14 — 3
ParaPemohon mengetahui perihal kewajiban pencatatan tersebut, sementaraPara Pemohon sendiri tidak pernah datang dan menanyakan perihal syaratadministrasi pernikahan ke KUA setempat, karenanya Para Pemohonterbukti dengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut dengan tidakmengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasar danfalsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
23 — 6
No. 94/Pdt.P/2017/PA Mpw.menimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapbkan undangundang,Majelis Hakim bersepakat menolak permohonan Para Pemohon;Menimbang, bahwa permohonan pengesahan nikah ini termasuk dalamlingkup bidang perkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 jo.
17 — 2
Senyatanya dalam perkara permohonan Para Pemohon penyebabtidak tercatatnya pernikahan Para Pemohon ialah karena saat itu ParaPemohon masih di bawah umur, karenanya Para Pemohon terbukti dengansengaja melalaikan kewajiban tersebut dengan tidak mengindahkan segalahukum, undangundang, peraturan serta dasar dan falsafah negara yangsah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah
13 — 10
bahwa berdasarkan hal tersebut maka dalampernikahan Pemohon dengan Pemohon II telah tidak terpenuhi salahsatu ketentuan hukum (syarat) untuk dilaksanakannya pernikahan yaknikarena usia Pemohon dan Pemohon II yang belum cukup, karenaHal. 5 dari 8 hal Penetapan Nomor 296/Pat.P/2019/PA.Blicnseharusnya sebelum menikah Pemohon II harus memperoleh dispensasimenikah terlebih dahulu dari dari pengadilan sebagaimana ketentuanhukum yang disebutkan di atas, selain itu jika dikabulkan maka akanmenimbulkan preseden
Terbanding/Terdakwa : Dwi Partono
223 — 73
Bahwamenurut Oditur Militer demi tidak terulangnya perbuatantersebut dan supaya tidak menjadi preseden buruk bagipembinaan prajurit TNI AD lainnya, maka dimohonkan agarputusan pidana yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa sesuaidengan tuntutan oditur militer yakni Pidana pokok penjaraselama 10 (Sepuluh) bulan dan Pidana Tambahan Dipecat daridinas TNI AD atau apabila Majelis Hakim Banding berpendapatlain, maka mohon putusan seadiladilnya.Bahwa terhadap Memori Banding dari Oditur Militer, PenasihatHukum
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah menaggapi keberatanKeempat yang menguraikan menurut Oditur Militer selakupenuntut umum demi tidak terulangnya perbuatan tersebut danSupaya tidak menjadi preseden buruk bagi pembinaan prajuritTNI AD lainnya, maka dimohonkan agar putusan pidana yangdijatuhkan kepada diri terdakwa sesuai dengan tuntutan oditurmiliter yakni Pidana pokok penjara selama 10 (Sepuluh) bulandan Pidana Tambahan Dipecat dari dinas TNI AD atau apabilaMajelis Hakim Banding berpendapat lain
63 — 4
penyebab tidak tercatatnya pernikahan Para Pemohon ialahkarena saat itu Pemohon II merasa malu, karena sudah hamil, meskipun ParaPemohon mengetahui perihal kKewajiban pencatatan tersebut, karenanya ParaPemohon terbukti dengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut dengan tidakmengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasar danfalsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
8 — 8
ofsocial engineering) yang produknya dijadikan rujukan masyarakat, tidak dapatmengesahkan perikahan yang terlarang karena mempunyai halanganperkawinan, atau pernikahan yang melanggar hukum, atau pernikahan yangtidak mempunyai kekuatan hukum, karena hal itu akan menjadi preseden burukbagi masyarakat yang bisa dijadikan rujukan untuk menikah poligami di bawahtangan;Hal. 5 dari 7 hal.
17 — 1
Penetapan No. 566/Pdt.P/2020/PA.SbsMenimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima (N.O/NietOnvantkelijk Verklaard);Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan
12 — 4
hukum sebagaimanadikehendaki oleh ketentuan tersebut di atas, karena itu permohonan Pemohon dan II dinyatakan tidak dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa Majelis hakim berpendapat bahwa tindakan Pemohon dan Il yang menikah di bawah tangan dan usia pernikahannpun belummencapai 19 tahun bagi Ssuami dan 16 tahun bagi isteri dan juga tidak dilakukansesuai dengan aturan yang berlaku, maka jika tindakan semacam ini ditolerirakan terjadi kekacauan dan pertentangan hukum yang pada glirannya akanmemberikan preseden
23 — 4
Senyatanya dalam perkara permohonan ini, Para Pemohonmengetahui perihal kewajiban pencatatan tersebut, sementara ParaPemohon tidak pernah datang dan menanyakan perihal syarat administrasipernikahan ke KUA setempat, karenanya Para Pemohon terbukti dengansengaja melalaikan kewajiban tersebut;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di
36 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 437 K/PID/2017Pertimbangan Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis hanya 10 (sepuluh) hari hanyadengan mendasarkan putusannya karena Terdakwa dalam keadaan hamil adalah kelirusebab seolah membenarkan orang dalam keadaan hamil dapat melakukanpenganiayaan sehingga vonis yang dijatuhkan tidak akan membuat orang jera danbahkan dapat menjadi preseden buruk di masyarakat bahwa orang yang sedang hamilmelakukan tindak pidana akan dimaafkan di dalam hukum;Bahwa dari uraian tersebut di atas, maka nyatalah
36 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tampubolon selakuPengacara Tergugat II Intervensi1 sekitar awal September 2011, makahal itu sesuatu yang bisa bersifat bias dan menimbulkan ketidakpastianhukum karena selain tidak ada parameter (terminology) yang pasti akanpengetahuan tersebut, juga batasan pengetahuan dimaksud dapatmenimbulkan preseden yang ambivalen terkait dengan perhitunganHalaman 13 dari 25 halaman. Putusan Nomor 388 K/TUN/201214tenggang waktu dalam pengajuan gugatan.
Putusan Nomor 388 K/TUN/201218menimbulkan preseden yangambivalen terkait denganperhitungan tenggang waktudalam pengajuan gugatan.Barangkali bila keberadaanPeradilan Tata UsahaNegara adalah sesuatu yangbaru dalam TatananPeradilan di Indonesia makahal ini bisa saja diterimasebagai bentuk toleransi darisosialisasi keberadaanPengadilan Tata UsahaNegara, akan tetapikenyataannya = PengadilanTata Usaha Negara sudahlama menghiasi danmemberikan warna padaTatanan Peradilan diIndonesia sehingga alasanPenggugat
Tampubolon selakuPengacara Ahue sekitar awal September 2011, maka hal itu sesuatu yangbisa bersifat bias dan menimbulkan ketidakpastian hukum karena selaintidak ada parameter (terminology) yang pasti akan pengetahuan tersebut,juga batasan pengetahuan dimaksud dapat menimbulkan preseden yangambivalen terkait dengan perhitungan tenggang waktu dalam pengajuangugatan.
27 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
nilainilai kKeadilan sehingga terkesan bersikap diskriminatif dalam menilaiperkara a quo dengan menghukum TergugatTergugat membayar gantirugi kepada Penggugat, sedangkan yang menabrak mobil TergugatTergugat/Pemohon Kasasi adalah Penggugat asal ;Bahwa selain itu) dalam perkara a quo bukan sematamatamempersalahkan tentang perselisihan jumlah biaya perbaikan kendaraanmilik Penggugat sebagaimana pertimbangan hukum Pengadilan NegeriMedan halaman 10 alinea 6 ;Bahwa putusan judex facti akan memberikan preseden
74 — 11
of social engineering), maka pembiaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan meluruskan permohonan ijin poligami Pemohon yangnyatanyata telah menikah dengan istri keduanya tersebut justru dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibat masyarakat denganmudah melanggar aturan;Menimbang, bahwa Pemohon yang sudah menikah dengan istrikeduanya tersebut seharusnya mengajukan permohonan isbat nikah denganmendudukkan istri keduanya bersamasama
45 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
mempertimbangkan sumpah danjabatan dengan demikian Majelis Hakim dalam pertimbangannya dalammemutus perkara tidak berdasar dan tanpa mencerminkan rasa keadilanmasyarakat sehingga sepatutnya Majelis Hakim Mahkamah Agung menolakputusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi dan mengadili Sendiri perkara ini.Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebing Tinggi telah menunjukan suatukekeliruan yang nyata jika Majelis Hakim dalam pertimbangannnya tidakmenghukum/membebaskan perbuatan mereka Terdakwa yang dapatmenimbulkan preseden
dan materil dan visum tersebut dibuat denganmempertimbangkan sumpah dan jabatan dengan demikian Majelis Hakim dalampertimbangannya dalam memutus perkara tidak berdasar dan tanpamencerminkan rasa keadilan masyarakat sehingga sepatutnya Majelis HakimMahkamah Agung menolak Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi danPengadilan Tinggi Medan telah menunjukan suatu kekeliruan yang nyata jikaMajelis Hakim dalam pertimbangannnya hanya menghukum ringan danmembebaskan Terdakwa lainnya yang dapat menimbulkan preseden
12 — 1
No. 379/Pdt.P/2019/PA.Sbstidak mengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasardan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak
7 — 6
of social engineering), makapembiaran terhadap perceraian yang tidak memenuhi ketentuan dapat menjadisebuah preseden buruk bagi masyarakat yang pada akhirnya dapat berakibatpada menurunnya sakralitas perkawinan karena lembaga perkawinandipermainkan dan orang dapat bercerai sesuka hatinya dengan cara yangmudah;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, permohonanPemohon harus dinyatakan tidak beralasan dan tidak berdasar hukum,karenanya Majelis Hakim sepakat menolak permohonan cerai Pemohon
22 — 3
tersebut mengandung unsur kesengajaan untuktidak taat hukum;Hal. 5 dari 7 Penetapan No. 0284/Pdt.P/2015/PA.Mpw.Menimbang, bahwa ketika Pemohon II tidak memenuhi syarat nikah,maka seharusnya Pemohon Il melengkapinya, dan tidak sebaliknyamelanggar hukum;Menimbang, bahwa oleh karena Pengadilan sebagai alat rekayasasocial (tool of social engineering), maka pembenaran terhadap pernikahan dibawah tangan yang dengan sengaja melanggar hukum denganmengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadi sebuah preseden