Ditemukan 2275 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 27-11-2018
Putusan PT KUPANG Nomor 92/PID/2018/PT KPG
Tanggal 14 Nopember 2018 — -. FLORAN TINA LEOKLARAN als. FLORA, DKK
281155
  • kepada orang tuakorban sebesar RP 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah ), dan jikapara terdakwa tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulansesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap makaharta benda para terdakwa dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untukmenutupi pembayaran restitusi tersebut, dalam hal para terdakwa tidakmempunyai harta benda yang mencukupi untuk membiayai uangrestitusi tersebut maka terdakwa di pidana kurungan selama 1 (satu)tahun;Restitusi dari
    HABEL dan Terdakwa Ill.Halaman 22 dari 41 Putusan Nomor 92/PID/2018/PT KPG.JITER JITRIANA ORIAS BENU untuk membayar Restitusi kepadaOrang Tua Korban, masing masing sebesar : Rp. 7.500.000, (tujuhjuta lima ratus ribu rupiah) sehingga jumlah keluruhan sebesar Rp.22.500.000, (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), denganketentuan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan ternyatapara Terdakwa tidak membayar Restitusi tersebut, maka diganti denganpidana kurungan selama : 1 (satu) Tahun ;6.
    HABEL PAH als HABEL dan Terdakwa Il.JETER JITRIANA ORIAS BENU, untuk membayar Restitusi kepadaOrang Tua Korban masingmasing sebesar Rp. 7.500.000, (tujuh jutalima ratus rupiah), sehingga jumlah keseluruhan sebesar Rp.22.500.000, (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) denganketentuan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan ternyatapara Terdakwa tidak membayar Restitusi tersebut, maka diganti denganpidana kurungan selama : 1 (satu) Tahun;6.
    JITER JITRIANA ORIAS BENU untukmembayar Restitusi kepada Orang Tua Korban, masing masingsebesar : Rp. 7.500.000, (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)sehingga jumlah keluruhan sebesar Rp. 22.500.000, (dua puluhdua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan setelahputusan ini berkekuatan hukum tetap dan ternyata paraTerdakwa tidak membayar Restitusi tersebut, maka digantidengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Tahun ;6) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwadikurangkan seluruhnya
    Bahwasebaliknya untuk hukuman berupa pidana denda Judex Factimenghukum terdakwa lterdakwa IV/pembanding, dan terdakwalll untuk membayar denda sejumlah Rp.120.000.000 (seratusdua puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka terdakwa , terdakwa Il/pembanding,dan terdakwa Ill harusmenjalani hukuman kurungan masingmasing selama 6 (enam)bulan;Bahwa selain itu juga terdakwa I, terdakwa Il/pembanding, danterdakwa Ill dibebankan untuk membayar biaya restitusi masingmasing sejumlah Rp.
Putus : 25-09-2012 — Upload : 20-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 250 PK/PID.SUS/2011
Tanggal 25 September 2012 — H. ABDUL MUIS NASUTION, SH., MM.;
8859 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MM menyerahkan Surat Penawaran ProposalSurat Nomor: 09/ProTax/H/I/03 tertanggal 13 Januari 2003 perihal Penawarankompensasi/Restitusi atas Kelebihan PPh Pasal 21 kepada saksi Drs L.DERMANSIUS PURBA.Selanjutnya setelah menerima surat proposal penawaran tersebut saksi Drs. L.DERMANSIUS PURBA menghubungi saksi Drs HASNIL, AK.
    Hasnil, M.Yasin &Rekan guna melakukan kegiatan restitusi PPH Pasal 21, ternyata saksi Dra.
    Yasin& Rekan sehubungan pengurusan restitusi PPh Pasal 21 tersebut tidak menimbulkanKerugian Negara ataupun Kerugian Perekonomian Negara, melainkan apabila haltersebut tidak dilakukan maka Pemerintah Kabupaten Simalungun akan mengalamikerugian sebesar Rp 7.418.209.304.
Register : 04-06-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN CIBINONG Nomor 359/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
1.ANITA DIAN WARDHANI,SH
2.DWINANDA, SH
Terdakwa:
1.OOM KOMARIYAH als. RAHMA binti MADSUKI
2.DEVI OKTA RENALDI bin BISRIADI
3.H. SOLEH bin H. GOZALI
351291
  • , persoalan yang mendasar pada kasuskasus perdagangan orangadalah bagaimana memperkuat pemihakan terhadap korban, khususnyatentang hak atas restitusi.
    Adapun restitusi bagi pelakutindak pidana perdagangan orang telah ditentukan dalam pasal 48 ayat 2 UURI Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orangbahwa pelaku tindak perdagangan orang dapat dijerat hukuman denganrestitusi. Restitusi tidak semata ditujukan kepada orang yang telah dirugikan(korban), akan tetapi pada saat yang sama juga membantu memasyarakatkankembali dan rehabilitasi bagi si pelaku, dan itu merupakan bagian daripemidanaan.
    Selain keputusan pemberian restitusi perlu dicantumkan dalamputusan hakim, maka jika dalam putusan tersebut sekaligus hendaknyamencantumkan jika yang bersangkutan tidak dapat memenuhi hendaknyaberlaku sebagaimana ketentuan pasal Pasal 50 yaitu (1) Dalam halpelaksanaan pemberian restitusi kepada pihak korban tidak dipenuhi sampaimelampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6),Halaman 43 dari 34 Putusan Nomor 359/Pid.Sus/2020/PN.Cbikorban atau ahli warisnya memberitahukan hal tersebut
    kepada pengadilan.(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan suratperingatan secara tertulis kepada pemberi restitusi, untuk segera memenuhikewajiban memberikan restitusi kepada korban atau ahli warisnya. (3) Dalamhal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakandalam waktu 14 (empat belas) hari, pengadilan memerintahkan penuntutumum untuk menyita harta kekayaan terpidana dan melelang harta tersebutuntuk pembayaran restitusi. (4)Jika pelaku tidak mampu
    membayar restitusi,maka pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1(satu) tahun;Menimbang, bahwa mengenai restitusi ini, Majelis Hakim berpendapatbahwa Jaksa Penuntut Umum pada saat dipersidangan tidak dapatmenunjukan dan membuktikan tentang perhitungan restitusi kepada korbansebesar Rp 22.300.000,00 (dua puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah) yangdirumuskan oleh pendamping para korban untuk membantu merumuskan nilainilai Kerugian material dan immaterial selama menjadi korban TPPPO, karenaselama
Putus : 19-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 384/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. MEARES SOPUTAN MINING
3120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • :Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahunbuku dapat dimintakan restitusi tanpa memperhatikanapakah perusahaan telah berproduksi atau belum;Bahwa berdasarkan surat penegasan Kanwil DJP JakartaKhusus Nomor S1575/WPJ.07/2012 tanggal 16 April 2012 angka3 huruf a menyatakan bahwa Kontrak Karya PT Meares SoputanMining ditandatangani sebelum berlakunya UU PPN Tahun 1994,sehingga penghitungan PPN bagi Pemohon Banding sesuaidengan ketentuan dalam Kontak Karya;Bahwa untuk Tahun Pajak 2006 Pemohon
    Bahwa jika pembayaran PPN Masukan lebih besar dibandingkan dengan Pajak Keluaran, maka atas kelebihanPPN Masukan ini dapat diajukan restitusi oleh PemohonBanding;Bahwa dengan demikian maka alasan yang digunakan olehTerbanding yaitu menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (2a)dan ayat (8) huruf ; UU PPN Tahun 2009 adalah tidak tepat danbertentangan dengan Kontrak Karya yang berkedudukan sebagaiLex Specialis;Pengenaan Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (3) huruf c UUKUP berupa Kenaikan 100%;Menurut Terbanding
    ;4) Bahwa dengan dmeikian dapat diketahui bahwa kelebihanpayak yang terjadi di Masa Pajak Juli 2010 sama sekali tidakdigunakan untuk membayar hutang pajak yang ternadi diMasa Pajak Agustus 2010 dan demikian seterusnya untukMasa Pajak Agustus 2010;5) Bahwa akumulasi kelebihan pembayaran pajak yang terjadipada Masa Pajak April November 2010 oleh PemohonBanding diajukan restitusi seluruhnya pada Masa PajakDesember 2010;2.4 Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di
    Putusan Nomor 384/B/PK/PJK/201615.4.15.5.15.6.15.7.Bahwa UU PPN yang berlaku pada saat diajukannyapermohonan pengembalian kelebihan pajak (restitusi) PPNMasa Pajak Juli 2010 adalah UU PPN Tahun 2009.
    dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambangan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan, restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi;Butir 6.2:Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapatdimintakan restitusi tanpa memperhatikan apakah perusahaan telahberproduksi
Putus : 18-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 342/B/PK/PJK/2016
Tanggal 18 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MEARES SOPUTAN MINING
3727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DirektoratJenderal Pajak akan dibayar kembali oleh Pemerintah kepadaPerusahaan sesuai dengan UndangUndang dan peraturanperaturanperpajakan yang berlaku;Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada DirjenPertambangan Umum Departemen Pertambangan dan Energi Nomor: S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000 menyatakan:Butir 5:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi
    PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksimaupun yang belum berproduksi."
    ;Butir 6.2:"Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapatdimintakan restitusi tanoa memperhatikan apakah perusahaan telahberproduksi atau belum."
    Pajak Masukan pada akhirtahun buku hanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi,maka sesuai azas keadilan, restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepadaperusahaan yang telah berproduksi maupun yang belum berproduksi.Butir 6.2:Kelebihan Pajak Masukan yang terjadi pada akhir tahun buku dapatdimintakan restitusi tanpoa memperhatikan apakah perusahaan telahberproduksi atau belum;Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) telah memberitanggapan sebagai berikut:Halaman 21 dari 31 halaman
    Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) berkesimpulan bahwa Surat tersebut tidak relevandengan perkara a quo;Bahwa menanggapi dalil Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) pada Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor215/MSM/V/2013 Tanggal 7 Mei 2013 (halaman 4) yang menyatakan bahwaPemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) dalam hal ini KPPWajib Pajak Besar Satu telah mengabulkan permohonan restitusi PPN yangdisampaikan melalui SPT Masa PPN Masa
Putus : 01-05-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 1 Mei 2012 — MULUS DRAJAT GUMIRA Alias PAULUS; dkk
11464 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GMS sebagai pengganti SuratPermohonan Pengajuan Restitusi PPN yang ditandatangani oleh saksi lbrahim,dengan memalsukan tanda tangan saksi Ibrahim Saputra selaku Dirut PT. GMS;e Bahwa setelah semua suratsurat untuk kelengkapan persyaratanpengajuan permohonan restitusi PPN PT. GMS itu selesai dibuat,selanjutnya MARIA membuat SPM PPN PT. GMS untuk permohonanpengajuan restitusi PPN PT.
    GMS untuk permohonanpengajuan restitusi PPN PT. GMS;e Bahwa setelah selesai semua kelengkapan persyaratan untukpengajuan permohonan restitusi PPN PT. GMS, kemudian berkastersebut diperiksa oleh Wahyu Kartikawati, Mudrikah Tabni danSianawati Widjaya untuk kemudian dimasukan ke KPP Bandung Kareesdengan menggunakan Permohonan Pengajuan Restitusi PPN PT.
    GMS sebagai pengganti SuratPermohonan Pengajuan Restitusi PPN yang ditandatangani oleh saksi lbrahim,dengan memalsukan tanda tangan saksi Ibrahim Saputra selaku Dirut PT. GMS;Bahwa setelah semua suratsurat untuk kelengkapan persyaratanpengajuan permohonan restitusi PPN PT. GMS itu selesai dibuat,selanjutnya MARIA membuat SPM PPN PT. GMS untuk permohonanpengajuan restitusi PPN PT.
    ;e Bahwa setelah dokumen Pengajuan Restitusi SPM PPN PT.
    Yang membuat dokumen fiktif adalah Terdakwa kepada paraTerdakwa lain dan Maria, sehingga nilai restitusi dapat ditarik 7% darinilai ekspor. Pembuatan PEB fiktif tersebut berlangsung dari bulanJanuari 2000 sampai dengan bulan Maret 2001 secara berturut turut(Pasal 64) ;g. Uang restitusi dicairkan Terdakwa dan Maria sebesar Rp.28.041.203.428,40 dari SK Menkeu 13 November 1999 akibatpengembalian restitusi dibebankan APBN dalam tahun berjalan untukpencairan uang restitusi PT.
Register : 18-10-2018 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 17-03-2019
Putusan PN KENDAL Nomor 137/Pid.Sus/2018/PN Kdl
Tanggal 28 Februari 2019 — Penuntut Umum:
N.KRISTIN A, SH.MH
Terdakwa:
Abdul Afif Bin Alm. Zaenudin
33598
  • terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan agar lamanya terdakwa ditahan dalam penangkapan dan penahanan agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Membebankan kepada terdakwa untuk membayar Restitusi
    restitusi maka penuntutumum telah menghadirkan saksi saksi1.
    Saksi SYARHRIAL MARTANTO WIRYAWAN,S.H Dibawah sumpah padapokoknyaHalaman 59 dari 66 putusan nomor 137/Pid.Sus/2018/PN KdlBahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan adanyapermohonan Restitusi dari ibu korban atas tindak pidana yang dilakukanoleh Terdakwa;Bahwa saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah pada bulanNopember 2018 ada surat permohonan dari ibu korban untukmengajukan perlindungan dan restitusi atas perkara yang menimpaanaknya di Lembaga Perlindungan Saksi Korban;Bahwa
    setelah ada surat yang mesuk ke LPSK kemudian sesuai denganSOPnya untuk perkara permohonan restitusi yaitu.
    psikologi tidak dimasukkan dalam restitusi,tetapi kami dari LPSK bekerja sama dengan Biro psikologi lokal yang adadi Semarang untuk melakukan pendampingan kepada korban;Bahwa Untuk kasus kasus yang pelik, kami dari LPSK menjaliskerjasama dengan organisasi penilai yang professional ;2, Saksi YULISA MAHARANI Dibawah sumpah pada pokoknya ;Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan ini sehubungan adanyapermohonan Restitusi dari ibu korban atas tindak pidana yang dilakukanoleh Terdakwa;Bahwa saksi ketahui
    sehubungan dengan perkara ini adalah pada bulanNopember 2018 ada surat permohonan dari ibu korban untukmengajukan perlindungan dan restitusi atas perkara yang menimpaanaknya di Lembaga Perlindungan Saksi Korban;Bahwa Setelah ada sura yang mesuk ke LPSK kemudian sesuai denganSOPnya untuk perkara permohonan restitusi yaitu Korba ataupendampingnya dapat mengajukan surat ke LPSK dan surat tersebutkemudian direspon oleh LPSK dan dimasukkan ke dalam BiroPenelaahan Permohonan untyukk dinilai apa saja yang
Putus : 30-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 704/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. AGINCOURT RESOURCES
3131 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DalamSPM tersebut tercatat jumlah PPN yang lebih dibayar adalah sebesarRp8.268.169.253,00 dimana kelebihan pembayaran PPN tersebutdikompensasikan ke masa Januari 2008;Bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan restitusi pada Desember2008 sebesar Rp38.228.799.470,00.
    Putusan Nomor 704/B/PK/PJK/2015Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, pada UU PPN 1994, wajib pajakpada umumnya, hanya diperbolehkan mengajukan permohonan restitusi PPNsecara tahunan.
    Oleh karena itu, Pasal 13 ayat (6) huruf (v) dari Kontrak KaryaPemohon Banding seharusnya dipahami sebagai fasilitas kemudahan apabilaPemohon Banding ingin melakukan restitusi secara bulanan dan bukanmerupakan batasan tambahan atas ketentuan umum dalam mengkreditkanPajak Masukan dan mengajukan restitusi;UU PPN 1994 tidak membatasi pengkreditan Pajak Masukan apabila WajibPajak belum berproduksi.Bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, Pemohon Banding bertujuan untukmelakukan penyerahan BKP pada saat
    Putusan Nomor 704/B/PK/PJK/2015Banding berhak untuk mendapatkan restitusi PPN secara tahunan (yaitu padamasa Desember);Terbanding Memiliki Penafsiran Ganda.Bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding mempunyaipenafsiran ganda atas permohonan restitusi PPN Pemohon Banding;Bahwa Pemohon Banding mengajukan PPN lebih bayar sebesarRp6.167.263.551,00 pada Surat Pemberitahuan masa PPN untuk masaDesember 2004.
    Sebelum 2005, permohonan restitusi PPN Pemohon Bandingdisetujui oleh Terbanding berdasarkan Pasal 13 ayat (6) huruf (v) Kontrak Karyadan UU PPN 1994.
Register : 03-10-2019 — Putus : 30-01-2020 — Upload : 20-12-2020
Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 6/JN/2019/MS.Lsm
Tanggal 30 Januari 2020 — Penuntut Umum:
SYAHRIL, SH
Terdakwa:
MIYARDI BIN BARIDIN
337137
  • Terdakwa Miyardi Bin Baridin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Jarimah Pemerkosaan;
  • Menjatuhkan Uqubat terhadap Terdakwa Miyardi Bin Baridin dengan Uqubat Penjara selama 160 (Seratus enam puluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari uqubat yang dijatuhkan;
  • Menghukum Terdakwa Miyardi Bin Baridin untuk membayar Restitusi
    Nomor 06/JN/2019/MS.Lsmberserta lampirannya maka Majelis Hakimmenemukan adanya permohonan restitusi yang diajukan oleh orang tua AnakKorban , tertanggal 13 Nopember 2019 juga surat Wakil Ketua LembagaHal. 38 dari 43 hal.
    lima puluh lima ribu sembilan ratus empatrupiah) atau setara dengan 2.323 gram emas dikarenakan anaknya mengalamitekanan psikologis dan mental, maka Majelis Hakim akan menguraikanpertimbangannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa mengenai restitusi diatur dalam pasal 51 QanunAceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo Peraturan PemerintahNomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang MenjadiKorban Tindak Pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan restitusi adalahpembayaran
    bahwa Setiap Anak yangmenjadi korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi dan salah satutindak pidana yang mendapatkan restitusi adalah salah satunya mengenai anakkorban kejahatan seksual;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 3peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 disebutkan bahwa Restitusi bagiAnak yang menjadi korban tindak pidana berupa: a. ganti kerugian ataskehilangan kekayaan; b. ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindakpidana; dan/atau c. penggantian
    anak yang menjadi korban tindak pidana yangdilakukan oleh Terdakwa diajukan dalam perkara Nomor6/JN/2019/MS.Lsm dimana Terdakwa sedang menjalani prosespersidangannya maka Majelis Hakim dapat membenarkan adanyapencantuman tuntutan restitusi yang dicantumkan dalam tuntutan PenuntutUmum tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya mengenai besaran restitusi yangdibebankan kepada Terdakwa sebagaimana dimintakan oleh Pemohon CutLissofiani Binti Sofyan Jibro 559 gram (lima ratus lima puluh sembilan) gramemas
    Menghukum Terdakwa Terdakwa untuk membayar Restitusi bagianak korban : Anak Korban sebanyak 15 (lima belas) gram emasmurni5.
Putus : 18-06-2014 — Upload : 15-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 211/B/PK/PJK/2014
Tanggal 18 Juni 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. SHINETAMA INTERFASHION
5427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yangmencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihanpembayaran pajak dengan cara mengisi kolom " Dikembalikan"(restitusi),5. Kegiatan tertentu adalah kegiatan ekspor Barang Kena Pajakdan/atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahanJasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.7. Saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonanpengembalian sebagaimana dimaksud pada angka 4."
    Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)melakukan koreksi dengan alasan:Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) memasukkan SPT masa PPN Masa Desember2007 yang terkait kompensasi Masa pajak Oktober 2007 danNopember 2007 dengan mengisi kolom restitusi pada SPTMasa PPN Desember 2007 yang disampaikan ke KPPPratama Sukabumi Tanggal 18 Januari 2008 dan SPT MasaPPN Pembetulan Masa Pajak Desember 2007 yangdisampaikan ke KPP Pratama Sukabumi Tanggal 19 Maret2008;Bahwa Termohon
    Pada tanggal 17 Juli 2008 Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) menyampaikandokumen berupa Rekening Koran sebanyak 4 buah;Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) mengajukan permohonan pengembalian kelebihanpembayaran pajak atau restitusi PPN tanggal 19 Maret 2008sehingga batas akhir Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) harus melengkapi seluruh bukti palinglambat 1 bulan sejak saat diterimanya permohonan yaitutanggal 18 April 2008 sesuai Pasal 4 ayat
    Putusan Nomor 211 /B/PK/PJK/201 414.8.14.9.14.10.14.11.Bahwa pengaturan jangka waktu penyelesaian permohonanpengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi PPNyaitu dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, 4 (empat) bulan ataupun12 (dua belas) bulan sejak permohonan dinyatakan lengkapsebagaimana diatur dalam Pasal 5 PER122/PJ./2006 samasekali bukan ditentukan oleh terpenuhi atau tidaknyapenyampaian dokumendokumen pendukung dalam rangkapemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)huruf e
    Bahwa dengan demikian, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) atas penyerahan lokal sebesar Rp8.346.027.618,00 yangdidasarkan pada datadata/buktibukti maupun dokumendokumen yangdisampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembaliankelebihan pembayaran pajak atau restitusi PPN, telah sesuai denganketentuan Pasal 17B ayat (1) Undangundang KUP, Pasal 9 ayat (13)Undangundang PPN serta Pasal 4 ayat (7) dan Pasal 6
Register : 02-04-2014 — Putus : 29-04-2014 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 13/PDT.BPSK/2014/PN.SKW
Tanggal 29 April 2014 — PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT LAWAN ADRIANSYAH, S.Hi
22549
  • Bahwa dalam Perjanjian Kredit antara Pemohon Keberatan(dahulu Tergugat) dengan Termohon Keberatan (dahuluPenggugat) tidak ada memuat isi tentang pengembalian dana/restitusi biaya asuransi kredit apabila Termohon Keberatanmelunaskan kredit sebelum jangka waktu jatuh tempo kredit,maka dari itu Termohon Keberatan (dahulu Penggugat) tidakmempunyai hak untuk mendapatkan pengembalian dana/restitusi biaya asuransi kredit dan Pemohon Keberatan (dahuluTergugat) tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikandana
    /restitusi biaya asuransi kredit apabila TermohonKeberatan (dahulu Penggugat) membayar lunas pinjamannyasebelum jatuh tempo jangka waktu kredit yang bersangkutan.Termohon Keberatan meminta kepada Pemohon Keberatan untuk pemenuhanprestasi padahal prestasi dimaksud yakni pengembalian dana/restitusi biayaasuransi kredit merupakan suatu hal yang tidak tercantum dan tidak disepakatiserta bukan prestasi yang tercantum dalam Perjanjian Kredit sehingga permintaandari Termohon Keberatan sangat bertentangan
    tidak ada dengandasar perundangundangan tentang perusahaan penjaminan dan lembagapenjaminan tidak mengenal restitusi.3.
    Didalam gugatan Termohon Keberatan disebutkanPemohon Keberatan mengembalikan dana/restitusi asuransi dan dalam gugatantersebut tidak merincikan secara jelas bagaimana perhitungan pengembaliandana/restitusi tersebut.Padahal pengembalian dana/restitusi yang dimohonkan tersebut tidakdiperjanjikan dan tidak disepakati dalam Perjanjian Kredit antara PemohonKeberatan dan Termohon Keberatan.
    Sehingga Terjamin/Temohon tidakmempunyai hak restitusi.
Putus : 10-11-2015 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 122 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 10 Nopember 2015 — Drs. Surya Djahisa, M.Si
7237 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yasin & Rekan menandatanganikuitansi tanda terima Nomor 030/PJR/VIII/O3 untuk sisapembayaran pengurusan restitusi/kompensasi pajak penghasilanPasal 21 tahun pajak 2001 dan 2002 sebesar Rp793.574.876,00yang diketahui dan disetujui oleh Bupati Langkat (H. Syamsul Arifin,S.E.,) dimana kenyataannya anggaran untuk pembayaran sisabiaya pengurusan restitusi/kompensasi PPh Pasal 21 tersebutbelum tersedia di APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2003,dan kemudian oleh Terdakwa Drs.
    Yasin & Rekan menandatanganikuitansi tanda terima Nomor 030/PJR/VIII/O3 untuk sisapembayaran Pengurusan Restitusi/Kompensasi Pajak PenghasilanPasal 21 tahun Pajak 2001 dan 2002 sebesar Rp793.574.876,00yang diketahui dan disetujui oleh Bupati Langkat (H. Syamsul Arifin,S.E.,) dimana kenyataannya anggaran untuk pembayaran sisabiaya pengurusan restitusi/kompensasi PPh Pasal 21 tersebutbelum tersedia di APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran 2003,dan kemudian oleh Terdakwa Drs.
    MM (yang menjadi Terdakwa dalamberkas perkara terpisah) mengajukan Proposal Surat Nomor049/ProTax/Y/XI/02. tertanggal 18 November 2002 perihalpenawaran kompensasi/restitusi atas kelebihan PPh Pasal 21 dansurat Nomor 020/ProTax/Y/I/03 tertanggal 8 Januari 2005 perihalpenawaran kompensasi/restitusi atas kelebihan PPh Pasal 21 yangditujukan kepada Bupati Langkat;Bahwa Pemkab Langkat menunjuk pihak KAP Hasnil M.
    Bahwa proses penawarankompensasi/restitusi dan pembuatan Surat Perjanjian Kerjakompensasi/restitusi atas kelebihan PPh Pasal 21 di PemkabLangkat tersebut tanoa proses seleksi/tender, sehingga hal inibertentangan dengan Keppres Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 3 butir 3yang menentukan Pengadaan Barang dan Jasa dilaksanakandengan prinsip lelang bersaing dan Pasal 17 Ayat (4) yangmenentukan Penunjukan Langsung adalah pengadaan jasaHal. 45 dari 105 hal. Put.
    Yasin & Rekan sebagai Konsultan yangmelaksanakan pekerjaan pengurusan restitusi PPh Pasal 21 diPemkab Langkat berdasarkan penawaran saksi Drs. Hasnil, M.M.
Putus : 14-09-2016 — Upload : 02-03-2017
Putusan PT JAMBI Nomor 9/PID.SUS-TPK/2016/PT.JMB
Tanggal 14 September 2016 — FERRI DWI ADRIANSAH, SE Bin CHAIDIR HAKAM
201138
  • Perhitungan pelunasan dengan restitusi bunga tidak dipergunakan.c. Lunas maju dan debitur tidak mengajukan kredit kembali (lunasputus)d. Debitur wajib melunasi hanya sebesar sisa kewajiban (pokok + bunga) sampaidengan tanggal pelunasan ditambah dengan penalty sebesar 3x angsuran bungaper bulan.e. Perhitungan pelunasan dengan restitusi bunga tidak dipergunakan.b.
    JMB2) Memeriksa kebenaran pengisian slip penyetoran, (nominal slip penyetoransebesar kewajiban dikurangi nominal restitusi pinjaman).3) Meminta uang pelunasan pinjaman dari debitur sebesar nominal slip penyetoran.4) Melakukan proses transaksi pelunasan pinjaman pada Brinets dan memberi tanda(V) pada field Restitusi, agar pemberian restitusi didefault oleh Brinets dansecara otomatis mengurangi kewajiban pelunasan yang harus disetor debitur yangbersangkutan.5) Mencocokkan nominal slip setoran dengan
    Nominal slippenyetoran adalah sebesar kewajiban dikurangi restitusi.6) Membuku/me mvalidasi slip penyetoran pelunasan pada Brinets.Catatan :Dengan diberlakukannya BPO Aplikasi Kretap pada BRINETS kuittansipembayaran restitusi tidak diperlukan lagi, karena telah diperhitungkan secaraotomatis sekaligus pada saat pelunasan pinjaman.
    dengan rincian :Kewajiban Pokok pinjaman Rp.Kewajiban BungaTotal Kewajiban Restitusi Halaman 22 dari 40 halaman Pts.
    Nominal slip penyetoranadalah sebesar kewajiban dikurangi restitusi.6) Membuku/memvalidasi slip penyetoran pelunasan pada Brinets.Catatan :Dengan diberlakukannya BPO Aplikasi Kretap pada BRINETS kuttansipembayaran restitusi tidak diperlukan lagi, karena telah diperhitungkan secaraotomatis sekaligus pada saat pelunasan pinjaman.
Putus : 19-02-2008 — Upload : 17-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100B/PK/PJK/2005
Tanggal 19 Februari 2008 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK ; PT. NEWMONT MINAHASA RAYA
4416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NMR telah menyampaikan semuapersyaratan atau kelengkapan yang berhubungan dengan SuratPemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2001 di ataske Kantor Pajak PMA III pada tanggal 26 Agustus 2002 (terlampir adalahfotokopi bukti penerimaan surat).Berdasarkan pada uraian di atas, dapat kami simpulkan bahwa tanggal 24Agustus 2001 tersebut merupakan tanggal dimana seluruh data dan/ataudokumen yang dipersyaratkan dalam rangka proses restitusi PPN masa Juli2001 telah lengkap disampaikan kepada
    No. 100 B/PK/PJK/2005belum diterima secara lengkap, seharusnya Surat Permintaan KelengkapanPermohonan Restitusi dimintakan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejakdokumen kelengkapan permohonan restitusi diserahkan oleh PemohonBanding.Bahwa berdasarkan data dan keterangan yang ada di dalam berkasbanding, pemeriksaan dalam persidangan serta ketentuan tersebut diatasterdapat bukti yang cukup dapat meyakinkan Majelis bahwa buktibukti danatau dokumen yang menyatakan adanya kelebihan pembayaran pajakdisampaikan
    No. 100 B/PK/PJK/2005i Mengingat data yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali belummemenuhi ketentuan pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor : KEP160/PJ./2001 tanggal 21 Pebruari 2001 maka tanggal 20Nopember 2001 Pemohon Peninjauan Kembali mengirim surat Nomor : SL318/WPJ.07/KP.0407/2002 tanggal 5 Nopember 2002 perihal permintaankelengkapan restitusi PPN Masa Pajak Juli 2002 berupa:e Asli lembar ke1 SSP Jasa Luar Negeri bulan Juli 2002e Surat Pengajuan pemusatan yang pernah
    No. 100 B/PK/PJK/2005bagi Pemohon Peninjauan Kembali untuk meminta kelengkapanpermohonan restitusi kepada Termohon Peninjauan Kembali..
    KEP160/PJ/2001 tanggal 19 Pebruari 2001, oleh karenaseharusnya permohonan restitusi dianggap diterima. adalah tepat dan benar pertimbangan hukum Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa = apabila Terbanding menganggap dokumenkelengkapan permohonan restitusi belum diterima secara lengkap,seharusnya surat permintaan kelengkapan permohonan restitusi dimintakanmasih dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak dokumen kelengkapanpermohonan restitusi diserahkan oleh Pembanding.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
Putus : 23-02-2016 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2504 K/PID.SUS/2015
Tanggal 23 Februari 2016 — Nurhayati alias Nur binti Komar
164141 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pasal 48 ayat (1)UndangUndang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TindakPidana Perdagangan Orang;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nurhayati alias Nur binti Komardengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun penjara dengan perintahTerdakwa tetap ditahan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanandan denda Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) subsidiair 6(enam) bulan kurungan;Membayar restitusi kepada Saksi Korban Kuryati binti Jaelani, Atmi binti KalilIdris dan Marni binti Kalil
    Idris masingmasing sebesar Rp15.000.000,00yang dibagi secara tanggung renteng oleh Para Terdakwalainnya(Hasanudin dan Bungawati berkas terpisah) dengan ketentuan apabilabesarnya biaya restitusi masingmasing sebesar Rp15.000.000,00 (limabelas juta rupiah) tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6(enam) bulan;4.
    Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Saksi KorbanKuryati binti Jaelani, Atmi binti Kalil dan Marni binti Kalil masingmasingsejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu)bulan;4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebutdikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;6.
    kepada Saksi KorbanKuryati binti Jaelani, Atmi binti Kalil dan Marni binti Kalil masingmasingsejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabilarestitusi tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka harta bendanyadapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi restitusi tersebut,dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta bendamencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti denganpidana kurungan selama 1 (satu) bulan;Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
    Pasal 28 Peraturan PemerintahNomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, danBantuan kepada Saksi dan Korban, karena restitusi yang harus dibayarkanoleh Terdakwa kepada masingmasing saksi korban yaitu Kuryati, Atmi, danMami dipandang jumlahnya relatif kecil yaitu sebesar Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah), maka sesuai asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan,Judex Facti dapat menjatunkan hukuman berupa restitusi kepada Terdakwa,namun untuk pengajuan permohonan restitusi yang
Putus : 14-09-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1560/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT ASTRA INTERNATIONAL, Tbk.
5427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • telah melakukan koreksi negatif atas penyerahan yangdibebaskan dari pengenaan PPn BM sebesar Rp8.181.818.182,00 dankoreksi positif PPn BM yang dapat diperhitungkan sebesarRp3.248.312.721,00;Perhitungan Pajak Surat Keputusan Keberatan:Atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPn BM tersebut di atas, PemohonBanding mengajukan keberatan melalui Surat Nomor LTAX/211/IX/2013 tanggal 02 September 2013, berupa keberatan atas koreksi yangdilakukan oleh Terbanding dalam proses pemeriksaan yang menolakpermohonan restitusi
    PPn BM:Berikut ini adalah kronologis permohonan restitusi PPn BMyang diajukan oleh Pemohon Banding:1)Bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yangbergerak dibidang penjualan kendaraan bermotor,termasuk penjualan kendaraan bermotor untuk digunakansebagai angkutan umum;Bahwa persediaan kendaraan bermotor yang dijual olehPemohon Banding diperoleh melalui pembelian dari PTToyota Astra Motor dan Pemohon Banding menerima buktipemungutan PPn dalam bentuk Faktur Pajak yang didalamnya telah mencantumkan
    PPn BM ataspenjualan kendaraan bermotor yang diajukan olehPemohon Banding, maka penolakan tersebut telahmelebihi batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal5 ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP229/PJ./2003;Bahwa oleh karena jangka waktu penyelesaian ataspermohonan restitusi PPn BM atas penjualan kendaraanbermotor melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan, makasudah seharusnya permohonan restitusi PPn BM yangdiajukan oleh Pemohon Banding dianggap dikabulkan;Halaman 9 dari 51 Halaman.
    Mengenai Alasan Material Pengajuan Banding:1)Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam bagian 2.3.2mengenai kronologis permohonan restitusi PPn BM,Pemohon Banding telah melakukan penjualan kendaraanbermotor kepada PT Silver Bird yang digunakan sebagaiangkutan umum berupa taksi dengan nilai penyerahansebesar Rp8.181.818.182,00;Bahwa kendaraan bermotor yang dijual kepada PT SilverBird tersebut di atas diperoleh melalui pembelian dari PTToyota Astra Motor dan Pemohon Banding telahmelakukan pembayaran
    Kesimpulan, Perhitungan Pajak dan Permohonan Pemohon Banding:1) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka secara formal danmaterial penolakan atas permohonan restitusi PPn BM atas penjualanHalaman 11 dari 51 Halaman.
Putus : 14-09-2017 — Upload : 02-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1565/B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT ASTRA INTERNATIONAL, TBK
5021 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengenai Kronologis Permohonan Restitusi PPn BM;Berikut ini adalah kronologis permohonan restitusi PPn BM yangdiajukan oleh Pemohon Banding:e Bahwa Pemohon Banding adalah Wajib Pajak yangbergerak dibidang penjualan kendaraan bermotor, termasukpenjualan kendaraan bermotor untuk digunakan sebagaiangkutan umum.e Bahwa persediaan kendaraan bermotor yang dijual olehPemohon Banding diperoleh melalui pembelian dari PTToyota Astra Motor dan Pemohon Banding menerima buktipemungutan PPn dalam bentuk Faktur
    Nomor LTAX/086/IV/2012 tanggal 18 April2012 dan diterima di KPP Wajib Pajak Besar Dua denganBPS Nomor PEM:01001200/092/apr/2012 tanggal 18 April2012.e Bahwa surat permohonan restitusi PPn BM atas penjualankendaraan bermotor Pemohon Banding ini telah ditolak olehKPP Wajib Pajak Besar Dua setelah melakukanpemeriksaan Pajak dengan menerbitkan Surat KetetapanPajak Nihil Nomor 00003/548/12/092/13 tanggal 16 April2013 Masa Pajak April 2012.2.3.3.
    restitusi PPn BM atas penjualan kendaraanbermotor melebihi jangka waktu 2 (dua) bulan, maka sudahseharusnya permohonan restitusi PPn BM yang diajukanoleh Pemohon Banding dianggap dikabulkan.Mengenai Alasan Material Pengajuan Banding;1)Bahwa sebagaimana telah diuraian dalam bagian 2.3.2mengenai kronologis permohonan restitusi PPn BM,Pemohon Banding telah melakukan penjualan kendaraanbermotor kepada PT Lintas Buana Taksi yang digunakansebagai angkutan umum berupa taksi dengan nilaipenyerahan sebesar
    Pada saat penjualan:(Dr) Account Receivable (Piutang Usaha) XXXXX(Cr) Sales (Penjualan) XXXXX(Cr) VAT Out (PPN Keluaran) XXXXX(Dr) COGS (Harga Pokok Penjualan) XXXXX(Cr) Inventory (Persediaan) XXXXX(Dr) Claim for Tax Refund PPn BM XXXXX(Cr) Inventory XXXXX(pencatatan dilakukan karena pembeli memiliki SKB PPnBM sehingga harga jual tidak termasuk PPn BM danPemohon Banding akan mengajukan restitusi atas PPn BMini)Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapatdibuktikan bahwa:a.
    Pemohon Banding mengajukan permohonan restitusi PPn BMatas penjualan kendaraan bermotor kepada Kepala KPP WajibPajak Besar Dua melalui Surat Nomor LTAX/086/IV/2012tanggal 18 April 2012 dan diterima di KPP Wajib Pajak BesarDua dengan BPS Nomor PEM:01001200/092/apr/2012 tanggal18 April 2012;5. bahwa menurut Majelis, penyerahan kendaraan sebagaimanadalam sengketa terjadi pada saat dilakukan serah terimakendaraan dari Pemohon Banding kepada PT.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. TOYOTA-ASTRA MOTOR
299 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DitetapkanBea Masuk 143.671.724 143.671.724 0Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 0 Halaman 3 dari 23 halaman.
    Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2017Bahwa perhitungan pengembalian bea masuk menurut surat keputusanpenetapan atas keberatan:Bahwa Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Keberatan AtasPenetapan Surat Nomor S5074/KPU.01/2013 tanggal 24 Oktober 2013 tentangtidak dapat dipertimbangkannya permohonan pengembalian bea masukterhadap PIB Nomor 128255 tanggal 1 November 2007 dengan perhitungansebagai berikut: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi DitetapkanBea Masuk 143.671.724 143.671.724 0Cukai
    0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 0 Bahwa alasan material pengajuan banding:Bahwa menurut Terbanding:Bahwa timbulnya Keputusan Penetapan atas Keberatan karena menurutTerbanding bahwa yang berhak atas pembebasan bea masuk adalahPerwakilan Kedutaan Besar atau Organisasi Internasional dalam hal iniPerwakilan Consulate General of Japan bukan Pemohon Banding, sehinggaperhitungan pengembalian bea masuk sebesar: Uraian Diberitahukan (PIB) Permohonan restitusi DitetapkanBea Masuk
    143.671.724 143.671.724 0Cukai 0 0 0PPN 0 0 0PPnBM 0 0 0PPh Ps 22 0 0 0Jumlah restitusi 0 Bahwa menurut Pemohon Banding:Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebutdi atas dengan penjelasan sebagai berikut:Bahwa berdasarkan Konvensi Wina Tahun 1961 dan 1963 yang telah disahkanoleh Pemerintah Republik Indonesia dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan DiplomatikBeserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan
    Direktur Teknis Kepabeanan;e Bahwa alasan penolakan Terbanding, bahwa yang berhakmendapatkan pengembalian bea masuk (restitusi) adalahperwakilan Consulate General of Japan, terbantahkan karenaPemohon Banding (PT ToyotaAstra Motor) merupakan ATPMToyota, yang berhak mengajukan permohonan pengembalianbea masuk;Halaman 9 dari 23 halaman. Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2017b.
Putus : 13-05-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 475/B/PK/PJK/2012
Tanggal 13 Mei 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK PT. VIDEO DISPLAY GLASS INDONESIA
4730 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Keputusan dimaksud Pemohon Bandingterima pada tanggal 8 September 2008;LATAR BELAKANGBahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan restitusi PPN masa pajakJanuari s.d.
    dan diterima olen KPP PMADua pada tanggal 27 Maret 2006;Bahwa atas permohonan restitusi tersebut, Terobanding melakukan pemeriksaanpajak dengan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) tertanggalHalaman 2 dari 26 halaman.
    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yangmencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihanpembayaran pajak dengan cara mengisi kolom "Dikembalikan"(restitusi)", ataub. Surat permohonan tersendiri, apabila kolom "Dikembalikan(restitusi)" dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak PertambahanNilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonanpengembalian kelebihan pembayaran pajak;Halaman 19 dari 26 halaman.
    ./2001, yangmengatur dokumendokumen yang harus dilampirkan dalamrangka pengajuan permohonan restitusi oleh Wajib Pajak.Dengan demikian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:Halaman 21 dari 26 halaman.
    Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (Semula PemohonBanding) yang menyatakan dalam pemeriksaan sengketa banding diPengadilan Pajak bahwa perhitungan jangka waktu 12 (dua belas) bulanpenyelesaian permohonan restitusi yang diajukan Termohon PeninjauanHalaman 23 dari 26 halaman.
Register : 05-09-2023 — Putus : 21-09-2023 — Upload : 23-10-2023
Putusan PN BANTA ENG Nomor 90/Pid.B/2023/PN Ban
Tanggal 21 September 2023 — Penuntut Umum: 1.HARSADY HERMAWAN, S.H., M.H 2.HARLINA. SB, S.H. 3.HARSADY HERMAWAN, S.H., M.H Terdakwa: SAKRI Bin TUDANG
1860
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya restitusi kepada korban sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila restitusi tersebut tidak dibayarkan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melelang sita jaminan restitusi, dan apabila kekayaannya tidak mencukupi biaya restitusi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;6.