Ditemukan 180 data
15 — 3
hak adalah tidak mempunyaikewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18 pasal19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agar seseorang mempunyaihak menawarkan untuk dijual atau menjual atau membeli atau menerima atau menjadiperantara dalam jual beli,harus mendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan,Menteri Perdagangan Perindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuanmaka tindakan tersebut telash
9 — 1
hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuaan makatindakan tersebut telash
42 — 2
hak adalah tidak mempunyaikewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18 pasal 19,pasal 22,al, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agar seseorang mempunyai hakmenawarkan untuk dijual atau menjual atau membeli atau menerima atau menjadiperantara dalam jual beli,harus mendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan,Menteri Perdagangan Perindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuanmaka tindakan tersebut telash
15 — 4
dengan tanpa hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal;Menimbang, bahwa dariketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18pasal 19, pasal 22,al 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agar seseorangmempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual atau membeli ataumenerima atau menjadi perantara dalam jual beli,narus mendapat izin/persetujuandari Menteri Kesehatan, MenteriPerdagangan Perindustrian dan enteriPerhubungan, ketadaan izin/persetujuan maka tindakan tersebut telash
16 — 1
hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuan makatindakan tersebut telash
23 — 2
hak adalah tidak mempunyaikewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18 pasal19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agar seseorang mempunyaihak menawarkan untuk dijual atau menjual atau membeli atau menerima atau menjadiperantara dalam jual beli,narus mendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan,Menteri Perdagangan Perindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuanmaka tindakan tersebut telash
70 — 28
.: Bahwa lebih dahulu Majelis Hakim akan menanggapi beberapa hal yangdikemukakan oleh Oditur Militer dalam tuntutannya dengan mengemukakanpendapat sebagai berikut :1 Bahwa tentang Dakwaan Kesatu Oditur Militer yang menyatakan yaitu Pasal 266 Ayat (1)KUHP, bahwa terhadap Pasal 266 Ayat (1) KUHP tersebut oleh Oditur tidak dibuktikan karenasudah pernah diperiksa di Pengadilan militer dan telash diputus sebagaimana dalam Putusanmahkamah Agung Republik Indonesia Reg.
14 — 1
hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuan makatindakan tersebut telash
12 — 2
hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuan makatindakan tersebut telash
16 — 4
hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuan makatindakan tersebut telash
10 — 2
hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuan makatindakan tersebut telash
18 — 3
hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,narusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuan makatindakan tersebut telash
48 — 5
No.45/Pid.B/2014/PN.Grt Bahwa perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; Bahwa kegiatan perjudian adalah termasuk salah satu penyakitmasyarakat yang harus diberantas ; Bahwa perbuatan Terdakwa tidak sejalan dengan programPemerintah untuk memberantas Tindak Pidana Perjudian ; Bahwa Terdakwa telash menikmati hasil kejahatan Judi Singapuradari Keuntungan 85 % penjualan angka judi Singapura yang dibelioleh Pemasang Judi Togel Singapura.Halhal yang meringankan : Bahwa terdakwa belum pernah dihukum =;
15 — 3
kuasa dalam melakukan sesuatu hal;Menimbang, bahwa dariketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18 pasal 19,pasal 22,al 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agar seseorang mempunyai hakmenawarkan untuk dijual atau menjual atau membeli atau menerima atau menjadiHalaman 10 dari 17 Putusan No. 94/Pid.Sus/2015/PN.Lbpperantara dalam jual beli,narus mendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan,MenteriPerdagangan Perindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuanmaka tindakan tersebut telash
21 — 9
melakukan sesuatu hal ;Halaman 13 dari 27 Putusan Nomor : 889/Pid.Sus/2015/PNLbpMenimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuan makatindakan tersebut telash
23 — 4
hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuaan makatindakan tersebut telash
14 — 3
tanpa hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal;Menimbang, bahwa dariketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18 pasal19, pasal 22,al 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agar seseorang mempunyai hakmenawarkan untuk dijual atau menjual atau membeli atau menerima ataumenjadi perantara dalam jual beli,narus mendapat izin/persetujuan dari MenteriKesehatan, Menteri Perdagangan Perindustrian dan Menteri Perhubungan, ketiadaanizin/persetujuan maka tindakan tersebut telash
17 — 4
dengan tanpa hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal;Menimbang, bahwa dariketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal 18pasal 19, pasal 22,al 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agar seseorangmempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual atau membeli ataumenerima atau menjadi perantara dalam jual beli,narus mendapat izin/persetujuandari Menteri Kesehatan, MenteriPerdagangan Perindustrian dan enteriPerhubungan, ketadaan izin/persetujuan maka tindakan tersebut telash
Zulizar Usman Marpaung
Tergugat:
1.Zairul Amri Marpaung
2.Direktur Utama Kantor Pusat Jakarta PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
3.Kepala Kantor Wilayah Medan PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
Turut Tergugat:
Kepala Kantor Cabang Kisaran PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
85 — 14
karena samasekali tidak ada relevansinya dengan gugatan Penggugatsendiri sehingga jelas pula bahwa gugatan a quo adalahgugatan yang tidak berdasar yang sudah selayaknya ditolakdan tidak dipertimbangkan;mm Tergugat Il, Tergugat Ill dan Turut Tergugat secara tegasmenolak petitum Penggugat dalam butiran 6,7 dan 8 dalamGugatan a quo yang memohon putusan serta merta karenaldalam permohonan putusan serta merta yang diajukan olehPenggugat tersebut tida didasarkan pada bukti suratauthentik atau putusan telash
20 — 16
hak adalah tidakmempunyai kewenangan atau kuasa dalam melakukan sesuatu hal ;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasal 15, pasal 16, pasal 17, pasal18 pasal 19, pasal 22,a1, pasal 23 dan pasal 24 dapat disimpulkan agarseseorang mempunyai hak menawarkan untuk dijual atau menjual ataumembeli atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli,harusmendapat izin/persetujuan dari Menteri Kesehatan, Menteri PerdaganganPerindustrian dan enteri Perhubungan, ketadaan izin/persetujuan makatindakan tersebut telash