Ditemukan 11435 data
Martini, S.Pd
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh
2.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
3.Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh)
145 — 38
Eksepsi :
- Menolak ekspsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;
- Dalam Provisi :
- Menolak gugatan provisi dari Penggugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan batal demi hukum Putusan Mahkamah Internal Partai
Aceh nomor 07/KPTS/MPA-DPA/VII/2022;
- Menyatakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022, Tentang Usulan Pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2019-2024 Fraksi Partai Aceh Atas Nama Martini, tertanggal 11 Februari 2022 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh
Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022, Tentang Usulan Pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) Periode 2019-2024 Fraksi Partai Aceh Atas Nama Martini, tertanggal 11 Februari 2022 yang dikeluarkan oleh Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh Nomor: 184/KPTS-DPA/II/2022, Tentang Usulan Pemberhentian Antar Waktu dan Penggantian Antar Waktu Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA ) Periode
2019-2024 Fraksi Partai Aceh Atas Nama Martini, tertanggal 11 Februari 2022;
- Menghukum Tergugat II dan TergugaT III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum, Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 1.495.000, - (satu juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan untuk selebihnya
II Dalam Pokok Perkara ;
Penggugat:
Martini, S.Pd
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh
2.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)
3.Komisi Independen Pemilihan Aceh (KIP Aceh)
34 — 0
ADJI SOFYAN ALEX- Tergugat :1.KETUA PELAKSANA HARIAN (Plh) DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR2.SEKRETARIS PELAKSANA HARIAN (Plh) DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR3.KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, KOTA SAMARINDA, PROVINSI KALIMANTAN TIMUR4.Ny VERIDIANA WANG, S.Pd., MM5.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN6.Cq MENTERI DALAM NEGERI
Andi Sahputra Sinaga, SH., MH
Terdakwa:
Malik Alias Aleng Bin Alm Syahril
70 — 49
dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Flashdisk merk sandisk berukuran 16 GB berisikan 6 (enam) Vidio dan 9 (Sembilan) foto;
- 1 (satu) baliho Caleg dari Partai
- 1 (satu) baliho caleg dari Partai PDIP an. Lambok Lumban toruan dalam kondisi rusak;
- ikembalikan kepada Lambok Lumban toruan;
- 1 (satu) baliho caleg dari Partai Golkar an. Ramos Teddy Sianturi dalam kondisi rusak;
- ikembalikan kepada Ramos Teddy Sianturi;
- 1 (satu) baliho caleg dari Partai Golkar an.
Ferdiansyah dalam kondisi rusak;
- ikembalikan kepada Ferdiansyah;
- 1 (satu) baliho caleg dari Partai PDIP an. Lambok Lumban toruan dalam kondisi rusak;
- 1 (satu) baliho caleg dari Partai Nasdem an. Misradi dalam kondisi rusak;
- ikembalikan kepada saksi Misradi;
- 1 (satu) baliho Caleg dari Partai Buruh an. Ferdian Arfianda dan an. Arwansyah dalam kondisi rusak.
- ikembalikan kepada saksi Ferdian Arfianda.
Tumino
Tergugat:
DPP Partai Amanat Nasional Cq. DPW PAN Prov Jambi Cq. DPD PAN Kab Tebo
61 — 31
Penggugat:
Tumino
Tergugat:
DPP Partai Amanat Nasional Cq. DPW PAN Prov Jambi Cq. DPD PAN Kab Tebo
Terbanding/Tergugat : DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PKB JAWA TIMUR
77 — 43
Terbanding/Tergugat : DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PKB JAWA TIMUR., Advokat,Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor LembagaBantuan Hukum ASTRANAWA beralamat di Gedung GrahaAstranawa Jalan Gayungsari Timur 33 Surabaya,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Agustus 2020,sebagai Pihak Pelawan/Pembanding;Lawan:DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (PKB) JAWA TIMUR,berkedudukan di Jalan Ketintang Madya No. 153 155 KotaSurabaya, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: OtmanRalibi, SH, M. Jafar Shodigq, SH.MH, Abdi Noorman, SH,Abdul Kadir, SH.MH. dan M.
112 — 122
Dewan Pimpinan Pusat Partai Damai Sejahtera
Warganegara Indonesia,pekerjaan Wiraswasta dan Pendiri Partai DamaiSejahtera, Anggota Dewan Pertimbangan Pusat(DEPERPU) Partai Damai Sejahtera, bertempattinggal di Jl. Delman Asri IV No. 9 Rt. 011Rw. 005 #Kelurahan Kebayoran Lama Utara,Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,dalam hal ini member kuasa kepada :PARASIAN SIMBOLON,SH. ++ eee eee eeeAGUNG BERTI IRAWAN, SH.Keduanya Warganegara Indonesia, PekerjaanAdvokat, berkantor di Jalan Gunung SahariRaya, No. 2 Komp.
Rasuna Said Kav. 67, Kuningan, Jakarta Selatan, berdasarkanSurat Kuasa Substitusi tanggal 8 Desember2010, selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT ;DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DAMAI SEJAHTERA, (diwakilioleh : MAGIT LES DENNY TEWU, SE., M.M),Warganegara Indonesia, Pekerjaan Ketua UmumPartai DamaiSejahtera, berkedudukan di Jl. Let. Jen. S.Parman No. 6 G, Bundaran Slipi, Jakarta Barat 11480, dengan ini memberi Kuasa kepada :1. ASTRO P. GIRSANG, SH.Hal 3 dari 60 hal Put. No.160/G/2010/PTUN JKT.2.
Bahwa, Penggugat adalah salah satu Pendiri Partai DamaiSejahtera, berdasarkan Akta Pendirian Partai DamaiSejahtera yang dibuat di hadapan Notaris EllizaAsmawel, SH. Nomor 1 tanggal 1 Oktober 2001, dan telahter register di Departemen Kehakiman dan HAMtahun 2001(Bukti p2. Bahwa, Penggugat adalah Anggota Partai Damai Sejahteraberdasarkan Kartu) Anggota Partai Damai Sejahtera dansampai saat ini status keanggotaan PENGGUGAT masihberlaku (Bukti P2). 0~ 2e. ones eee3.
Bahwa, berdasarkan Pasal 1 ayat 2 UndangUndang No. 2Tahun 1999 Tentang Partai Politik juncto Pasal 15 ayat1 Undang Undang No.2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik,kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yangdilaksanakan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga. Dan dalam Pasal 15 ayat 3 dinyatakan, anggotaPartai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga serta berpartisipasidalam kegiatan Partai Politik. 4.
Bahwa, Penggugat juga adalah Anggota Dewan PertimbanganPusat (DEPERPU) Partai Damai Sejahtera, berdasarkan SKDPP PDS No. 082/SK.DPP.PDS/XII/2006 tertanggal 14Desember 2006 Dan SK tersebut sampai saat ini masihtetap berlaku tidak pernah dicabut (Bukti P3).
145 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI ACEH KABUPATEN ACEH TIMUR SELAKU KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH cq ZULFAZLI AIYUB, DK
63 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPC PPP) KABUPATEN BANJAR, DKK
., sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan sertaFPPP DPRD Kabupaten Banjar telah melakukan tindakan indisipliner partai yangberakibat menjatuhkan citra dan nama baik Partai Persatuan Pembangunan terutamadi Kabupaten Banjar, maka perlu diambil tindakan administratif partai berupapemberhentiannya sebagai anggota Partai Persatuan Pembangunan danberkonsekuensi pada pemberhentian sebagai anggota FPPP DPRD KabupatenBanjar.
Partai Dewan PimpinanPusat Partai Persatuan Pembangunan.
;Kewenangan Mahkamah Partai:= Bahwa gugatan Penggugat dalam perkara Nomor 11/Pdt.G/2012/PN.Mtp.
,tanggal 18 Oktober 2012 adalah masalah perselisihan internal partai, makapenyelesaiannya melalui mekanisme yang diatur dalam partai tersebut, yaitudalam Anggaran Dasar Partai dan Anggaran Rumah tangga Partai PersatuanPembangunan, sebagaimana termuat dalam Pasal 20 ayat (4) Anggaran Dasar(AD) PPP jo.Pasal 19 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga (ART) PPP;Pasal 20 ayat (4) Anggaran Dasar PPP, berbunyi:(4) Mahkamah Partai DPP bertugas dan berwenang:a Memutus perkara perselisihan kepengurusan internal PPP
mengadili sangketa tersebut karena yang berwenangmemeriksa sangketa internal perkara ini adalah Mahkamah Partai Dewan PimpinanPusat Partai Persatuan Pembangunan.
65 — 8
Penggugat :RATNA ANI LESTARI, S.E.M.MTergugat :Komisi Pemilihan Umum Kabupaten BanyuwangiDewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jawa Timur
Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi JawaTimur, beralamat di Jalan Ahmad Yani No. 16 SurabayaJawa Timur, selanjutnya disebutPENGADILAN NEGERI tersebut ;Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan NegeriBanyuwangi.Telah membaca Berita Acara sidang berikut segala macam suratdalam berkas perkara ini ;TENTANG DUDUKNYA PERKARA.Menimbang, bahwa Penggugat melalui kuasa hukumnya denganSurat gugatannya tertanggal 14 Mei 2010 yang terdaftar diKepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan nomor register
(calonWakil Bupati) mendapatkan dukungan partai politik sebagaimanadisyaratkan peraturan perundangundangan dalam PemilihanUmum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KabupatenBanyuwangi Tahun 2010 Bukti P2, P3, P4 sebagaimanadisyaratkan dalam sesuai dengan ketentuan pasal 59 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah danpasal 56 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang PerubahanKedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang1.3.1.4.1.5.1.6.Pemerintahan Daerah, termasuk dari Dewan
politikterhadap pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerahdalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, tetapiDewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jawa Timurmengeluarkan Rekomendasi Nomor : Rekom.05/DPD I/PG/IV/2010tentang Persetujuan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon WakilBupati Kabupaten Banyuwangi Periode Tahun 20102015Rekomemdasi DPD Partai Golkar Jawa Timur No.
,M.M. sebagai calon BupatiKabupaten Banyuwangi dan Pebdi Arisdiawan, S.E. sebagai calonwakil bupati dan mengajukan "Abdullah Azwar Anas sebagaiCallon Bupati dan Yusuf Widiyatmoko sebagai Calon WakilBupati" Bukti P14).Bahwa tanpa berdasar atas hukum dan secara sewenangwenangserta hanya didasarkan atas Rekomendasi DPD Partai Golkar JawaTimur No.
Menyatakan Menyatakan tidak sah tindakan TERGUGAT Il(Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Provinsi Jawa Timurmengeluarkan Rekomendasi Nomor : Rekom.05/DPD UPG/2010tentang Persetujuan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon WakilBupati Kabupaten Banyuwangi Periode Tahun 20102015;5. Menyatakan sah pendaftaran clan verfikasi oleh KomisiPemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi bagi PENGGUGAT (RatnaAni Lestari, S.E.
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO)
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Turut Tergugat:
KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPRD) PROVINSI KALIMANTAN BARAT
62 — 21
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO)
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI PERSATUAN INDONESIA (PERINDO) PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Turut Tergugat:
KETUA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPRD) PROVINSI KALIMANTAN BARAT
51 — 9
, isinya Telah Terima Dari Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 1.600.000,-(Satu Juta enam ratus ribu rupiah) ; 15. 1 (satu) lembar Kwitansi Nomor Kosong tanggal 23 Oktober 2012, ada tanda tangan Penerima MAHFUD, isinya Telah Terima Dari Bendahara DPC Partai Demokrat Kabupaten Situbondo sebesar Rp. 1.250.000,- (Satu Juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; Dikembalikan kepada AMIYATUN ; 16. 1 (Satu) bendel Laporan Penggunaan bantuan keuangan partai politik tahun
anggaran 2012 DPC Partai Demokrat Kab.
Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat ; 18. 9 (Sembilan) Lembar foto Copy yang telah dilegalisir Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jawa timur Nomor: 26/SK/DPD.PD/DPC/VII/2012 Tentang Susunan Nama dan Jabatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kab.
Situbondo FRAKSI : PARTAI DEMOKRAT dari Bulan Januari s/d Desember 2012 yang sudah diligalisir ; Dikembalikan kepada ANTON SUJARWO ; 31. 1 (satu) buah buku catatan yang bersampul depan RAPAT KOORDINASI DAERAH (RAKORDA) I DPD PARTAI DEMOKRAT PROVINSI JAWA TIMUR yang berisi catatan penerimaan keuangan dana Banpol DPC Partai Demokrat TA. 2012 ; 32. 1 (satu) buah jaket warna biru yang bersimbul Partai demokrat dan bertuliskan nama MHFUD, A.Ma.Pd ; 33. 1 (satu) buah Kartu tanda Anggota
Partai democrat dengan atas nama MAHFUD, A.Ma.Pd ; Dikembalikan kepada MAHFUD ; 9.
politik tahunanggaran 2012 DPC Partai Demokrat Kab.
Politik pada DPC Partai Demokrat Kab.
PenggunaanBantuan Keuangan Partai Politik.
DPC Partai Demokrat Kab.
Politik pada DPC Partai DemokratKab.
527 — 1619
Menyatakan sah mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Partai Golkar IX di Bali pada tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014 yang diselenggarakan oleh DPP Partai Golkar Hasil Musyawarah Nasional Pekanbaru Tahun 2009 karena telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai pula dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya;4.
Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat hasil-hasil dan/atau keputusan-keputusan Musyawarah Nasional Partai Golkar IX di Bali yang diselenggarakan oleh DPP Partai Golkar Hasil Musyawarah Nasional di Pekanbaru tahun 2009, pada tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014 yang antara lain menetapkan Ir. H. Aburizal Bakrie dan Idrus Marham masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar dengan Masa Bakti Tahun 2014 s.d. Tahun 2019;5.
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penyelenggaraan Musyawarah Nasional Partai Golkar oleh TERGUGAT I di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014 yang diselenggarakan oleh TERGUGAT I;6.
Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat hasil-hasil dan/atau keputusan-keputusan yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional Partai Golkar IX yang diselenggarakan oleh TERGUGAT I di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014 termasuk pemilihan/penetapan sdr. H.R Agung Laksono dan sdr. Zainuddin Amali sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar masa bhakti tahun 2014-2019;7.
Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang telah menyelenggarakan Musyawarah Nasional Partai Golkar IX di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;8. Menyatakan perbuatan TERGUGAT II yang telah menandatangani Surat Mandat No.001/DPD-PG/JU/XII/2014 serta mengatasnamakan dan mewakili DPD Golkar Jakarta Utara menghadiri Musyawarah Nasional Partai Golkar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta tanggal 6 s.d. 8 Desember 2014 sebagai Perbuatan Melawan Hukum;9.
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA (DPP GOLKAR), baik yang dihasilkan oleh Musyawarah Nasional (Munas) VIII Partai Golkar di Pekanbaru tanggal 5 s.d. 8 Oktober 2009, maupun yang dihasilkan oleh Munas IX Partai Golkar di Bali tanggal 30 November s.d. 4 Desember 2014;Dalam hal ini diwakili oleh:1. Ir. ABURIZAL BAKRIE selaku Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Ketua Umum DPP Partai Golkar Periode 2014-2019;2.
IDRUS MARHAM selaku Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2009-2015 maupun Sekretaris Jendral DPP Partai Golkar Periode 2014-2019;Beralamat di Kantor DPP Partai Golkar di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada:1. Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc.;2. Zulkarnain Yunus, S.H., M.H.;3. Agus Dwiwarsono, S.H., M.H.; 4. Gamal Resmanto, S.H.;5. Widodo Iswantoro, S.H.; 6. Samsudin, S.H.;7.
Fahmi Hanafiah, S.H.;Masing-masing Advokat, Konsultan Hukum dan Asisten Advokat dari TIM ADVOKASI HUKUM PARTAI GOLKAR (TAHPG), dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor DPP Partai Golkar yang berkedudukan di Jalan Anggrek Nelly Murni XI-A, Slipi, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Maret 2015;2.
MUHAMMAD BANDU dan PRIYONO JOKO ALAM, masing-masing selaku Wakil Ketua dan Wakil Sekretaris DPD Partai Golkar Jakarta Utara, yang mengatasnamakan dirinya selaku Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Jakarta Utara, yang turut serta menghadiri dan berpartisipasi dalam MUNAS IX Partai GOLKAR tanggal 6 Desember 2014 s.d. tanggal 8 Desember 2014 di Ancol, beralamat di Kantor DPD Partai Golkar, Jalan Walang Baru No. 12 Jakarta Utara, secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT
Oryza, S.H.;Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;10. Ahmad Gelora Mahardika, S.I.P.;Analis Pertimbangan Hukum dan Advokasi Partai Politik pada Direktorat Tata Negara Direktorat Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;11.
Sambuaga atas SuratMandat "pemilik Partai Golkar" (Pengugat) hanya berlangsung 2 (dua)menit, maka peserta Rapat Pleno DPP Partai Golkar meminta kepadaWakil Ketua Umum DPP Partai Golkar H.R.
Politik adalah diselesaikan di dalam internal Partai Politik yangdilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik;2.
Peraturan Organisasi Partai Golkar;d.
Partai Golkar yang dipimpin dan dibuka olehKetua Umum Partai Golkar H.
UndangUndang tentang Partai Politik, AD /ART Partai Golkar, Peraturan Organisasi Partai Golkar dan Tata Kerja Partai Golkaryang mengikat kepada seluruh kader Partai Golkar untuk melaksanakannya,sehingga Majelis Hakim berpendapat untuk menilai sah atau tidaknya pelaksanaanMunas IX Partai Golkar, baik yang dilaksanakan di Bali maupun yang dilaksanakandi Ancol, akan didasarkan kepada peraturan intern Partai Golkar yang terdiri dariUndangUndang tentang Partai Politik, AD / ART Partai Golkar, PeraturanOrganisasi
Terbanding/Terdakwa : H. HASBIE H. Dg. SITABA
116 — 67
Parigi Moutong tahun 2009;
- 1 (Satu) Eksamplar fotokopi Laporan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kab.
Parigi Moutong tahun 2010;
- 1 (Satu) Eksamplar fotokopi Laporan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai tahun 2011 dan permintaan bantuan keuangan partai TA 2012, Nomor 79/DPC-HANURA/PM/IV/2012 tanggal 3 Mei 2012;
- 1 (Satu) Eksamplar fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Partai TA 2012 dan permintaan bantuan keuangan partai TA 2013, Nomor 13/DPC-HANURA/PM/IV/2013 tanggal 26 April 2013;
- 1 (Satu) Eksamplar fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Partai TA 2013
dan permintaan bantuan pencairan dana partai TA 2014, Nomor 09/DPC-HANURA/PM/III/ 2013 tanggal 6 Maret 2014;
- 1 (Satu) Eksamplar fotokopi Laporan Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai tahun 2015 dan permintaan bantuan keuangan partai TA 2016, Nomor 15/DPC-HANURA/PM/ II/2016 tanggal 29 Pebruari 2016;
- 1 (satu) Eksamplar Proposal permohonan bantuan dana Partai Hati Nurani Rakyat, DPC Kabupaten Parigi Moutong tahun 2016, beserta lampirannya antara lain berupa :
- Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Provinsi Sulawesi Tengah Nomor SKEP/013/DPD-HANURA SULTENG/III/2016 tanggal 5 Maret 2016 tentang Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Parigi Moutong Masa Bakti 2016-2021;
- Berita Acara Verifikasi kelengkapan administrasi bantuan keuangan kepada partai Hati Nurani Rakyat peserta Pemilu tahun 2014/2019;
- Surat
- 1 (Satu) Eksamplar fotokopi Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Partai
TA 2016 dan permintaan bantuan pencairan dana partai TA 2017, Nomor 25/DPC-HANURA/PM/ XI/2016 tanggal 10 Desember 2016;
- 1 (satu) rangkap bukti proses realisasi pembayaran dana bantuan Partai tahun 2016, terdiri atas:
- Surat Perintah Pencairan Dana No.11265/SP2D/LS/1.20.00/2016 tanggal 7 September 2016 sebesar Rp. 73.062.000,-;
- Kwitansi pembayaran dan Berita Acara Penyerahan dana bantuan keuangan kepada DPC Partai Hanura TA 2016 sebesar Rp. 73.062.000,- yang
TAHUN 2011 :Berdasarkan rencana penggunaan dana bantuan keuangan partai HanuraKab.
TAHUN 2012 :Terdakwa kembali mengajukan Permintaan Bantuan Keuangan Partai TA2012 melalui surat Nomor 79/DPCHANURA/PM/IV/2012 tanggal 3 Mei2012 perihal Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Partai TA 2011dan Permintaan Bantuan Keuangan Partai TA 2012.Atas permintaan dana bantuan tersebut, dilakukan verifikasi oleh timverifikasi kelengkapan administrasi bantuan keuangan kepada partai HatiNurani Rakyat, yang hasilnya menyatakan bahwa Partai Hanura telahmemenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan
dana partai TA 2014,Nomor 09/DPCHANURA/PMIIII/ 2013 tanggal 6 Maret 2014;6)1 (Satu) Eksamplar fotokopi Laporan Penggunaan Dana BantuanKeuangan Partai tahun 2015 dan permintaan bantuan keuangan partai TA2016, Nomor 15/DPCHANURA/PM/ II/2016 tanggal 29 Pebruari 2016;7) 1 (Satu) Eksamplar Proposal permohonan bantuan dana Partai Hati NuraniRakyat, DPC Kabupaten Parigi Moutong tahun 2016, beserta lampirannyaantara lain berupa :a.
HENDRA SILAEN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PROVINSI (DPP) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2.DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN
3.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOBA
4.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TOBA
33 — 24
Penggugat:
HENDRA SILAEN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PROVINSI (DPP) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2.DEWAN PIMPINAN NASIONAL (DPN) PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN
3.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TOBA
4.KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TOBA
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KOTA PALANGKARAYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KALIMANTAN TENGAH
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
Turut Tergugat:
3.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA PALANGKARAYA
4.WALIKOTA PALANGKARAYA
5.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA PALANGKA RAYA
6.GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
61 — 41
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KOTA PALANGKARAYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KALIMANTAN TENGAH
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
Turut Tergugat:
3.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA PALANGKARAYA
4.WALIKOTA PALANGKARAYA
5.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA PALANGKA RAYA
6.GUBERNUR PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
256 — 179
Menyatakan pembelian tanggal 10 Oktober tahun 2011 antara ANDI BURHANUDDIN selaku penjual dengan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng Periode 2010-2015 yang diwakili oleh A.
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah seluas 150 M yang terletak di Jalan Lingkar, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :- Barat : Tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng;- Utara : Tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng- Timur : Tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng (Objek
B);- Selatan : Jalanan;Objek Sengketa A adalah tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng;4.
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah seluas 200 M yang terletak di Jalan Lingkar, Kelurahan Malilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas sebagai berikut :- Barat : Tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng (objek A);- Utara : Tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng;- Timur : Rumah Milik Danu (menantu H.
Saleng);- Selatan : Jalanan;Objek Sengketa B adalah tanah milik Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng;5. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai objek sengketa dan membangun rumah di atas objek sengketa tanpa persetujuan/ijin dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Bantaeng adalah Perbuatan Melawan Hukum;6.
Penggugat:Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten BantaengTergugat:1.Syahrir Karim2.2. FAHRIATurut Tergugat:1.Risvan Diary B2.A.Burhanuddin As
Terbanding/Tergugat IV : Komite Kehormatan Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPC Kab.Tebo
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Propinsi Jambi
Terbanding/Tergugat V : Komite Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPD.Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
24 — 21
Pembanding/Penggugat : Sukeri Diwakili Oleh : Sukeri
Terbanding/Tergugat IV : Komite Kehormatan Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPC Kab.Tebo
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Propinsi Jambi
Terbanding/Tergugat V : Komite Kehormatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPD.Pertai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pimpinan Daerah Pertai Demokrasi Perjuangan
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia PerjuanganBahwa terhadap Surat Keputusan tersebut Penggugat menolakpemberhentian pemecatan dari keanggotaan Partai karena tidak pernahdiperiksa atau diminta keterangan dan diberikan kesempatan untukmelakukan pembelaan diri sebelum keputusan diambil oleh Tergugat sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Keputusan Tergugat yaitu DPPPDI Perjuangan tersebut dengan mengajukan penyelesaian perselisinantersebut kepada Tergugat dan Mahkamah Partai Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan sesuai surat Penggugat tertanggal
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 24 ayat 2 huruf a, ayat 3Anggaran Dasar dan Pasal 92 ayat 2 huruf c Anggaran Rumah TanggaPDI Perjuangan bahwa pemecatan terhadap anggota Partai dilakukandengan caracara yang diatur dalam ADART PDI Perjuangan sertaPeraturan Partai No 23 Tahun 2015 serta mengatur tentang tata carapenyelesaian perselisinan Internal Partai yang harus diselesaikan padatingkat Mahkamah Partai.b.
;Bahwa surat tersebut berisikan bahwa Penggugat diusulkan untukdiberhentikan sebagai anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangantersebut karena akibat dikeluarkan Putusan Komite Kehormatan DPD PDIPerjuangan Propinsi Jambi yaitu Tergugat Il yang memutuskan dibebaskandari tugas dari Jabatan Partai dan / atau Jabatan atas nama Partai danmengusulan Pemecatanan atau Pemberhentian dari Anggota Partai,Padahal Tergugat IV yaitu Komite Kehormatan DPC PDI Perjuangan Kab.Tebo dalam Putusannya hanya merekomendasi
hanya di tingkat DPP Partai bukan di tingkatDPC dan DPD Partai.
Di tingkat DPC Partai dan DPD Partai yang adahanya Bidang Kehormatan yang masuk menjadi bagian dari PengurusDPC dan DPD dengan Jabatan Wakil Ketua Bidang Kehormatan, yang diDPC Tebo di pegang oleh Sdr Nuryanto SPD dan yang bersangkutan tidakpernah memanggil dan memeriksa Penggugat baik selaku anggota yangteradu dan atau terlapor sesuai dengan pasal 1 angka 1112 PeraturanPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 23 tahun 2015Tentang Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DWP) PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL KOTA SUKABUMI
Turut Tergugat:
1.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA SUKABUMI
2.KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KOTA SUKABUMI
3.HJ. SUSILAWATI
39 — 29
,
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DWP) PARTAI AMANAT NASIONAL PROVINSI JAWA BARAT
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL KOTA SUKABUMI
Turut Tergugat:
1.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA SUKABUMI
2.KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KOTA SUKABUMI
3.HJ. SUSILAWATI
Marianus Gabriel Pole Raring, S.H
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN C.q. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI dan HASTO KRISTIYANTO
2.DEWAN PENGURUS DAERAH (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR c.q. EMILIA NOMLENI dan YUNUS H. TAKANDEWA
3.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN LEMBATA c.q. GEWURA FRANSISKUS, S.IP dan YEREMIAS HURAQ
60 — 47
Penggugat:
Marianus Gabriel Pole Raring, S.H
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN C.q. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI dan HASTO KRISTIYANTO
2.DEWAN PENGURUS DAERAH (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR c.q. EMILIA NOMLENI dan YUNUS H. TAKANDEWA
3.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN KABUPATEN LEMBATA c.q. GEWURA FRANSISKUS, S.IP dan YEREMIAS HURAQ
591 — 321
Sarolangun pada Pemilu 2019 dari Partai Demokrat di Daerah Pemilihan Sarolangun 3;
(2) Jannatul Firdaus, S.T., adalah Calon Tetap Anggota DPRD Kab. Sarolangun pada Pemilu 2019 dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan Sarolangun 3;
(3) Hapis, adalah , adalah Calon Tetap Anggota DPRD Kab. Sarolangun pada Pemilu 2019 dari Partai PPP di Daerah Pemilihan Sarolangun 3;
(4) Azakil Azmi, , adalah Calon Tetap Anggota DPRD Kab.
Sarolangun pada Pemilu 2019 dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan Sarolangun 4;
3.
Sarolangun pada Pemilu 2019 dari Partai Golkar di Daerah Pemilihan Sarolangun 4;
4. Memerintahkan Tergugat untuk Menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Para Penggugat sebagai Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Sarolangun pada Pemilu Tahun 2019;
5. Menghukum Tergugat untuk Membayar Seluruh Biaya Perkara sebesar Rp. 767.000,- (tujuh ratus enam puluh tujuh ribu rupiah)