Ditemukan 13455 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2012 — Putus : 22-05-2012 — Upload : 04-12-2012
Putusan PN WAINGAPU Nomor 45/PID.B/2012/PN.WNP
Tanggal 22 Mei 2012 — - PALI HINGGI RANJA alias MARKUS
2928
  • Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) ekor hewan kambing betina umur 1 (satu) tahun 7 (tujuh) bulan warna bulu belang (hitam putih);- 1 (satu) ekor hewan kambing betina umur 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan warna bulu belang (hitam putih);- 1 (satu) ekor hewan kambing betina umur 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan warna bulu hitam;- 1 (satu) ekor hewan kambing jantan umur 2 (dua) bulan warna bulu hitam;Dikembalikan kepada saksi Mutu Rihi Limu;6.
    kambing pada hari Kamistanggalnya korban tidak ingat lagi di bulan Januari 2012 korban pergi ke Pandalar,Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur dengan maksuduntuk mencari hewan kambing, tidak lama kemudian korban bertemu denganterdakwa untuk pertama kalinya dan saat itu terdakwa menawarkan kepada korbanbahwa dirinya akan menjual hewan kambing namun pada saat itu tidak terjadi jualbeli karena terdakwa tidak menunjukkan hewan kambing , selanjutnya pada hariSenin tanggal 6 Februari
    ) tahun 7 (tujuh) bulan warna bulubelang (hitam putih);e 1 (satu) ekor hewan kambing betina umur (satu) tahun 6 (enam) bulan warna bulubelang (hitam putih);e 1 (satu) ekor hewan kambing betina umur (satu) tahun 5 (lima) bulan warna buluhitam;e 1 (satu) ekor hewan kambing jantan umur 2 (dua) bulan warna bulu hitam;Dikembalikan kepada saksi Mutu Rihi Limu;4 Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, (seribu rupiah);Setelah mendengar permohonan dari terdakwa yang pada
    kambing betina umur (satu) tahun 7 (tujuh) bulan warna bulu belang(hitam putih), 1 (satu) ekor hewan kambing betina umur (satu) tahun 6 (enam) bulanwarna bulu belang (hitam putih), 1 (satu) ekor hewan kambing betina umur (satu) tahun 5(lima) bulan warna bulu hitam dan 1 (satu) ekor hewan kambing jantan umur 2 (dua) bulanwarna bulu hitam, karena barang bukti tersebut milik saksi Mutu Rihi Limu, maka barangbukti tersebut dikembalikan kepada saksi Mutu Rihi Limu;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa
    kambing betina umur (satu) tahun 7 (tujuh) bulan warnabulu belang (hitam putih);e 1 (satu) ekor hewan kambing betina umur (satu) tahun 6 (enam) bulanwarna bulu belang (hitam putih);e 1 (satu) ekor hewan kambing betina umur (satu) tahun 5 (lima) bulan warnabulu hitam;e 1 (satu) ekor hewan kambing jantan umur 2 (dua) bulan warna bulu hitam;Dikembalikan kepada saksi Mutu Rihi Limu;1 Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biayaperkara sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah);20Demikianlah diputuskan dalam
Register : 15-08-2013 — Putus : 18-11-2013 — Upload : 28-11-2013
Putusan PN WAINGAPU Nomor 63/PID.B/2013/PN.WNP
Tanggal 18 Nopember 2013 — - AGUSTINUS PATI KAMBAR alias TINUS
25864
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) ekor hewan kerbau betina, umur 12 tahun, warna bulu merah, cap bakar paha muka kr (ZM), paha belakang kr (ZM), pipi kn W07, bahu kanan (W06) Hotu kn ( ) kr ( ),- 1 (satu) ekor hewan kerbau betina, umur 13 tahun, warna bulu belang merah, cap bakar paha muka kr (ZM), paha belakang kr (ZM), pipi kn W06, leher kanan (W06) Hotu kn ( ) kr ( ),- 1 (satu) ekor hewan kerbau betina, umur 3 minggu, warna bulu belang hitam, Hotu kn ( ) kr ( ),- 1(satu) ekor
    hewan Kuda jenis kelamin betina warna hitam umur 2 tahun, Hotu kn ( ) kr ( );Dikembalikan kepada saksi DIKI MARAMBA LEWA;- 2 (dua) buah batu gunung warna putih bentuk tidak beraturan;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
    yang diambil berjumlah 11 (sebelas) ekor hewan Kerbau dan 1(satu) ekor hewan Kuda;Bahwa hewan Kerbau dan Kuda milik saksi sebelumnya disimpan dalamkandang disebelah rumah;Bahwa saksi mengejar perampok sampai di Watumbelar dengan cara mengikutijejak hewan dan saksi sempat dilempar oleh perampok saat mengejar hinggasaksi mengalami cedera dan saksi sempat dirawat dirumah sakit tetapi hanyaberobat jalan saja;Bahwa malam itu ditemukan 7 (tujuh) ekor hewan Kerbau di padang dankeesokan harinya 1 (satu)
    ;e Bahwa setahu saksi hewan yang diambil oleh perampok adalah 11 (sebelas) ekorhewan Kerbau dan (satu) ekor hewan Kuda;Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa semuaketerangan saksi tidak benar;10.
    dan mengeluarkan hewan Kerbau yang ada dalam kandangkemudian mereka membawa hewan Kerbau tersebut kearah selatan;Bahwa saksi melihat dengan jelas Terdakwa saat itu karena Terdakwamemegang lampu;Bahwa saat itu Terdakwa berdiri dipintu kandang hewan dan mengarahkanparang dipintu kandang lalu membuka pintu kandang tersebut, setelah itu masukdua orang yang memakai topeng memutuskan tali ikatan hewan Kerbau danmenggiringnya keluar kandang;Bahwa ada 11 (sebelas) ekor hewan Kerbau dan (satu) ekor Kuda
    Kerbau dengan menggunakan parang;Bahwa selanjutnya ada dua orang menggunakan topeng masuk kedalam kandangdan memutuskan tali ikatan hewan Kerbau dan mengeluarkan hewan Kerbau yangberada dalam kandang tersebut.
    dan mengeluarkan hewan Kerbau yangberada dalam kandang tersebut.
Register : 26-02-2018 — Putus : 19-07-2018 — Upload : 02-08-2018
Putusan PN PADANG Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pdg
Tanggal 19 Juli 2018 — Penuntut Umum:
MULYADI SAJEAN, SH. MH
Terdakwa:
Drh.SYAMSURIJAL.
145134
  • PETRA , ISRA dan SYAMSURIJAL;
  • Tabel biaya pelayanan dasar klinik hewan UPTD BLKKH (Balai Laboraturium Kesehatan dan Klinik Hewan).( Poster);
  • Keputusan Kepala UPTD Balai Laboraturium Kesehatan dan Klinik Hewan Nomor: 524.7/02/Kpts/ BLK2H-2015 tanggal 20 Februari 2015 tentang penunjukan dan uraian Tugas Pejabat dalam struktur Organisasi UPTD BLKKH Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat;
  • Petikan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 821.23/4025
    /BKD-2007 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan Struktural Gubernur Sumatera Barat;
  • Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 14070/KPTS/PK.240/F/03/2016 tentang Pengangkatan Tenaga Harian Lepas Dokter Hewan Pelaksana Kegiatan Pemberantasan dan Pengendalian Penyakit Hewan Menular, Penanggulangan Penyakit Gangguan Reproduksi dan Kegiatan Strategis Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan T.A 2016;
  • 1 (satu) buah Surat Keputusan Gubernur Sumatera
    Barat Nomor : 903-67-2016 tanggal 25 Januari 2016 dan lampirannya tentang penunjukan HAIFA RASYID sebagai bendahara penerimaan Dianas Peternakan dan Keesehatan Hewan Provinisi Sumatera Barat;
  • 1 (satu) buah rekapitulasi jumlah penyetoran PAD (Pendapatan Asli Daerah ) atas pemungutan retribusi pelayanan dann pengobatan kesehatan hewan pada Klinik Hewan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Balai Laboratorium Klinik dan Kesehatan Hewan (BLKKH) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi
    Sumatera Barat;
  • 1(satu) buah Surat Keputusan Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan Klinik Hewan Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 050/05/SK/BLKKH-2013 tanggal 07 Pebruari 2013 dan Lampiran I dan lampiran II Keputusan Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan Klinik Hewan Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 050/05/SK/BLKKH-2013 tanggal 07 Pebruari 2013 yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan Klinik hewan Drh.ENNI
    HASWITA;
  • 1(satu) buah draf Surat Keputusan Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan Klinik Hewan Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 050/05/SK/BLKKH-2013 tanggal 07 Pebruari 2013 dan Lampiran I dan II draf Keputusan Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan Klinik Hewan Dinas Peternakan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 050/05/SK/BLKKH-2013 tanggal 07 Pebruari 2013 yang ditandatangani oleh Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan Klinik hewan Drh.ENNI HASWITA
    Sumatera Barattapi bukan berupa pajak;Bahwa di UPTD klinik kesehatan hewan tidak ada aturan mengenai jasa medis;Bahwa di UPTD klinik kesehatan hewan ada SOP tapi Saksi tidak tahu SOPbiaya pengobatan hewan;Bahwa Saksi tidak tahu jasa medis dokter hewan di klinik Kesehatan hewan adadiatur;Bahwa dokter hewan berhak untuk mendapatkan jasa medis dan nilainyaberdasarkan kebutuhan;Bahwa setahu Saksi tidak ada Pergub atau Perda yang mengatur mengenai jasamedis tapi hanya diatur oleh Peraturan Mentan;Bahwa
    hewan dari retribusi;Bahwa apabila obat di klinik hewan habis maka akan di beli diluar dan semuatanggung jawab Kasi Klinik hewan;Bahwa Saksi tidak tahu Surat Keputusan Kepala Dinas sebelum Saksi mengenaitarif pengobatan di klinik kesehatan hewan;Bahwa dalam Pergub Sumatera Barat tidak ada diatur mengenai jasa profes!
    dokter hewan;Halaman 45 dari 85 Putusan Nomor 06/Pid.SusTPK/2018/PN.PdgBahwa Saksi sebagai kepala Dinas tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusanmengenai tarif pbengobatan hewan di klinik kesehatan hewan;Bahwa uang yang digunakan untuk membeli obat di luar apotik adalah uangpasien pemilik hewan;Bahwa Saksi tidak pernah membicarakan tarif biaya pengobatan hewan denganterdakwa;Bahwa Terdakwa sebagai Kasi Klinik Kesehatan Hewan pernah melaporkanpada saksi bahwa persediaan obat di klinik Kesehatan hewan
    dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat;28.
    Hewan pada UPTD BLKKH yang akan dibebankan kepada klien/penggunajasa Klinik Hewan dan Laboratorium Kesehatan Hewan sebagaimana ditetapkan dalamSurat Keputusan Kepala UPTD Balai Laboratorium Kesehatan dan Klinik Hewan DinasPeternakan Prov.
Register : 02-04-2024 — Putus : 30-04-2024 — Upload : 30-04-2024
Putusan PT MATARAM Nomor 49/PDT/2024/PT MTR
Tanggal 30 April 2024 — ., S.H
Terbanding/Tergugat I : KEPALA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DOMPU Diwakili Oleh : H. BURHAN, SH, Dkk
Terbanding/Tergugat II : KEPALA DINAS PENDAPATAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPPKAD) Diwakili Oleh : H. BURHAN, SH, Dkk
Terbanding/Tergugat III : BUPATI DOMPU Diwakili Oleh : H. BURHAN, SH, Dkk
Terbanding/Turut Tergugat : KEPALA UPTD PETERNAKAN KESEHATAN HEWAN KECAMATAN KEMPO.
6135
  • ., S.H
    Terbanding/Tergugat I : KEPALA DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DOMPU Diwakili Oleh : H. BURHAN, SH, Dkk
    Terbanding/Tergugat II : KEPALA DINAS PENDAPATAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH (DPPKAD) Diwakili Oleh : H. BURHAN, SH, Dkk
    Terbanding/Tergugat III : BUPATI DOMPU Diwakili Oleh : H. BURHAN, SH, Dkk
    Terbanding/Turut Tergugat : KEPALA UPTD PETERNAKAN KESEHATAN HEWAN KECAMATAN KEMPO.
Register : 01-03-2018 — Putus : 31-07-2018 — Upload : 04-08-2018
Putusan PN SLEMAN Nomor 94/Pid.Sus/2018/PN Smn
Tanggal 31 Juli 2018 — Penuntut Umum:
SUNARDI SH MH
Terdakwa:
drh ANOM SULISTYO Bin THOLIB SUBROTO
114159
  • Anom tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja melanggar ketentuan setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan dan tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan
    • Surat Keterangan Asal dan Kesehatan Hewan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sleman Nomor 0012830 tanggal 27 Oktober 2017.
    • Surat Penugasan (KH-2) dengan nomor K.004448 tanggal 27 Oktober 2017.
    • Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-9) tertulis burung parkit nomor agenda 2017.1.03201.00.09.K.004448 tanggal 27 Oktober 2017.
    • Laporan Hasil Pemeriksaan Sampel Karantina Hewan Nomor 183/LHP-KH/DK.W1/X/2017.
Register : 07-09-2023 — Putus : 28-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PN WAINGAPU Nomor 86/Pid.B/2023/PN Wgp
Tanggal 28 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
DEWI A. M. HUMAU, SH., MH.
Terdakwa:
NDILU GIMATAU RIMBANG alias RIMBANG
3935
  • sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 lembar KKMT (Kartu Keterangan Mutasi Ternak) jenis hewan
      Sumba Timur terhadap 1 ekor hewan kuda jantan
    • 1 lembar KKMTS (Kartu Keterangan Mutasi Ternak Sementara) no. 236/PH/SKMTS/VI/2023, tanggal 13 Juni 2023 yang diterbitkan oleh pemerintah Desa Praihambuli, Kec. Nggaha Ori Angu, Kab. Sumba Timur terhadap 1 ekor hewan kuda betina
    • 1 lembar KKMTS (Kartu Keterangan Mutasi Ternak Sementara) no. 237/PH/SKMTS/VI/2023, tanggal 13 Juni 2023 yang diterbitkan oleh pemerintah Desa Praihambuli, Kec. Nggaha Ori Angu, Kab.
      Sumba Timur terhadap 1 ekor hewan kuda betina
    • 1 lembar KKMTS (Kartu Keterangan Mutasi Ternak Sementara) no. 238/PH/SKMTS/VI/2023, tanggal 13 Juni 2023 yang diterbitkan oleh pemerintah Desa Praihambuli, Kec. Nggaha Ori Angu, Kab.
      Sumba Timur terhadap 1 ekor hewan kuda betina
    • 1 ekor hewan kuda jenis kelamin betina, Umur sekitar 10 tahun
    • 1 ekor hewan kuda jenis kelamin jantan, umur sekitar 1,5 tahun
    • 1 ekor hewan kuda jenis kelamin betina, umur sekitar 10 tahun
    • 1 utas tali nilon.
Putus : 11-09-2012 — Upload : 23-03-2020
Putusan PN MAKASSAR Nomor 17/PID.SUS/2012/PN Mks
Tanggal 11 September 2012 — Penuntut Umum: MUH.AHSAN THAMRIN. SH. Terdakwa: Ir. ANWAR M HUSAIN.
12132
  • Takalar untuk pekerjaan pengadaan alat pemotong hewan modern tanggal 2 Nopember 2009.6. Foto copy Surat dari Panitia Pengadaan Barang / Jasa Nomor : 16/PP/PK/X/2009 tanggal 9 Oktober 2009 perihal Undangan & Pengumuman pengadaan alat pemotong hewan modern.7. Foto copy Pendaftaran tender Pekerjaan Pengadaan alat potong hewan modern.8. Foto copy Rekapitulasi Anggaran Biaya (RAB) pengadaan alat pemotong hewan modern tanggal 29 Oktober 2009 oleh CV. Syahrial Pratama.9.
    Foto copy Daftar Harga perkiraan sendiri (HPS) pengadaan peralatan rumah potong hewan modern.10. Foto copy Berita Acara Aanwijing tanggal 19 Oktober 2009. Nomor : 018/PAN/PK/X-2009 11. Foto copy Pengumuman lelang umum pengadaan alat pemotong hewan modern tanggal 8 Oktober 2009 pada Koran Ujung Pandang Ekspres.12. Foto copy Jadwal Pelelangan umum Bidang peternakan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kab. Takalar tahun 2009 tanggal 8 Oktober 2009.13.
    Foto copy Daftar hadir pemasukan penawaran dokumen lelang pasca kualifikasi untuk pekerjaan pengadaan alat pemotong hewan modern tertanggal 29 oktober 2009.15. Foto copy Persetujuan penetapan pemenang pengadaan alat potong hewan modern tanggal 3 Nopember 2009.16. Foto copy Surat Nomor : 521.11.2009 tanggal 7 Nopember 2009 kepada CV. Syahrial Pratama perihal penunjukkan penyedia Barang/Jasa untuk pelaksanaan pekerjaan pengadaan alat potong hewan modern.17.
    Foto copy Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 521.1555a.KTR.PK.11.2009 tanggal 9 Nopember 2009 untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Pemborongan Pekerjaan Pengadaan alat pemotong hewan modern.19. Foto copy Surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 521.1555a.KTR.PK.11.2009 tanggal 9 Nopember 2009 untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan alat potong hewan modern dengan biaya Rp. 798.855.000.- (tujuh ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus lima puluh lima juta rupiah).20.
    Bank 131.0031.1046 keperluan untuk Biaya pembayaran 100 % pekerjaan pengadaan alat pemotongan hewan modern.25. Foto copy Surat perintah membayar (SPM) Nomor : 243/SPM-LS/2009 tanggal 17 Desember 2009 untuk pengadaan alat pemotong hewan modern sebesar Rp. 798.855.000.-26. Foto copy Kwitansi untuk pembayaran 100 % pekerjaan pengadaan alat pemotong hewan modern sebanyak Rp. 798.855.000.- yang diterima oleh Direktur CV. Syahrial pratama.Tetap terlampir dalam berkas perkara terdakwa Ir.
Register : 07-06-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PN WAINGAPU Nomor 48/Pid.B/2023/PN Wgp
Tanggal 8 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD RONY, SH., MH.
Terdakwa:
1.KABUKUT WALAWENGU Alias NANJAR
2.HAPU MBAY Alias SARUS
3.ANDU NDUKALIMU Alias ANDI
5528
  • Dalam KKMT tersebut ciri-ciri hewan sapi tersebut adalah 1 ekor hewan sapi, berjenis kelamin jantan, umur 1 tahun, berwarna bulu putih. Terdapat cap besi kepemilikan pada bahu muka kiri, paha muka kiri, paha belakang kiri, bahu kiri (SR) serta kode wilayah pada pipi kanan (LW4). Hotu / tanda pada kedua telinga hewan sapi tersebut polos / antero atas nama pemilik HENDRA TANDEAN. KKMT tersebut berisikan juga ketentuan-ketentuannya dan di tandatangani oleh Kepala Resort Peternakan Kec. Lewa A.n K.
    Tanda / hotu pada kedua telinganya polos / antero;
  • 1 lembar KKMT (Kartu Keterangan Mulasi Ternak) jenis hewan temak Kuda dengan nomor seri 068291. Dalam KKMT tersebut cii-ciri hewan sapi fersebuf adalah 1 ekor hewan Kuda, berjenis kelamin janfan, umur 5 fahun, beiwama bulu napas. Terdapat cap besi kepemilikan pada paha muka kiri,paha belakang kiri, buntut kiri (DA) serta kode wilayah pada pipi kanan (LW5).
    Holu / tanda pada kedua telinga hewan Kuda tersebut poios/antero atas nama pemilik MUSA NDAPA ERANG. KKMT tersebut berisikan juga ketentuan-ketentuannya dan ditandatangani oleh Kepala Resort Peternakan kec.Lewa a.n. K. LANDUAWANGU, serta dibubuhkan cap basah;

Dikembalikan kepada yang berhak yaitu MUSA NDAPA ERANG;

  • 1 ekor hewan kuda berjenis kelamin jantan, umur sekitar 11 tahun, wama bulu belang hitam.
    Tanda / hotu pada kedua telinganya polos / antero;
  • 1 lembar KKMT (Kartu Keterangan Mutasi Ternak)jenis hewan ternak Kuda dengan nomor seri 068476. Dalam KKMT tersebut ciri-ciri hewan Kuda tersebut adalah 1 ekor hewan Kuda, berjenis kelamin jantan, umur 11 tahun, berwamna belang hitam. Terdapat cap besi kepemilikan pada paha muka kiri, paha belakang kiri,buntut kiri(SB) serta kode wilayah pada pipi kanan (LW5).
    Tanda / hotu pada kedua telinganya poios / antero;
  • 1 lembar KKMT (Kartu Keterangan Mutasi Ternak) jenis hewan ternak Kuda dengan nomor seri 068294. Dalam KKMT tersebut ciri-ciri hewan Kuda tersebut adalah 1 ekor hewan Kuda, berjenis kelamin jantan, umur 14 tahun, berwama albino. Terdapat cap besi kepemilikan pada paha muka kiri, paha belakang kiri, buntut kiri (Gambar Kalajengking) serta kode wilayah pada pipi kanan (HR2) dan paha muka kanan (LW5).
Register : 30-10-2023 — Putus : 29-11-2023 — Upload : 29-11-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 1090/PDT/2023/PT DKI
Tanggal 29 Nopember 2023 — Amore Klinik Hewan
380
  • Amore Klinik Hewan
Register : 20-03-2017 — Putus : 27-04-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan PN TARAKAN Nomor 102/Pid.Sus/2017/PN TAR
Tanggal 27 April 2017 — KADRI Bin Alm SAPRI
10115
  • Menyatakan Terdakwa Kadri Bin Alm Sapri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 5 UURI No.16 tahun 1992 yaitu: Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, melalui tempat-tempat pemasukan yang
    Tar> Bahwa terhadap dasar Hukum yang mengatur tentang TindakanKarantina adalah UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,kan dan Tumbuhan.Bahwa Menurut UU RI Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan,Ikan dan Tumbuhan :1.
    Menurut Pasal 1 ayat 8, Bahan asal hewan adalah bahan yang berasaldari hewan yang dapat diolah lebih lanjut;Bahwa terhadap yang wajib dikenakan tindakan karantina menurut UUNo.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan adalahhewan bahwa asal hewan hasil bahwan asal hewan.Bahwa menurut UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikandan tumbuhan, dimana daging tersebut termasuk media pembawa hamakarena daging merk Allana tersebut menurut UU No. 16 Tahun 1992tentang karantina hewan,
    Dilengkapi Sertifikat Kesehatan dari Negara asal dan negara transitbagi hewan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, Ikan,Tumbuhan dari bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawayang tergolong benda lain;b.
    Dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negaratransitbagi hewan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dari bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawa yangtergolong benda lain;b. Melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;c.
    Dilengkapi sertifikat kKesehatan dari Negara asal dan Negara transitbagi hewan bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan,tumbuhan dari bagianbagian tumbuhan kecuali media pembawa yangtergolong benda lain;b. Melalui tempattempat pemasukan yang telah ditetapkan;c.
Register : 19-06-2019 — Putus : 04-09-2019 — Upload : 06-09-2019
Putusan PN SURABAYA Nomor 1757/Pid.B/LH/2019/PN Sby
Tanggal 4 September 2019 — Penuntut Umum:
RULLY MUTIARA, SH, MH
Terdakwa:
SAMSUL MARUF ALS BEJO BIN SUNAR ALM.
45043
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa SAMSUL MARUF Als BEJO Bin SSUNAR(alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan yang tidak di lengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan dan tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untuk
    Menyatakan terdakwa SAMSUL MARUF Als BEJO Bin SSUNAR(alm) terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Halaman 1 Putusan Nomor : 1757/Pid.B/LH/2019/PN.Sby.sengaja melakukan Tindak Pidana membawa atau dikirim dari Suatu area kearea lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, bagi hewan, bahanasal hewan, hasil bahan asal hewan yang tidak di lengkapi dengan SertifikatKesehatan Hewan dan tidak dilaporkan dan diserahkan kepada petugasKarantina di tempat pemasukan dan
    RI.No. 16 Tahun 1992 tentang KarantinaHewan, Ikan dan Tumbuhan, pengertian Karantina, Karantina Hewan,Hama dan Penyakit Hewan, Hama dan Penyakit Hewan Karantina, MediaPembawa Hama, Hewan, Bahan Asal Hewan, Hasil Bahan Asal HewanTempat Pemasukan dan Pengeluaran, Petugas Karantina Hewan adalahHalaman1i Putusan Nomor : 1757/Pid.B/LH/2019/PN.Sby.Karantina adalah : tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upayapencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organismepengganggu dari luar negeri
    Hama dan PenyakitHewan Karantina adalah : semua hama dan penyakit hewan yangditetapbkan Pemerintah untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnyadidalam, dan keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia.MediaPembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina adalah : Hewan, BahanAsal Hewan, Hasil Bahan Asal Hewan dan bagian bagiannya dan ataubenda lain yang dapat membawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina.Hewan adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipeliharamaupun yang hidup secara liar.Bahan
    Asal Hewan adalah bahan yangberasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut.
    Dengan sengaja membawa atau yang dikirim dari suatu area lain diwilayah Negara Republik Indonesia, bagi hewan, bahan asal hewan,hasil bahan asal hewan yang tidak dilengkapi dengan sertifikatkesehatan hewan dan tidak dilaporkan dan diserahkan kepadapetugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran untukHalamani9Putusan Nomor : 1757/Pid.B/LH/2019/PN.Sby.keperluan tindakan karantina ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja ialah melakukantindakan yang direncanakan atau memang diniatkan begitu
Register : 01-07-2014 — Putus : 26-08-2014 — Upload : 01-09-2014
Putusan PN DENPASAR Nomor 496/PID.SUS/2014/PN.DPS
Tanggal 26 Agustus 2014 — HENDRO SUBIANTORO, DAN NUGROHO JOKO PURNOMO
1912
  • Menyatakan Terdakwa I HENDRO SUBIANTORO, Terdakwa II NUGROHO JOKO PURNOMO,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBANTU UNTUK MENGELUARKAN MEDIA PEMBAWA HAMA DAN PENYAKIT HEWAN KARANTINA DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA TANPA DILENGKAPI SERTIFIKAT KESEHATAN BAGI HEWAN.;------------------------------------------------------------------2.
    Menetapkan barang bukti berupa :- - 5 (lima) ekor Kera Ekor Panjang dalam keadaan hidup; - 6 (enam) ekor Burung Perkici dalam keadaan hidup; Dikembalikan ke habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati ( BKSDA) Denpasar ; - Gambar Hewan / Satwa yang masih hidup. - Gambar Hewan / Satwa yang sudah mati.
    - Gambar / Dokumentasi kegiatan Pemusnahan Hewan / Satwa yang sudah mati - 1 (satu) lembar Berita Pemusnahan Hewan / Satwa oleh Petugas Karantina Pertanian Kelas I Denpasar; - 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Hewan / Satwa dari Petugas Karantina Pertanian Kelas I Denpasar kepada Petugas Balai KSDA Bali ; - 2 (dua) lembar Gambar Hasil Screening Mesin X Ray di Screening Check Point (SCP) 1 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali tanggal 25 Januari
    HENDRO SUBIANTORO dan Terdakwa 2.NUGROHO JOKO PURNOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhanyaitu Memberikan bantuan mengeluarkan media pembawa hama danpenyakit hewan karantina yang akan dikeluarkan dari Wilayah NegaraRepublik Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan bagi hewan, bahanasal hewan, dan hasil bahan asal hewan kecuali media pembawa yangtergolong benda lain serta tidak dilaporkan dan diserahkan kepada PetugasKarantina
    NUGROHO JOKO PURNOMO denganpidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan dan denda masingmasing sebesar Rp. 1.000.000, (satujuta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;Menyatakan barang bukti berupa :5 (lima) ekor Kera Ekor Panjang dalam keadaan hidup.6 (enam) ekor Burung Perkici dalam keadaan hidup.Dikembalikan ke habitatnya melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayatidan Ekosistemnya Denpasar Bali.Gambar Hewan / Satwa yang masih hidup.Gambar Hewan / Satwa
    yang sudah mati.Gambar / Dokumentasi kegiatan Pemusnahan Hewan / Satwa yang sudahmati.1 (satu) lembar Berita Pemusnahan Hewan / Satwa oleh Petugas KarantinaPertanian Kelas Denpasar.1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Hewan / Satwa dari PetugasKarantina Pertanian Kelas Denpasar kepada Petugas Balai KSDA Bali.2 (dua) lembar Gambar Hasil Screening Mesin X Ray di Screening CheckPoint (SCP) 1 Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Ngurah RaiBali tanggal 25 Januari 2014.1 (satu) keping VCD
Register : 21-02-2017 — Putus : 25-04-2017 — Upload : 26-09-2017
Putusan PN WAINGAPU Nomor 20/Pid.B/2017/PN.Wgp.
Tanggal 25 April 2017 — - NDAMU KATAUHI MBILIYORA Alias NDAMU Alias ANJAS
5513
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) ekor hewan kambing betina induk warna belang (putih-hitam), Hotu telinga kanan - Kiri ( ) ; 1(satu) ekor hewan kambing betina induk bertanduk, warna belang ( putih-hitam );1(satu) ekor hewan kambing betina sedang bertanduk, warna belang (putih-merah);--Dikembalikan kepada saksi KAMBARU RIHI MILA .1(Satu) utas tali nilon warna putih keabuan, panjang tali 7 (tujuh) meter, diameter 2 cm;1(satu) utas tali nilon warna putih
    Bahwa benar, Saksi menerangkan bahwa jenis hewan yang di ambiladalah kambing yakni sebanyak 4 ekor namun 1 (satu) ekor sesuaipengakuan terdakwa bahwa sudah dimakan anjing dan hewan tersebutsudah ditemukan kembali. Putusan No 20/Pid.B/2017/PN.Wgp Page 6bintikbintik belang merah dan hewan kambing setelah di temukan ciriciritidak berubah.
    Bahwa benar, Saksi menerangkan bahwa saksi kurang tahu sudah berapalama DUNDU TAY LAKANG mengikat hewan kambing curian tersebutnamun kalau sesuai dengan waktu kehilangan hewan kambing milik saksiberarti hewan kambing tersebut sudah di ikat sekitar 1 bulan lamanya. Bahwa benar, Saksi menerangkan bahwa hewan kambing milik saksipada siang hari di lepas di padang dan pada malam hari saksi masukanke kandang .
    Sempatkah la mencurigai atau menduga bahwa hewan tersebut adalahhewan curian.
    Bahwa benar, Saksi menerangkan bahwa selain hewan jenis kambingtidak ada hewan lain yang diambil oleh NDAMU KATAUHI BILI YORA.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) ekor hewan kambing betina indukwarna belang (putihhitam), Hotu telinga kanan Kiri ( ys1(satu) ekor hewan kambing betina induk bertanduk, warna belang ( putihhitam );1(satu) ekor hewan kambing betina sedang bertanduk, warna belang (putihmerah);Dikembalikan kepada saksi KAMBARU RIHI MILA .
Register : 15-05-2023 — Putus : 13-09-2023 — Upload : 18-09-2023
Putusan PN Oelamasi Nomor 25/Pid.B/2023/PN Olm
Tanggal 13 September 2023 — Penuntut Umum:
1.Pethres Mandala, SH
2.Andres Syaputra, SH
Terdakwa:
YOHANIS PELLOKILA
5331
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa yaitu YOHANES PELLOKILA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan hewan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;

    3. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;

    4. Menetapkan barang bukti berupa:

    - 5 (lima)

    bagian dalam jeriken-jeriken tersebut terdapat sisa serbuk yang sudah mengering yang diduga mengandung racun;

    - 1 (satu) buah jeriken bekas berukuran 5 (lima) liter berwarna merah dan sudah dipotong bagian sampingnya dan bagian dalam jeriken tersebut terdapat sisa serbuk yag sudah mengering yang diduga mengandung racun;

    - 4 (empat) buah botol aqua berukuran besar dengan masing-masing botol berisi cairan yang diduga mengandung racun;

    - Sampel cairan hidung dari hewan

    sapi yang mati yang diisi dalam 1 (satu) buah toples;

    - Sampel cairan limpa dari hewan sapi yang mati yang diisi dalam 1 (satu) buah toples;

    - Sampel organ tubuh sapi berupa potongan hati dari hewan sapi yang mati yang diisi dalam 1 (satu) buah toples;

    - Sampel organ tubuh sapi berupa lidah dari hewan sapi yang mati yang diisi dalam 1 (satu) buah toples;

    dimusnahkan;

    5. Membebankan kepada Terdakwa

Register : 28-05-2021 — Putus : 27-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 91/Pid.B/2021/PN Pky
Tanggal 27 Juli 2021 — Penuntut Umum:
FRI HARMOKO, SH.,MH
Terdakwa:
Masdar, S.Sos Alias Masdar Bin Abd. Rahman
8445
  • Rahmandengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dengan Nomor: 525/14/III/Disbunak;
    • 4 (empat) lembar blangko Surat Keterangan Kesehatan Hewan (
      Pasangkayu chek point Sarjo;
    • 1 (satu) buah stempel Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu;
    • 1 (satu) buah pulpen warna hijau;
    • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dengan nomor: 525/08/III/Disbunak, tanggal 15 Maret 2021,atas nama YADI;
    • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dengan nomor: 525/02/II/Disbunak, tanggal 01 Februari 2021,atas nama YADI;
    • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kesehatan
      Hewan (SKKH) dengan nomor: 525/02/03/Disbunak, tanggal 02 Maret 2021,atas nama YADI;
    • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) nomor: 525/14/1/Disbunak, tanggal 11 Januari 2021,milik ARHAM;
    • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) nomor: 525/16/1/Disbunak, tanggal 07 Januari 2021,milik ARHAM;
    • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) nomor: 525/17/1/Disbunak, tanggal 13 Januari 2021,milik ARHAM;
      • lembar dan uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar;

      dirampas untuk negara;

      • 1 (satu) unit komputer PC merek HP warna putih;
      • 1 (satu) unit keyboard merek HP warna putih;
      • 1 (satu) unit printer merk Epson L310 warna hitam;
      • 1 (satu) unit mouse merek HP L310 warna putih;

      dikembalikan kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu;

      • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kesehatan Hewan
        Imran untuk melakukan pemeriksaan hewan,setelah hewan ternak diperiksa oleh drh. Imran kemudian drh.
        hewan yang memeriksa kesehatan hewan, dandokter hewan yang ditunjuk pada Kabupaten Pasangkayu yang dapatmengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) salah satunyaialah drh.
        Imran; Bahwa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang telah dicetakTerdakwa kemudian dibawa ke pos lalu lintas hewan Sarjo kemudianTerdakwa mengisi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dengancara menulis dengan tangan mengenai nomor dan isi Surat KeteranganKesehatan Hewan (SKKH) kemudian diberikan kepada pemilik ternak yangmelintas pos lalu lintas hewan ternak Sarjo; Bahwa setiap hewan ternak yang hendak melintas harus dilengkapidengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) untuk mengetahuihewan
        stempel pada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)yang dibuat oleh Terdakwa; Bahwa tujuan Terdakwa membuat Surat Keterangan Kesehatan Hewan(SKKH) ialan untuk membantu pemilik hewan ternak yang hendak melintaspos lalu lintas hewan ternak tidak dilengkapi dengan Surat KeteranganKesehatan Hewan (SKKH); Bahwa Terdakwa tidak pernah meminta izin atau mendapatkan izin daridrh.
        Imran;Menimbang, bahwa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yangtelah dicetak Terdakwa kemudian dibawa ke pos lalu lintas hewan Sarjokemudian Terdakwa mengisi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)dengan cara menulis dengan tangan mengenai nomor dan isi Surat KeteranganKesehatan Hewan (SKKH) kemudian diberikan kepada pemilik ternak yangmelintas pos lalu lintas hewan ternak Sarjo;Menimbang, bahwa setiap hewan ternak yang hendak melintas harusdilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (
Register : 31-01-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 21-07-2020
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 44/Pid.B/2019/PN Skw
Tanggal 25 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ARNOLD ATARWAMAN, S.H.
Terdakwa:
1.Suharso
2.Harto bin Syahran Matamin
6012
  • Penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Kertas Rekapan Penarikan Retribusi Rumah Potong Hewan
      (RPH) Babi Bunfui tanggal 10 April 2017 beserta;
    • 1 (satu) lembar Kertas Rekapan Penarikan Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) Babi Bunfui tanggal 11 April 2017 beserta;
    • 1 (satu) lembar Kertas Rekapan jumlah Potongan Babi untuk Bulan Maret 2017;
    • 3 (tiga) lembar Kertas Rekapan jumlah Babi yang dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) Bunfui dari tanggal 01 April s/d 12 April 2017;
    • Rekapan pembukuan jumlah Babi yang dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) Bunfuidaritanggal
      tanggal 1 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016 dan dari tanggal 1 Januari 2017 s/d tanggal 31 Maret 2013;
    • 305 (tiga ratus lima) lembar Tanda Bukti Pembayaran Setoran Restribusi Rumah Potong Hewan Babi dari tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan 30 September 2017;
    • 1 (satu) buku catatan jumlah Hewan Babi yang di Potong sejak tanggal 01 Januari 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2017;
    • Uang tunai sejumlah Rp902.000,00 (sembilan ratus dua ribu rupiah);
    • Uang
Register : 31-01-2019 — Putus : 25-03-2019 — Upload : 21-07-2020
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 45/Pid.B/2019/PN Skw
Tanggal 25 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ARNOLD ATARWAMAN, S.H.
Terdakwa:
Julia Angela
6112
  • pidana Penggelapan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Kertas Rekapan Penarikan Retribusi Rumah Potong Hewan
      (RPH) Babi Bunfui tanggal 10 April 2017 beserta;
    • 1 (satu) lembar Kertas Rekapan Penarikan Retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) Babi Bunfui tanggal 11 April 2017 beserta;
    • 1 (satu) lembar Kertas Rekapan jumlah Potongan Babi untuk Bulan Maret 2017;
    • 3 (tiga) lembar Kertas Rekapan jumlah Babi yang dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) Bunfui dari tanggal 01 April s/d tanggal 12 April 2017 ;
    • Rekapan pembukuan jumlah Babi yang dipotong di Rumah Potong Hewan (RPH) Bunfui
      dari tanggal 1 Januari 2016 s/d 31 Desember 2016 dan dari tanggal 1 Januari 2017 s/d tanggal 31 Maret 2013;
    • 305 (tiga ratus lima) lembar Tanda Bukti Pembayaran Setoran Restribusi Rumah Potong Hewan Babi dari tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 30 September 2017;
    • 1 (satu) buku Catatan jumlah Hewan Babi yang di Potong sejak tanggal 1 Januari 2015 sampai dengan tanggal 25 April 2017;

    Tetap terlampir dalam berkas perkara;

    • Uang tunai sejumlah
Register : 10-08-2022 — Putus : 20-10-2022 — Upload : 03-11-2022
Putusan PN WAINGAPU Nomor 80/Pid.B/2022/PN Wgp
Tanggal 20 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
STEPHEN DIAN PALMA,SH.
Terdakwa:
ALFRED UMBU KILIMANDANG Alias ALFRED
6712

  • 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Alfred Umbu Kilimandang Alias Alfred oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun;
    3.Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
    4.Menyatakan barang bukti berupa :
    1)7 (tujuh) ekor hewan kuda dengan ciri-ciri masing-masing :
    a.1 (satu) ekor hewan kuda berjenis kelamin betina, umur sekitar 3 (tiga) tahun, warna hitam, terdapat cap besi pada pipi kanan (LW7) dan paha muka kiri dan paha belakang kiri kanan (K4), hotu
    polos/antero;
    b.1 (satu) ekor hewan kuda berjenis kelamin betina, umur sekitar 4 (empat) tahun, warna napas/coklat keemasan, terdapat cap besi pada pipi kanan (LT5) dan paha muka kiri kanan dan paha belakang kiri kanan (K4), hotu polos/antero;
    c.1 (satu) ekor hewan kuda berjenis kelamin betina, umur sekitar 3 (tiga) tahun, warna merah, terdapat cap besi pada paha muka kiri dan belakang kiri kanan (K4), hotu polos/antero;
    d.1 (satu) ekor hewan kuda berjenis kelamin betina induk,
    umur sekitar 5 (lima) tahun, warna hitam, terdapat cap besi pada pipi kanan (LW7) dan paha muka kiri dan paha belakang kiri kanan (K4);
    e.1 (satu) ekor hewan kuda berjenis kelamin betina, umur sekitar 9 (sembilan) bulan, warna hitam, belum terdapat cap besi karena merupakan hewan anak dimana induknya adalah hewan kuda poin d, hotu polos/antero;
    f.1 (satu) ekor hewan kuda berjenis kelamin betina induk, umur sekitar 4 (empat) tahun, warna hitam, terdapat cap besi pada pipi kanan (LW7) dan
    paha muka kiri dan paha belakang kiri kanan (K4), hotu polos/antero;
    g.1 (satu) ekor hewan kuda berjenis kelamin jantan, umur sekitar 8 (delapan) bulan, warna hitam, belum terdapat cap besi karena merupakan hewan anak dimana induknya adalah hewan kuda poin f, hotu polos/antero.

    4)3 (tiga) buah katanga kuda berwarna putih dengan terdapat kacamata ukiran tanduk hewan yang digunakan sebagai sambungannya disertai sebuah kendali kuda yang merupakan anyaman tali dan disambungkan sebagai pengekang, berwarna biru dibalut lilitan anyaman tali merah dan putih keabuan.
    5)1 (satu) buah bola lampu solarcell/tenaga surya dalam kondisi rusak/terlepas sambungannya dan terdapat tempelan stiker warna merah.
Register : 06-09-2013 — Putus : 19-12-2013 — Upload : 24-02-2014
Putusan PN WAINGAPU Nomor 70/PID.B/2013/PN.WNP
Tanggal 19 Desember 2013 — - JEFRI HARI alias EPI
5412
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) buah batu gunung warna putih bentuk tidak beraturan;- 1 (satu) ekor hewan kerbau betina, umur 12 tahun, warna bulu merah, cap bakar paha muka kr (ZM), paha belakang kr (ZM), pipi kn W07, bahu kanan (W06) Hotu kn ( ) kr ( ),- 1 (satu) ekor hewan kerbau betina, umur 13 tahun, warna bulu belang merah, cap bakar paha muka kr (ZM), paha belakang kr (ZM), pipi kn W06, leher kanan (W06) Hotu kn ( ) kr ( ),- 1 (satu) ekor hewan kerbau betina, umur 3 minggu
    , warna bulu belang hitam, Hotu kn ( ) kr ( ),- 1(satu) ekor hewan Kuda jenis kelamin betina warna hitam umur 2 tahun, Hotu kn ( ) kr ( );Dipergunakan dalam perkara lain atas nama AGUSTINUS PATI KAMBAR alias TINUS;6.
    yang diambil berjumlah 11 (sebelas) ekor hewan Kerbau dan 1(satu) ekor hewan Kuda;Bahwa hewan Kerbau dan Kuda milik saksi sebelumnya disimpan dalamkandang disebelah rumah;Bahwa saksi mengejar perampok sampai di Watumbelar dengan cara mengikutijejak hewan dan saksi sempat dilempar oleh perampok saat mengejar hinggasaksi mengalami cedera dan saksi sempat dirawat dirumah sakit tetapi hanyaberobat jalan saja;Bahwa malam itu ditemukan 7 (tujuh) ekor hewan Kerbau di padang dankeesokan harinya (satu) ekor
    Pati Kambar sedang membukapintu kandang hewan Kerbau dengan menggunakan parang disebelah tangankanan dan tangan kiri memegang lampu;Bahwa selanjutnya ada dua orang yang memakai topeng masuk kedalamkandang dan mengeluarkan hewan Kerbau yang berada dalam kandang,selanjutnya mereka membawa hewan Kerbau tersebut kearah Selatan;Bahwa kemudian saksi melihat Agustinus Pati Kambar menuju kandang Kudadan dan mengeluarkan hewan Kuda tersebut dengan cara memukul Kudatersebut dan membawanya;Bahwa semua hewan
    membuka pintu kandang hewan Kerbaudengan menggunakan parang disebelah tangan kanan dan tangan kiri memeganglampu;Bahwa selanjutnya ada dua orang yang memakai topeng masuk kedalamkandang dan mengeluarkan hewan Kerbau yang berada dalam kandang,selanjutnya mereka membawa hewan kerbau tersebut kearah selatan;Bahwa saat itu Agustinus Patt Kambar berdiri dipintu kandang hewan danmengarahkan parang dipintu kandang lalu membuka pintu kandang tersebut,setelah itu masuk dua orang yang memakai topeng memutuskan
    dan mengeluarkan hewan Kerbau yangada dalam kandang kemudian mereka membawa hewan Kerbau tersebut kearahselatan;Bahwa saat itu Agustinus Patt Kambar berdiri dipintu kandang hewan danmengarahkan parang dipintu kandang lalu membuka pintu kandang tersebut,setelah itu masuk dua orang yang memakai topeng memutuskan tali ikatanhewan Kerbau dan menggiringnya keluar kandang;Bahwa ada 11 (sebelas) ekor hewan Kerbau dan (satu) ekor Kuda yang diambiloleh Terdakwa pada malam itu;Bahwa Terdakwa saat itu ada
    gong;Bahwa selanjutnya ada dua orang menggunakan topeng masuk kedalam kandangdan memutuskan tali ikatan hewan Kerbau dan mengeluarkan hewan Kerbau yangberada dalam kandang tersebut.
Register : 25-08-2022 — Putus : 15-11-2022 — Upload : 17-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 1945/Pid.B/2022/PN Mdn
Tanggal 15 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
PAULINA.SH.MH
Terdakwa:
ARWANDI RAJAGUKGUK
9622
  • Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Agenda I.000011 tanggal 27 November 2020;
  • KH-14 Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K14.I.000011 tanggal 30 November 2020;
  • Kuitansi Nomor : 2020.1.0701.0.KWI.I.000011/1 tanggal 30 November 2020;
  • KH-3 Laporan Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K03.I.000011/1 tanggal 28 November 2020;
  • KH-2 Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K02.I.000011
    Karantina Hewan Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, Agenda I.000001 tanggal 26 Januari 2021;
  • KH-14 Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan Nomor : 2021.1.0701.0.K14.I.000001 tanggal 26 Januari 2021;
  • KH-2 Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan Nomor : 2021.1.0701.0.K02.I.000001/1 tanggal 24 Januari 2021;
  • KH-1 Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina, dan Dokumen Karantina Kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau
    Permit: MAQ10721989282020 MAQ/KUL/DVS/E2020085384 tanggal 12 Oktober 2020;
  • Surat Hasil Pengujian Laaboratorium Karantina Hewan Nomor : 0256.H/L-2/10/2020, tanggal 19 Oktober 2020;
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium Karantina Hewan Kode Sampel 0256.H/L-2/10/2020, tanggal 19 Oktober 2020.
    Laboratorium Karantina Hewan Nomor : 0275.H/L-2/11/2020 tanggal 23 November 2020;
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium Karantina Hewan Kode Sampel 0275.H/L-2/110/2020, tanggal 23 November 2020;
  • KH-7 Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K07.I.000009 tanggal 21 November 2020;
  • KH-2 Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K02.I.000009/1 tanggal 21 November 2020;
  • KH-1 Berita Acara Serah Terima Media Pembawa Hama
    Tindakan Karantina Hewan Nomor 2020.1.0701.0.KO3.I.000010/1 tanggal 21 November 2020;
  • Surat Hasil Pengujian Laboratorium Karantina Hewan Nomor : 0274.H/L-2/11/2020 tanggal 23 November 2020;
  • Hasil Pemeriksaan Laboratorium Karantina Hewan Kode Sampel 0274.H/L-2/110/2020, tanggal 23 November 2020;
  • KH-7 Perintah Masuk Instalasi Karantina Hewan Nomor : 2020.1.0701.0.K07.I.000010 tanggal 21 November 2020;
  • KH-2 Surat Penugasan Melakukan Tindakan Karantina Hewan Nomor