Ditemukan 15961 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 12-03-2018 — Upload : 30-04-2018
Putusan PN CIBINONG Nomor 610/PID.SUS/2017/PN Cbi
Tanggal 12 Maret 2018 — Pidana -SUKIRMAN ALIAS ARMAN
13291
  • Bahwa Terdakwa punya rencana mengurus izin penyiaran radio PuncakFM, tapi Karena dana belum siap, maka Terdakwa berusaha mengurusizin penyiaran pelanpelan.
    Unsur Lembaga PenyiaranMenimbang, bahwa pengertian Lembaga Penyiaran menurut ketentuanPasal 1 angka 9 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaranadalah "penyelenggara penyiaran, baik lembaga penyiaran publik, lembagapenyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaranHalaman 13 dari 17 Halaman Putusan no.610/Pid.Sus/2017/PN.CbiForm1/SOP/15.6/201714berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnyaberpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku
    Nomor 32 Tahun 2002 TentangPenyiaran adalah Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersialberbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanyamenyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi ;Menimbang, bahwa pengertian Lembaga Penyiaran Komunitas menurutketentuan Pasal 21 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 TentangPenyiaran adalah Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksuddalam Pasal 13 ayat (2)
    huruf c merupakan lembaga penyiaran yang berbentukbadan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifatindependen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauanwilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya ;Menimbang, bahwa pengertian Lembaga Penyiaran Berlanggananmenurut ketentuan Pasal 25 ayat (1) UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002Tentang Penyiaran adalah Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga
    penyiaranberbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanyamenyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan dan wajib terlebin dahulumemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dimanaketentuan perundangundangan telah mengatur yang dimaksud denganLembaga Penyiaran, baik itu Publik, Swasta, Komunitas, maupun LembagaPenyiaran Berlangganan, adalah merupakan lembaga penyiaran yang berbadanhukum Indonesia ;Menimbang, bahwa dipersidangan
Register : 01-02-2017 — Putus : 01-03-2017 — Upload : 19-04-2017
Putusan PN BARABAI Nomor 14/Pid.Sus/2017/PN Brb
Tanggal 1 Maret 2017 — - GAFURI Bin ABDUL MURAD
345
  • Menyatakan Terdakwa GAFURI Bin ABDUL MURAD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYELENGGARAAN PENYIARAN TANPA IZIN sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; 3.
    Perizinan lembaga penyiaran sesuai peraturan PerundangOundangan yangberlaku;b. Yang berkaitan dengan penjaminan kesempatan masyarakat memperolehinformasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia;c. Yang berkaitan dengan pengaturan infrastruktur penyiaran; dand.
    Hulu Sungai Tengah yangdilakukan oleh Terdakwa;e Bahwa yang dimaksud dengan lembaga penyiaran berlangganan adalahpenyelenggara yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yangbidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan sesuaidengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 tentang PenyelenggaraanPenyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan;e Bahwa berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran danPeraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 setiap penyelenggara
    di Kalimantan Selatan;e Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa termasuk dalam kategoripenyelenggaraan penyiaran dan berlangganan yang tidak memiliki izin, yangmana pada Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran diaturbahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran (baikpenyiaran melalui TV maupun radio) wajid memperoleh izin penyelenggaraanpenyiaran;e Bahwa terhadap lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin penyelenggaraanpenyiaran diancam pidana penjara dan atau
    Unsur Yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33ayat (1);Menimbang, bahwa pasal 33 ayat (1) menyatakan Sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh izinpenyelenggaraan penyiaran.
    Lembaga Penyiaran sebagaimana di maksud dalamUndangUndang Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembagapenyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitasmaupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas,fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundangundanganyang berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdidepan persidangan, pada hari Rabu tanggal 02 Nopember 2016 sekitar jam17.00 wita, anggota Kepolisian Resort
Register : 29-05-2012 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 18 P/HUM/2012
Tanggal 25 April 2013 — PT. GLOBAL MEDIACOM TBK VS PRESIDEN RI;
14372 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berlangganan terhadap UndangUndangNomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
    KEDUDUKAN HUKUM ATAU LEGAL STANDING PEMOHON;1.Bahwa Pemohon memohon kepada Mahkamah Agung untuk mengujinorma Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2005tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlanggananterhadap Pasal 17 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 29 UndangUndangNomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Juncto Pasal 5 Pasal 6 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan PeraturanperundangUndangan;Bahwa Pasal 31A ayat (1) UndangUndang Nomor 3 Tahun 2009 tentangPerubahan
    Bahwa hak pemohon sebagaimana dikemukakan dalam angka 4 di atasnyatanyata telah dirugikan dengan berlakunya norma Pasal 31 ayat (1)Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan yangbunyinya Lembaga Penyiaran Berlangganan yang badan hukumnyaberbentuk PT Terbuka sebagaimana dimaksud Pasal 30, hanya dapatmencatatkan sahamnya di bursa efek paling banyak 20% (dua puluhperseratus) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor
    penuh.Padahal, Pasal 17 ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 29 UndangUndangNomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur bahwa saham yanghanya boleh dibeli oleh orang asing adalah 20 persen, bukan sahamLembaga Penyiaran Swasta Berlangganan hanya boleh dicatatkansebanyak 20 persen.
    Fotokopi UndangUndang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran(Bukti P1);2. Fotokopi Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Lembaga Penyiaran Berlangganan (Bukti P2);3.
Register : 14-03-2017 — Putus : 17-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183 K/TUN/2017
Tanggal 17 Mei 2017 — 1. EDI SIPAYUNG, SH., 2. AINUL YAQIN, SH VS PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) PROVINSI SUMATERA UTARA;
5828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo.
    Pasal20 puntkeempat Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor01/P/KPI/07/2014 tanggal 7 Juli 2014 tentang Kelembagaan KomisiPenyiaran Indonesia;Belakangan Para Penggugat ketahui, Tim Seleksi Pemilihan AnggotaKomisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Sumatera Utara Periode20152018 yang ditetapkan oleh Tergugat adalah atas usulan Mutia Atigah,S.S selaku Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera UtaraPeriode 20122015 sesuai surat Nomor 061/2988/KPIDSU/V/2015 tanggal6 Mei 2015 perihal
    ALASANALASAN GUGATAN:1.Bahwa Para Penggugat mendapat informasi bahwa masa tugasAnggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sumatera UtaraPeriode Tahun 20122015 telah berakhir;Bahwa Para Penggugat memenuhi syarat untuk mendaftarkan dirisebagai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah ProvinsiSumatera Utara periode berikutnya sebagaimana ketentuan Pasal 10UndangUndang R.I Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran jo.
    Pasal 20 puntkeempat Peraturan Komisi Penyiaran IndonesiaNomor 01/P/KPI/07/2014 tanggal 7 Juli 2014 tentang KelembagaanKomisi Penyiaran Indonesia.
    Salah sau azas dalaPeradilan Tata Usaha Negara adalah no interest no action.bahwa berdasarkan ketentuan UndangUndang R.I Nomor 32 Tahun2002 tentang Penyiaran didalam Pasal 10 ayat (2) dan ketentuanPeraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tanggal07 Juli 2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia didalamPasal 18 ayat (1) maka Termohon Kasasi menerbitkan KeputusanObjek Sengketa.bahwa Keputusan Objek Sengketa yang diterbitkan Termohon Kasasitidak pernah diumumkan Termohon
Register : 17-07-2013 — Putus : 18-10-2013 — Upload : 22-02-2015
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 580/Pid.B/2013/PN.Sgt
Tanggal 18 Oktober 2013 — ANWAR M. NUR alias EGHY alias EGI bin M. NUR
4012
  • NUR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa izin penyelenggaraan penyiaran, sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5.
    TVberlangganan namun untuk TV kabel milik Terdakwa seingat saksi belumpernah mengajukan ijin melalui KPID Provinsi Kepulauan BangkaBelitung;e Bahwa sepengetahuan saksi penyiaran TV melalui kabel yang dilakukanTerdakwa dipungut biaya untuk berlangganan dari masyarakat yangberlangganan dan usaha penyiaran TV kabel milik terdakwa tersebutadalah berdiri sendiri tidak bergabung dengan perusahaan yang telahmemiliki ijin untuk melakukan kegiatan penyiaran TV kabel berlangganan Bahwa karena usaha TV kabel
    Asing KementerianKomunikasi dan Informatika RI;Bahwa tugas pokok ahli adalah menyangkut pemberian ijin bagi LembagaPenyiaran ;Bahwa menurut ahli sesuai dengan Peraturan Pemerintah, di Indonesiadikenal ada 4 (empat) Lembaga penyiaran yakni Lembaga PenyiaranPublik dalam hal ini adaiah penyiaran yang dilakukan TVRI, LembagaPenyiaran Swasta dalam hal ini penyiaran yang dilakukan oleh TV Swastadi Indonesia, Lembaga Penyiaran TV Berlangganan yang penyiarannyadilakukan melalui satelit, telestrial dan kabel
    Menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa ijin penyelenggaraanpenyiaranMenimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
    Menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa ijin penyelenggaraanpenyiaranMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyiaran menurut pasal 1angka 2 Undangundang RI Nomor 32 Tahun 2002 adalah suatu kegiatanpemancar luasan siaran melalui sarana pemancaran dan / atau sarana transmisiHalaman 21 dari 24 halaman Putusan Nomor 580/Pid.B/2013/PN.
    bentuk TV Kabel Adinda tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dari MenteriKomunikasi dan Informatika RI;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atasternyata Terdakwa telah menyelenggarakan kegiatan penyiaran TV kabel Adindatanpa ijin penyelenggaraan penyiaran, sehingga unsur kedua menyelenggarakankegiatan penyiaran tanpa ijin penyelenggaraan penyiaran telah terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 58 huruf bUndangUndang RI Nomor 32 Tahun 2002 telah terpenuhi
Register : 08-07-2015 — Putus : 07-09-2015 — Upload : 09-09-2015
Putusan PT PEKANBARU Nomor 129/PID.B/2015/PT.PBR.
Tanggal 7 September 2015 — TIOPAN LUMBAN TOBING.
4424
  • Sekupang KotaBatam atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batam yang berwenang untukmemeriksa dan mengadili perkara ini, melanggar ketentuan sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, dilakukan dengan carasebagai berikut:Terdakwa selaku Direktur.
    PT.HANOKI JOEYLIN SEJAHTERApada awalnya telah memiliki ijin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran(IPP) dengan nomor : 673/KEP/M.KOMINFO/12/2011 tanggal 29Desember 2011 yang dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi danInformatika Republik Indonesia dan sesuai ketentuan pasal 34 ayat (1)Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik IndonesiaNomor : 28/P/M.KOMINFO/09/2008 tentang Tata Cara persyaratanPerizinan Penyelenggaraan Penyiaran dijelaskan bahwa setelahmendapat izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran
    sebagaimanadimaksud pasal 29 ayat (1), Lembaga Penyiaran Wajib melakukan UjiCoba paling lama 1 (satu) tahun untuk Jasa Penyiaran Televisi danhanya dapat diperpanjang 1 (satu) kali setelah dilakukan evaluasi,sehingga apabila lembaga penyiaran yang telah memiliki Izin PrinsipPenyelenggaraan Penyiaran tidak melakukan perpanjangan makadinyatakan tidak memiliki izin penyiaran.Bahwa terdakwa setelah memiliki izin prinsip PenyelenggaraanPenyiaran (IPP) selanjutnya melakukan keijasama secara lisan dengansaksi
    HANOKI JOEYLIN SEJAHTERA,yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2011;1 (satu) lembar fotokopi Surat Izin Perintah Pembayaran (SPP)Izin Penyelenggaraan Penyiaran, atas nama LembagaPenyiaran PT.
Putus : 18-07-2017 — Upload : 25-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 K/PID.SUS/2017
Tanggal 18 Juli 2017 — BAJURI bin H. ANDA TAIB
7642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, yang dilakukan Terdakwadengan caracara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa Bajuribin H.
    Oleh karenanya yangmenjadi objek diajukannya Terdakwa bukan lagi hanya mengenalperjanjian tetapi mengenai perbuatan Terdakwa yang melakukanpenyiaran tanpa adanya izin penyiaran;.
    Bahwa perjanjian kerjasama yang dilakukan oleh Terdakwa dan saksiFahmi dilaksanakan dalam masa uji coba penyiaran PT Surya Kabel yangsecara nyata dilarang, baik oleh undangundang ataupun dalam IzinPrinsip Penyelengaran Penyiaran Nomor 246/KEP/M.KOMINFO/07/2010tanggal 13 Juli 2010, sehingga perjanjian tersebut tidak mempunyaikekuatan hukum.
    Dengan demikian perbuatanTerdakwa yang melakukan penyiaran televisi selama kurun waktu bulanNopember tahun 2004 sampai dengan hari Selasa tanggal 29 September2015 sudah sepatutnya dibuktikan dilakukan tanpa adanya izin penyiaran;.
    penyiaran TV kabel berlangganan yang telah memilikiIzin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) diperbolehkan bekerja samadengan penyelenggara penyiaran yang tidak memiliki = IzinPenyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam satu wilayah izin penyiaran (satukabupaten/kota) tetapi jaringan kabel diantara Keduanya tidak terhubungHal. 8 dari 11 hal.
Register : 06-04-2012 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 02-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 33 P/HUM/2012
Tanggal 25 Februari 2013 — 1. KETUA LP3NKRI (LEMBAGA PEMANTAU PELAKSANAAN PEMERINTAHAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA) DIY., 2. DIREKTUR INCODE (INSTITUT OF COMMUNITY AND MEDIA DEVELOPMENT) DIY vs MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA RI;
5219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Woro Indah Widiastuti, jabatan Direktur TelekomunikasiKhusus, Penyiaran Publik, dan Kewajiban Universal, DitjenPenyelenggaraan Pos dan Informatika;Ir.
    Tidak ada kejelasan tentang posisi lembaga penyiaran (televisi)komunitas karena tidak jelasnya pengaturan frekuensi untuk komunitas;Halaman 3 dari 16 halaman.
    Bahwa UndangUndang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Bab VI,Pasal 52 juga mengatur : Ayat 1. Setiap Warga Negara Indonesia memilikihak, kewajiban dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkanpenyelenggaraan penyiaran nasional; Ayat 2. Organisasi nirlaba, lembagaswadaya masyarakat, perguruan tinggi dan kalangan pendidikan dapatmengembangkan kegiatan leterasi dan atau pemantauan lembaga penyiaran;Ayat 3.
    Lembaga PenyiaranSwasta sebagai peraturan pelaksana dari UndangUndang No. 32 Tahun2002 tentang Penyiaran, yang berbunyi sebagai berikut:(1) Lembaga Penyiaran Swasta diselenggarakan melalui sistemterestrial dan/atau melalui sistem satelit dengan klasifikasisebagai berikut:a.
    Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial meliputi:1. Penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;2. Penyiaran radio FM secara analog atau digital;3. Penyiaran televisi secara analog atau digital;4. Penyiaran multipleksing;b. Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit meliputi:1. Penyiaran radio secara analog atau digital;IV.2. Penyiaran televisi secara analog atau digital;3.
Register : 02-12-2016 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 291/G/2016/PTUN.JKT
Tanggal 31 Mei 2017 — PT. MEDIA GLADSINDO TELEVISI ; MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, dkk.
6135
  • swasta jasa penyiaran televisi;15.
    Lembaga Penyiaran Swasta JasaPenyiaran Televisi PT.
    Swasta Jasa Penyiaran Televisi PT.
    lembaga penyiaran swastaHalaman 64 dari 69 halaman.
    Republik Indonesia Nomor 1265 Tahun 2016tentang Izin Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta JasaPenyiaran Televisi PT.
Register : 17-06-2014 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 01-10-2014
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 121/Pid.B/2014/PN.Pgp
Tanggal 17 Juli 2014 — ZULKIPLI ERSHAD R.A Alias ZUL Bin RUSLI AMIR
6512
  • M E N G A D I L I1.Menyatakan Terdakwa ZULKIPLI ERSHAD R.A Alias ZUL Bin RUSLI AMIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa izin penyelenggaraan penyiaran 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dengan masa percobaan 10 (sepuluh) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.15.000.000,(Lima belas
    PESONA VISUAL MANDIRI memiliki izin prinsip penyelenggaraan penyiaran,namun belum ada izin penyiaran tetap.Bahwa Izin Penyiaran Tetap (IPP) belum ada, masih dalam tahap proses, karena sudah ada suratpemberitahuan pembayaran dari KPID 2 (dua) bulan yang lalu.Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui ada tidaknya PT.
    informasi dalam bentuk suara dan gambar secaraumum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.Bahwa yang dimaksud dengan Lembaga Penyiaran adalah Penyelenggara Penyiaran, baiklembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupunlembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dantanggungjawabnya berpedoman pada peraturan perundangundangan yang berlaku.Bahwa yang dimaksud Lembaga Penyiaran berdasarkan UU No
    setiapLembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran sebelummenyelenggarakan penyiaran dan untuk mengajukan izin tersebut harus berupa badanhukum perseroan terbatas, tidak dapat dilakukan oleh perseorangan maupun CV (diatur lebihlanjut dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran berlangganan).Dalam proses perijinan penyiaran terdapat IPPPrinsip dan IPP Tetap, pada izin IPP Prinsip setiap Lembaga Penyiaran mempunyai hak
    Sedangkan untuk IPP Tetap hak yangdiperoleh dari Lembaga Penyiaran tersebut yaitu diperbolehkan memungut biayapenyelenggaraan penyiaran dan menayangkan siaran iklan komersil.
    Bahwa berdasarkan pasal33 ayat (1) UURI No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan bahwa sebelummenyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib memperoleh ijin penyelenggaraaanpenyiaran.Bahwa berdasarkan FaktaFakta di Persidangan bahwa Terdakwa selaku Direktur PT.PESONAVISUAL MANDIRI telah melakukan kegiatan penyiaran Televisi menggunakan jaringankabel, namun IPP (jin Penyelenggaraan Penyiaran) dari KOMINFO yang belum ada.
Putus : 03-12-2015 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 611 K/PID.SUS/2015
Tanggal 3 Desember 2015 — SALIM
4935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mekar Vision belum memiliki Legalitas dalam usaha TV Kabelkarena belum mengikuti tahapan proses perizinan Penyiaran yaitu : Pengumuman Peluang Penyelenggaraan Penyiaran (khusus LPS dan LPBteresterial);Hal. 4 dari 13 hal. Put.
    Ditjen PPI Kementerian Komunikasi danInformatika Republik Indonesia yang berkedudukan di Jakarta menyatakansebelum menyelenggarakan kegiatannya, lembaga penyiaran berlanggananwajid memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran dari lembaga yangberwenang untuk itu.
    Lembaga penyiaran tidak diperkenankan beroperasisebelum memiliki izin penyelenggaraan penyiaran. Dengan tidak dimilikinya izinsah dimaksud sebagaimana uraian di atas maka PT.
    Mekar Sari ketika menjual perusahaannya yang belum mempunyai izinpenyiaran kepada Pembanding/Terdakwa, dimana Pembanding/Terdakwayang awam dengan izin penyiaran ini menerima saja omongan Sdr. Sukri,jika Perusahaannya PT.
    televisi chanel beberapastasiun penyiaran televisi misalnya TVRI, Indosiar, RCTI, SCTV dan lainlaindengan peralatan penyiaran relai kepada kurang lebih 800 pelanggan TV Kabelberlangganan, dengan memungut biaya sekitar Rp50.000,00 sampai denganRp65.000,00 perbulan tanpa ijin yang sah dari penyelenggara penyiaran;Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi Il/Terdakwa tersebut hanyamengenai pidana yang dijatunkan Judex Facti/Pengadilan Tinggi terlalu beratHal. 11 dari 13 hal.
Register : 29-08-2019 — Putus : 05-12-2019 — Upload : 05-12-2019
Putusan PN BENGKALIS Nomor 462/Pid.Sus/2019/PN Bls
Tanggal 5 Desember 2019 — Penuntut Umum:
IRVAN RAHMADANI PRAYOGO,S.H
Terdakwa:
MOHAMMAD IKHSAN
330254
  • perseroan No. 12 tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat pada Notaris HALOMOAN GULYOM, S.H;
  • 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Berita Rapat Umum Pemegang Saham PT Wahana Graha Indotama No. 09 pada tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat pada Notaris HALOMOAN GULYOM, S.H;
  • 1 (satu) rangkap fotocopy Akta Berita Rapat Umum Pemegang Saham PT Wahana Graha Indotama No. 09 pada tanggal 11 Juli 2014 yang dibuat pada Notaris HALOMOAN GULYOM, S.H;
  • 1 (satu) rangkap fotocopy izin prinsip penyelenggaraan penyiaran
    lembaga berlangganan jasa penyiaran televise PT.
    Menyatakan terdakwa MOHAMMAD IKHSAN telah terbukti dan bersalahmelakukan tindak pidana setiap orang sebelum menyelenggarakanlembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaransebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf b Jo Pasal33 Ayat (10 UU RI No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dalam dakwaankesatu;Halaman 1 dari 13 Putusan Nomor 462/Pid.Sus/2019/PN BIs..
    wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas kejadiannyaberawal pada tanggal 12 September 2018 ketika Anggota KPID Riau yaitu AhliHisam Setiawan bersamasama dengan Anggota Ditreskrimsus Polda Riau yaituSaksi Asep Rahmat dan Saksi Johari, melakukan pemeriksaan terhadapterdakwa yang merupakan pelaku usaha penyiaran televisi dengan namaperusahaan PT.
    Wahana Graha Indotama dalammelakukan kegiatan penyiaran sejak bulan Januari Tahun 2017, tidak memilikijin Penyelenggaraan Penyiaran Prinsip yang dikeluarkan oleh MenteriKomunikasi dan Informatika.Halaman 4 dari 13 Putusan Nomor 462/Pid.Sus/2019/PN BIs.nn Perbuatan Terdakwa Mohammad lIkhsan sebagaimana diatur dandiancam pidana melanggar Pasal 58 huruf b Jo Pasal 33 Ayat (1) Undang Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
    yang didakwakan kepadanya;Dakwaan : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf bJo Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidanganterdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dalam dakwaantunggalmelanggar Pasal 58 huruf b Jo Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2002tentang Penyiaran yang unsurunsurnya adalah sebagai berikut :1.
    Sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajibmemperoleh izin penyelenggaraan penyiaran;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1 Unsur Setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur pertama SetiapOrang dalam pasal ini adalah menunjuk pada Subyek Hukum atau PelakuTindak Pidana yaitu Orang sebagai Pemangku Hak dan Kewajiban.
Putus : 18-04-2012 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 K/TUN/2012
Tanggal 18 April 2012 — MENTERI KOMUNIKASI DAN INFOMATIKA RI, DKK vs. PT. RADIO PELANGI LINTAS NUSA
4523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa, Kementerian Komunikasi dan Informatika baru mulai mengurusperizinan penyiaran radio swasta pada tahun 2005, yaitu setelahdisahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentangPenyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta sebagai peraturanpelaksanaan dari UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran;Bahwa, faktanya Surat Tergugat No. 77/M.KOMINFO/02/2010 yang berisipenolakan terhadap permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, diterbitkanbukan terhadap Permohonan Surat Izin Radio pada tahun
    diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (2)PP No.50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LPS;memberikan Penyesuaian Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) kepada 6penyelenggaraan penyiaran terhadap Jasa Penyiaran Radio Eksisting yangmelakukan migrasi dari AMFM;b.
    izin penyelenggaraan penyiaran kepada PT.
    Penyelenggaraan Pos dan Informatika DirektoratPenyiaran Direktur Penyiaran telah menerbitkan Izin PenyelenggaraanPenyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Radio PT.Radio Kardopa No. 437/KOMINFO/9/2011, Tanggal 16 September 2011. Haltersebut tercantum didalam Surat Direktur Penyiaran KOMINFO kepada PT.Radio Kardopa No. 694/DJPPI!.
    Pasal 5Ayat 12 PP No. 50 Tahun 2005 yang antara lain menyatakan : secara administratif Izin Penyelenggaraan Penyiaran diberikan olehNegara melalui KPI. Kementerian Kominfo RI Dirjend. Penyelenggaraan Pos danInformatika Direktorat Penyiaran Direktur Penyiaran telah menerbitkanIzin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga Penyiaran Swasta JasaPenyiaran Radio PT.
Register : 17-07-2013 — Putus : 04-11-2013 — Upload : 27-02-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 61 8/Pid.Susi201 3/PN.PBR
Tanggal 4 Nopember 2013 — Salim
5517
  • Menyatakan Terdakwa SALIM sebagaimana identitasnya tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENYIARAN " ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pid na enja) seiamat-G-N-0"----- 3. Menyatakan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa kec aii dikem ianhari dalam putusan hakim dalam masa terdakwadinyatakan bersalah melakukan suatu tindak pidana4.
    ALNOFRIZAL, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagaiDerikUt n 2m nnn nnn nnn nnn nnn ne nnn nnn nn nnn en nn nanan nanan ncnaneBahwa saksi adalah sebagai koordinator bidang pengelolaan danstruktur sistim penyiaran dimana tugas saksi terkait masalah proses perizinan lembaga penyiaran seperti LPP (lembaga Penyiaran Publik ),LPS (Lembaga Penyiaran Swasta ) , LPK ( Lembaga PenyiaranKomunitas ) dan LPB ( Lembaga Penyiaran Berlangganan ).
    Bahwa sesuai data yang ada di KPID bahwa PT Mekar Vision belum adamemiliki izin penyelenggaraan penyiaran dan oleh karena perusahaantersebut tidak dapat melakukan kegiatan apapun iayaknya sebagaiLembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) balk menyiarkan siarantelevisi serta memungut biaya berlangganan kepada pelanggannya3.
    No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran paling sesuai dengan fakta dipersidangan untuk dipertimbangkan yang memiliki unsurunsur 1 . SGUAP ORANG n= ~~ enn nnn men nn nnn nnn ennmnnenonannanmennncnnnasane2. Melakukan Penyiaran Televisi3.
    Penyiaran televisiadalah media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasandan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbukamaupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.Bahwa pasal 25 unangundang 32 tahun 2002 tentang Penyiaran menyebutkandalam ayat (1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalamPasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukumIndonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaranberlangganan
    lembaga penyiaran berlanggananjasa penyiaran televisi.
Register : 13-08-2012 — Putus : 02-05-2013 — Upload : 27-09-2013
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 448/Pid.B/2012/PN.Bpp
Tanggal 2 Mei 2013 — MUHAMMAD ASDAR AS, S.E. Bin (Alm) ASHAR TABA
17278
  • TVkabel berlangganan dengan tanpa ijin penyiaran dari pemegang hak siar mengetahuibahwa usaha penyiaran TV kabel berlangganan tersebut melanggar elev, namunTerdakwa tetap melaksanakan usaha tersebut untuk mencari keuntungan, denganpenghasilan secara global (kotor) sekitar Rp 50.000.000, (ima puluh juta rupiah)setiap bulannya ;Bahwa Handhianto Suryo Kentjono selaku Vice President Direktor PT.
    MNC Sky Vision merupakan Lembaga Penyiaran Berlangganan(LPB) yang mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga PenyiaranBerlangganan (LPB) jasa penyiaran elevise, PT. MNC Sky Vision telah mengadakankerja sama Broadcast Affiliation Agreement dengan pihak ESPN Star SportSingapore dan PT.
    TV kabelberlangganan dengan tanpa ijin penyiaran dari pemegang hak siar mengetahui bahwausaha penyiaran TV kabel berlangganan tersebut melanggar elev, namun Terdakwatetap melaksanakan usaha tersebut untuk mencari keuntungan, dengan penghasilan11secara global (kotor) sekitar Rp 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) setiapbulannya ;Bahwa Handhianto Suryo Kentjono selaku Vice President Direktor PT.
    MNC Sky Vision merupakan Lembaga Penyiaran Berlangganan(LPB) yang mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga PenyiaranBerlangganan (LPB) jasa penyiaran elevise, PT. MNC Sky Vision teklah mengadakjankerja sama Broadcast Affiliation Agreement dengan pihak ESPN Star SportSingapore dan PT.
    MNC Sky Vision merupakan Lembaga Penyiaran Berlangganan(LPB) yang mempunyai Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) Lembaga PenyiaranBerlangganan (LPB) jasa penyiaran televisi, PT. MNC Sky Vision teklah mengadakjankerja sama Broadcast Affiliation Agreement dengan pihak ESPN Star SportSingapore dan PT.
Putus : 28-04-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan PN DUMAI Nomor 66/Pid.Sus/2016/PN.DUM
Tanggal 28 April 2016 — HENDY Als SAN HONG
19633
  • Menyatakan bahwa Terdakwa HENDY ALIAS SAN HONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEGIATAN PENYIARAN TANPA IZIN LEMBAGA PENYIARAN;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);3.
    1 (satu) rangkap fc Izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran nomor : 187/KEP/M.KOMINFO/04/2012, tanggal 2 April 2012, atas nama PT. Aneka Vision Dumai yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika RI Sdr. TIFATUL SEMBIRING. Brosur TV kabel PT. Aneka Vision Cab. Purnama DumaiDikembalikan kepada terdakwa Hendy Alias San Hong.4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
    Menyatakan terdakwa HENDY Als SAN HONG bersalah telah melakukan tindakpidana "melakukan kegiatan penyiaran tanpa izin lembaga penyiaranyang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 58 huruf (b) UU. RI. No. : 32Tahun 2002, Tentang Penyiaran Jo Pasal 18 Peraturan Menteri Komunikasi danInformatika RI No. 41 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran LembagaPenyiaran Berlangganan melalui Satelit, Kabel dan Teresterial sebagaimana dalamDakwaan Jaksa Penuntut Umum2.
    Aneka Vision Cabang Purnama Dumai memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dalam rangka penyiaranTV Kabel Berlangganan. Bahwa dari hasil pemeriksaan tersebut saksi Darmawan,PUTUSAN Nomor 66/Pid.Sus/2016/PN.Dum Halaman 5 dari 23 halamanSH.,MH dan saksi Zulhatmi beserta anggota Tim, tidak ada menemukan IzinPenyelenggaraan Penyiaran terhadap penyiaran TV Kabel Berlangganan untukPT. Aneka Vision Cabang Purnama Dumai tersebut.Selanjutnya saksi Darmawan, SH.
    Aneka Vision Cab.Purnama Dumai belum memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) olehkarenanya PT. Aneka Vision Cab. Purnama Dumai tidak dapat melakukankegiatan apapun layaknya sebagai Lembaga penyiaran Berlangganan (LPB) baikmenyiarkan siaran televisi, dan memungut biaya berlangganannya dari parapelanggan. Selanjutnya terhadap PT. Aneka Vision Cab.
    Lembaga penyiaran tidakdiperkenankan beroperasi sebelum memiliki izin penyelenggaran penyiaran. DanLembaga Penyiaran berlangganan tidak dibenarkan membuka cabang dalambentuk apapun, yang dibenarkan adalah melebur menjadi satu badan hukum,dalam siaran udara yang sama dan logo yang sama, conten atau canal dalamjumlah yan sama serta tagihan yang sama pula. Dengan tidak dimilikinya izinpenyelenggaran penyiaran yang sah dimaksud sebagaimana uraian diatas makaPT. Aneka Vision Cab.
    No. : 32 Tahun 2002, Tentang Penyiaran JoPasal 18 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 41 tahun2012 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga PenyiaranBerlangganan melalui Satelit, Kabel dan Teresterial.Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telahmengerti isi dan maksudnya serta tidak akan mengajukan keberatan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum untuk membuktikandakwaannya telah mengajukan saksisaksi dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut
Register : 15-03-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN TENGGARONG Nomor 180/Pid.B/2016/PN Trg
Tanggal 16 Agustus 2016 — ISMAIL bin LA BELLONG (Alm)
13813
  • Menyatakan terdakwa ISMAIL Bin LA BELLONG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 58 huruf b Jo Pasal 33 ayat (1) UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum2.
    Bahwa dengan adanya IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENYIARANLEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN JASA PENYIARAN TELEVISIPT. SURYA KABEL TV, maka PT.
    penyiaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5ayat (10) lembaga penyiaran berlangganan wajib melalui masa ujicobasiaran paling lama 6 (enam) untuk jasa penyiaran berlangganan radio danHalaman 15 dari 32 Putusan Nomor 180/Pid.B/2016.
    dalam Pasal 5ayat 10, lembaga penyiaran berlangganan wajib melalui masa uji cobasiaran paling lama 6 bulan untuk jasa penyiaran berlangganan radio danpaling lama 1 tahun untuk jasa penyiaran televisi, sebelum memperolehizin tetap penyelenggaraan penyiaran dari Menteri.o Berdasarkan PP No. 52 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan PenyiaranLembaga Penyiaran Berlangganan Pasal 7 ayat 8 Menteri menerbitkankeputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran paling lambat 14 harikerja setelah uji coba siaran
    Kukar Kaltim tersebuttermasuk Lembaga Penyiaran Berlangganan dikarenakan BUGIS TVKABEL milik ISMAIL bin LA BELLONG (Alm) telah menyiarkan melaluikabel kepada pelanggannya dan menarik iyuran penyiaran BerdasarkanUU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 1 ayat (9) yang dimaksuddengan Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baiklembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembagapenyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yangdalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung
    SURYA KABEL TV.Bahwa dengan adanya IZIN PRINSIP PENYELENGGARAAN PENYIARANLEMBAGA PENYIARAN BERLANGGANAN JASA PENYIARAN TELEVISIPT. SURYA KABEL TV, maka PT.
Register : 03-11-2015 — Putus : 03-12-2015 — Upload : 03-08-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 209/PID/2015/PT BNA
Tanggal 3 Desember 2015 — Pembanding/Terdakwa : IWAN FACHROZI Bin RAJAB SAIDI
Terbanding/Jaksa Penuntut : RAHMAT AZHAR, S.H,. M.H
Terbanding/Jaksa Penuntut : ROSNAWATI, S.H
Terbanding/Jaksa Penuntut : ALAMSYAH BUDIN, SH
266246
  • tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit prangkat Transmitter Merk : RVR, Model : VJ 2000, Warna : Abu-abu = milik Pemda Gayo Lues;

    Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues;

    • 1 (satu) Examplar Surat Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor : 180/429/2010, tanggal 9 Desember 2010, tentang Pengangkatan Direktur Utama Lembaga Penyiaran
      publik lokal swara gayo FM di Komplek Pendopo BupatiGayo Lues Jalan Blangkejeren Kota Cane Desa Kota Blangkejeren dan menemukanTerdakwa sebagai Utama Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Swara Gayo FM telahmenyelenggarakan Telekomunikasi Khusus pada Penyiaran radio Swara Gayo FM tanpaizin untuk memancarkan frekuensi center 96,7 MHZ dengan level 22, 77 dBn danBandwith : 530.9 KHz dengan cara menyambungkan sinyal informasi ke prangkatmaster control yang berfungsi untuk mengatur (mengendalikan) sinyal
      Bahwa Terdakwa menyelenggarakan Telekomunikasi Khusus Penyiaran radio setiaphari dibantu oleh beberapa antara lain saksi ABDULLAH Bin M.
      radio salah satu asas normanya kepastian hukum, yangmaknanya bahwa penyelenggaraan lembaga penyiaran haruslah berdasarkan peraturanperundangundangan agar terwujud ketertiban dan perlindungan hukum bagi penggunanya;Menimbang, bahwa dengan tegas yang berasaskan dan bersifat kepastian hukum yaitutelah diatur dalam Undangundang Nomor 36 tahun 2009 tentang Telekomukasi danUndangundang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran;Menimbang, bahwa penyiaran harus bertumpu pada asas keadilan dan supremasihukum
      beraneka ragam, guna meningkatkan daya tangkalmasyarakat terhadap pengaruh buruk budaya asing;Menimbang, bahwa oleh karena lembaga penyiaran radio sebelum melaksanakankegiatan siarannya harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Negara, dalam hal inipemerintah atas usul KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) sesuai BAB HI dari pasal6 sampai dengan pasal 34 jo.
      Pasal 58 ayat (b) Undangundang Nomor 32 tahun 2002tentang Penyiaran;Menimbang, bahwa aspek keadilan disamping aspek yuridisnya, juga memperhatikanaspek yang lainnya yaitu aspek sosiologis dan aspek moral.
Register : 03-04-2014 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 12-11-2020
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 270/PID.B/2014/PN.SGT
Tanggal 21 Juli 2014 — Jaksa Penuntut:
DODY A.J. SINAGA, SH.,MH.
Terdakwa:
HARYANTO YOHANNES Als HARRY
7015
  • Ahli PUJODO bin PAWIROREJO di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa Ahli bekerja dikantor Kementrian Komunikasi dan Informasi RIdengan jabatan sebagai kasiLPK, LPB dan LPA Televisi;Bahwa yang dimaksud Izin Penyelenggara Penyiaran berdasarkan UUNo.32 tahun 2002 tentang penyiaran adalah hak yang diberikan olehnegara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran;Bahwa berdasarkan UU no.32 tahun 2002 tentang penyiaran pada pasal33 ayat (1) dan PP No.52 tahun 2005 pasal
    4 disebutkan sebelummenyelenggarakn kegiatan penyiaran, lembaga penyiaran berlanggananHalaman 10 Putusan Nomor 270/Pid.B/2014/PN.SgIwajid memperoleh ijin penyelenggara penyiaran dan untuk pengajuan jjinharus berupa badan hukum perseroan terbatas;Bahwa CV.
    Hum Vision dalam melakukan penyelenggaraan penyiarantapa dilengkapi IPP melanggar pasal 58 huruf b Undang Undang RINomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;Bahwa IPP prinsip yang dimiliki sebuah lembaga penyiaran tidak dapatdilakukan kerjasama dengan pihak lain yang belum memiliki IPP prinsipkarna berdasarkan Permen Kominfo No.41 tahun 2012 tentangpenyelenggara penyiaran lembaga penyiaran berlangganan melaluisatelit, kabel, dan terestrial pada pasal 18 (1) setiap penyelenggarapenyiaran wajib memiliki
    jin penyelenggara penyiaran;Bahwa berdasarkan Permen Kominfo No.41 tahun 2012 tentangpenyelenggara penyiaran lembaga penyiaran berlangganan melaluisatelit, kabel, dan terestrial pada pasal 18 (2) pengabungandipebolehkan namun harus 1 badan hukum dan isi siaran harus samadari seluruh lembaga penyiaran yang bergabung;Bahwa bila lembaga penyiaran dengan IPP prinsip dalam masa uji cobamelakukan pelanggaran akan dikenakan sangsi tegurantertulis/administrasi;Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa
    Unsur Menyelenggarakan kegiatan penyiaran, tanpa i ijinpenyelenggaraan penyiaran;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
Register : 13-09-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN DUMAI Nomor 341/Pid.Sus/2019/PN Dum
Tanggal 10 Desember 2019 — Penuntut Umum:
HENGKY FRANSISCUS MUNTE, SH. MH.
Terdakwa:
HENDY Als HENDY Bin SUSANTO
2616
  • Menyatakan Terdakwa Hendy alias Hendy Bin Susanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penyiaran tanpa izin sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
2.
21. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 852 tahun 2018 tanggal 5 November 2018 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 1179 tahun 2016 tentang Izin Penyeleggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan Jasa Penyiaran Televisi PT Visual Intermedia Prima Dumai.
22. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pembayaran (SPP) Izin Penyelenggaraan Penyiaran PT Visual Intermedia Prima Dumai.
23. 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor: R-0346/KOMINFO/DJPPI.4/PI.03.01/07/2018 perihal teguran tertulis I pembayaran biaya IPP kepada PT Visual Intermedia Prima Dumai.
28. 1 (satu) rangkap Surat dari PT Visual Intermedia Prima Dumai nomor 036/VIP/TV/IX/2018 tanggal 10 Oktober 2018 perihal balasan teguran tertulis III Pembayaran Biaya IPP.
29. 1 (satu) rangkap Surat dari PT Visual Intermedia Prima Dumai nomor 037/VIP/TV/IX/2018 tanggal 23 Oktober 2018 perihal Pelaksanaan Pembayaran Biaya IPP
30. 1 (satu) rangkap Surat dari Kementrian Komunikasi dan Informatika RI Direktorat Jenderal penyelenggaraan Pos dan Informatika Direktorat Penyiaran