Ditemukan 112319 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-08-2020 — Upload : 16-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 PK/Pid/2020
Tanggal 5 Agustus 2020 — BUSRIAL alias BUS bin MANSYURMAN BUTEH
20859 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 41 PK/Pid/2020Bahwa alasan permohonan dari Pemohon Peninjaun Kembali/Terpidanasebagaimana diuraikan dalam memori Peninjaun Kembali tanggal 15 Januari2020 tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana terhadap Putusan Pengadilan NegeriPekanbaru Nomor 88/Pid.B/2019/PN Pbr., tanggal 16 April 2019 yang telahberkekuatan hukum tetap yang amarnya menyatakan Terdakwa telah terbuktisecara
    meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dimukaumum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatanPidana" sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 160KUHP, oleh karena itu Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga)tahun, telah tepat dalam menerapkan hukum; Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana berkenaan dengan adanya suatukekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam menjatuhkanputusan tidak
    dapat dibenarkan, tidak terdapat kekhilafan Hakim ataukekeliruan yang nyata, judex facti telah secara tepat dan benarmempertimbangkan faktafakta hNukum yang relevan secara yuridissebagaimana yang terungkap di persidangan berdasarkan alatalat buktiyang diajukan secara sah sesuai dengan ketentuan hukum, denganpertimbangan yang pada pokoknya bahwa dimuka umum dengan lisan atautulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana secara bersamasama melakukan pengrusakan terhadap pagar pembatas lahan sertamencabut
    untuk bisa masuk kedalam lokasi dan memasang plang nama milik Terdakwa Busrial, Drs.Wiliardi Wizard, Boni dan kawankawan; Bahwa putusan judex facti telah mempertimbangkan fakta hukum yangrelevan secara yuridis yang terungkap di persidangan dengan tepat danbenar, putusan tersebut juga telah mempertimbangkan dan menerapkanperaturan hukum sebagaimana mestinya, cara mengadili telah dilaksanakanmenurut ketentuan undangundang dan pengadilan tidak melampaui bataswewenangnya;Menimbang bahwa alasan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, oleh karenatidak termasuk dalam salah satu alasan peninjauan kembali sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 263 Ayat (2) huruf a, b dan c KUHAP;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 266 Ayat (2)huruf a KUHAP, maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak danPutusan Mahkamah Agung yang dimohonkan peninjauan kembali tersebutdinyatakan tetap berlaku;Menimbang bahwa karena Terpidana dipidana, maka biaya perkara padapemeriksaan peninjauan kembali dibebankan kepada
Putus : 02-05-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 PK/MIL/2019
Tanggal 2 Mei 2019 — EDMOND KARAFIR
156113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • IIl19/AD/II/201 7;Menimbang bahwa alasan peninjauan kembali yang diajukan olehPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana dalam memori peninjauan kembaliselengkapnya termuat dalam berkas perkara;Menimbang bahwa terhadap alasan peninjauan kembali yang diajukanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: Bahwa permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana harus dinyatakan tidak dapat dibenarkan, sebab putusan JudexFacti telah dipertimbangkan
    Pada 7 Mei 2016 Terdakwa ditangkap polisi karena mabuk dandiserahkan ke kesatuan; Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, Terpidana dinyatakan bersalahmelakukan tindak pidana Desersi Dalam Waktu Damai sebagaimanaHalaman 3 dari 5 halaman Putusan Nomor 10 PK/MIL/2019Putusan Pengadilan Militer IIl19 Jayapura Nomor 140K/PM.III19/AD/X/2016 tanggal 27 Januari 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap; Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali yang dikemukakanPemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tidak dapat
    dibenarkan, sebabtidak terdapat novum atau keadaan baru maupun kekeliruan yang nyata/kekhilafan Hakim dalam penerapan hukum sebagaimana ketentuan Pasal248 Ayat (2) UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang PeradilanMiliter, sebagaimana dasar diajukannya permohonan peninjauan kembaili; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, alasan permohonanpeninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana harusdinyatakan ditolak;Menimbang bahwa alasan permohonan peninjauan kembalitersebut tidak dapat
    dibenarkan, oleh karena tidak termasuk dalam salahsatu alasan peninjauan kembali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal248 Ayat (2) Huruf a, b dan c UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997tentang Peradilan Militer;Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan Pasal 251 Ayat(2) Huruf a UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer,maka permohonan peninjauan kembali dinyatakan ditolak dan putusan yangdimohonkan peninjauan kembali tersebut dinyatakan tetap berlaku;Menimbang bahwa karena Terpidana
Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3629/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT MANDIRI TUNAS FINANCE
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 April 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP00386/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 30 Maret 2017 mengenai keberatan atas SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barangdan Jasa Masa Pajak September 2011 Nomor 00009/207/11/093/16 tanggal19 Januari 2016 atas nama Pemohon~ Banding, NPWP01.343.661.3093.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadiHalaman 4 dari 9 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Penyerahan yang PPNnyaharus dipungut sendiri berupa Pendapatan Diskon Asuransi sebesarRp4.569.955.304,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan dengan
    Dengandemikian maka Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa koreksiTerbanding sekarang Pemohon Peninjauan atas Dasar PengenaanPajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang PPNnya harusdipungut sendiri berupa pendapatan diskon asuransi sebesarRp4.569.955.304,00; tidak dapat dibenarkan dan oleh karenanya koreksiTerbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara aquo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitungkembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagaiberikut :1.
Register : 17-06-2016 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 30-10-2017
Putusan PN AMBON Nomor 130/Pdt.G/2016/PN.Amb
Tanggal 8 Juni 2017 — Dr. Ir. PIETER KUNU,MP, Umur 51 Tahun, Pekerjaan PNS (Dosen Fakultas Pertanian Universitas Pattimura Ambon) Alamat di Negeri/Desa Rumahtiga RT.001 RW.014, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, selanjutnya sebagai Penggugat ; M e l a w a n : • SARAH TITA, Pekerjaan PNS beralamat di Negeri/Desa Rumahtiga RT.002 RW. 04, Kecamatan Tuluk Ambon, Kota Ambon, selanjutnya di sebut sebagai Tergugat I; • NY. BETSY RACHEL da COSTA/TITA, Umur 64 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah beralamat Jalan Ksatrian Polri Brimob Ciputat Tangerang Selatan Banten (dekat GPIB Jemaat Karunia Ciputat), selanjutnya di sebut sebagai Tergugat II;
6417
  • kepada Penggugat tidak dapat dibenarkan karenaseluas 400 M2 tersebut adalah milik Tergugast Il yang tidak pernahmelakukan perbuatan hukum dalam benatuk apapun kepada AKBP EliasarSapacoly dan tanah seluas 100 M2 belum dapat dikatakan sebagai milikdari ROBERT HAUMAHU sebagaimana telah dijelaskan pada jawabandalam pokok perkara Para Tergugat point 4 di atas.Bahwa posita gugatan Penggugat point 5, 6, 7 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena hibah yang dilakukan oleh AKBP Eliasar Spacolykepada
    Dengan demikianSurat Keterangan No.593/PRR/KET/B/IV/2012 oleh Raja Negeri RumahTiga tidak dibenarkan oleh karena sangat bertentangan dengan fakta yangsebenarnya.Bahwa posita gugatan Penggugat point 8 dan 9 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena hak melapor adalah hak setiap orang dan hak untuktidak menghadiri panggklan itu juga adalah hak setiap orang termasuk jugahak dari Tergugat untuk memenuhi panggilan tersebut.
    Bahwa posita gugatan Penggugat point 10 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena tanah seluas 227 M2 dari luas seluruhnya 500 M2tersebut.9. Bahwa posita gugatan Penggugat point 11 tidak dapat dibenarkan dan10.harus ditolak karena: Bahwa tanah induk seluas 500 M2 yang didalilkan Penggugat adalahsangat tidak jelas luasnya karena Penggugat mendalilkan luas tanahinduk dengan Kurang lebih.
    Bahwa posita gugatan Penggugat point 4 tidak dapat dibenarkan danharuslah ditolak karena apapun alasannya hibah yang dilakukan olehAKBP Eliasar Sapacoly kepada Penggugat tidak dapat dibenarkan karenaseluas 400 M2 tersebut adalah milik Tergugast Il yang tidak pernahmelakukan perbuatan hukum dalam benatuk apapun kepada AKBP EliasarSapacoly dan tanah seluas 100 M2 belum dapat dikatakan sebagai milikdari ROBERT HAUMAHU sebagaimana telah dijelaskan pada jawabandalam pokok perkara Para Tergugat point 4
    Bahwa posita gugatan Penggugat point 10 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena tanah seluas 227 M2 dari luas seluruhnya 500 M2tersebut.9. Bahwa posita gugatan Penggugat point 11 tidak dapat dibenarkan danharus ditolak karena: Bahwa tanah induk seluas 500 M2 yang didalilkan Penggugat adalahsangat tidak jelas luasnya karena Penggugat mendalilkan luas tanahinduk dengan Kurang lebih.
Putus : 27-02-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 814/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT MEGASURYA MAS
11228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 814/B/PK/Pjk/2020Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP915/WBC.10/2014 tanggal 22 Juli 2014tentang Penetapan atas Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar(SPPBK) Nomor SPPBK000090 tanggal 16 April 2014, atas nama PemohonBanding, NPWP 01.546.053.8641.000, dan menetapkan atas ekspor 18,000Metric Ton Palm Wax
    050599 tanggal 28 Maret 2014, klasifikasipada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% danditetapbkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 2%sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar beakeluar sebesar Rp3.295.000,00; yang tidak disetujui TermohonPeninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis Hakim PengadilanPajak yaitu klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakanbea keluar tidak
    dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta danmelemahkan buktibukti yang terungkap dalam persidangan sertapertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkaraa quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukumoleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yang menetapkan atas ekspor18,000
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan PengadilanPajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 19-06-2013 — Upload : 21-05-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 624 K/Pid/2012
Tanggal 19 Juni 2013 — MARUDIN SARAGIH ; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar
1310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • di dalam memeriksadan memutus perkara ini telah tepat dan benar, bahwa Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan kepadanya yakni : tanpa hak merusak barang milikorang lain, akan tetapi dalam hal ini Pengadilan Tinggi Medan hanyamenguatkan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar tanggal 13Januari 2011 nomor 320/id.B/2010/PNPMS.Menimbang, bahwa atas alasanalasan kasasi tersebut,Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak
    dapat dibenarkan, oleh karenaJudex Facti tidak salah menerapkan hukum, karena telahmempertimbangkan pasal aturan hukum yang menjadi dasar pemidanaandan dasar hukum dari putusan serta pertimbangan keadaankeadaanyang memberatkan dan keadaankeadaan yang meringankan sesuaiPasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenaTerdakwa mengakui bersalah dan menyesali perobuatannya, dan sesuaiPasal 14 A KUHP.
    Setelah mempertimbangkan segala fakta hukummencakup unsur pasal dakwaan yang dibuktikan maka Judex Factiberwenang menjatuhkan pidana dengan masa percobaan;Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karenamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, keberatan semacam itu tidak dapat dipertimbangkandalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalamtingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatuperaturan hukum, atau peraturan
Putus : 17-09-1975 — Upload : 15-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 149K/Sip/1973
Tanggal 17 September 1975 — Dewi maryani (Nie Swat Lian)
13845 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penggugat untuk kasasi/penggupatasaldi muka Pengadiian dalam tenggang waktu garansi 7 tahun itu, jadi masih imeimenuhi. syarat menurut hukum sesuai dengan isi perjanjian (P.1); 1564. bahwa mengenai ganti rugi sebesar Rp. 50.000, telah diputuskan olehPengadilan Tinggi Bandung, sungguh di luar dugaan dan di luar keadilan dansangat tidak realistis, bila dibandingkan dengan harga piano yang slil dewasaini, yaitu Rp. 800.G00, sampal Rp. 900.000,;Menimbang:mengenai keberatan ad kibahwa keberatan jni tidak
    dapat dibenarkan, karena tentang hal yang dimaksud oleh penggugat untuk kasasi sudah dengan tepat dipertimbangkan olehPengadilan Tinggi Bandung;Mengena keberatan ad 2:bahwa keberatan ini juga tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu padahakekatnya berkenaan dengan penilaian hasi pembuktian, jadi mengenal penghargaan dari suatu kenyataan dan keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi dari sebab tidak mengenai halkelalalan memenuhi syarat yang diwajibkan
    oleh UndangUndang atau karenakesalahan mengetrapkan atau karena melanggar peraturanperaturan hukum yangberlaku sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 51 UndangUndang No. 13tahun 1965;mengenai keberatan ad 3:bahwa keberatan inipun tidak dapat dibenarkan, karena hal itu sudah dengantepat dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung; pasal 1511 K,U.H.Perdata menentukan sebagai berikut: "binnen een korte tijd overeenkomstigden aard dier gebreken, en met inachtneming der gebruiken van de plaatsalwaar
    Katakata dalam waktu singkat merupakan suatupengertian yuridis, sehingga pertanyaan apakah gugatan berdasarkan cacat tetsembunyi telah diajukan dalam waktu singkat atau tidak merupakan suaturechtsvraag;mengenaj keberatan ad 4:bahwa keberatan.inl pula tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itupada hakekatnya berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian, dan sepertiyang telah dipertimbangkan di atas, keberatan serupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasl, lag pula hal itu
Register : 08-02-2021 — Putus : 24-03-2021 — Upload : 20-08-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 901 B/PK/PJK/2021
Tanggal 24 Maret 2021 — BUT. ENI ARGUNI LIMITED VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • untuk Tahun Pajak 2014adalah Nihil.Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 1 November 2019, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PeninjauanKembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yangmenyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP2719/WPJ.07/2015 tanggal 28 Agustus 2015mengenai keberatan atas Pajak Bumi dan Bangunan atas SPPT PBBNOP..31.71.000.000.044.8225.3 tanggal 23 Mei 2014 Tahun Pajak 2014 atasnama Pemohon Banding, NPWP 02.410.327.7081.000; adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.
    Putusan Nomor 901/B/PK/Pjk/2021perkara a quo yaitu SPPT PBB Tubuh Bumi Sektor Minyak dan GasBumi Tahun Pajak 2014 NOP. 31.71.000.000.044.8225.3 tanggal 23 Mei2014 sebesar Rp1.508.072.800,00; yang tidak disetujui PemohonBanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan,karena setelan meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukandalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembalidihnubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajakyang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut
Register : 08-02-2019 — Putus : 14-03-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 655 B/PK/PJK/2019
Tanggal 14 Maret 2019 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI VS PT. BERNOFARM;
17688 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 30 Agustus 2018, yang pada intinya putusanPengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonanpeninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding PemohonBanding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor SPKTNP307/WBC.10/2017 tanggal 2 Februari 2017,atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.140.755.8631.000, danmenetapkan klasifikasi pos tarif untuk 750 Kgs Meropenem SodiumHalaman 3 dari 7 halaman.
    tarif2941.90.0000 dengan pembebanan bea masuk 0% sehingga kekuranganpembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil, adalah sudahtepat dan benar dengan pertimbangan :a.b.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu penetapan tarif atas importasi berupaMeropenem Sodium Carbonate Sterile, negara asal China sesuai PIByang diberitahukan pada pos tarif 2941.90.00.00 (BM 0%) yangditetapbkan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali ke dalam postarif 3003.20.00.00 (BM 5%) tidak
    dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanfaktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkap dalampersidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung
    Putusan Nomor 655/B/PK/Pjk/2018Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihnan bea masuk dan pajak dalam rangka imporyang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0O,00;(nihil);Menimbang, bahwa berdasarkan
Putus : 05-09-2018 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 710 K/Pid/2018
Tanggal 5 September 2018 — UMAR DANNY bin H. SIDDING
4517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 710 K/Pid/2018Menimbang bahwa alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi/Terdakwa dalam memori kasasi selengkapnya termuat dalam berkasperkara;Menimbang bahwa terhadap alasan kasasi yang diajukan PemohonKasasi/Terdakwa tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut: Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karenaJudex Facti/Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 77/PID/2018/PT MKS,tanggal 26 Februari 2018 yang memperbaiki putusan pemidanaanPengadilan Negeri Watampone
    Said,dengan demikian Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Pengrusakan barang, melanggar Pasal 406Ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum; Bahwa alasan kasasi tidak dapat dibenarkan karena berkenaan lamanyapidana yang dijatuhkan, ternyata cukup diberikan pertinbangan mengenalHal. 4 dari 6 hal.
    Putusan Nomor 710 K/Pid/2018dasar alasanalasan penjatuhan pidananya oleh Judex Facti (PengadilanTinggi) tersebut, dan hal tersebut merupakan kewenangan Judex Factiyang pemeriksaannya tidak tunduk pada tingkat kasasi, kecuali terdapatpelanggaran ketentuan hukum mengenai batas penjatuhan pidana; Bahwa Putusan Judex Facti tersebut tidak bertentangan dengan hukumdan atau/undangundang; Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapat dibenarkan karenaselain alasanalasan sebagaimana diuraikan di atas, juga
Putus : 10-11-2008 — Upload : 22-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69K/TUN/2005
Tanggal 10 Nopember 2008 — PT. ASIACITRA RONALESTARI ; KEPALA KANTOR PERTANAHAN MEDAN ; SOH PEK SOEI alias SURYADINATA
1824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • . : 220000754 TEPATBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena JudexFactie dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salahmenerapkan hukum;PHP :Bahwa alasanalasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karenaalasanalasan kasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidakdilaksanakan
    No. 69 K/TUN/2005TEPAT + PHPBahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena JudexFactie dalam pertimbangan hukumnya sudah tepat dan tidak salahmenerapkan hukum, lagi pula pada hakekatnya alasanalasan kasasi initidak dapat dibenarkan, karena alasanalasan kasasi ini pada hakekatnyamengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentangsuatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanyaberkenaan
    dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalampelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang No. 5 Tahun 2004;IRRELEVANT :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena tidakmenyangkut pokok permasalahan dalam perkara/ sengketa ini (irrelevant);(untuk perkara TUN dipakai istilah sengketa, untuk perkara selain TUNdipakai istilah perkara).PT/ PT.TUN dapat mengambil alih pertimbangan hukum PN/ PTUN
    :Bahwa alasanalasan ini tidak dapat dibenarkan, karena PT/PT.TUNa aes dapat mengambil alih pertimbangan hukum Pengadilan TingkatPertama, apabila menurut PT/ PT.TUN .............. pertimbangan hukumPengadilan Tingkat Pertama tersebut telah tepat dan benar;Pengulangan :Bahwa alasanalasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan,karena merupakan pengulangan dari dalildalil yang telah dipertimbangkanoleh Judex Factie secara tepat dan benar, hal mana tidak dapatdipertimbangkan lagi dalam pemeriksaan tingkat
Putus : 28-06-2011 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 434 K/PID/2011
Tanggal 28 Juni 2011 — YULHARDINIS
2211 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 434K/Pid/2011ketentuan Undang undang dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksuddalam pasal 253 Kitab Undang Undang Hukum acara Pidana(Undang Undang No. 8 tahun 1981) ;PENGADILAN NEGERI TELAH TEPAT LAGI PULA PENILAIANHASIL PEMBUKTIAN :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena Pengadilan Negeri telah tepat dalampertimbangan dan putusannya, lagi pula keberatantersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yangbersifat penghargaan tentang suatu
    dalampemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaandalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengantidak diterapkan suatu peraturan hukum atau peraturanhukum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atauapakah = cara mengadili tidak dilaksanakan menurutketentuan Undangundang, dan apakah Pengadilan telahmelampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksuddalam asal 253 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana(Undang Undang No. 8 tahun 1981) ;TIDAK MENYAGKUT POKOK PERSOALAN (Irrelevant)Bahwa keberatan tersebut tidak
    dapat dibenarkan,oleh karena tidak menyangkut pokok persoalan dalamperkara ini (Irrelevant) ;PENGADILAN TINGGI MENGAMBIL ALIH PERTIMBA NGANPENGADILAN NEGERI :Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena Pengadilan Tinggi berwenang untukmengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri sebagaipertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri apabilaPengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan tersebuttelah tepat dan benar ;TIDAK MERUPAKAN DASAR HUKUMUNTUK KASASTI :Hal. 15 dari 9 hal.
    No. 434K/Pid/2011Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena keberatan tersebut' tidakmerupakan dasarhokum untuk kasasi, karena tidak berkenaan dengantidak diterapkan suatu peraturan hokum atau peraturanhokum tidak diterapkan sebagaimana mestinya, atau caramengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UndangUndang, dan apakah Pengadilan telah melampaui bataswewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 253Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Undang UndangNo. 8 tahun 1981)
    ;NOVUM:Bahwa keberatantersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena hal tersebut baru dikemukakan oleh PemohonKasasi dalam risalah kasasi, jadi merupakan novum halmana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaanpada tingkat kasasi ;S UMI ER:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan,oleh karena diperiksa secara biasa atau secara sumier,adalah wewenang udex Factie untuk menentukannya,dengan mengingat antara lain sulit/tidaknya pembuktiandalam perkara ini ;MODEL A :Menimbang, bahwa terlepas dari
Putus : 22-07-2009 — Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 239 K/TUN/2007
Tanggal 22 Juli 2009 — Ir. ACHJAR RIADI, MSc, ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4 – P),
3418 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 239 K /TUN/ 2007Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :mengenai alasan ad. 1 s/d ad.3 :Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena judexfacti tidak salah menerapkan hukum lagi pula mengenai penilaian hasilpembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidakdapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahanpenerapan hukum, adanya
    :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal manatidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi, karenapemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan ketidak wenanganatau melampaui batas wewenang, atau salah menerapkan hukum ataumelanggar hukum yang berlaku atau lalai memenuhi syaratsyarat yangdiwajibkan oleh peraturan perundangundangan yang mengancam kelalaian itudengan batalnya
    Il:Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena mengenai penilaianhasil pembuktian dan seperti yang telah dipertimbangkan diatas, keberatanserupa itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan dalam tingkat kasasi3NOVUM :Menimbanb, bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatantersbut tidak pernah dikemukakan baik pada pemeriksaan tingkat pertamamaupun pada pemeriksaan tingkat banding (novum) dan tidaklah padatempatnya untuk diajukan pemeriksan dalam tingkat kasasi ;PENGULANGAN
    FAKTA :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena hanya merupakanpengulangan fakta belaka, dimana hal serupa ini tidak dapat lagidipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung ;TEPAT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Yudex facti tidak salahmenerapkan hukum ;IRRELEVANT :Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena keberatan itu tidakmengenai apa yang menjadi pokok persoalan dalam perkara ini (irrelevant);Hal. 16 dari 15 hal.
Putus : 29-10-2014 — Upload : 04-05-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 832 K/Pid/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — HARTATIK Alias BU POSEK
4316 Berkekuatan Hukum Tetap
  • LASTRI mengalami luka sesuai Visum Et Repertum diatas.Bahwa seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan hal tersebut sebagaipertimbangan penjatuhan hukuman untuk menimbulkan efek jera bagi Terdakwa dansebagai contoh agar hal tersebut tidak terulang lagi dan memberikan keadilan bagikorban dan masyarakat pencari keadilan.Menimbang, bahwa atas alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasanalasan Kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan,Judex Facti tidak salah menerapkan hukum,
    menjadi dasar pemidanaan dan dasar hukum dari putusan sertapertimbangan keadaankeadaan yang memberatkan dan keadaankeadaanmeringankan sesuai Pasal 197 ayat (1) f KUHAP;Bahwa perbuatan Terdakwa dorongmendorong dengan Jumaiya alias BuSasbri dan mengakibatkan luka memar memenuhi unsurunsur Pasal 351 ayat (1)KUHP dan antara Tedakwa dengan korban telah saling memaafkan sehinggaberdasarkan Pasal 14 a KUHP Judex Facti berwenang menjatuhkan pidana denganmasa percobaan/pidana bersyarat;Bahwa alasan Kasai tidak
    dapat dibenarkan karena putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri untuk keseluruhannyamerupakan putusan yang mempertimbangkan secara tepat dan benar terhadap faktafakta hukum yang rekevan secara yuridis sebagaimana yang terungkap di persidanganyang berdasarkan alatalat bukti yang diajukan yaitu Terdakwa menjambak rambutsaksi korban Jumaiya alias Bu Lastri dari arah belakang dan mendorongdorongkepala saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, serta Terdakwa mencekik
    Yudisiantosebagai dokter pada Puskesmas Jelbuk adalah perbuatan Terdakwa yang termasuklingkup tindak pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana,sesuai dakwaan Jaksa/Penuntut Umum;Bahwa selanjutnya Judex Facti ternyata juga mempertimbangkan secara cukuptentang dasar alasanalasan penjatuhan pidana berupa keadaankeadaanhalhalmemberatkan dan meringankan Terdakwa sehingga dijatuhi pidana penjara selama : 4(empat) bulan dengan masa percobaan : 8 (delapan) bulan;Bahwa lagipula alasan Kasasi tidak
    dapat dibenarkan karena berkenaanlamanya pidana yang dijatuhkan merupakan kewenangan Judex Facti yang tidaktunduk pada putusan tingkat Kasasi;Bahwa alasan kasasi lainnya tidak dapat dibenarkan, oleh karena mengenaipenilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasanHal. 7 dari 9 hal.
Putus : 13-08-2019 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2100 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — SUTRISNO Bin SUMO
10430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2100 K/Pid.Sus/2019Terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum Bahwa alasan kasasi dari pemohon kasasi I/Penuntut Umum terhadapputusan perkara a quo tidak dapat dibenarkan karena Judex FactiPengadilan Tinggi Surabaya dan Pengadilan Negeri Bangil tidak salahmenerapkan hukum atau telah menerapkan hukum dengan sebagaimanamestinya dalam mengadili perkara a quo.
    dapat dibenarkan,karena berat ringannya pidana merupakan wewenang Judex Facti yangtidak tunduk pada pemeriksaan tingkat Kasasi, kecuali apabila Judex FactiHal. 5 dari 10 hal.
    Terdakwadinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukantindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanamansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Pasal112 Ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotikadan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa selama 8 (delapan) tahunpenjara dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),subsidair selama 3 (tiga) bulan penjara tidak
    dapat dibenarkan;Terhadap alasan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi I/Terdakwa Bahwa alasan permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/Terdakwamengenai adanya kesalahan penerapan hukum atau penerapan hukumtidak sebagaimana mestinya yang dilakukan oleh Judex Facti.
    Putusan Nomor 2100 K/Pid.Sus/2019Bahwa keberatan Terdakwa tersebut tidak dapat dibenarkan.
Putus : 15-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 234 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 15 Februari 2018 — DIREKTORAT JENDERAL PAJAK VS PT GUNUNG SEJAHTERA IBU PERTIWI
13028 Berkekuatan Hukum Tetap
  • berpendapat lain mohon putusan yangseadiladilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 10 Juli 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan bena r serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PK tidak
    dapat dibenarkan,karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagianbanding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor :Halaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembalidalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan Masa Pajak Desember 2009 sebesar Rp55.647.535,00;yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan oleh PemohonBanding untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangkaperolehan TBS, yang tidak dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PeninjauanKembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidakbersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajakyang nyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf eUndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadisebesar Rp8.222.824 00; dengan perincian sebagai berikut : Uraian (Rp)PPN
Putus : 25-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2599/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WAHANA BARATA MINING
3126 Berkekuatan Hukum Tetap
  • membayarsemua biaya dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 7 Mei 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding PemohonBanding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP3198/WPJ.29/2015tanggal 24 November 2015, mengenai keberatan atas Surat PemberitahuanPajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 NOP :Halaman 4 dari 8 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi atas Nilai PBB atas Bumi Produktif PajakBumi dan Bangunan Tahun Pajak 2014 sebesar Rp/62.254.322.728,00;yang tidak dipertahankan seluruhnya oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujikembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali olehPemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra MemoriPeninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan faktafakta
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanHalaman 5 dari 8 halaman.
Putus : 24-10-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3624/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — PT DIPTANALA BAHANA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 3624/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 28 Maret 2019, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan menolak gugatan Penggugat terhadap SuratKetetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor00023/545/16/073/18 tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Desember 2016,atas nama Penggugat, NPWP 01.570.908.2073.000, adalah sudah tepatdan benar dengan pertimbangan:a.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu ditolaknya gugatan Penggugat (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) terhadap Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Nomor 00023/545/16/073/18tanggal 24 April 2018 Masa Pajak Desember 2016 oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dinubungkan
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanHalaman 5 dari 7 halaman.
Register : 12-01-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 05-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 352 B/PK/PJK/2018
Tanggal 6 Maret 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK CIMB NIAGA TBK;
1911 Berkekuatan Hukum Tetap
  • lain, makamohon putusan yang seadiladilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 23 Mei 2017 yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon PK tidak
    dapat dibenarkan,karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan membatalkan SuratTergugat Nomor S4522/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015perihal Pemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak DapatDiproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor110/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014, atas nama Penggugat (yangbertindak atas nama Wajib Pajak PT Bank Lippo, Tbk.)
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Dibatalkannya Surat Pemohon Peninjauan KembaliNomor S4522/WPJ.19/KP.01/2015 tanggal 4 Agustus 2015 perihalPemberitahuan Permohonan Pemberian Imbalan Bunga Tidak DapatDiproses atas Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor110/B/PK/PJK/2014 tanggal 26 Mei 2014 oleh Majelis Hakim PengadilanPajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan mengujiHalaman 4 dari 7 halaman.
    Majelis Hakim Agungmengambilalin pertimbangan hukum dan menguatkan atas PutusanPengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Tergugat (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo. tidak dapatdipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal2/A dan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar Rp9.012.438.435,00; dengan perincian sebagai berikut:Jumlah yang telah dibayar Penggugat Rp 19.012.658.595,00Jumlah PPh Pasal 26 yang
Putus : 10-12-2018 — Upload : 19-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3301 B/PK/PJK/2018
Tanggal 10 Desember 2018 — DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI vs PT. TRAKINDO UTAMA
218 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PemohonBanding untuk membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 27 Juli 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauankembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa~ alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak
    dapat dibenarkan, karena putusan PengadilanPajak yang menyatakan mengabulkan selurunnya banding PemohonBanding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean(SPKTNP) Nomor SPKTNP174/BC/2017 tanggal 30 Maret 2017 sesuaidengan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA75/BC.092/IU/2017 tanggal 30Maret 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.025.873.7091.000,dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atauNilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP174/BC/2017 tanggal 30 Maret2017, sehingga
    Nilai Pabean (SPKTNP) NomorSPKTNP174/BC/2017 tanggal 30 Maret 2017 sesuai dengan LaporanHasil Audit Nomor LHA75/BC.092/IU/2017 tanggal 30 Maret 2017 olehMajelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelahmeneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam MemoriPeninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkandengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkanHalaman 4 dari 7 halaman.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yangmasih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (nihil);