Ditemukan 289 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-07-2021 — Putus : 19-07-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN KETAPANG Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2021/PN Ktp
Tanggal 19 Juli 2021 — Terdakwa
946
  • terungkap di persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, makaHakim sependapat dengan penjatuhan pidana pokok berupa penjara kepadaAnak, namun demikian mengenai lamanya Anak menjalani pidana penjaratersebut, Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum tersebutdan berpendapat patut, layak, dan adil apabila dijatunkan pidana penjarasebagaimana termuat dalam amar putusan Hakim;Menimbang, bahwa pidana penjara tersebut dimaksudkan agar Anakdapat memperoleh pendidikan dan pelatihnan kerja yang aplikatif
Register : 27-01-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 9-K/PM.III-18/AD/I/2021
Tanggal 29 April 2021 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
SERDA ANDI SATRIA S.Kep
12447
  • perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Register : 14-06-2016 — Putus : 14-07-2016 — Upload : 24-05-2017
Putusan PTUN KENDARI Nomor 17/G/2016/PTUN.Kdi
Tanggal 14 Juli 2016 — ARDIANSYAH (P) Vs BUPATI KONAWE UTARA (T)
13086
  • Bahwa Penggugat tidak cermat memberikan alasan hukum pada point8 Posita Gugatan, karena secara aplikatif Tergugat telah membuatkeputusan yang benar terkandung dalam UU No.23 Tahun 2014dalam Penyelenggaran Pemerintahan daerah yang baik, dan justruPenggugat tidak dapat membuktikan dalam mengkontruksi obyek aHalaman 27 dari 45 Halaman Putusan Nomor : 17/G/2016/PTUN.KDIquo tersebut telah melanggar atau mengandung unsurunsur yang adadalam pasal 76 UU No.23 Tahun 2014, mengingat apabila Tergugattidak menghentikan
Register : 16-08-2018 — Putus : 22-10-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 394/Pid.Sus/2018/PN Mjk
Tanggal 22 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
TRIYONO YULIANTO, SH.,MH
Terdakwa:
YAKKUP FIRMANSYAH bin SULASDI
13912
  • 394/Pid.Sus/2018/PN Mjkselama hal tersebut masih dalam batasanbatasan yang dirumuskan dalamperundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa dari sisi yang lain Pasal 197 Ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yakni keadaanmemberatkan dan keadaan meringankan, menjadi tolak ukur fundamental JaksaPenuntut Umum dalam menentukan amar tuntutannya, namun demikian KitabUndangundang Hukum Acara Pidana tidak memberikan pedoman pemidanaankepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
Putus : 05-02-2013 — Upload : 18-06-2013
Putusan PN LEMBATA Nomor 40/PID.B/2012/PN.LBT
Tanggal 5 Februari 2013 — - RAHIMUN HASAN alias RAHIMUN SILI
5817
  • Padadasarnya apabila ditarik sebuah benang merah anasir ini di satu sisi tidaklah dapatdisalahkan apabila JAKSA PENUNTUT UMUM bersikap legalistik formalistisdemikian sedangkan di sisi lainnya dari ASPEK KEADILAN pada KEBIJAKANAPLIKATIF akan menimbulkan permasalahan krusial karena KEBIJAKAN55FORMULATIF tidak ada membuat PEDOMAN PEMIDANAAN dalam hal apa,dalam keadaan bagaimana dan dalam hal konstruksi bagaimana Hakim sebagaikebijakan aplikatif dapat memilih menjatuhkan hukuman kepada terdakwa antaraPIDANA
    MATI, ATAU PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP ATAUKAHPIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU yang dipandang serta dianggapTEPAT, LAYAK, ADIL DAN MANUSIAWI untuk dijatuhkan terhadap diriterdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena kebijakan formulatif tidak ada memberiPEDOMAN PEMIDANAAN bagi kebijakan aplikatif sebagai rambu pengamanguna memilih alternatif pidana tersebut yang dianggap paling cocok, selaras danpantas untuk dijatuhkan kepada terdakwa maka konsekuensi logisnya acapkaliterdapat pula adanya perbedaan sudut
Register : 25-04-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 199/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Tanggal 19 Juni 2019 — Penuntut Umum:
AHMAD ARDHIANSYAH, SH.
Terdakwa:
SOLIKIN als BAJIL bin SAIN
224
  • perbuatan yang dilakukannya, selama hal tersebut masihdalam batasanbatasan yang dirumuskan dalam perundangundangan yangberlaku;Menimbang, bahwa dari sisi yang lain Pasal 197 Ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yakni keadaanmemberatkan dan keadaan meringankan, menjadi tolak ukur fundamental JaksaPenuntut Umum dalam menentukan amar tuntutannya, namun demikian KitabUndangundang Hukum Acara Pidana tidak memberikan pedoman pemidanaankepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
Putus : 13-02-2013 — Upload : 30-04-2014
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 254/PID.B/2012/PN.PDG
Tanggal 13 Februari 2013 — SOFA SUGIARTI
5612
  • sebagai pemegang kebijakan formulatif, maka dalam ketentuanPasal 184 KUHAP tidak ada gradasi atau urutan tehadap alat bukti semuanya bersifat17sederajat antara alat bukti keterangan saksi dengan alat bukti lainnya sehingga kebijakanformulatif dari pembentuk Rancangan UndangUndang (RUU) KUHAP draf Tahun 2002menempatkan alat bukti keterangan saksi pada urutan No. 3 (tiga) sedangkan alat buktiketerangan terdakwa diberi urutan No. 1 (satu), sehingga pandangan Majelis Hakimsebagai pelaksana kebijakan aplikatif
Register : 08-11-2021 — Putus : 31-12-2021 — Upload : 03-02-2022
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 76-K/PM.III-18/AD/XI/2021
Tanggal 31 Desember 2021 — Oditur:
Riswandono Hariyadi, S.H.
Terdakwa:
Thomas Lamere
16257
  • Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang RI Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017tersebut telah dipedomani dalam praktek peradilanmiliter di seluruh Indonesia dengan menerapkan asasperadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringandalam menyelesaikan perkara ODesersi yangTerdakwanya tidak diketemukan, demi memberikankepastian hukum dalam perkara
Register : 31-08-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 74-K/PM.III-18/AD/VIII/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — Oditur:
Mayor Chk F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
SERDA MUHAMMAD RUSTAM AJI TUHAREA
17432
  • perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Register : 18-07-2019 — Putus : 16-09-2019 — Upload : 29-10-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 343/Pid.Sus/2019/PN Mjk
Tanggal 16 September 2019 — Penuntut Umum:
KHRISNA LINTANG SATRIO NUGROHO, SH.
Terdakwa:
BETHA DRYAN DEO KRISTANTO Als DEO Bin SUMARNO
8319
  • dengan perbuatan yang dilakukannya, selama hal tersebut masihdalam batasanbatasan yang dirumuskan dalam perundangundangan yangberlaku;Menimbang, bahwa dari sisi yang lain Pasal 197 Ayat (1) huruf f KitaUndangundang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni keadaan memberatkan dankeadaan meringankan, menjadi tolak ukur fundamental Jaksa Penuntut Umumdalam menentukan amar tuntutannya, namun demikian Kitab UndangundangHukum Acara Pidana (KUHAP) tidak memberikan pedoman pemidanaan kepadaHakim sebagai kebijakan aplikatif
Register : 23-08-2018 — Putus : 21-11-2018 — Upload : 15-04-2019
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 405/Pid.Sus/2018/PN Mjk
Tanggal 21 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
JUNI WAHYUNINGSIH, SH
Terdakwa:
DENLIS MAYASARI Binti Alm. ANWAR
256
  • perbuatan yang dilakukannya, selama haltersebut masih dalam batasanbatasan yang dirumuskan dalam perundangundangan yang berlaku;Menimbang, bahwa dari sisi yang lain Pasal 197 Ayat (1) huruf f Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yakni keadaanmemberatkan dan keadaan meringankan, menjadi tolak ukur fundamental JaksaPenuntut Umum dalam menentukan amar tuntutannya, namun demikian KitabUndangundang Hukum Acara Pidana tidak memberikan pedoman pemidanaankepada Hakim sebagai kebijakan aplikatif
Register : 26-05-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 22-09-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 43-K/PM.III-18/AD/V/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — Oditur:
Mayor Chk F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
PRATU RIKSA HERMAWAN
10346
  • perkaraDesersi yang Terdakwanya tidak diketemukan tidakterikat pada batasan garis waktu 6 (enam) bulan setelahberkas dilimpahkan baru. dapat disidangkansebagaimana diatur dalam pasal 143 UndangUndangNomor 31 tahun 1997, bahkan dengan adanya bataswaktu paling lama 5 (lima) bulan sebagaimana diaturdalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017 tersebut memberikanpemahaman bahwa perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan dapat disidangkan setiap saat setelahdipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Register : 02-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 94-K/PM.III-18/AD/XI/2020
Tanggal 7 Desember 2020 — Oditur:
Mairuzi Sihombing, S.H.
Terdakwa:
PRAKA RUSMAN
229168
  • perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Register : 05-02-2014 — Putus : 07-04-2014 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor : 43 / Pid.B / 2013 / PN.LT
Tanggal 7 April 2014 — ZAMZAMI BIN AMI NOTO
376
  • dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa untuk memilih lamanya penjatuhan pidana yangdianggap paling tepat, cocok, pantas untuk di jatuhkan terhadap diriterdakwa sesuai perbuatan dan kadar kesalahannya maka Majelis Hakimakan mempertimbangkan perbuatan, kesalahannya maka majelis Hakimmempertimbangkan nuansa yang bersifat legal justice, moral justice, dansocial justice tentang aspek sebagai berikut :Menimbang, bahwa oleh karena kebijakan formulatif tidak adamemberi PEDOMAN PEMIDANAAN bagi kebijakan aplikatif
Register : 04-01-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 3-K/PM.III-18/AD/I/2021
Tanggal 29 April 2021 — Oditur:
Mairuzi Sihombing, S.H.
Terdakwa:
PRADA LEONARDUS SAMANGUN
11942
  • perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Register : 16-12-2021 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 03-02-2022
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 89-K/PM.III-18/AD/XII/2021
Tanggal 24 Januari 2022 — Oditur:
F.S Lumbanraja, S.H.
Terdakwa:
PRADA RAHMAT NOPRI PRATAMA
10655
  • Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 1Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 tersebuttelah dipedomani dalam praktek peradilan militer diseluruh Indonesia dengan menerapkan asas peradilanyang cepat, sederhana, dan biaya ringan dalammenyelesaikan perkara Desersi yang Terdakwanya tidakdiketemukan, demi memberikan kepastian hukum dalamperkara
Register : 27-01-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 7-K/PM.III-18/AD/I/2021
Tanggal 29 April 2021 — Oditur:
Mayor Chk Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRAKA RUSTAM SAMAN WAYATIM
11649
  • perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Register : 03-08-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 57-K/PM.III-18/AD/VIII/2021
Tanggal 20 September 2021 — Oditur:
Magdial, S.H.
Terdakwa:
PRATU ENJEL ROMERO SIANTURI
13045
  • Bahwa pada tataran aplikatif sebagai pengejawantahandari pasal 2 ayat (4) UndangUndang Nomor 48 tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan SEMA Nomor 1Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil RapatPleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 tersebuttelah dipedomani dalam praktek peradilan militer diseluruh Indonesia dengan menerapkan asas peradilanyang cepat, sederhana, dan biaya ringan dalammenyelesaikan perkara Desersi yang Terdakwanya tidakdiketemukan, demi memberikan kepastian hukum dalamperkara
Register : 11-01-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 03-05-2021
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 6-K/PM.III-18/AD/I/2021
Tanggal 29 April 2021 — Oditur:
Mairuzi Sihombing, S.H.
Terdakwa:
PRADA AHMAD BOLE BOLY
11340
  • perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif
Register : 24-07-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan DILMIL III 18 AMBON Nomor 62-K/PM.III-18/AD/VII/2020
Tanggal 20 Oktober 2020 — Oditur:
Mairuzi Sihombing, S.H.
Terdakwa:
PRADA AGUS YAN FERRY ANINAM
10525
  • perkara Desersi yang Terdakwanyatidak diketemukan tidak terikat pada batasan garis waktu 6(enam) bulan setelah berkas dilimpahkan baru dapatdisidangkan sebagaimana diatur dalam pasal 143UndangUndang Nomor 31 tahun 1997, bahkan denganadanya batas waktu paling lama 5 (lima) bulansebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2017tersebut memberikan pemahaman bahwa perkara Desersiyang Terdakwanya tidak diketemukan dapat disidangkansetiap saat setelah dipanggil secara sah 3 (tiga) kali.Bahwa pada tataran aplikatif