Ditemukan 991 data
18 — 7
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyun) tidak berlaku;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, majelis hakimberpendapat bahwa SUAMI PEMOHON, SE semasa hidupnya beragamaIslam, kKemudian meninggal dunia pada tanggal 1 Januari 2017 denganmeninggalkan karib kerabat.
31 — 27
ini karena perkara a quo adalahperkara permohonan penetapan ahli waris jadi apabila ada keberatan dari ahliwaris Ruma Haji Abdullah bin Sultan Ibrahim suami dari Itjo Runggu makamejelis berpendapat bahwa perkara ini adalah perkara kontentius;Menimbang, bahwa oleh karena Permohonan penetapan ahli waris telahmengandung cacat formil Obscuur Libel maka permohonan para pemohondalam penetapan ahli waris harus dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvankelijk Verklaard);Menimbang, bahwa berdasarkan asas ijbari
65 — 23
Mina binti Mappaccing.Menimbang, bahwa peralihan harta warisan pewaris kepada ahli warisnyaadalah secara ljbari dengan sendirinya kepada ahli waris yang masih hidup ketikaitu (berdasarkan azas ijbari ) bukan pada saat pembagian harta warisan, sehinggadengan demikian Puang Baba yang meninggal dunia pada tahun 2000 hanyameninggalkan seorang isteri (Penggugat) dan 7 orang anak sebagai ahli warissebagai mana yang telah disebutkan di atas.Menimbang bahwa, dalam petitum gugatan Penggugat hanya memohonagar
18 — 0
;=jla :gi< lpafiY ieajiY Oya=iZieaaqgi*2euSampaikanlah faraidh (bagianbagian itu) pada yang berhak, adapunsisanya berikanlah untuk lakilaki yang dekat (ashabah)Menimbang, bahwa sistem kewarisan Islam menganut azas ijbari, makamajelis berpendapat untuk menetapkan hak milik dari tirkah almarhum perluditetapkan para ahli waris yang berhak menerimanya;Page 7 of 9Menimbang, bahwa Haerul Hamami, yang meninggal dunia pada 22 Mel2018,, tidak meninggalkan ahli waris lain kecuali 3 (tiga) orang saudar kandung
27 — 20
lagi;Menimbang, bahwa walaupun telah dipanggil secara sah dan patult,namun Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka Majelis Hakim tidakdapat mendengarkan jawaban dari Tergugat;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil gugatan Penggugat walaupunsecara subtansinya Tergugat dianggap mengakui seluruh dalil gugatanPenggugat dengan ketidakhadirannya dipersidangan, namun karena perkara iniadalah perkara perceraian dan alasan perceraian merupakan ketentuan hukumpublik yang berlaku secara imperatif (ijbari
22 — 2
Dan bila semua ahli waris agwarisan hanyalah : anak, ayah, ibu, jaydengan Yurisprudensi MahkamaygK/AG/1994 tanggal 27 Juli 19gMenimbang, ba arisan Islam adalahasas ijbari yang harta dari seorang yangmeninggal dung berlaku dengan sendirinya menurutketetapa Ykan kepada kehendak Pewaris ataupun ahliwari eorang meninggal dunia kerabatnya (atas pertalianC an perkawinan) langsung menjadi ahli waris karena tidak adaye Kerabat tersebut untuk menolak sebagai ahli waris atau berfikir lebihMahnulu apakah akan
44 — 2
bahwa pasal 171 ( c ) Kompilasi Hukum Islam menyatakan Ahliwaris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atauhubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukumuntuk menjadi ahli waris ; Menimbang, bahwa dalildalil syara menyatakan sebagai berikut ; Hadis Rasululah SAW;sampaikan lah faraidh (bagianbagian itu) pada yang berhak, adapun sisanyaberikanlah untuk lakilaki yang dekat (ashabah)Menimbang, bahwa system kewarisan Islam menganut azas ijbari
10 — 0
;=ja :gi< LpafiY ieajiY Oya=iZieaaqgi*2euSampaikanlah faraidh (bagianbagian itu) pada yang berhak, adapunsisanya berikanlah untuk lakilaki yang dekat (ashabah)Menimbang, bahwa sistem kewarisan Islam menganut azas ijbari, makamajelis berpendapat untuk menetapkan hak milik dari tirkah almarhum perluditetapkan para ahli waris yang berhak menerimanya;Menimbang, bahwa Almarhumah Mukhijah, yang meninggal dunia pada29 Desember 2015, tidak meninggalkan ahli waris lain kecuali seorang suami danseorang adik
23 — 4
langsung (eigen hofde) dan Ahli Waris Pengganti (plaatsvervulling ).Azas kematian dimaksud adalah bahwa peristiwa waris mewaris hanya terjadi setelahadanya kematian, karena sejak saat itulah kedudukan sebagai Pewaris dengan sendirinyamelekat pada orang yang meninggal dunia tersebut, dan kedudukan sebagai Ahli Warisbagi kerabat keluarga yang secara hukum memiliki hak dengan sendirinya juga melekat.Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan Ahli Waris tersebut terjadi menurut hukumkarena keberlakuan azas ijbari
25 — 1
menerimauang milik Pewaris yang ada dalam buku tabungan Bank BTPNtersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena Pewaris meninggalkan anaklaki laki, maka berdasarkan Pasal 174 ayat (2) KompilasiHukum Islam, ahli waris saudara saudara kandung Pewaristidak mendapatkan hak waris dari Pewaris' karena terhalang(mahjub) oleh anak laki laki Pewaris;Menimbang, bahwa walaupun para ahli waris selain dariPemohon tidak ikut mengajukan permohonan penetapan ahliwaris ini, namun karena sistem kewarisan Islammenganut asas ijbari
18 — 0
;=jla :gi< lpafiY ieajiY Oya=iZieaagi*2euSampaikanlah faraidh (bagianbagian itu) pada yang berhak, adapunsisanya berikanlah untuk lakilaki yang dekat (ashabah)Menimbang, bahwa sistem kewarisan Islam menganut azas ijbari, makamajelis berpendapat untuk menetapkan hak milik dari tirkah al marhum perluditetapkan para ahli waris yang berhak menerimanya;Menimbang, bahwa Almarhumah Herman bin H.
65 — 30
pemeriksaan persidangan Majelis HakimTingkat Pertama, bahwa pokok perkara ini adalah perkara waris yang meliputipenentuan siapasiapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai hartapeninggalan, dan penentuan mengenai bagian masingmasing ahli waris, danterungkap dalam persidangan Majelis Hakim Tingkat Pertama bahwa gugatan paraPenggugat semula para pihaknya tidak lengkap, masih ada ahli waris yang tidak diikutsertakan dalam gugatan a quo, oleh karena asas hukum kewarisan Kompilasi HukumIslam adalah asas ijbari
62 — 27
Ketiga, tirkah atau hartapeninggalan yaitu harta yang ditinggalkan oleh Pewaris baik yang berupa hartabenda yang menjadi miliknya maupun hakhaknya (vide Pasal 171 huruf a, b,dan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa dalam hukum kewarisan Islam menganut beberapaazas, diantaranya adalah azas ijbari, maksudnya adalah terjadinya peralihanhak materiil maupun immateriil dari seseorang kepada kerabatnya secara warismewarisi berlaku setelah orang tersebut meninggal dunia, selain itu kKewarisandalam Islam
9 — 8
orang yangmeninggal dunia yang beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan hartaHalaman 7 dari 10 putusan Nomor 275/Pdt.P/2018/PA.Prgpeninggalan, kedua yaitu Ahli Waris saat Pewaris meninggal dunia mempunyaihubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islamdan tidak terhalang karena hukum menjadi Ahli Waris (vide Pasal 171 huruf b danc Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundang undangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari
15 — 11
penetapan ahli waris adalah pertama, Pewaris, yaitu orang yangmeninggal dunia yang beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan hartapeninggalan, kedua yaitu Ahli Waris saat Pewaris meninggal dunia mempunyaihubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islamdan tidak terhalang karena hukum menjadi Ahli Waris (vide Pasal 171 huruf bdan c Kompilasi Hukum Islam);Menimbang, bahwa peraturan perundang undangan tentang hukumkewarisan Islam diantaranya menganut azas kematian dan azas ijbari
139 — 173
dimaksud denganwaris adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuanmengenai harta peninggalan, penentuan bagian masingmasing ahli waris,dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut sertapenetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuanbagian masingmasing ahli waris, penentuan bagian masingmasing ahlliwaris;Menimbang bahwa ada sejumlah asas dalam hukum kewarisandalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang harus dipenuhi diantaranyayaitu asas bilateral/parental, asas ijbari
Melekatnya kedudukan bagi Pewaris dan AhliWaris tersebut terjadi menurut hukum karena keberlakuan azas ijbari,seseorang tidak boleh memilih atau menolak kedudukannya sebagai AhliWaris karena azas (takhayyur!)
23 — 13
Hasmir bin Jafaruddin. hal initerbukti sebagaimana fakta tersebut di atas.Menimbang bahwa Hukum kewarisan Islam manganut azas Ijbari makapatokan menentukan ahli waris terjadinya kematian, bukan pada saat diajukansebagai perkara di Pengadilan dengan demikian patokannya harus mundursampai pada waktu Halimah binti Abdul Rahim, meninggal dunia pada tanggal 1Mei 2015.
63 — 22
tidak ada artinya karena subjek hukum telahmeninggal dunia, dan apabila diajukan pembatalan nikahyang berwenang adalah Pengadilan Agama;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas,maka Pengadilan Agama Wonosari berwenang secara absolutdalam perkara ini, dan karenanya Pengadilan AgamaWonosari sudah benar untuk + melanjutkan pemeriksaanperkara ini sampai dengan putusan akhir;DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSIMenimbang, bahwa kematian almarhum berdasarkanbukti P.1l, karena untuk menentukan asas ijbari
28 — 1
TJ bin ZAdalam keadaan memeluk agama Islam, begitu juga isterinya (Pemohon) dan anakanaknya (ANAK 1, ANAK 2 dan ANAK 3) sampai saat ini masih memeluk agamaIslam;Menimbang, bahwa walaupun para ahli waris selain dari Pemohon tidak ikutmengajukan permohonan penetapan ahli waris ini (berdasarkan bukti P.7), namunkarena sistem kewarisan Islam menganut asas ijbari (memaksa) dan tidak ada celahuntuk menolaknya, maka secara otomatis ahli waris lainnya turut serta ditetapkansebagai ahli waris dalam penetapan
Terbanding/Tergugat I : H. Husein Alamudy Bin H.Said Alamudy
Terbanding/Tergugat II : Dra Hj. Zahrah Binti H.Said Alamudy
Terbanding/Tergugat III : Eliya Binti Salim Bintahir
Terbanding/Tergugat IV : Rahmah Binti salim Bintahir
Terbanding/Tergugat V : Asmahan Binti Salim Bintahir
Terbanding/Tergugat VI : Saleh Bin Salim Bintahir
Terbanding/Tergugat VII : Hamzah Bin Salim Bintahir
Terbanding/Tergugat VIII : Muhammad Bin Salim Bintahir
Terbanding/Tergugat IX : Hartini S.Pdi Binti Amaq Maharni
Terbanding/Tergugat X : Murniati Binti H.Asad
Terbanding/Tergugat XI : Nurhaerani Binti Usman Alamudy
Terbanding/Tergugat XII : Sabila Rahmadani Binti Usman Alamudy
Terbanding/Tergugat XIII : Rumilang Binti Amaq Kiying
Terbanding/Tergugat XIV : Siska Fitri Binti Ahmad Taufik
Terbanding/Tergugat XV : Taufikurahman Bin Ahmad Taufik
Turut Terbanding/Penggugat II : Drs.H.Abdurahman Said Bin H. Said Ala
126 — 50
Sesuai dengan asasIkhtiary (fakultatif) yaitu para ahli waris boleh melaksanakan pembagian secarasukarela di bawah tangan dengan tetap memperhatikan asas ijbari dan asasperdamaian tanpa harus dengan campur tangan penguasa (shulthon). Putusanyang diambil tanpa sengketa adalah mempunyai legalitas yang tinggi dan tidakmengganggu hubungan kekeluargaan. Kalaupun ada sisa harta warisan yangbelum dibagi, seyogyanya diselesaikan sebagaimana penyelesaian hartawarisan sebelumnya.