Ditemukan 186100 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : kaur kaut kaus kaem kau
Register : 06-06-2014 — Putus : 24-06-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan PA BATUSANGKAR Nomor 54/Pdt.P/2014/PA.Bsk
Tanggal 24 Juni 2014 — Khaidir bin Jama'an dan Gusmayeti binti Abas
2811
  • Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (KHAIDIR bin JAMAAN) dengan Pemohon II ( GUSMAYETI binti ABAS) yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 1974 di Mesjid Baitul Makmur, Jorong Supanjang, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar; 3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar; 4.
    Maret 1982);4) ANAK KEEMPAT, lakilaki, umur 23 tahun (lahir tanggal 14 Mei 1991);Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugatpernikahan Pemohon I dan Pemohon II tersebut dan selama itu pula Pemohon I danPemohon II tetap beragama Islam;Bahwa Pemohon I dan Pemohon II belum pernah mendapatkan bukti pernikahan/Buku Kutipan Akta Nikah karena tidak ada diberikan oleh PPN kepada Pemohon Idan Pemohon IJ, walaupun Pemohon I dan Pemohon II menelusuri ke KUAKecamatan Lima Kaum
    Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon IJ;Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (PEMOHON JI) dengan Pemohon II( PEMOHON II) yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 1974 di KabupatenTanah Datar;Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinan tersebut pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar;Membebankan Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.211.000, ( dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan
Register : 02-06-2014 — Putus : 04-03-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PN KOTOBARU Nomor 14/Pdt.G/2014/PN.Kbr
Tanggal 4 Maret 2015 — H. BASRI DT. SATI, Dkk. Vs. JIZAR Glr. RAJO MUDO, Dkk.
11141
  • Menyatakan obyek perkara tumpak A, tumpak B dan tumpak C adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat (kaum Dt.Sati) yang diwarisi secara turun temurun yang terakhir diwarisi dari Dalimi Dt.Sati (alm) .5. Menyatakan Tergugat I berkaum tidak berhak atas obyek perkara tumpak A, tumpak B dan tumpak C ;6.
    Menyatakan penguasaan obyek perkara tumpak A, tumpak B dan tumpak C oleh Tergugat I berkaum secara tanpa hak dan tanpa izin kaum penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan penguasaan/penggarapan obyek perkara tumpak A, tumpak B dan tumpak C oleh tergugat II s/d tergugat XXVIII atas izin dari kaum tergugat I dan dilakukan tanpa setahu dan tanpa seizin dari kaum penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;8.
    Menyatakan perbuatan tergugat I yang menjual sebagian obyek tumpak A seluas 3.525 (tiga ribu lima ratus dua puluh lima) M2 kepada tergugat VI tanpa setahu dan tanpa izin kaum penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum 9.
    XIX, Tergugat XX, Tergugat XXI, Tergugat XXII, Tergugat XXIII, Tergugat XXIV, Tergugat XXV, Tergugat XXVI, Tergugat XXVII, Tergugat XXVIII serta siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I atas obyek perkara tumpak A, tumpak B, dan tumpak C untuk mengosongkan seluruh obyek perkara tumpak A, tumpak B dan tumpak C dan bebas dari hak milik orang lain, dan setelah kosong Tergugat I s/d Tergugat XXVIII wajib menyerahkan obyek perkara tumpak A, tumpak B dan tumpak C kepada kaum
    Bahwa Penggugat 1 adalah mamak kepala waris dalam kaum penggugat ,dan tergugat 1 adalah mamak kepala waris dalam kaum tergugat 1.4. Bahwa obyek perkara tumpak A dan tumpak B dan Tumpak C sebelum tahun1984 tetap dalam penguasaan kaum Penggugat (Kaum Dt.Sati), dimanaobyek perkara tumpak A ada dikuasai oleh anggota kaum Dt.
    SATIyang kemenakannya adalah Pak Kondak yang bergelar Malin Marajo, dimanawaris dari Pak Kondak adalah Kaum Tergugat saat ini, hal ini bisa dibuktikandengan adanya putusan Nomor 22/1935 Landraad Solok yang telah mempunyaikekuatan hukum pastii.Bahwa gelar kaum Datuk Sati yang ada pada kaum Penggugat TIDAKSAMA dengan gelar kaum Datuk Sati yang ada pada orang yang bernamaNAGARI, dimana kaum Penggugat baru tiga kali memakai gelar Datuk Sati yakniMarzuki Dt. Sati, Dalimi Dt.
    Bahwa Penggugat 1 adalah mamak kepala waris dalam kaum penggugat ,dan tergugat 1 adalah mamak kepala waris dalam kaum tergugat 1.. Bahwa obyek perkara tumpak A dan tumpak B dan Tumpak C sebelum tahun1984 tetap dalam penguasaan kaum Penggugat (Kaum Dt.Sati), dimanaobyek perkara tumpak A ada dikuasai oleh anggota kaum Dt.
    kepala waris kaum penggugatwaktu itu adalah Dalimi DT.Sati Alm);.
    Syahrial RajoIntan selaku anggota kaum Dt.
Register : 16-05-2023 — Putus : 04-01-2024 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN KOTOBARU Nomor 17/Pdt.G/2023/PN Kbr
Tanggal 4 Januari 2024 — Penggugat:
1.PUADI GLR DT RAJO TUO
2.Hj. MISMURNI PGL BUK MUR
3.MASWARNI PGL SI MEH
4.NURHASNI
5.JUNANDA SUSANTO GLR DT RAJO MALANO
Tergugat:
5.JASMARIATI PGL JEH
6.MURSAL GLR MALIN SUTAN
7.RAHMADANIS
8.ZULMAHDIA
9.SUHAIRA
10.GUSRIL NAIJAL PGL IGUH
11.SYAHRIL BEGOT
12.NURHAYATI
13.PUJA GURNADI PGL GUNA
14.YUDI SATRIA PGL IYU
15.BENI ASRI PGL BEN
16.ASNA NUR PGL SUNA
Turut Tergugat:
KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SOLOK
212293
  • KONVENSI:

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak Eksepsi Tergugat 1 Konvensi sampai dengan Tergugat 4 Konvensi untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
    2. Menyatakan Penggugat 1 Konvensi adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya, Penggugat 2 Konvensi, Penggugat 3 Konvensi, Penggugat 4 Konvensi dan Penggugat 5 Konvensi masing-masing selaku anggota Kaum
    ;
  • Menyatakan Kaum Penggugat Konvensi, sekaum seharta pusaka dengan angku Penggugat Konvensi yang bernama Durawun Dt.Rajo Tuo, Angku Noeroet Dt.Rajo Nan Putih, dan Arbain Dt.Rajo Malano suku Melayu, Nagari Koto Hilalang;
  • Menyatakan sah pembagian atas sebidang tanah perladangan yang dilakukan oleh angku Penggugat Konvensi bernama Noeroet Dt.Rajo Nan Putih kepada anak-anaknya Joesra, Norma dan Rostian, Djamaludin, kepada Istrinya Si Ma dan anaknya, kepada Safarudin
    Dt.Rajo Ambun dan kepada kaumnya yaitu Kaum Penggugat Konvensi dengan Surat Pernyataan Amanah/Wasiat tanggal 1 Mai 1964;
  • Menyatakan sah Kaum Penggugat Konvensi berhak atas tanah Objek Perkara yang merupakan pembagian untuk kaum Noeroet Dt.Rajo Nan Putih (alm) berdasarkan Surat Pernyataan Amanah/ Wasiat tgl 1Mai 1964 yaitu pembagian angka 6 (enam), yang terletak di Ekor Koto Jorong Dalam Nagari, Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, sebagaimana tanda
    , Tergugat 2 Konvensi, Tergugat 3 Konvensi, dan Tergugat 4 Konvensi tidak berhak atas tanah Objek Perkara;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat 1 Konvensi, Tergugat 2 Konvensi, Tergugat 3 Konvensi, dan Tergugat 4 Konvensi yang mencoba menguasai Objek Perkara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum
  • Menyatakan perbuatan Tergugat 5 Konvensi, Tergugat 6 Konvensi, Tergugat 7 Konvensi yang menguasai dan mengarap sebagian Objek Perkara secara tanpa hak dan tanpa izin dari kaum
    Penggugat Konvensi adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  • Menyatakan penguasaan sebagian Objek Perkara oleh Tergugat 8 Konvensi, Tergugat 9 Konvensi, Tergugat 10 Konvensi, Tergugat 11 Konvensi, dan Tergugat 12 adalah atas izin dari Kaum Penggugat Konvensi;
  • Menghukum Tergugat 1 Konvensi, Tergugat 2 Konvensi, Tergugat 3 Konvensi, Tergugat 4 Konvensi, Tergugat 5 Konvensi, Tergugat 6 Konvensi, danTergugat 7 Konvensi, serta siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk
Register : 05-01-2000 — Putus : 12-07-2000 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 2/Pdt.G/2000/PN LB BS
Tanggal 12 Juli 2000 — Penggugat:
DASNIEL,SH
Tergugat:
1.Drs.M.Nashir Ali Sutan
2.Hj.NURMIYETTI
3.MUTIARMAN
4.H.Masrie Ali Sutan Saidi
320
  • Dalam Kopensi

    A, Dalam Eksepsi

    - menolak eksepsi tergugat

    B, Dalam pokok perkara

    1. mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ;

    2. menyatakan penggugat adalah mamak kepala waris yang sah dalm kaum penggugat ;

    3.

    Menyatakan Harta Sangketa Sub A, B dan 6 adalah Harta pusaka Tingggi kaum penggugat

    4. menyatakan Perbuatan tergugat I dan Tergugat II mengajukan peneganan Hak atas harta sangketa Sub C kepada Tergugat III dan IV ataupun orang lain yang diberi hak oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah tidak sah dan tidak mempunyai

Register : 25-04-2016 — Putus : 30-06-2016 — Upload : 30-12-2020
Putusan PA BATUSANGKAR Nomor 255/Pdt.P/2016/PA.Bsk
Tanggal 30 Juni 2016 — Pemohon melawan Termohon
6423
  • Bandaro Kuning Jorong Kubu Rajo, Kenagarian Lima Kaum, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, terhadap anak yang bernama Rahmat Roby Al Ghafri bin Dedi Chandra, lahir tanggal 04 Oktober 2009;

    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 331.000,- (tiga ratus tiga pulu satu ribu rupiah);

Register : 29-11-2023 — Putus : 10-01-2024 — Upload : 10-01-2024
Putusan PT PADANG Nomor 285/PDT/2023/PT PDG
Tanggal 10 Januari 2024 — Pembanding/Tergugat : KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN) SIRUKAM Diwakili Oleh : Rudi Mayandra, S.H., M.H.
Terbanding/Penggugat I : MAIZAL DT. SAYIEH BANDARO
Terbanding/Penggugat II : ZAIWARNI
Terbanding/Penggugat III : RENGGA PERMATA
8141
  • ., tanggal 18 Oktober 2023 yang dimohonkan banding, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya Suku Tanjung Rawang Nagari Sirukam dan Penggugat II dan III adalah Anggota Kaum;
  3. Menyatakan Sah Objek Perkara merupakan Harta PusakaTinggi (Ulayat Kaum) milik Kaum Para Penggugat yang diwarisi secara turun temurun berupa Tanah Peladangan yang terletak
    di Baso Jorong Gantiang Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok, yang diatasnya terdapat banyak pepohonan, dengan batas-batas sebagai berikut:
    • Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Pusako Kaum Lareh Gaek Dt.
  4. Sebelah Selatan berbatas denganTanah Pusako Kaum Dt. Jo Kuaso.
  5. SebelahTimur berbatas dengan Tanah Pusako Tinggi Imam Malin Marajo Nan Tigo Rumah Suku Melayu Supayang.
  6. Sebelah Barat berbatas dengan Bakalang Bukit.
  7. Kesimpulan Kerapatan Adat Nagari Sirukam Nomor 01 Tahun 2023 tentang Permasalahan Pelanggaran Kesimpulan Kerapatan Adat Nagari Sirukam No: 01/KEP/KAN-SRK/2014 tertanggal 22 Maret 2014 yang tertanggal 04 Februari 2023
  8. Kesepakatan Niniek Mamak Nagari Sirukam tahun 1991;

adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;

5.Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum segala hak dan atau surat surat atas objek perkara yang dibuat oleh Tergugat tanpa seizin dan sepengetahuan Kaum

Para Penggugat yang digunakan untuk kepentingan Tergugat dalam mengambil hak Kaum Para Penggugat atas objek perkara, berupa:

  1. Keputusan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Nomor: 01/KEP/KAN-Srk/2014 tentang Penetapan Status Tanah Ulayat Nagari Sirukam Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok tertanggal 22 Maret 2014
  2. Kesimpulan Kerapatan Adat Nagari Sirukam Nomor 01 Tahun 2023 tentang Permasalahan Pelanggaran Kesimpulan Kerapatan Adat Nagari Sirukam
Register : 13-11-2023 — Putus : 18-07-2024 — Upload : 04-09-2024
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 35/Pdt.G/2023/PN Bsk
Tanggal 18 Juli 2024 — Penggugat:
1.Drs. H. Metofani, MM
2.Fauzi Setiawan Dt. Marajo
3.YONDRIZAL Gelar Bagindo Soik
Tergugat:
1.Risparizal gelar Pado Kotik
2.Syafridanis
3.Jefri Rangga Sahputra
4.AMIRUDIN
79
  • Metofani, MM) adalah mamak kepala waris dalam kaum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi/kaum Dt. Marajo Suku Kutianyia Nagari Tepi Selo berdasarkan surat penunjukan Mamak Kepala Waris kaum Dt. Marajo pasukuan Kutianyia-Tapi Selo;
  • Menyatakan sawah-sawah sengketa Sub. 1, Sub. 2, Sub. 3 serta Sub. 4 berupa tanah tapak rumah Gadang Dt. Marajo yang satu kesatuan dengan tanah perumahan dan tanah pekuburan adalah harta pusaka tinggi kaum Dt.
    Marajo Pasukuan Kutianyia Tapi Selo yang satu kesatuan dengan tanah perumahan dan tanah pekuburan terletak di Jorong Kota, Kenagarian Tapi Selo Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, yang batas-batasnya adalah utara dengan tanah kaum Pado Kotik/Tergugat A, selatan dengan tanah bangunan Rumah Tahfiz dan tanah pekuburan, timur dengan jalan raya Lintau-Payakumbuh, dan barat dengan tanah Pado Kotik;

Adalah harta pusaka Tinggi kaum Dt.

Marajo pasukuan Kutianyia Nagari Tapi Selo/kaum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;

4. Menyatakan perbuatan dari Tergugat Konvensi A.1/Penggugat Rekonvensi A.1, Tergugat Konvensi A.2/Penggugat Rekonvensi A.2 dan Tergugat A.3 yang merampas sawah Sub. 1, Sub. 2 dan Sub. 3 dari penguasaan kaum Dt. Marajo/kaum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah merupakan perbuatan melawan hak/hukum;

5.

Menyatakan perbuatan Tergugat Konvensi A.1/Penggugat Rekonvensi A.1, Tergugat Konvensi A.2/Penggugat Rekonvensi A.2 dan Tergugat A.3 yang telah membuat pondok di atas sawah Sub. 1 dengan tanpa izin dan persetujuan dari kaum Dt. Marajo/kaum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah merupakan perbuatan melawan hak/hukum;

6.

Marajo/rumah gadang kaum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi yang satu kesatuan dengan tanah perumahan dan tanah pekuburan adalah perbuatan melawan hukum;

9.

Register : 10-03-2023 — Putus : 02-10-2023 — Upload : 31-01-2024
Putusan PN KOTOBARU Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Kbr
Tanggal 2 Oktober 2023 — Penggugat:
1.KAMISAR
2.BASRI Gelar SUTAN RAJO BUJANG
3.AMRAN
4.KHAIRUL AMRI
5.ISWENDI
Tergugat:
1.SARINUS
2.SYAHRUL
3.RENI
4.HENDRA.S
5.FAUZI
6.YANTI
7.MASRIZAL
8.SUCI DESMAYANTI PUTRI
9.DINI FEBRIANTI
10.FERDIANTO
11.MARNIS
12.ZAINUL ABIDIN
13.DESI RATNA SARI
14.ALEK YURIZON
15.ZULFANI
16.EMA WARLINDA
17.ADWAR
7176
  • Para Penggugat Rekonvensi tersebut;
    (4.1.2) DALAM POKOK PERKARA
    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menyatakan Penggugat I Konvensi/ Tergugat I Rekonvensi adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaumnya dan Penggugat II Konvensi/Tergugat II Rekonvensi, Penggugat III Konvensi/Tergugat III Rekonvensi, Penggugat IV Konvensi/Tergugat IV Rekonvensi serta Penggugat V Konvensi/Tergugat V Rekonvensi adalah anggota kaum
    rumah Eza, tanah Rumah Rozi dan tanah rumah zul, ke-empatnya suku Caniago (ke-empatnya kaum Bardias said).

    Barat : Dengan tanah ladang Nian dan dengan tanah ladang Zul/Agi suku Caniago (ke-duanya kaum Bardias said).
    Timur : Dengan berbatas dengan bandar air kecil dibalik bandar air kecil jalan raya.

    Adalah merupakan harta pusaka tinggi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
    4. Menyatakan tanah objek perkara konvensi yang dikuasai oleh Para Tergugat Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi, dengan batas batas:
    Utara : Dengan tanah kaum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
    Selatan : Dengan tanah ladang Isis Repelita suku Bendang dan tanah kios Asnimar/kios kaum Para Penggugat Konvensi
    /Para Tergugat Rekonvensi;
    Barat : Dengan tanah ladang Nian kaum Bardias Said suku Caniago;
    Timur : Dengan tanah kios Asnimar/tanah kaum dengan tanah kios Asnimar/tanah kaum penggugat penggugat dan dengan bandar air kecil dan dibalik bandar air kecil jalan raya dan dengan bandar air kecil dan dibalik bandar air kecil jalan raya.
Register : 23-03-2016 — Putus : 25-04-2016 — Upload : 05-12-2019
Putusan PA BATUSANGKAR Nomor 232/Pdt.P/2016/PA.Bsk
Tanggal 25 April 2016 — Pemohon melawan Termohon
708
  • Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Nansir bin Bantu) dengan Pemohon II (Nurmawati binti Sama), yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 1974 di Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinan mereka pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar;

Register : 17-10-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan PT PADANG Nomor 199/PDT/2022/PT PDG
Tanggal 30 Nopember 2022 — Pembanding/Penggugat I : Mansurman
Pembanding/Penggugat II : Reno Ali
Pembanding/Penggugat III : Nurvida
Pembanding/Penggugat IV : Muslim
Pembanding/Penggugat V : Burhanuddin
Pembanding/Penggugat VI : Ibrahim
Terbanding/Tergugat I : Yoski
Terbanding/Tergugat II : Joair
Terbanding/Tergugat III : Darni
Terbanding/Tergugat IV : Alisman
Terbanding/Tergugat V : Alidar
Terbanding/Tergugat VI : Alianar
Terbanding/Tergugat VII : Asni
Terbanding/Tergugat VIII : Epi Putri
Terbanding/Tergugat IX : Hengki
Terbanding/Tergugat X : Pitri Ayu
Terbanding/Tergugat XI : Reval
Terbanding/Tergugat XII : Randa
Terbanding/Tergugat XIII : Alan Septian
Terbanding/Tergugat XIV : Mira Puspita Sari
Terbanding/Tergugat XV : Dedi
Terbanding/Tergugat XVI : Luki
Terbanding/Tergugat XVII : Ego Pernando
Terbanding/Tergugat XVIII : Riza Saputra
Terbanding/Tergugat XIX : Taslim Tuangku Sutan
Terbanding/Tergugat XX : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pariaman
6210
  • Menyatakan Mansurman selaku Mamak Kepala Waris dalam kaum Para Penggugat dan Para Tergugat A;

    3. Menyatakan tanah yang menjadi objek perkara merupakan harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat dan Para Tergugat A yang masih merupakan satu kesatuan yang utuh sebagai harta pusaka tinggi dari kaum Awan bersuku Penyalai di Dusun Tembok, Desa Toboh Palabah Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman;

    4.

    Menyatakan perbuatan Para Tergugat A yang telah mensertifikatkan harta pusaka tinggi kaum secara sepihak dan telah menghilangkan hak dari Para Penggugat terhadap harta pusaka tinggi kaum tersebut dapat dianggap dan dikualifisir sebagai tindakan dan perbuatan tanpa hak melawan hukum (Onrechtmatige daad);

    5.

Register : 18-04-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 02-07-2019
Putusan PN PARIAMAN Nomor 25/Pdt.G/2018/PN Pmn
Tanggal 16 Januari 2019 — Penggugat:
ZULFARLI
Tergugat:
1.JASMAN
2.SIDI DARMADI
3.LASMI
4.LAILATUL HUSNA
5.NENG RIDA
6.NASDI
7.EPPI
12011
  • M E N G A D I L I

    DALAM EKSEPSI

    • Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
    2. Menyatakan Penggugat adalah Mamak Kepala Waris dalam Kaum Suku Koto dari keturunan Anduang Sariban Desa Simpang Kurai Taji Pariaman Selatan;
    3. Menyatakan tanah objek perkara adalah harta pusaka tinggi kaum Penggugat, Suku Koto Keturunan
    Anduang Sariban Desa Simpang Kurai Taji, Kecamatan Pariaman Selatan;
  • Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah mengajukan penerbitan/permohonan sertifikat hak milik atas objek perkara kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Pariaman tanpa sepengetahuan dan se-izin kaum Penggugat adalah merupakan Perbuatan melawan hukum;
  • Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek perkara dalam keadaan kosong kepada Penggugat dan apabila ingkar akan dilaksanakan dengan bantuan
Register : 24-06-2015 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 30-07-2015
Putusan PN KOTOBARU Nomor 15/Pdt.G/2014/PN.Kbr
Tanggal 11 Februari 2015 — NUTAN, Dkk. Vs. SINIR LENGGANG SUTAN, Dkk.
11844
  • Menyatakan penggugat I adalah selaku Mamak Kepala Waris dalm kaum dan penggugat 2, 3 dan 4 adalah selaku anggota kaum dan hubungan antara para penggugat adalah kakak beradik dan anak dari Niah;3. Menyatakan secara hukum para penggugat dengan Almarhum Manan adalah sekaum dan seharta sepusaka dan para penggugat adalah cucu dari Almarhum Manan suku Kutianyia Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok;4.
    Menyatakan tanah objek perkara adalah tanah pusaka tinggi kaum para penggugat yang berasal dari Angku Para penggugat yang bernama Almarhum Manan;5. Menyatakan sah secara hukum para penggugat adalah ahli waris dari Almarhum Manan yang berhak menebus gadai tanah objek perkara kepada Herman Pgl Moncak selaku ahli waris dari Almarhumah Nik Santo sesuai dengan surat gadai tahun 1927;6.
    Menyatakan secara hukum tergugat-tergugat tidak berhak terhadap tanah objek perkara karena tanah objek perkara bukanlah pusaka tinggi kaum tergugat-tergugat dan tergugat-tergugat bukanlah sebagai ahli waris dari Almarhumah Nik Santo selaku pemegang gadai;7.
    dalamsuku Kutianyia dan itu tidak dibenarkan dalam kaum adat, jadi yang benar sebagaimamak kepala waris adalah H.
    sebagaiMamak Kepala Waris yang bertugas untuk mengatur dan mengawasi harta pusaka tinggikaum baik untuk urusan didalam kaum maupun untuk urusan diluar kaum;Menimbang, bahwa bukti surat PII yang merupakan surat pernyataan kesepakatankaum Manan Suku Kutianyia Jorong Pasar Nagari Sungai Nanam;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memneliti bukti surat ini bahwa isinyaadalah kesepakatan kaum Manan yang memberhentikan Moncak Bagindo Sutan sebagaiMamak Kepala Waris dalam kaum Manan dan mengangkat Nutan
    Nutan, pihak paratergugat telah mengajukan bukti surat T2 yang merupakan surat kebulatan kaum BagindoSutan suku Kutianyia Nagari Sungai Nanam yang menyatakan bahwa telah mengangkatMoncak Gelar Bagindo Sutan sebagai mamak kepala waris dalam kaum dengan ditandatangani anggota kaum dan diketahui dan ditanda tangani empat jinih suku Kutianyia danwali Nagari Sungai Nanam tertanggal 21 Juni 1982;Menimbang, bahwa bukti surat T4 yang merupakan surat keterangan dari MoncakBagindo Sutan yang menyatakan bahwa
    Lembah Gumanti yang dibuat dan ditandatangani oleh Sinir Lenggang Sutan dan diketahui serta ditanda tangani oleh Penghulu sukuTanjung dan Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sungai Nanam tertanggal 23 Mei 2011;Menimbang, bahwa bukti surat T2 adalah surat kebulatan kaum Bagindo Sutansuku Kutianyia Nagari Sungai Nanam yang menyatakan bahwa telah mengangkat Moncak32Gelar Bagindo Sutan sebagai mamak kepala waris dalam kaum dengan ditanda tanganianggota kaum dan diketahui dan ditanda tangani empat jinih
Register : 28-12-2020 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 29-03-2021
Putusan PA BANDUNG Nomor 957/Pdt.P/2020/PA.Badg
Tanggal 25 Maret 2021 — Pemohon:
Raden Momi Amisah
1592
  • Indonesia No. 667 terletak di Gang Kaum Desa Karanganjar kota Bandung beserta turuannya dengan bata-batas:
    • Sebelah Utara dahulu berbatas dengantanah R.H.
      Hasbulloh, sekarang berbatas sesuai hasil descente sebelah utara berbatas dengan Hotel Zodiak (Gang Kaum);
    • Sebelah Timur dahulu berbatas dengan rumah No. 2 C, sekarang sesuai hasil sidang descente berbatas dengan rumah ibu Elsye (Gang Kaum);
    • Sebelah Selatan dahulu berbatas denganrumah rakjat, sekarang berbatas sesuai hasil sidang descente dengan rumah ibu Hanna;
    • Sebelah Barat dahulu berbatas dengan Tanah R.H.
Register : 21-06-2023 — Putus : 22-12-2023 — Upload : 02-01-2024
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 21/Pdt.G/2023/PN Bsk
Tanggal 22 Desember 2023 — Penggugat:
1.ZUBIR
2.AHMAD NAFIS
3.MISBA HULIL
Tergugat:
1.ARDENIS BAKAR
2.SANDRA ISNANIA
3814
  • MENGADILI:

    DALAM EKSEPSI

    Menyatakan eksepsi dari Para Tergugat tidak dapat diterima;

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan Penggugat I adalah mamak kepala waris dalam kaum Penggugat;
    3. Menyatakan bahwa harta sengketa adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat, yang dahulunya telah dikuasai secara turun-temurun dari
    Paduko dan Djalali;
  • Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat A menjual harta sengketa kepada Tergugat B adalah merupakan perbuatan melawan hukum, karena tanpa setahu dan sepersetujuan kaum Para Penggugat sebagai yang punya/ berhak atas harta sengketa;
  • Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat B membeli harta sengketa dari Tergugat A adalah merupakan perbuatan pembeli yang tidak beritikad baik dan termasuk perbuatan melawan hukum, karena tanpa setahu dan sepersetujuan Para Penggugat sebagai
    yang punya/berhak atas harta sengketa;
  • Menyatakan bahwa jual beli harta sengketa antara Tergugat A dan Tergugat B pada tahun tahun 2021 tersebut adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, karena tanpa setahu, seizin dan sepersetujuan kaum Para Penggugat sebagai yang punya/berhak atas harta sengketa, sehingga telah sangat merugikan kaum Para Penggugat;
  • Menyatakan perbuatan Tergugat B menguasai harta sengketa sejak tahun 2021 (sejak terjadinya jual beli
Register : 03-03-2008 — Putus : 15-09-2008 — Upload : 11-08-2022
Putusan PN SAWAHLUNTO Nomor 3/PDT.G/2008/PN.SWL
Tanggal 15 September 2008 — Penggugat:
RAHMAD DT. BAGINDO SAID
Tergugat:
1.YARMIS
2.YASMANITA
3.SAFRIALDI
4.NARNIS
5313
  • DALAM KONVENSI:
    DALAM EKSEPSI:
    Menolak eksepsi Para Tergugat;
    DALAM POKOK PERKARA:
    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    Menyatakan Penggugat sebagai Mamak Kepala Waris yang diberi wewenang oleh Anggota Kaum untuk menyelesaikan masalah tanah objek perkara pada Pengadilan Negeri Sawahlunto;
    Menyatakan objek perkara adalah merupakan harta pusaka tinggi kaum Penggugat;
    Menyatakan surat keterangan hibah yang menyangkut tanah objek perkara yang dibuat oleh

    Bagindo Said tidak mempunyai kekuatan hukum;
    Menyatakan perbuatan para Tergugat yang telah merusak, menebangi tanaman di objek perkara dan menguasai objek perkara adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
    Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada Penggugat dan Anggota Kaum Tergugat dalam keadaan kosong dan bebas dari harta milik Para Tergugat atau milik orang lain dalam tanggungan jawab Para Tergugat;
    Menghukum Para Tergugat untuk membayar
Register : 27-10-2014 — Putus : 01-04-2015 — Upload : 21-05-2015
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 21/Pdt.G/2014/PN.BSK
Tanggal 1 April 2015 — Fetrial Mahfuzi Dt. Panduko Rajo, Cs lawan Syahrial, Cs
10936
  • Kayo pihak yang hanya sekedar menggarap dan mengelola sawah/harta sengketa saja, karena bukan Harta Pusaka Tinggi milik kaum Dt. Kayo, Tetapi adalah Harta Pusaka Tinggi milik kaum Dt. Panduko Rajo yang berasal dari Mamak Para Penggugat bernama Suma Glr Dt. Panduko Rajo;4. Menyatakan sawah/harta sengketa secara otomatis atau secara adat yang brlaku di Nagari Pariangan kembali kepada kaum Dt. Panduko Rajo yaitu Para Penggugat sekarang ini;5. Menyatakan bahwa Fetrial Mahfuzi Dt.
    Panduko Rajo (penggugat I ) adalah sebagai Mamak kepala Waris dalam kaum Dt. Panduko Rajo suku Dalimo Singkek;6. Menyatakan perbuatan Para Tergugat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama merampas dan menguasai sawah/harta sengketa sebelum habis masa selama 3 (tiga) bulan 10 (sepuluh) hari adalah Perbuatan Melawan Hukum/Hak ( On Recht Matige Daad);7.
    Menyatakan Para Tergugat tidak berhak atas Pusaka Tinggi/Harta Sengketa milik Kaum Dt. Panduko Rajo suku Dalimo Singkek Nagari Pariangan, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar;9. Menghukum Para Tergugat Untuk mengembalikan/menyerah sawah/harta sengketa kepada Para Penggugat sebagai yang berhak atas sawah/harta sengketa tersebut dalam keadaan kosong dan bebas dari hak milik mereka ataupun hak milik orang lain yang bersangkuta hak karenanya, jika ingkar dengan bantuan Polisi/Tni;10.
    yaitu kaum DT.PadukoRajo, suku Dalimo Singkek, akan tetapi harta sengketa adalah hartapusaka tinggi dari kaum DT.Kayo, suku Pisang ;.
    /kaum Dt.
    ,Penggugat dengan Tergugat beda kaum yakni Penggugat kaum dalamsuku Dalimo Singkek dan Tergugat kaum suku Pisang;Bahwa pemilik tanah sengketa menurut cerita Jufri Dt.
    Panduko Rajo menggarap sawah;Bahwa istri Leman bernama Umi kaum Dt.
    Bahwa setelah Leman meninggal dunia obyek sengketa dikuasai oleh anakanak Leman (kaum Dt Kayo) yang seharusnya obyek sengketa kembalikepada kaum Dt.Paduko Rajo;5. Bahwa semasa hidupnya Nursan Dt. Kayo dan Jufri Dt. Kayo, kaum dari DtPaduko Raja tidak ada mengusik atau mengganggu atau menyampaikankeberatan atas pengelolaan obyek sengketa oleh Kaum Dt.
Register : 05-05-2015 — Putus : 30-03-2015 — Upload : 08-10-2015
Putusan PN PADANG Nomor 39/Pdt.G/2014/PN.Pdg
Tanggal 30 Maret 2015 — SYAHBUDIN, CS melawan MARIDUN, DKK
588
  • .- Mengabulkan gugatan Penggugat sebahagian ;- Menyatakan Penggugat I adalah Mamak Kepala Waris Dalam Kaumnya- Menyatakan tanah objek perkara adalah sah kepunyaan kaum Penggugat ;- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II,III, IV yang telah memasukkan tanah kaum Penggugat kedalam lokasi Sertifikat Hak Milik No. 2591/1999, Kelurahan Padang Sarai adalah perbuatan melawan hukum(On Rechtmatige Daad) ;- Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 2591/1999, Kelurahan Padang Sarai, tidak mempunyai kekuatan hukum
    ,karena Tergugat bukanlah berstatus sebagai Mamak Kepala Waris dalamKaum, Bahwa dalam Kaum Tergugat yang menjadi Mamak Kepala Warisadalah Tergugat IV yakni Medriman, yang diangkat dengan kebulatan tekatkaum, oleh karena laki laki tertua dalam kaum Tergugat I,II,III,V adalahMaridun, tidak mampu/ tidak sanggub memangku jabatan sebagai MamakKepala Waris, maka dengan kebulatan tekat kaum diangkatlah Medriman/Tergugat IV sebagai Mamak Kepala Waris, sesuai dengan Hukum Adat yangberlaku, dan hal ini dapat
    Tergugat kembali, dana sekarang objekperkara telah bersertifikat dengan nomor 159 tahun 1999 atas nama MamakKepala Waris dan Anggota Kaum;Bahwa Tergugat IV dengan Anggota Kaum lainnya/ kemenakan, benarmelarang Penggugat sewaktu B.P.N Kota Padang melalkukan pengukuranobjek Perkara, oleh karena objek Perkara adalah Tanah Kaum Tergugat IV,sedangkan Tergugat IV, tidak pernah dipanggil oleh Lirah Padang Sarai ketikaitu benar bernama Hasan Basri, untuk mencari Penyelesaian;Bahwa oleh karena objek perkara
    Harta Pusaka Kaum para Tergugat, makasangat berhak dana sangat beralasan para Tergugat I,II,III,!
    Bahwa tanah objek perkara benar Harta Pusaka Kaum Tergugat I,Il,III,IV,yang tetap dikuasai, sedangkan Penggugat tidak berhak menguasai dan tidakada menguasai, maka sangat beralasan pihak B.P.N mengeluarkan Sertifikatatas objek perkara kepada Kaum Tergugat I,II,III,IV yang disebutkan atasnama, Mamak Kepala Waris serta Anggota Kaum dan oleh karena objekperkara dan segala yang ada diatasnya adalah kepunyaan Tergugat I,II,III,IV,sangat beralasan Tergugat IV, menebang pohon kelapa atau memerintahorang
    Tergugat anak laki laki yang tertuaadalah Maridun ( Tergugat 1) dan masalah Tergugat tidak memangku Jabatansebagai Mamak Kepala Waris dalam kaumnya itu haknya kaum Tergugat atas hasilmufakat musyawarah kaum dan bagai mana keadaan dalam kaum Tergugat makaTergugatlah yang lebin mengetahuinya, akan tetapi secara Adat Minang Kabau yangmenjadi Mamak Kepala Waris dalam kaumnya sebagai mana yg telahdipertimbangkan tersebut diatas ;Menimbang, bahwa dari pertimbangan pertimbangan tersebut diatasmenurut Majelis
Register : 03-10-2012 — Putus : 10-06-2013 — Upload : 06-04-2015
Putusan PN PADANG Nomor 130/Pdt.G/2012/PN.Pdg
Tanggal 10 Juni 2013 — IDRIS BANDARO BASA melawan SYAFRIL CHAN, Cs
564
  • .- Menyatakan Penggugat adalah anggota kaum dalam suku Caniago Jaruai Kenagarian Bungus dan berkapasitas untuk mengajukan gugatan a quo.- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 merekayasa surat pernyataan tertanggal 11 Januari 2008 adalah perbuatan melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ).- Menyatakan SHM No. 264 GS No. 217/2007 atas nama Tergugat 1 adalah cacat hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.- Memerintahkan Tergugat 1 menyerahkan objek perkara bebas dari hak orang lain kepada penggugat sebagai
    mewakili kaum.- Menolak gugatan penggugat yang lain dan selebihnya.- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp.1.516.000,- (Satu Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Rupiah).
Register : 10-07-2024 — Putus : 07-08-2024 — Upload : 07-08-2024
Putusan PT PADANG Nomor 126/PDT/2024/PT PDG
Tanggal 7 Agustus 2024 — Pembanding/Penggugat I : HARIYORI Diwakili Oleh : LORA JUITA, SH
Pembanding/Penggugat II : AHMAD DIMATA Diwakili Oleh : LORA JUITA, SH
Pembanding/Penggugat III : ELMA TRISIA Diwakili Oleh : LORA JUITA, SH
Terbanding/Tergugat I : Drs. Agustar Muchtar
Terbanding/Tergugat II : RAHMAT
Terbanding/Tergugat III : EKA PUTRA
Terbanding/Turut Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia / Badan Pertanahan Nasional Pusat di Jakarta Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumatera Barat di Padang cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar
3325
  • tuntutan provisi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;

Dalam Eksepsi

  • Menyatakan eksepsi Tergugat Konvensi I, Tergugat Konvensi II dan Tergugat Konvensi III/Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;

Dalam Pokok Perkara

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
  2. Menyatakan Tergugat I adalah Mamak Kepala Waris Para Penggugat dan Tergugat II dalam kaum
    terdiri dari 11 piring besar kecil yang sekarang dikenal dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 7 tahun 1993 an.Agustar Muchtar, terletak di Lombang Jorong Korong Nan Ampek Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, dengan batas sebagai berikut:

    Utara dengan sawah Buyung Manat

    Selatan dengan sawah Dt.Lelo Angso

    Barat dengan Bandar Air

    Timur dengan sawah Rusli Malin Jaek

    Adalah harta pusaka tinggi dan hak bersama kaum

    Dt.Sekoto/kaum Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II, yang diwarisi secara turun temurun;

    1. Menyatakan perbuatan Tergugat I menjual objek perkara kepada Tergugat III tanpa seizin dan persetujuan kaum Dt.Sekoto/kaum Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II selaku yang berhak adalah perbuatan melawan hukum;
    2. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang membantu Tergugat I menjual objek perkara kepada Tergugat III tanpa seizin dan persetujuan kaum Dt.Sekoto/kaum Penggugat, Tergugat
Register : 12-10-2022 — Putus : 17-03-2023 — Upload : 02-05-2023
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 30/Pdt.G/2022/PN Tjp
Tanggal 17 Maret 2023 — Penggugat:
1.SAIFUL
2.Hj. SAWINAR
3.RITA YETNI
4.RATNA WILIS
5.CUT FITRI
Tergugat:
1.NELFIDA
2.EDRIANTO
3.YETRIZA
4.LOLA AFRINDA
5.MUHAMMAD DAFID
6.TONI HIDAYAT
7.WIRSAT
8246
  • MENGADILI:

    Dalam eksepsi

    Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;

    Dalam Pokok Perkara

    1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan sah bahwa Penggugat I ( Satu ) sebagai Mamak Kepala Waris Kaum Dt.
    Bandaro Nan Panjang Pesukuan Kampai Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota;
  • Menyatakan sah Para Penggugat sebagai anggota Kaum Dt. Bandaro Nan Panjang Pesukuan Kampai Kenagarian Sungai Antuan Kecamatan Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota;
  • Menyatakan objek perkara adalah sah harta pusaka tinggi milik kaum Para Penggugat;
  • Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Kaum Dt.