Ditemukan 980 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-12-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan PN GRESIK Nomor 6/Pid.C/2019/PN Gsk
Tanggal 4 Desember 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NUHAEDAH, SOS,MM
Terdakwa:
1.ARI BUDI SUKARNAWAN
2.SRI RAHAYU
3.EPI DERIYANTI
418
  • Epi Deriyanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Peredaran Minuman Keras;
  • Menjatuhkan Pidana Denda Kepada Terdakwa I. Ari Budi Sukarnawan dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan, Terdakwa II.Sri Rahayu dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan dan Terdakwa III.
Register : 28-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 49/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 28 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADKHURROHMAN
Terdakwa:
RONI Bin SUWAR
114
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Roni Bin Suwar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
Register : 15-05-2018 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 26-11-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 135/Pid.C/2018/PN Dmk
Tanggal 15 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDIYONO
Terdakwa:
SOLEKAN Bin SUPARMIN
575
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa SOLEKAN Bin SUPARMIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Mabuk karena Minuman Keras ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) hari kurungan ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) botol bir besar merek ANGKER;

    Dirampas untuk

Register : 07-06-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 02-08-2016
Putusan PN CILACAP Nomor 167/Pid.B/2016/PN Clp
Tanggal 16 Juni 2016 — Pujianto als. Cawang bin Rono Sumarto
7811
  • Menyatakan TerdakwaPujianto alias Cawang bin Rono Sumartotersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMENJUAL DAN MENYEDIAKAN MINUMAN KERAS,sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa oleh karena itusejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3.
Register : 12-10-2018 — Putus : 12-10-2018 — Upload : 14-09-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 1403/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 12 Oktober 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Karminingsih
142
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Karminingsih telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 15-07-2019 — Putus : 15-07-2019 — Upload : 10-06-2021
Putusan PN Ngabang Nomor 14/Pid.C/2019/PN NBA
Tanggal 15 Juli 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Ateng Darmawan Bolla
Terdakwa:
Martinus
2414
    1. Menyatakan terdakwa Hendra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman keras sebagaimana dalam dakwaan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 8 (delapan) kampel plastik ukuran
Register : 30-05-2018 — Putus : 30-05-2018 — Upload : 02-08-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 301/Pid.C/2018/PN Byw
Tanggal 30 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SAMSUL ARIS
Terdakwa:
AGUS PUJIANTO
165
  • Mengadili

    1. Menyatakan bahwa Terdakwa AGUS PUJIANTO, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menjual Munuman Keras Tanpa Ijin".
Register : 13-10-2021 — Putus : 13-10-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 4271/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 Oktober 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Sigit Yuriono
484
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan TerdakwaSigit Yurionoterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman kerastanpa ijin;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratusriburupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh)hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa
Register : 03-01-2024 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 04-01-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 2/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 3 Januari 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
FADKHURROHMAN
Terdakwa:
SUGIYONO BIN ALM KASRAPI
3212
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SUGIYONO bin KASRAPI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 ( tujuh ) hari
    3. Menetapkan barang bukti berupa:
    4. <
Register : 08-02-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 09-02-2021
Putusan PN Sibuhuan Nomor 9/Pid.C/2021/PN Sbh
Tanggal 8 Februari 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
1.Muhammad Husni Yusuf
2.Doni Kurniawan
Terdakwa:
Ahmadi Hasibuan
3410
    1. Menyatakan Terdakwa AHMADI HASIBUAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual dan menyajikan minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) hari ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) Buah Derigen berwarna biru berisikan Tuak dan 16 (enam belas) Bungkus Plastik Putih yang tiap bungkus Plastiknya berisikan 1 (satu
Register : 28-09-2018 — Putus : 28-09-2018 — Upload : 12-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 1316/Pid.C/2018/PN Blt
Tanggal 28 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Penyidik Polres Blitar
Terdakwa:
Suliyah
2612
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Suliyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa alas hak/Tanpa ijin menjual minuman keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan barang
Register : 07-03-2024 — Putus : 07-03-2024 — Upload : 08-03-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 27/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 7 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AGUS SYOPIAN ADKHA
Terdakwa:
SHOFI AULIA ROHMAN Bin KUMAIDI
135
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SHOFI AULIA ROHMAN Bin KUMAIDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengonsumsi Minuman Keras;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Menetapkan
Register : 20-01-2023 — Putus : 20-01-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 59/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 20 Januari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bambang Suratno
Terdakwa:
Rubiono
191
  • L I

    1. Menyatakan Terdakwa RUBIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 1/2 (SETENGAH) BOTOL MINUMAN KERAS
Register : 13-09-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 17-11-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 177/Pid.C/2018/PN Dmk
Tanggal 13 September 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ACHMAD RIYANTO
Terdakwa:
SUGIYONO
226
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa SUGIYONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran, Mabuk karena Minuman Keras.---------------------------
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari.
Register : 28-03-2024 — Putus : 28-03-2024 — Upload : 01-04-2024
Putusan PN DEMAK Nomor 54/Pid.C/2024/PN Dmk
Tanggal 28 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MAHFUDHI
Terdakwa:
SOBIRIN Bin Alm. SUBARI
1228
  • SUBARI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengkonsumsi minuman keras;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) botol Congyang;
    2. 1 (satu) buah gelas plastik;
Register : 15-05-2018 — Putus : 15-05-2018 — Upload : 19-11-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 131/Pid.C/2018/PN Dmk
Tanggal 15 Mei 2018 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDIYONO
Terdakwa:
MOH FARCHAN Bin KASWADI
195
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MOH FARCHAN Bin KASWADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran Mabuk karena Minuman Keras ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) hari kurungan ;
    3. Menetapkan barang bukti berupa :

    - 1 (satu) botol bir besar merek ANGKER;

    Dirampas untuk

Register : 11-12-2023 — Putus : 11-12-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PN BANGKO Nomor 13/Pid.C/2023/PN Bko
Tanggal 11 Desember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Agus Sriyanto
Terdakwa:
Sirkat Bin Kuryadi
640
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Sirkat Bin Kuryadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan dan menjual minuman keras;
    2. Menghukum kepada Terdakwa oleh karenanya dengan Pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
    3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari Terdakwa melakukaan suatu tindak pidana lain dengan keputusan Hakim sebelum lewat masa percobaan selama 5 (lima) bulan;
Register : 23-10-2019 — Putus : 23-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN GRESIK Nomor 2/Pid.C/2019/PN Gsk
Tanggal 23 Oktober 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NUHAEDAH, SOS,MM
Terdakwa:
1.KADIR WOBOWO
2.ALI ISWANTO
3.DENNY TJOKROWINOTO
4311
  • Kadir Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Peredaran Minuman Keras;
  • Menjatuhkan Pidana Denda Kepada Terdakwa I. Denny Tjokrowinoto dengan pidana denda sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu Rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan, Terdakwa II.Nur Yati dengan pidana denda sebesar Rp750.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan dan Terdakwa III.
Register : 01-03-2023 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 13-09-2023
Putusan PN KLATEN Nomor 15/Pid.C/2023/PN Kln
Tanggal 1 Maret 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
IPDA Johan Pamungkas
Terdakwa:
EKA ADI PRASETYA
2615
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa EKA ADI PRASETYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Menjual minuman keras tanpa ijin dari pejabat yang berwenang ;
    2. Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 500.000,-(Lima Ratus Ribu Rupiah) dan apabila terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
    3. Menetapkan
Register : 20-01-2023 — Putus : 20-01-2023 — Upload : 17-04-2023
Putusan PN BLITAR Nomor 55/Pid.C/2023/PN Blt
Tanggal 20 Januari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Bambang Suratno
Terdakwa:
Fitrio Prastiono
171
  • /p>
    1. Menyatakan Terdakwa FITRIO PRASTIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum dan mengganggu ketertiban umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 1/2 (SETENGAH) BOTOL MINUMAN KERAS