Ditemukan 117162 data
106 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ny.Hj.SITI FATHIYAH ;PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) PEMERINTAH KOTA SURABAYA, DKK
., Advokat, berkantor di JalanKebon Sirih Barat Dalam IX No.8, Jakarta Pusat,Pemohon Peninjauan Kembali I/Termohon Peninjauan Kembali IIdahulu Termohon Kasasi I/Penggugat/Terbanding ;IV.melawan:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)PEMERINTAH KOTA SURABAYA, berkedudukan di JalanMayjen Prof. Dr.
Hak Pakai tersebut diberikan untuk selama tanah itu dipergunakan sebagaiKantor Perusahaan Air Minum (PDAM) Kotamadya Surabaya (Turut Tergugat1) dan berlaku sejak tanggal berlakunya surat keputusan ini ;b.
No.31 PK/Pdt/2010sebagai asset Perusahaan Air Minum (asset Turut Tergugat ) sebagai assetPemerintah Kota Surabaya yang dipisahkan, sehingga berdasarkan KeputusanMenteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004 tentang Pedoman PengelolaanBarang Daerah yang dipisahkan, maka terkait dengan tanah dan bangunanJalan Basuki Rachmat No.119121 Surabaya tersebut pengelolaannya beradapada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya (Turut Tergugat ).Pengelolaan di sini artinya adalah rangkaian kegiatan dan tindakan
Sehingga tanah dan bangunan Jalan Basuki Rachmat No.119121Surabaya sudah menjadi kewenangan Perusahaan Air Minum Kota Surabaya(Turut Tergugat 1!)
No.31 PK/Pdt/2010Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kotamadya Surabaya (TurutTergugat asal) dan berlaku sejak tanggal berlakunya surat keputusan ini ;b.
95 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
MULYADI, DKK vs DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KAB. BENGKALIS
Putusan Nomor 114 PK/TUN/201416.kualifikasi dan/atau dengan alasan kompetensi kerja Penggugat danPenggugat Il sesuai dengan formasi dan kebutuhan manegemenPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bengkalis.
Kerena PERDA Nomor 4 Tahun 1994 ini sudah tidak lagi sesuaidengan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ danKepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, yang menjadi pertimbanganJudex Facti, maka tidak ada dan tidak pernah Sdri.
Kemudian dasar hukum lainnyayang disesuaikan adalah Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organdan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum.
Selanjutnya suatu hal lagi yang sangat fatal tindakanTermohon Peninjauan Kembali tentang Surat Keputusan Direksi Nomor009 Tahun 2011 secara tegas Para Pembanding katakan adalah tidak sahNietig dan atau tidak dapat diberlakukan Keputusan Direksi Perusahaandaerah Air Minum Kabupaten Bengkalis Nomor 009 Tahun 2011 tentangPeraturan Kepegawaian Perusahaan daerah Air Minum KabupatenBengkalis.
Maka Keputusan Direksi PerusahaanDaerah Air Minum Nomor 009 Tahun 2011 tentang PeraturanKepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum PDAM KabupatenBengkalis dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum sehinggatuduhan terhadap Para Penggugat/ Para Pembanding mempunyaliakibat hukum langsung juga tidak dapat dijadikan dasar hukumTermohon Peninjauan Kembali;8.
28 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PD AIR MINUM TINGKAT II PADANG;
PD AIR MINUM TINGKAT II PADANG vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
38 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA MAKASSAR vs. DIRJEN PAJAK
PUTUSANNomor 169/B/PK/Pjk/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KOTA MAKASSAR,diwakili oleh HAMZAH AHMAD, SE, MSA, Ak, selaku Direktur UtamaPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, tempat kedudukan diJalan Dr. Ratulangi Nomor 3, Mangkura, Makassar, 90113;Dalam hal ini memberi kuasa kepada Drs. H.
Rp 734.475,00 Rp 2.550.000,00Bale Sawa Rp 4.103.351.128,00 Rp 0,00Lainlain Rp 410.335.113,00 Rp = 4.540.500,00Jumlah DPP Rp 454.050,00PPN Bahwa Pendapatan Air Minum dibebaskan dari pengenaan PPN 10%.
dan Pendapatan Non Air Minum;Bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan dan memenuhi Ketentuan danPeraturan Perpajakan sebagai berikut:a.
PPN Lebih Bayar Rp 1.208.018.663,00Bahwa sebagaimana penjelasan di atas bahwa pendapatan Pemohon Bandingterdiri dari Pendapatan Air Minum dan Pendapatan Non Air Minum, dimana PendapatanNon Air Minum merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan denganPendapatan Air Minum, sehingga Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkanKantor Pelayanan Pajak Madya Makassar tidak mencerminkan suatu ketetapan yangmemenuhi rasa keadilan, karena SKPKB didasarkan pada perhitungan PPN 10%dari Penyerahan
Perusahaan Air Minum adalah Perusahaan Air Minum milik pemerintah atauswasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dariperusahaan tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan danmelakukan penyerahan air bersih;Pasal 2Air bersih yang diserahkan oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana tersebutdalam Pasal angka 2 dibebaskan dari pengenaan PPN;Pasal 31.
117 — 55
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYA SEMBADA KOTA SURABAYAmelawan HANNY LAYANTARA
PUTUSANNo. 475/Pdt.BTH/2016/PN.SbyDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan megadili perkara perkara perdata pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara antara :PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYA SEMBADA KOTASURABAYA, dalam hal ini diwakili oleh : 1. Drs. SUNARNO ;2. Ir. TATUR JAUHARI ;3. Drs. Ec.
LOEKMAN HAKIM ;Para Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya, beralamat kantor di Jalan MayjenProf. Dr. Moestopo No.02 Surabaya, dalam hal ini telah memberikan Kuasa kepada :1. ANDONO KRISTANTO, SH., MH ;2. MAULIDIAZETA WIRIARDI, SH., MH ;Para Advokat pada Kantor Hukum WINS & Partners Law Firmberalamat di Perkantoran Graha Asri RK No.9, Jalan RayaNgagel 176179, Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusustertanggal 28 April 2016, selanjutnya disebut sebagai.
No. 679/Pdt.G/2006/PN.Sby tanggal 25 Nopember2013, yang menetapkan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut di atas; Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surabaya atau jikaberhalangan dapat menunjuk orang lain yang dipandang cakap untukmemanggil terhadap: 1) Walikota Pemerintah Kota Surabaya; 2) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pemerintah Kota Surabaya ;3) Pimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jawa Timur.Supaya pada hari rabu tanggal 4 Desember 2013
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pemerintah Kota Surabaya;3. Pimpinan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Jawa Timur.Supaya pada hari rabu tanggal 4 Desember 2013 menghadap Ketua PengadilanNegeri Surabaya di JI. Raya Arjuno No. 1618 Surabaya, guna diberi teguran(aanmaning), agar ia/mereka dalam waktu 8 (delapan) hari sejak teguran(aanmaning) diberikan, segera memenuhi bunyi Putusan Pengadilan NegeriSurabaya No. 679/Pdt.G/2006/PN.Sby tanggal 14 Agustus 2007 Jo.
111 — 87
Mulyadi X Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi (PAM JAYA)Jakarta,Cs
Kebon Sirih 6769, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 080/SNRM/MUL/PDT/X1I/16 tanggal 8 Desember 2016, yang selanjutnya disebutsebagai PENGGUGATMelawanPerusahaan Daerah Air Minum Provinsi (PAM JAYA)Jakarta Jl.Penjernihan IlPejompongan Jakarta Pusat, sebagai TERGUGAT 1.Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Dedi M. Lawe, SH.
Peraturan Dana Pensiun;Bahwa sumber kekayaan TERGUGAT Ill berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat(2) Keputusan Pendiri Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air MinumSeluruh Indonesia No.842.1/Kep.06PDAM/2012 tentang Peraturan DanaPensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (PDP2012) berasal dari: luranPeserta, luran Pemberi Kerja, Hasil Investasi dan Pengalihan dana dari DanaPensiun lain (jika ada).
51 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE tersebut; 2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Manado Nomor 27/ Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mnd., tanggal 11 April 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;3.
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE VS TONNY SALINDEHO
PUTUSANNomor 885 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATENKEPULAUAN SANGIHE, diwakili oleh Kepala SeksiAdminitrasi Umum/Personalia pada Perusahaan Daerah AirMinum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sangihe, EngelhardtHengkengnusa Leathlen Patras, berkedudukan di JalanPenjernihan, Kelurahan Bungalawang
,Advokat, beralamat di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jalan Penjernihan 1/1,Kelurahan Bungalawang, Kecamatan Tahuna, KabupatenKepulauan Sangihe, berdasarkan Surat Kuasa Subsitusitanggal 28 Februari 2019;Pemohon Kasasi;LawanTONNY SALINDEHO, bertempat tinggal di KelurahanManente, RT 005 RW 003, Kecamatan Tahuna, KabupatenKepulauan Sangihe;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan
berhak mendapatkan hakhaknya (videPasal 161 ayat (3) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003;bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas maka amar ke 3 perludiperbaiki sebagaimana tercantum dalam amar di bawah ini;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Manado dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN KEPULAUANSANGIHE tersebut;2. Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Manado Nomor 27/ Pdt.SusPHI/2018/PN Mnhd.,tanggal 11 April 2019, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugatputus sejak putusan ini dibacakan;3.
42 — 19
WALIKOTA SURABAYA vs DEWAN PELANGGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA SURABAYA
Kesemuanya Warga NegaraIndonesia, mewakili Dewan Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Surabaya berdasarkan Akta No. 47 tentang Akta Pendirian Perkumpulan Dewan Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).3(PDAM) Kota Surabaya, dibuat dihadapan Wachid Hasyim, Notaris di Surabaya ;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. TEGUHBUDI CAHYONO,SH.MH.(Advokat)2. HERY PRASETYO,SH.(Advokat)3. ALFAN BAGUS ARDIANSYAH,SH.( Advokat Magang ).
81 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa tersebut;
DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA vs ASNAN SIAGIAN
PUTUSANNomor 477 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTASILAUPIASA, berkedudukan di Jalan A. Yani Nomor 33 (By Pass)Kisaran, yang diwakili oleh H.
pertimbangan lamanya proses penyelesaianperselisihan menurut Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 juncto SuratEdaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyataPutusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalamperkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang,sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi: DIREKTURHalaman 13 dari 15 hal.Put.Nomor 477 K/Padt.SusPHI/2016PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
tentangKetenagakerjaan, Undang Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial, Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang UndangNomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang Undang Nomor 3Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI: Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Direktur PerusahaanDaerah Air Minum
40 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
R I Z A L D I ; PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)
39 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUHAMMAD AQSHA, S.E VS PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ANOA KOTA KENDARI
., dankawankawan, Para Advokat berkantor di Jalan Wulele Nomor3, RT 05, RW 02, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan WuaWua, Kota kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 24 Juli 2018;Pemohon Kasasi;LawanPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA ANOA KOTAKENDARI, berkedudukan di Jalan R.
20 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA tersebut;
DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA VS SYAHRIADI NASUTION, S.E
PUTUSANNomor 370 K/Pdt.SusPHI/201 4DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:DIREKTUR PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)TIRTA SILAUPIASA, yang diwakili oleh Direktur H.
) telah diatur dan ditentukan dalamPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007;tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum sertaditambah dengan Surat Pernyataan Bersama Para Pegawai tertanggal 7Maret 2011, (bukti surat T1);Hal. 14 dari 24 hal.
(Pasal 1338BW);Bahwa Surat Pernyataan/Perjanjian Bersama tidak perlu disyahkan olehpihakpihak lain, karena isi dari Perjanjian/Kesepakatan bersama tersebutsecara otomatis mengikat para pihak yang menandatanganinya;Bahwa dalam Pasal 46 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun2007 tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum,dinyatakan:(1). Pegawai PDAM dapat dikenakan hukuman;(2).
Telah melanggar Pasal 21 ayat (4) Keputusan Bupati Asahan Nomor 1Tahun 2003 tentang Perubahan Keputusan Bupati Asahan Nomor 4Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja PerusahaanDaerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Asahan;8. Telah melanggar Keputusan Bupati Asahan Nomor 299 EKON / 2011tanggal 25 Agustus 2011 tentang Susunan Organisasi Dan Tata KerjaPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Silaupiasa;9.
Telah melanggar Pasal 44, dan Pasal 50 hurup (c) Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor : 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan KepegawaianPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM);10. Telah sesuai dan berdasarkan Pasal 46 Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ Dan KepegawaianPerusahaan Daerah Air Minum (PDAM);11.
85 — 40
Arifin Fajar Putera, SEvsPerusahaan Daerah Air Minum Kota Makassar
Bontoala, Kota Makassar, SulawesiSelatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Juni 2019dengan nomor surat. 80/SKU/SPNSULSEL/VI/2019, selanjutnya disebutSEG Els axon aenvecramemmnememannmnenent at aves anmnenens eesemamemaens ape PENGGUGAT;MELAWANPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA MAKASSAR, yang berkedudukan diJalan DR. Sam Ratulangi Nomor 3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan,dalam hal ini memberikan kuasa kepada M. HASBI ABDULLAH, S.H.,YASSER S.
/PDAM Kota Makassar) sebagaiPemberi Kerja.Bahwa Penggugat bekerja di Perusahaan Daerah Air Minum/PDAM KotaMakassar dalam hal ini tergugat sejak 1 Oktober 2014 dengan jabatan stafwilayah pelayanan Ill PDAM Kota Makassar dan di berhentikan secara sepihakpada 06 Nopember 2017 dengan nomor pokok pegawai : 958 816 234 sertajabatan terakhir staff wilayah pelayanan Ill PDAM Kota Makassar, tanpa melaluimekanisme sebagaimana yang di amanahkan di dalam UU No.13 Tahun 2003Tentang Ketenagakerjaan.Bahwa selama
Menyatakan menolak atau setidakticlaknya menyatakan gugatan di dalam perselisihnan hubungan industrial dari Penggugat (Arifin Fajar Putera, S.E,)terhadap Tergugat (PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA MAKASSAR)tidak dapat diterima;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianah eksepsi dan jawaban ini, atas perhatian dan pengabulan Majelis Hakimyang mulia kami haturkan banyak terima kasih, dan apabila majelis hakimberpendapat lain, mohon putusan seadiladilnya (ex aeqou et bono).
Kota Makassar nomor: /B.3a/V/2016;Fotocopy sesuai asli Surat Keputusan Direksi PerusahaanDaerah Air Minum Kota Makassar nomor: /B.3a/V/2017;Fotocopy sesuai asli Surat Keputusan Direksi PerusahaanDaerah Air Minum Kota Makassar nomor: /B.3a/XI/2017;Fotocopy tanpa asli Surat Keputusan Direksi PerusahaanDaerah Air Minum Kota Makassar nomor279/B.3a/X/2016;Fotocopy sesuai asli Surat Penyampaian untukPenyelesaian Persoalan Ketenagakerjaan;Fotocopy sesuai asli Surat Penyampaian untukPerundingan Bipartite
Kota Makassar Nomor : 232/B.3a/X1/2017tentang Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri saudaraPenggugat sebagai pegawai PDAM Kota Makassar, Majelis Hakim berpendapat Putusan No. 14/Pdt.SusPHI/2019/PN.Mks Hal 24 bahwa Penggugat telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuansebagaimana diatur dalam Peraturan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Makassarsesuai dengan Bukti T3 dan Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum KotaMakassar Nomor: 279/B.3a/X/2016 tentang Pemberantasan
61 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
AIR MINUM KOTA PONTIANAK, dan Pemohon Kasasi II : 1. HARDIANSYAH, 2. RIDWAN, 3. FEDDY SONATHA, 4. MUHAMMAD GURUH VACHRUDDIN TRONA, 5. WIWIN HADINATA, 6. HERDIANSYAH, S. EI, 7. MUKHLIS, 8. EKO JUNIARDI, 9. ADI BUDIAWAN, 10. DANCE FRANS, 11. ZULFIKRI, 12. R. DEDE DARMAWAN, 13. ADHI CHANDRA, 14. ARIF SAMPURNO, 15. HERRY SEPTA YANTO, 16. EKO SETIAWAN, 17. SAHMADI EFENDI SE, 18. MARDIANSYAH, 19. ARIES APRIADI, 20. YAZIMIN, 21. SY. SALEH ALQADRI, 22. ALFIAN YAMRI, 23.
KOPERASI KARYAWAN TIRTA DHARMA PD.AIR MINUM KOTA PONTIANAK VS 1. HARDIANSYAH, DKK
Martadinata Komplek RukoMartadinata Indah Blok D5, Kecamatan Pontianak Barat, KotaPontianak Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Maret 2014,Para Termohon Kasasi I/Para Pemohon Kasasi II dahulu ParaPenggugat;danPEMERINTAH KOTA PONTIANAK PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA KOTAPONTIANAK beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 430Pontianak, Kalimantan Barat, Turut Termohon Kasasi dahuluTergugat I;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat
gugatan terhadapPemohon Kasasi I dahulu sebagai Tergugat II dan Turut Termohon Kasasi dahuluTergugat I di depan persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pontianak pada pokoknya sebagai berikut:1 Bahwa pada mula awalnya Para Penggugat telah bekerja dengan Tergugat I padatahun 2005 dengan Surat Nomor 57/UM/XI739/2005 tanggal 28 November 2005Perihal Panggilan Pembaca Meter PDAM Kota Pontianak yang dinyatakan lulusdengan Koperasi Pemerintah Kota Pontianak Perusahaan Daerah Air Minum
Tirta Khatulistiwa berkewajiban untukmemperkerjakan kembali pekerja sebanyak 31 orang namun pihak perusahaanDaerah Air Minum Tirta Khatulistiwa menolak Anjuran mediator Dinas TenagaKerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat;Bahwa pada tanggal 23 Desember 2013 Plt Direktur Utama Afandi, ST menyuratiKetua Koperasi Karyawan Tirta Dharma dengan Surat Nomor 542/UM/XII46/2013Perihal : Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama;Bahwa Para Penggugat telah bekerja dengan perusahaan Daerah Air MinumPemerintah
Air Minum Tirta Khatulistiwa;Dalam perjanjian kedua belah pihak tersebut dalam Pasal 4 mengenai JangkaWaktu Pelaksanaan disebutkan Perjanjian Kerjasama ini dibuat untuk jangka waktu1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 02 Januari 2013 sampai dengan 31 Desember2013;Selanjutnya dalam Pasal 12 diatur masalah lainlain pada poin;1.
Air Minum TirtaKhatulistiwa, dan Pihak Kedua menjamin bahwa pekerjaannya selama kontrakini berjalan juga tidak akan menuntut untuk diangkat sebagai pegawai tetap padaPerusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa;3. Status Pihak Kedua adalah sebagai penyedia jasa yang selama Pihak Pertamamasih membutuhkan jasa Pihak Kedua dan Pihak Kedua sanggupmelaksanakan Pekerjaan tersebut dengan baik dan jujur sebagai mitra PD. AirMinum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak;134.
104 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYA SEMBADA KOTA SURABAYA VS HANNY LAYANTARA
PUTUSANNomor 1352 K/Pdt/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYASEMBADA KOTA SURABAYA, berkedudukan di JalanMayjen Prof. Dr. Moestopo Nomor 02, Surabaya, yangdiwakili oleh Ir. Mujiaman selaku Direktur Utama PDAM,Ir. Dody Soedarjono selaku Direktur Operasi PDAM, danIr.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM (PDAM) SURYA SEMBADA KOTASURABAYA, tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu, tanggal 10 Juli 2019 oleh Syamsul Maarif, S.H., LL.M., Ph.D.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., dan Dr.
20 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
EDY SUDIRO, S.Sos. vs PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA KENDARI
Mandonga, Kota Kendari ;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat ;melawan:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA KENDARI,berkedudukan di Jl. R. Suprapto No. 90 A Kendari, dalam hal inimemberi kuasa kepada : 1. YUSRIANTO, SH.M.Si., Kepala BagianHukum dan Perundangundangan Sekretariat Kota Kendari, 2.MARKUM, SH., Kasubag. Bantuan Hukum dan PPNS Sekretariat KotaKendari, 3. MUSTARING LIN ARIFIN, SH., Advokat LKBH KORPRIKota Kendari, 4. NUR RAMADHAN, SH.MH., Advokat LKBHKORPRI Kota Mandiri, dan 5.
suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut temyata bahwa sekarang PemohonKasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulusebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Kendari pada pokoknya atas dalildalil sebagai berikut :Bahwa Penggugat telah bekerja pada Tergugat sejak tanggal 05 September 1983dengan status Pegawai Tetap (Pegawai Organik) Berdasarkan Surat Keputusan DirekturPerusahaan Daerah Air Minum
Daerah Tingkat II Kendari No. 108/KPTS/1983tertanggal 05 September 1983 (Bukti P.1) ;Bahwa Penggugat dalam meniti karier sebagai Pegawai/Karyawan PerusahaanDaerah Air Minum Kota Kendari (disingkat PDAM Kota Kendari)telah menunjukkan prestasi yang baik, olehnya itu Tergugat telah mempercayakan padaPenggugat berbagai tugas dan tanggung jawab/jabatan penting antara lain : PembacaHal. 1 dari 12 hal.
Rp. 2.009.150,, tunjangan isteri Rp. 201.310,,tunjangan beras Rp. 100.000,, tunjangan perumahan Rp. 100.000, dan tunjangan airRp. 125.000, ;Bahwa tindakan/perbuatan Tergugat jelasjelas sangat merugikan Penggugatyaitu hilangnya pekerjaan atau penghasilan untuk memberikan nafkah kepada keluargaPenggugat, perbuatan mana juga bertentangan dengan paraturan perundangundanganyang berlaku antara, lain :a Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 2 Tahun 2007 tentang Organ danKepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum
mengajukanpermohonan pengunduran diri sebagai Pegawai PDAM Kota Kendari dan/ataupermohonan pensiun kepada Tergugat/Termohon Kasasi, akan tetapi yangPenggugat/Pemohon Kasasi lakukan adalah sematamata hanya mengajukanPermohonan Pembayaran Manfaat Dana Pensiun Direksi kepada DAPENMAPAMSI serta Permohonan Pembayaran Uang Muka Manfaat Pensiun Direksisebesar 20% sesuai dengan Peraturan DAPENMA PAMSI No. 8421 KEP.60PDAM12007 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun BersamaPerusahaan Daerah Air Minum
19 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA tersebut;
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA SILAUPIASA VS HENDRI EDDI PURNAWAN
PUTUSANNomor 108 K/Pdt.SusPHI/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTASILAUPIASA, yang diwakili oleh Direktur H. Darwinsyah, S.E.
DesaBandar Pasir Mandoge, sebagai Termohon Kasasi dahuluPenggugat;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah mengajukan gugatanterhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di depan persidanganPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan, padapokoknya sebagai berikut:1.Bahwa Penggugat (Hendri Eddi Purnawan) adalah sebagai Pekerja diPerusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Tirta Silau Piasa selama 13tahun 7 bulan, terhitung sejak tanggal 1 Oktober 1997 s/d 12 April2011 dengan menerima upah Rp1.380.000,00/bulan;Bahwa Penggugat (Hendri Eddi Purnawan) dalam melaksanakantugastugasnya sebagai Pekerja di Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) Tirta Silau Piasa, adalah pekerja yang baik dan tetapmelaksanakan tugas sebagaimana diinstruksikan di PerusahaanTergugat;Hal. 1 dari 21 hal.
ketentuan Pasal 151ayat (2) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, karena PHKterhadap Penggugat tidak pernah melakukan perundingansebelumnya oleh Tergugat kepada Penggugat;Bahwa tindakan Tergugat jelas telah melakukan suatu perbuatanmelawan hukum (onrechtmtige daad) yang sangat bertentangandengan ketentuan Pasal 155 ayat (1), sebab Pemutusan HubunganKerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksut dalam Pasal 151 ayat(3);Bahwa sehubungan tidak adanya penyelesaian secara hukum yangdiberikan Perusahaan Daerah Air Minum
Nomor 108 K/Pdt.SusPHI/2014tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, disahkanpada tahun 2007;Bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang OrganDan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum tidak pernah dilakukan UjiMateriil, tidak pernah dicabut dan tidak pernah direvisi dan atau tidak pernahdinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan;Bahwa Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan tidak berwenangmelakukan uji materiil tentang suatu
55 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BIMA, tersebut;
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN BIMA VS 1. IWANSYAH, DK
58 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM)KOTA SURABAYA; UD. TUNAS MULYA
92 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA MAKASSAR, tersebut; 2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.Mks tanggal 19 September 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA MAKASSAR VS ARIFIN FAJAR PUTERA, S.E
PUTUSANNomor 81 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM = KOTAMAKASSAR, berkedudukan di Jalan DR. Sam RatulangiNomor 3, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, diwakili olehDrs. H. Arifuddin Hamarung, M.si., selaku Direktur Umum,yang dalam hal ini memberi kuasa kepada M.
Menolak atau setidaktidaknya menyatakan gugatan di dalamperselisinan hubungan industrial dari Penggugat (Arifin Fajar Putera,S.E.) terhadap Tergugat (Perusahaan Daerah Air Minum KotaMakassar) tidak dapat diterima;2.
diperbaikimenjadi hanya diberikan uang penggantian hak sebesar Rp2.779.020,00(dua juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu dua puluh rupiah) denganalasan pelanggaran fundamental sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Makassar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM KOTA MAKASSAR, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Makassar Nomor 14/Pdt.SusPHI/2019/PN.Mkstanggal 19 September 2019 sehingga amar selengkapnya sebagaiberikut:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.