Ditemukan 715 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-10-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 651/B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 Oktober 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT LINCOLN ELECTRIC INDONESIA
5835 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividentersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yangbersangkutan;Pasal 9 ayat (1) huruf a;Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WajibPajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun sepertidividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaanasuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usahakoperasi;OECD, ARTICLE 10 DIVIDENDS:Paragraf 28
    Dengan mempertimbangkan bahwa ketidakwajaran transaksipembayaran komisi penjualan melibatkan 2 (dua) entitas yangsaling berafiliasi dan keduanya berada di 2 (dua) negara berbeda(crossborder transactions), maka perlu. diperhatikan jugabeberapa aturan main atau ketentuan yang diatur dalam OECD;r.
    Dalam OECD, Article 10 Dividends, Paragraf 28 dan Paragraf29, dinyatakan bahwa:Paragraf 28;Payments regarded as dividends may include not onlydistributions of profits decided by annual general meetings ofshareholders, but also other benefits in money or moneys worth,such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation anddisguised distributions of profits. The reliefs provided in the Articleapply so long as the State of which the paying company is aresident taxes such benefits as dividends.
    keuntunganperusahaan yang diterima oleh pihakpihak yang bukanpemegang saham sesuai Undangundang perseroan dapatdisebut juga sebagai dividen jika: Secara hukum pihak penerima dan pemberi di bawahpenguasaan perusahaan yang sama; Pihak penerima memiliki hubungan yang dekat denganpemegang saham, misalnya pihak penerima menmilikihubungan keluarga dengan pemegang saham atauperusahaan penerima berada dalam satu group denganperusahaan pemegang saham);Sesuai aturan main atau ketentuan yang diatur dalam OECD
    Demikian juga dengan pembayaranbunga dan lainlain yang melebihi kewajaran, dapat dikategorikansebagai pembagian atau pembayaran dividen secaraterselubung;Dengan mempertimbangkan bahwa ketidakwajaran transaksipembayaran komisi penjualan melibatkan 2 (dua) entitas yangsaling berafiliasi dan kKeduanya berada di 2 (dua) negara berbeda(crossborder transactions), maka perlu diperhatikan jugabeberapa aturan main atau ketentuan yang diatur dalam OECD;Dalam OECD, Article 10 Dividends, Paragraf 28 dan Paragraf29
Register : 09-10-2012 — Putus : 27-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50135/PP/M.I/16/2014
Tanggal 27 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14863
  • Dan selanjutnya, penilaian atas kewajaran transaksinya seyogyanya merujuk padakesepakatan internasional yang ada, yaitu kepada OECD Transfer Pricing Guide Lines for MultinationalEnterprises and Tax Administrations;bahwa dari Daftar Harga Jual ke Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Pihak Independen yangdibuat oleh Pemohon Banding dan disampaikan pada persidangan (Lampiran 2), diketahui bahwa HargaJual Ratarata perkg ke Afiliasi adalah :e USD5,78 untuk Copper Wire, dane USD5,64 untuk Copper
    (http://www .investopedia.com)bahwa prinsip tersebut juga dikenal dalam OECD Transfer Pricing Guidelines dan di UN PracticalManual On Transfer Pricing for Developing Countries, bahwa pada kondisi pasar bebas semakin besarresiko yang harus ditanggung, semakin besar pula laba (return) atau penghasilan yang diharapkan.
Putus : 29-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 626/B/PK/PJK/2015
Tanggal 29 September 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. NT PISTON RING INDONESIA
4629 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan OECD Transfer Pricing Guideline dinyatakan:Paragraf 6.8 Chapter V1;"Patents are basically concerned with the production of goods.atau diartikan:"Pembayaran royalti lazim/wajarnya berdasarkan produksL Menghubungkanpembayaran royalti dengan net sales bertentangan dengan prinsipkelaziman/kewajaran".Halaman 11 dari 19 halaman.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUPPh, Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) berwenanguntuk menghitung kembali besarnya pengurang penghasilan brutosesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksidengan related party.Bahwa sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guideline Paragraf7.4, ditegaskan bahwa penelitian terhadap transaksi intragroupsservices meliputi: eksistensi intagible property, ditunjukkan dengan adanya buktikepemilikan atas intagible property, dan nilai dari
    Bahwa pada paragraf 6.8 Chapter VI OECD TransferPricing Guideline dinyatakan bahwa: "Patents are basicallyconcerned with the production of goods. Pembayaranroyalti lazim/wajarnya berdasarkan produksi.Menghubungkan pembayaran royalti dengan net salesbertentangan dengan prinsip kelaziman/kewajaran.14.2.3. Bahwa formula pembayaran kepada pemegang sahamdengan prosentase tertentu dari net sales merupakannature profit sharing.
    semulaTerbanding), telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.Bahwa berdasarkan uraian tersebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang tidak mempertahankan Koreksi Positif Biaya oyalti SebesarUSD190,182.00 telah dibuat tanpa pertimbangan yang cukup danbertentangan dengan fakta yang nyatanyata terungkap dalam persidangan,serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruff, Pasal 18 ayat (8) UU PPh berikut penjelasannya, Penerapan Arms LengthPrinciple dalam OECD
Putus : 22-12-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1814/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PRECISION ENERGY SERVICES INDONESIA
11781 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1814/B/PK/PJK/2016dibentuk, apakah melalui riset atau melalui pemasaranatau melalui kegaiatan lain dan seterusnya karena tidaksemua kegiatan riset atau pemasaran akanmenghasilkan IP sesuai dengan OECD Transfer PricingGuidelines (OECD TP Guidelines) paragraf 6.6.
    Apabilasudah dapat diyakini dan ditentukan tipe dari IP yangdigunakan Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), maka langkah selanjutnya adalahmenentukan kepemilikan dari IP;Sesuai dengan OECD TP Guidelines paragraf 6.3,kepemilikan IP menentukan siapa yang berhak ataspembayaran royalti. Kepemilikan dibagi 2 (dua) yaitukepemilikan legal dan ekonomi.
    tersebut, makaseharusnya Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) mendapat kompensasi ataskeikutsertaannya sebagai pemilik secara ekonomi.Dalam praktik international, Kantor Pajak Inggris secarategas mengatur masalah kepemilikan tersebut yaitumenyatakan bahwa yang berhak menerima incomeroyalti adalah pemilik ekonomi dan bukan pemilik legal.IP sehubungan dengan merek dagang dan informasirahasia tentunya mempunyai nilai aset di dalam laporankeuangan dari pihak inventornya;Penilaian IPDalam OECD
    Putusan Nomor 1814/B/PK/PJK/2016dibebankan selalu berdasarkan dari nilai IP tersebut.Adalah menjadi tidak wajar apabila TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)membebankan pembayaran imbalan royalti atas IP yangsudah tidak ada nilai lagi atau IP yang nilainya sudah nolatau atas IP yang tidak dapat didefinisikan nilainya.Keberadaan nilai IP tidak serta merta dapat dibuktikandengan adanya aktifitas dan biaya R & D atau marketing,karena seperti telah disebutkan sebelumnya padaparagraf 6.6 OECD
    Sehubungan dengan royalti atasIP berupa Know How, hal yang penting harus diperhatikanjuga mengenai kontrak pembayaran royalti, apakah dibundling atau tidak karena jika di bundling maka harus dapatdipisahkan tarif royalti per masingmasing IP dan jika dibundling dengan jasa/service maka harus dipisahkan beraparoyalti untuk masingmasing IP dan berapa biaya untukjasa/service tersebut (sesuai OECD TP Guidelines par. 6.17,6.18 dan 3.11).
Putus : 30-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1582/B/PK/PJK/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. DOW AGROSCIENCES INDONESIA
4323 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yang berlaku diIndonesia (Lihat Pasal 18 dan 27 pada Vienna Convention atas law of Treatiesdan Pasal 32A UU PPh), Dalam menginterpretasikan tax treaty, peraturanperaturan hukum nasional) (atau petunjukpetunjuk yang diterima secarainternasional) harus diikuti (Vienna Convention atas Law of Treaties, Pasal 31).Petunjuk internasional yang otoritasnya diakui secara internasional untukmasalah transfer pricing adalah Organisation for Economic CooperationDevelopment (OFCD) Transfer Pricing Guidelines (OECD
    OECDGuidelines diberlakukan oleh anggota OECD di bulan Juli 1995 dan diberikantambahan penjelasan di bulan Maret 1996. Petunjuk ini selalu diperbaharui danmerupakan kelanjutan dari prinsipprinsip yang telah disusun sebelumnyadidalam laporan OEDC Transfer Pricing and Multinational Enterprises vanedikeluarkan di Tahun 1979);Halaman 6 dari 35 halaman.
    Putusan Nomor 1582/B/PK/PJK/2016Bahwa dengan demikian, Tim Penelaah Keberatan harus mengikuti prosesseperti yang diatur dalam OECD Guidelines untuk melakukan koreksi Hargadalam penerapan ALP, Koreksi yang dilakukan oleh Tim Penelaah Keberatantersebut tidak mencerminkan hal tersebut;Bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding telahmenyampaikan bahwa definisi diskon yang dimaksud dalam kebijakan hargaPemohon Banding dalam konteks related parties adalah merupakan profitmargin yang
    Guideline (OECD Guidelines,paragraf 1.16)Metode CUP tidak dapat diandalkan apabila karakteristik ekonomis yangrelevan dari transaksi tersebut tidak sebanding dengan karakterisktik ekonomisdalam transaksi penjualan Pemohon Banding dengan related parties.
    Lihat OECD Guidelines, paragraf 1.151.35) antara keduatransaksi yang diperbandingkan atau antara pihakpihak yang melakukantransaksi yang secara material dapat mempengaruhi harga di pasar terbuka,ataub.. Penyesuaian dapat dilakukan atas perbedaanperbedaan tersebut (OECDGuidelines, paragraf 2.7)Bahwa berdasarkan hal di atas, perbandingan secara langsung atas jumlahdiskon alas penjualan lokal dan ekspor sebagai internal CUP atau Resale PriceHalaman 8 dari 35 halaman.
Register : 17-10-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 12-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1947 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAPIAN NADENGGAN;
4745 Berkekuatan Hukum Tetap
  • For thesereasons, the report from the Committee on FiscalAffairs entitled Double Taxation Conventions andthe Use of Conduit Companies concludes that aconduit company cannot normally be regarded asthe beneficial owner if though the formal owner, ithas, as a practical matter, very narrow powerswhich render it, in relation to the incomeconcerned, a mere fiduciary or administrator actingon account of the interested parties;bahwa berdasarkan ketentuan pada Paragraph 10Commentary on Article 11 OECD, maka
    TaxGlossary dan IBFD International Tax Glossary,sebagai berikut:1) A person who enjoys the real benefits ofownership, even though the title to the propertyis in another name Often important in taxtreaties, as a resident of a tax treaty partnermay be denied the benefits of certain reducedwithholding tax rates if the bene ficial owner ofthe dividends etc. is resident of a third country(OECD Tax Glossary);2) The term beneficial ownership is often used incontrast to legal ownership, where ownershiprights
    Hal tersebut sejalandengan pemikiran yang terdapat dalam paragraf 9dan 10 OECD Commentary yang telah dibahas diatas;Doktrin, oleh Cahterine Brownbahwa dalam jurnal berjudul Symposium:Beneficial Ownership and the Income Tax Actditulis Cahterine Brown pada Canadian TaxJournal / Revenue Fisvale Canadienne, Volume51, 2003, yang berangkat dari pengertian owneradalah beneficial owner, maka Cahterine Brownmendefinisikan benefical owner yaitu: the person with title also has the right to useHalaman 26 dari
    Pasal 31, 32, 33 konvensi tersebutmenyatakan bahwa interpretasi hamsdilaksanakan dengan itikad balk (good faith)selaras dengan pengertian umum (ordinarymeaning) yang harus diberikan terhadap suatuistlan dalam perjanjian sesuai dengankonteksnya selaras dengan pengertian umum.Rujukan kepada komentar OECD atau UNModel merupakan hal yang sangat bermanfaat,apabila ketentuan dalam PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda tersebutdirumuskan dengan mengacu pada salah satudari kedua model tersebut.
    Putusan Nomor 1947/B/PK/PJK/2017bahwa berdasarkan kondisikondisi tersebut diatas, dan sesuai dengan pengertian tentangbeneficial owner yang Pemohon PeninjauanKembali sampaikan, baik dalam peraturanperundangundangan domestic maupun dalampemahaman intemasional sebagaimana diaturdalam OECD, dapat disimpulkan bahwaGoederhand Finance BV bukan pemilik yangsebenarnya atas manfaat ekonomis daripenghasilan (beneficial owner);bahwa selain itu berdasarkan publikasi data diinternet Penelitian yang ditulis oleh
Putus : 16-10-2013 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 372 /B/PK/PJK/2013
Tanggal 16 Oktober 2013 — PT. HYATT INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4228 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Koreksi HPP sebesar USS 323,817Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Keliru:Pada halaman 2428:Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, koreksi Terbanding ataspos Harga Pokok Penjualan sebesar USS 323,817 denganmenghitung net profit margin sebesar 5% merujukpada panduanpenanganan transfer pricing yang dikeluarkan oleh Organization forEconomic Cooperation and Development (OECD Tranfer PricingGuidelines) serta praketek yang lazim diterapbkan di beberapaNegara;Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis
    dengan afiliasi;Bahwa berdasarkan pemeriksaan majelis, Pasal 9 ayat (1) TaxTreaty IndonesiaAmerika Serikat dan Tax Treaty IndonesiaSingapura memberikan kewenangan kepada Terbanding untukmelakukan koreksi atas intercompany charges yang tidak wajar;Bahwa Pasal 9 ayat (1) Commentary UN Model menyatakan bahwapenilaian atas kewajaran intercompany charges dilakukan denganmerujukpada buku panduan penanganan transfer pricing yangdikeluarkan oleh the Organization for Economic Cooperation andDevelopment (OECD
    Transfer Pricing Guidelines);Bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding dalam melakukankoreksi HPP merujuk pada panduan penanganan transfer pricingyang dikeluarkan oleh Organization for Economic Cooperation andDevelopment (OECD transfer pricing guidelines) serta praktekpraktek yang lazim diterapkan di beberapa negara;Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat,Koreksi positif Terbanding berupa net profit margin 5% sebesarUSS 323,817 sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku danmemenuhi
    menghitung nilai suatu harta,terutama harta tidak berwujud;Berdasarkan penjelasan diatas, karena biayabiaya yangdibayarkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali atas jasa teknik,jasa royalti, jasa konsultasi, jasa reservasi dan jasa marketingdan pembebanan amortisasi atas 8 Management Agreementtelah mencerminkan harga pasar yang wajar dimana kami telahmelakukan pembebanan biaya sesuai dengan panduanpenanganan transfer pricing yang dikeluarkan oleh Organizationfor Economic Cooperation and Development (OECD
    yaitu sebesar 5% dari penghasilan bruto karenaperusahaan kami adalah perusahaan yang menyelenggarakanpembukuan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalamPasal 28 UndangUndang No. 16 Tahun 2000 dan telah di auditoleh Akuntan Publik;Menurut pendapat Termohon Peninjauan Kembali, TermohonPeninjauan Kembali melakukan koreksi atas Net Profit Margin5% sebesar US$ 323,817 dengan merujuk pada panduanpenanganan transfer pricing yang dikeluarkan oleh Organizationfor Economic Cooperation and Development (OECD
Register : 20-01-2012 — Putus : 16-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42731/PP/M.I/15/2013
Tanggal 16 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
198101
  • rentang kwartil wajar gross profit margin);bahwa menurut Terbanding, berdasarkan analisa cost profit margin di atas diperolehnilai median 17,54%, yang selanjutnya digunakan oleh terbanding untuk melakukankoreksi atas peredaran usaha Pemohon Banding;bahwa menurut Pemohon Banding, atas penggunaan nilai median untuk melakukankoreksi atas peredaran usaha, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju denganalasan:bahwa menurut Pemohon Banding, paragraf 3.55, paragraf 3.57, paragraf 3.60 danparagraf 3.62 OECD
    interkwartil atau penggunaan persentil) sehingga dapatmemperbaiki kwalitas analisa tersebut;(Paragraf 3.60) Jika harga atau margin dari suatu transaksi dengan pihak hubunganistimewa masih di dalam rentang kewajaran, koreksi tidak seharusnya dibuat;(paragaraf 3.62) Dalam penerapan prinsip kewajaran, dimana penggunaan suaturentang dapat memberikan hasil yang diandalkan, selama hasil pengujian masih didalam rentang, dapat disimpulkan bahwa hasil tersebut sesuai dengan prinsipkewajaran;bahwa referensi dari OECD
    Banding adalah berdasarkan nilai kwartil bawah gross profit marginatau maksimum sebesar 14,28 %;bahwa menurut Terbanding, menanggapi alasan Pemohon Banding tersebutTerbanding menjelaskan bahwa Laporan pemeriksaan terhadap Pemohon Bandingtelah diselesaikan pada tanggal 26 Juli 2010, sedangkan Peraturan Direktur JenderalPajak nomor PER43/PJ/2010 tersebut baru diterbitkan tanggal 6 September 2010,yang berarti bahwa ketentuan dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut belum ada;bahwa menurut Terbanding, dalam OECD
Register : 03-12-2020 — Putus : 03-12-2020 — Upload : 06-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 4404/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 3 Desember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
SURYANDOKO
Terdakwa:
DIDIK EFENDI
121
  • Tanda tangan Tanda tanganyor, oo WUD YR OECD Nese aie aR eNnt Urnur : Saksi Saksi ULTH , Tempat Tl Lahir: .'. Uperape.H lope (gnisKelamin : lakilaki / Perempuan, agama... 4.
Register : 31-08-2010 — Putus : 16-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42729/PP/M.I/15/2013
Tanggal 16 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
19986
  • ., Friesland Food B.V. dan Friesland Brands B.V. dimiliki olen Royal FrieslandFood N.V yang merupakan perusahaan induk (Top Parent Company) yangbertempat kedudukan di Belanda, dan karena pembayaran ditujukan kepadaperusahaan yang memiliki hubungan istimewa yaitu Friesland Brands BV yangtertempat kedudukan di negara Belanda, maka Terbanding menggunakan aturansesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia denganBelanda atas transaksi ini, dan juga merujuk pada OECD Transfer
    PricingGuidelines;bahwa Pasal 12 OECD Model Tax Convention Tahun 2005 memberikan definisi ataskonsep knowhow sebagai berikut: knowhow is all the undivulged technicalinformation, whether capable of being patented or not, that is necessary for theindustrial reproduction of a product or process, directly and under the sameconditions; in as much as it is derived from experience, knowhow represents what amanufacturer cannot know from mere examination of the product and mereknowledge of the progress of
    InternationalB.V., Friesland Food B.V. dan Friesland Brands B.V. dimiliki oleh Royal FrieslandFood N.V yang merupakan perusahaan induk (Top Parent Company) yangbertempat kedudukan di Belanda, dan karena pembayaran ditujukan kepadaperusahaan yang memiliki hubungan istimewa yaitu Friesland Brands BV yangtertempat kedudukan di negara Belanda, maka Terbanding menggunakan aturansesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia denganBelanda atas transaksi ini, dan juga merujuk pada OECD
    Transfer PricingGuidelines;bahwa Pasal 12 OECD Model Tax Convention Tahun 2005 memberikan definisi ataskonsep knowhow sebagai berikut: knowhow is all the undivulged technicalinformation, whether capable of being patented or not, that is necessary for theindustrial reproduction of a product or process, directly and under the sameconditions; in as much as it is derived from experience, knowhow represents what amanufacturer cannot know from mere examination of the product and mereknowledge of the progress
Putus : 06-02-2014 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 779/B/PK/PJK/2013
Tanggal 6 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, vs PT. EBARA INDONESIA
9093 Berkekuatan Hukum Tetap
  • anenterprise of the other Contracting State;and in either case conditions are made imposed between the twoentreprises in their commercial or financial relations which differ fromthose which would be made between independent enterprises, then anyprofits which would, but by reason of those conditions, have accrued toone of the enterprises but by reason of those conditions, have not soaccrued, may be included in the profits of that enterprise and taxedaccordingly6. bahwa pada paragraf 6.8 Chapter VI OECD
    penguasaanyang sama baik langsung maupun tidak langsung; atauc. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupunsemenda dalam garis keturunan lurus dan atau kesamping satu derajat.c.3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 P3B IndonesiaJepang danPasal 18 ayat (3) UU PPh di atas, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berwenang untuk menghitung kembalibesarnya pengurang penghasilan bruto sesuai prinsip kewajarandan kelaziman usaha terhadap transaksi dengan related party.c.4. bahwa sesuai dengan OECD
    ("EBI")atau ke negaranegara Timur Tengah harus berkoordinasidengan Ebara Middle East, a non refundable royalties yangharus dibayarkan adalah 5% dari Net Sales Price dari produkterjual dan 12% dari Net Sales price dari spare parts yangdijual;d. bahwa pada paragraf 6.8 Chapter VI OECD Transfer PricingGuideline dinyatakan bahwa: Patents are basically concernedwith the production of goods. Pembayaran royaltilazim/wajarnya berdasarkan produksi.
    baik secara legal (adanya bukti pendaftaran Patendan/atau bukti Paten) maupun secara ekonomi (adanya BiayaResearch and Development di pihak penerima royalti),sehingga tidak dapat diketahui siapa pemilik dari /ntangibleProperty yang royaltinya telah dibayarkan oleh TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);b. bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa eksistensi dan penentuan nilai royalti telahdapat dibuktikan bertentangan dengan ketentuan paragraf 6.8Chapter VI OECD
Register : 21-07-2017 — Putus : 15-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1517 B/PK/PJK/2017
Tanggal 15 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BHLN KOMATSU LOGISTICS CORP;
8046 Berkekuatan Hukum Tetap
  • provide that the overall activity of the fixed place ofbusiness resulting from this combination is of a preparatory or auxiliarycharacter";"Istilah "bentuk usaha tetap" tidak dianggap termasuk: pengurusan tempatusaha tertentu sematamata untuk setiap kegiatan ditempat usaha tertentu itubersifat persiapan atau penunjang";Bahwa yang dikecualikan dari kriteria sebagai BUT adalah apabila perusahaantersebut hanya menjalankan fungsi persiapan atau penunjang bagi perusahaan.Hal tersebut juga tercantum dalam OECD
    &pajak di Negara lain itu, tetapi hanya mengenai bagian laba yangdianggap berasal dari pendirian tetap tersebut;OECD MODEL 2008:Pasal 5 ayat (1):For the purposes of this Convention, the term permanentestablishment means a fixed place of business through which thebusiness of an enterprise is wholly or partly carried on;Pasal 5 ayat (2):List of PE positive definition:Place of Management;Branch;Office;Factory;Workshop;an es PN PSMine, oil or gas well, quarry or any other place of extraction ofnatural
    Model;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapatdisimpulkan bahwa Termohon Peninjauan Kembalimerupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT), baik berdasarkanketentuan domestic (UU PPh) maupun OECD Model danP3B; karena terbukti mempunyai tempat usaha, tempatusaha tersebut didirikan di suatu lokasi tertentu, subjekpajak mempunyai hak untuk memanfaatkan tempat usaha,penggunaan tempat usaha bersifat permanen, dan kegiatanyang dilakukan melalui tempat usaha merupakan kegiatanusaha, serta aktivitas Wajib Pajak
    Pengenaan PPh Pasal 15 UndangUndang PPh;Bahwa berdasarkan fungsi, tugas dan aktivitas yangdilakukan serta dokumen perijinan, dapat diketahui bahwaTermohon Peninjauan Kembali merupakan perwakilanperusahaan perdagangan asing, dan merupakan BUT baikberdasarkan ketentuan domestik UndangUndang PPhmaupun OECD Model dan P3B Indonesia Jepang;Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5)UndangUndang PPh, bahwa termasuk dalam pengertianSubjek Pajak adalah Bentuk Usaha Tetap (BUT) yaitubentuk usaha
    Putusan Nomor 1517/B/PK/PJK/20174.0) Dan sebaliknya, kesimpulan dan putusan Majelis yang tidakdapat mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembaliatas DPP PPh Pasal 15 Final sebesar Rp646.804.628.723,00tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku, dalam hal ini Pasal 2 ayat (1) danayat (5) UndangUndang Pajak Penghasilan, Pasal 5 dan Pasal7 P3B Indonesia Jepang dan Pasal 5 OECD Model 2008.Bahwa berdasarkan faktafakta hukum (fundamentum petendi) tersebutdi atas
Putus : 02-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 251/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ASTRA DAIHATSU MOTOR
10477 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016Bahwa selanjutnya, menurut OECD Guidelines paragraf 2.88 disebutkan Thedenominator should be reasonably independent from controlled transactions,otherwise there would be no objective starting point. Dalam hal ini, pembelianyang dilakukan Pemohon Banding (faktorfaktor yang termasuk dalamperhitungan COGS) seperti pembelian material dan jasa perakitan dan pressing59, 02% berasal dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
    Sehinggamengacu kepada pernyataan dari OECD, angka pembagi (COGS) PemohonBanding masih dipengaruhi oleh transaksi dengan pihak yang mempunyaihubungan istimewa sehingga apabila pengujian dengan menggunakan metodeCPM diterapbkan akan menghasilkan hasil pengujian yang tidak dapatdiandalkan;Bahwa angka Gross Profit Margin (GPM) diterapkan ke masingmasing modelyang dijual oleh Pemohon Banding, dimana Terbanding mempertahankan danmelakukan perhitungan ulang untuk model yang mempunyai GPM di bawah 6,98%
    Sehingga mengacu kepadapernyataan dari OECD, angka pembagi (COGS)Termohon Peninjauan Kembali masih dipengaruhioleh transaksi dengan pihak yang mempunyaihubungan istimewa sehingga apabila pengujiandengan menggunakan metode CPM diterapkan akanmenghasilkan hasil pengujian yang tidak dapatdiandaikan;Pihak Pemohon Peninjauan Kembali menggunakandata pembanding eksternal berdasarkan databaseOSIRIS = dengan menggunakan pembandingperusahaan, yaitu.
    Oleh karena itu dapatjuga dikatakan bahwa produk jadi (kendaraanbermotor) adalah juga merupakan barang yangmempunyai spesifikasi khusus sehingga dapatmenggunakan pendekatan harga pokok plus (costplus method);Bahwa sesuai dengan contoh penerapan Metode CostPlus yang diuraikan dalam paragraf 2.54 OECD TPGuidelines, metode yang paling tepat digunakan untukmenguji kewajaran harga jual perusahaan contractmanufacturer adalah dengan Metode Cost Plusdengan menggunakan basis perhitungan seluruhbiaya yang
    Putusan Nomor 251/B/PK/PJK/2016Cc.Bahwa menurut Paragraf 1.45 OECD TP GuidelinesTahun 1995 disebutkan dalam beberapa kasus akanmungkin menerapkan prinsip kKewajaran untuk suatu figurtunggal (misalnya harga atau marjin) yang paling dapatdiandalkan untuk menentukan apakah kondisi transaksiadalah wajar sehingga dari data perjanjian pembandingtersebut dapat dipilin suatu titik tunggal yang paling dapatdiandalkan untuk menentukan kewajaran pembayaranroyalti Termohon Peninjauan Kembali.
Register : 04-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128 B/PK/PJK/2021
Tanggal 4 Februari 2021 — PT. DRYDOCKS WORLD PERTAMA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perkara yag terdaftar di Mahkamah Agung RINomor 127/B/PK/ PJK/2021, yang diucap pada sidang terbuka untukumum pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021, bahwa pertimbanganhukum selebihnya terhadap in casu (a) Majelis Hakim Pengadilan Pajakyang memilih (menerima/menolak) kandidat perusahaan pembandingdengan alasan besarnya keuntungan atau kerugian serta fluktuasi %NCPM yang ditunjukkan dengan standar deviation telah bertentangandengan tata cara pemilinan perusahaan pembanding sebagaimanadiatur dalam OECD
    memiliki hubungan istimewa maka tidak perlu dilakukanpenyesuaian positif atas peredaran usaha atau biaya usaha terkait labatersebut maka seharusnya dalam menguji kewajaran transfer pricingatau penentuan harga transaksi antara pihakpihak yang mempunyalhubungan istimewa, baik Pemohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) maupun Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) menggunakan indikator tingkat laba (Profit LevelIndicator/PLI) berupa Rasio Net Cost Plus Margin (NCPM),; (e) bahwaberdasarkan OECD
Register : 21-12-2010 — Putus : 11-03-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.43901/PP/M.VII/15/2013
Tanggal 11 Maret 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
40582
  • Dalamhal ini, ayat 3 pada P3B tersebut di atas menjamin bahwa biaya sehubungandengan business profit dapat dikurangkan sebagai biaya dalam menentukanbesarnya laba suatu bentuk usaha tetap.bahwa Pemohon Banding menyatakan hal ini dapat dilihat dalam penjelasan atasmodel OECD (OECD Commentary) dan model UN terhadap Pasal 7 ayat 3 di atas,yang menyatakan:... that in calculating the profits of a permanent establishment allowance is to bemade for expenses, wherever incurred, that were incurred for the
    Subject to this, it is considered that theamount of expenses to be taken into account as incurred for the purposes of thepermanent establishment should be the actual amoun so incurred...bahwa dari Pasal dan commentary atas model OECD dan model UN, dapatdisimpulkan bahwa seluruh biaya yang timbul tanpa kecuali selama biaya tersebutterjadi untuk kepentingan perusahaan dapat dibiayakan.
    Menurut Pemohon Banding, dalam penjelasan atas model OECD (OECDCommentary) dan model UN terhadap Pasal 7 ayat 3 di atas, dinyatakan:... that in calculating the profits of a permanent establishment allowance is to bemade for expenses, wherever incurred, that were incurred for the purposes of thepermanent establishment. Clearly in some cases it will be necessary to estimate or tocalculate by conventional means the amount of expenses to be taken into account.
Register : 04-01-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Maret 2021 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BANK INTERNASIONAL INDONESIA, TBK
5523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini didukung Article 117paragraph (5) OECD Model secara jelas menyatakan bahwa apabilapihak pembayar bunga memiliki bentuk usaha tetap dan bunga tersebutdibebankan kepada bentuk usaha tetap, maka bunga tersebut dianggapberasal dari negara tempat bentuk usaha tetap berkedudukan.
    Putusan Nomor 11/B/PK/Pjk/2021UndangUndang Nomor 24 Tahun 2000 tentang PerjanjianInternasional Article 27, 31 Vienna Convention jo OECD Model;Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak
Putus : 20-04-2017 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 402/B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SYNGENTA INDONESIA
184109 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itutidaklah tepat apabila metode tersebut diterapkan dalam menguji pembayaranroyalty;Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapanRule of Thumb tidaklah tepat untuk menguji kewajaran dari pembayaran royaltiyang dilakukan oleh Pemohon Banding;Bahwa OECD Revised Discussion Draft on Transfer Pricing Aspects ofIntangibles dated 30 July 2013 juga tidak menyarankan penerapan metode Ruleof Thumb.
    Mohon merujuk kepada Paragraf 162 OECD Revised DiscussionDraft on Transfer Pricing Aspects of Intangibles yang menyatakan sebagaiHalaman 6 dari 43 halaman Putusan Nomor 402/B/PK/PJK/2017berikut: "/t is sometimes suggested that certain rules of thumb may apply todetermine a correct transfer price or to allocate income derived from theexploitation of intangibles between a transferor and a transferee of intangiblesor rights in intangibles.
    Hal ini sesuai dengan paragraf 6.23pada OECD Guidelines yang menyebutkan bahwa internal CUP method dapatdiaplikasikan apabila pemilik hak atas IP telah memberikan lisensi yangHalaman 8 dari 43 halaman Putusan Nomor 402/B/PK/PJK/2017sama/sejenis kepada perusahaan independen dalam keadaan yang dapatdiperbandingkan (under comparable circumstances);Bahwa isi perjanjian lisensi pihak ketiga bersifat rahasia.
    Dengan demikian, penggunaan 25% Rule telah sesuai dengankonsep kelaziman sebagaimana dimaksud di dalam ketentuanPasal 18 ayat (3) UU PPh Tahun 2008;Bahwa mekanisme penerapan 25% rule sebagaimana diterapkanoleh Pemohon Peninjauan Kembali di dalam pengujian kewajaranbiaya royalty pada hakikatnya merupakan penerapan metodeComparable Uncontrolled Transaction (CUT) menurut terminologiKantor Pajak Amerika atau Comparable Uncontrolled Price (CUP)menurut terminologi UndangUndang PPh Nomor 36 Tahun 2008dan OECD
    yang tidak bertentangan denganUndangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhirdengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008, karena: Bahwa mekanisme penerapan 25% rule,sebagaimana diterapkan oleh Pemohon PeninjauanKembali di dalam pengujian kewajaran biaya royaltypada hakikatnya merupakan penerapan metodeComparable Uncontrolled Transaction (CUT) menurutterminologi Kantor Pajak Amerika atau ComparableUncontrolled Price (CUP) menurut UU PPh Tahun2008 dan OECD
Putus : 09-03-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 426/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT FREEPORT INDONESIA
408207 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 426/B/PK/Pjk/2020tidak terbukti eksistensi dan manfaatnya, (b) banwa pembayaran biayaincentive compensation dan stock option exercised kepada FMS danFCX yang tidak sebanding dengan manfaat yang diterima PemohonBanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan pembebananbiaya stock option exercised untuk pegawai afiliasi yang tidak melakukanpekerjaan untuk kepentingan Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali, (c) bahwa pada rujukan pada Commentary UNModel Convention maupun OECD
    Model Convention Majelis HakimAgung sependapat dengan kesimpulan Tebanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali bahwa deviden :(1) Definisi deviden diatur dalam Article 11 P3B IndonesiaAmerikaDividends derived from sources within one of the Contracting Statesby a resident of the other Contracting State may be taxed by bothContracting States;Commentary UN Model Convention maupun OECD ModelConvention menyatakan karena begitu besar perbedaan undangundang antara negara tidak mungkin untuk mendefinisikan
Putus : 25-11-2013 — Upload : 27-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 359 B/PK/PJK/2013
Tanggal 25 Nopember 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT ABN AMRO BANK N.V;
8855 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 359/B/PK/PJK/2013sebesar Rp 9.738.701.022,00 adalah Pasal 7 ayat (3) P3B antaraPemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda,OECD Model Tax Convention, Pasal 5 ayat (3) huruf a UndangUndangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 17 Tahun2000, serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP62/PJ./1995tanggal 24 Juli 1995 tentang Jenis Dan Besarnya Biaya Administrasi KantorPusat Yang Diperbolehkan
    Bahwa OECD Model Tax Convention, Commentary on article 7, paragraph3.16 menyebutkan sebagai berikut :"..1N calculating profits of permanent establishment allowance is to be madefor expenses, wherever incurred, that were incurred for the purposes of thepermanent establishment. Clearly in some cases it will be necessary toestimate or to calculate by conventional means the amount of expenses tobe taken into account.
    Putusan Nomor 359/B/PK/PJK/2013kembali dalam OECD Model Tax Convention bahwa untuk menentukan(mengestimasi) besarnya biaya bisa saja melalui beberapa cara (misalnyauntuk mengestimasi besarnya biaya administrasi kantor pusat yang dapatdikurangkan oleh BUT misalnya dengan pendekatan turnover ratio ataugross profit ratio).14.Bahwa dengan demikian Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP62/PJ./1995 tanggal 24 Juli 1995 tentang Jenis Dan Besarnya BiayaAdministrasi Kantor Pusat Yang Diperbolehkan Untuk
    Dibebankan SebagaiBiaya Suatu Bentuk Usaha Tetap, mengatur suatu hal yang tidakbertentangan dengan P3B IndonesiaBelanda dan OECD Model TaxConvention.15.Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapatbahwa besarnya alokasi biaya Kantor Pusat yang boleh dibebankan padaBUT ABN Amro Bank N.V. adalah sebagai berikut :Worldwide Revenue (Based on Annual Report 2005) Rp533,132,663,000,000.00Indonesia Branch Revenue (Based on Audit Report 2005 Rp 1,780,760,000,000.00Gross Profit Percentage
Register : 10-01-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 23-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DOWELL ANADRILL SELUMBERGER;
6750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dalam huruf a dan b tersebut, yang menerima pembayaranDividen, Bunga dan atau Royalti yang bersumber dari Indonesia, maka pihak yangmembayarkan Dividen, Bunga dan atau Royalti tersebut diwajibkan melakukanpemotongan PPh Pasal 26 sesuai UndangUndang Pajak Penghasilan Indonesiadengan tarif 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah bruto yang dibayarkan.10 Bahwa sebagai bahan pertimbangan, berikut kami sampaikan beberapapengertian tentang Beneficial owner :1 bahwa Paragraf 10 Commentary dari Pasal 11 OECD
    Hence, the "beneficialowner" is he who free to decide (1) whether or not the capital or otherassets should be used or made available for use by others or (2) on how theyields therefrom should be used or (3) both."3 Pengertian yang tercantum dalam OECD Tax Glossary dan IBFDInternational Tax Glossary,I A person who enjoys the real benefits of ownership, even though the titleto the property is in another name.
    Often important in tax treaties, as aresident of a tax treaty partner may be denied the benefits of certainreduced withholding tax rates if the beneficial owner of the dividends etc.is resident of a third country (OECD Tax Glossary);Halaman 15 dari 20 halaman. Putusan Nomor 65/B/PK/PJK/201416111213142 The term beneficial ownership is often used in contrast to legalownership, where ownership rights are split, the latter referring to themore formal attributes such as registration, etc.
    Apabila ini terjadi maka yang seharusnya dilakukan adalahkembali kepada ketentuan PPh Pasal 26 UndangUndang Pajak Penghasilan yangmengenakan tarif sebesar 20% terhadap pembayaran bunga kepada pihak ketiga diluar negeri;Bahwa sesuai dengan prinsip UndangUndang Pajak Penghasilan Indonesia yangmenganut azas "Substance Over Form", dan sesuai dengan OECD maupun UNCommentary on Model Tax Convention, maka klausul beneficial owner yangmerupakan salah satu syarat untuk dapat menerapkan tarif pemotongan pajak