Ditemukan 11444 data
12.BASTUNI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN BANJAR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
2.PANITIA PELAKSANA MUSYAWARAH DAERAH X DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR KABUPATEN BANJAR
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH GOLONGAN KARYA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
4.MAHKAMAH PARTAI GOLONGAN KARYA
323 — 36
NOOR
12.BASTUNI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN BANJAR PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
2.PANITIA PELAKSANA MUSYAWARAH DAERAH X DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR KABUPATEN BANJAR
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH GOLONGAN KARYA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
4.MAHKAMAH PARTAI GOLONGAN KARYA
362 — 166
Sanksi yang akan dijatunkan terhadap anggota partai berupa : Peringatan Pemberhentian sementara dari Jabatan Partai dan ataujabatan atas nama partai Pembebasan tugasan dari jabatan Partai dan/atau jabatanatas nama Partai Pemecatan atau pemberhentian,15.
Fraksi Partai;d. BadanBadan Partai; dane.
Bahwa sebagai Anggota PDI Perjuangan, Penggugat wajibmenaati Disiplin Partai, dan bilamana melanggar Disiplin Partai makaakan dikenakan sanksi oleh Partai, sebagaimana diatur dalam ketentuanPasal 21 (1) jo. ayat (2) yang berbunyi: Setiap Anggota Partai wajibmentaati Disiplin Partai. Terhadap pelanggaran Disiplin Partai dikenakansanksi oleh Partai;7.
rehabilitasi kepada DPP Partai untuk diputuskan padaKongres Partai.
Pasal 23 AnggaranRumah Tangga PDI Perjuangan, dengan uraian sebagai berikut :Pasal 39 ayat (2) Anggaran Dasar PDI Perjuangan yang berbunyi :Alat kelengkapan Partai di tingkat DPP Partai terdiri dari:a. Mahkamah Partai;b. Komite Etik dan Disiplin Partai;c. Fraksi Partai;d. BadanBadan Partai; dane.
Tergugat:
1.Ketua Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran
2.Ketua DPW Partai Nasdem Lampung
3.Ketua Mahkamah Partai Nasdem
4.Ketua DPP Partai Nasdem
Turut Tergugat:
Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran
220 — 44
Gunawan
Tergugat:
1.Ketua Partai Nasdem Kabupaten Pesawaran
2.Ketua DPW Partai Nasdem Lampung
3.Ketua Mahkamah Partai Nasdem
4.Ketua DPP Partai Nasdem
Turut Tergugat:
Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran
Rizky Raya Saputra, S.H., M.H., C.L.A.
Tergugat:
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu
Turut Tergugat:
1.DPRD Kabupaten Pringsewu
2.Bupati Kabupaten Pringsewu
3.Gubernur Provinsi Lampung
57 — 33
SOPIAN HARAHAP
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat ( HANURA)
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat ( HANURA) Sumatera Utara
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat ( HANURA ) Kota Padangsidimpuan
70 — 46
Penggugat:
SOPIAN HARAHAP
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat ( HANURA)
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat ( HANURA) Sumatera Utara
3.Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat ( HANURA ) Kota Padangsidimpuan
232 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 338 K/TUN/201 1mengadili, dan memutus perkara partai politik adalahPengadilan Negeri ;2.
Tidak dibentuk berdasarkan hasil musyawarahatau forum tertinggi partai yaitu Kongres PAN,tetapi dibentuk oleh Penggugat sendiri ;b. Kepengurusan yang mereka akui adalahkepengurusan yang tidak pernah terdaftar diKementerian Hukum dan HAM atau tidak pernahdisahkan oleh Menteri Hukum dan HAM ;Penggugat mengaku sebagai pendiri Partai AmanatNasional, sebagai pendiri seharusnya lebih tahu bahwauntuk menyelesaikan persoalan internal partai adalahforum musyawarah tertinggi partai yaitu Kongres.
hukum terhadap Partai Amanat Nasional, maka tuntutanPenggugat seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri atautunduk pada mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimanayang telah digariskan dalam Anggaran Dasar dan AnggaranRumah Tangga Partai Amanat Nasional, hal ini sejalan denganketentuan Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik yang menyatakan sebagai berikut :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan caramusyawarah mufakat ;(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana
ParaPenggugat sebagai anggota dalam Partai Amanat Nasional, untukdipilih dan memilih sehagaimana ditentukan dalam AnggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional,dengan demikian jelas bahwa gugatan yang diajukan oleh pihakPenggugat tidak dapat diajukan kepada Pengadilan Tata UsahaNegara, karena berdasarkan ketentuan undangundangkewenangan mutlak (ablolut) untuk memeriksa, mengadili danmemutus sengketa Partai Politik diserahkan kepada PengadilanNegeri ;Bahwa hingga saat ini Partai
Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional dan atauPartai Amanat Nasional sebagai Partai Politik sebagaimanaditentukan oleh UndangUndang tersebut tidak pernahdigugat atau menjadi pihak dalam perkara Perdata dimaksud;3.
Terbanding/Tergugat : Ka. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh Diwakili Oleh : Bukhari, SE,S.H.,M.H
Terbanding/Tergugat II Intervensi I : Irwansyah Diwakili Oleh : Syahminan Zakaria, S.HI.,M.H., dkk
162 — 84
101 — 50
Partai Kristen Indonesia 1945;Ketua Komisi Pemilihan Umum
Partai Kristen Indonesia 1945hanya memenuhi syarat Faktual di 12 (duabelas) Provinsi, sehingga minimal masihkurang sepuluh Provinsi lagi, apabiladitetapkan menjadi peserta Pemilihan UmumTahun 2009 ; c.
Bahwa dalam Pasal 8 ayat (1) UndangUndang Nomor 10 Tahun2008, tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan PerwakilanRakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah, dinyatakan bahwa: (1) Partai Politik dapat menjadi PesertaPemilihan Umum setelah memenuhipersyaratana. Berstatus badan hukum sesuai dengan UndangUndang tentang Partai Politik ;b. memiliki kepengurusan di dua pertiga jumlahKabupaten / Kota di Provinsi yang bersangkutan ;c.
Menyertakan sekurang kurangnya tiga puluhperseratus keterwakilan perempuan padakepengurusan partai politik tingkat pusat ;e. Memiliki anggota sekurang kurangnya seribu orangatau. satu. perseribu dari jumlah penduduk padasetiap kepengurusan partai politik sebagaimanadimaksud pada huruf (b) dan huruf (c) yangdibuktikan dengan kepemilikan kartu tandaanggotaf. Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusansebagaimana pada huruf (b) dan huruf (c) ;g.
Mengajukan nama dan tanda gambar partai politikkepada Komisi Pemilihan Umum ;Dimana syarat syarat seperti tersebut pada ketentuan Pasal 8ayat (1) huruf (a) sampai dengan huruf (g) telah dipenuhi olehPenggugat, sehingga Penggugat sebagai Partai Politikseharusnya sah menjadi Peserta Pemilihan Umum, namun olehkarena DataData Verifikasi yang dilakukan oleh KomisiPemilihan Umum tidak sesuai dengan hasil yang ada dilapangan,maka Penggugat dinyatakan tidak lolos Verifikasi, yang berartipersyaratan huruf
Bahwa sebelum diumumkannya partai partai politik pesertaPemilihan Umum Tahun 2009, tanggal O07 Juli 2008, oleh KomisiPemilihan Umum dan sebelum dikeluarkannya Obyek Sengketaoleh Tergugat tanggal 26 September 2008, Penggugat sudahmenyampaikan secara tertulis dengan suratnya yang padapokoknya berisi keberatan tentang pelaksanaan VerifikasiFaktual oleh Tergugat di sebelas provinsi, Penggugatmenyerahkan Surat Keberatan kepada Tergugat tanggal 29 Juni2008, di Hotel Marbella di Anyer Banten dan kepadaSekretariat
Fauzi, S.Mn
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kab Aceh Utara
Turut Tergugat:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
2.Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara
3.Bupati Aceh Utara
4.Gubernur Aceh
201 — 49
Penggugat:
Fauzi, S.Mn
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kab Aceh Utara
Turut Tergugat:
1.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
2.Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara
3.Bupati Aceh Utara
4.Gubernur Aceh
ACH Gufron Sirodj
Tergugat:
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
44 — 23
Penggugat:
ACH Gufron Sirodj
Tergugat:
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa
Tergugat:
1.MAJELIS TAHKIM PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Cq. Dr. HIDAYAT NUR WAHID
2.2. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA c.q. ABDUL MUIZ SAADIH, M.A., selaku KETUA BADAN PENEGAK DISIPLIN ORGANISASI (BPDO) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
3.3. DEWAN SYARIAH WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA SUMATERA UTARA c.q. Dr. H. USMAN JAâÂÂFAR, Lc., M.A., selaku Ketua Dewan Syariah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Utara
4.4.
852 — 227
tentang Penurunan Status Keanggotaan dari Dewasa menjadi Pemula;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I (Majelis Tahkim PKS) terkait proses pemeriksaan dan persidangan Penggugat;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Tergugat I Nomor: 8/PUT/MT-PKS/2020, tertanggal 16 September 2020 tentang Pemberhentian dari keanggotan Partai
sebagai Anggota Partai Keadilan Sejahtera dan sekaligus dilakukan Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Tergugat IV nomor: 102/K/PMH/AB-PKS/1442 tertanggal 25 September 2020 tentang Permohonan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provindi Sumatera Utara asal PKS ;
- Memerintahkan Tergugat III
untuk mencabut Putusan Nomor: 01/IV/Perk.MS/DSW/ PKS-SU/2019 tertanggal 28 April 2019 tentang Penurunan Status Keanggotaan dari Dewasa menjadi Pemula;
- Memerintahkan Tergugat I untuk Mencabut Putusan Nomor: 8/PUT/MT-PKS/2020 tentang Pemberhentian Penggugat dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera tertanggal 16 September 2020;
- Memerintahkan Tergugat IV untuk mencabut Surat Permohonan nomor: 102/K/PMH/AB-PKS/1442 25 September 2020 tentang Permohonan Penggantian
Tergugat:
1.MAJELIS TAHKIM PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Cq. Dr. HIDAYAT NUR WAHID
2.2. DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEADILAN SEJAHTERA c.q. ABDUL MUIZ SAADIH, M.A., selaku KETUA BADAN PENEGAK DISIPLIN ORGANISASI (BPDO) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
3.3. DEWAN SYARIAH WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA SUMATERA UTARA c.q. Dr. H. USMAN JAFAR, Lc., M.A., selaku Ketua Dewan Syariah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Utara
4.4.DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA SUMATERA UTARA c.q. Dr. H. HARIYANTO, Lc., M.A., selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sumatera Utara
Dara Juanti
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Kabupaten Melawi
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Prov. Kalimantan Barat
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo (Persatuan Indonesia)
Turut Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi
64 — 28
Penggugat:
Dara Juanti
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Kabupaten Melawi
2.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo (Persatuan Indonesia) Prov. Kalimantan Barat
3.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo (Persatuan Indonesia)
Turut Tergugat:
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Melawi
Ramli Famili Butar-butar
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kab. Toba
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sumatera Utara
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
238 — 58
Penggugat:
Ramli Famili Butar-butar
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kab. Toba
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Hanura Sumatera Utara
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
Tergugat:
1.Ketua Mahkamah Partai PAN Cq. H. Muhammad Rizal, S.H., M.Si.
2.Ketua Umum DPP PAN Cq. Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP PAN Cq. Eddy Soeparno
3.Ketua DPW PAN Maluku Utara Cq. Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi. Wahab
265 — 127
Surat Keputusan dan/atau Surat Tergugat III Nomor: PAN/A/27/K-S/078/V/2023 Tertanggal 13 Mei 2023 Perihal: Permohonan Pemberhentian Tetap dari Keanggotaan PAN Penggugat yang diusulkan Tergugat III kepada Tergugat II;
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atautidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Permohonan Tergugat III Nomor: PAN/B/27/K-S/069/V/2023 tertanggal19 Mei 2023 tentangPermohonanPemberhentian dan PenggantianAntar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai
Amanat Nasional;
- Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/126/V/2023 tentang Pemberhentian Tetap Penggugat sebagai Anggota Partai Amanat Nasional Tertanggal 16 Mei 2023;
- Memerintahkan Tergugat II untukmencabut Surat Keputusan dan/atau Surat Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/073/V/2023 tentang Persetujuan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dariPartai PAN atas nama ISKANDAR IDRUS, S.T. digantikan oleh JAMRUD HI.
WAHAB;
- Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Periode 2019-2024 dari Partai Amanat Nasional (PAN);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.538.000,00 (satujuta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
11. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Tergugat:
1.Ketua Mahkamah Partai PAN Cq. H. Muhammad Rizal, S.H., M.Si.
2.Ketua Umum DPP PAN Cq. Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal DPP PAN Cq. Eddy Soeparno
3.Ketua DPW PAN Maluku Utara Cq. Tutur Sutikno dan Sekretaris DPW PAN Maluku Utara Jamrud Hi. Wahab
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KOTA PALANGKARAYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KALIMANTAN TENGAH
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
Turut Tergugat:
3.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA PALANGKARAYA
4.5. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA PALANGKA RAYA
144 — 0
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KOTA PALANGKARAYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KALIMANTAN TENGAH
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA
Turut Tergugat:
3.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KOTA PALANGKARAYA
4.5. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA PALANGKA RAYA
Achmad Monoarfa
Tergugat:
1.DPP Partai Persatuan Pembangunan
2.DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Gorontalo
163 — 33
Penggugat:
Achmad Monoarfa
Tergugat:
1.DPP Partai Persatuan Pembangunan
2.DPW Partai Persatuan Pembangunan Provinsi Gorontalo
I KETUT JATA, SH
Tergugat:
1.Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.I MADE MUDARTA selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD PD) Provinsi Bali
3.Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Kabupaten Gianyar
150 — 57
Penggugat:
I KETUT JATA, SH
Tergugat:
1.Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
2.I MADE MUDARTA selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat (DPD PD) Provinsi Bali
3.Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (DPC PD) Kabupaten Gianyar
2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan
Turut Tergugat:
Mahkamah Partai Golkar
100 — 63
,M.Si
2.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Sumatera Selatan
Turut Tergugat:
Mahkamah Partai Golkar
Dicky Saputra
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Aceh
3.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Lhokseumawe
4.DPRK Lhokseumawe
5.Walikota Lhokseumawe
223 — 12
Penggugat:
Dicky Saputra
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Aceh
3.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Lhokseumawe
4.DPRK Lhokseumawe
5.Walikota Lhokseumawe
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS CABANG ( DPC ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
2.DEWAN PENGURUS WILAYAH ( DPW ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.DEWAN PENGURUS PUSAT ( DPP ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
406 — 139
Penggugat:
ENY KUSRINI
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS CABANG ( DPC ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PROBOLINGGO
2.DEWAN PENGURUS WILAYAH ( DPW ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA JAWA TIMUR
3.DEWAN PENGURUS PUSAT ( DPP ) PARTAI KEBANGKITAN BANGSAPadahal jelasdalam permohonannya Penggugat telah menguraikan halhal yangmenjadi alasan diajukannya permohonan ke Majelis Tahkim PartaiKebangkitan Bangsa pada Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitanbangsa ;Bahwa pasal 2 angka 6 Peraturan Partai Kebangkitan bangsa Nomor : 01Tahun 2011 TENTANG PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETAINTERNAL PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, berbunyi : Prosespersidangan perkara konflik internal Partai Kebangkitan Bangsa bersifatcepat dan sederhana, sebagai peradilan internal partai tingkat
Anggota Partai yang melanggar ketentuan sebagaimana yangdimaksud dalam pasal 8, pasal 10, pasal 11 dan pasal 12 dikenakansangsi.(2) Sangsi yang dijatunkan terhadap anggota partai berupa :a. Peringatan.b. Pemberhentian sementara dari jabatan Partai dan / atau jabatanatas nama Partai.c. Pembebastugasan dari jabatan partai dan / atau jabatan atasnama partai, dand. Pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan Partai.(3).
Sebagaimana ketentuan Anggaran Dasar Pasal 15ayat (2) disebutkan :Setiap Anggota Partai yang terpilih dan duduk dalam jabatan publik danJabatan politik adalah Petugas Partai yang harus tunduk dan patuh padaaturan, kebijakan dan perintah Partai.Selanjutnya, mengenai ketentuan disiplin partai ditegaskan dalam Pasal18 Anggaras Dasar PKB. disebutkan :(1) Setiap Anggota Partai wajib menaati disiplin Partai.(2) Setiap pelanggaran terhadap disiplin Partai dikenakan sanksi olehPartai.(3) Ketentuan lebih
Ketetapan Muktamar Partai Kebangkitan Bangsa Nomor:4/Muktamar/PKB/VIII/2019 TENTANG ANGGARAN DASAR DANANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI KEBANGKITAN BANGSAAD/ART Partai Kebangkitan Bangsa Hasil Muktamar PKB di NusaDua Bali, 20 22 Agustus 2019.
Terhadap bunyi Pasal 15 ARTkeseluruhan adalah :(1) Seorang Anggota Partai dapat diberhentikan karenamelakukan perbuatan yang melanggar/ bertentangan denganAnggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Partai ataudengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagaiAnggota Partai, atau melanggar disiplin Partai, tidak mematuhilarangan dan/ atau mencemarkan kehormatan dan nama baikPartai.(2) Dalam hal seorang Anggota yang mengemban suatu jabatantertentu di dalam Partai, anggota legislatif atau eksekutifmaupun