Ditemukan 704 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-09-2013 — Putus : 16-09-2013 — Upload : 04-10-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 395/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 16 September 2013 — -RUDY BASTIANNOR
436
  • pelaporanperubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD InstansiPelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambah namapemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    tertulisKandangan, berubah menjadi Pulau Negara, dan tanggal lahir pemohonsemula tanggal 3 Juli 1972 berubah menjadi tanggal 17 Februari 1973, olehkarena hal tersebut tidak dicantumkan secara jelas dalam ketentuan perundangundangan tentang kependudukan baik itu Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2007 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dandalam Peraturan Presidan
    jelas menyebutkan adanya jangkawaktu selama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HuluSungai Selatan untuk merubah Akta Kelahiran pemohon sejak pemohonmenerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    halamanMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 23-09-2019 — Putus : 08-10-2019 — Upload : 14-11-2019
Putusan PN JAMBI Nomor 153/Pdt.P/2019/PN Jmb
Tanggal 8 Oktober 2019 — Pemohon:
VERA DELAYANTI
135
  • kutipan akte kelahiran No. 363/Um/1991 (Bukti P3) dari semua tertulisHalaman 3 dari 6 Penetapan Nomor: 153/Pdt.P/2019/PN Jmbdengan nama MASTIUR LUMBANTOBING diganti atau diperbaiki sehingga dibacadan ditulis menjadi MASTIUR TOBING, dengan nama pemohon VERA DHELLAYANTI diganti dan atau diperbaiki sehingga dibaca dan ditulis menjadi VERADELAYANTI serta tempat lahir pemohon PADANG SIDEMPUAN diganti dan ataudiperbaiki sehingga dibaca dan ditulis menjadi MEDAN;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Presidan
    Oleh karenanya seluruh permohonan pemohon haruslahditolak;Halaman 4 dari 6 Penetapan Nomor: 153/Pdt.P/2019/PN JmbMenimbang, bahwa oleh karena dalam pekara permohonan, ongkosongkosperkara dibebankan kepada Pemohon, maka dalam bagian diktum Penetapandibawah ini juga perlu ditetapbkan besarnya ongkosongkos perkara yang harusdibayar oleh Pemohon;Memperhatikan, Peraturan Presidan R.!
Register : 17-07-2012 — Putus : 25-07-2012 — Upload : 03-08-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 136/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 25 Juli 2012 — Pemohon : DJOHANI
172
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (8) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    Indonesia, maka dapat dibuatkan AktaHalaman 13 dari 15 halamanKelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sesuai denganpermohonan pemohon dengan tetap memperhatikan tempat kelahiran pemohonyang sesungguhnya di Kandangan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif maupun secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 03-02-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 86/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 18 Februari 2021 — Pemohon:
JOKO SUSILO
113
  • harus juga diubah akibat perubahan namapemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyata tidak ada,sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi dengan perubahannama Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    jelas menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk melakukan perubahan nama Pemohon sejak pemohon menerimasalinan penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 21-10-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 06-11-2020
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 67/Pdt.P/2020/PN Tjs
Tanggal 27 Oktober 2020 — Pemohon:
SABRI
4413
  • Pemohon;Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim berpendapat bahwapermohonan Pemohon cukup beralasan dan tidak bertentangan denganperaturan perundangundangan dan sudah selayaknya untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganPemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangkawaktu selama 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBulungan untuk dilakukan perubahan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon sejakPemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas, Pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pembetulan Akta Pencatatan Sipil dalam Kutipan Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam Pasal 59 Peraturan Presidan
    harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila Petitumpermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan Pemohon;Mengingat dan memperhatikan, Undangundang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presidan
Register : 18-12-2014 — Putus : 24-02-2015 — Upload : 19-03-2015
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 107_PID_B_2014_PNBkt_Hukum_24022015_narkotika
Tanggal 24 Februari 2015 — Jaksa Pada Kejari Bkt ; Terdakwa Zulkarnaini
648
  • Agam.Bahwa saat itu tengah dilaksanakan Razia kendaraan bermotor oleh PersonilPolsek Banuhampu Sungai Puar termasuk saksi dalam rangka cipta kondisijelang pelantikan Presidan dan Wakil Presiden terpilih.Bahwa terdakwa saat itu terkena razia karena tidak memakai Helm dan tidakmembawa kelengkapan surat surat kendaraan.Bahwa saat itu saksi curiga dengan gerak gerik terdakwa yang gelisah lalusaksi berinisiatif membawa terdakwa keruang Reskrim dan menyuruh saksiSyafrudin Jamal Pgl Af mengeluarkan isi
    Bahwa benar saat itu tengah dilaksanakan Razia kendaraan bermotor olehPersonil Polsek Banuhampu Sungai Puar dalam rangka cipta kondisi jelangpelantikan Presidan dan Wakil Presiden terpilih. Bahwa benar terdakwa saat itu terkena razia karena tidak memakai Helm dantidak membawa kelengkapan surat surat kendaraan.
    Agam dimana saat itu tengah dilaksanakan Raziakendaraan bermotor oleh Personil Polsek Banuhampu Sungai Puar dalamrangka cipta kondisi jelang pelantikan Presidan dan Wakil Presiden terpilin danTerdakwa saat itu terkena razia karena tidak memakai Helm dan tidakmembawa kelengkapan surat surat kendaraan.Menimbang, bahwa saat itu karena Polisi curiga dengan gerak gerikterdakwa yang gelisah lalu Terdakwa dibawa keruang Reskrim dan menyuruhsaksi Syafrudin Jamal Pgl Af mengeluarkan isi kantong dan dompet
    adalah pasal127 ayat 1 huruf a Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009tentang Narkotika dengan dasar alasan:1. tidak ada satu orang saksipun yang menerangkan bahwa terdakwaakan mempergunakan lagi barang bukti tersebut bersama sama oranglain dimana semua saksi hanya menerangkan bahwa Terdakwaditangkap berawal dari terkena razia kendaraan bermotor oleh PersonilHalaman 12 dari 15 Putusan Nomor.107/PidSus/2014/PNBktPolsek Banuhampu Sungai Puar dalam rangka cipta kondisi jelangpelantikan Presidan
Register : 01-03-2013 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 19-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 130/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 6 Maret 2013 — - Hj. HALIMAH
162
  • dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPP BSIGM; ~~m~mn mn n nnnn e IMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (satu) tahun dariwakiu. kelahirannya sebagaimana diatur dalam Undangundang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telahberlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    perkaravoluentair dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarDeNetapan INI j ooo nn nnn nnn enews nen en nen ne neMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 20-08-2013 — Putus : 26-08-2013 — Upload : 04-10-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 391/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 26 Agustus 2013 — -JAMILAH
493
  • pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambah nama untukanak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran sebelumnya dapatdilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    jangkawaktu selama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HuluSungai Selatan untuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohonmenerima penetapan ini dengan segala resikonya;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 13-12-2013 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 03-02-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 402/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 13 Januari 2014 — - MAIMUNAH ARA JURMIATI
146
  • nama dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksanayang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakim berpendapat permohonanpemohon untuk merubah atau menambah nama untuk pemohon yang telahmempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalamUndangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    ayat (1) wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanayang menerbitkan akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejakditerimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Penduduk dan ketentuanPasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat Pencatatan Sipilmembuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan aktaPencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukan permohonankepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatanuntuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohon menerima penetapanini,Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimanatersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuanpermohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimana ditentukandalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telahdikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila Petitum PermohonanPemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitum nomor permohonanpemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 06-02-2014 — Putus : 12-02-2014 — Upload : 06-03-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 3/Pdt.P/2014/PN.Kgn.
Tanggal 12 Februari 2014 — - AISYAH
155
  • UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambah nama untukanak ketiga pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandtag Halaman 11 dari 13 halamandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Sipildan kutipan akta Pencatatan Sipil dan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menjelaskan "yang dimaksud dengan "catatan pinggir" adalahcatatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalambentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yangmemungkinkan (di halaman/ bagian muka atau belakang akta) oleh PejabatPencatatan Sipil, serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangkawaktu selama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HuluSungai Selatan untuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohonmenerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3, dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila seluruhPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan sebagaimana petitum nomor 1permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 01-07-2015 — Putus : 10-07-2015 — Upload : 13-08-2015
Putusan PN TEGAL Nomor 18/Pdt.P/2015/PN Tgl
Tanggal 10 Juli 2015 — IRFAN ADITIA
216
  • UndangUndang Republik IndonesiaNomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan PencatatanSipil tersebut di atasyang tentunya di dasarkan pada dokumen lain yang dapatdipertanggung jawabkan;Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada bukti surat, keterangan saksisaksi dan keterangan pemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa
    UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun2013 Tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipiltersebut di atas, telah patut dan sah untuk mengabulkan petitum nomor 2 daripermohonan pemohon tersebut;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan petitum nomor 3yang memerintahkanPemohonuntuk melaporkanpenetapan ini yang
    AdministrasiKependudukan, yang jelas menyebutkan adanya jangka waktu selama 30 (tiga puluh)hari bagi pemohon untuk segera mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Tegal untuk merubah Akta Kelahiran pemohon sejak pemohonmenerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimanatersebut di atas, pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuanpermohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimana ditentukan dalampasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila seluruh Petitum Permohonan Pemohondapat dikabulkan sebagaimana petitum nomor permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Jo.UndangUndang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atasUndangUndang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,R.Bg., Pasal93 ayat (2), Pasal 100 ayat (2) dan (3) dan Pasal101 Peraturan Presidan
Register : 01-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 321/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 22 Juli 2021 — Pemohon:
WIYONO
113
  • Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan pemohon untuk mengubah ataumenambah nama untuk anak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahirandapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    Bitpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon serta dokumen lain yangberhubungan dengan dokumen Kependudukan sejak Pemohon menerimapenetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan Nomor25 Tahun 2008 tentang Persyaratan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan selurunnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 18-02-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 91/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 26 Februari 2013 — - WARSITA
193
  • atauUPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehinggaHakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambahnama untuk anak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapatCULE RUR AM mmm nnn n= nnn nnn en ne nn ee I IMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    menyebutkan jangka waktu pelaporan selama30 (tiga puluh) hari segera mengajukan permohonan kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untukmerubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohon menerima penetapanMenimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratHalaman 10 dari 10 halamanpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    itu petitum nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakimsehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan seluruhnyapermohonan pemohon) 202 n none nnn nnn nnn nn nnn nn nc nen nn ncnMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 01-07-2015 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN KANDANGAN Nomor 32/Pdt.P/2015/PN Kgn
Tanggal 8 Juli 2015 — - ABDUR RAHIM
539
  • dilakukan padaInstansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambah namauntuk anak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keterangan pemohon tersebutdi atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan dalam Undangundang RepublikIndonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan ketentuan dalamPeraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipilpaling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri olehPenduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyebutkan Pejabat PencatatanHalaman 8 dari 10 halamanPenetapan No. 32/Pdt P/2015/PNKgnSipil membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta PencatatanSipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut di atas, baiksecara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4 telah dikabulkan olehHakim sehingga sangatlah beralasan apabila Petitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkanseluruhnya sebagaimana petitum nomor permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 01-02-2021 — Putus : 18-02-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 78/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 18 Februari 2021 — Pemohon:
sayidatu munir
154
  • perubahan nama ibukandung Pemohon yang dimohonkan dalam permohonan ini, yang ternyatatidak ada, sehingga Hakim merasa tidak ada yang perlu diubah lagi denganperubahan nama ibu kandung Pemohon;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    jangka waktuselama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk mengubah nama ibu kandung Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran Pemohon sejak pemohon menerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga haruSs memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    tersebutdi atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahanatas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 02-09-2013 — Putus : 18-09-2013 — Upload : 04-10-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 392/Pdt.P/2013/PN.KGN
Tanggal 18 September 2013 — -Y U R N A
383
  • atauUPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehinggaHakim berpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambahnama untuk anak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapatOIIIKUK@IN jes ene eset neces escent teen neces eMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Kependudukan, yang menyebutkan jangka waktu pelaporan selama30 (tiga puluh) hari segera mengajukan permohonan kepada DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan untukmerubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohon menerima penetapanMenimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonan sebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    karena itu petitum nomor 4 pun harus dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, oleh karena petitum nomor 2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakimsehingga sangatlah beralasan menyatakan mengabulkan seluruhnyapermohonan pemohon: 22 anno nn nnn nnn nnn nn ncn cn en ncn ennneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 09-11-2012 — Putus : 27-11-2012 — Upload : 28-11-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 214/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 27 Nopember 2012 — PEMOHON : NURSIHAN
162
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkanSetiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran; 2222222222200Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan : a. Tempat domisili ibunya bagi penduduk warga NegaraIndonesia ; Halaman 11 dari 15 halaman.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan1) Pencatatan Kelahiran penduduk warga Negara Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan denganMEMENU Syaral DEFUPEl 2 e=eennnnnnecemennenenenermemnnnnnnnewemenenena.b.Cc.Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran; nama dan identitas saksi kelahiran; PGES, CUTER) TUE g mmm
    Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPre@Sid@N; 222222 n nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn n nnn n ee nencensMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (Satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    nnn nnn n nen nn eensMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, karena tidak semua petitum pemohon dikabulkan dan menolak petitumselain dan selebihnya, sehingga sangatlah beralasan hukum apabilaPermohonan Pemohon dapat dikabulkan sebagian5Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 05-02-2013 — Putus : 21-02-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 50/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 21 Februari 2013 — - MUSLIANI
152
  • dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPreSide@N; 22229 nn nnn nn nn nnn ne nnn ne nnn ne nnn ne nna nana ncnc nance ncncnHalaman 6 dari 8 halamanPerkara Perdata Permohonan No. 50/Pdt.P/2013/PN.KgnMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    No. 50/Pdt.P/2013/PN.Kgntahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarpenetapan INi j onan nnn nn nnn nnn nen nen nen nn nen ne eneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 16-04-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 357/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 25 April 2013 — - MUHAMMAD AFIF BIZRI
112
  • pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPLOSIDGN; ~~~~ nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nein nnn nnn nnmnnanamannmnnmnanMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    perkaravoluentair dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarpenetapan INi j oe nn nnn nnn nnn nen nnn ne nnn nen ne neeMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 03-07-2012 — Putus : 12-07-2012 — Upload : 01-08-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 122/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 12 Juli 2012 — Pemohon : TAZRIANI
183
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Halaman 13 dari 16 halamanMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    Warga Negara Indonesia, maka dapat dibuatkanAkta Kelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sesuai dengandomisili ibunya dengan tetap memperhatikan tempat kelahiran anak pemohonyang sesungguhnya yaitu di Jambu Hulu;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif maupun secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan