Ditemukan 305 data
85 — 16
Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut olehHalaman 11 dari 13 halamanPenetapan Nomor 7/Pdt.P/2019/PA.Drhcalon anak angkat, dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agamaanak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat,sebagaimana Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982,bertepatan dengan tanggal 18 Sya'ban 1402 H.4. Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukansebagai upaya terakhir.5.
22 — 8
terhadap orang tua angkat yang tidakmenerima wasiat, diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya sepertiga dariharta warisan anak angkatnya, demikian pula anak angkat yang tidakmenerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya sepertiga dariwarisan orang tua angkatnya, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 209ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam ;Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam, hal ini sesuai dengan FatwaMUI Nomor 4.335
17 — 8
TteFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Syaban 1402 HijriyahMenimbang, bahwa pertimbangan prinsipprinsip Islam tersebut di atassejalan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang PerlindunganAnak, dalam Pasal 1 angka 9 menyebutkan bahwa anak angkat adalah anakyang haknya dialinkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orangtua, wali yangsah, atau orang lain yang bertanggung
31 — 5
anak angkatnya yang tidak menerima wasiatdiberikan wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (sepertiga) dari hartawarisan orang tua angkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal 209 (1) dan(2) Kompilasi Hukum Islam; Bahwa, dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal, wali, atau badan hukum yang mengenai anak yang akan diangkatoleh calon orang tua angkatnya; Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUI No.4.335
11 — 0
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
13 — 9
wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya, sesualketentuan Pasal 209 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuakandung, wali atau badan hukum yang menguasai anak yang akandiangkat dengan calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tua kandungnya beragama Islam,hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimanaFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335
16 — 0
wajibah sebanyakbanyaknya sepertigadari harta warisan anak angkatnya, demikain pula sebaliknya anak angkatyang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknyasepertiga dari warisan orang tua angkatnya sesuai ketentuan dalam Pasal209 Kompilsai Hukum Islam;e Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuaasal dari anak yang akan diangkat;e Bahwa terhadap anak yang beragam Islam, hanya dapat diangkat/dilakukanoleh orang yang beragama Islam, sebaimana Fatwa MUI No.4.335
8 — 1
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo
8 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Qur'an Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUV82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
9 — 1
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
26 — 20
seorang anakperempuan, maka ketika anak tersebut menikah maka yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335
57 — 8
wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3(sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya, sesuai ketentuan Pasal209 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuakandung, wali atau badan hukum yang menguasai anak yang akandiangkat dengan calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tua kandungnya beragama Islam, hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimana FatwaMajelis Ulama Indonesia Nomor 4.335
7 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakjo
12 — 1
Orang tua angkat wajid memberitahukan kepada anakangkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya denganmemperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
58 — 6
Bahwa, terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanyadapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagai Fatwa MUINo. 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H.Menimbang, bahwa dalam ketentuan UndangUndang Nomor 23Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, Pasal 1 angka (9) disebutkanbahwa Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungankekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yangbertanggung jawab atas perawatan, pendidikan
8 — 4
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenalasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anakyang bersangkutan;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Pemohon danPemohon II telah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan5, Fatwa MUI Nomor 4.335/MUI/82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengantanggal 18 Syaban 1402 Hijriyvah serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1)sampai (5) dan Pasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 TentangPerlindungan
5 — 0
Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenaiasal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapananak yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dengan demikian maka permohonan Para Pemohontelah memenuhi ketentuan dalam Al Quran Surat al Ahzab ayat 4 dan 5, FatwaMUI Nomor 4.335/MUI82 tanggal 18 Juni 1982, bertepatan dengan tanggal 18Sya'ban 1402 H serta memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (1) sampai (5) danPasal 40 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
58 — 32
seorang anakperempuan, maka ketika anak tersebut menikah maka yang menjadi walinikahnya adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampaidengan Pasal 23 Kompilasi Hukum Islam; Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukanpersetujuan dari orang tua asal, wali, atau badan hukum yang mengenaianak yang akan diangkat oleh calon orang tua angkatnya; Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragamaIslam, hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam,sebagaimana Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 4.335
14 — 8
wasiat diberi wasiat wajibah sebanyakbanyaknya 1/3 (Sepertiga) dari harta warisan orang tua angkatnya, sesuaiketentuan Pasal 209 ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam;4) Bahwa dalam pengangkatan anak diperlukan persetujuan dari orang tuakandung, wali atau badan hukum yang menguasai anak yang akandiangkat dengan calon orang tua angkatnya;5) Bahwa terhadap anak yang orang tua kandungnya beragama Islam,hanya dapat dilakukan oleh orang yang beragama Islam sebagaimanaFatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4.335
32 — 1
;2 Bahwa terhadap anak yang orang tuanya beragama Islam, hanya dapatdilakukan pengangkatan anak oleh orang tua angkat yang beragama Islam;Menimbang, bahwa terhadap prinsipprinsip Hukum Islam sebagaimana yangdiuraikan pada angka 1, menurut pendapat Majelis Hakim bahwa hal tersebut sesuaidengan ketentuan yang terdapat pada pasal 209 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam.Adapun prinsipprinsip Hukum Islam yang diuraikan pada angka 2 di atas, telah sesuaidengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4.335