Ditemukan 10882 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN LUBUK SIKAPING Nomor 11/Pid.B/2019/PN Lbs
Tanggal 9 April 2019 — Penuntut Umum:
Yerli Fitrisia Frisilla, S.H.,M.H.
Terdakwa:
Efrizal pgl Si Ef als Koncen
697
  • Sekira pukul 16.00 wib, terdakwa mengajak saksi ke dealer CV.Anugrah Niaga yang beralamat di Jalan Sudirman No.241 Nagari DurianTinggi Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman dan memperlihatkandari seberang jalan 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Beat Street warnahitam sedang dipajang di dalam dealer dan mengatakan bahwa sepeda motoritulah yang satunya lagi akan dilelang.
    Keesokan harinya saksi dan DARMAN pergi ke dealer CV.Anugrah Niaga dan keduanya mendapat informasi bahwa tidak pernah adalelang di dealer tersebut. Kenyataannya terdakwa tidak pernah menyerahkan 2 sepeda motorkepada saksi dan DARMAN.
    Anugrah Niaga dan saksi menjawab tidak pernah ada kegiatanlelang sepeda motor di dealer CV. Anugrah Niaga. Terdakwa adalah karyawan di dealer CV. Anugrah Niaga bagianmarketing.Halaman 9 dari 20 Putusan Nomor 11/Pid.B/2019/PN Lbs CV. Anugrah Niaga tidak pernah mengadakan lelang sepeda motor,karena dealer ini hanya menjual sepeda motor baru.
    Bahwa keesokan harinya saksi dan NAGARUDDIN pergi ke dealer CV.Anugrah Niaga dan keduanya mendapat informasi bahwa tidak pernah adalelang di dealer tersebut. Bahwa ternyata Terdakwa tidak pernah menyerahkan 2 unit sepedamotor yang Terdakwa perlihatkan kepada saksi dan NAGARUDDIN.
    Bahwa keesokan harinya saksi danNAGARUDDIN pergi ke dealer CV.
Putus : 04-04-2016 — Upload : 27-04-2016
Putusan PN SIDOARJO Nomor 102/Pid.B/2016/PN.Sda
Tanggal 4 April 2016 — ATIK NURHANDAYANI,
3011
  • dan arsipnya disimpan di Dealer Honda Tirto Agung MotorPorong dan terdakwa sebagai kasir di Dealer Tirto Agung Motor Porongmendapatkan gaji Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) setiap bulannya;e Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2015 sampai dengan hariSabtu tanggal 12 Desember 2015, terdakwa telah membuat laporankeuangan secara fiktif yaitu mengurangi uang tunai penyetoran hasiltransaksi keuangan hari itu di Dealer Tirto Agung Motor Porong kekantor pusat di Dealer Tirto Agung Motor Mojokerto
    hasiltransaksi keuangan hari itu di Dealer Tirto Agung Motor Porong kekantor pusat di Dealer Tirto Agung Motor Mojokerto dengan membuatsurat penerimaan, pengeluaran dan saldo kas harian dibuat dalamrangkap 2 (dua) yang jumlah uangnya berbeda yang mana di Dealer TirtoAgung Pusat Mojokerto lebih besar dari pada arsip yang ada di DealerTirto Agung Porong serta memalsukan tanda tangan Tri Maya Noviasariselaku Kepala Administrasi, adapun perbedaan arsip yang dilakukan olehterdakwa antara di Dealer Tirto
    Agung Porong dan di Dealer Tirto AgungPusat Mojokerto adalah sebagai berikut: No.
    Tri Maya Noviasari;Bahwa setahu saksi perbuatan Terdakwa dilakukan dengan caramembuat laporan keuangan secara fiktif yaitu mengurangi uang tunaipenyetoran hasil transaksi keuangan hari itu di Dealer Tirto AgungMotor Porong ke kantor pusat di Dealer Tirto Agung Motor Mojokertodengan membuat surat penerimaan, pengeluaran dan saldo kasharian dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang jumlah uangnya berbedayang mana di Dealer Tirto Agung Pusat Mojokerto lebih besar daripada arsip yang ada di Dealer Tirto Agung
    keuangansecara fiktif yaitu mengurangi uang tunai penyetoran hasil transaksi kKeuanganhari itu di Dealer Tirto Agung Motor Porong ke kantor pusat di Dealer TirtoAgung Motor Mojokerto dengan membuat surat penerimaan, pengeluaran dansaldo kas harian dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang jumlah uangnya berbedayang mana di Dealer Tirto Agung Pusat Mojokerto lebin besar dari pada arsipyang ada di Dealer Tirto Agung Porong serta memalsukan tanda tangan TriMaya Noviasari selaku Kepala Administrasi, sehingga
Register : 24-09-2020 — Putus : 20-10-2020 — Upload : 21-10-2020
Putusan PN BANGKO Nomor 184/Pid.B/2020/PN Bko
Tanggal 20 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
ARIE PRATAMA, SH
Terdakwa:
Ahmad Wandi Hidayat Bin Yayat Rahman
10321
  • MANDALA MULTI FINANCE untuk mencetak PurchaseOrder ( PO ) yang selanjutnya PO tersebut di kirim ke Dealer untuk menyiapkanUnit kendaraan yang dipesan, selanjutnya Pihak Dealer Kendaraanmenyerahkan Unit tersebut kepada Konsumen yang memesan kendaraanTersebut , Setelan sepeda Motor diterima oleh Konsumen , pihak Dealermenyerahkan Surat tagihan kepada PT.
    MANDALA MULTIFINANCE untuk mencetak Purchase Order ( PO ) yang selanjutnya POtersebut di kirim ke Dealer untuk menyiapkan Unit kendaraan yangdipesan, selanjutnya Pihak Dealer Kendaraan menyerahkan Unit tersebutkepada Konsumen yang memesan kendaraan Tersebut , Setelah sepedaMotor diterima oleh Konsumen , pihak Dealer menyerahkan Surat tagihankepada PT.
    MANDALA MULTIFINANCE untuk mencetak Purchase Order ( PO ) yang selanjutnya POtersebut di kirim ke Dealer untuk menyiapkan Unit kendaraan yangdipesan, selanjutnya Pihak Dealer Kendaraan menyerahkan Unit tersebutkepada Konsumen yang memesan kendaraan Tersebut , Setelah sepedaMotor diterima olen Konsumen , pihak Dealer menyerahkan Surat tagihankepada PT.
    MANDALAMULTI FINANCE untuk mencetak Purchase Order ( PO ) yang selanjutnya POtersebut di kirim ke Dealer untuk menyiapkan Unit kendaraan yang dipesan,selanjutnya Pihak Dealer Kendaraan menyerahkan Unit tersebut kepadaKonsumen yang memesan kendaraan Tersebut , Setelan sepeda Motor diterimaoleh Konsumen , pihak Dealer menyerahkan Surat tagihan kepada PT.MANDALA MULTI FINANCE Cabang Bangko,Menimbang,bahwa setelan Terdakwa selaku kasir menerima Surattagihan tersebut, kemudian terdakwa melakukan pemesanan
    MANDALAMULTI FINANCE untuk mencetak Purchase Order ( PO ) yang selanjutnya POtersebut di kirim ke Dealer untuk menyiapkan Unit kendaraan yang dipesan,selanjutnya Pihak Dealer Kendaraan menyerahkan Unit tersebut kepadaKonsumen yang memesan kendaraan Tersebut , Setelah sepeda Motor diterimaoleh Konsumen , pihak Dealer menyerahkan Surat tagihan kepada PT.MANDALA MULTI FINANCE Cabang Bangko,Menimbang,bahwa setelan Terdakwa selaku kasir menerima Surattagihan tersebut, kemudian terdakwa melakukan pemesanan
Putus : 02-05-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 232/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. HONDA PROSPECT MOTOR (HPM)
3824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kepada pelanggan dan atasbiaya yang timbul atas perbaikan tersebut, maka dealer meneruskanHalaman 7 dari 19 halaman.
    Putusan Nomor 232/B/PK/PJK/2016b. bahwa mekanisme pembayaran warranty dimaksud adalah:1) bahwa customer mengajukan klaim kepada dealer, dealermemberikan pelayanan kepada customer.
    Penjualan terdiri dari Penjualan Eksporberupa cylinder blok dan head, sedangkan Penjualan Lokal berupaCKD Mobil dan spareparts melalui main dealer yang kemudiandidistribusikan ke dealer dealer. Pembelian sebagian importberupa spareparts dari Jepang, dan sebagian lagi lokal seperti ACdari PT. Denso Indonesia, kaca dari PT.
    akan memberikan pelayanandan/perbaikan atas produk tersebut secara cumacuma;c. bahwa atas biayabiaya yang timbul atas pelayanan tersebut,seluruhnya ditagih oleh Dealer kepada Termohon PeninjauanKembali (semula Pemohon Banding) dan Dealer akanmenerbitkan Faktur Pajak atas tagihannya tersebut;d. bahwa atas tagihan warranty claim dari Dealer tersebut,Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)akan memberikan penggantian;Halaman 11 dari 19 halaman.
    , dealer akan menerbitkan Invoice (tagihan+PPN)Halaman 13 dari 19 halaman.
Register : 13-06-2013 — Putus : 16-07-2013 — Upload : 01-08-2013
Putusan PN SINTANG Nomor 117/Pid.B/2013/PN.Stg
Tanggal 16 Juli 2013 — HASRULLAH bin HAPROSADI
285
  • KB 8031 JL ;---------------------------------------------- 1 (satu) buku Yamaha ;---------------------------------------------------------------------------- 2 (dua) buku panduan mobil ;--------------------------------------------------------------------Dikembalikan kepada Dealer Yamaha (Kapuas Sukses Mandiri) Nanga Pinoh ;------------- 1 (satu) unit sepeda motor Vega ZR warna putih dengan No.Pol. KB 5024 JL ;---------Dikembalikan kepada Sdri.
    Melawi telah hilang ;Bahwa pada saat itu saksi bekerja sebagai sales marketing di dealer tersebut ;Bahwa setahu saksi brankas tersebut berisikan uang hasil dari penjualan sepeda motordan angsuran konsumen ;Bahwa brankas tersebut diletakkan di dalam ruangan tepatnya di bawah tangga untukETS Dees Nemes, ees et nec eee Bahwa terakhir saksi berada di dealer tersebut pada hari Minggu tanggal 31 Maret 2013sekitar jam 12.30 Wib, dan yang masih berada di dealer tersebut yaitu Sdr. SUKARDI,Sdri.
    HENDRA memanggil Terdakwa masuk dan menyuruhmengambil kain alas kaki yang berada di pintu masuk dealer, kemudian setelah brankasdiletakkan ke atas kain alas kaki tersebut, lalu Terdakwa bersama dengan Sadr.HENDRA menarik kain alas kaki ke depan dealer, lalu Sdr. HENDRA memasukkansepeda motor yang dibawa tadi ke dalam dealer dan kemudian secara bersamasamaTerdakwa dan Sdr.
    HENDRA memanggil Terdakwamasuk dan menyuruh mengambil kain alas kaki yang berada di pintu masuk dealer,kemudian setelah brankas diletakkan ke atas kain alas kaki tersebut, lalu Terdakwa bersamadengan Sdr. HENDRA menarik kain alas kaki ke depan dealer, lau Sdr. HENDRAmemasukkan sepeda motor yang dibawa tadi ke dalam dealer dan kemudian secara bersamasama Terdakwa dan Sdr.
    Melawi,15bahwa dealer tersebut selain untuk berjualan sepeda motor, di lantai 2 juga untuk tinggal parakaryawannya ; Menimbang, bahwa pukul 02.00 Wib adalah waktu malam dan oleh karena dealertersebut selain untuk berjualan sepeda motor juga dipergunakan sebagai tempat tinggal bagikaryawan dealer, maka dealer tersebut secara yuridis dapat dikategorikan sebagai sebuahrumah, dengan demikian Mejelis Hakim berpendapat unsur ke5 dari Pasal tersebut di atastelah terpenuhi ; === Ad.6.
    HENDRA memanggil Terdakwa masukdan menyuruh mengambil kain alas kaki yang berada di pintu masuk dealer, kemudiansetelah brankas diletakkan ke atas kain alas kaki tersebut, lalu Terdakwa bersama denganSdr. HENDRA menarik kain alas kaki ke depan dealer, lau Sdr. HENDRA memasukkansepeda motor yang dibawa tadi ke dalam dealer dan kemudian secara bersamasamaTerdakwa dan Sdr.
Register : 18-11-2013 — Putus : 07-01-2014 — Upload : 14-03-2014
Putusan PN PELALAWAN Nomor 207/Pid.B/2013/PN.PLW
Tanggal 7 Januari 2014 —
6322
  • XL Pangkalan Kerinci dan yang terdakwa lakukan pada saatitu adalah bekerja dan meminta barang untuk dipasarkan ke tokotoko, kemudianbarang tersebut terdakwa pasarkan dan hasil penjualan tersebut tidak terdakwa setor keKantor Dealer XL Pangkalan Kerinci.Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2013 dan Minggu tanggal 28 Juli 2013 terdakwaada melakukan transaksi permintaan Dompet Pulsa (Elekterik XL) ke kantor dealer XLPekanbaru melalui permintaan via SMS dengan menggunakan handphone nomorconvesser sales
    ZET Als LISMEN Bin KHAIRUDDIN pada hariSenin tanggal 29 September 2013 sekira jam 09.00 wib atau pada waktudalam bulanSeptember tahun 2013 atau pada tahun 2013 bertempat Kantor Dealer XL Kec.Pangkalan Kerinci Kab.
    XL Pangkalan Kerinci dan yang terdakwa lakukan padasaat itu adalah bekerja dan meminta barang untuk dipasarkan ke tokotoko, kemudianbarang tersebut terdakwa pasarkan dan hasil penjualan tersebut tidak terdakwa setor keKantor Dealer XL Pangkalan Kerinci.
    XL Pangkalan Kerinci terdakwa meminta barang untukdipasarkan ke tokotoko namun setelah dipasarkan, hasil penjualan tersebut tidakterdakwa setorkan ke Kantor Dealer XL Pangkalan Kerinci;Bahwa terdakwa bekerja di PT.
    XL Pangkalan Kerinci terdakwa meminta baranguntuk dipasarkan ke tokotoko namun setelah dipasarkan, hasil penjualan tersebuttidak terdakwa setorkan ke Kantor Dealer XL Pangkalan Kerinci;Bahwa benar terdakwa bekerja di PT.
Register : 02-08-2017 — Putus : 22-08-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PN BANDUNG Nomor 911/Pid.B/2017/PN.Bdg.
Tanggal 22 Agustus 2017 — -YOSEF NUGRAHA Bin ENGKOS KOSASIH
242
  • Dikembalikan kepada Perusahaan Dealer Motor Yamaha melalui Saksi Enang Muslih.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    Invoice 17050618tanggal 15 Mei 2017; 1 (satu) Bundel isi 2 lembar Laporan Keuangan Bengkel Berlian Merdekatanggal 14 Mei 2017.DIKEMBALIKAN KEPADA PERUSAHAAN DEALER MOTOR YAMAHAMELALUI SAKSI ENANG MUSLIH.4.
    Yamaha saksi selaku Administrasi Operasional /Kordinator ADH, seluruh Dealer Yamaha di Jawa Barat;Halaman 4 dari 18 Putusan Nomor 911/Pid.B/2017/PN.Bdg.Bahwa yang menyimpan uang tersebut Sdr.
    ABEL telah pulang;Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sejak tahun 2015 sampai dengansekarang sebagai rekan kerja di Dealer Motor Yamaha karena terdakwasebagai Scurity dan saksi sebagai asisten kepala mekanik Dealer MotorYamaha dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;Bahwa saksi mengetahui bahwa pelaku pencurian tersebut terdakwakarena saksi mengetahui dari Sdri.
    ;Bahwa yang memegang kunci gudang sparepart Dealer Motor Yamahatersebut yaitu kepala mekanik Sdr. JAJANG dan saksi sendiri, Sdri. ABELbagian gudang Sparepart dan Sdri.
    disimpan di kresek warna hitam dimasukkan ke dalamkantong dimasukkan di dalam dus yang ada di dalam lemari;Bahwa di Dealer Yamaha JI.
Register : 12-12-2018 — Putus : 20-02-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 888/Pid.B/2018/PN Smg
Tanggal 20 Februari 2019 — Penuntut Umum:
FARIDA . SH
Terdakwa:
KUSUMONINGRUM Binti HERY PURNOMO
8319
  • ANUGERAH UTAMA MULTIFINANCE Semarang, tanggal 08 Agustus 2017 tentang pernyataan telah menerima pembayaran guna pelunasan dari 6 (enam) Showrum/dealer;
  • Surat Keputusan Direksi/Skep No. : 005/SK-DIR/SDM/IV/2015, tanggal 04 Mei 2015, tentang pengangkatan Sdri. KUSUMONINGRUM yang sebelumnya menjabat sebagai CREDIT MARKETING HEAD menjadi Jr. BRANCH MANAGER;
  • 1 (satu) Bendel rekening koran Bank BCA atas nama rekening PT.
    Surat Pernyataan Jaminan yang ditandatangani dan stempel Dealer.7.
    Nama Dealer. JUNKA MOTORJ MOBILARCHIE CARFNE AUTOTRAIDERBERKAT MOBILEDHO MOBILANUGRAH MOTOR8.
    Mencari debitur/dealer baru untuk dilakukan kerjasama.2. Proses pencairan awal.3. Menjalin hubungan yang baik dengan customer/dealer.4. Collection/penagih.Bahwa setiap saksi melaksanakan tugasnya selalu sepengetahuanterdakwa;Bahwa saksi mengetahui PT.
    ANUGERAH UTAMAMULTIFINANCE dan 6 (enam) jaminan BPKB atas nama 6 (enam)dealer/showroom tersebut telah diserahkan oleh terdakwa kepada 6(enam) dealer/showroom tersebut yang diantaranya :1.
Putus : 07-09-2017 — Upload : 25-09-2017
Putusan PN METRO Nomor 101/Pid.B/2017/PN Met
Tanggal 7 September 2017 — Riyan Prabowo bin Ribowo
7416
  • Konsumen atas nama Susarto pengajuan kredit berupa 1 (satu) unit sepedamotor Honda Beat Sporty CW dengan harga OTR sejumlah Ro15.935.000,00(ima belas juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);kemudian terdakwa mengajukan berkas tersebut ke Pihak Dealer Tunas DwipaMatra (TDM) Trimuro diantaranya berupa fotocoppy KTP dan Kartu keluarga milkHermawan, Mariman dan Susanto yang telah dipalsukan tersebut kemudianPihak Dealer Tunas Dwipa Matra (TDM) mengajukan berkas darn ketigakonsumen atas nama
    Konsumen mengajukan berkas ke Pihak Dealer diantaranya berupafotocoppy KTP dan Kartu keluarga milik Konsumen;2. Pihak Dealer mengajukan berkas dari konsumen tersebut ke PT. FIF GroupCabang Metro atau order dari karyawan PT. FIF Group cabang metrodiberikan ke dealer dan selanjutnya diberikan ke PT. FIF Group CabangMetro;Halaman 10 dai 29 Putusan Nomor 101/Pid.B/2017/PN Met3. Dari pihak PT.
    FIF Group Cabang Metro melalui dealerTDM (Tunas Dwipa Matra) cabang Trimurjo dan setelah pengajuan kredit tersebutoleh pihak dealer TDM Trimuro diajukan ke PT. FIF Group Cabang Metro danselaniuinya dapat terealisasi oleh PT.
    FIF Group Cabang Metro melalui dealerTDM (Tunas Dwipa Matra) cabang Trimurfo dan setelah pengajuan kredit tersebutoleh pihak dealer TDM Trimuro diajukan ke PT. FIF Group Cabang Metro danselaniuinya dapat terealisasi oleh PT.
    FIF GroupCabang Metro;Bahwa uang muka (DP) tersebut ditiipkan melalui supir Dealer TDM CabangTrimuro yaitu saksi Andi Setiawan Bin Suyatno kemudian uang DP tersebutdiserahkan kepada Dieler TDM Cabang Trimuro dan saksi mendapatkan bonusdari Dealer TDM Cabang Trimurjo dikarenakan telah berhasil menjual sepedamotor sebanyak 3 (tiga) unit;Bahwa kendaraan yang diminta oleh ke 3 (tiga) konsumen tersebut sudahdikeluarkan dari dealer TDM Trimufo dan kendaraan tersebut selaniuinyadiantarkan kepada 3 (tiga
Register : 21-09-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 729/Pid.B/2020/PN SDA
Tanggal 10 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
IBNU SINA
Terdakwa:
Mochammad Arief Ismayanto Romanda
469
  • Pada bulan Februari 2020 terdakwa membeli satu unit sepeda motorHonda 150 cc warna coklat , dari saksi Abdullah Aziz dengan hargaRp. 12.500.000, di depan Dealer Honda Tirto Agung Porong Kab.Sidoarjo.2.
    Sidoarjo;Bahwa benar Saksi adalah sebagai pimpinan Dealer Honda Tirto AgungPorong mengetahui cara saksi ABDULLAH AZIZ (perkara splitsingterdakwa MOCHAMMAD ARIEF ISMAYANTO ROMANDA) melakukanpenggelapan 12 unit sepeda motor, setelah saksi melihat rekaman CCTVyang ada di dalam Dealer Honda Tirto Agung Porong yaitu awalnya saksiABDULLAH AZIZ mengambil sepeda motor di dalam gudang stok,kemudian dinaiki ke samping delaer lalu dibawa keluar dealer HondaTirto Agung;Bahwa benar saksi ABDULLAH AZIZ (perkara
    Sidoarjo;Bahwa benar saksi bekerja di dealer Honda tersebut sebagai karyawansalesman/marketing;Bahwa tugas saksi adalah mencari konsumen untuk membeli sepedamotor honda dan menyebar brosur penjualan sepeda motor;Bahwa benar saksi mengetahui terjadinya penggelepan 12 unit sepedamotor di dealer honda tirto agung porong yang dilakukan oleh saksiABDULLAH AZIZ (perkara splitsing terdakwa MOCHAMMAD ARIEFISMAYANTO ROMANDA) karena pada waktu saksi melihat rekamanCCTV yang ada di dalam dealer dimana saksi
    Bahwa 1 (satu) unit sepeda motorHonda 150 cc warna biru dibeli terdakwa di depan Dealer Honda TirtoAgung Porong Kab.
    Bahwa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda 150 cc warna birudibeli terdakwa di depan Dealer Honda Tirto Agung Porong Kab.
Putus : 28-07-2015 — Upload : 12-08-2015
Putusan PN BLITAR Nomor 272/Pid.B/2015/PN Blt
Tanggal 28 Juli 2015 — PRAMINTO
465
  • terhadap pembelaan terdakwa tersebutdiatas Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap padatuntutannya semula ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangandengan surat dakwaan yang disusun secara tunggal tertanggal 29 Juni2015 sebagai berikut :Kesatu :Bahwa ia terdakwa PRAMINTO pada tanggal 03 Nopember 2008,tanggal 10 bulan Nopember 2008, tanggal 09 Desember 2008 dan padatanggal 16 Desember 2008 atau setidaktidaknya pada suatu waktu laindalam tahun dua ribu delapan, bertempat di dealer
    saksiBagyo Gunowo di Desa Berua, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar atausetidaktidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerahhukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagiannya milikorang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatantetapi karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karenamendapat upah untuk itu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengancara sebagai berikut :Bahwa terdakwa sejak tahun 2008 sampai bulan Pebruaritahun 2009 bekerja di dealer
    Saksi percaya kepadaterdakwa karena terdakwa bekerja di dealer Roda Mas MotorKota Blitar.Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Nopember 2008, saksipergi ke dealer Roda Mas Motor untuk bertemu denganterdakwa, lalu saksi menyerahkan uang muka pembeliansepeda motor tersebut sebesar 2.500.000, ( dua juta limaratus ribu rupiah) sebagai pembayaran yang pertama ,kemudian untuk pembayaran kedua pada tanggal 10Nopember 2008 sebesar 3.500.000, ( tiga juta lima ratus riburupiah), dilakukan dirumah terdakwa dijalan
    (enam juta rupiah) dilakukan dirumah saksi dengan alamattersebut diatas, dengan jumlah total pembayaranRp.14.500.000,(empat belas juta lima ratus ribu rupiah).Bahwa terdakwa setelah menerima uang muka pembeliansepeda motor dari saksi tersebut lalu uang tersebut disetorkankepada pihak dealer sebesar Rp.200.000,(dua ratus riburupiah) sedangkan sisanya tidak disetorkan melainkanterdakwa simpan sendiri,sehingga sepeda motor yang sudahdipesan saksi tidak kunjung datang.Bahwa kemudian sekira bulan Pebruari
Putus : 22-11-2016 — Upload : 13-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1275/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BMW INDONESIA
5188 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini terbukti dari:e Bahwa surat keterangan BMW Dealer Warranty Terms yangdiberikan kepada setiap pelanggan pada saat pembelian mobilBMW. Dimana disebutkan didalamnya pernyataan sebagaiberikut:Tanggungan Garansi DealerUntuk mendapatkan layanan garansi dealer ini, mobil harussegera dibawa kebengkel dealer BMW terdekat pada jam kerjapada saat diketahui adanya cacat (baik bahan maupunpengerjaan) pada mobilHalaman 7 dari 27 halaman.
    Bahwa fasilitas atau kemudahan yang digunakan oleh BMWAG dalam memberikan jasa warranty kepada para pembelisepenuhnya disediakan oleh Dealer;c. Bahwa dealer pun telah melakukan pemungutan PPNsepenuhnya atas penyerahan jasa warranty dan BSI kepadapelanggan/pembeli. Hal ini terbukti dari Faktur Pajak yangdikeluarkan oleh Dealer setelah melakukan Jasa tersebut atassetiap mobil BMW milik pelanggan;d.
    Pemohon Banding)) menerima tagihan klaim daripihak dealer.
    Atas klaim dari dealer tersebut, PT BMWIndonesia (Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding)) membayar kepada pihak dealer.4) Atas tagihan klaim dari dealer, PI BMW Indonesia(Termohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding))menagihkan kembali ke BMW AG.
    Putusan Nomor 1275/B/PK/PJK/2016On Ps3. 8.3.9,berperan memberikan dana talangan dalam pelunasantagihan dari dealer tersebut.
Register : 12-03-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN BOYOLALI Nomor 196/Pid.B/2018/PN Byl
-FADLI MA’RUF alias IPAT bin ZAINUDIN
175
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (Satu) Paket piston HONDA Merk FEDERAL, 1 (satu) buah Piston HONDA Merk FEDERAL; 6 (enam) buah Piston HONDA Merk ASPIRA; 2 (dua) buah Gear depan HONDA Merk ASPIRA; 1 (satu) buah Spion kanan warna hitam untuk HONDA SUPRA X ; 1 (satu) Pasang Shock breaker Merk KYB ASTRA OTOPART;dikembalikan kepada Dealer Honda Timbul Jaya Motor yang beralamat di Dukuh Magersari Rt.22 Desa Mojo, Kecamatan
    2018 sekitar pukul 01.30 wib atau setidaktidaknya padasuatu waktu pada bulan September tahun 2018 atau setidaktidaknya pada suatuwaktu pada tahun 2018, bertempat di Dealer Timbul Jaya Motor di Dk.
    Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu, tanggal 8 September 2018 barudiketahui sekitar pukul 08.00 Wib di Dealer Honda Timbul Jaya Motor Dk.Magersari Rt.22 Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. Bahwa saksi di Dealer Honda Timbul Jaya Motor di Desa Mojo, KecamatanAndong, Kabupaten Boyolali tersebut sebagai kepala Dealer sejak tahun2010 sampai dengan sekarang. Bahwa saat itu saksi tidak tahu pelakunya karena tidak mengetahui secaralangsung kejadian.
    Bahwa yang menjadi korbannya adalah Dealer Honda Timbul Jaya Motoryang berada di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali.
    memang tidak ada pintunya, dan pintunyahanya di depan saja dan ada CCTV nya tetapi saat itu kuotanya habis sertatidak ada petugas jaga diluar toko tersebut sehariharinyaBahwa yang menutup pintu toko/ dealer tersebut sebelum kejadian adalahsaksi bersamasama dengan pegawai yang lain.Bahwa disebelah kanan dealer ada warung bakso, dan sebelah kiri dealersawah dan belakang toko/ dealer juga sawah dan saksi sempat keliling tokodan melihat ada bekas kaki.Bahwa Dealer bentuknya persegi panjang dengan ukuran
    Om, AnggiPamudianto Putra, dan Anmad Basuki.Bahwa berdasarkan hasil interogasi terdakwa cara melakukan pencuriandengan cara mengebor tembok belakang Dealer Timbul Jaya Motor agardapat masuk kedalam dealer tersebut, kemudian temanteman Terdakwamengambil barangbarang tersebut diatasBahwa bagian depan dan pintu dealer tidak ada yang rusak sama sekali.Bahwa menurut keterangan terdakwa, barangbarang bukti yang lain sudahdijual kepada Khambali, sekarang Khambali menjalani proses hukum diPengadilan Negeri
Register : 08-11-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 29-01-2019
Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 156/Pid.B/2018/PN Tim
Tanggal 9 Januari 2019 — Penuntut Umum:
IMELDA I SIMBIAK, SH
Terdakwa:
ZAVIOLA AUPARAY alias ZOLA
4112
  • Honda jalanCenderawasih, namun teman saksi korban Agnes Pratiwi mengatakan bahwa Agnes Pratiwi sudah tidak bekerja disini melainkan di Dealer HondaJalan Budi Utomo , berdasarkan informasi tersebut kemudian terdakwamenyruh saudara Ali Manaf untuk menunggu di dealer tersebut, sedangkanterdakwa kemudian pergi menuju kantor Dealer Honda di jalan Budi Utomo ; Bahwa setelah tiba disana terdakwa kemudian bertemu dengan saksikorban Agnes Pratiwi dan mengatakan kepada saksi korban Mari kita pulangsamasama
    ke Mile 32 yang kemudian dijawab oleh saksi korban Duluansudah karena saya mau ikut mobil naik sama temanteman saya di SP II ,setelah itu terdakwa kembali ke kantor Dealer Honda dijalan Cenderawasihuntuk menjemput saudara Ali Manaf, setelah sampai di dealer Honda di jalan SPIl terdakwa mengatakan kepada saudara Ali Manaf Tunggu sedikit, karenatunggu saudari Agnes Pratiwi datang baru kita samasama pulang kerumah;won Bahwa setelah terdakwa menunggu sekian lama namun saksi korbanbelum juga datang kemudian
    Hondajalan Cenderawasih, namun teman korban mengatakan bahwaAgnes Pratiwi sudah tidak bekerja disini melainkan di Dealer HondaHalaman 5 dari 17 Putusan Nomor 156/Pid.B/2018/PN TimJalan Budi Utomo ,kemudian terdakwa menyuruh saudara Ali Manafuntuk menunggu di dealer tersebut, sedangkan terdakwa kemudianpergi menuju kantor Dealer Honda di jalan Budi Bahwa kemudian terdakwa bertemu korban dan mengatakankepada saksi korban Mari kita pulang samasama ke Mile 32 yangkemudian dijawab oleh korban Duluan
    Hondajalan Cenderawasih, namun teman korban mengatakan bahwaAgnes Pratiwi sudah tidak bekerja disini melainkan di Dealer HondaJalan Budi Utomo ,kemudian terdakwa menyuruh saudara Ali ManafHalaman 7 dari 17 Putusan Nomor 156/Pid.B/2018/PN Timuntuk menunggu di dealer tersebut, sedangkan terdakwa kemudianpergi menuju kantor Dealer Honda di jalan Budi Bahwa kemudian terdakwa bertemu korban dan mengatakankepada saksi korban Mari kita pulang samasama ke Mile 32 yangkemudian dijawab oleh korban Duluan
    Hondajalan Cenderawasih, namun teman korban mengatakan bahwaAgnes Pratiwi sudah tidak bekerja disini melainkan di Dealer HondaJalan Budi Utomo ,kemudian terdakwa menyuruh saudara Ali Manafuntuk menunggu di dealer tersebut, sedangkan terdakwa kemudianHalaman 9 dari 17 Putusan Nomor 156/Pid.B/2018/PN Timpergi menuju kantor Dealer Honda di jalan Budi Bahwa kemudian terdakwa bertemu korban dan mengatakankepada saksi korban Mari kita pulang samasama ke Mile 32 yangkemudian dijawab oleh korban Duluan
Register : 15-09-2011 — Putus : 31-08-2012 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 571 B/PK/PJK/2011
Tanggal 31 Agustus 2012 — DIRJEN PAJAK VS PT. TOSHIBA VISUAL MEDIA NETWORK ;
4928 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Harga Pokok Penjualan (HPP).e Bahwa atas pemberian discount/potongan penjualan tersebut tidak ada kontrakyang mendasarinya;e Atas discountpotongan harga tersebut diberikan kepada dealer TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), bukan kepada konsurnen akhir karenaTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) hanya bisa menjualproduknya kepada dealer, sedangkan pihak dealer yang bisa menjualnya langsung kekonsumen akhir; Bahwa sesuai dengan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Kepdirjen
    HPP nya;e Bahwa atas pemberian discounfpotongan penjualan tersebut tidak ada kontrakyang mendasarinya;e Atas discountpotongan harga tersebut diberikan kepada dealer TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), bukan kepada konsurnen akhir karenaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya bisa menjualproduknya kepada dealer, sedangkan pihak dealer yang bisa menjualnya langsung kekonsurnen akhir;e Bahwa sesuai dengan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Kepdirjen Nomor:KEP395/PJ/2001
    HPP nya;e Bahwa atas pemberian aiscount/potongan penjualan tersebut tidak adakontrak yang mendasarinya;e Atas discount/potongan harga tersebut diberikan kepada dealer TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), bukan kepada konsurnen akhir karenaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya bisa menjualproduknya kepada dealer, sedangkan pihak dealer yang bisa menjualnya langsung kekonsurnen akhir; Bahwa sesuai dengan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Kepdirjen Nomor: KEP395/PJ/2001
    mengurangi tagihan langsung ke Rekening koran,sehingga pihak dealer sangat besar kemungkinannya tidak melaporkan discounttersebut ke dalam perhitungan HPP nya;e Bahwa atas pemberian discount/potongan penjualan tersebut tidak ada kontrakyang mendasarinya;e Atas discountpotongan harga tersebut diberikan kepada dealer TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), bukan kepada konsumen akhir karenaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya bisa menjualproduknya kepada dealer,
    mengurangi tagihan langsung ke Rekening koran,sehingga pihak dealer sangat besar kemungkinannya tidak melaporkan discounttersebut ke dalam perhitungan HPP nya;e Bahwa atas pemberian discount/potongan penjualan tersebut tidak ada kontrakyang mendasarinya.e Atas discount/potongan harga tersebut diberikan kepada dealer TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding), bukan kepada konsumen akhir karenaTermohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya bisa menjualproduknya kepada dealer,
Register : 29-10-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan PN SINGARAJA Nomor 203/Pid.B/2019/PN Sgr
Tanggal 19 Desember 2019 — Penuntut Umum:
ISNARTI JAYANINGSIH, SH.
Terdakwa:
Ni Luh Gede Soenya Gandhi, SE alias Nia
6229
  • 2019, di Dealer Maha Surya Motor diJin.
    Maha Surya Motor; Bahwa kejadianya pada sekitaran bulan Februari 2019, sampaiMaret tahun 2019, bertempat di Dealer Maha Surya Motor di Jin.
    Buleleng; Bahwa Terdakwa bekerja di Dealer Maha Surya Motor sebagaiKasir sejak 1 Agustus 2015, yang bertugas membuat laporan harian,menerima pembayaran penjualan dan atau uang muka pembelian unitsepeda motor serta menyetorkan uang penjualn dan atau uang mukatersebut kepada Dealer Maha Surya Motor melalaui rekening Bank BCAatas nama CV.
    motor serta menyetorkan uang penjualan dan atau uang mukatersebut kepada Dealer Maha Surya Motor melalui rekening Bank BCA atasnama CV.
    yang dilakukannya tersebut denganmemakai uang perusahaan Dealer Maha Surya Motor sebesarRp.800.000.000.
Register : 05-03-2014 — Putus : 03-04-2014 — Upload : 17-03-2015
Putusan PN WATES Nomor 22/Pid.B/2014/PN.Wt
Tanggal 3 April 2014 — HARIYANTO als. HARI bin HARJO WALUYO
536
  • sepeda motor Yamaha Mataram= Bahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekitar pukul19.30 WIB di dealer sepeda motor Yamaha Mataram Sakti Jalan WatesYogya km.1,5 Gunung Gempal Desa Giripeni Kecamatan Wates KabupatenKulonprogo;= Bahwa saksi sebagai Kepala Cabang Dealer Yamaha Mataram Saktimendapatkan informasi dari saksi TRIYONO/penjaga malam dealer melaluihandphone bahwa telah terjadi pencurian di dealer Yamaha Mataram SaktiWates dengan cara membobol/merusak dinding sebelah= Bahwa
    ;2 SAKSITRIYONO, menerangkan sebagai berikut := Bahwa yang saksi ketahui ada peristiwa orang mau mencuri di dealer sepedamotor MataramBahwa kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2014 sekitar pukul19.30 WIB di dealer sepeda motor Yamaha Mataram Sakti Jalan WatesYogyakm.1,5 Gunung Gempal Desa Giripeni Kecamatan Wates KabupatenKulonprogo;Bahwa saksi adalah sebagai penjaga malam Dealer Yamaha Mataram Sakti;Bahwa awalnya pada saat saksi jaga malam sedang mengecek keamananlingkungan dealer melihat
    HARTYANTOals HARI;Bahwa Para Terdakwa akan masuk ke dalam dealer dengan cara memboboltembok dengan menggunakan bur danlinggis ;Bahwa Terdakwa 2 belum berhasil masuk dan mengambil barang apapun didalam dealer tersebut karena sudah pada saat Terdakwa 1.
    batu batanya kuranglebih diameter 4050cm; e Bahwa benar Para Terdakwa sebelumnya tidak pernah ada yang minta ijinuntuk masuk ke dealer tersebut, Para Terdakwa dalam melakukan aksinyatersebut tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi SUPRIYATNO selakuKepala Cabang Dealer Yamaha Mataram Saktie Bahwa benar atas kejadian tersebut dealer Yamaha Mataram Sakti belummengalami kerugian material hanya kerusakan tembok namun sudahdiperbaiki ;e Bahwa benar maksud Para Terdakwa membobol tembok dealer YamahaMataram
    Yamaha Mataram Sakti Wates dengantujuan akan mengambil barang yang berada di dalam dealer tersebut.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1528 B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs CV. DIMAS MOTOR
226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dimas Motor sangattidak tepat karena Pemohon Banding hanya sebagai broker/perpanjangantangan dari masingmasing dealer sepeda motor;Bahwa perlu juga Pemohon Banding tambahkan bahwa Pemohon Banding:Bahwa semua Ssuratsurat yang terkait atas penjualan sepeda motor diurus olehdealer termasuk pembayaran PPN;Bahwa Faktur pajak penjualan dibuat dan diterbitkan oleh dealer masingmasingmerek sepeda motor kepada pembeli;Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, makajumlah PPN yang terhutang
    utama;Bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Bandingdiketahui bahwa untuk pemesanan sepeda motor baru melalui kredit,konsumen menyerahkan uang muka kepada Pemohon Banding yangditunjukkan dengan adanya kuitansi pembayaran DP dari konsumenkepada Pemohon Banding;Bahwa kemudian uang muka tersebut dibayarkan kepada dealer yangditunjukkan dengan adanya kuitansi pembayaran DP dari CV DimasMotor (Pemohon Banding) ke dealer dengan menyebutkan keteranganHalaman 5 dari 17 halaman Putusan Nomor
    yang ditunjukkan dengan kuitansitanda terima oleh dealer, bersamaan dengan bukti Tanda Terima BBN,STNK, dan BPKB, dan dealer menerbitkan faktur atas nama konsumen;Bahwa STNK dan BPKP dibuat atas nama konsumen (pemesan) danfaktur juga dibuat langsung atas nama konsumen (pemesan) danPemohon Banding dalam hal ini tidak menerbitkan faktur karenakewajiban Pemohon Banding hanya mendistribusikan kendaraan tersebutkepada konsumen (pemesan);Bahwa terbukti terdapat tanda terima fee penjualan per bulan dari
    Sejati Unggul Persada: Pembelian sepeda motor merk SUZUKI;3) Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas penyerahansepeda motor baru sebesar Rp2.024.253.111,00 yang tidak dilaporkanoleh Termohon Peninjauan Kembali, sehingga PPNnya juga belumdilaporkan;4) Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali sepeda motor yangdiserahkan kepada konsumen adalah milik dealer bukan milik TermohonPeninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali hanyamendapatkan penghasilan berupa komisi dari dealer untuk
    Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwaTermohon Peninjauan Kembali tidak melakukan pembelian sepedamotor baru kepada dealer, dan tidak melakukan penjualan langsungkepada konsumen tetapi penjualan dilakukan oleh dealer kepadakonsumen (pemesan) hal ini terbukti dengan diterbitkannya fakturkepada konsumen dan bukan kepada Termohon Peninjauan Kembali;f.
Putus : 23-11-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1527/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs CV DIMAS MOTOR
198 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dimas Motor sangattidak tepat karena Pemohon Banding hanya sebagai broker/perpanjangantangan dari masingmasing dealer sepeda motor;Bahwa perlu juga Pemohon Banding tambahkan bahwa Pemohon Banding:Bahwa semua Ssuratsurat yang terkait atas penjualan sepeda motor diurus olehdealer termasuk pembayaran PPN;Bahwa Faktur pajak penjualan dibuat dan diterbitkan oleh dealer masingmasingmerek sepeda motor kepada pembeli;Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, makajumlah PPN yang terhutang
    utama;Bahwa berdasarkan bukti yang diserahkan oleh Pemohon Bandingdiketahui bahwa untuk pemesanan sepeda motor baru melalui kredit,konsumen menyerahkan uang muka kepada Pemohon Banding yangditunjukkan dengan adanya kuitansi pembayaran DP dari konsumenkepada Pemohon Banding;Bahwa kemudian uang muka tersebut dibayarkan kepada dealer yangditunjukkan dengan adanya kuitansi pembayaran DP dari CV DimasMotor (Pemohon Banding) ke dealer dengan menyebutkan keteranganHalaman 5 dari 17 halaman Putusan Nomor
    yang ditunjukkan dengan kuitansitanda terima oleh dealer, bersamaan dengan bukti Tanda Terima BBN,STNK, dan BPKB, dan dealer menerbitkan faktur atas nama konsumen;Bahwa STNK dan BPKP dibuat atas nama konsumen (pemesan) danfaktur juga dibuat langsung atas nama konsumen (pemesan) danPemohon Banding dalam hal ini tidak menerbitkan faktur karenakewajiban Pemohon Banding hanya mendistribusikan kendaraan tersebutkepada konsumen (pemesan);Bahwa terbukti terdapat tanda terima fee penjualan per bulan dari
    Sejati Unggul Persada : Pembelian sepeda motor merk SUZUKI;3) Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas penyerahansepeda motor baru sebesar Rop1.413.386.455,00 yang tidak dilaporkanoleh Termohon Peninjauan Kembali, sehingga PPNnya juga belumdilaporkan;4) Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali sepeda motor yangdiserahkan kepada konsumen adalah milik dealer bukan milik TermohonPeninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali hanyamendapatkan penghasilan berupa komisi dari dealer untuk
    Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwaTermohon Peninjauan Kembali tidak melakukan pembelian sepedamotor baru kepada dealer, dan tidak melakukan penjualan langsungkepada konsumen tetapi penjualan dilakukan oleh dealer kepadakonsumen (pemesan) hal ini terobukti dengan diterbitkannya fakturkepada konsumen dan bukan kepada Termohon Peninjauan Kembali;f.
Putus : 23-05-2017 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 826 B/PK/PJK/2017
Tanggal 23 Mei 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV DIMAS MOTOR
14734 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sepeda motor;Bahwa perlu juga Pemohon Banding tambahkan bahwa Pemohon Banding:Bahwa semua suratsurat yang terkait atas penjualan sepeda motor diurusoleh dealer termasuk pembayaran PPN;Bahwa Faktur Pajak penjualan dibuat dan diterbitkan oleh dealer masingmasing merek sepeda motor kepada pembeli;Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, makajumlah PPN yang terhutang untuk Masa Maret Tahun 2009 adalah 10% darifee;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan PajakNomor Put.60661/PP/
    Putusan Nomor 826/B/PK/PJK/2017Bahwa kemudian uang muka tersebut dibayarkan kepada dealer yangditunjukkan dengan adanya kwitansi pembayaran DP dari CV DimasMotor (Pemohon Banding) ke dealer dengan; menyebutkanketerangan bahwa sisa pembayaran akan dilunasi oleh AdiraMultifinance ke dealer langsung;Bahwa setelah permohonan kredit dari konsumen dikabulkan, makaditerbitkan Surat Pesanan dari Adira Multifinance kepada PemohonBanding sebagai persetujuan kelayakan kredit;Bahwa setelah persetujuan pembiayaan
    akan diserahkan kepada PT Adira Multifinance sebagai pihakyang membiayakan, dilengkapi dengan surat Tanda Terima BPKBoleh PT Adira Multifinance;Bahwa kemudian PT Adira Multifinance melunasi sisa pembayaransepeda motor kepada Pemohon Banding yang ditunjukkan dengankwitansi pembayaran, kemudian uang pelunasan tersebut dibayarkanoleh Pemohon Banding kepada dealer yang ditunjukkan dengankwitansi tanda terima oleh dealer, bersamaan dengan bukti TandaTerima BBN, STNK, dan BPKB, dan dealer menerbitkan
    Bahwa terbukti terdapat tanda terima fee penjualan per bulandari dealer kepada Termohon Peninjauan Kembali yangmenunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanyamenerima komisi atas jasa perantara penjualan;b.
    Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapatbahwa Termohon Peninjauan Kembali tidak melakukanpembelian sepeda motor baru kepada dealer, dan tidakHalaman 12 dari 19 halaman. Putusan Nomor 826/B/PK/PJK/2017melakukan penjualan langsung kepada konsumen tetapipenjualan dilakukan oleh dealer kepada konsumen (pemesan)hal ini terbukti dengan diterbitkannya Faktur kepadakonsumen dan bukan kepada Termohon Peninjauan Kembali;e.