Ditemukan 16927 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-06-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 02-09-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 45/G/KI/2020/PTUN.Smg
Tanggal 2 September 2020 — Pemohon:
Kepala Desa Pilangsari Kabupaten Blora
Termohon:
Abu Ali Maskuri
293132
  • tgl. 12 April 2019 tentang penetapan daftarinformasi publik untuk klasifikasi yang dikecualikan di Desa PilangKecamatan Randublatung Kabupaten Blora.e Bahwa Surat Keputusan Kepala Desa Pilang No. 04/DS6/IV/2019 tentang penetapan daftar informasi publik untukklasifikasi yang dikecualikan di Desa Pilang tgl. 12 April 2019tersebut adalah merupakan produk pejabat tata usaha negarayaitu kepala Desa Pilang Kecamatan Randublatung KabupatenBlora.e Bahwa sebagaimana UndangUndang No. 14 tahun 2008tentang keterbukaan
    Bahwa Termohon keberatan; berpendapat bahwa KepalaDesa Pilang adalah bukan PPID (Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi) Kabupaten Blora, sehingga Termohon sebagaiKepala Desa dalam hal melaksanakan UndangUndang No. 14tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik tidak dapatberpedoman pada SK Bupati Blora No. 40/1108/2017.5. Bahwa menurut pandangan Pemohon keberatan : PandanganTermohon Keberatan, kurang tepat. Alasan hukumnya sebagaiberikut:a.
    Namun yang menjadi persoalannya adalahBagaimana cara melaksanakan UndangUndang No. 14 tahun2008 tentang keterbukaan informasi publik khusus untukkepala desakepala desa sebagai badan publik %???Sedangkan kepala desa tunduk kepada UndangUndang DesaNo. 6 tahun 2014 tentang desa, dan sedangkan untukUndangUndang Desa No. 6 tahun 2014 tidak pernahHal 5 dari 34 halaman Putusan No: 45/G/KI/2020/PTUN.SMGmengatur pelaksanaan UndangUndang No. 14 tahun 2008tentang keterbukaan informasi publik;C.
    Bahwa lantas yang menjadi persoalannya hukumadalah bagaimana dan landasan hukumnya apa kepala desauntuk melayani masyarakat pencari informasi tersebut, karenapada UndangUndang Desa No. 6 tahun 2014 tentang desatidak mengatur tentang pelaksanaan UndangUndang No. 14tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.e. Bahwa selanjutnya didalam UndangUndang No. 14tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dijelaskanbahwa ada informasi yang terbuka dan ada informasi yangdikecualikan.f.
    21 dari 34 halaman Putusan No: 45/G/K1I/2020/PTUN.SMGmenyatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untukmengadili sengketa informasi yang salah satunya dapat diajukan olehBadan Hukum Publik dan sengketa informasi tersebut berada di wilayahPropinsi Jawa Tengah, maka Majelis Hakim berkesimpulan secara absolutPengadilan Tata Usaha Negara Semarang berwenang untuk memeriksa,memutus, dan menyelesaikan sengketa a quo;Menimbang, bahwa Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor: 14Tahun 2008, Tentang Keterbukaan
Register : 02-06-2017 — Putus : 06-07-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 291 K/TUN/2017
Tanggal 6 Juli 2017 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN MASYARAKAT PEMANTAU TRANSPARANSI ANGGARAN (PERMATA) VS PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI UNIT KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BEKASI;
14689 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Surat Perjanjian Kontrak;Dalam rezim keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalamUndangundang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,Kontrak/perjanjian merupakan suatu dokumen yang bersifat terbuka. Haltersebut diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf e, UndangUndang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, yang padapokoknya, mengatur bahwa Badan Publik wajib menyediakan InformasiPublik setiap saat yang meliputi Perjanjian Badan Publik dengan pihakketiga.
    Putusan Nomor 291 K/TUN/KI/2017Bahwa ketidakjelasan diktum/amar putusan Majelis Komisioner KomisiInformasi Jawa Barat di atas, bertentangan dengan Pasal 3 UndangUndang 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik yangmenyatakan, undangundang ini bertujuan untuk;a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatankebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilankeputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;b.
    Bahwa dengan tidak dikabulkannya, permohonan informasi ini seluruhnya, olehMajelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, mengakibatkan kerugianterhadap hak konstitusional Pemohon Keberatan, yang dilindungi UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, karenaPemohon Keberatan/Pemohon Informasi tidak dapat mempergunakan haknya,untuk memperoleh informasi, tentang transparansi penggunaan anggaran dalampengadaan barang/jasa di lingkungan Termohon Keberatan/TermohonInformasi,
    InformasiPublik, maka kegiatan tersebut harus dihitamkan/dikaburkan oleh TermohonKasasi/Termohon Keberatan/Termohon Informasi disertai alasan danmaterinya;.Dalam rezim keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalamUndangundang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,Kontrak/perjanjian merupakan suatu dokumen yang bersifat terbuka.
    Bahwa dengan tidak dikabulkannya, permohonan informasi ini seluruhnya,oleh Judex Facti, mengakibatkan kerugian terhadap hak konstitutionalPemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Pemohon Informasi yang dilindungiUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi,karena Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan/Pemohon Informasi, tidakdapat mempergunakan haknya untuk memperoleh informasi tentangtransparansi penggunaan anggaran dalam pengadaan barang/jasa dilingkungan Termohon Kasasi/Termohon Keberatan/
Register : 10-08-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 03-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 424 K/TUN/KI/2017
Tanggal 14 September 2017 — SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI (Atasan langsung Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi) vs RUKMANA;
13295 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tenggang Waktu;Bahwa PEMOHON KEBERATAN menerima berkas putusan pada tanggal14 Maret 2017, berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan:Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak yangbersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasidari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahditerimanya putusan
    berdasarkan UndangUndang Nomor 25 Tahun 2007 tentangPenanaman Modal Pasal 4 ayat (2) huruf b menyatakan Pemerintahmenjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamananberusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinansampai dengan berakhirnya kegiatan penanaman modal sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan, karenanyainformasi yang dimohon oleh Pemohon Informasi/Termohon Keberatanmerupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Register : 22-02-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 21-07-2022
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 7/G/KI/2022/PTUN.BJM
Tanggal 26 April 2022 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BANJAR
Termohon:
H. Said Hasan Machdan, SE
16845
Register : 13-10-2023 — Putus : 03-01-2024 — Upload : 04-01-2024
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 40/G/KI/2023/PTUN.PBR
Tanggal 3 Januari 2024 — Pemohon:
Perkumpulan Masyarakat Pakis Riau-Mapari
Termohon:
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI RIAU
710
Register : 03-10-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 27-12-2019
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 10/G/KI/2019/PTUN.BL
Tanggal 10 Desember 2019 — Pemohon:
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung
Termohon:
1.BUDIMAN
2.Komisi Informasi Provinsi Lampung
257216
  • Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBL2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang StandarLayanan Informasi Publik dan Peraturan Komisi InformasiNomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik, dengan dalil sebagai berikut: 1)Budiman sebagai Pemohon informasi hanyamenyampaikan permohonan informasi secara tertulismelalui suratnya nomor BDKPKNL1903001 tertanggal14 Maret 2019 dan surat nomor BDIDX1903002tertanggal 21 Maret 2019 (itu
    Meskipun demikian,dengan semangat keterbukaan informasi, KPKNLBandar Lampung telah menanggapi permohonaninformasi yang Termohon Keberatan dahulu PemohonInformasi sampaikan melalui surat Nomor: S1583/WKN.05.03/2019 tanggal 18 Maret 2019 dan S1631/WKN.05/KNL.03/2019 tanggal 26 Maret 2019;Bahwa dengan tidak dipenuhinya mekanismepermohonan informasi melalui sesuai dengan UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanHalaman 8 dari 56 hal.
    Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBL6) Bahwa sesuai denganPasal 19 UndangUndang No. 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik; Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publikwajibmelakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 17 dengan saksama dan penuh ketelitiansebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untukdiakses oleh setiap Orang. ; "27222222 =7) Bahwa berdasarkan penjelasan diatas maka Termohon Keberatanmemohon kepada Majelis Hakim
    Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBL11.Bahwa Permohonan Keberatan membuktikan Pemohon Keberatan tidakmemiliki Semangat keterbukaan informasi dan adanya etikad tidak baikdari Pemohon Keberatan untuk menutupi pelangaranpelangaran lainnyayang telah dilakukan oleh Pemohon Keberatan dalam melakukan LelangEksekusi Hak Tanggungan.
    Pkr No. 10/G/KI/2019/PTUNBL13.Bahwa Termohon Keberatan dahulu Pemohon Informasi mempunyai hakkonstitusional, yang dilindungi UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang keterbukaan informasi publik, untuk memperoleh informasi,tentang transparansi pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan diKPKNL atas permohonan Bank index ; 14.Bahwa Pemohon Keberatan dahulu Termohon Informasi selaku BadanPublik, memiliki kKewajiban sebagaimana diatur pada Pasal 7 UndangUndang Komisi Informasi Publik, yaitu: 1)2)3)4)
Register : 29-12-2022 — Putus : 09-03-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 71/G/KI/2022/PTUN.PBR
Tanggal 9 Maret 2023 — Pemohon:
Atasan PPID UIN SUSKA RIAU
Termohon:
1.Dr. Irwandra, M.A.
2.Rhonny Riansyah, S.E., MM., Ak, CA
3.Alchudri Munir
4.Bambang Hermanto
5.Drs. H. Zulkifli Muhammad Nuh, M.Ed
28123
Register : 06-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-07-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 15/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
KELOMPOK TANI SIMPEI KARUHEI
18376
  • Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP)Halaman 5 Putusan Pkr. No. 15/G/KI/2021/PTUN.PLKmenyatakan pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;2.
    Pertanahan NasionalNomor 4 Tahun 2017 tentang Standar PelayananKementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional.3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 4tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanahbeserta bendabenda yang berkaitan dengan tanah ;4) Undangundang Republik Indonesia Nomor 11Tahun 2008 sebagaimana telah diubah denganUndangundang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) ;5) Undangundang Republik Indonesia Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan
    berikut:Pasal 18 ayat (2) huruf a menyatakan, tidak termasukinformasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila:Pihak yang rahasianya diungkap memberikanpersetujuan tertulis.veneeees namun hingga jawaban ini dibuat, Termohon tidakpermah menerima persetujuan tertulis tersebut.Serta merujuk pada Surat Gabungan Pengusaha KelapaSawit Indonesia (GAPKI) tanggal 25 Juli 2017 NomorRef : 136/GAPKI/VII/2018 perihal Permohonan GAPKIterhadap Putusan KIP tentang Keterbukaan
    Pemohon Keberatan (dahulu Termohon) telahmengajukan permohonan Keberatan pada tanggal 6 Mei 2021;Menimbang, bahwa apabila dihitung tenggang waktu antaraditerimanya salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan TengahNomor 010/XII/KI KALTENGPSA/2020 dengan pengajuan Keberatan yangdiajukan Pemohon Keberatan (dahulu Termohon), Majelis Hakim menilaipengajuan Keberatan tersebut masih dalam tenggang waktu 14 (empatbelas) hari sebagaimana ketentuan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
    Namun demikian terhadap seluruh alat bukti yangdiajukan para pihak tersebut tetap terlampir sebagai bagian yang tidakterpisahkan dengan berkas perkara ini;Mengingat Ketentuan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara terakhir diubah UndangUndang Nomor 51Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik, Serta peraturan perundangundangan
Register : 09-03-2018 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 22-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 204 K/TUN/KI/2018
Tanggal 2 Mei 2018 — BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP), PERWAKILAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH VS FAKHRUR RAZIE;
14165 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 10-05-2023 — Putus : 07-08-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 57/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 7 Agustus 2023 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik
Termohon:
KARTIKA YULIATI, SE
12874
Register : 08-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PTUN PADANG Nomor 16/G/KI/2021/PTUN.PDG
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
1.Drs. Daniel St Makmur
2.Drs. H SYAFRIAL Dt garang, M.Pd
Termohon:
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
20095
  • 2021yang amarnya berbunyi sebagai berikut;Amar Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat PutusanNo.69/II/PTSNPS/KISB/2021, memutuskan;1. 6.1 Menolak Permohonan Pemohon secarakeseluruhan;2. 6.2 Memerintahkan kepada Pemohon untukmenggunakan upaya hukum lainnya sebagaimana ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;Bahwa Pemohon telah mengajukan Keberatan melalui Pengadilan TataUsaha Negara Padang ini telah sesuai dengan ketentuan pasal 47 ayat(1) UndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan
    Bahwa sampai limit waktu yang ditentukan pasal 22 UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi, Pejabat PengelolaInformasi dan Dokumentasi, Badan Publik Kantor Wilayan BadanPertanahanNasional Propinsi Sumatera Barat tidak menangapi/ tidakmenjawab maka Kami, Pemohon Keberatan menyatakan Keberatan.15.
    pengunaan dokumen fiktif sebagaimana menjadi tujuandiberlakukan Undang Undang Keterbukaan Informasi Pasal3 huruf d berbunyi mewujudkan penyelengaraan negarayang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien,akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.Trus Surat Surat Kepala Kantor Pertanahan KabupatenAgam tanggal 10 September 2014 dengan Nomor820/30013.06/IX/2014 menyatakan pada angka 1menyatakan Dokumen Erfaght Verponding Afdelling No.330, Meetbrief No. 11 tahun 1931 an George Erwin OscardKrebs
    Bahwa pada Putusan halaman 13 paragraf 4.28 adakekurangan yaitu tidakmencantumkan pasal 3 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik tentang tujuandanmaksuddaridilahirkanyaUndang Undang KeterbukaanInformasi yang menjadikan salah satu alasan permohonanInformasi aquo.Dengan daidapatnya Informasi dan Dokumentasi aquo,Pemohon ingin tahu apakah sewaktu proses PenerbitanSertifikat ataupun Penerbitan Hak ataupun PenerbitanSurat Keterangan Pendaftaran tanah telah memenuhipersyaratan yang berlaku begitu juga
    Bahwa pada Putusan halaman 14 paragraf 4.33terdapat kekliruan dan kesalahan sangat patal dari pendapatmajelis komisioner.Dalam Putusan aquo alinea terakhir 3.33 berbunyiSehubungan dengan hal tersebut Majelis Komisionerberpendapat dalam hal Pemohon tidak diberikan aksesterhadap informasi a quo sebagaimana putusan yangdimaksud, Pemohon bisa menggunakan mekanisme Pasal 47,Pasal 50, Pasal 52 dan Pasal 53 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo Pasal 60Peraturan Komisi
Register : 28-06-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 3/G/KI/2018/PTUN-SMG
Tanggal 6 September 2018 — - Pemohon: Susilo - Termohon: Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal
252152
Register : 29-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 28-08-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 42/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 6 Agustus 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
10464
  • Atau ada kepentingan lain yang menggunakanalasan keterbukaan informasi publik sebagai tamengnya?.
    Dari haltersebut sudah sangat sepatutnya Majelis Komisioner yangmemeriksa sengketa a quo untuk mempertimbangkan hal tersebut,sehingga keterbukaan publik tidak dijadikan sebagai saranatertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.3. Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukandengan itikad baik.
    Bahwa sesuai Pasal 22 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan pada pokoknyabahwa Badan Publik wajib memberikan informasi yang diminta jikainformasi yang diminta adalah informasi yang bukan dikecualikan danberada di bawahpenguasaannya.5.
    Bahwa seluruh alasan yang disampaikan PemohonKeberatan/Termohon Informasi dalam permohonan keberatannya tidakrelevan dan tidak berdasar sesuai Pasal 17 UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPublik. Oleh karena itu saya mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarangyang menerima, memeriksa dan memutus perkara ini untuk mengambilputusan dengan menetapkan halhal sebagai berikut :1.
    BuktiT3.. : UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. (fotokopidari fotokopi);4. Bukti T 4.. : Peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2010Hal. 14 dari 22 hal. Putusan Nomor :42/G/KI/2019/PTUN.SMG.Tentang Standar Layanan Informasi Publik.(fotokopisesuai dengan fotokopi);5. BuktiT5.. : Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD TA 2017, yangdterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Register : 21-03-2024 — Putus : 25-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PTUN PADANG Nomor 7/G/KI/2024/PTUN.PDG
Tanggal 25 Juni 2024 — Pemohon:
REFNI HAMDANI bergelar URANG TUO (UT) MALIN NAN SATI
Termohon:
ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DHARMASRAYA
6049
Register : 24-03-2023 — Putus : 08-06-2023 — Upload : 15-06-2023
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 18/G/KI/2023/PTUN.PLG
Tanggal 8 Juni 2023 — Pemohon:
KETUA PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
Termohon:
KETUA PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
11535
Register : 26-02-2018 — Putus : 16-05-2018 — Upload : 25-06-2018
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 14/G/KI/2018/PTUN.BDG
Tanggal 16 Mei 2018 — Pemohon:
LSM KPK DPW Jawa Barat diwakili RISWAN PASARIBU selaku Ketua LSM KPK DPW Jawa Barat
Termohon:
Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat
9855
  • Memerintahkan Termohon untuk memberikan salinan dokumen yang relevan dengan tujuan permohonan yaitu : Tanpa menyertakan informasi terkait berdasarkan SHM (Surat HakMilik), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Pajak Bumi danBangunan, Akta Jual Beli (AJB) serta bukti kwitansi pembayaran dandokumen pendukung lainnya yang merupakan informasi yang dikecualikan ;Bahwa Pasal 43 ayat (3) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa Dalamhal pemeriksaan
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPasal 22 Ayat 1 Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukanpermintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis;UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPasal 22 Ayat 7 Paling lambat 10 (Sepuluh) hari kerja sejak diterimanyapermintaan, Badan Publik yang bersangkutan wajidb menyampaikanpemberitahuan tertulis; UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
    InformasiPasal 36 Ayat 2 "Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan olehPemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis; UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan InformasiPasal 37 Ayat 2 Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publikdiajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahditerimanya tanggapan tertulis dari atasan
    Bahwa Permohonan Pemohon Keberatan sudah sepantasnyauntuk ditolak dan dikesampingkan karena Surat PermohonanPembatalan Putusan yang diajukan kepada Pengadilan TataUsaha Negara tertanggal 23 Pebruari 2018 tidak memuatalasan permintaan dan tujuan yang jelas sebagaimanadimaksud pada Pasal 4 ayat (3) Undangundang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ;d.
    14Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik adalah untuk transparansidan terciptanya kepemerintahan yang baik.
Register : 14-04-2023 — Putus : 17-07-2023 — Upload : 31-07-2023
Putusan PTUN MEDAN Nomor 65/G/KI/2023/PTUN.MDN
Tanggal 17 Juli 2023 — Pemohon:
Ramlan Ginting
Termohon:
Kepala Desa Patumbak II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang
9437
Register : 03-02-2021 — Putus : 06-04-2021 — Upload : 13-04-2021
Putusan PTUN MEDAN Nomor 6/G/KI/2021/PTUN.MDN
Tanggal 6 April 2021 — Pemohon:
KEPALA BALAI WILAYAH SUNGAI SUMATERA II
Termohon:
SEBASTIAN HUTABARAT
11154
  • Bahwa Salinan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara yangmenjadi obyek permohonan keberatan a quo baru diterima berdasarkantanda bukti terima salinan putusan oleh Pemohon Keberatan padatanggal 19 Januari 2021 (Bukti P2), sehingga Permohonan Keberatan aquo telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik(Selanjutnya disebut UU 14/2008) (Bukti P3), yaitu:Halaman 7 Putusan Perkara Nomor 6/G/KI/2021/PTUNMDNPengajuan
    Bahwa kewenangan PTUN dalam menerima permohonan keberatan jugadiatur dalam Pasal 3 huruf b PERMA 02/2011 (Bukti P5),, yaitu:Sesual dengan Pasal 47 dan Pasal 48 Undangundang Nomor 14 Tahun2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:b. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketayang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasiyang meminta informasi kepada Badan Publik Negara. ;4.
    Bahwa pada dasarnya Termohon Keberatan mengajukan PermohonanInformasi dan Keberatan sesuai dengan prosedur permohonan informasipublik, sebagaimana yang diatur didalam UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketainformasi publik;2.
    Informasi Publik sebagaimana diatur dalamUndangUndang No. 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan InformasiPublik dan melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur UndangUndang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;12.Bahwa kami sangat prihatan dan kecewa terhadap perkara a quo, sudah13.terlalu lama diselesaikan melalui Komisi Informasi Publik Sumatera Utaradan kondisi klien kami SEBASTIAN HUTABARAT telah selesai menjalanimasa pidana nya selama (1) satu bulan penjara di Lapas PangururanKabupaten
    Informasi Publik maupun Peraturan KomisiInformasi No. 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa InformasiPublik ;Menimbang, bahwa terhadap aspek wewenang penyelesaian sengketayang dilakukan oleh Komisi Informasi Sumatera Utara sebagaimana yangdidalilkan oleh Pemohon Keberatan dipertimbangkan sebagai berikut :Halaman 59 Putusan Perkara Nomor 6/G/KI/2021/PTUNMDNMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 26 ayat (2), Pasal 27 ayat (3)Undangundang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi
Register : 26-07-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 15-10-2019
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 1/G/KI/2019/PTUN.Mks
Tanggal 15 Oktober 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MAMASA
Termohon:
ABASIA
11698
  • Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UUKIP) menyatakan pengajuan gugatan dilakukan melaluiPengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalahBadan Publik Negara.;2.
    Ketentuan Pasal 17 huruf (g) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,ditetapkan bahwa:Informasi Publik yang apabila dibuka dapatmengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dankemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;b.
    Ketentuan Pasal 17 huruf (g) Undangundang Nomor 14 Tahun2008 Tentang Keterbukaan informasi publik, ditetapbkan bahwa:Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isiakta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terkhir ataupunwasiat seseorang;b.
    Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan InformasiPublik jo.
    Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi:Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai denganketentuan UndangUndang ini.Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yangberbunyi:(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaanInformasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.(4) Setiap Pemohon Informasi
Register : 25-05-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 24-07-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 11/G/KI/2023/PTUN.BNA
Tanggal 4 Juli 2023 — Pemohon:
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
Termohon:
Suwandris
12969