Ditemukan 111930 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : lalan labai lalli lalay ladai
Register : 29-02-2016 — Putus : 06-04-2016 — Upload : 31-05-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 2/PDT.SUS-PEMBATALAN PERDAMAIAN/2016/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 6 April 2016 — BANK JTRUST INDONESIA. Tbk., (d/h. PT.Bank Mutiara Tbk) >< PT.SUHARLI MALAYA LESTARI, CS
579320
  • Menyatakan Termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian No. 08/Pdt.Sus- PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst., tertanggal 10 Juni 2015;3. Membatalkan Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 08/Pdt.Sus- PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst, tertanggal 10 Juni 2015;
Register : 20-12-2013 — Putus : 04-03-2014 — Upload : 26-11-2014
Putusan PA GORONTALO Nomor 657/Pdt.G/2013/PA.Gtlo
Tanggal 4 Maret 2014 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
4824
  • Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai menafkahi Penggugat selama 8 bulan;3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah lalai kepada Penggugat sebesar Rp.4.500.000.(empat juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah Iddah kepada Penggugat sebesar Rp.3.000.000.(tiga juta rupiah);5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar Mutah kepda Penggugat sebesar Rp.2.500.000.(Dua juta lima ratus ribu rupiah);6.
    tersebut, maka Penggugatmengajukan replik bertetap pada gugatan semula dan kemudian Tergugat mengajukanduplik bertetap pada jawaban semula;Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh tentang gugatanRekonpensi Penggugat, maka terlebih dahulu Pengadilan mempertimbangkan apakah11Penggugat berhak untuk mendapatkan apaapa yang Penggugat gugat tersebut, sebabmenurut ketentuan Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, bahwa syarat bagi seorang isteriuntuk mendapatkan pemberian nafkah iddah dan nafkah lalai
    serta mutah sebagaimanaketentuan di atas;Menimbang, bahwa suami yang mentalak isterinya sepanjang isteri tidak terbuktinusyuz wajib memberikan dan nafkah iddah dan nafkah lalai apalagi dalam perkara iniPenggugat secara tegas mengajukan tuntutan atas nafkah iddah dan nafkah lalai sertamutah kepada Tergugat, berdasarkan ketentuan pasal 41 huruf (c) Undangundang Nomor1 Tahun 1974 jo.
    Pasal 149 huruf (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam, maka Pengadilanperlu menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah iddah dan nafkah lalai danmutah berupa sejumlah uang kepada Penggugat;Menimbang, bahwa untuk menentukan besarnya nafkah iddah dan nafkah lalai sertamutah maka Pengadilan perlu mempertimbangkan dengan kelayakan dan kepatutan sertamelihat kemampuan dan penghasilan Tergugat yang akan dibebani untuk membayarnafkah iddah, nafkah lalai dan mut ah tersebut kepada Penggugat;Menimbang, bahwa
    jutarupiah) dikalikan tiga bulan, sehingga seluruhnya berjumlah Rp. 3.000.000, (Tiga jutarupiah);Menimbang, bahwa tetap mengacu pada pertimbangan diatas dimana Penggugatdan Tergugat terbukti telah berpisah tempat tinggal sudah 8 bulan lamanya yakni sejakbulan Juni 2013 hingga sekarang dan selama berpisah tersebut Tergugat tidak memberikannafkah kepada Penggugat maka berdasarkan ketentuan Pasal 149 huruf (a) dan (b)Kompilasi Hukum Islam, maka pengadilan perlu menghukum Tergugat untuk membayarnafkah lalai
    Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai menafkahi Penggugat selama 8 bulan;3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah lalai kepada Penggugat sebesarRp.4.500.000.(empat juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar nafkah Iddah kepada Penggugatsebesar Rp.3.000.000.(tiga juta rupiah);5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar Mutah kepda Penggugat sebesarRp.2.500.000.(Dua juta lima ratus ribu rupiah);6.
Register : 06-08-2014 — Putus : 06-01-2015 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN BATAM Nomor 145/Pdt.G/2014/PN Btm
Tanggal 6 Januari 2015 — BEIDESSY TRI AJIE; PT. KEMBANG 88 MULTI FINANCE
12188
  • M E N G A D I L I : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan perbuatan Tergugat telah lalai dan tidak melaksanakan sebagian Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia dengan Nomor : 2602403/KDF-BTM/08/11, telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan BPKB tersebut kepada Penggugat;
    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan tindakantindakan Tergugat yang lalai dan tidak melaksanakanPerjanjian Pembiayaan Konsumen Dengan Penyerahan Hak Milik secaraFidusia dengan nomor 2602403/KDFBTM/08/11 yang dapat menimbulkankerugian materil maupun inmateril kepada nasabah/kreditur (bc Penggugat)adalah salah yang dikualifikasikan sebagai tidak berbuatnya Tergugat yangdikarenakan lalai yang dapat disalahkan (Onrechmatige Overheids daad);.
    tersebut,karena mobil bisa kapan saja dapat di pakai;Penggugat jelasjelas tidak dapat memahami aturan Perjanjian PembiayaanKonsumen dengan Penyerahan Hak Milik secara Fidusia, yang ditandatanggani kedua belah pihak, Pada Pasal 9, PEMBERIAN JAMINANFIDUCIA, Point 9.3 dikatakan dengan jelas bahwa : Pihak Kedua(penggugat) tidak boleh menjual, menyewakan, meminjamkan, menjaminkanatau memindah tangankan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun,(bukti Terlampir) Jelas sekali jika penggugat telah lalai
    sengketa adalah legal dan ada dokumendokumennya dan jika dikaitkandengan bukti T2 berupa Surat Pemberitahuan tertanggal 23 Agustus 2014, perihalpermohonan maaf pihak Tergugat atas keterlambatan penyerahan BPKB, maka telahmenjadikan fakta yang benar dan tidak terbantahkan bahwa pihak Tergugat telah lalaidalam melaksanakan apa yang telah di perjanjikannya sebagaimana bukti P6tersebut ;Menimbang, bahwa dalam bukti P6 berupa Perjanjian PembiayaanKonsumen terutama dalam Pasal 11, pihak Tergugat telah lalai
    memberikan ganti rugi kepada pihak Penggugattersebut, sejumlah uang sebesar Rp. 20.000.000, (dua puluh juta rupiah);Menimbang, sebagai pihak yang dikalahkan, maka pihak Tergugat di hukumpula untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dari perkara ini, yang akanditetapkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dengan demikian Gugatan Penggugat dikabulkansebagian dan menolak yang selain dan selebihnya ; MENGADILI:e Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;e Menyatakan perbuatan Tergugat telah lalai
Register : 10-06-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 26-07-2024
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 16/Pdt.G.S/2024/PN Bnr
Tanggal 23 Juli 2024 — Penggugat:
Edi Wahyu Sunarso
Tergugat:
Sugeng Priyono
68
  • MENGADILI:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menyatakan bahwa Tergugat telah lalai dan melakukan wanprestasi.
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar pelunasan hutang kepada Penggugat sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Register : 16-04-2019 — Putus : 29-10-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan PA MALANG Nomor 884/Pdt.G/2019/PA.MLG
Tanggal 29 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
11244
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan Tergugat telah lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat;
    3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah yang belum dibayarkan sebesar Rp. 105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
    4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; Membebankan kepada Penggugat untuk membayar sebesar Rp. 701.000,- (Tujuh ratus satu ribu rupiah);
    Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan hartabersama/gono gini berupa rumah kediaman bersama yang beradadi Perumahan Perumahan apik Blok BB Nomor 14B RukunTetangga O04 Rukun Warga O06 Kelurahan/Desa LurahKecamatan Camat Kota Malang Provinsi Jawa Timur Indonesia,dan rumah toko (ruko) di Perumahan Rumah ResidenceKelurahan Tasikmadu Kecamatan Camat Kota Malang JawaTimur, secara tunai dan sepenuhnya kepada PENGGUGATPutusan Nomor 0884/Pdt.G/2019/PA.Mlg.Halamanl6dari66 halaman8.apabila ia lalai dalam memenuhi
    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom)sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuksetiap harinya, setiap TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi putusan,terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu(iutvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan (verzet), bandingatau kasasi dari PARA TERGUGAT;8.
    dengan syariat Islam sebagai agama Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa dikarenakan gugatan Penggugat terkait bungaatas kelalaian Tergugat tersebut tidak beralasan, maka terhadap gugatanPenggugat dalam hal ini harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa Penggugat meminta kepada Majelis Hakimmenghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesarRp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) kepada Penggugat setiap hari nya, setiapPutusan Nomor 0884/Pdt.G/2019/PA.Mlg.Halaman62dari66 halamanTergugat lalai
    Tentang gugatan harta gono gini.Menimbang, bahwa Penggugat meminta Majelis Hakim untukmenghukum Tergugat agar menyerahkan harta bersama berupa kediamanbersama yang berada di perumahan Perumahan apik blok BB nomor 14BRT.004 RW.006 kelurahan/desa Lurah Kecamatan Camat Kota MalangProvinsi Jawa Timur, rumah tokok di perumahan Rumah Residence, tunaidan sepenuhnya kepada Penggugat apabila tergugat lalai;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 97 Kompilasi Hukum Islam(KHI) yang mengatakan bahwa "Janda atau duda
    Menyatakan Tergugat telah lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaisuami terhadap Penggugat;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah yangbelum dibayarkan sebesar Rp. 105.000.000, (seratus lima jutarupiah);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;Putusan Nomor 0884/Pdt.G/2019/PA.Mlg.Halaman64dari66 halaman5.
Register : 07-09-2022 — Putus : 21-03-2023 — Upload : 27-03-2023
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 210/Pdt.G/2022/PN Blb
Tanggal 21 Maret 2023 — Penggugat:
Li Bin Wen
Tergugat:
Ahmad Hamdani
773
  • Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan terbukti lalai dalam memenuhi kewajibannya.
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sejumlah Rp381.068.700,00 (tiga ratus delapan puluh satu juta enam puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah).
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.005.000,00 (satu juta lima ribu rupiah).
Register : 23-06-2009 — Putus : 26-01-2010 — Upload : 12-03-2014
Putusan PA BLITAR Nomor 1726/Pdt.G/2009/PA.BL
Tanggal 26 Januari 2010 — PEMOHON DAN TERMOHON
92
  • Menyatakan tergugat telah lalai memberikan nafkah kepada penggugat dan 3 ( tiga ) orang anaknya yang bernama : ANAK 1 PEMOHON , ANAK 2 PEMOHON , ANAK 3 PEMOHON selama 12 ( dua belas ) bulan lamanya;----------------------3. Menghukum kepada tergugat untuk membayar nafkah madhiyah ( nafkah lalai ) kepada penggugat sebesar Rp. 200.000;- ( Dua ratus ribu rupiah ) per bulan X 12 bulan = Rp. 2.400.000;- ( dua juta empat ratus ribu rupiah );-------------------------------------------4.
    Menghukum kepada tergugat untuk membayar nafkah madhiyah ( nafkah lalai ) kepada 3 (tiga ) orang anaknya yang bernama : ANAK 1 PEMOHON , ANAK 2 PEMOHON , ANAK 3 PEMOHON , masing-masing anak sebesar Rp. 150.000;- setiap bulan , sehingga jumlah keseluruhan = Rp. 450. 000;- per bulan X 12 bulan = Rp. 5.400.000;- (Lima juta empat ratus ribu rupiah );-----------------------------------------------5.
    Iddahselama 3 (tiga) bulan ; dan uang Mut'ah; hal ini dapat dipertimbangkan sebagaimanadibawah ini; == 22 nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa tergugat / pemohon dalam permohonan konpensinya telahmenerangkan telah pisah sejak bulan Desember 2008 hingga sekarang ; Demikian pulabaik saksi penggugat maupun saksisaksi tergugat tidak ada yang menerangkan bahwaselama pisah tersebut tergugat memberikan nafkah kepada penggugat dan 3 oranganaknya , sehingga dengan demikian telah terbukti bahwa tergugat telah lalai
    tahun 1989 biayaperkara dibebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi ;Mengingat, pasal 49 Undangundang Nomor 7 tahun 1989 dan segala peraturanyang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI2DALAM KONPENSL: 1 Mengabulkan permohonan Pemohon ;2 Mengijinkan kepada Pemohon (PEMOHON ASLI) untuk menjatuhkan talak satu roj'ikepada Termohon ( TERMOHON ASLI) didepan sidang Pengadilan Agama Blitar; DALAM REKONPENSI1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuksebagian;2 Menyatakan tergugat telah lalai
    memberikan nafkah kepada penggugat dan 3 ( tiga )orang anaknya yang bernama : ANAK PEMOHON , ANAK 2 PEMOHON , ANAK3 PEMOHON selama 12 ( dua belas ) bulan lamanya;3 Menghukum kepada tergugat untuk membayar nafkah madhiyah ( nafkah lalai ) kepadapenggugat sebesar Rp. 200.000; ( Dua ratus ribu rupiah ) per bulan X 12 bulan =Rp. 2.400.000; ( dua juta empat ratus ribu rupiah ); 4 Menghukum kepada tergugat untuk membayar nafkah madhiyah ( nafkah lalai ) kepada3 (tiga ) orang anaknya yang bernama : ANAK
Register : 08-11-2023 — Putus : 28-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan PA MANADO Nomor 460/Pdt.G/2023/PA.Mdo
Tanggal 28 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
7766
  • Menolak Eksepsi Pemohon seluruhnya;

Dalam Konvensi

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon ( ASRI TAROREH) untuk menjatuhkan talak satu rajI terhadap Termohon (ASNAH THAIB) di depan sidang Pengadilan Agama Manado;

Dalam Rekonvensi

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
  2. Menyatakan Tergugat telah lalai
    memberi nafkah wajib kepada Penggugat selama 19 (Sembilan belas) Tahun;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lalai kepada Penggugat berupa:
    1. Nafkah lalai (Madhiyah) selama 19 (Sembilan belas) Tahun kepada Penggugat sejumlah yang perbulan sejumlah Rp1.500.000,00(satu juta lima ratus ribu rupiah) x 19 tahun atau 228 bulan yaitu ( Rp342.000.000,00 (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah);
    2. Nafkah iddah setiap bulan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh
Register : 26-08-2013 — Putus : 02-10-2013 — Upload : 04-02-2014
Putusan PN BATAM Nomor 157/PDT.G/2013/PN.BTM
Tanggal 2 Oktober 2013 —
6542
  • Menyatakan Tergugat telah lalai melaksanakan kewajiban pembayaran fasilitas kridit sehingga beralasan hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi.-----------------------------------------------------------------------------------
    Bahwa berturutturut tidak ada jawaban dan lalai dari Tergugat mengenaikewajiban pembayaran fasilitas kredit tersebut, maka PT. BOMA SUMBERANUGERAH melayang surat peringatane Surat peringatan pertama pada tanggal 5 #=/Nopember Surat peringatan kedua pada tanggal 27 #Nopembere Surat peringatan ketiga pada tanggal 19 #Desember. Bahwa selanjutnya domisili PT.
    Bahwa setelah akte perjanjian pengalinan (Cessie) piutang beralih kepadaPenggugat, berhubung Tergugat telah lalai / macet memenuhikewajibanpembayaran fasilitas kredit tersebut dan nyatanyata telah terjadiwanprestasi serta berulangulang diepringati oleh PT. Boma SumberAnugerah, maka beralasan hukum gugatan ini diajukan olehPONQQUGAL j==Hn mamma neeeeeins.
    Menyatakan Tergugat telah lalai melaksanakan kewajiban pembayaranfasilitas kredit, sehingga beralasan hukum telah melakukanwanprestasl;3. Menyatakan Perjanjian Pengalihan (Cessie) Piutang antara Penggugatdengan PT. BOMA SUMBER ANUGERAH dengan No. 487 di Notaris DianArianto, SH. SE. Mkn. Tanggal 22 Agustus 2013 Sah dan berlaku sertamemiliki kekuatan hukum yang mengikat;4.
    BankNiaga Tok kepada pihak Tergugat berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiribangunan permanen perumahan Beverly Blok 12 No. 01 Kelurahan BelianKecamatan Batam Kota, Kota Batam Kepri, Sertifikat HGB No. 7411 (Vide buktiMenimbang, bahwa ternyata tergugat telah lalai dalam pembayaran kreditsebagaimana telah disepakati dalam perjanjian kredit (vide bukti P.1) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat lalai dalam melakukanpembayaran kredit maka pada tanggal 27 September 2012 PT.
    Menyatakan Tergugat telah lalai melaksanakan kewajiban pembayaranfasilitas kridit sehingga beralasan hukum bahwa Tergugat telahmelakukanWA lPIESIASI ~~ nnn nnn nnn nnn nnn eennninmnnnnnmnmnmnnnamnnn5. Menyatakan perjanjian pengalihan hutang dari PT. BOMA SUMBERANUGERAH ,kepada Penggugat sebagaimana Akta Notaris No. : 487tanggal 22 Agustus 2013 dihadapan Notaris Dian Arianto, SH. SE,M.Knadalah sah dan berlaku serta memiliki kekuatan hukum yangmengikat ;6.
Register : 04-01-2022 — Putus : 07-04-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PA AMBON Nomor 3/Pdt.G/2022/PA.Ab
Tanggal 7 April 2022 — Penggugat melawan Tergugat
172
  • Menyatakan tergugat rekonvensi telah lalai memberikan nafkah kepada penggugat rekonvensi sejak bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Pebruari 2022;3. Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar kepada penggugat rekonvensi, berupa :3.1 Nafkah Iddah selama masa iddah seluruhnya berjumlah Rp. 9.000.000.- (Sembilan juta rupiah);3.2. Nafkah mutah dalam bentuk uang sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah);3.3.
    Nafkah lalai terhitung bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Pebruari 2022 sejumlah Rp. 9.000.000.- (sebilan juta rupiah);4. Menyatakan bahwa pembayaran nafkah sebagai tersebut di atas (angka 3.1. sampai dengan 3.3) diserahkan tergugat rekonvensi pada saat sidang pengucapan sighat taklik talak; III.
Register : 28-01-2013 — Putus : 01-07-2013 — Upload : 14-04-2014
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 89 /Pdt.G/2013/ PA.Ktg
Tanggal 1 Juli 2013 — PEMOHON VS TERMOHON
6618
  • Menolak gugatanPenggugat Rekonpensi mengenai nafkah lalai;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi sesaat sebelum ikrar talak, berupa :2.1. Nafkahl lalai sebesar Rp. 16. 100.0000,- ( enam belas juta seratus ribu rupiah ).2.1. Nafkah Idda selama 3 bulan sebesar Rp. 6.900.000,-( Enam juta sembilan ratus ribu rupiah ).2.2. Mutah berupa uang sejumlah Rp.2.5.00.000,- (dua juta ima ratus ribu rupiah).DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.1.
    Mediator bertanggal 1 April 2013, Mediasiperkara ini dinyatakan GAGAL.Menimbang bahwa, selanjutnya dibacakan surat Permohon Pemohonyang ternyata isi dan maksudnya tetap dipertahankan Pemohon;Menimbang bahwa terhadap permohonan Pemohon tersebut, Termohontelah mengajukan jawaban secara tertulis, yang kemudian untuklengkapnyatelah dituangkan dalam Berita Acara Sidang hari Senin tanggal 15April 2013.Menimbang bahwa dalam jawaban tersebut Termohon mengajukangugatan Rekonponsi, yang mana Pemohon telah lalai
    Penggugat Rekonpensi adalah Termohon Konpensi, dan TergugatRekonpensi adalah Pemohon Konpensi.Menimbang bahwa terhadap apa yang dipertimbangkan dalam Konpensi,dianggap telah pula di pertimbangkan dalam Rekonpensi.Menimbang bahwa Penggugat Rekonpensi telah mengajukan gugatanRekonpensi yang dimuat dalam jawaban tertulisnya yang pada pokoknyamenyatakantidak ingin diceraikan oleh Tergugat Rekonpensi , namun jikaTergugat Rekonpensi bersikeras untuk bercerai, maka Penggugat Rekonpensimenuntut nafkah lalai
    /Pdt.G/2013 /PA.Ktg.penjelasan dengan statusnya sebagai pegawai negeri sipil, selanjutnyamenyerahkan pada Majelis hakim mempertimbangkannya, maka menurutmajelis hakim, berdasarkan faktafakta dipersidangan, terbukti bahwaPenggugat Rekonpensi masih dikatakan lalai memberikan nafkah kepadaPenggugat Rekonpensi, sehingga harus dihukum untuk membayar nafkah lalai.Menimbang bahwa dalam membankan Tergugat Rekonpensi membayarnafkah lalai, Majelis Hakim menentukana berdsarkan gaji dan tunjangan dariTergugat
    Rekonpensi sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten BolaangMongondow Timur, yang diambil 1/3 dari gaji dan tunjagan tersebut, menjadiRp. 2.300.000 X 7 bulan kelalaiannya, sehingga, jumlah yang harus dibayarsebesar Rp. 16. 100.000, ( enam belas juta seratus ribu rupiah )Menimbang bahwa Penggugat Rekonpensi, hanya mengajukan tuntutanmengenai nafkah lalai, sedangkan hakhak yang lainnya berupa mutah daniddah, tidak diajukan dalam gugatan rekonpensinya namun menurut majelishakim, dengan berdasarkan faktafakta
    Menolak gugatanPenggugat Rekonpensi mengenai nafkah lalai;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada PenggugatRekonpensi sesaat sebelum ikrar talak, berupa :2.1. Nafkahl lalai sebesar Rp. 16. 100.0000, ( enam belas juta seratus riburupiah ).2.1. Nafkah Idda selama 3 bulan sebesar Rp. 6.900.000,( Enam jutasembilan ratus ribu rupiah ).Ptsn.Ms.Olii Hal. 29 dari 31 Put. No 89. /Pdt.G/2013 /PA.Ktg.2.2.
Register : 05-04-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 15-11-2017
Putusan PA BITUNG Nomor 0047/Pdt.G/2017/PA.Bitg
Tanggal 3 Agustus 2017 — - Herson Adam bin Rudi Adam (Pemohon) - Rasmi Sanusi binti Abdulatif Salam Sanusi (Termohon)
6331
  • Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah lalai memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lalai (madliyah) sejumlah Rp4.000.000,00,- (empat juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;4.
    Menyatakan Tergugat rekonvensi telah lalai memberikan nafkah kepadaPenggugat Rekonvensi selama 2 bulan;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lalai sejumlahRp4.000.000,00, (empat juta rupiah);4.
    Menyatakan Tergugat rekonvensi telah lalai memberikan nafkah kepadaPenggugat Rekonvensi selama 2 bulan;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lalai selama 2bulan sejumlah Rp4.000.000,00, (empat juta rupiah);3. Menghukum Tergugat rekonvensi membayar nafkah mutah dalam bentuksurat gadai barang emas milik Penggugat Rekonvensi yang berada diKantor sejumlah Rp8.000.000,00,(delapan juta rupiah) dibayardalam bentuk uang kepada Pengggat Rekonvensi;Put . No. 0047/Padt.G/2017/PA Bitg.
    Tentang Tergugat rekonvensi telah lalai memberikan nafkah kepadaPenggugat Rekonvensi selama 2 bulan,Menimbang, bahwa nafkah lalai yang dimaksud adalah Nafkah Madhidalam bahasa arab (lampau/ terdahulu) yaitu merupakan nafkah terdahulu yangtidak atau belum ditunaikan atau dilaksanakan oleh suami kepada isterisewaktu masih terikat perkawinan yang sah (Kamus AI Bisri, Adib Bisri danMunawar, Progresif, 1999 hal 174);Menimbang, bahwa dari pengertian tersebut, maka nafkah lalai yangdituntut oleh Penggugat
    Rekonvensi adalah pada hakikatnya adalah nafkahMadliyah atau disebut nafkah lampau, sehingga gugatan PenggugatRekonvensi yang menyatakan Tergugat telah lalai memberikan nafkah kepadaPenggugat Rekonvensi cukup beralasan karena selama 2 bulan TergugatRekonvensi pergi mennggalkan Penggugat Rekonvensi dan tidak memberikannafkah;2.
    Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah lalai memberikan nafkah kepadaPenggugat Rekonvensi;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lalai (madliyah)sejumlah Rp4.000.000,00, (empat juta rupiah) kepada PenggugatRekonvensi;4.
Register : 02-12-2020 — Putus : 21-12-2020 — Upload : 02-01-2021
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 411/Pdt.G/2020/PA.Ktg
Tanggal 21 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
10844
  • KONVENSI

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (xxx) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (xxx) di depan sidang Pengadilan Agama Kotamobagu;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
    2. Menghukum kepada Tergugat (xxx) untuk membayar kepada Penggugat (xxx) berupa:
      1. Nafkah lalai
    (Madliyah) sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)
  • Nafkah iddah sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Mutah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Menghukum Tergugat (xxx) untuk membayar tunai Nafkah lalai (Madliyah), nafkah Iddah, dan Mutah, sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak;
  • Tidak menerima untuk selain dan selebihnya;
  • Dalam Konvensi dan Rekonvensi

    Bahwa Termohon menuntut nafkah lalai sebesar Rp. 125.000 selama 4tahun 7 bulan. Menuntut Mutah sebesar Rp. 15.000.000,, dan menuntutnafkah iddah Rp. 5.000.000,Bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohon mengajukan repliksecara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut; Bahwa benar Pemohon berselingkuh; Bahwa benar tidak mengusir dari rumah hanya diusir pindah kamar; Bahwa Pemohon tetap pada permohonan; Bahwa tentang nafkah lalai benar tidak memberikan nafkah karenasudah pensiun.
    Putusan No.411/Pdt.G/2020/PA.Ktg Bahwa tentang nafkah lalai tidak benar, Termohon tidak menguruskarena Pemohon berada di Desa Maelang. Bahwa tentang nafkah Iddah setuju Bahwa Termohon tetap pada gugatan rekonvensiBahwa untuk menguatkan dalildalil permohonannya, Pemohon telahmengajukan alat bukti tertulis sebagai berikut :1.
    Nafkah lalai sebesar Rp. 125.000 selama 4 tahun 7 bulanb. Menuntut Mutah sebesar Rp. 15.000.000,C. Menuntut nafkah iddah Rp. 5.000.000Hal. 13 dari 19 Hal. Putusan No.411/Pdt.G/2020/PA.KtgMenimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmemberikan jawaban :a. Bahwa tentang nafkah lalai benar tidak memberikan nafkah karenasudah pensiun;b. Bahwa Tentang mutah hanya sanggup Rp. 2.000.000,c.
    Menghukum kepada Tergugat (PEMOHON) untuk membayarkepada Penggugat (Ratna Damopolii binti Asnawi Damopolii) berupa:2.1 Nafkah lalai (Madliyah) sebesar Rp 30.000.000, (tiga puluhjuta rupiah)2.2 Nafkah iddah sebesar Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah)2.3 Mutah sebesar Rp. 5.000.000. (lima juta rupiah);3. Menghukum Tergugat (PEMOHON) untuk membayar tunai Nafkah lalai(Madliyah), nafkah Iddah, dan Mutah, sesaat sebelum mengucapkan ikrartalak;4.
Register : 26-07-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 05-10-2018
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 505/Pdt.G/2018/PA.Ktg
Tanggal 2 Oktober 2018 — Penggugat melawan Tergugat
115
  • Rahman, Amd.Kep bin Sukri Usuli) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Siska Dondo, Amd.Kep binti Siaban Dondo) didepan sidang Pengadilan Agama Kotamobagu;
  • DALAM REKONVENSI

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lalai kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
    3. Menetapkan waktu
      pembayaran nafkah lalai sebagaimana tersebut pada poin 2 amar putusan ini harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak;

    DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    • Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 351.000 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
    lisan Pemohon menyatakan tetap padaPermohonannya dan mohon agar perkaranya dikabulkan;Bahwa dalam kesimpulan secara lisan Termohon menyatakan tidakkeberatan untuk bercerai;Dalam RekonvensiBahwa dalam bagian Rekonvensi ini Termohon dalam Konvensi disebutsebagai Penggugat Rekonvensi dan Pemohon dalam Konvensi disebut sebagaiTergugat Rekonvensi;Bahwa pada agenda jawaban, Penggugat Rekonvensi mengajukan pulagugatan balik (rekonvensi) secara lisan yang pada pokoknya PenggugatRekonvensi menuntut nafkah lalai
    secara lisan menyatakan tetap pada daliljawaban rekonvensinya;Menimbang, bahwa dari jawab menjawab antara Penggugat Rekonvensidan Tergugat Rekonvensi maka yang menjadi pokok masalah dalam gugatanrekonvensi sebagai berikut: Berapa bulan Tergugat Rekonvensi lalai memberikan nafkah kepadaPenggugat Rekonvensi?
    oleh Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu Rp500.000 x 7 = Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonvensi tentangnafkah lalai telah dikabulkan, maka Majelis Hakim menghukum TergugatRekonvensi untuk membayar nafkah lalai kepada Penggugat Rekonvensisejumlah Rp 500.000 x 7 = Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan
    Berhadapandengan Hukum dan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2017tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungTahun 2017 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan RumusanHukum Kamar Agama huruf C angka 1 maka Majelis Hakim menetapkanpembayaran nafkah lalai (madliyah) sebagaimana yang telah dipertimbangkantersebut diatas harus dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi kepada PenggugatRekonvensi sebelum pengucapkan ikrar talak dilaksanakan sebagaimana amarputusan
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lalai kepadaPenggugat Rekonvensi sejumlah Rp 500.000 x 7 = Rp 3.500.000 (tiga jutalima ratus ribu rupiah);3.
Register : 24-07-2019 — Putus : 12-09-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PN KENDARI Nomor 4/Pdt.G.S/2019/PN Kdi
Tanggal 12 September 2019 — Penggugat:
INDAHWATI RADJAB
Tergugat:
SALIHA
4730
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
    2. Menyatakan pihak tergugat telah lalai dari Tanggung jawabnya karena tidak mengembalikan sisa pinjamannya kepada Penggugat;
    3. Menghukum para tergugat membayar / mengembalikan sisa utang pinjamannya sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta Rupiah);
    4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.266.000,- (dua ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Register : 16-12-2021 — Putus : 25-01-2022 — Upload : 25-01-2022
Putusan PA LIMBOTO Nomor 730/Pdt.G/2021/PA.Lbt
Tanggal 25 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
5924
  • Menolak gugatan Penggugat tentang Nafkah Lalai;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.030.000,00- (satu juta tiga puluh ribu rupiah);