Ditemukan 4333 data
12 — 6
Jikapermohonan para Pemohon untuk di sahkan pernikahannya dikabulkan,maka hal tersebut akan menimbulkan preseden buruk di masyarakat danmenciptakan ketidakpastian hukum.
63 — 14
Selaku walikota Gorontalobelum di cabut oleh Walikota Gorontalo.Bahwa karena isi surat tersebut tidak mengandung kebenaran sehingga saksikorban Yusrin Maulana merasa terbentuknya suatu opini negatif, preseden burukdan mendiskreditkan dirinya yang membuat kehormatan dan namabaiknyaterserang dan selanjutnya mengadukan perbuatan Terdakwa RAHMAT LIPUTOAlias DIKO dan Terdakwa Il Hj.
124 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
perkara ini adalah melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadapsaksi korban TIKORI dengan menggunakan kepalan tangan kanannya bertempat didalam rumah saksi korban sendiri, dimana perbuatan Terdakwa tersebut telahmengakibatkan saksi korban TIKORI mengalami lukaluka sesuai dengan alat buktisurat berupa Visum Et Repertum, sehingga pemidanaan percobaan yang dijatuhkanterhadap Terdakwa masih belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat dan tidak akanmenimbulkan efek jera bagi pelaku pidana dan memberikan preseden
8 — 5
of social engineering), makapembenaran terhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengajamelanggar prosedur dan dalam peraturan perundangundangan denganmengesahkannya melalui itsbat nikanh dapat menjadi sebuah preseden burukbagi masyarakat yang berakibat lembaga pencatatan perkawinan yangbertujuan menciptakan ketertiban administrasi dalam masyarakat justrudipermainkan.
19 — 14
Dengan mengabulkan permohonan Isbat Nikah bagi parapihak yang salah satu atau keduanya belum berusia 19 (Sembilan belas) tahun,maka dihawatirkan akan menjadi preseden buruk kedepannya bagi penegakanhukum di Indonesia, terutama yang terkait dengan perlindungan anak,pencegahan pernikahan dini, dan ketertiban pencatatan perkawinan;Hal. 5 dari 7 Halaman Penetapan No. 33/Pdt.P/2022/PA.TRMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas Majelis Hakim sepakat menyatakan permohonan para
16 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
saksi korban SUCIWATININGSIHmengalami luka memar pada kepala bagian belakang, lukalecet di pelipis kanan, luka lecet di pergelangan kakikanan luar dan luka lecet di lutut kanan sesuai Visum etRepertum Nomor : 216/MR/X/2009 tanggal 20 Oktober 2009;Segi edukatif, preventif, korektif maupun represifBahwa Terdakwa yang hanya diputus pidanabersyarat/percobaan yaitu) 3 (tiga) bulan dengan masapercobaan selama 6 (enam) bulan didasarkan = adanyaperdamaian, menurut hemat kami putusan tersebut akanmenjadi preseden
55 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali dalam memori peninjauan kembali tersebut pada pokoknya ialah:I Alasan Yuridis:1 Pasal 24 (1) UndangUndang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakimanyang berbunyi: "Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap, pihakpihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauankembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentuyang ditentukan dalam undangundang".2 Adanya yurisprudensi yang menjadi preseden
13 — 2
majelis hakim berpendapat bahwaalasan ketiadaan pencatatan pernikahan para pemohon tersebut mengandungunsur kesengajaan dan pelanggaran terhadap undangundang perkawinan danperaturan terkait, karenanya bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa jika dipandang dari fungsi putusan Pengadilansebagai alat rekayasa social (tool of social engineering), maka pembenaranterhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengaja melanggarundangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadisebuah preseden
17 — 3
tidaktercatatnya pernikahan Para Pemohon ialah karena saat itu Para Pemohonmasih di bawah umur, namun tidak terlebih dahulu mengajukan permohonandispensasi kawin ke pengadilan agama, karenanya Para Pemohon terbuktidengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut dengan tidak mengindahkansegala hukum, undangundang, peraturan serta dasar dan falsafah negarayang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
183 — 118 — Berkekuatan Hukum Tetap
Niaga di Jakarta.Mengacu pada Pasal 68 ayat (4) UndangUndang Merek sebagaimana dikutip diatas, gugatan ini kami ajukan kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat sebagai Pengadilan Niaga yang mempunyai kompetensi danyurisdiksi untuk memutus perkara ini.Bahwa, kewenangan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatuntuk mengadili perkara yang salah satu pihaknya merupakan badan hukum yangberdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia juga telah diikuti olehbanyak preseden
Put. 445 K/Pdt.Sus/2012Pasal 16 ayat (3) Perjanjian TRIPs dapat diterapkan untuk mengisi kekosonganatau ketiadaan Peraturan Pemerintah mengenai perlindungan merek terkenalsebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Merek.Adapun preseden tersebut adalah sebagai berikut: a.
11 UU 15/2001 tentang hak prioritas yang tidak memiliki hubungan samasekali dengan perkara a quo.282)3)Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf (b) UU 15/2001 mengenai keterkenalan Merekmerek TEFLON Pemohon Kasasi.Sehubungan dengan hal tersebut, Judex Facti telah salah mempertimbangkanunsurunsur yang ada pada UU 15/2001 untuk menentukan bahwa MerekmerekTEFLON Pemohon Kasasi merupakan merekmerek terkenal.Disamping itu, Judex Facti juga telah lalai dengan tidak mempertimbangkanbeberapa Yurisprudensi atau preseden
untuk mengisi kekosongan atau ketiadaanPeraturan Pemerintah mengenai perlindungan merek terkenal sebagaimana yangdiamanatkan oleh Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Merek.Ketentuan Pasal 4 UU 15/2001 mengenai itikad tidak baik.Sehubungan dengan hal tersebut, Judex Facti telah salah menerapkan ketentuanPasal 4 UU 15/2001 tentang penilaian itikad tidak baik sebagai mana diaturdengan jelas dalam UU 15/2001.Disamping itu, Judex Facti juga telah lalai dengan tidak mempertimbangkanbeberapa Yurisprudensi atau preseden
Put. 445 K/Pdt.Sus/20124040diterapkan untuk mengisi kekosongan atau ketiadaan PeraturanPemerintah mengenai perlindungan merek terkenal sebagaimana yangdiamanatkan oleh Pasal 6 ayat (2) UndangUndang Merek.Adapun preseden tersebut (vide Bukti P43, P44 dan P45) adalahsebagai berikut:a.
21 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
ketupatdi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Gorontalo menemui kenalan Terdakwa,kenalan Terdakwa tersebut memberitahukan bahwa saksi korban dan temantemannya pernah datang ke LP dan menemui napinapi lain danmemberitahukan meminta agar apabila atas nama Terdakwa masuk(dipenjara) di LP ini, maka Terdakwa tersebut Ssupaya "dihajar Sampai sakit" ;Hal ini menunjukkan bahwa perkara ini sengaja direkayasa sebelumnyadan ini menunjukkan adanya praktekpraktek kriminalisasi hukum.Apabila hal ini dibiarkan akan menjadi "preseden
12 — 1
No. 379/Pdt.P/2019/PA.Sbstidak mengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasardan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden yang buruk di tengah masyarakat tentang lembagaitsbat nikah di pengadilan agama dan agar masyarakat lebih berhatihatidan/atau tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan undangundang,permohonan Para Pemohon harus dinyatakan tidak
12 — 2
Para Pemohon mengetahui perihal kewajiban pencatatan tersebut,sementara Para Pemohon sendiri tidak pernah datang dan menanyakanperihal syarat administrasi pernikahan ke KUA setempat, karenanya ParaPemohon terbukti dengan sengaja melalaikan kewajiban tersebut dengantidak mengindahkan segala hukum, undangundang, peraturan serta dasardan falsafah negara yang sah;Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di muka, permohonanPara Pemohon telah ternyata tidak beralasan, karenanya agar tidakmenimbulkan preseden
10 — 1
of social engineering), maka pembenaran terhadap pernikahandi bawah tangan yang dengan sengaja melanggar undangundang denganmengesahkannya melalui itsbat nikah dapat menjadi sebuah preseden buruk bagimasyarakat yang berakibat lembaga pencatatan perkawinan yang bertujuanHal 6 dari 9 hal.
13 — 1
dengansengaja menikah tanpa tercatat, tidak dapat dibenarkan karena mengandungunsur kesengajaan melanggar undangundang perkawinan dan peraturanterkait, perouatan mana telah nyatanyata bertentangan dengan hukum;Menimbang, bahwa di sisi lain, jika dipandang dari fungsi putusanPengadilan sebagai alat rekayasa social (too/ of social engineering), makapembenaran terhadap pernikahan di bawah tangan yang dengan sengajamelanggar undangundang dengan mengesahkannya melalui itsbat nikah dapatmenjadi sebuah preseden
28 — 19 — Berkekuatan Hukum Tetap
merta memberlakukanPasal 167 ayat (5) UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tanpamempertimbangkan lagi suatu kenyataan atau fakta bahwaTermohon Kasasi telah diterima bekerja pada saat usianyasudah mencapai 44 tahun dan Termohon Kasasi juga secarasewenangwenang dan sepihak sejak tanggal 1 Februari 2011telah tidak masuk kerja dan meninggalkan pekerjaanya tanpaizin;e Oleh karenanya, kalau Majelis Hakim tetap berpendapatmemberlakukan Pasal 167 ayat (5) UndangUndang No. 13Tahun 2003, maka ini akan menjadi preseden
18 — 5
anakanak tidak peduli dengan nasihat Tergugat, karenaHalaman 4 dari 18 halaman Putusan Nomor 421/Pdt.G/2019/PA.PykPenggugat membela anak ketika Tergugat mesihati anak, Tergugatdibiarkan memasak sendiri;Bahwa posita gugatan Penggugat poin 7 hanya Tergugat yang berusahauntuk damai sedangkan keluarga Penggugat tidak berusaha untukmendamaikan Penggugat dan Tergugat, dan Tergugat keberatan untukbercerai dengan Penggugat karena mengingat anakanak, yang belumberkeluarga, Tergugat khawatir akan menjadi preseden
bisa melihat mana yangterbaik buat Penggugat dan Tergugat karena itu saya menyerahkankepada Penggugat dan Tergugat mana yang akan membuat keduanyabahagia;Bahwa saya yakin Tergugat menyayangi kami sebagai anaknya, namunTergugat harus tahu kami terluka dengan sikap Tergugat selama iniTergugat harus berusaha merubah sikap jangan lagi marahmarahkepada Penggugat dan kami anakanak, dan begitu juga Penggugatjanganlah egois, berusaha untuk saling menghargai lagi agar rumahtangga ini rukun dan damai dan preseden
167 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
2011 ;Bahwa selanjutnya Mediator telah mengeluarkan Risalah PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial tanggal 5 Februari 2011 ;Bahwa dengan tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihanhubungan industrial pada tahap Bipartit dan Mediasi maka prosespenyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Penggugat danTergugat dilanjutkan ke tingkat Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kelas IA Jayapura berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UU2/2004 ;Bahwa untuk tidak menimbulkan preseden
Bukti P11), dimana semua pekerjatermasuk Termohon Kasasi tanpa terkecuali bertanggung jawab danberkewajiban untuk mematuhi dan melaksanakan kebijakan atas prosedurdan praktek Kesehatan, Keselamatan Kerja (K3) di lingkungan Perusahaanataupun ketika sedang menggunakan kendaraan milik Perusahaan.Mengingat insiden a quo dikategorikan sebagai pelanggaran ataskeselamatan kerja dan bertentangan dengan Kebijakan KeselamatanPemohon Kasasi maka untuk tidak menimbulkan preseden buruk dan/ataucontoh yang tidak
20092011 yang mana telahdisusun dan disepakati bersama oleh para pekerja yang diwakilioleh PUK SPKEP SPSI dan Pengusaha (Pemohon Kasasi) yanguntuk perkara a quo telah diatur dalam Pasal 45 PKB 20092011.Bahwa dengan adanya kebiasaan dan kesepakatan sebagaimanadiatur dalam PKB 20092011 dan PHI 20092011, sehinggaapabila setiap pelanggaran kerja tidak ditindak sesuai denganperaturan yang telah dibuat dan disepakati bersama, maka akanmenimbulkan ketidakadilan bagi para pekerja yang lain dan akanmenjadi preseden
Industrial PTFreeport Indonesia Edisi VI Tahun 20092011 (BPHI 20092011) yangfaktanya telah disusun dan disepakati bersama oleh para Pekerja yangdiwakili oleh PUK SPKEP SPSI dan Pengusaha (Pemohon Kasasi).Bahwa dengan adanya kebiasaan sebagaimana diatur dalam PKB 20092011 dan PHI 20092011, sehingga jika setiap pelanggaran kerja yangterjadi tidak ditindak sesuai dengan peraturan yang telah dibuat dandisepakati bersama, maka akan menimbulkan ketidakadilan bagi parapekerja yang lain dan akan menjadi preseden
31 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
yang valid maka Faktur Pajak tersebut tetap sah,Pemohon PK sangat tidak setuju karena hal tersebut telahmengabaikan ketentuan mengenai pengkreditan PajakMasukan serta persyaratan formal penerbitan Faktur Pajaksebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f joPasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN dan Pasal 9 ayat (8)huruf i UU PPNBahwa pengisian SPT Masa PPN yang tidak sesuaidengan data dan dokumen faktur Pajak Masukan, dandibenarkan oleh Majelis melalui putusan atas sengketa ini,menimbulkan preseden
yang valid maka Faktur Pajak tersebut tetap sah,Pemohon PK sangat tidak setuju karena hal tersebut telahmengabaikan ketentuan mengenai pengkreditan PajakMasukan serta persyaratan formal penerbitan Faktur Pajaksebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f joPasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN dan Pasal 9 ayat (8)huruf i UU PPN;Bahwa pengisian SPT Masa PPN yang tidak sesuaidengan data dan dokumen faktur Pajak Masukan, dandibenarkan oleh Majelis melalui putusan atas sengketa ini,menimbulkan preseden
yang valid maka Faktur Pajak tersebut tetap sah,Pemoho PK sangat tidak setuju karena hal tersebut telahmengabaikan ketentuan mengenai pengkreditan PajakMasukan serta persyaratan formal penerbitan Faktur Pajaksebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f joPasal 13 ayat (5) huruf f UU PPN dan Pasal 9 ayat (8)huruf i UU PPN;Bahwa pengisian SPT Masa PPN yang tidak sesuaidengan data dan dokumen faktur Pajak Masukan, dandibenarkan oleh Majelis melalui putusan atas sengketa ini,menimbulkan preseden
15 — 1
Penetapan No.231/Pdt.P/2020/PA.Ktbmdapat menjadi sebuah preseden buruk bagi masyarakat yang berakibatlembaga pencatatan perkawinan yang bertujuan menciptakan ketertibanadministrasi dalam masyarakat justru dipermainkan.