Ditemukan 510 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2021 — Putus : 26-03-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 64/Pid.C/2021/PN Srh
Tanggal 26 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
W.F. MANULLANG
Terdakwa:
MISWAN Alias MISKUN
3518
  • Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit dengan berat keseluruhannya 81 (delapan puluh satu) kilogram;
Dikembalikan kepada PT.PP. London Indonesia Sumatra Indonesia;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna Hitam tanpa plat nomor kendaraan / tanpa BK;
Dirampas untuk negara;
5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Akibat terjadinyapencurian tersebut pihak Perkebunan PT.PP. London Indonesia SumatraIndonesia Tok Si Bulan Estate mengalami kerugian berupa 3 (tiga) janjangbuah kelapa sawit dengan berat keseluruhannya 81 (delapan puluh satu)kilogram yang ditafsir sebesar Rp. 162.000,00 (Seratus enam puluh dua riburupiah) perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusanPasal 364 dari KUH.Pidana;d. Para Saksi menerangkan belum ada perdamaian dan perbuatan Terdakwameresahkan pihak perusahaan;e.
Menetapkan barang bukti berupa: 3 (tiga) janjang buah kelapa sawit dengan berat keseluruhannya 81(delapan puluh satu) kilogram;Dikembalikan kepada PT.PP. London Indonesia Sumatra Indonesia; 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea Grand warna Hitam tanpaplat nomor kendaraan / tanpa BK;Dirampas untuk negara;Halaman 4 dari 5 Catatan Putusan Nomor 64/Pid.C/2021/PN Srh5.