Ditemukan 1029 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-09-2017 — Upload : 07-06-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 91 K/PID.SUS/2017
Tanggal 19 September 2017 — Drs. SUKAMTO bin NGUDI SUDARMO
8662 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 91 K/PID.SUS/2017bersumber dari APBD dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun2013 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang yaitu : Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah,Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan dapat menyampaikanusulan hibah secara tertulis kepada Kepala Daerah; Kepala Daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan; Kepala SKPD terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasikepada Kepala Daerah melalui TAPD; TAPD memberikan
    pertimbangan atas rekomendasi sesuai denganprioritas dan kemampuan keuangan daerah; Rekomendasi Kepala SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasarpencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS; Pencantuman alokasi anggaran meliputi anggaran hibah berupa uang,barang, dan/atau jasa; Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKAPPKD; Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA SKPD; RKAPPKD dan RKASKPD menjadi dasar penganggaran hibah dalamAPBD sesuai perundangundangan; Pelaksanaan anggaran
    No. 91 K/PID.SUS/2017Daerah melalui TAPD;c. Menandatatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah;d. Memproses pencairan hibah daerah;e. Melakukan monitoring dan evaluasi;f.
    Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yangbersumber dari APBD dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun2013 tentang Pengelolaan Belanja Hibah Berupa Uang yaitu : Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah,Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan dapat menyampaikanusulan hibah secara tertulis kepada Kepala Daerah; Kepala Daerah menunjuk SKPD terkait untuk melakukan evaluasi usulan; Kepala SKPD terkait menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasikepada Kepala Daerah melalui TAPD
    ; TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai denganprioritas dan kemampuan keuangan daerah; Rekomendasi Kepala SKPD dan pertimbangan TAPD menjadi dasarpencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS; Pencantuman alokasi anggaran meliputi anggaran hibah berupa uang,barang, dan/atau jasa; Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKAPPKD; Hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA SKPD; RKAPPKD dan RKASKPD menjadi dasar penganggaran hibah dalamAPBD sesuai perundangundangan
Register : 07-08-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 13-02-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 82/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
SYAMSUL YAHEMI,SH BIN Alm H. SYAUKANI
13866
  • Kepahiang yaitu ;Diawali dengan eksekutif dalam hal ini Bupati Kepahiangmemberikan nota pengantar Kebijakan Umum anggaran (KUA )yang berisi pengantar dari Bupati dan Prioritas Plafond AnggaranSementara (PPAS) yang berisi angkaangka pagu anggaransementara yang berasal dari tiap OPD dan dibahas oleh TAPD dandimasukkan dalam PPAS.Bahwa banggar bersama TAPD melakukan pembahasan KUAPPAS tersebut.
    yang tersedia untukdibahas ke DPR;Mekanisme pengajuan anggaran dari setiap SKPD kepada TimTAPD adalah SKPD membuat pengajuan rencana anggaran keBapedda, kemudian dihimpun oleh Bappeda, dan disesuaikandengan anggaran yang tersedia;Bahwa saksi Kebanyakan tidak ikut saat pembahasan anggaranyang diajukan oleh SKPD kepada Tim TAPD;Bahwa TIM yang ditunjuk untuk pembahasan, yaitu KabidMonitoring Evaluasi dan Litbang yaitu Sdr.
    Tim TAPD (Bappeda, administrasipembangunan, DPPKAD) kemudian pada saat pembahasan Dinasyang bersangkutan akan diundang. Setelah selesai pembahasan diTAPD kemudian Dinas akan dikirimkan pemberitahuan mengenai hailpembahasan, jika ada yang perlu diperbaikai maka bidangperencanaan akan menyusun ulang usulan hingga menjadi draft DPARKA dan kemudian diserahkan lagi ke TAPD untuk dibawa kepembahasan APBD.
    Kepahiang dan selaku anggota banggaryang menyatakan berdasarkan Notulen Rapat Pembangunan KUAPPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan BadanAnggaran DPRD Kepahiang pada tanggal 19 Novemver 2014 bahwa :1. Bahwa tidak ada usulan mengenai Pengadaan Lahan untukpembangunan Gedung TIC di Kelurahan Dusun KepahiangKecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang TA. 2015.2.
    Kepahiang dan selaku anggota banggar yangmenyatakan berdasarkan Notulen Rapat Pembangunan KUAPPAS antaraTim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRDKepahiang pada tanggal 19 November 2014 bahwa :1. Bahwa tidak ada usulan mengenai Pengadaan Lahan untukpembangunan Gedung TIC di Kelurahan Dusun KepahiangKecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang TA. 2015.2.
Register : 29-12-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 16-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 35/PID.TPK/2016/PT BDG
Tanggal 19 Januari 2017 — Pembanding/Terdakwa : RONNY NASRUN ADNAN, Dipl.Ing, MSc,Ph.D
Terbanding/Penuntut Umum : NASRAN AZIS, SH
8869
  • Beberapa hari setelan Rakor, sekitar bulan September 2014 Hasil RakorKomisi B DPRD Kota Bogor dengan kantor Koperasi UMKM dibawa dalamrapat antara Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD). Dalam rapat itu muncul lagi pembahasan usulan pembebasan EksGedung Muria dan tanah untuk PKL. Hal itu dipertanyakan kembali olehBadan Anggaran kepada TAPD diruang Paripurna Gedung DPRD KotaBogor.
    Sekitar awal bulan Oktober 2014 setelah KUPAPPAS disahkan tanggal 30September 2014 (Rapat Paripurna) dilakukan Pembahasan RAPBD, yaituBPKAD mengundang Bappeda sebagai Tim TAPD untuk membahasRAPBDP 2014, dan saat rapat pembahasan di lakukan beberapa kali danpada saat pembahasan di ruang rapat Sekda sekitar awal bulan Oktober2014 tersebut muncul Rencana Pengadaan Lahan Warung Jambu olehHalaman 9 dari 165 putusan nomor 35/TIPIKOR/2016/PT.Bdg11.1213.TAPD dalam hal ini Sekda selaku Ketua TAPD dengan alasan
    Akhirnya oleh TAPD mengusulkanPengadaan Lahan Jambu Dua untuk mencapai halhal tersebut di atas,kemudian RAPBDP setelah di sepakati oleh TAPD;Pada tanggal 10 Oktober 2014 pada rapat Badan anggaran dengan TAPD diHotel Park, Jakarta dilakukan pembahasan tentang APBD Perubahan,awalnya sebenarnya tidak ada pembahasan tentang Jambu Dua, namunoleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD mengusulkan/memunculkankembali untuk Jambu Dua anggarannya Rp.55 Milyard, dengan duaalternatif, alternatif Rp. 55 Milyar,
    Terhadap usulan tersebut TAPD menyetujui usulan alternatif tersebutkarena untuk mengurangi nilai defisit APBD 2015 yang diketahui Rp.800Milyar, kebetulan pembahasan antara APBD 2015 dengan APBDP hampirberbarengan;Pada hari selasa tanggal 14 Oktober 2014 bertempat di Gedung Dewansekitar jam 13.00 wib dihadiri seluruh Pimpinan Dewan, Badan Anggaran,dan TAPD, di bahas kembali TAPD dengan Banggar dan di dapati hargaRp.20 Milyar, namun Sekda tetap pada posisi angka Rp. 55 Milyar, atau Rp.40 Milyar, dan
    Mengingat kepentingan/urgensi yang disampaikan olehSekretaris Daerah yang dikaitkan dengan nasib PKL MA Salmun yang belumdirelokasi setelah ditertibkan dan melalui proses pembahasan antara BadanAnggaran dengan TAPD maka anggaran untuk pembebasan lahan WarungJambu dapat disetujui;14.Hari Rabu tanggal 15 Oktober 2014 dilaksanakan Rapat Badan Anggarandan TAPD untuk FINALISASI RAPBDP Kota Bogor Tahun 2014 yang akandikirimkan ke Provinsi untuk mendapatkan evaluasi Gubernur dannilaiHalaman 10 dari 165
Putus : 21-04-2016 — Upload : 14-11-2016
Putusan PN SAMARINDA Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Smr
Tanggal 21 April 2016 — MUHAMMAD HILMI Bin ANWAR
13915
  • Kelua Kota Samarinda, bahwa proposal dana hibahyang pernah diajukan pengurus UKM Band Unmul tahun 2012 telahdisetujui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltimsebesar Rp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah).
    Selanjutnya SKPD memberikan rekomendasi kepada TimPanitia Anggaran Daerah (TAPD), setealah TAPD menyetujuidiserahkan kembali ke Biro Sosial untuk dilakukan pengecekkanadministrasi persyaratan penerima hibah, dalam hal ini Biro Sosialmemberitahukan kepada pihak UKM Band Unmul Samarinda agarmemenuhi persyaratan persyaratan administrasi yang sudahditentukan oleh Pemprov Kaltim agar permohonan tersebut bisadiproses.
    Kelua Kota Samarinda, bahwa proposal dana hibah yangpernah diajukan pengurus UKM Band Unmul tahun 2012 telah disetujui oleh TimAnggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim sebesar Rp.600.000.000, (enam ratus juta rupiah).
Register : 08-12-2015 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 11-10-2016
Putusan PN PEKANBARU Nomor 83/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pbr
Tanggal 12 April 2016 — MUHAMMAD NASRI NUR Alias ANAS Bin SUHAIMI M
10623
  • JONI AMDANI maupun Kepala Bidang Bina Marga Sadr.NUR ISTIQLAL dalam membahas ataupun menyusun RKA yang telahdibahas dalam rapat TAPD dengan Banggar DPRD Kota Dumaitersebut.
    , kemudian TAPD menggabungkan seluruh RKASKPD untuk dibuat Ranperda APBD setelah Ranperda APBD tersebutdisampaikan oleh Walikota ke DPRD melalui sidang Paripurnakemudian TAPD bersama Banggar DPRD melakukan Pembahasantentang Ranperda APBD tersebut biasanya yang dibahas terlebihdahulu adalah dari anggaran pendapatan dan didalam pembahasananggaran tersebut bila diperlukan diikutkan SKPD yang ada fungsipenerimaannya dan setelah pembahasan biasanya adanya kenaikanpendapatan dibandingkan pendapatan yang
    Kemudian TAPD menyusun rancangan Kebijakan UmumAPBD (KUA) Rancangan KUA yang telah disusun oleh SekretarisDaerah selaku Ketua TAPD kepada Kepala Daerah dalam hal iniWalikota Dumai. Setelah Rancangan KUA disepakati, kemudianPemerintah Daerah menyusun rancangan Prioritas dan PlafonAnggaran Sementara (PPAS).
    Berdasarkan nota kesepakatan tersebut, TAPD menyiapkanrancangan surat edaran Walikota Dumai tentang pedomanpenyusunan RKASKPD sebagai acuan Kepala SKPD seKota Dumaidalam menyusun RKASKPD. Adapun Kepala SKPD menyusunrancangan belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanjabarang dan jasa, serta belanja modal kemudian RKA tersebutdikirimkan kepada Kepala Daerah melalui) PPKDBUD. Walikotamenyampaikan RAPBD kepada DPRD untuk dilakukan pembahasanRAPBD antara TAPD dengan Tim Banggar DPRD.
    Ahmadi, namun demikian untukpertanggungan pekerjaan saksi tetap kepada Kepala Dinas selakuPengguna Anggaran; Bahwa pertamatama Dinas PU Kota Dumai menerima Pagu Anggarandari TAPD Kota Dumai Kirakira pada bulan Juli tahun 2013selanjutnya Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran memberikandisposisi untuk melakukan rapat antar bidang untuk menentukanpembagian Alokasi Dana dari TAPD, dimana yang ikut dalam rapat ituadalah Kepala Dinas, seluruh Kabid Dinas PU dan Kasi Dinas PU,yang mempunyai keterkaitan
Register : 25-10-2016 — Putus : 15-03-2017 — Upload : 21-07-2017
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2016/PN Tpg
Tanggal 15 Maret 2017 — RUSTAM SINAGA (Terdakwa)
8713
  • TAPD memberikan pertimbangan atas nota dinas dari SKPD yangtelah ditindaklanjuti oleh bagian keuangan.
    ; TAPD memberikan pertimbangan atas nota dinas dari SKPD yangtelah ditindak lanjuti oleh bagian keuangan; Atas pertimbangan dari TAPD kemudian Kabag keuanganmengajukan Nota Dinas kepada Kabag Hukum untuk dibuatkanSK Walikota; Setelah SK Walikota ditetapbkan kemudian ditindaklanjuti denganproses pencairan dan memanggil calon penerima hibah untukmenandatangani kwitansi, naskah perjanjian hibah daerah(NPHD), dan pakta integritas;Hal 48 dari 124 Pts.
    ; TAPD memberikan pertimbangan atas nota dinas dari SKPD yangtelah ditindak lanjuti oleh bagian kKeuangan; Atas pertimbangan dari TAPD kemudian Kabag keuanganmengajukan Nota Dinas kepada Kabag Hukum untuk dibuatkan SKWalikota; Setelah SK Walikota ditetapbkan kemudian ditindaklanjuti denganproses pencairan dan memanggil calon penerima hibah untukHal 51 dari 124 Pts.
    ; TAPD memberikan pertimbangan atas nota dinas dari SKPD yangtelah ditindak lanjuti oleh bagian keuangan; Atas pertimbangan dari TAPD kemudian Kabag keuanganmengajukan Nota Dinas kepada Kabag Hukum untuk dibuatkan SKWalikota; Setelah SK Walikota ditetapkan kemudian ditindaklanjuti denganproses pencairan dan memanggil calon penerima hibah untukmenandatangani kwitansi, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD),dan pakta integritas; Bendahara pengeluaran menyiapkan dokumen pembayaranlangsung dengan menerbitkan
    TAPD memberikan pertimbangan atas nota dinas dari SKPD yangtelah ditindaklanjuti oleh bagian keuangan.Hal 57 dari 124 Pts.
Register : 08-12-2015 — Putus : 12-04-2016 — Upload : 16-11-2016
Putusan PN PEKANBARU Nomor 85/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pbr
Tanggal 12 April 2016 — ADE ROSALINA Binti MUHAMMAD YACOB
11724
  • JONI AMDANI maupun Kepala Bidang Bina Marga Sadr.NUR ISTIQLAL dalam membahas ataupun menyusun RKA yang telahdibahas dalam rapat TAPD dengan Banggar DPRD Kota Dumaitersebut.
    Melaksanakan tugastugas lain yang diberikan oleh Pimpinan;Bahwa sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemko Dumai saksi tidaklangsung otomatis sebagai Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD) namun dikarenakan tugas pokok saksi berhubungan eratdengan perencanaan, penganggaran, penatausahaan pelaksanaandan pertanggungjawaban pelakasanaan APBD maka saksi masuk keHalaman 111 dari 217 halaman Putusan Nomor 85/Pid.SusTPK/2015/PN.Pbrdalam Tim TAPD berdasarkan Surat Keputusan Walikota DumaiNomor : 221 Tahun
    ada di dalam Ranperda; Bahwa untuk belanja dibahas antara TAPD dan Banggar DPRD danjuga antara SKPD terkait dengan Komisikomisi yang ada di DPRDdan hasilnya bisa berupa Rasionalisasi Belanja, Penmabahan belanjadan penambahan kegiatan Baru hasil pembahasan antara SKPDterkait dengan Komisikomisi disampaikan kepada TAPD dan Banggarkarena adanya kelebihan pendapatan setelah pembahasan danadanya Rasionalisasi Belanja memungkinkan munculnya kegiatankegiatan baru yang tidak ada didalam Ranperda maupun
    Kemudian TAPD menyusun rancangan Kebijakan UmumAPBD (KUA) Rancangan KUA yang telah disusun oleh SekretarisDaerah selaku Ketua TAPD kepada Kepala Daerah dalam hal iniWalikota Dumai. Setelah Rancangan KUA disepakati, kemudianPemerintah Daerah menyusun rancangan Prioritas dan PlafonAnggaran Sementara (PPAS).
    Berdasarkan nota kesepakatan tersebut, TAPD menyiapkanrancangan surat edaran Walikota Dumai tentang pedomanpenyusunan RKASKPD sebagai acuan Kepala SKPD seKota Dumaidalam menyusun RKASKPD. Adapun Kepala SKPD menyusunrancangan belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanjabarang dan jasa, serta belanja modal kemudian RKA tersebutdikirimkan kepada Kepala Daerah melalui PPKDBUD. Walikotamenyampaikan RAPBD kepada DPRD untuk dilakukan pembahasanRAPBD antara TAPD dengan Tim Banggar DPRD.
Putus : 27-04-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT AMBON Nomor 49/PID/2010/PT.AMBON
Tanggal 27 April 2010 — Terdakwa : Drs. NATANIEL FILINDITY
5920
  • eee eee eee ++ Terdakwa dalam jabatannya sebagai KepalaDinas Kebersihan, Pertamanan, dan Kebakaran KabupatenMaluku Tenggara Barat yang kedudukannya dalampengelolaan danaitersebut diatas selaku PenggunaAnggaran berdasarkan Pasal 10 huruf b PermendagriNomor : 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman PengelolaanKeuangan Daerah telah menyusun Dokumen PelaksanaanAnggaran (DPA) Dinas Kebersihan, Pertamanan, danKebakaran Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang kemudiandiverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD
Putus : 24-01-2014 — Upload : 27-02-2014
Putusan PN PALU Nomor 24/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PL
Tanggal 24 Januari 2014 — Drs. DATLIN TAMALAGI
8017
  • Bupati Morowali, pada tanggal 12 September 2006, Terdakwa mengeluarkanSurat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 900/SK.283Keu/2006 tentang PenunjukanTim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2007tertanggal 12 September 2006 dengan susunannya adalah sebagai berikut: NO. NAMA JABATAN ORAGANIKqd) (2) GB) 1. DRS. Datlin Tamalagi Bupati Morowali2. DRS. Haeruddin Zen, MM Sekda Morowali3 DRS. Said Uno, MM (Alm) Pemb.
    SYAHRIR ISHAK, SE., tidak permah dilibatkan dalam prosespembahasan anggaran untuk Tahun Anggaran 2007 baik pada saat pembahasan diinternal Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Morowali maupun padasaat pembahasan dengan DPRD Kabupaten Morowali. Keterangan saksi Drs. H.CHAERUDIN ZEN, MM., dan saksi CHRISTIAN RONGKO, SH., ini bersesuaiandengan keterangan di bawah sumpah saksi Ir.
    SUKBAN LAONU, selaku mantananggota DPRD Kabupaten Morowali Periode 2004 2009 dengan jabatan sebagaiSekretaris Komisi B dan Panitia Anggaran DPRD Kabupaten Morowali yang dalampersidangan menerangkan bahwa dalam pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan119dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2007 yaitu daripihak Eksekutif (Tim Anggaran Pemerintah Daerah/TAPD) diikuti oleh saksi Drs.CHAERUDIN ZEN, MM., selaku Ketua, dengan anggota saksi CHRISTIANRONGKO, SH., SUTRISNO SEMBIRING,
    SUKBAN LAONU, selaku anggota Tim PanitiaAnggaran DPRD Kabupaten Morowali; Menimbang, bahwa terungkap fakta dalam persidangan bahwa sebelum TimAnggaran Pemerintah Daerah/TAPD melakukan pembahasan RencanaAnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 dengan Tim Panitia AnggaranDPRD Kabupaten Morowali, Terdakwa selaku Plt.
    Bupati Morowali, pada tanggal 12 September1242006, Terdakwa mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor:900/SK.283Keu/2006 tentang Penunjukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)Kabupaten Morowali Tahun Anggaran 2007 tertanggal 12 September 2006 dengansusunannya adalah sebagai berikut: NO. NAMA JABATAN ORAGANIK iaESTSN DALAMTPADdd) (2) GB) (4)1. DRS. Datlin Tamalagi Bupati Morowali Penanggung Jawab2 DRS. Haeruddin Zen, MM Sekda Morowali Ketua3. DRS. Said Uno, MM (Alm) Pemb.
Putus : 19-11-2014 — Upload : 24-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1791 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 19 Nopember 2014 — JOHNY ARIFIN SIAHAAN
5720 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Fotocopy Keputusan Walikota Pematangsiantar No. 903.2688/WKTahun 2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2007 Fotocopy Keputusan Walikota Pematangsiantar No. 903.2688/WKTahun 2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2007 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Keputusan Gubernur SumateraUtara Nomor: 903/2067k tentang Evaluasi Rancangan Peraturan DaerahPematangsiantar
    ) Kota Pematangsiantar TA. 2007. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Keputusan WalikotaPematangsiantar Nomor: 903861.a/WKTahun 2007 tentang TimAnggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pematangsiantar TA. 2008.
    Fotocopy Keputusan Walikota Pematangsiantar No. 903.2688/WKTahun 2006tanggal 4 Oktober 2006 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2007 Fotocopy Keputusan Walikota Pematangsiantar No. 903.2688/WKTahun 2006tanggal 4 Oktober 2006 tentang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2007 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Keputusan Gubernur Sumatera UtaraNomor: 903/2067k tentang Evaluasi Rancangan Peraturan DaerahPematangsiantar
Register : 26-03-2016 — Putus : 03-05-2016 — Upload : 31-05-2016
Putusan PN PALEMBANG Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Plg
Tanggal 3 Mei 2016 — PAHRI AZHARI
14264
  • Kariyanto selama 5 (lima) tahun, Adam Munandar selama 4(empat) tahun, Syamsuddin Fei selama 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan,dan Faisyar selama 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan) serta dihukum jugamasingmasing untuk membayar pidana denda;Bahwa, uang sejumlah Rp.2.559.600.000,00 (dua miliar lima ratus limapuluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang disita dalam OTT KPKtanggal 19 Juni 2015 tersebut adalah uang pemberian dari pihakeksekutif (Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin/Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD
    ) 2015), dalam hal ini dibawa oleh saksiSyamsuddin Fei (Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan AsetDaerah Kabupaten Musi Banyuasin/Sekretaris TAPD 2015) dan saksiFaisyar (Kepada BAPPEDA Kabupaten Musi Banyuasin/Anggota TAPD2015) untuk diserahkan kepada pihak legislatif (DPRD Kabupaten MusiBanyuasin), dalam hal ini diterima oleh saksi Bambang Kariyanto (KetuaFraksi PDIP DPRD Musi Banyuasin periode 20142019) dan saksi AdamMunadar (Ketua Fraksi Gerindra DPRD Musi Banyuasin periode 20142019) dimaksudkan
    empat) tahun, Syamsuddin Fei selama 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan,dan Faisyar selama 2 (dua) tahun, 6 (enam) bulan) serta dihukum jugamasingmasing untuk membayar pidana denda;Bahwa, uang sejumlah Rp.2.559.600.000,00 (dua miliar lima ratus limapuluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang disita dalam OTT KPKHalaman 121Putusan Nomor 13/Pid.SusTPK/2016/PN.Plgtanggal 19 Juni 2015 tersebut adalah uang pemberian dari pihakeksekutif (Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin/Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD
Register : 21-03-2016 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 09-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 30/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST
Tanggal 15 Juni 2016 — Pidana Korupsi - CHAIDIR RITONGA
199132
  • Persetujuan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut TA 2014.Pada sekitar bulan Juli 2015, diadakan rapat klarifikasi terkaitpengesahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD/LPJP) Provinsi Sumut TA 2014 antara Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD) dan Banggar DPRD Provinsi Sumut yangdilaksanakan di Ruang rapat Banggar DPRD Provinsi Sumut.Rapat tersebut dilakukan sebelum rapat paripurna pengesahanLPJP Provinsi Sumut TA 2014.
    Sebagai Sekretaris Daerah tugaspokok saksi adalah membantu Gubernur dalampenyelenggaraan pemerintahan, tata laksana organisasi danseterusnya, sebagai Sekretaris Daerah saksi juga menjabatselaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ProvinsiSumatera Utara;Bahwa sebagai Ketua TAPD Provinsi Sumatera Utara saksiditugaskan oleh Gubernur Sumatera Utara untukmengkoordinasikan penyusunan APBD, Perubahan APBD danLPJP terhadap APBD dimana ketiganya baik APBD PerubahanAPBD dan LPJP ditetapbkan dengan
    dengan 3 (tiga) orang pimpinanDPRD Sumut;Bahwa tugas TAPD adalah membangun detail teknispembahasan anggaran bersama dengan Banggar DPRD;Bahwa setahu saksi pada tahun yang saksi lupa, dimanaseharusnya RAPBD disahkan sebelum tahun anggaran berakhir,tapi pengesahannya agak molor;Bahwa sebelum menjabat selaku Gubernur Sumut, saksi belumpernah menjadi anggota DPRD;Bahwa terkait dengan penyusunan RAPBD, saksi memberikanarahan secara global kepada TAPD, maksudnya arahan secaraglobal adalah agar TAPD menjadikan
    Perihal undangan tanggal 12 Mei 2015 kepada TimAnggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Prov.Sumatera utara yangditandatangani oleh Plh. Sekretaris Daerah Dr. Ir. Hj.
Register : 20-10-2015 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 09-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 137/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Tanggal 10 Maret 2016 — Pidana Korupsi - ALEX USMAN
14363
  • Bahwa, berdasarkan Pergubd 726 tahun 2014 tentang TAPD yangberanggotakan BPKAD, Bappeda, para asisten Provinsi, dalam penyusunandan pelaksanaan perubahan APBD TA 2014, bahwa Bappeda DK!
    RKA lebih dominan di penetapan, kalau diperubahan tidak ada;Bahwa Saksi menerangkan kalau di penetapan tadi SKPD menyusun RKAkemudian RKA dibahas dengan Banggar dan SKPD dimana usulan yang adasudah dalam sistem online, kemudian TAPD bisa membuka sistem tersebutBahwa Saksi menerangkan selanjutnya TAPD membahas RKA dilihat darisisi prioritasnya kemudian produknya adalah RAPBD, yang selanjutnyadisampaikan ke DPRD ke Panipurna dan dibahas di tiaptiap komisiBahwa Saksi menerangkan untuk pembahasan di
    Sebelum buku ini jadi kita akan konfirmasikan dengan TAPD setujuatau tidak. Jika sudah oke tidak ada perubahan selanjutnya kita sampaikanpada ketua fraksi untuk disampaikan pada semua anggota fraksi.
    Badananggaran (banggar) dan TAPD kemudian melakukan rapat pembahasankembali untuk melakukan penelitian akhir terhadap RAPBD P, yang dihadiriSekda selaku ketua TAPD.
    Badan anggaran (banggar) dan TAPD kemudian melakukanrapat pembahasan kembali untuk melakukan penelitian akhir terhadap RAPBDP, yang dihadiri Sekda selaku ketua TAPD.
Putus : 16-10-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN PALEMBANG Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Plg
Tanggal 16 Oktober 2015 — SYAMSUDDIN FEI;
13242
  • SOHAN MAJID, MM, dibawah sumpah yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik KomisiPemberantasan Korupsi, keterangan saksi dalam BAP penyidikansudah benar sebelumnya sudah saksi baca kemudian ditandatangani;Bahwa saksi bekerja di Sekretariat Pemda Musi Banyuasin jabatansaksi sebagai Sekretaris Daerah dalam penyusunan APBD saksiselaku Ketua Tim Anggaran Penyelenggaraan Daerah (TAPD);Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa selaku Kepala DinasPengelolaan
    Tahun 2014 belum disahkan;Bahwa APBD Tahun 2015 disahkan pada bulan April 2015 awalnyasejumlah Rp.3,1 Trilyun setelah ada revisi menjadi Rp.2,6 Trilyun;Bahwa saksi tidak tahu mengenai uang komitmen antara legislative danekselutif dan saksi juga tidak tahu adanya pembicaraan menyangkutuang komitmen tersebut;Bahwa saksi tidak pernah ikut pertemuan dengan Bambang Kariyantodan Adam Munandar menyangkut uang komitmen;Bahwa kaitan para terdakwa dengan RAPBD Tahun 2015 karena paraterdakwa selaku anggota TAPD
    tetapisaksi tidak pernah menjadi koordinator TAPD;Terhadap keterangan saksi para terdakwa memberikan pendapatkeberatan, Terdakwa menyatakan bahwa saksi hadir bersamaandengan Terdakwa , Kadis PUBM untuk bertemu dengan Bupati dan padatahun 2014 saksi adalah selaku koordinator TAPD;Terdakwa llmenyatakan bahwa tahun 2014 saksi adalah koordinator TAPD;Bahwa saksi mengetahui barang bukti yang diajukan di persidanganberupa :. 1 (satu) buah catatan bertuliskan Catatan Rekapitulasi Belanja;1 (satu) lembar
    diterima dari para terdakwa;Bahwa jumlah keseluruhan uang yang saksi terima sebelum OTTsebesar Rp.2.650.000.000, untuk dibagibagikan kepada seluruhanggota DPRD;Bahwa pada saat saksi mengambil uang Rp.75.000.000, di rumahBambang Kariyanto ada wakil ketua DPRD Darwin, AH;Bahwa fraksi Gerindra) menerima uang komitmen sebesarRp.325.000.000,Bahwa untuk pemberian yang kedua Rp.200.000.000, kepada unsurepimpinan DPRD saksi tidak tahu sumber dananya;Bahwa sepengetahuan saksi para terdakwa adalah anggota TAPD
    Dr. jur.Halaman 120 dari 145Putusan Nomor 44/Pid.SusTPK/2015/PN.PlgAndi Hamzah, S.H., Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasionaldan Internasional, Penerbit Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti, Cet.Pertama, Juni 2004, him. 195);Menimbang, bahwa Terdakwa dan Terdakwa Il adalah anggota TimAnggaran Penyelenggara Daerah (TAPD) Kabupaten Musi Banyuasin,Terdakwa selaku sekretaris TAPD dan Terdakwa Il selaku anggota TAPD yangdiketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;Menimbang
Register : 18-07-2014 — Putus : 01-12-2014 — Upload : 28-11-2016
Putusan PN MEDAN Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2014/PN Mdn
Tanggal 1 Desember 2014 — - Ir. BESRI NAZIR
8630
  • Saksi SYARIFUL ALAM, SE Bahwa saksi selaku Sekretaris Daerah Kota Medan masuk dalam TAPD sebagaiKetua, dasar pelaksanaan tugas Keputusan Walikota Medan Nomor : 903/2102.Ktanggal 31 Oktober 2011 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah DaerahKota Medan TA 2012 dan susunan TAPD, sedangkan tugas pokok dan fungsi selakuKetua TAPD adalah menyelenggarakan keseluruhan tahapan penyusunan RAPBDdan PAPBD Pemerintah Kota Medan serta melaksanakan koordinasi perencanaandan penganggaran penyusunan, pembahasan
    SYAIFUL BAHRI.Bahwa saksi selaku Sekretaris Daerah Kota Medan masuk dalam TAPD sebagaiKetua, dasar pelaksanaan tugas Keputusan Walikota Medan Nomor : 903/2102.Ktanggal 31 Oktober 2011 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah DaerahKota Medan TA 2012 dan susunan TAPD, sedangkan tugas pokok dan fungsiselaku Ketua TAPD adalah menyelenggarakan keseluruhan tahapan penyusunanRAPBD dan PAPBD Pemerintah Kota Medan serta melaksanakan koordinasiperencanaan dan penganggaran penyusunan, pembahasan dan penetapanRAPBD
    ) berdasarkan Keputusan Walikota Medan Nomor : 903/2102.K tanggal 31Oktober 2011 tentang Pembentukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah KotaMedan TA 2012 dan susunan TAPD adalah :a.
    ) dan disetujui oleh TAPD dan Walikota/Bupati mengenai besarnya penyertaanmodal untuk Perusahaan Daerah, kemudian usulan tersebut disampaikan kepadaDPRD untuk mendapat pengesahan.
Register : 26-10-2018 — Putus : 15-03-2019 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2018/PN Smr
Tanggal 15 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ENANG SUTARDI, S.H., M.Hum.
Terdakwa:
AMBROS KEDA Bin FRANS GILI
12236
  • YAJID (Ketua DPRD Komisi II) MUHKLIS (Anggota DPRD Komisi II) DORIS EKO RIAN (Anggota DPRD Komisi II) JOHNY NG (Anggota DPRD Komisi III) SURYANTO (Kepala Bappeda Kota Balikpapan / TAPD) MUHAMMAD YOSMIANTO (Sekretaris Bappeda KotaBahwa saksi menjelaskan Pak ABDULLOH, S.Sos selaku KetuaDPRD Kota Balikpapan memerintahkan TAPD (SURYANTO,Halaman 68 dari 247 Putusan Nomor 46/Pid.SusTPK/2018/PN SmrMUHAMMAD YOSMIANTO, dan BERTA TEKKO) untukmenambahkan anggaran pembebasan lahan RPU menjadiRp12.500.000.000
    ABDULLOH., S.Sos;Bahwa saksi selaku ketua tim TAPD membawa dokumen PPAS dandokumen RAPBD saat dipanggil ketua DPRD Kota Balikpapan, saatdidalam ruangan sdr. ABDULLOH., S.Sos kami ditanya oleh KetuaDewan (sdr.
    ., S.Sos ) bahwa bagaimana komposisianggaran berdasarkan RAPBD, kemudian intinya disampaikan sdr.SURYANTO (Kepala Bappeda Kota Balikpapan / TAPD) isipembahasan sesuai dengan PPAS dan RAPBD tsb termasuk salahsatunya kegiatan pengadaan lahan RPU sebesar Rp.2.500.000.000,pada dokumen tsb, kemudian dalam pembahasan sdr. ANDIWALINONO menyampaikan kepada Ketua Dewan (sdr. ABDULLOH.
    Pemerintah di wakili Sekda sebagai ketua TAPD,setuju lalu keluar nota kesepahaman, DPRD, walikota mengeluarkanpedoman penyusunan rencana kerja anggaran dari masingmasingSKPD. Rencana anggara dibuat selesai lalu dibawakan lagi keDPRD lalu dibicarakan. TAPD yang diketuai Sekda bersama denganHalaman 131 dari 247 Putusan Nomor 46/Pid.SusTPK/2018/PN Smranggotanya bicara dengan tim anggaran Banggar DPRD, bilaketemu kesepakatan.
    Tanah yangdiatasnya ada girik atau eigendom bisa dibebaskan;Mengenai menyusun suatu perencanaan yang didasarkan padaRPJMD, Renstra dan Renja kemudian di proses sesuai denganmekanisme yang ada dimintakan asistensi, dibahas dalam banggardan TAPD yang pada akhirnya keluar persetujuan antara Pemerintahdan DPRD, dilanjutkan pada RAPBD, seandainya apakah dalam halini misalnya ada kekeliruan merupakan suatu tindak pidana?
Putus : 15-04-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 310 PK/PID.SUS/2018
Tanggal 15 April 2019 — JOHNY ARIFIN SIAHAAN;
10564 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PK/PID.SUS/2018 Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2007tanggal 5 Maret 2007 tentang Perincian Belanja Tidak Langsungdan Belanja Langsung Pada Satuan Kerja di LingkunganPemerintah kota Pematangsiantar buat Triwulan TA 2007Menunggu Penetapan APBD TA 2007. 10.Perda Kota Pematangsiantar No. 05 Tahun 2007 tanggal 23 April2007 tentang APBD Tahun Anggaran 2007. 11.FC Keputusan Walikota Pematangsiantar No. 903.2688/WkKTAhun 2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD
    ) Kota Pematangsiantar TahunAnggaran 2007. 12.FC Keputusan Walikota Pematangsiantar No. 903.2688/WKTAhun 2006 tanggal 4 Oktober 2006 tentang Tim AnggaranPemerintah Daerah (TAPD) Kota Pematangsiantar TahunAnggaran 2007. 13.1 (satu) eksemplar FC legalisir Keputusan Gubernur SumateraUtara Nomor 903/2067k tentang evaluasi Rancangan PeraturanDaerah Pematangsiantar tentang Perubahan APBD TA 2007 danRancangan Peraturan Walikota Pematangsiantar tentangPenjabaran Perubahan APBD TA 2007 dan penjelasannya.
    Nomor903/460/K/2007 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan DaerahKota Pematangsiantar tentang APBD TA 2007 dan RancanganPeraturan Walikota Pematangsiantar tentang Penjabaran APBDTA 2007. 18.1 (satu) eksemplar FC legalisir Keputusan DPRD KotaPematangsiantar No.4 Tahun 2007 tentang Penetapan EvaluasiAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota PematangsiantarTA.2007. 19.1 (satu) eksemplar FC legalisir Keputusan WalikotaPematangsiantar Nomor 9032688/WKTahun 2006 tentang TimAnggaran Pemerintah Daerah (TAPD
    ) Kota Pematangsiantar TA.2007. 20.1 (satu) eksemplar FC legalisir Keputusan WalikotaPematangsiantar Nomor 903861.a/WKTahun 2007 tentang TimAnggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pematangsiantar TA.2008. 21.Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 20 Tahun 2007tanggal 19 Desember 2007 tentang Penjabaran Perubahan APBDTahun Anggaran 2007. 22.Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pematangsiantar TahunAnggaran 2007. 23.FC legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja DinasPekerjaan Umum (DPASKPDPU)
Register : 15-05-2013 — Putus : 23-08-2013 — Upload : 02-07-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 56 / Pid.Sus / TPK / 2013 / PN.Bdg
Tanggal 23 Agustus 2013 — SULAEMAN,S.Ag.
5014
  • Sumendang.Terdakwa SULAEMAN, S.AG selaku Badan Anggaran DPRD KabupatenSumedang mempunyai tugas:Melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sumedang.Pada awalnya saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) danPrioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bulan September 2009 yangdilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumedang dan TAPD,plafon anggaran untuk relokasi pasar hewan belum ada.
    Karena kemampuan keuangan KabupatenSumedang sangat terbatas, maka atas kesepakatan bersama antara BadanAnggaran DPRD Kabupaten Sumedang dengan TAPD untuk mengalokasikanpembebasan tanah relokasi pasar hewan terpadu di Desa Haurgombong sebesarRp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Dan kemudian ditetapkan melaluiPerda APBD Kabupaten Sumedang TA. 2010.
    MUCHAMAD ARISANDI BACHRUM, SH.AMRIL JAZ, S.Ap.YUYUN RODIANA.Bahwa pada bulan Nopember 2009 di ruang rapat paripurna DPRD KabupatenSumedang Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau yang disebut TAPD KabupatenSumedang yang diketuai oleh saksi H. ATJE ARIFIN ABDULLAH melakukanrapat pembahasan untuk APBD Tahun 2010 di mana dalam rapat tersebutdianggarkan dana pengadaan tanah di desa Haurgombong Kecamatan PamulihanKabupaten Sumedang untuk relokasi pasar hewan terpadu.
    Sumendang.Terdakwa SULAEMAN, S.AG selaku Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumedangmempunyai tugas:e Melakukan pembahasan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) KabupatenSumedang.Pada awalnya saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) danPrioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) bulan September 2009 yangdilakukan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumedang dan TAPD,plafon anggaran untuk relokasi pasar hewan belum ada.
Register : 07-08-2018 — Putus : 18-12-2018 — Upload : 17-01-2019
Putusan PN BENGKULU Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bgl
Tanggal 18 Desember 2018 — Penuntut Umum:
M. JURIKO WIBISONO, S.H
Terdakwa:
Dr. Drs. H. BANDO AMIN C. KADER, MM. BIN A. KADIR
13643
  • Kepahiang yaitu ;Diawali dengan eksekutif dalam hal ini Bupati Kepahiang memberikannota pengantar Kebijakan Umum anggaran (KUA ) yang berisipengantar dari Bupati dan Prioritas Plafond Anggaran Sementara(PPAS) yang berisi angkaangka pagu anggaran sementara yangberasal dari tiap OPD dan dibahas oleh TAPD dan dimasukkan dalamPPAS.Bahwa banggar bersama TAPD melakukan pembahasan KUA PPAStersebut.
    Di Bappeda Saksibiasa menyerahkan usulan dinas kepada Satuan 3 yaitu Tim TAPD(Bappeda, administrasi pembangunan, DPPKAD) kemudian pada saatpembahasan Dinas yang bersangkutan akan diundang. Setelahselesai pembahasan di TAPD kemudian Dinas akan dikirimkanpemberitahuan mengenai hail pembahasan, jika ada yang perludiperbaikai maka bidang perencanaan akan menyusun ulang usulanhingga menjadi draft DPA RKA dan kemudian diserahkan lagi ke TAPDuntuk dibawa ke pembahasan APBD.
    Kepahiang dan selaku anggota banggaryang menyatakan berdasarkan Notulen Rapat Pembangunan KUAPPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan BadanAnggaran DPRD Kepahiang pada tanggal 19 Novemver 2014 bahwa: Bahwa tidak ada usulan mengenai Pengadaan Lahanuntuk pembangunan Gedung TIC di Kelurahan DusunKepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten KepahiangTA. 2015.
    Kepahiang dan selaku anggota banggaryang menyatakan berdasarkan Notulen Rapat Pembangunan KUAPPAS antaraTim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRDKepahiang pada tanggal 19 November 2014 bahwa:1. Bahwa tidak ada usulan mengenai Pengadaan Lahan untukpembangunan Gedung TIC di Kelurahan Dusun KepahiangKecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang TA. 2015.2.
    Kepahiang dan selaku anggota banggaryang menyatakan berdasarkan Notulen Rapat Pembangunan KUAPPAS antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan BadanAnggaran DPRD Kepahiang pada tanggal 19 Novemver 2014 bahwa:" Bahwa tidak ada usulan mengenai Pengadaan Lahan untukpembangunan Gedung TIC di Kelurahan Dusun KepahiangKecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang TA. 2015.
Register : 26-11-2019 — Putus : 07-04-2020 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SAMARINDA Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr
Tanggal 7 April 2020 — Penuntut Umum:
ILHAM MUSBAHUS SYUKRI, S.H.
Terdakwa:
Drs. H. ARIEFIEN THAHIR, M.AP., MM. Bin Alm. M. THAHIR EDA
10658
  • (Tim AnggaranPemerintah Daerah);Halaman 27 dari 134 halaman Putusan Nomor 33/Pid.SusTPK/2019/PN SmrBahwa tugas TAPD adalah menyusun atau membahas rencana APBDKabupaten Paser, sebelum disahkan oleh DPRD, salah satunya adalahdana hibah;Bahwa dasar hukum pemberian dana hibah pada Tahun 2017 adalahPeraturan Bupati Paser Nomor 40 tahun 2017 tentang Perubahan AtasPeraturan Bupati Paser Nomor 37 Tahun 2013 tentang Tata CaraPemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Paser;Bahwa berdasarkan
    dalam rapat TAPD adalah perencanaan penggunaandana hibah sesuai dengan yang diajukan oleh Kepalakepala Bidang(Kabid);Bahwa ketika dana akan dicairkan, ada rincian ke Dinas teknis, lalu keBPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah) untukpencairan;Bahwa LPJ dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Bupati, akan tetapi tidakmelalui Saksi selaku Sekda;Halaman 28 dari 134 halaman Putusan Nomor 33/Pid.SusTPK/2019/PN SmrBahwa LPJ berhenti di BPKAD (Seingat Saksi saat itu biasanya ditanganioleh Sdr.
    :Bahwa pada Tahun 2016 sampai bulan Agustus 2018 Saksi diangkatsebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)Kabupaten Paser;Bahwa selaku Kepala Bappeda dalam pemberian atau penganggaranhibah Saksi menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Anggaran PemerintahDaerah (TAPD), sedangkan Sekda (Saksi Drs.
    FATURAHMAN) menjabatselaku Ketua Tim TAPD;Halaman 30 dari 134 halaman Putusan Nomor 33/Pid.SusTPK/2019/PN SmrBahwa TAPD bertugas untuk membahas usulan Anggaran yang masukdari OPD untuk dibahas dan dianggarkan;Bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Paser Nomor 40 tahun 2017 Pasal 7Ayat (7) diatur mengenai waktu pengajuan Permohonan hibah yaitu palinglambat pada tanggal 31 Mei agar dapat di evaluasi dan diverifikasi untukdianggarkan pada tahun berikutnya.
    (Kepala Bappeda/Wakil Ketua TimAnggaran Pemerintah Daerah/TAPD), Saksi Drs. A.S FATHUR RAHMAN, M.Si(Sekretaris Daerah/Sekda Kabupaten Paser/Ketua Tim TAPD), SaksiMURHARIYANTO, S.Sos. (Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Paser),Saksi Drs. KATSUL WIJAYA, M.Si.