Ditemukan 161 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 11-01-2017 — Upload : 01-08-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 206 PK/PID.SUS/2016
Tanggal 11 Januari 2017 — DADANG SUPRIYATNA
173791 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 206 PK/Pid.Sus/20163)4)5)ditarik dalam putusan, putusan itu memperlihatkan putusan yangmerupakan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.Putusan peradilan yang sesat, baik karena kesesatan fakta(feitelijke dwaling) maupun kesesatan hal hukumnya (dwalingom trent het recht).Maksud kesesatan fakta adalah putusan keliru disebabkan hakimmempertimbangkan segala sesuatu keadaan yang bukankebenaran yang sejati.