Ditemukan 161 data
173 — 791 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 206 PK/Pid.Sus/20163)4)5)ditarik dalam putusan, putusan itu memperlihatkan putusan yangmerupakan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.Putusan peradilan yang sesat, baik karena kesesatan fakta(feitelijke dwaling) maupun kesesatan hal hukumnya (dwalingom trent het recht).Maksud kesesatan fakta adalah putusan keliru disebabkan hakimmempertimbangkan segala sesuatu keadaan yang bukankebenaran yang sejati.