Ditemukan 1979 data
19 — 3
Hal ini tersarikan dari Yurisprudensi MARI 3180K/Pat./1985 yang telah menjadi Kaidah Hukum, yaitu : Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan bukanlahditekankan kepada PENYEBAB cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapimelihat dari kenyataan ADALAH BENAR TERBUKTI adanya cekcok yang terusmenerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi .Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang telah didalilkan olehPemohon
WILDA SILFIA ARTIKA binti SUDARMAJI
Tergugat:
BAMBANG SETIAWAN bin FX RUSLI
144 — 13
1 Tahun 1974 yaitusalah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturutturuttanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal laindiluar Kemampuannya dan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 yaituAntara Suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkarandan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RINo.3180K
25 — 3
Hal ini tersarikan dari Yurisprudensi MARI 3180K/Pat./1985 yang telah menjadi Kaidah Hukum, yaitu : Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan bukanlahditekankan kepada PENYEBAB cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapimelihat dari kenyataan ADALAH BENAR TERBUKTI adanya cekcok yang terusmenerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi .Menimbang, bahwa bila dihubungkan antara dalil gugatan Penggugatdengan keterangan saksisaksi, Majelis Hakim telah menemukan faktafaktahukum di persidangan
11 — 10
Oktober 1996, dinyatakan, Di antaradoktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt" tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
5 — 0
16 Oktober 1996, dinyatakan,Di antaradoktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang teyadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
26 — 1
Putusan Mahkamah Agung RI nomor. 3180K/Pdt/1985:Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapatdidamaikan bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yangharus dibuktikan, akan tetapi melihat kenyataanya adalah benar danterbukti adanya cekcok yang terus menerus sehingga tidak dapatdidamaikan lagi.Hal.3 dari 29 hal. Putusan No1406/Pat. G/2018/PA.
51 — 33
merukunkan Pemohondan Termohon;Menimbang, bahwa suatu rumah tangga yang masih harmonistidaklah terjadi pisah tempat tinggal begitu lama (1 tahun lebih) dan selamaitu pula kKeduanya sudah tidak menjalankan hak dan kewajibannya masingmasing, maka dengan demikian telah terbukti bahwa antara Pemohon danTermohon sudah tidak saling memperdulikan lagi sehingga diindikasikankeduanya sudah ada harapan untuk bersatu dalam membina rumah tanggakembali;Menimbang, bahwa, dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 3180K
26 — 22
perceraiansebagaimana ketentuan pasal 38 jo pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 jopasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat bahwa alasanyang menjadi dasar gugatan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat adalahcukup beralasan hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan pasal19 huruf f Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang PelaksanaanUndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan sebagaimana didalam putusan Mahkamah Agung R.I No.3180K
54 — 15
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinanmenentukan bahwa perceraian dapat terjadi karena antara suami istri terus menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga ; $= nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa terkait dengan alasan perceraian tersebut diatas, telah adayurisprudensi yang bersifat tetap yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3180K
16 — 9
berdasarkan ceritaPemohon, sedangkan buktibukti bantahan Termohon dapat mendukung dalibantahan Termohon, sehingga menjadi fakta hukum yang tetap, bahwapenyebab pertengkarannya karena Pemohon menganggap Termohon tidakmampu mengatur keuangan keluarga ;Menimbang, bahwa mengenai terdapatnya perbedaan versi antaraPenggugat dengan Tergugat perihal penyebab terjadinya pertengkaran atauperselisinan antara Pemohon dengan Termohon, Majelis Hakim cukupberpedoman pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180K
13 — 0
dapatlah diklasifikasi sebagai perselisihandan pertengkaran terusmenerus yang sudah tidak dapat lagi didamaikan(onheelbare tweespalt) sehingga dalam perkara ini bukan lagi ditekankan kepadasiapa yang bersalah dan penyebab perselisinan dan pertengkaran yang harusdibuktikan, melainkan dari fakta tersebut adalah terbukti benar adanyaperselisihan dan pertengkaran terusmenerus antara Penggugat dan Tergugatyang sudah tidak dapat lagi didamaikan (Vide : Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 3180K
23 — 1
Nomor. 38K/AG/1990 menyebutkanbahwa Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan danpertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalamrumah tangganya, adalah semata mata ditujukan kepada pecahnyaperkawinan itu sendiri, tanpa mempersoalkan siapa yang salah dalamhalaman 4 dari 27 Putusan Nomor 0612/Padt.G/2019/PA.Mr.hal terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut , maka sudahmemenuhi isi pasal 19 f Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975;b) Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 3180K
19 — 3
Oktober 1996, dinyatakan, "Di antaradoktrin yang harus diterapkandalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkandan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahul keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
Terbanding/Tergugat : MELIANA JUWITA TAMPUBOLON
80 — 76
menurut undangundang dalammenentukan sikap, bahwa terhadap kedua anak Tergugat danPenggugat tersebut mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini menetapkan biaya nafkah anaksebesar Rp. 10.000.000,00 (Sepuluh juta rupiah) sampai keduanyaberumur dewasa;13.Bahwa, sebgaimana uraian gugatan Pengguat menjadikan alasancekcok di dalam rumah tangga sebagai dasar alasan untuk bercerainamun percekcokan tesebut tidak dapat dibuktikan oleh Penggugatdalam Yurisprudensi Nomor : 3180K
44 — 22
Bahwa akibat kondisi rumahtangga yang tidak harmonis seperti itu, Penggugat dan Tergugat sudah tidaktidur dalam satu kamar dan puncaknya Penggugat pergi meninggalkan rumahTergugat dan memilih tinggal dikediaman orang tuanya hingga diajukan gugatanini ke Pengadilan serta permasalahan tersebut tidak juga ada penyelesaiannya;Menimbang, bahwa penerapan Pasal 19 huruf f tersebut di dalampraktek peradilan adalah sebagaimana di dalam putusan Mahkamah Agung R.1No.3180K/Pdt/1985, tanggal 28 Januari 1987,
62 — 29
dalam rumah tangga (onheelbaretweespalt), sehingga dalam perkara ini bukan lagi ditekankan kepada siapayang bersalah serta penyebab perselisihan dan pertengkaran yang harusdibuktikan, melainkan dari fakta tersebut telah mengindikasikan putusnyaikatan batin yang merupakan sendi utama rumah tangga antara Pemohondan Termohon, dan apabila ikatan batin tersebut telah putus, maka rumahtangga tidak mungkin lagi dapat dipertahankan keutuhannya (VideYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3180K
21 — 14
No 0074/Pdt.G/2021/PA.SlwMenimbang, bahwa mengenai terdapatnya perbedaan versi antaraPenggugat dengan Tergugat perihal terjadinya pertengkaran atau perselisinanantara Penggugat dengan Tergugat, Majelis Hakim cukup berpedoman padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180K/Pdt/1985 tanggal 28Januari 1987, Kaidah Hukumnya berbunyi:"Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan(onheelbare tweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yangharus dibuktikan, akan tetapi melihat
31 — 4
Hal ini tersarikan dari Yurisprudensi MARI 3180K/Pat./1985 yang telah menjadi Kaidah Hukum, yaitu : Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan bukanlahditekankan kepada PENYEBAB cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapimelihat dari kenyataan ADALAH BENAR TERBUKTI adanya cekcok yang terusmenerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi .Menimbang, bahwa terhadap 1 (Satu) alat bukti tertulis dari Tergugat (T.1),Majelis Hakim menilai bahwa yang hendak dibuktikan oleh Tergugat adalahbahwa
107 — 73
percekcokan yang teruS menerussehingga tidak dapat diharapkan untuk berdamai kembali dengan istilah onheelbaar twespalt, adalah percekcokan yang mempunyai frekwensi yang tinggi sertahalaman 22 dari 32 Putusan No. 722/Pdt.G/2019/PN Sgrsifat dari percekcokan tersebut adalah mengenai masalah yang sangat mendasaryang menyangkut sifat pribadi masingmasing pasangan sehingga apabilakeadaan ini dihubungkan dengan ketentuan pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975dan sebagaimana di dalam putusan Mahkamah Agung R.I No.3180K
13 — 3
Oktober 1996, dinyatakan,Di antaradoktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahul keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K