Ditemukan 1979 data
57 — 27
Perkawinanmenyatakan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suamiistri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suamiistri sedangkan pasal 19 huruf fPeraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan alasan untuk dapat terjadinya perceraianadalah antara suamiistri terus menerus terjadi perselisihan dan tidak ada harapan akanhidup rukun lagi dalam rumah tangga ;Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Agung RI No.3180K
80 — 20
Perkawinanmenyatakan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suamiistri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suamiistri sedangkan pasal 19 huruf fPeraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan alasan untuk dapat terjadinya perceraianadalah antara suamiistri terus menerus terjadi perselisihan dan tidak ada harapan akanhidup rukun lagi dalam rumah tangga ;Menimbang, bahwa menurut putusan Mahkamah Agung RI No.3180K
32 — 18
,Nomor: 3180K/Pdt.G/1985);Menimbang, bahwa hal ini diperkuat pula dengan Putusan MahkamahKonstitusi, Nomor 7/PUUX/2012 tanggal 12 Maret 2012, yang menolakpermohonan yang diajukan Halimah Agustina, terhadap Permohan JudicialReview atas Pasal 39 Ayat (2) huruf f, UU Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan, yang dijadikan alasan percekcokan terus menerus yang dijadikanhakim untuk untuk mengabulkan perceraian antara Halimah Agustina dengananak mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo.
14 — 1
Hal ini sejalandengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 3180K/Pdt/1985, tanggal 24Desember 1986 dengan kaidah : Pengertian cekcok yang terus menerus yangtidak dapat didamaikan (onheelbare tweespalt) bukanlah ditekankan kepadapenyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihat darikenyataannya adalah benar terbukti adanya cekcok yang terus menerussehingga tidak dapat didamaikan lagi. Dan Yurisprudensi Mahkamah AgungRI.
99 — 37
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 3180K/Pdt/1985 tanggal 28 Januari 1987, yang berbunyi sebagai berikut:pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan(onheelbare tweesplat) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcokyang harus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataannya adalahbenar terbukti adanya cekcok yang terus menerus sehingga tidak dapatdidamaikan lagi;c.
12 — 6
Pasal 116 huruf (f) Kompilasi HukumIslam di Indonesia Tahun 1991, yang diperkuat juga oleh YurisprodensiMahkamah Agung No.3180K/Pdt/1985 yang menyatakan pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan bukanlah ditekankankepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihatkenyataannya adalah benar dan terbukti adanya cekcok yang terusmenerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi junto yurisprodensiMahkamah Agung No.38K/AG /1990, tanggal 10 Oktober 1991 yangmenyatakan bilamana
15 — 8
disebabkan karena terjadinya cekcok atauHal 30 dari 39 halaman Putusan Perk.ara Nomor: 203/Pdt.G/2017/PN.Dpspertengkaran yang terus menerus dan tidak ada harapan untuk dirukunkankembali:Menimbang, bahwa pengertian cekcok terus menerus yang tidak dapatdidamaikan (Onheelbare Tweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebabcekcok yang harus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kKenyataan adalah terbuktiadanya cekcok terus menerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi (Vide PutusanMahkamah Agung R Nomor: 3180K
27 — 10
isteri yang disebabkan karena terjadinyacekcok atau pertengkaran yang terus menerus dan tidak ada harapan untuk dirukunkankembali ;Hal 27 dari 28 hal Putusan Nomor 64/Pdt.G/2016/PN DpsMenimbang, bahwa pengertian cekcok terus menerus yang tidak dapat didamaikan(Onheelbare Tweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yang harus dibuktikan,akan tetapi melihat dari kenyataan adalah terbukti adanya cekcok terus menerus sehingga tidakdapat didamaikan lagi (Vide Putusan Mahkamah Agung R I Nomor: 3180K
13 — 10
karena apayang didadlilkan Tergugat sama sekali tidak benar dan hanya upayaTergugat untuk mencari pembenaran semata;Bahwa walaupun pihak keluarga telah berusaha mendamaikan perselisihanantara Penggugat dan Tergugat namun tidak berhasil, karena sikap danperilaku Tergugat yang tidak ada niat untuk menciptakan kerukunan rumahtangga, oleh karena itu Penggugat merasa tidak memperoleh kebahagiaanlahir batin sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun lagi, hal ini sesuaidengan Yurisprudensi Perdata No.3180K
27 — 7
perkara ini bukan lagiditekankan kepada siapa yang bersalah serta penyebab perselisihan danpertengkaran yang harus dibuktikan, melainkan dari fakta tersebut telahmengindikasikan putusnya ikatan batin yang merupakan sendi utama rumahtangga antara Pemohon dan Termohon, dan apabila ikatan batin tersebut telahPutusan nomor 0336/Pat.G/2016/PA.BkI, Halaman 21 dari 40putus, maka rumah tangga tidak mungkin lagi dapat dipertahankankeutuhannya (Vide : Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 3180K
20 — 5
adalah dari sikap Pemohon danTermohon sendiri namun dalam perkara ini bukan lagi ditekankan kepada siapa yangbersalah serta penyebab perselisihan dan pertengkaran yang harus dibuktikan, melainkan darifakta tersebut telah mengindikasikan putusnya ikatan batin yang merupakan sendi utamarumah tangga antara Pemohon dan Termohon, dan apabila ikatan batin tersebut telah putus,maka rumah tangga tidak mungkin lagi dapat dipertahankan keutuhannya (VideYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3180K
19 — 4
(Vide : Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 3180K/Pdt/1985 Jo. Yurisprudensi Nomor 266K/AG/1993 tertanggal 25 Juni 1994 Jo. Yurisprudensi Nomor 534 K/Pdt/1996tertanggal 18 Juni 1996, Jo.
63 — 2
Oktober 1996, dinyatakan,Di antaradoktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahul keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
46 — 11
Dan Tergugat saat itutelah meminta bantuan pihak Gereja (dan bukan pihak keluargamasingmasing seperti dalil Penggugat) untuk membantu mediasikanTergugat dan Penggugat, namun Penggugat tidak mengakui telahmemiliki wanita idaman lain (ERSA teman sekantor Penggugat),bahkan Penggugat saat itu mengungkapkan keinginannya untukbercerai dengan Tergugat ;Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.3180K/Pdt/1985 tanggal 24 Desember 1989 yang pada pokoknyattmenentukan ...
50 — 23
No 2263/Pdt.G/2020/PA.Slwantara Penggugat dengan Tergugat, Majelis Hakim cukup berpedoman padaYurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180K/Pdt/1985 tanggal 28Januari 1987, Kaidah Hukumnya berbunyi:*Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan(onheelbare tweespalt) bukanlah ditekankan kepada penyebab cekcok yangharus dibuktikan, akan tetapi melihat dari kenyataannya adalah benar terbuktiadanya cekcok yang terus menerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi;Menimbang, bahwa selama
18 — 4
dengan Termohon,baik yang dilakukan oleh Majelis Hakim di persidangan maupun melaluimediasi, merupakan indikasi nyata dan meyakinkan, bahwa perselisihanyang terjadi antara Pemohon dengan Termohon sudah tidak ada harapanuntuk mendamaikannya kemball;Menimbang, bahwa dengan adanya perselisihnan yang sifatnya secaraterus menerus tanpa ada harapan untuk bisa merukunkannya kembali, makamengenai penyebab timbulnya perselisihan Pemohon dan Termohontersebut, menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 3180K
38 — 4
Hal ini tersarikan dari Yurisprudensi MARI 3180K/Pdt./1985 yang telah menjadi Kaidah Hukum, yaitu : Pengertian cekcok yang terus menerus yang tidak dapat didamaikan bukanlahditekankan kepada PENYEBAB cekcok yang harus dibuktikan, akan tetapimelihat dari kenyataan ADALAH BENAR TERBUKTI adanya cekcok yang terusmenerus sehingga tidak dapat didamaikan lagi .Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang telah didalilkan olehPemohon
13 — 2
Oktober 1996, dinyatakan,Di antaradoktrin yang harus diterapkan dalam perkara perceraian bukanlah matrimonial guilt tetapi broken marriage (pecahnya rumah tangga), olehkarenanya tidaklah penting menitik beratkan dan mengetahui siapa yangbersalah yang menyebabkan timbulnya perselisihan dan pertengkaran, akantetapi yang terpenting bagi Majelis Hakim adalah mengetahui keadaansenyatanya yang terjadi dalam rumah tangga Pemohon dan Termohon.Demikian pula dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor : 3180K
56 — 3
lagirasa cinta dan kasih sayang terhadap Termohon;Menimbang, bahwa suatu rumah tangga yang masih harmonistidaklah terjadi pisah tempat tinggal begitu lama (1 tahun lebih) dan selamaHal 23 dari 42 hal.Put.No.3161/Pdt.G/2014/PA Sby.itu pula keduanya sudah tidak menjalankan hak dan kewajibannya masingmasing, maka dengan demikian telah terbukti bahwa anara Pemohon danTermohon sudah tidak ada harapan lagi untuk bersatu dalam membinarumah tangga;Menimbang, bahwa, dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RINomor 3180K
20 — 16
sebelumnya telah terjadi perselisihan yangmenimbulkan pertengkaran secara terus menerus dan tidak ada lagi kKecocokansehingga menjadi penyebab terjadinya perpisahan tempat tinggal antaraPenggugat dengan Tergugat, sudah cukup menjadi bukti bahwa hubunganperkawinan Penggugat dan Tergugat dalam keadaan yang tidak harmonis lagisebagai suatu keluarga;Menimbang, bahwa penerapan Pasal 19 huruf f tersebut di dalam praktekperadilan adalah sebagaimana di dalam Yurisprudensi Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 3180K