Ditemukan 1392 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-12-2014 — Putus : 26-02-2015 — Upload : 23-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 133 PK/TUN/2014
Tanggal 26 Februari 2015 — KEPALA DESA NGUMPUL KEC. JOGOROTO, KAB. JOMBANG vs MARGONO
16262 Berkekuatan Hukum Tetap
Register : 14-04-2016 — Putus : 14-04-2016 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 116/Pid.C/2016/PN SDA
Tanggal 14 April 2016 — Penyidik Atas Kuasa PU:
NOVITA MAHARANI, SH
Terdakwa:
SAMSUL
4615
  • 1 Terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;

    2. Pidana Denda Rp199.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), subsidair kurungan (1 bulan);

    3. Membayar biaya perkara Rp1.000,00 (seribu rupiah);

    Terbukti melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo Nomor 10Tahun 2013 tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;2. Pidana Denda Rp199.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), subsidairkurungan (1 bulan);3. Membayar biaya perkara Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 42/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
PAIZAN AKSTRI Bin BUHARDIN
4422
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengan dakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan menggunakan danmenyediakan bangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air TerasKec Talo yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 1 (satu) bulan;3.
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 44/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
DEA ALENI PUTRI Binti ALIFIN
3621
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengan dakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjungibangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air Teras Kec Taloyangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanakurungan selama 15 (lima belas) hari;3.
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 48/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
ABDUL KHAIZARA Bin Alm. ABU HASAN
2910
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengandakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjung!bangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air Teras Kec Taloyangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah(PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang KetertibanUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama7 (tujuh) hari;3.
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 45/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
DINA MARDIANTI Binti SUMARYADI
2611
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengan dakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjungibangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air Teras Kec Taloyangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama7 (tujuh) hari;3.
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 50/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
BAHUDIN Bin Alm. HAMBALI
1912
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengandakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjung!bangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air Teras Kec Taloyangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama7 (tujuh) hari;3.
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 46/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
LARAS NOVIA Binti SANI
2416
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengan dakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjungibangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air Teras Kec Taloyangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama7 (tujuh) hari;3.
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 49/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
KARDINI Bin Alm. SEKAP
2913
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengandakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjung!bangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air Teras Kec Taloyangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama7 (tujuh) hari;3.
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 47/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
AYU LESTARI Binti RIZAL
2720
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengan dakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjungibangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air Teras Kec Taloyangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (Satu juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama7 (tujuh) hari;3.
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 52/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
M ROLEN SAPUTRA Bin SAIFUL ANWAR
2517
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengandakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjung!bangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air Teras Kec Taloyangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama7 (tujuh) hari;3.
Register : 04-01-2019 — Putus : 04-01-2019 — Upload : 29-01-2019
Putusan PN TAIS Nomor 1/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 4 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
ELMA SAWALYANI Binti Alm. MUIN
3114
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) minggu;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengan dakwaan:Pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2019, sekira pukul 02.00 WIB, diDesa Napalan Kec. Talo Kecil Kab. Seluma yang masih termasuk wilayahhukum Pengadilan Negeri Tais telah terjadi tindak pidana ringanmengunjungi bangunan atau rumah sebagai tempat asusila di DesaNapalan Kec. Talo Kecil yang dilakukan oleh Terdakwa dengan carasebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) minggu;3.
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 43/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
VINA VINANDO Binti NASRIZAL
2611
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengan dakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjungibangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air Teras Kec Taloyangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama7 (tujuh) hari;3.
Register : 02-05-2019 — Putus : 02-05-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PN TAIS Nomor 51/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 2 Mei 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
KUSNADI Bin Alm. SAI
2320
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengandakwaan:Pada hari ini Kamis tanggal 02 Mei 2019, sekira Pukul 00.30 Wib, diDesa Air Teras Kec. Talo kab. Seluma. Yang masih termasuk wilayah hukumPengadilan Negeri Tais telah terjadi Tindak Pidana Ringan mengunjung!bangunan atau rumah sebagai tempat asusila di desa Air Teras Kec Taloyangdilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama7 (tujuh) hari;3.
Register : 04-01-2019 — Putus : 04-01-2019 — Upload : 29-01-2019
Putusan PN TAIS Nomor 2/Pid.C/2019/PN Tas
Tanggal 4 Januari 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
DENNY SIREGAR, S.H
Terdakwa:
DEAH ALINI Binti Alm. AURAN
2813
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) minggu;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
  • Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenSeluma Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, yaitu dengan dakwaan:Pada hari Selasa tanggal 01 Januari 2019, sekira pukul 02.00 WIB, diDesa Napalan Kec. Talo Kecil Kab. Seluma yang masih termasuk wilayahhukum Pengadilan Negeri Tais telah terjadi tindak pidana ringanmengunjungi bangunan atau rumah sebagai tempat asusila di DesaNapalan Kec. Talo Kecil yang dilakukan oleh Terdakwa dengan carasebagai berikut:a.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 6Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum yang memiliki unsurunsur:1. Setiap orang atau badan;2.
    Pasal 17 ayat (1) Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor6 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama2 (dua) minggu;3.
Register : 14-03-2024 — Putus : 14-03-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN SEMARANG Nomor 2/Pid.C/2024/PN Smg
Tanggal 14 Maret 2024 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Sugiyarto
Terdakwa:
Andriyana
110
    1. Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ringan memperdagangkan minuman beralkohol yang tidak dilengkapi dengan perizinan berusaha sebagaimana dalam Peraturan Daerah Perda Kota Semarang Nomor 5 tahun 2023;
    2. Menjatuhkan pidana denda sebesar 500.000,00 (limaratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
Register : 24-08-2022 — Putus : 24-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN BENGKULU Nomor 6/Pid.C/2022/PN Bgl
Tanggal 24 Agustus 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
MUKADIMAH SH
Terdakwa:
1.MARCELLINO WAHYUDI PRATAMA Bin ONI WAHYUDI
2.MUHAMMAD AYUB GUSRAN Bin HERI JUNAIDI
5826
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan terdakwa Marcellino Wahyudi Pratama bin Oni Wahyudi dan terdakwa Muhammad Ayub Gusran bin Heri Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menjadi pengemis di jalanan sebagaimana melanggar Pasal 4 Peraturan Daerah (Perda) Nomor.7 tahun 2017 tentang Penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengaran pidana denda
Putus : 19-07-2017 — Upload : 13-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 711 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Juli 2017 — Hi. DARMIN PATTISAHUSIWA, M.Si VS A. FAROUK PATTISAHUSIWA, DKK
6281 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Daerah (PERDA) KabupatenMaluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri, ditegaskan pengajuancalon Kepala Pemerintah Negeri haruslan berasal dari matarumah/keturunan parentah berdasarkan garis lurus;Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku TengahNomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan danPelantikan Kepala Pemerintah Negeri, mata rumah/keturunan parentah dariNegeri Siri Sori Islam sesuai asalusul
    Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku TengahNomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri pada:Pasal 1 ayat (2) menyatakan Jabatan Kepala Pemerintahan Negerimerupakan hak dari matarumah/keturunan tertentu berdasarkan garisketurunan lurus dan tidak dapat dialinkan kepada pihak lain, kecuali dalamhalhal khusus yang ditetapkan berdasarkan hasil musyawarahmatarumah/keturunan yang berhak bersama Saniri Negeri;Pasal 37 ayat (1) menyatakan Saniri Negeri atau BadanPermusyawaratan Negeri berkedudukan
    Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku TengahNomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan danPelantikan Kepala Pemerintan Negeri pada Pasal 3 ayat (1) menyatakanJabatan Kepala Perintah Negeri merupakan hak dari matarumah/keturunantertentu untuk menentukan berdasarkan musyawarah matarumah/keturunan;10.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku TengahNomor 04 Tahun 2006 tentang Pedoman Penataan Saniri Negeri atauBadan Permusyawaratan Negeri:Pasal 2 ayat (1) menyatakan Saniri Negeri dibentuk di Negeri sebagaimitra Pemerintah Negeri dalam penyelenggaraan tugas dan wewenangNegeri;Pasal 4 ayat (1) menyatakan Saniri Negeri berkedudukan sejajar danmerupakan unsur penyelenggara Pemerintah Negeri,Ayat (2) Saniri Negeri mempunyai fungsi huruf c menetapkan peraturanNegeri bersamasama Kepala
    Bahwa Tergugat saat diangkat sebagai Pejabat Kepada Pemerintah NegeriSiri Sori (Islam) tanpa merevisi Peraturan Negeri (Perneg) Nomor 01 Tahun2010 tentang Penetapan Matarumah/Keturunan yang berhak Menjadi KepalaPemerintah Negeri Siri Sori (Islam) yang seharusnya mengacu pada Pasal 1ayat (2) dan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) MalukuTengah Nomor 01 Tahun 2006, pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda)Kabupaten Maluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 dan pasal 2 ayat (1)Pasal 4 ayat
Register : 01-07-2016 — Putus : 26-09-2016 — Upload : 07-02-2017
Putusan PT AMBON Nomor 27/PDT/2016/PTAMB
Tanggal 26 September 2016 — 1. A.FAROUK PATTISAHUSIWA, DK. PEMBANDING semula TERGUGAT Melawan : 1. Hi.DARMIN PATTISAHUSIWA,M.Si, DK. TERBANDINGsemulaPENGGUGAT
5327
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) KabupatenMaluku Tengah Nomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan,Pemilihan dan Pelantikan Kepala Pemerintah Negeri, ditegaskan pengajuancalon Kepala Pemerintah Negeri haruslah berasal dari matarumah/keturunan parentah berdasarkan garis lurus ;.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku TengahNomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan danPelantikan Kepala Pemerintah Negeri, matarumah /keturunan parentah dariNegeri Siri Sori Islam sesuai asalusul dan adatistiadat berdasarkan garislurus adalah merupakan hak dari Keturunan Garis Lurus ADAMPATTISAHUSIWA..
    Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku TengahNomor 01 Tahun 2006 tentang Negeri pada: Pasal 1 ayat (2)menyatakanJabatanKepalaPemerintahanNegerimerupakanhakdarimatarumah/keturunanterte ntuberdasarkangarisketurunanlurusdantidakdapatdialinkankepadapihaklain, kecualidalamhalhalkhusus yangditetapkanberdasarkanhasilmus yawarahmatarumah/keturunan yangberhakbersamasaniriNegeri ; Pasal 37 ayat (1)menyatakanSaniriNegeriatauBadanPermus yawaratanNegeriberkedud ukansebagaiunsurpe nunjangpenyelenggaraanpemerintahanNegeri
    Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku TengahNomor 03 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan danPelantikan Kepala Pemerintah Negeri pada Pasal 3 ayat (1) menyatakanJabatan Kepala Perintah Negeri merupakan hak dari matarumah/keturunantertentu untuk menentukan berdasarkan musyawarahmatarumah/keturunan;10.
    Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten MalukuTengah Nomor 04 Tahun 2006 tentang Pedoman Penataan Saniri Negeriatau Badan Permusyawaratan Negeri: Pasal 2 ayat (1) menyatakanSaniriNegeridibentuk diNegerisebagaimitraPemerintahNegeridalampenyelenggaraantugasdanwewenangNegeri.Halaman 4 dari 18 Putusan No. 27/Pdt/2016/PT.AMB.11.12.
Register : 20-01-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 08-11-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 02/ Pdt.G / 2015 / PN.Bls
Tanggal 1 Juli 2015 — - AHMAD.SH MELAWAN - 1.Panitia Pelaksana Pencalonan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Teluk Lancar / Tim IX (Sembilan) - 2.Kepala Desa Teluk Lancar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis - 3.Camat Bantan - 4.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bengkalis - 5.Pemerintah Republik Indonesia C.q. Bupati Bengkalis Riau
14625
  • Bahwa, Tergugat dan Tergugat Il sebaiknya dengan lahimya Undangundang No. 06 Tahun 2014 seharusnya tidak lagi menggunakan Undangundang No. 32 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah (Perda) No. 06 Tahun2008 dalam melakukan penerimaan Calon Anggota Badan Permus yawaratanDesa (BPD),;9.
    Permusyawaratan Desa (BPD) Teluk Lancar, adalahbertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 06 Tahun 2008, karenaada calon yang sudah menjabat lebih 2 (dua) kali, sebagaimana yangdimaksud dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 06 Tahun 2008 pada point 5(lima) diatas sudah tentu berlawanan dan calon yang dimaksud wajib digugurkan,12.Bahwa, dari keterangan secara lisan yang Penggugat dengar dari Tergugat dan Tergugat ll, yaitu bagi Calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yangmenerima honor atau dana
    Daerah (Perda) yang baru sebagaiPengganti Peraturan Daerah (Perda) No. 06 Tahun 2008,15.Bahwa, Penggugat pemah menyarankan dan mengingatkan kepadaTergugat , agar segera menemui Tergugat Ill, M dan V untuk mendapatpenjelasan tentang Dasar Hukum apa dan yang mana sebenarnyadigunakan untuk Pemilihan Calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD),tetapi sampai pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)dilakukan, kepastian hukum itu tidak juga didapatkan,16.Bahwa, Penggugat mohon kepada Masjlis Hakim
    Menyatakan kepada Tergugat V agar segera membentuk Peraturan Daerah(Perda) baru sebagai pengganti dari Peraturan Daerah (Perda) No. 06 Tahun2008,;8.
    Daerah(Perda) No. 06 Tahun 2008 dalam melakukan penerimaan Calon Anggota BadanPermusyawaratan Desa (BPD) dan Tergugat Ill,Tergugat IV dan Tergugat V,dengan lahimya Undangundang No. 06 Tahun 2014 tentang Desa, sebaiknyamensosialisasikan terlebin dahulu kepada masyarakat tentang maksud dan tujuandari Undangundang tersebut serta segera membuat Peraturan Daerah (Perda)yang baru sebagai Pengganti Peraturan Daerah (Perda) No. 06 Tahun 2008.OlehKarena itu Penggugat bermohon kepada Pengadilan Negeri untuk