Ditemukan 167842 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2013 — Putus : 10-02-2014 — Upload : 15-09-2014
Putusan PA MEDAN Nomor 2111/Pdt.G/2013/PA.Mdn
Tanggal 10 Februari 2014 — P & T
537308
  • DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian ;2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Xxxxxxx, umur 2 tahun 6 bulan ;3. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk tidak menghalang-halangi Tergugat Rekonvensi melihat atau membawa anak tersebut ke suatu tempat yang dipandang nyaman dan aman bagi anak-anak aquo 3.
    Menghukum Penggugat Rekonvensi membayar nafkah anak yang tersebut pada dictum angka 2 (dua) di atas minimal sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai anak dewasa atau mandiri ;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :4.1. Nafkah lampau selama 36 bulan sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).4.2.
    Menolak gugatan rekonvensi Penggugat rekonvensi selebihnya. III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
    DALAM REKONVENSIMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Rekonvensi PenggugatRekonvensi sebagaimana terurai diatas.Menimbang, bahwa gugatan Rekonvensi aquo diajukan pada jawabanpertama, dengan demikian sesuai dengan pasal 157 ayat (1) dan pasal 158 ayat(1) R.Bg Rekonvensi Penggugat Rekonvensi secara formil dapat diterima danakan dipertimbangkan selanjutnya.Menimbang, bahwa dengan adanya Rekonvensi tersebut, makakedudukan Termohon disebut Penggugat Rekonvensi sedangkan Pemohondisebut Tergugat Rekonvensi.Menimbang
    , bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan pada bagianKonvensi di atas secara mutatis mutandis merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari rekonvensi ini.Menimbang, bahwa Rekonvensi Penggugat Rekonvensi adalah tentang :1.
    Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi jatuh kepada PenggugatRekonvensi dan untuk memenuhi rasa keadilan Majelis Hakim berpendapatapabila ditetapbkan kepada Penggugat Rekonvensi mohon agar TergugatRekonvensi tidak dihalangi untuk melihat atau membawa anak tersebut.Menimbang, bahwa oleh karena anak Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi belum mumayyiz maka permohonan PenggugatRekonvensi sudah sesuai dengan Pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam,dengan demikian permohonan Penggugat Rekonvensi
    Nafkah anak.Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat Rekonvensi tentang nafkahanak aquo sebesar Rp. 500.000, perbulan sampai anak dewasa atau mandiri,Tergugat Rekonvensi tidak bersedia dan hanya berdasarkan kesanggupanTergugat Rekonvensi sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah) denganalasan Tergugat Rekonvensi akan memberikan nafkah anak sesuai dengankemampuan Tergugat Rekonvensi..Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkahanak pasca perceraian beralasan hukum sesuai dengan ketentuan
    Penggugat Rekonvensi sebagian ;Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanahterhadap anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensibernama Xxxxxxx, Umur 2 tahun 6 bulan ;.
Register : 22-06-2015 — Putus : 19-08-2015 — Upload : 07-03-2016
Putusan PA MANINJAU Nomor 095/Pdt.G/2015/PA.Min
Tanggal 19 Agustus 2015 — PEMOHON TERMOHON
164194
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maninjau untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam untuk dicatat dalam buku daftar cerai talak;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :2.1.
    Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.391.000 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Register : 04-01-2013 — Putus : 07-03-2013 — Upload : 11-04-2013
Putusan PA MANNA Nomor 11/Pdt.G/2013/PA Mna.
Tanggal 7 Maret 2013 — PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI vs TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI
1440
    • DALAM KONVENSI:
      1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
      2. Memberi izin kepada Pemohon (NAMA PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (NAMA TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Manna;

        DALAM REKONVENSI:

        1. Mengabulkan
    sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Nafkah 1 (satu) anak sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa;
  • Menetapkan bahwa anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK P&T berada di bawah hadlanah Penggugat;
  • Menolak selain dan selebihnya;

      DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

  • :

Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah).
PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI vs TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI
Register : 15-11-2013 — Putus : 13-01-2014 — Upload : 06-03-2014
Putusan PA MANNA Nomor 421/Pdt.G/2013/PA Mna.
Tanggal 13 Januari 2014 — PEMOHON vs TERMOHON
170187
  • Dalam Konvensi:
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (NAMA PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (NAMA TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Manna;
    Dalam Rekonvensi:
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
      1. Mutah berupa uang sejumlah Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah);
      2. Nafkah anak sejumlah
    Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) /bulan, sampai anak tersebut dewasa/mandiri;
  • Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
    Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
  • Put.No.0421/Pdt.G/2013/PA.Mna.Dalam Rekonvensi:Bahwa atas gugatan Penggugat rekonvensi, Tergugat rekonvensi menyatakankeberatan tentang nafkah pisah. Sebab Tergugat rekonvensi merasa dirinya yangdiusir dari tempat tinggal bersama terakhir;Bahwa atas gugatan nafkah anak yang diajukan Penggugat rekonvensi, Tergugatrekonvensi keberatan.
    Sebab Tergugat rekonvensi merasa tersinggung denganucapan Penggugat rekonvensi yang menyatakan jika anak yang ada bukanlah anakkandung Tergugat rekonvensi;Bahwa atas gugatan Penggugat rekonvensi mengenai nafkah iddah, Tergugatrekonvensi menyatakan tidak keberatan, namun besarnya nafkah yang diberikan,Tergugat rekonvensi hanya menyanggupi memberi nafkah iddah sejumlahRp 500.000, (Lima ratus ribu rupiah) selama masa iddah 3 (tiga) bulan;Bahwa atas gugatan Penggugat rekonvensi mengenai Mutah, Tergugat
    Konvensi menggunakan senapan angin, namun Termohon Konvensimenyatakan jika hal tersebut terjadi sebab khilaf;Replik dalam Rekonvensi :Penggugat rekonvensi menyatakan tetap dengan gugatan rekonvensinya;Bahwa atas Replik dalam Rekonvensi yang diajukan Penggugat Rekonvensi,Tergugat rekonvensi telah pula menyampaikan duplik dalam rekonvensi yang padapokoknya tetap pada jawaban dalam rekonvensi ;Bahwa untuk menguatkan dalil permohonannya Pemohon Konvensi telahmengajukan alat bukti tertulis berupa Fotokopi
    Berdasarkan haltersebut Majelis Hakim menilai Penggugat rekonvensi telah berbuat nusyuz terhadapTergugat rekonvensi;Menimbang, bahwa karena Penggugat rekonvensi telah terbukti nusyuz, makaMajelis Hakim berpendapat Penggugat rekonvensi tidak berhak mendapat kekurangannafkah selama pisah dari Tergugat rekonvensi.
    ;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat rekonvensi telah terbukti nusyuz,maka Penggugat rekonvensi tidak berhak mendapat nafkah iddah dari Tergugatrekonvensi, oleh karenanya gugatan Penggugat rekonvensi tentang nafkah iddahdinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat rekonvensi tentang nafkahiddah, Tergugat rekonvensi menyatakan tidak keberatan memberikan nafkah iddahkepada Penggugat rekonvensi sejumlah Rp 500.000, (lima ratus ribu rupiah) selamamasa iddah dan
Kata Kunci : Gugatan Rekonvensi
PERDATA UMUM/6/SEMA 7 2012
48650
  • a) Tentang gugatan rekonvensi, sesuai dengan Pasal 132 a ayat (1) HIR gugatan rekonvensi dapat diajukan dalam tiap-tiap perkara tanpa harus ada hubungan objek sengketa dengan perkara konvensi, kecuali terhadap: 1. Kalau Penggugat konvensi ... [Selengkapnya]
  • a) Tentang gugatan rekonvensi, sesuai dengan Pasal 132 a ayat (1) HIR gugatan rekonvensi dapat diajukan dalam tiap-tiap perkara tanpa harus ada hubungan objek sengketa dengan perkara konvensi, kecuali terhadap: 

    1. Kalau Penggugat konvensi menuntut karena sesuatu kualitas sedang dalam rekonvensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya.

    2. Kalau PN yang memeriksa perkara konvensi secara absolut tidak berwenang.

    3.

Register : 25-03-2014 — Putus : 04-08-2014 — Upload : 18-09-2014
Putusan PA MANINJAU Nomor 049/Pdt.G/2014/PA.Min
Tanggal 4 Agustus 2014 — PEMOHON TERMOHON
7668
  • Bahwa Termohon bersedia dan tidak keberatan bercerai dengan Pemohon;Dalam Rekonvensi :Bahwa Penggugat Rekonvensi akan mengajukan gugatan balik terhadapTergugat Rekonvensi sebagai berikut :Jika Penggugat Rekonvensi diceraikan oleh Tergugat Rekonvensi makaPenggugat Rekonvensi akan menjalani masa iddah selama 3 bulan, danselama itu Penggugat Rekonvensi masih berhak menerima nafkah dariTergugat Rekonvensi oleh karena itu Penggugat Rekonvensi menuntutuang iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 10.000.000, (
    Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2.
    :Bahwa terhadap gugatan balik (rekonvensi) Penggugat Rekonvensi,Tergugat Rekonvensi jawab sebagai berikut:Bahwa Tergugat Rekonvensi keberatan untuk membayar uang iddah karenaPenggugat Rekonvensi adalah isteri yang durhaka karena PenggugatRekonvensi suka mengeluarkan katakata kasar kepada Tergugat Rekonvensidan tidak menghargai Tergugat Rekonvensi sebagai suaminya, bahkanTergugat Rekonvensi telah diusir oleh Penggugat Rekonvensi dari rumahkediaman bersama dan pakaian Tergugat Rekonvensi dibakar oleh
    Rekonvensi suka mengeluarkan katakata kasardan tidak menghargai Tergugat Rekonvensi sebagai suami danbetulPenggugat telah mengusir Tergugat Rekonvensi dari rumah kediaman bersamadengan membakar pakaian Tergugat Rekonvensi karena Pengguat Rekonvensikesal dengan perbuatan Tergugat Rekonvensi yang suka berselingkuh denganbanyak perempuan dan terakhir dengan perempuan yang bernamaPEREMPUAN dan Penggugat Rekonvensi tidak menerima dengankesanggupan Tergugat Rekonvensi tersebut dan Penggugat Rekonvensibersedia
    Rekonvensi dan telah mengusir Tergugat rekonvensi dari rumahkediaman bersama dengan membakar pakaian Tergugat Rekonvensi namunTergugat Rekonvensi telah memaafkan Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi bersedia meminta maaf kepada Penggugat Rekonvensi ataskesalahan Tergugat Rekonnvensi selama ini, dan atas perintah Ketua MajelisTergugat Rekonvensi meminta maaf dan ingin bersalaman dengan PenggugatRekonvensi akan tetapi Penggugat Rekonvensi menolak dan tidak bersedianmemaafkan Tergugat RekonvensiBahwa
Register : 06-01-2015 — Putus : 18-02-2015 — Upload : 24-03-2015
Putusan PA MANINJAU Nomor 014/Pdt.G/2015/PA.Min
Tanggal 18 Februari 2015 — PEMOHON TERMOHON
6362
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maninjau untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam untuk dicatat dalam buku daftar cerai talakDalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan 2 (dua) orang anak masing-masing bernama ANAK II PEMOHON DAN TERMOHON, umur 12 tahun dan ANAK III PEMOHON DAN TERMOHON, umur 4 tahun berada di bawah hadhanah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi;3.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :3.1. Nafkah lampau (madhiyah) selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);3.2. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);3.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)3.4.
    Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya:Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.251.000,- (dua ratus puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa selain yang Termohon bantah di atas, posita permohonan Pemohon,Termohon akui kebenarannyaDalam Rekonvensi :Bahwa Termohon/Penggugat Rekonvensi selaku isteri yang akan diceraikanoleh Pemohon/Tergugat Rekonvensi akan mengajukan gugatan balik (rekonvensi)terhadap Pemohon/Tergugat Rekonvensi sebagai berikut1.Bahwa Tergugat Rekonvensi sudah 3 bulan tidak memberikan nafkah kepadaPenggugat Rekonvensi oleh karena itu Penggugat Rekonvensi menuntut nafkah lalu(madhiyah) sebesar Rp. 750.000, (tujuh ratus
    Rekonvensi berupa uang sebesar Rp. 1.200.000, (satu juta dua ratus riburupiah)Bahwa Penggugat Rekonvensi mohon agar anak Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi yang bernama Remon Renaldo dan Riyan ahmad ditetapkanhak pengasuhannya kepada Tergugat Rekonvensi karena Penggugat Rekonvensitidak mau Tergugat Rekonvensi tidak bertanggung jawab terhadap kedua anaktersebut sedangkan anak yang bernama ANAK ITT PEMOHON DAN TERMOHONditetapkan hak pengasuhannya kepada Penggugat Rekonvensi;Bahwa Penggugat
    balik (rekonvensi) Penggugat Rekonvensi, TergugatRekonvensi hanya sanggup membayar sebagai berikut :1.
    Mut'ah Tergugat Rekonvensi tidak menyanggupinya4.
    sepatutnya Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar nafkah lampauPenggugat Rekonvensi sebesar Rp. sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus riburupiah);Menimbang bahwa tentang gugatan Penggugat Rekonvensi agar TergugatRekonvensi dihukum untuk membayar nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp.2.250.000, (dua juta dua ratus ribu lima puluh ribu rupiah) dalam jawabannyaTergugat Rekonvensi hanya sanggup membayar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)sedangkan Penggugat Rekonvensi tetap dengan tuntutannya
Register : 23-04-2014 — Putus : 08-07-2014 — Upload : 27-12-2014
Putusan PA TANAH GROGOT Nomor 302/Pdt.G/2014/PA.Tgt
Tanggal 8 Juli 2014 — PEMOHON TERMOHON
640
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tanah Grogot untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak selebihnya;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa a.
    Mutah (kenang-kenagan) berupa Seperangkat Alat sholat;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 266.000,- (dua ratus enam puluh enamR ribu rupiah) ;
Register : 01-08-2018 — Putus : 17-10-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PA UNAAHA Nomor 0216/Pdt.G/2018/PA.Una
Tanggal 17 Oktober 2018 — PENGGUGAT MELAWAN TERGUGAT
6446
  • Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raji kepada Termohon Konvensi (TERMOHON) di hadapan sidang Pengadilan Agama Unaaha;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;2.
    Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi, berupa Nafkah iddah, nafkah lampau dan utang bersama yang keseluruhannya berjumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sesat sebelum ikrar talak diucapkan;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- (nol rupiah);
    sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang perkara iniyang pada pokoknya sebagai berikut:Dalam KonvensiBahwa Termohon membenarkan dan mengakui sebagian besar dalilposita permohonan Pemohon, kecuali pada penyebab pertengkaran danperselisinan, Termohon menolak dalil Pemohon tersebut;Dalam RekonvensiBahwa sebagai istri yang diceraikan, Penggugat Rekonvensi/TermohonKonvensi menuntut Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi yaitu nafkahiddah dan nafkah lampau dan utang bersama yang keseluruhannya berjumlahRp
    ini Termohon disebutsebagai Penggugat Rekonvensi sedangkan Pemohon disebut sebagai TergugatRekonvensi;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat Rekonvensi diajukan dalamwaktu jawab menjawab dan berkaitan erat dengan Permohonan Pemohonkonvensi / Tergugat Rekonvensi, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwagugatan Penggugat Rekonvensi tersebut sesuai dengan ketentuan UndangUndang, oleh karena itu gugatan Penggugat Rekonvensi secara formal dapatditerima sebagaimana dalam Pasal 158 ayat (1) RBg;Menimbang,
    bahwa halhal yang telah dipertimbangkan dalam konvensisepanjang ada relevansinya dinyatakan sebagai pertimbangan dalamrekonvensi;Menimbang, bahwa dalam gugatan rekonvensinya Penggugat Rekonvensipada pokoknya menuntut agar Tergugat Rekonvensi membayar kepadaPenggugat Rekonvensi berupa : Nafkah iddah, nafkah lampau dan utang bersama yangkeseluruhannya berjumlah Rp.2.000.000, (dua juta rupiah);Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah anak tersebut, TergugatRekonvensi menyetujui dan menyanggupinya;Hal
    Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untukmemberikan kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi,berupa Nafkah iddah, nafkah lampau dan utang bersama yangHal. 14 dari 15 hal Put.
    Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum padahari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi HakimHakimAnggota dan dibantu oleh Sudarmin, S.H.l, sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi diluar hadirnyaTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi. Hakim Anggota Ketua MajelisTTD TTDMuh. Yusuf, S.H.1,M.H. Zulfahmi, S.H.I.TTDUlfiana Rofiqoh S.H.I. Panitera PenggantiTTDSudarmin, S.H.IPerincian biaya :1. Pendaftaran :Rp 30.000,2.
Register : 03-12-2012 — Putus : 25-02-2013 — Upload : 17-05-2013
Putusan PA MANINJAU Nomor 150/Pdt.G/2012/PA.Min
Tanggal 25 Februari 2013 — PEMOHON TERMOHON
3516
  • Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Maninjau;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi Rekonvensi berupa :2.1. Nafkah lampau selama 5 (lima) bulan sebesar Rp .2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah )2.2.
    Mut'ah berupa emas seberat 1/2 (setengah) masDalam Konvensi dan Rekonvensi :1. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maninjau untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Padang Pariaman untuk dicatat dalam buku daftar cerai talak;2. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.291.000 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
    :Bahwa Penggugat Rekonvensi bersedia diceraikan oleh Tergugat Rekonvensinamun Tergugat Rekonvensi harus memberikan tuntutan Penggugat Rekonvensisebagai berikut :1.Bahwa Tergugat Rekonvensi telah melalaikan kewajibannya dengan tidak pernahmemberikan nafkah kepada Penggugat Rekonvensi selama 5 (lima) bulan, olehkarena itu Penggugat Rekonvensi meminta Tergugat Rekonvensi untuk membayarkekurangan nafkah tersebut sebesar Rp. 600.000, (Enam ratus ribu rupiah) /minggu, sehingga berjumlah Rp. 12.000.000
    itu Penggugat Rekonvensimenuntut agar Termohon Rekonvensi membayar mut ah berupa emas seberat mas;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohonkepada Majelis Hakim agar menerima semua dalil jawaban Penggugat Rekonvensi danmengabulkan semua tuntutan Penggugat Rekonvensi;PRIMAIR :1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;2 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa :Nafkah lalu (madhiyah) selama 5 bulan, sebesar Rp. 12.000.000,
    tersebut di atas;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi telah mengajukan gugat balik(rekonvensi) pada tahap jawaban, maka sesuai dengan maksud Pasal 158 R.Bg gugatantersebut dapat diterima untuk dipertimbangkan;Menimbang, bahwa apaapa yang telah dipertimbangkan dalam konvensidianggap telah dipertimbangkan dalam rekonvensi;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok gugatan Penggugat Rekonvensi adalahjika terjadi perceraian Penggugat Rekonvensi menuntut halhal sebagai berikut :1.
    Rekonvensi sebesar Rp. 500.000.
    Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMOHON) untuk menjatuhkan talaksatu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERMOHON) di depan sidang PengadilanAgama Maninjau;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi Rekonvensi berupa :2.1. Nafkah lampau selama 5 (lima) bulan sebesar Rp .2.500.000, ( dua juta limaratus ribu rupiah )2.2.
Register : 02-10-2014 — Putus : 10-11-2014 — Upload : 21-01-2015
Putusan PA MANINJAU Nomor 139/Pdt.G/2014/PA.Min
Tanggal 10 Nopember 2014 — PEMOHON TERMOHON
9712
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maninjau untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam untuk dicatat dalam buku daftar cerai talak;Dalam Rekonvensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :2.1. Nafkah lampau selama 6 (enam) bulan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.2.
    Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.291.000 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Register : 03-01-2014 — Putus : 23-06-2014 — Upload : 20-11-2014
Putusan PA MANADO Nomor 55/Pdt.G/2014/PA.Mdo
Tanggal 23 Juni 2014 — Pemohon Rekonvensi vs Termohon Rekonvensi
11368
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Klas IB Manado untuk mengirimkan salinan penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa di tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan di tempat kediaman Termohon dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo di tempat kediaman Pemohon, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;-------------------- DALAM REKONVENSI :------------
    Nafkah madhiyah selama 17 bulan sebesar Rp. 25.500.000,00 (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);----------------------------------------------------------- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;---------------------------------------------------- - Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 306.000,00 ( tiga ratus enam ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------
    Pemohon Rekonvensi vs Termohon Rekonvensi
    PUTUSANNomor 0055/Pdt.G/201 4/PA.Mdo 4ALwi DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Klas IB Manado yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu ditingkat pertama telah menjatuhnkan putusan sebagai berikut dalamperkara Cerai Talak antara : 2020 0 non no nce conn nnn nnn nnnePemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi, umur 45 tahun, agama Islam,pekerjaan TNI Angkatan Laut, pendidikan SMP, alamat KotaGorontalo, selanjutnya disebut sebagai Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi:;So RSeIS
    ae oee ee melawanTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi, umur 45 tahun, agama Islam,pekerjaan lbu rumah tangga, Pendidikan SMA, alamatKecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, selanjutnya disebutTermohon Konvensi/PenggugatRekonvensl;Pengadilan Agama. terse@but janssssssssseeseseenecneeeseneeeeeneanseneeneeeneenieteeeneeaaeeTelah membaca suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini ;Telah mendengar keterangan Pemohon dan Termohon serta saksisaksi diRISTO AI GAN; ~~~~~ nm mmm mn nn nnn renceDUDUK
    Nafkah lalai / madhiyah selama 17 bulan atau sejak Nopember 2013hingga sekarang sebesar Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) setiap hariatau sebesar Rp. 25.500.000, (dua puluh lima juta lima ratus ribuBahwa atas jawaban dan gugatan rekonvensi dari Termohon tersebutPemohon mengajukan Replik yang pada pokoknya sebagai berikut :1.
Register : 11-11-2013 — Putus : 05-02-2014 — Upload : 05-03-2014
Putusan PA MANNA Nomor 410/Pdt.G/2013/PA Mna.
Tanggal 5 Februari 2014 — PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI vs TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI
5244
  • Dalam Konvensi:
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (NAMA PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (NAMA TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Manna;
    Dalam Rekonvensi:
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi Rekonvensi untuk sebagian dan menolak untuk selebihnya;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi Rekonvensi berupa:
      1. Nafkah 2 (dua) orang anak bernama
    Mut'ah berupa cincin emas 24 karat seberat 5 gram;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:
    Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 436.000,- (empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
    PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI vs TERMOHON KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI
    Pasal 131 Ayat (3) dan Ayat (4) Kompilasi HukumIslam, Pemohon dapat mengikrarkan talaknya di depan persidangan setelah putusan iniberkekuatan hukum tetap;Dalam RekonvensiMenimbang, bahwa dalam gugatan rekonvensi ini yang semula PemohonKonvensi selanjutnya disebut Tergugat Rekonvensi dan yang semula TermohonKonvensi selanjutnya disebut Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat Rekonvensi adalahsebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa gugat balik Penggugat Rekonvensi
    dengan Tergugat Rekonvensi namun PenggugatRekonvensi tetap ingin mempertahankan rumah tangganya bersama TergugatRekonvensi, oleh karenanya Penggugat Rekonvensi tidak dapat dikategorikan sebagaiisteri yang nusyuz;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat Rekonvensi terbukti rela digauli(tamkin) dan tunduk (faslim) serta tidak nusyuz maka Majelis Hakim berpendapatPenggugat Rekonvensi berhak mendapatkan nafkah dari Tergugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan nafkah madhiyah yang diajukan olehPenggugat
    Rekonvensi, Tergugat Rekonvensi menyatakan keberatan karena TergugatRekonvensi tetap memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonvensi dan anakanaknyameskipun Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah berpisah tempattinggal dan di persidangan Penggugat Rekonvensi mengakui tetap mendapatkan nafkahdari Tergugat Rekonvensi meskipun jumlahnya tidak sebesar yang disampaikan olehTergugat Rekonvensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 311 R.Bg yang menyatakanbahwa pengakuan yang dilakukan di depan hakim
    sejumlah Rp. 4.050.000, (empat juta lima puluh ribu rupiah) untuk selamamasa iddah;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan mutah yang diajukan PenggugatRekonvensi berupa emas 24 karat seberat 50 gram, Tergugat Rekonvensi telahmenyatakan kesediaannya untuk memberikan mutah berupa cincin emas 24 karatseberat 2 gram, dan Majelis Hakim dengan mempertimbangkan kemampuanTergugat Rekonvensi dan lamanya masa perkawinan Penggugat Rekonvensi denganTergugat Rekonvensi, maka sesuai ketentuan Pasal 149 huruf a dan
    0410/Pdt.G/2013/PA Mna. halaman 19 dari 21 halaman2 Menghukum Tergugat Rekonvensi Rekonvensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi Rekonvensi berupa:1 Nafkah 2 (dua) orang anak bernama NAMA ANAK I dan NAMA ANAK IIminimal sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) setiap bulan sampaianak tersebut berkeluarga atau mandiri;2 Nafkah Iddah termasuk maskan dan kiswah selama masa iddah sejumlahRp. 4.050.000, (empat juta lima puluh ribu rupiah);3.
Register : 10-04-2007 — Putus : 30-04-2007 — Upload : 05-03-2012
Putusan PTA PALU Nomor 2/Pdt.G/2007/PTA.Pal
Tanggal 30 April 2007 —
5116
Register : 10-02-2016 — Putus : 05-04-2016 — Upload : 29-09-2016
Putusan PA CIANJUR Nomor 0307/G/2016
Tanggal 5 April 2016 — Pemohon Termohon
5130
  • Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya.2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:a. Mutah berupa uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).b. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah). c.
    Nafkah 2 (dua) orang anak yang bernama Anak 1 bin xxxx, umur 3 tahun dan Anak 2 bin xxxxx, umur 5 bulan, yang berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi, minimal sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut dewasa/mandiri; Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 591.000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
    Dengan demikian gugatantersebut dapat dipertimbangkan;Menimbang, bahwa setelah meneliti gugatan Penggugat Rekonvensidan jawaban Tergugat Rekonvensi, maka yang menjadi masalah pokok dalambagian rekonvensi ini, yaitu: Bahwa Penggugat Rekonvensi menggugat agar Majelis Hakim menghukumTergugat Rekonvensi untuk membayar mut'ah Penggugat Rekonvensiberupa uang sejumlah Rp. 1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa Penggugat Rekonvensi menggugat agar Majelis Hakim menghukumTergugat Rekonvensi untuk
    Putusan No.0307/Pdt.G/2016/PA.CjrMenimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karenaperceraian Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi tersebutdikehendaki oleh Tergugat Rekonvensi selaku suami, begitupun pertengkarandan perselisihnan yang terjadi dalam rumah tangga Tergugat Rekonvensidengan Penggugat Rekonvensi tidak sematamata disebabkan oleh PenggugatRekonvensi sebagai istri, maka kepada Tergugat Rekonvensi diwajibkan untukmemberikan mut ah sebagai tanda mata atau kenangkenangan
    Adapun dalil permohonan Tergugat Rekonvensiyang menyatakan Penggugat Rekonvensi tidak taat dan tidak patut kepadaTergugat Rekonvensi, serta Penggugat Rekonvensi, telah dibantah olehPenggugat Rekonvensi.
    Dengan demikian Majelis Hakimdapat mengabulkan petitum gugatan Penggugat Rekonvensi angka 2.6, dengandiktumnya menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selamamasa iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 2.100.000, (dua juta seratusribu rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa tentang nafkah 2 (dua) orang anak yang bernamaAnak 1 bin xxxx, umur 3 tahun dan Anak 2 bin Lukman Munawar, umur 5 bulan,yang berada dalam pemeliharaan Penggugat Rekonvensi, di persidanganditemukan fakta
    bahwa Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telahsepakat mengenai besarnya nafkah anak tersebut.
Register : 20-12-2013 — Putus : 17-02-2014 — Upload : 06-02-2014
Putusan PA AMBARAWA Nomor 161/Pdt.G/2013/PA.Amb.
Tanggal 17 Februari 2014 —
9318
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ambarawa mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kramatjati, Kota Jakarta Timur ;Dalam Rekonvensi- Menolak gugat rekonvensi Penggugat Rekonvensi ;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp. ===.000,00 (=== ratus sembilan puluh satu
Register : 02-01-2013 — Putus : 21-03-2013 — Upload : 13-11-2013
Putusan PA MANNA Nomor 3/Pdt.G/2013/PA Mna.
Tanggal 21 Maret 2013 — Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi & Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi
350
  • DALAM KONVENSI:
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (NAMA PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (NAMA TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Manna;
    DALAM REKONVENSI:
    1. Mengabulkan gugatan
  • Nafkah iddah sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
  • Mutah berupa uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
  • Nafkah satu orang anak hingga dewasa (mandiri) sejumlah Rp, 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:
    Membebankan kepada Pemohon Konvensi
  • /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 631.000,- (enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
    Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi & Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi
Register : 02-05-2011 — Putus : 11-07-2011 — Upload : 22-06-2012
Putusan PA LUBUK SIKAPING Nomor 47/Pdt.G/2011/PA Lbs
Tanggal 11 Juli 2011 —
265
Register : 29-10-2014 — Putus : 12-02-2015 — Upload : 07-05-2015
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 622/Pdt.G/2014/PA.Blk
Tanggal 12 Februari 2015 — PEMOHON VS TERMOHON
4556
  • Dalam Rekonvensi:- Menerima eksepsi Tergugat ;- Menyatakan gugatan TERMOHON tidak dapat diterima (Niet onvakelijk Verklaard);III. Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 261.000,- (dua ratus enam puluh satu ribu rupiah);
    DALAM REKONVENSIDalam Eksepsi :Bahwa segala hal ihwal yang telah diuraikan dalam duduk perkarajawaban rekonvensi merupakan bagian tak terpisahkan dalam duduk perkararekonvensi ini ;Bahwa TERMOHON rekonvensi telah mengajukan gugatan rekonvensisecara tertulis yang pokoknya TERMOHON rekonvensi tidak keberatandiceraikan Tergugat rekonvensi, asal Tergugat memberikan semua harta bersamayang digugat TERMOHON rekonvensi;Bahwa harta bersama TERMOHON rekonvensi dan Tergugat rekonvensiyang dimaksud, yaitu sebagai
    JumainBahwa harta bersama tersebut dimohon kepada Tergugat rekonvensi untukmenyerahkan secara sukarela tanpa beban kepada TERMOHON rekonvensi dantidak akan menuntut dikemudian hari;Bahwa terhadap gugatan TERMOHON rekonvensi, Tergugat rekonvensimengajukan jawaban secara teturlis yang pada pokoknya ;1Bahwa Pemohon/ Tergugat rekonvensi dengan tegas menolakgugatan TERMOHON rekonvensi untuk seluruhnya terkecualiyang diakui TERMOHON rekonvensi ;Bahwa terhadap dalil gugatan TERMOHON rekonvensi adalahgugatan
    rekonvensi patut dinyatakan ditolak atau tidakdapat diterima ;3.
    Tergugat rekonvensi dengan tegasmenolak gugatan TERMOHON rekonvensi untukseluruhnya terkecuali apa yang telah diakuinya dantidak merugikan kepentingan hukum Pemohon/Tergugat rekonvensi ;2 Bahwa terhadap dalil tuntutan harta bersama yaitudimohon TERMOHON untuk menyerahkan hartabersama dan mahar secara sukarela kepadaTergugat berupa :a Tanah kebun yang terletak di Bontopereng, Dusun Dompu LoheDesa Sangkala Kecamatan Kajang dengan luas 11.092 M2 denganbatasbatas :Sebelah Selatan : kebun Lk.
    merupakansatu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pertimbanganpertimbangan dalamrekonvensi ini, sehingga apa yang telah dipertimbangkan dalam jawabanrekonvensi dipandang telah termasuk dalam pertimbangan rekonvensi ;Menimbang, bahwa dalam rekonvensi, Pemohon asal selanjutnya disebutsebagai Tergugat rekonvensi sedangkan Termohon asal selanjutnya disebutsebagai TERMOHON rekonvensi ;Menimbang bahwa gugatan TERMOHON dalam rekonvensinya yangpada pokoknya tidak keberatan diceraikan oleh Tergugat asalkan
Register : 28-10-2014 — Putus : 07-04-2015 — Upload : 14-04-2015
Putusan PA MAGELANG Nomor 0238/Pdt.G/2014/PA.Mgl.
Tanggal 7 April 2015 — Pemohon/Tergugat Rekonvensi lawan Termohon/penggugat Rekonvensi
4532
  • Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah, sebagai berikut: 2.1. Nafkah lampau (terutang) sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);2.2. nafkah iddah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar mutah sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;III.
    Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 241.000,-(dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Pemohon/Tergugat Rekonvensilawan Termohon/penggugat Rekonvensi
    Rekonvensi (dalam rekonvensi)sampaikan diatas, maka:Dalam Konvensi1.
    Bahwa sejak bulan April 2013 Tergugat Rekonvensi tidak pernahmemberi nafkah lahir kepada Penggugat Rekonvensi, sehingga majelismenghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah terutang sebesarRp. 73.500.000, (tujuh puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah);2.
    Bahwa, sejak April 2013 Tergugat Rekonvensi tidak lagi pernahmemberikan nafkah lahir;2. Bahwa, Penggugat Rekonvensi sebagai isteri tetap setia meskiTergugat Rekonvensi berselingkuh;3.
    Atas tuntutan rekonvensi, Tergugat Rekonvensimenolak memberikan mutah;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi telah mendampingiTergugat Rekonvensi sebagai isteri hingga purna tugas, namun ketika purnahalaman 23 dari 27 halamanPutusan Nomor 0238/Pdt.G/2014/PA.Mgltugas Tergugat Rekonvensi menceraikan Penggugat Rekonvensi.
    Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah, sebagai berikut:2.1.