Ditemukan 119 data
JAYA JAENUDIN bin SAPTANI
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
21 — 5
waduk Jatigede, Penggugatkehilangan haknya untuk mendapatkan uang santunan untuk penanganandampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk Jatigede; Bahwa, atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan dalilsangkalan melalui surat jawabannya tertanggal 25 Maret 2019 yang padapokoknya mendalilkan: Bahwa pendataan untuk proses pemberian uang santunan sebesar Rp.29.360.192, dilakukan cukup lama yaitu tahun 2012 dan diulang lagi padatahun 2014, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:611.1
RW. 002, desa Karang Pakuan,Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang tidak terkena dampakpembangunan waduk Jatigede (bukan area genangan) dan yang merupakanarea genangan adalah alamat Penggugat terdahulu di Dusun Ancol, RT. 002.RW. 002, desa Karang Pakuan, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang;Menimbang, bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:611.1/Kep.386BAPPEDA/2015 yaitu. tentang Penduduk terkena dampakPembangunan Waduk Jatigede, menetapkan Kesatu: Penduduk terkena DampakPembangunan
berpendapatapabila pada saat pendataan pada tahun 2012, Pengguggat sudah tidak lagimenjadi penduduk/kepala keluarga yang tinggal di area genangan waduk Jatigedekarena sudah pindah ketempat lain berdasarkan Bukti P1, P3, P6, dan T1;Menimbang, bahwa dengan demikian Penggugat bukanlah orang yangdimaksud dalam Peraturan Presiden RI Nomor 1 Tahun 2015, danPelaksanaannya yang diatur dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Nomor 258/ KPTS/M/2015 serta Keputusan Gubernur JawaBarat Nomor: 611.1
SAMINTA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
31 — 3
rumah tinggal dan perabotan rumahtangga.Penggugat juga mendapatkan kerugian berupa moril atau rasa tidak adil yangdi berikan oleh Tergugat; Bahwa, atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan dalilsangkalan melalui surat jawabannya tertanggal 21 November 2018 yang padapokoknya mendalilkan: Bahwa pendataan untuk proses pemberian uang santunan sebesar Rp.29.360.192, dilakukan cukup lama yaitu tahun 2012 dan diulang lagi padatahun 2014, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:611.1
Pemberian Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti danPemberian Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial KemasyarakatanPembangunan Waduk Jatigede (selanjutnya disebut PERMEN PUPR) jo. danKeputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor258/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang TunalUntuk Pengganti Rumah Dan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede (Selanjutnya disebut KEPMENPUPR) serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 611.1
Bahwa pendataan untuk proses pemberian Uang Santunan sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilanpuluh dua rupiah), dilakukan cukup lama, yaitu tahun 2012 dan diulang kembalipada tahun 2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:611.1/Kep.386BAPPEDA/2015 yaitu tentang Penduduk terkena dampakPembangunan Waduk Jatigede, maka kalau Penggugat tidak mendapatkan IDpada waktu pendataan, Tergugat yakin bahwa Penggugat tidak tinggal di daerahgenangan
UJANG KAHYUDIN
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
32 — 4
kemasyarakatan pembangnan Waduk Jatigede sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratussembilan puluh dua rupiah); Bahwa, atas gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah mengajukan dalilsangkalan melalui surat jawabannya tertanggal 29 November 2018 yang padapokoknya mendalilkan: Bahwa pendataan untuk proses pemberian uang santunan sebesar Rp.29.360.192, dilakukan cukup lama yaitu tahun 2012 dan diulang lagi padatahun 2014, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:611.1
Pemberian Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti danPemberian Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial KemasyarakatanPembangunan Waduk Jatigede (selanjutnya disebut PERMEN PUPR) jo. danKeputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor258/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang TunalUntuk Pengganti Rumah Dan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede (Selanjutnya disebut KEPMENPUPR) serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 611.1
Bahwa pendataan untuk proses pemberian Uang Santunan sebesar Rp.29.360.192, (dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu seratus sembilanpuluh dua rupiah), dilakukan cukup lama, yaitu tahun 2012 dan diulang kembalipada tahun 2014 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:611.1/Kep.386BAPPEDA/2015 yaitu tentang Penduduk terkena dampakPembangunan Waduk Jatigede, maka kalau Penggugat tidak mendapatkan IDpada waktu pendataan, Tergugat yakin bahwa Penggugat tidak tinggal di daerahgenangan
ICA bin AKOM
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
34 — 6
dikualifikasikan sebagai Perbuatanmelawan hukum;Bahwa, terhadap dalil gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan dalil Jawaban dalam surat jawabannya tertanggal 8 Maret 2019yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Bahwa pendataan untuk prosespemberian Uang Santunan sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan jutatiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), dilakukancukup lama, yaitu tahun 2012 dan diulang kembali pada tahun 2014berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 611.1
Pemberian Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti danPemberian Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial KemasyarakatanPembangunan Waduk Jatigede (selanjutnya disebut PERMEN PUPR) jo. danKeputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor258/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang TunaiUntuk Pengganti Rumah Dan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede (Selanjutnya disebut KEPMENPUPR) serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 611.1
SAMBAS
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
39 — 5
berhak(menerima hak sendiri bukan sebagai ahli waris);Menimbang, bahwa Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2015 TentangPenanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigedebeserta petunjuk teknis pelaksanaannya yaitu Keputusan Menteri PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat Nomor 258/KPTS/M/2015 tentang PenetapanDaftar Penduduk Penerima Uang Tunai untuk rumah pengganti dan UangSantunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan PembangunanWaduk Jatigede, Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 611.1
ROSADI
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
30 — 9
berdasarkanperaturan Presiden RI Nomor 1 tahun 2015 tentang pemberian uang tunai penggantirumah tinggal dan uang santunan untuk penanganan dampak sosial pembangunanwaduk Jatigede, beserta petunjuk pelaksanaannya, yaitu keputusan Menteri pekerjaanumum dan perumahan rakyat nomor 258/KPTS/M/2015 tentang penetapan daftarpenduduk penerima uang tunai untuk rumah pengganti dan uang santunan untukpenanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan waduk jatigede, Keputusangubernur Propinsi Jawa Barat Nomor 611.1
RAHMAT
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
36 — 4
dikualifikasikan sebagai Perbuatan melawanhukum;Bahwa, terhadap dalil gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan dalil Jawaban dalam surat jawabannya tertanggal 21 November2018 yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Bahwa pendataan untuk prosespemberian Uang Santunan sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan jutatiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), dilakukancukup lama, yaitu tahun 2012 dan diulang kembali pada tahun 2014berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 611.1
Pemberian Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti danPemberian Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial KemasyarakatanPembangunan Waduk Jatigede (selanjutnya disebut PERMEN PUPR) jo. danKeputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor258/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang TunalUntuk Pengganti Rumah Dan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede (Selanjutnya disebut KEPMENPUPR) serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 611.1
GUNADI KURNIAWAN
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
23 — 4
danPerumahan Rakyat No.258/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Daftar PendudukPenerima Uang Tunai untuk Rumah Pengganti dan Uang Santunan untuk PenangananDampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede pada diktum KETIGAhuruf A mengatur bahwa Pembayaran uang tunai rumah pengganti atau uangsantunan sebagaimana diktum KEDUA, diberikan kepada masingmasing KepalaKeluarga penerima uang tunal untuk rumah pengganti atau uang santunan;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa BaratNomor 611.1
waduk Jatigede, dalam DiktumKEEMPAT berbunyi Pendataan Penduduk dilaksanakan oleh Perwakilan BadanHalaman 4 dari 10 Putusan Nomor 60/Padt.G.S/2019/PN.Smd.Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat didasarkan padapenilaian akhir dilapangan dari tanggal 7 Maret sampai dengan 3 Juli 2014;Menimbang, bahwa jika melihat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1Tahun 2015 dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatNo.258/KPTS/M/2015 serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 611.1
NANI
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
39 — 7
Peraturan Presiden RINomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemberian Uang Tunai Pengganti RumahTinggal dan Uang Santunan untuk Penanganan Dampak SosialPembangunan Waduk Jatigede, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya,yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :258/KPTS/M2015 tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang TunaiUntuk Rumah Pengganti dan Uang Santunan untuk penanganan DampakSosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede, KeputusanGubernur Propinsi Jawa Barat Nomor : 611.1
PN.Smd.Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemberian Uang Tunai Pengganti Rumah Tinggaldan Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Pembangunan WadukJatigede, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, yaitu Keputusan MenteriPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor258/KPTS/M2015 tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang TunaiUntuk Rumah Pengganti dan Uang Santunan untuk penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede, Keputusan Gubernur PropinsiJawa Barat Nomor : 611.1
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 258/KPTS/M/2015 TentangPenetapan Daftar Penduduk Penerima Uang Tunai untuk Rumah Pengganti danUang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial KemasyarakatanPembangunan Waduk Jatigede, Keputusan Gubernur Propinsi Jawa BaratNomor : 611.1/KEP.386 BAPPEDA/2015 tanggal 20 Maret 2015, bahwa UangTunal Pengganti Rumah Tinggal Uang Relokasi sebesar Rp.122.591.200,(Seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan puluh satu ripbu dua
TATANG SUPRIATNA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
25 — 4
S/2018/PN.Smd.Pekerjaan Umum dan Peruamahan Rakyat Nomor : 258/KPTS/M2015 tentangPenetapan Daftar Penduduk Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti danUang Santunan untuk penanganan Dampak Sosial KemasyarakatanPembangunan Waduk Jatigede, Keputusan Gubernur Propinsi Jawa BaratNomor : 611.1/Kep.386BAPPEDA/2015 tanggal 20 Maret 2015,penduduk/warga meskipun memiliki rumah tinggal lebih dari satu, berbeda letak,lain Desa Kecamatan, maka hanya diberikan satu saja Uang Tunai PenggantiRumah Tinggal sebesar
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Nomor : 258/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan DaftarPenduduk Penerima Uang Tunai untuk Rumah Pengganti dan Uang Santunanuntuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan WadukJatigede, Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015 tanggal 20 Maret 2015, bahwa Uang Tunai Pengganti RumahTinggal Uang Relokasi sebesar Rp.122.591.200, (Seratus dua puluh dua jutalima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah), diberikan
SAEPUDIN
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
26 — 14
dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;Bahwa, terhadap dalil gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telahmengajukan dalil Jawaban dalam surat jawabannya tertanggal 16 April 2019yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Bahwa pendataan untuk prosespemberian Uang Santunan sebesar Rp. 29.360.192, (dua puluh sembilan jutatiga ratus enam puluh ribu seratus sembilan puluh dua rupiah), dilakukancukup lama, yaitu tahun 2012 dan diulang kembali pada tahun 2014berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 611.1
Pemberian Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti danPemberian Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial KemasyarakatanPembangunan Waduk Jatigede (selanjutnya disebut PERMEN PUPR) jo. danKeputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor258/KPTS/M/2015 tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang TunalUntuk Pengganti Rumah Dan Uang Santunan Untuk Penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede (Selanjutnya disebut KEPMENPUPR) serta Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 611.1
54 — 9
Hakim Tidak Berkuasa Memeriksa Gugatan Yang DiajukanPenggugat (Onbevoegdheid Van Den Rechter).Bahwa berdasarkan alasanalasan hukum Penggugat (NINGRUM)mempermasalahkan uang tunai untuk rumah penggantisebagaimana telah diatur berdasarkan Surat Keputusan GubernurJawa Barat Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015, tanggal 20Maret 2015, dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 258/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima UangTunai untuk Rumah Pengganti
Gugatan Penggugat Kekurangan Pihak (Exceptie Plurium LitisConsortium)Bahwa NINGRUM (Penggugat) dalam surat gugatannya tidak menarikpihak lain yang seharusnya dimasukan dalam gugatan, baik itu sebagaiTergugat maupun sebagai Turut Tergugat, mengingat untuk kelengkapansuatu gugatan dan atau sekedar untuk tunduk pada Putusan Hakimmasih ada pihak lain yang seharusnya NINGRUM (Penggugat)dimasukan dalam gugatan yaitu : Gubernur Jawa Barat yang telahmenetapkan Keputusan Gubernur Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA
Sesuai dengan hasil verifikasidan validasi lapangan dilakukan oleh Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan, oleh karenanya pembayaranoleh Tergugat Il atas dasar dari hasil verifikasi dan validasilapangan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan yang selanjutnya ditetapkan melalui SuratKeputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015, tanggal 20 Maret 2015, dan KeputusanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RepublikHalaman 15 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor
Terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwaeksepsi tersebut haruslah dibuktikan dalam pokok perkara sehingga eksepsitersebut tidak beralasan hukum dan harus ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Eksepsi tentang gugatankurang pihak dengan alasan/ dalil bahwa Penggugat tidak menarik GubernurJawa Barat yang telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015 tentang Penduduk Terkena Dampak PembangunanWaduk Jatigede yang berada di area waduk Jatigede dan Badan
30 — 6
Hakim Tidak Berkuasa Memeriksa Gugatan Yang DiajukanPenggugat (Onbevoegdheid Van Den Rechter).Bahwa berdasarkan alasanalasan hukum Penggugat (NINGRUM)mempermasalahkan uang tunai untuk rumah penggantisebagaimana telah diatur berdasarkan Surat Keputusan GubernurJawa Barat Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015, tanggal 20Maret 2015, dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 258/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima UangTunai untuk Rumah Pengganti
Gugatan Penggugat Kekurangan Pihak (Exceptie Plurium LitisConsortium)Bahwa NINGRUM (Penggugat) dalam surat gugatannya tidak menarikpihak lain yang seharusnya dimasukan dalam gugatan, baik itu sebagaiTergugat maupun sebagai Turut Tergugat, mengingat untuk kelengkapansuatu gugatan dan atau sekedar untuk tunduk pada Putusan Hakimmasih ada pihak lain yang seharusnya NINGRUM (Penggugat)dimasukan dalam gugatan yaitu : Gubernur Jawa Barat yang telahmenetapkan Keputusan Gubernur Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA
Sesuai dengan hasil verifikasidan validasi lapangan dilakukan oleh Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan, oleh karenanya pembayaranoleh Tergugat Il atas dasar dari hasil verifikasi dan validasilapangan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan yang selanjutnya ditetapkan melalui SuratKeputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015, tanggal 20 Maret 2015, dan KeputusanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RepublikHalaman 15 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor
Terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwaeksepsi tersebut haruslah dibuktikan dalam pokok perkara sehingga eksepsitersebut tidak beralasan hukum dan harus ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Eksepsi tentang gugatankurang pihak dengan alasan/ dalil bahwa Penggugat tidak menarik GubernurJawa Barat yang telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015 tentang Penduduk Terkena Dampak PembangunanWaduk Jatigede yang berada di area waduk Jatigede dan Badan
49 — 4
Bahwa berdasarkan alasanalasan hukum Penggugat (YAYA DAHYA)mempermasalahkan uang tunai untuk rumah pengganti sebagaimanatelah diatur berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa BaratNomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015, tanggal 20 Maret 2015, danKeputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RepublikIndonesia Nomor 258/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan DaftarPenduduk Penerima Uang Tunai untuk Rumah Pengganti dan UangSantunan Untuk Penanganan Dampak Sosial KemasyarakatanPembangunan Waduk Jatigede.
Gugatan Penggugat Kekurangan Pihak (Exceptie Plurium LitisConsortium)Bahwa YAYA DAHYA (Penggugat) dalam surat gugatannya tidakmenarik pihak lain yang seharusnya dimasukan dalam gugatan, baikitu sebagai Tergugat maupun sebagai Turut Tergugat, mengingatuntuk kelengkapan suatu gugatan dan atau sekedar untuk tundukpada Putusan Hakim masih ada pihak lain yang seharusnya YAYADAHYA (Penggugat) dimasukan dalam gugatan yaitu : GubernurJawa Barat yang telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor :611.1/KEP.386BAPPEDA
melakukan perbuatan melawan hukum di dalam pendataandalam pembayaran uang tunai untuk rumah pengganti dalam pembangunanWaduk Jatigede sebesar Rp. 122.000.000, 00 (seratus dua puluh dua jutarupiah) bangunan/rumah tinggal yang berdiri diatas sebidang tanah seluas425, 20 m2 yang terletak di Blok Cisurat Persil Nomor 139b, Kohir C Nomor121 D.I, Desa Cisurat Kecamatan Darmaraja atas nama Suma bin Marta, halini dikarenakan tindakan Tergugat Ill telah sesuai dengan Surat KeputusanGubernur Jawa Barat Nomor : 611.1
58 — 5
Hakim Tidak Berkuasa Memeriksa Gugatan Yang DiajukanPenggugat (Onbevoegdheid Van Den Rechter).Bahwa berdasarkan alasanalasan hukum Penggugat (NINGRUM)mempermasalahkan uang tunai untuk rumah penggantisebagaimana telah diatur berdasarkan Surat Keputusan GubernurJawa Barat Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015, tanggal 20Maret 2015, dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 258/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima UangTunai untuk Rumah Pengganti
Gugatan Penggugat Kekurangan Pihak (Exceptie Plurium LitisConsortium)Bahwa NINGRUM (Penggugat) dalam surat gugatannya tidak menarikpihak lain yang seharusnya dimasukan dalam gugatan, baik itu sebagaiTergugat maupun sebagai Turut Tergugat, mengingat untuk kelengkapansuatu gugatan dan atau sekedar untuk tunduk pada Putusan Hakimmasih ada pihak lain yang seharusnya NINGRUM (Penggugat)dimasukan dalam gugatan yaitu : Gubernur Jawa Barat yang telahmenetapkan Keputusan Gubernur Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA
Sesuai dengan hasil verifikasidan validasi lapangan dilakukan oleh Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan, oleh karenanya pembayaranoleh Tergugat Il atas dasar dari hasil verifikasi dan validasilapangan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan yang selanjutnya ditetapkan melalui SuratKeputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015, tanggal 20 Maret 2015, dan KeputusanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RepublikHalaman 15 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor
Terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwaeksepsi tersebut haruslah dibuktikan dalam pokok perkara sehingga eksepsitersebut tidak beralasan hukum dan harus ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Eksepsi tentang gugatankurang pihak dengan alasan/ dalil bahwa Penggugat tidak menarik GubernurJawa Barat yang telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015 tentang Penduduk Terkena Dampak PembangunanWaduk Jatigede yang berada di area waduk Jatigede dan Badan
36 — 4
Hakim Tidak Berkuasa Memeriksa Gugatan Yang DiajukanPenggugat (Onbevoegdheid Van Den Rechter).Bahwa berdasarkan alasanalasan hukum Penggugat (NINGRUM)mempermasalahkan uang tunai untuk rumah penggantisebagaimana telah diatur berdasarkan Surat Keputusan GubernurJawa Barat Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015, tanggal 20Maret 2015, dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 258/KPTS/M/2015 Tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima UangTunai untuk Rumah Pengganti
Gugatan Penggugat Kekurangan Pihak (Exceptie Plurium LitisConsortium)Bahwa NINGRUM (Penggugat) dalam surat gugatannya tidak menarikpihak lain yang seharusnya dimasukan dalam gugatan, baik itu sebagaiTergugat maupun sebagai Turut Tergugat, mengingat untuk kelengkapansuatu gugatan dan atau sekedar untuk tunduk pada Putusan Hakimmasih ada pihak lain yang seharusnya NINGRUM (Penggugat)dimasukan dalam gugatan yaitu : Gubernur Jawa Barat yang telahmenetapkan Keputusan Gubernur Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA
Sesuai dengan hasil verifikasidan validasi lapangan dilakukan oleh Badan PengawasanKeuangan dan Pembangunan, oleh karenanya pembayaranoleh Tergugat Il atas dasar dari hasil verifikasi dan validasilapangan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan yang selanjutnya ditetapkan melalui SuratKeputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015, tanggal 20 Maret 2015, dan KeputusanMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RepublikHalaman 15 dari 37 Putusan Perdata Gugatan Nomor
Terhadap eksepsi tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwaeksepsi tersebut haruslah dibuktikan dalam pokok perkara sehingga eksepsitersebut tidak beralasan hukum dan harus ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap Eksepsi tentang gugatankurang pihak dengan alasan/ dalil bahwa Penggugat tidak menarik GubernurJawa Barat yang telah menetapkan Keputusan Gubernur Nomor : 611.1/KEP.386BAPPEDA/2015 tentang Penduduk Terkena Dampak PembangunanWaduk Jatigede yang berada di area waduk Jatigede dan Badan
NANA DIRHANA bin SALMA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
35 — 8
RINomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemberian Uang Tunai Pengganti Rumah Tinggaldan Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Pembangunan WadukJatigede, beserta petunjuk teknis pelaksanaannya, yaitu Keputusan MenteriPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor258/KPTS/M2015 tentang Penetapan Daftar Penduduk Penerima Uang TunaiUntuk Rumah Pengganti dan Uang Santunan untuk penanganan Dampak SosialKemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede, Keputusan Gubernur PropinsiJawa Barat Nomor : 611.1
sebagaimana tersebut diatas, Hakim berpendapat bahwa Tergugat telah keliru mengartikan/menafsirkantentang ketentuan Peraturan Presiden Nomor : 1 Tahun 2015, beserta petunjukteknis pelaksanaannya yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 258/KPTS/M/2015 TentangPenetapan Daftar Penduduk Penerima Uang Tunai untuk Rumah Pengganti danUang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial KemasyarakatanPembangunan Waduk Jatigede, Keputusan Gubernur Propinsi Jawa BaratNomor : 611.1
45 — 4
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Nomor:258/KPTS/M/2015 tentang Petetapan PendudukPutusan Nomor:27/PDT.GS/2017/PN.SMD halaman 7 dari 24Penerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti dan Uang Santunan untukpenangganan Dampak Sosial kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede,Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat Nomor:611.1/KEP.386BAPPEDA/2015tanggal 20 Maret 2015, bahwa uang tunai pengganti rumah tinggaluang relokasisebesar Rp.122.591.200 (seratus dua puluh dua juta lima ratus sembilan
mendapatkan ganti rugi, pernahmendapatkan ID Nomor 2515 tidak dapat dicairkan, diblokir, uang dikembalikankepada negara dan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2015beserta petunjuk teknis pelaksanaannya yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umumdan Perumahan Rakyat Nomor:258/KPTS/M/2015 tentang Penetapan PendudukPenerima Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti dan Uang Santunan untukPenangganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede,Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat Nomor:611.1
nama Satibi Bin Karta (orang tuaPenggugat) yang rumah tinggal tersebut keduanya milik Satibi Bin Katma (orang tuaPenggugat) dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2015 besertapetunjuk teknis pelaksanaannya yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum danPerumahan Rakyat Nomor:258/KPTS/M/2015 tentang petetapan penduduk PenerimaUang Tunai Untuk Rumah Pengganti dan Uang Santunan untuk penanggananDampak Sosial kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede, KeputusanGubernur Propinsi Jawa Barat Nomor:611.1
108 — 7
Fotokopi Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 611.1/Kep.386BAPPEDA/2015 Tentang Penduduk Terkena Dampak PembangunanWaduk Jatigede yang berada di area Waduk Jatigede.
tentangKetentuanKetentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah, kemudiandilanjutkan oleh Ketentuan PERPRES No.: 1 tahun 2015 tentang PenangananDampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede; lalu telahpula diterbitkan Peraturan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat(PERMEN PUPR) Nomor 24/PRT/M/2015 Tentang Tata Cara PelaksanaanKegiatan Pemberian Uang Tunai Untuk Rumah Pengganti dan PemberianUang Santunan Untuk Penanganan Dampak Sosial KemasyarakatanPembangunan Waduk Jatigede; Keputusan Gubernur No.: 611.1
71 — 10
diberi tanda T 2 Foto copy Keputusan Bupati Kudus, Nomor : 031/403.1/2013, tertanggal 19September 2013, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberitandaT 3 ;Foto copy Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi PelaksanaanPembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Kabupaten Kudus, nomor :591/023/XII/2011, tertanggal 26 Desember 2011, yang selanjutnya padafoto copy bukti tersebut diberi tanda T 4 ;Foto copy Surat perihal PengadaanTanah untuk Pembangunan WadukLogung di Kabupaten Kudus, nomor : 611.1
/2401/09, tertanggal 20 Agustus2013, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T 5;Foto copy Surat perihal Pembangunan Tanah untuk Pembangunan WadukLogung di Kabupaten Kudus, nomor : 5715.1/10.33.300/IX/2013, tertanggal3 September 2013, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberitanda T 6 ;Foto copy Surat perihal Permohonan bantuan Panitia Pengadaan Tanahuntuk pembebasan Tanah guna Pembangunan Waduk Logung, nomor :611.1/0162/09.03, tertanggal 25 Maret 2011, yang selanjutnya
Foto copy Surat perihal Rencana Pembangunan Waduk Logung KabupatenKudus Provinsi Jawa Tengah, nomor : 611.1/8787/2011, tertanggal 31 Mei2011, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T 14 ;15.Foto copy Perjanjian Kerjasama Direktorat Jendral Sumber Daya AirKementrian Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jawa TengahPemerintah Daerah Kabupaten Kudus, nomor : 05/SPRIN/Ad/X/2013,nomor : 611.1/3342/2013, nomor : 112 Tahun 2013, tertanggal 16September 2013, yang selanjutnya pada foto copy
bahwa atas bukti surat Tergugat tertanda T15 dan T48tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti surat tersebut adalahakta dibawah tangan, sebagaimana diatur dalam ketentua Pasal 1875, 1876 dan1877 KUHPerdata, bukti semacam ini akan memiliki nilai pembuktian samadengan akta autentik, apabila tanda tangan dalam bukti surat tersebut diakui dandibenarkan isinya oleh pihak yang bertandatangan ;e Foto copy Surat perihal PengadaanTanah untukPembangunan Waduk Logung di Kabupaten Kudus, nomor :611.1
pada foto copy bukti tersebut diberitanda T 46;Foto copy Surat Penawaran harga tanah dan tanaman yang terkenakegiatan pembangunan Embung Logung, nomor : 590/4914/01, tertanggal28 September 2005, yang selanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberitanda T 47;Foto copy Nama dan besarnya ganti rugi tanah dan tanaman, yangselanjutnya pada foto copy bukti tersebut diberi tanda T 49;Foto copy Surat Penjelasan atas Pengaduan Adanya DugaanPenyimpangan Pengadaan Tanah Pembangunan Embung Logung,Nomor : 611.1