Ditemukan 869 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : akhidisi
Kata Kunci : Akibat Merger, Akibat Akuisisi, hak pesangon
PERDATA KHUSUS/B.4/SEMA 4 2014
2159466
  • Dalam hal terjadipenggabungan perusahaan dan ada pekerja yang tidak bersedia bergabung, karyawanyang tidak bersedia bergabung dengan perusahaan baru, maka karyawan tersebuttetap berhak mendapatkan pesangon. Pasal 163 jo. Pasal 156 UU No. 13 ... [Selengkapnya]
Register : 01-07-2013 — Putus : 18-08-2014 — Upload : 25-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.54402/PP/M.XVA/15/2014
Tanggal 18 Agustus 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
2781113
  • "Dananyadiambil daripenerbitan sub debt(obligasi subordinasi),"Proses akuisisi Adirae bahwa berdasarkan berita pada portal Kementerian BUMN tanggal 16 Juni 2005,dalam berita Akuisisi Adira Wewenang Bank Sentral (http://www.bumn.go.id/ppa/publikasi/ berita/akuisisiadirawewenangbanksentral/) (Lampiran 7), diketahui:Sebelumnya, dia (Siti Fadjriah, Deputi Gubernur BI) memaparkan dalam raker tentangkronologis proses pembelian saham Adira oleh Bank Danamon Manajemen Bank Danamonmengajukan permohonan akuisisi
    BI mengkhawatirkan akuisisi 100 persen saham Adira akan melampauiBMPK kecuali ada suntikan modal ke Bank Danamon.
    Akuisisi ini diselesaikantanggal 7 April 2004.
    melakukan akuisisi Adira tanpaharus menerbitkan pinjaman subordinasi;bahwa Pemohon Banding menggunakan Laporan Keuangan Publikasi per 31 Desember2003, 31 Maret 2004 dan 30 Juni 2004 dengan pertimbangan bahwa akuisisi Adiradilaksanakan pada tanggal 7 April 2004.
    Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris mengenai penerbitan pinjaman subordinasi dilakukanbeberapa bulan setelah rapat mengenai akuisisi Adira.
Register : 26-08-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 26-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 34/PID.TPK/2019/PT DKI
Tanggal 24 September 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : T.M PAKPAHAN, SH., MH.
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : T.M PAKPAHAN, SH., MH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Ir. GALAILA KAREN KARDINAH als KAREN GALAILA AGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWAN
Terbanding/Terdakwa : Ir. GALAILA KAREN KARDINAH als KAREN GALAILA AGUSTIAWAN als KAREN AGUSTIAWAN
23104521
  • PI dan mendivestasikan kembali dikemudian hari.Komisaris menyampaikan bahwa jika melanjutkan Akuisisi, akan menimbulkanrisiko reputasi PT.
    BAYU KRISTANTO Manager Merger &Akuisisi (M&A) PT. Pertamina periode Tahun 20082010 dan saksi GENADESPANJAITANLegal Consul & Compliance PT.
    Skenario P1 (minyak mentah yang sudah terbukti) diasumsikancadangan minyak sebesar 7,7 juta barel, apabila akan dilakukan akuisisi 100%maka nilai asset BMG sebesar US$ 177 juta.2.
    Pertamina (Persero) memiliki tugas dantanggung jawab dalam mengendalikan dan memonitor kegiatan akuisisi,serta menganalisa dan mengevaluasi rencana akuisisi perusahaan dllingkungan hulu tidak memperhatikan atau mengabaikan hasil DueDeligance Report yang dilakukan oleh Tim Eksternal PT.
Putus : 19-10-2016 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1315 K/PID.SUS/2016
Tanggal 19 Oktober 2016 — IRWAN HENDARMIN, S.Kom;
11681 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Membuat Laporan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan kepadaDirektur Program dan Berita.Pada tanggal 30 Mei 2012 dibuat dan ditandatangani 5 (lima) buahBerita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI, antara lain yakni : Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor :04/BAPPA/V/2012 untuk Sinetron Komedi Tarzan Betawisebanyak 45 episode ; Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor :05/BAPPA/V/2012 untuk Video Musik Lagu Internasional sebanyak80 episode ;Berita acara tersebut
    LPP TVRI sebagai hasil seleksi/penilaian yang dilakukan oleh Tim PenilaiProgram Akuisisi;Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2012, Saksi H.
    Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI, antara lain yakni :1.Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor04/BAPPA/V/2012 untuk Sinetron Komedi Tarzan Betawi sebanyak45 episode ;Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI NomorO5/BAPPA/V/2012 untuk Video Musik Lagu Internasional sebanyak80 episode ;Hal. 45 dari 166 hal.
    Tim Penilai Program Akuisisi terdiri dari :Ketua : AGOES WIDJOJONO (merangkap anggota) ;Sekretaris : ADE WANDINA SIREGAR ;Anggota 1. SYAHREZA YUSUF UNO ;2. YUL ANDRIONO;Tim Penilai Program Akuisisi tersebut bertugas :Hal. 66 dari 166 hal. Put. No. 1315 K/Pid.Sus/2016a.
    :Fotocopy Daftar Judul Program Sesuai Kategori Penilaian ProgramSiap Siar Akuisisi 2012, tanpa tanggal;Hal. 155 dari 166 hal. Put.
Putus : 23-12-2009 — Upload : 08-06-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 416K/PDTSUS/2009
Tanggal 23 Desember 2009 — PT. ORGANON INDONESIA, diwakili oleh THIERRY POWIS DE TENBOSSCHE, ; ABDUL ROHIM, YOGES EFRATA W, dkk.
167150 Berkekuatan Hukum Tetap
  • terhadap induk perusahaan Tergugat membawa dampakperubahan pada sistem kerja, hubungan kerja, kedudukan hukum dan domisiliTergugat ;Bahwa terhadap rencana akuisisi tersebut di atas Tergugat secaraintens menyampaikan informasiinformasi melalui buletinbuletin yangmenyangkut perkembangan demi perkembangan rencana akuisisi indukPerusahaan Tergugat ;Bahwa terhadap rencana akuisisi tersebut Para Penggugatmenyampaikan surat pernyataan bersama yang berisi opsiopsi prosespenyelesaian Para Penggugat dengan
    Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi sebagai akibatdari akuisisi tersebut kepada Para Penggugat secara tunai denganperincian sebagai berikut :1. Abdul Rohim Rp. 69.176.2502. Yogos Efrata W Rp. 69.784.8983. M. Hanif Suwignyo Rp. 37.111.0004. Hery Sumanto Rp. 46.761.4005. Farhan Rp. 23.392.7506. Rosalin Silitonga Rp. 35.160.4507. Oos Supyadin Rp. 76.986.8298. Sutamto Rp. 367.916.3339. Budi Santoso Rp. 66.770.27510.
    dan tidak menggunakan frase yang dipakaidalam UU Ketenagakerjaan yaitu perubahan kepemilikan atauterminologi lain yang disebutkan dalam Pasal 163 UU Ketenagakerjaanyaitu. perubahan status, penggabungan atau peleburan danmempertimbangkan bahwa karena pengertian akuisisi tidak disebutkansecara jelas dalam undangundang, Majelis Hakim PHI harus merujukpada kamus yang notabene bukan merupakan sumber hukum diIndonesia ;Dalam khasanah hukum Indonesia, yang disebut sebagai akuisisi tidaklain adalah pengambilalinan
    Karenanya,Mahkamah Agung harus membatalkan Putusan PHI ;Selain itu, seandainya pun pengertian pengambilalinan/akuisisi dalamUU PT. maupun kamus yang dirujuk Majelis Hakim PHI diterapkandalam perkara ini, sebagaimana dijelaskan dan terbukti pada angka 5dari alasan 2 tersebut di atas, tuduhan adanya akuisisi/pbengambilalihnanterhadap Pemohon Kasasi (Tergugat) terbukti tidak benar.
    Bukti (P.1) dan akibat akuisisi tersebut ada 17 (tujuh belas) orangpekerja mengundurkan diri dengan mendapat kompensasi uang pesangon2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja 1(satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuaiketentuan Pasal 156 ayat (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003ditambah dengan 6 (enam) bulan upah. Bukti (P.5) ; Bahwa oleh karena itu.
Register : 11-02-2016 — Putus : 16-05-2016 — Upload : 30-05-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 32/PID/TPK/2016/PT.DKI
Tanggal 16 Mei 2016 — Drs.EDDY MACHMUDI EFFENDI, MA.
16089
  • Berita AcaraPenilaian Program Akuisisi LPP TVRI, antara lain yakni : e Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 04/BAPPA/V/ 2012untuk Sinetron Komedi Tarzan Betawi sebanyak 45 episode ;e Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 05/BAPPA/V/ 2012untuk Video Musik Lagu Internasional sebanyak 80 episode ;Berita acara tersebut ditandatangani saksi Irwan Hendarmin selaku DirekturProgram dan Berita, saksi Agoes Widjojono, Ketua Tim Penilai ProgramAkuisisi, saksi Yul Andriono
    5 (lima) buah Berita AcaraPenilaian Program Akuisisi LPP TVRI, antara lain yakni : 1 Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 04/BAPPA/V/2012 untuk Sinetron Komedi Tarzan Betawi sebanyak 45 episode ;2 Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 05/BAPPA/V/2012 untuk Video Musik Lagu Internasional sebanyak 80 episode ;Berita acara tersebut ditandatangani Irwan Hendarmin, saksi Agoes Widjojono(Ketua Tim Penilai Program Akuisisi, Yul Andriono, Syahreza Yusuf Eno(masingmasing
    buah Berita AcaraPenilaian Program Akuisisi LPP TVRI, antara lain yakni : e Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 04/BAPPA/V/ 2012untuk Sinetron Komedi Tarzan Betawi sebanyak 45 episode ;e Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 05/BAPPA/V/ 2012untuk Video Musik Lagu Internasional sebanyak 80 episode ;Berita acara tersebut ditandatangani saksi Irwan Hendarmin selaku DirekturProgram dan Berita, saksi Agoes Widjojono, Ketua Tim Penilai ProgramAkuisisi, saksi Yul
    buah Berita AcaraPenilaian Program Akuisisi LPP TVRI, antara lain yakni : I Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 04/BAPPA/V/2012 untuk Sinetron Komedi Tarzan Betawi sebanyak 45 episode ;Hal 47 dari 135 hal Put.
    No.32/PID/TPK /2016/PT.DKI48482 Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 05/BAPPA/V/2012 untuk Video Musik Lagu Internasional sebanyak 80 episode ;Berita acara tersebut ditandatangani Irwan Hendarmin, saksi Agoes Widjojono(Ketua Tim Penilai Program Akuisisi, Yul Andriono, Syahreza Yusuf Eno(masingmasing sebagai anggota) ; Pada tanggal 01 Juni 2012 diumumkan Hasil Penilaian Program Akuisisi LPPTVRI sebagai hasil seleksi/penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai ProgramAkuisisi ; Bahwa
Register : 08-03-2016 — Putus : 13-04-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 15/PID/TPK/2016/PT.DKI
Tanggal 13 April 2016 — IRWAN HENDARMIN, S.Kom
13466
  • Membuat Laporan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan kepadaDirektur Program dan Berita.Pada tanggal 30 Mei 2012 dibuat dan ditandatangani 5 (lima) buah BeritaAcara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI, antara lain yakni : Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRINomor : 04/BAPPA/V/2012 untuk Sinetron KomediTarzan Betawi sebanyak 45 episode ;e Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRINomor : 05/BAPPA/V/2012 untuk Video Musik LaguInternasional sebanyak 80 episode ;Berita acara tersebut
    Membuat Laporan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan kepadaDirektur Program dan Berita.Pada tanggal 30 Mei 2012 dibuat dan ditandatangani 5 (lima) buah BeritaAcara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI, antara lain yakni :1 Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 04/BAPPA/V/2012 untuk Sinetron Komedi Tarzan Betawi sebanyak 45 episode ;2 Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 05/BAPPA/V/2012 untuk Video Musik Lagu Internasional sebanyak 80 episode ;Berita acara tersebut
    Tim PenilaiProgram Akuisisi terdiri dari :Ketua : AGOES WIDJOJONO (merangkap anggota) ;Sekretaris : ADE WANDINA SIREGAR ;Anggota : 1.
    Program Akuisisi, YULANDRIONO, SYAHREZA YUSUF ENO (masingmasing sebagai anggota).Pada tanggal 01 Juni 2012 diumumkan Hasil Penilaian Program Akuisisi LPP TVRIsebagai hasil seleksi/penilaian yang dilakukan oleh Tim Penilai Program Akuisisi.Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2012, H.
    Program Akuisisi LPP TVRI, antara lain yakni :e Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 04/BAPPA/V/2012 untuk Sinetron Komedi Tarzan Betawisebanyak 45 episode ;e Berita Acara Penilaian Program Akuisisi LPP TVRI Nomor : 05/BAPPA/V/2012 untuk Video Musik Lagu Internasional sebanyak80 episode ;Berita acara tersebut ditandatangani Terdakwa, saksi AGOES WIDJOJONO(Ketua Tim Penilai Program Akuisisi, YUL ANDRIONO, SYAHREZAYUSUF ENO (masingmasing sebagai anggota).Pada tanggal 01 Juni 2012
Register : 26-09-2016 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 05-04-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 220/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 29 Maret 2017 — RAHMAT;DIREKTUR PENGAWASAN PERBANKAN OTORITAS JASA KEUANGAN
208954
  • administrasi yang diperlukan guna kepentinganPengalihan saham/akuisisi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NovaTrijaya yaitu :Halaman7 dari 78halaman.
    Dokumen persyaratan akuisisi dalam hal pengalihan saham yangdisebabkan oleh akuisisi sehingga mengakibatkan beralihnyapengendalian ;f.
    S34/KR.011/2016 Tertanggal 17 Juni 2016 PerihalPermohonan Akuisisi dan Penambahan Modal disetor BPR Saudarayang dikirimkan Kepada Direksi PT.
    Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor32/52/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999 tentang Persyaratandan Tata Cara Merger Konsolidasi dan Akuisisi BPR(selanjutnya disebut SKDIR Akuisisi) ;Bahwa proses pemberian izin akuisisi dan penambahan modaldisetor PT BPR Nova Trijaya dimulai dengan adanya suratpermohonan persetujuan perubahan kepemilikan saham olehPT BPR Nova Trijaya kepada OJK melalui suratnya Nomor128/S/DK/2014 tanggal 15 Desember 2015 perihal PermohonanHalamans35 dari 78halaman.
    itu artinya belum terjadi jual beli sahamataupun akuisisi itu dengan mengacu pasal 56 UndangUndangPerseroan Terbatas, tetapi proses akuisisi yang didalam Akta disebutkanHalaman65 dari 78halaman.
Putus : 17-04-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 310 K/Pdt.Sus-KPPU/2017
Tanggal 17 April 2017 — TORAY ADVANCE MATERIALS KOREA Inc VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU),
600330 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Termohon sebagai suatu perusahaan asing yang melakukan akuisisi di luarwilayah yuridiksi Indonesia dengan iktikad baik melaporkan akusisi yangdilakukannya kepada pihak KPPU, meskipun kalau tidak melaporkantransaksi tersebut tidak mungkin atau setidaknya kecil kemungkinannyaTermohon Keberatan akan mengetahui kegiatan akuisisi tersebut.Sebagaimana telah dinyatakan dalam keterangannya kepada Termohon,Pemohon awalnya tidak mengetahui akan adanya peraturan di Indonesiayang memintanya untuk melakukan pelaporan
    dalam perkaraa quo, Mahkamah Agung berpendapat bahwa sesuai dengan ketentuanPasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999, hukum Indonesiaberlaku terhadap pelaku usaha in casu akuisisi oleh pelaku usaha yangmemiliki kegiatan usaha di Indonesia, baik langsung maupu tidak langsungyaitu melalui pelaku usaha afiliasi meskipun pelaku usahatersebutberdomisili di luar wilayah hukum Indonesia;Bahwa sesuai fakta persidangan, Pemohon Kasasi sebagai perusahaanyang melakukan akuisisi maupun perusahaan yang
    kedua, bahwa akuisisi dalam perkara a quo tidakmenimbulkan dampak negatif (effect doctrine) terhadap persaingan padapasar bersangkutan di Indonesia, sehingga tidak ada kewjiban untukmemberitahukan akuisisi a quo kepada Termohon Kasasi, Mahkamah Agungberpendapat bahwa kewajiban untuk memberitahukan kegiatan akuisisisebagaimana ditentukan dalam Pasal 29 UndangUndang Nomor 5 Tahun1999 juncto Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 57 Tahun 2010 adalah kewajibanbersifat formiladministrasi yaitu bahwa semua kegiatan
    Bahwa sesuai fakta persidangan terbukti bahwa nilai aset dan nilai penjualangabungan hasil akuisisi dalam perkara a quo melebihi batasnilaisebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 29 UndangUndang Nomor 5Tahun 1999 juncto Pasal 5 ayat (2) PP Nomor 57 Tahun 2010, sehinggatelah benar bahwa kegiatan akuisisi dalam perkara a quo wajib diberitahukankepada Termohon Kasasi;5.
    Bahwa meskipun telah diberitahukan tetapi pemberitahuan akuisisi dalamperkara a quo dilakukan oleh Pemohon Kasasi melebihi batas waktu yangditentukan, sehingga telah benar terhadap Pemohon Kasasi dikenakandenda keterlambatan;6.
Register : 02-03-2020 — Putus : 08-09-2020 — Upload : 04-11-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 87/Pdt.Sus-Phi/2020/PN.JKT.PST
Tanggal 8 September 2020 — VANY SALVINI, DKK >< PT. BERCA CAKRA TEKNOLOGI
673316
  • Bahwa PENGGUGAT sebelum mengeluarkan Surat MaksudPemutusan Hubungan Kerja Atas Dasar Aksi Korporasi Akuisisi danPemberitahuan Pelaksanaan Kompensasi PHK atas Dasar AksiKorporasi Akuisisi kepada PARA TERGUGAT, PENGGUGATmelakukan sosialisasi tindakan korporasi pembubaran perusahaan /selfliquidation, namun kemudian berubah menjadi tindakankorporasi akuisisi.
    danPemberitahuan Pelaksanaan Kompensasi PHK atas Dasar AksiKorporasi Akuisisi pertanggal 31 Januari 2020 kepadaPENGGUGAT REKONVENSI Il.
    Pengertian kata akuisisi' sebagaimana UU No. 10tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentangPerbankan yang diatur pada pasal 1 No. 27 adalah Pengambilalihankepemilikan suatu Bank. Dalam UU No.40 Tahun 2007 tentangPerseroan fTerbatas, kata "akuisisi diartikari menjadi"pengambilalihan.
    Bahwa PENGGUGAT sebelum mengeluarkan Surat MaksudPemutusan Hubungan Kerja Atas Dasar Aksi Korporasi Akuisisi danPemberitahuan Pelaksanaan Kompensasi PHK atas Dasar AksiKorporasi Akuisisi kepada PARA TERGUGAT, PENGGUGATmelakukan sosialisasi tindakan korporasi pembubaran perusahaan /"selfliquidation", namun kemudian berubah menjadi tindakankorporasi akuisisi.
    Artinyapengambilan suatu badan hukum terhadap badan hukum yang lain;Bahwa Pengambilalihnan sama dengan Akuisisi (merujuk kepada UU No.40 tahun 2007 pasal 1 angka 11);Bahwa Pembahan kepemilikan perusahaan dalam Pasal 163 ayat 1 UUNo. 13 / 2003 sama dengan Akuisisi yang dimaksud.
Register : 23-03-2016 — Putus : 16-03-2017 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 38/Pdt.G/2016/PN.Bpp
Tanggal 16 Maret 2017 — - Bonature Silaban Alamat : Bukit Damai Indah Blok J-14 RT 82 Kel. Gn bahagia Kec. balikappan Selatan Kota Balikpapan Sebagai Penggugat - Soh Han Leong Willy Alamat : di Jalan Jakarta No.9, Blok AA Loa Bakung di Kota Samarinda Sebagai Tergugat I - Sukarno, SH Alamat : Jl. M.T. Haryono Balikpapan Baru Blok A No.1-5, RT.05 Kel. Damai Baru Kota Balikpapan-76114, sebagai Tergugat II
380203
  • MENGADILI:DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat; -----------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; -----------------------------------Menyatakan Tergugat tidak melaksanakan Perjanjian Jual Beli Penambangan Batu Bara dan Akuisisi Perusahaan yang dibuat dihadapan Turut Tergugat di Balikpapan Pada Tanggal 02 Oktober 2013 dengan Akta No. 3 tahun 2013; -------------------------------------------------------
    -----------------------Menyatakan Batal Perjanjian Jual Beli Penambangan Batu Bara Dan Akuisisi Perusahaan yang dibuat dihadapan Turut Tergugat Di Baikpapan pada tanggal 2 Oktober 2013 dengan akta No.3 tahun 2013, beserta turunannya dengan segala akibat hukumnya; ------------------------------------------Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh hak-hak Penggugat yakni dokumen-dokumen hukum milik Penggugat ; ----------------------------------Mengukum Turut Tergugat untuk
Putus : 02-04-2013 — Upload : 11-02-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 895 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 2 April 2013 — AHMAD RIAN (Pemilik Lama) vs 1. H.SYARIFUDIN DARWIS, dkk. dan PT.BPR PRIMA NUSATAMA diwakili oleh SAIBUN SINAGA (pemilik baru)
174217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • / pengalihan suatuperusahaan;e Perubahan status kepemilikan PT.BPR PRIMA NUSATAMA adalah diaturdalam suatu perjanjian akuisisi/ pengalihan yang syarat dan ketentuan dariperjanjian tersebut hanya mengikat antara para pihak yang membuatnya yaitupemilik lama dengan pemilik baru;e Dalam perkara ini terjadi perbedaan penafsiran atas perjanjian pengalihanAkta Akuisisi (pengambil alihan) No.9 tanggal 15 November 2010 (bukti P3bukti T.I5, TII2) jo.
    Perlu Majelis Hakim Agungyang mulia perhatikan bahwa perjanjian pengalihan/ akuisisi adalah bukanperaturan perundangundangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atauperjanjian kerja bersama;Hal. 15 dari 24 hal.Put.
    Pasal 163 ayat (2) UndangUndang No.13 Tahun 2003;Apabila Majelis perhatikan dengan saksama penafsiran dari Akta Akuisisi No. 9tanggal 15 November 2010 Pasal 5 (bukti P3 bukti T.I5, TII2) jo.
    MOU tanggal 3Juni 2010 (Bukti T.I7) dimana Pasal 5 Akta Akuisisi No.9 tanggal 15 November2010 tersebut adalah berbunyi:"Pihak Pertama (AHMAD RIAN dan ELLY WIRDA dan YUNELIA) dengan inimenyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas penyelesaian status, hak dankewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan dari Perseroan TerbatasBank Perkreditan Rakyat PT.BPR PRIMA NUSATAMA yang akan diambil alih(akuisisi) jo.
    berdasarkanAkta Akuisisi No.9 tanggal 15 November 2010 adalah SAIBUN SINAGA danBERMAN JANNUS HASIHOLAN SINAGA dan NORMAWATI SILAEN;Pemohon Kasasi juga dengan tegas sangat berkeberatan apabila pihakpihak yangmenandatangani Akta Akuisisi No.9 tanggal 15 November 2010 Pasal 5 (bukti P3bukti T.I5, TII2) jo.
Putus : 09-12-2010 — Upload : 18-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 K/PDT/2010
Tanggal 9 Desember 2010 —
8865 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FAKTA HUKUM:Bahwa permasalahan ini bermula dari keinginan Penggugat untukmenolong teman yang mengalami kesulitan keuangan yakni Tergugat , dimanaPenggugat dalam kedudukannya selaku Presiden Komisaris Turut Tergugat IVberencana mengambil alih/akuisisi saham dan aset Tergugat Il dan Tergugat Illyang diakui milik Tergugat dan berkedudukan sebagai Direktur Utama darikedua badan hukum tersebut. Rencana pengambil alihan/akuisisi ini dituangkandalam bentuk MOU tertanggal 26 September 2000.
    Bahkan pembayaran kembalihutang Tergugat pada Penggugat dihubungkan dengan pengambilalihan/akuisisi Tergugat Il dan Tergugat Ill seperti yang tertuang dalam AktaPengakuan Hutang.
    Bahtera Adimina Samudra.Tok, bukti surat T.1.2.31 (Iklan Pengumuman dari Turut TergugatIV tentang transaksi akuisisi perusahaan Tergugat Il dan Tergugatlll pada Surat Kabar Media Indonesia tanggal 2 April 2001) tersebutdiatas ;Bahwa oleh karena itu terbukti suatu fakta hukum, bahwaPenggugat yang bertindak untuk dan atas nama Turut Tergugat IVtelah melakukan Wanprestasi terhadap transaksi akuisisi karenaAkta Pengakuan Hutang (bukti P2) dan penerimaan uang (bukti P3 s/d P7) merupakan rangkaian awal
    dan atau Down Payment Akuisisi tidak dapatdijadikan hutang pribadi karena Turut Tergugat IV adalah badanhukum perseroan terbatas terbuka (PI.
    Mandiri videbuktiobukti surat 1T.1.2.310.1 dan 10.2, PT.Bank PembangunanDaerah Irian Jaya vide buktibukti surat T.1.2.311.1 s/d 11.3;Bahwa transaksi Akuisisi dalam MOU tidak batal, karena tidakpernah ada iklan Pembatalan Pengumuman Akuisisi PerusahaanPenggugat Il dan Penggugat Ill di surat kabar Media Indonesia ;Bahwa dari buktibukti =17.1.2.31.1, 17.1.2.31.2, dihubungkandengan buktibukti surat 1.1.2.32.2, 1.1.2.32.
Register : 16-01-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 14-05-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 95 K/TUN/2018
Tanggal 6 Maret 2018 — RAHMAT VS DIREKTUR PENGAWASAN PERBANKAN OTORITAS JASA KEUANGAN;
9556 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan DirekturPengawasan Perbankan OJK (Tergugat) Nomor S34/KR.011/2016tanggal 17 Juni 2016 Perihal Permohonan Akuisisi dan PenambahanModal PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nova Trijaya yangditujukan kepada Direksi PT. BPR Nova Trijaya;Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DirekturPengawasan Perbankan OJK (Tergugat) Nomor S34/KR.011/2016tanggal 17 Juni 2016 Perihal Permohonan Akuisisi dan PenambahanModal PT.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan DirekturPengawasan Perbankan OJK (Tergugat) Nomor S34/KR.011/2016 tanggal 17 Juni 2016 Perihal Permohonan Akuisisi danPenambahan Modal PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NovaTrijaya yang ditujukan kepada Direksi PT. BPR Nova Trijaya;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan DirekturPengawasan Perbankan OJK (Tergugat) Nomor S34/KR.011/2016 tanggal 17 Juni 2016 Perihal Permohonan Akuisisi danHalaman 4 dari 9 halaman.
    Mewajibkan Tergugat untuk memproses lebih lanjut permohonanizin akuisisi terhadap kepemilikan saham PT. BPR Nova Trijayayang dimohonkan atas nama Saudara Rahmat (Penggugat) danpemegang saham lainnya serta permohonanpersetujuanpenambahan modal disetor oleh Penggugat hingga terbitnya izinakuisisi terhadap kepemilikan saham PT. BPR Nova Trijaya;5.
    BPR Nova Trijaya;Bahwa Tergugat telah menyampaikan persyaratan proses akuisisi yangditujukan kepada Direksi PT BPR Nova Trijaya antara lain kelengkapandokumen Akta Jual Beli, yang kemudian persyaratan kelengkapandokumen Akta Jual Beli dimaksud tidak dapat dipenuhi oleh PT. BPRNova Trijaya;Bahwa keharusan adanya Akta Jual Beli Saham antara Penggugatdengan PT. Brent Securities sebagai dasar legalitas kepemilikan sahamPenggugat pada PT.
    BPR Nova Trijaya yangsemuanya terkait dengan pengembalian dana escrow account kepadaPenggugat, telan membuktikan tidak ada kerugian secara material terkaitdengan penolakan akuisisi yang diajukan PT. BPR Nova Trijayasebagaimana obyek sengketa;Bahwa Penggugat bukanlah sebagai pemegang saham PT. BPR NovaTrijaya, sehingga tidak memiliki kerugian secara langsung akibatHalaman 6 dari 9 halaman.
Putus : 07-11-2016 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1875 K/PID.SUS/2016
Tanggal 7 Nopember 2016 — Drs. EDDY MACHMUDI EFFENDI, MA
181155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1875 K/PID.SUS/2016membentuk Tim Penilai Program Akuisisi untuk kelancaran danketepatan proses pengadaan Program Tahun 2012 2013. Tim PenilaiProgram Akuisisi terdiri dari :Ketua : Agoes Widjojono (merangkap anggota) ;Sekretaris : Ade Wandina Siregar ;Anggota: 1. Syahreza Yusuf Uno ;2. Yul Andriono ;Tim Penilai Program Akuisisi tersebut bertugas :a.
    Tim PenilaiProgram Akuisisi terdiri dari :Ketua : Agoes Widjojono (merangkap anggota) ;Sekretaris : Ade Wandina Siregar ;Anggota :1.Syahreza Yusuf Uno ;2. Yul Andriono ;Tim Penilai Program Akuisisi tersebut bertugas :a.
    Tim PenilaiProgram Akuisisi terdiri dari :Ketua : Agoes Widjojono (merangkap anggota) ;Sekretaris : Ade Wandina Siregar ;Anggota: 1. Syahreza Yusuf Uno ;Hal. 32 dari 155 hal. Put. No. 1875 K/PID.SUS/20162. Yul andriono ;Tim Penilai Program Akuisisi tersebut bertugas :a.
    No. 1875 K/PID.SUS/2016Irwan Hendarmin selaku Direktur Program Dan Berita LPP TVRI)membentuk Tim Penilai Program Akuisisi untuk kelancaran danketepatan proses pengadaan Program Tahun 2012 2013. Tim PenilaiProgram Akuisisi terdiri dari :Ketua : Agoes Widjojono (merangkap anggota) ;Sekretaris : Ade Wandina Siregar ;Anggota :1.Syahreza Yusuf Uno ;2. Yul Andriono ;Tim Penilai Program Akuisisi tersebut bertugas :a.
    Tim PenilaiProgram Akuisisi terdiri dari :Ketua : Agoes Widjojono (merangkap anggota) ;Sekretaris : Ade Wandina Siregar ;Anggota : 1. Syahreza Yusuf Uno ;2. Yul andriono ;Tim Penilai Program Akuisisi tersebut bertugas :a.
Register : 15-05-2019 — Putus : 01-07-2019 — Upload : 19-12-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 14/PID.TPK/2019/PT DKI
Tanggal 1 Juli 2019 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
774594
  • Melanjutkan Akuisisi Pl dan mendivestasikan kembali dikemudianhari.2. Komisaris menyampaikan bahwa jika melanjutkan Akuisisi, akanmenimbulkan risiko reputasi PT.
    BayuKristanto selaku Manager Merger & Akuisisi (M&A) PT. Pertamina PeriodeTahun 20082010 dan saksi Genades Panjaitan selaku Legal Consul &Compliance PT.
    Kemampuan mendanai akuisisi;Hal. 27. Putusan No.14/Pid.SusTPK/2019/PT.DKI4. Kemampuan untuk memenuhi jadwal proses penjualan;Proses persetujuan internal untuk melakukan akuisisi;6. Detail penasehat eksternal yang akan dipakai dalam proses ini.Selanjutnya ROC, Ltd.
    Melanjutkan Akuisisi Pl dan mendivestasikan kembali dikemudianhari.Hal. 41. Putusan No.14/Pid.SusTPK/2019/PT.DKI2. Komisaris menyampaikan bahwa jika melanjutkan Akuisisi, akanmenimbulkan risiko reputasi PT.
    Renstra Renbang Bisnis &Transformasi Korporat tanggal 18 Maret 2009 perihal : PresentasiRencana Akuisisi Project Goldwater dan Project Diamona2 (dua) lembar copy Daftar Hadir Rencana Akuisisi ProjectGoldwater & Project Diamond tanggal 12 Maret 2009;1 (Satu) lembar copy lembar penerus Direktur Hulu tanggal 19 Maret2009 beserta 6 (enam) lembar copy lampirannya.Hal. 68.
Putus : 13-01-2016 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 917/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — PT BANK DANAMON INDONESIA, TBK vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8555 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Lebih lanjut,untuk tahun sebelum dan sesudah akuisisi Adira (tahun 20032008)menunjukkan bahwa KPMM Pemohon Banding selalu di atas rasiominimum yag disyaratkan Bank Indonesia, yaitu sebesar 8%.Berdasarkan data tersebut dapat dijelaskan bahwa KPMM tidakdipengaruhi oleh proses akuisisi Adira.
    Penerbitan pinjamansubordinasi hanya dimaksudkan untuk memperkuat permodalandalam rangka menjalankan kegiatan bisnis dan meningkatkankegiatan operasi Pemohon Banding di luar akuisisi;b) bahwa akuisisi anak perusahan (dalam hal ini Adira) bertujuan untukmemperluas kegiatan bisnis yang secara langsung akanmeningkatkan penghasilan kena pajak Pemohon Banding.
    Hal ini membuktikan bahwa akuisisi inimemberikan efek positif terhadap pendapatan bunga yang merupakanHalaman 6 dari 23 halaman. Putusan Nomor 917/B/PK/PJK/2015penghasilan kena pajak bagi Pemohon Banding;c) bahwa penggunaan dana dari penerbitan pinjaman subordinasi tidakdapat disimpulkan hanya dari uruturutan waktu penerbitan pinjamansubordinasi terhadap proses akuisisi Adira. Perlu diperhatikan dandianalisis pula posisi dan kebutuhan arus kas untuk membiayaikegiatan operasi perusahaan.
    Tidak tepat apabila Terbandingmenyimpulkan bahwa akuisisi Adira dibiayai oleh hasil penjualanpinjaman subordinasi hanya berdasarkan uruturutan waktu penerbitanpinjaman subordinasi. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:i) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2004 yang telahdiaudit, dijelaskan dalam Laporan Arus Kas bahwa arus kas bersihdari kegiatan investasi adalah positif sebesar Rp 3,6 triliuntermasuk di dalamnya pengeluaran kas untuk akuisisi Adirasebesar Rp 850 miliar.
    Adira Dinamika MultiFinance.Halaman 54 paragraf 3:pahwa Majelis berpendapat penyelesaian akuisisi PT. Adira Dinamika MultiFinance oleh Pemohon Banding dilakukan setelah penerbitan obligasi;Halaman 54 paragraf 4:pahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkanbukti konkret berupa Risalah Rapat Dewan Direksi atau Risalah RapatUmum Pemegang Saham yang menyatakan bahwa dana akuisisi PT.
Register : 29-09-2016 — Putus : 16-11-2016 — Upload : 21-02-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 510/Pdt.G/KPPU/2016/PN JKT PST
Tanggal 16 Nopember 2016 — Toray Advance Materials Korea Inc,Cs >< Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (“KPPU”)
563193
  • Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan PengambilalihanSaham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli danPersaingan Usaha Tidak Sehat (untuk selanjutnya disebut PP No. 57 Tahun2010) dalam Pengambilalihan Saham (Akuisisi) berkaitan dengan KeterlambatanPemberitahuan atas Pengambilalihan Saham (Akuisisi) Perusahaan WoongjinChemical Co. oleh Pemohon Keberatan.
    Berdasarkan press release dandokumen notifikasi tersebut, tanggal berlaku efektif yuridis atas akuisisi ditetapkanpada tanggal 28 Februari 2014. (Vide C1)Bahwa meskipun transaksi Pengambilalihan Saham (Akuisisi) perusahaan WoongjinChemical Co. Ltd. oleh Pemohon Keberatan dilakukan di luar negeri (Korea) namunbaik Pemohon Keberatan maupun Woongjin Chemical Co. Ltd. memiliki kegiatanusaha di Indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung.
    Bahwa TermohonKeberatan tidak berwenang menjatuhkan hukuman denda kepadaPemohon yang melakukan kegiatan akuisisi diluar wilayah kedaulatanRepublik Indonesia dalam perkara a quo;1.2.
    Bahwa terkait dengan haltersebut maka perlu adanya pengendalian terhadap aktivitasmerger, konsolidasi dan akuisisi yang berpotensi menimbulkanpersaingan usaha tidak sehat;1.2.2.
    Kewenangan untuk menangani akuisisi perusahaanasing adalah bertentangan dengan fakta dan bukti serta29ketentuan perundangundangan sehingga sudah seharusnyauntuk ditolak atau setidaktidaknya dikesampingkan.1.3.
Register : 16-10-2017 — Putus : 23-04-2018 — Upload : 30-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 711/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 23 April 2018 — Penggugat:
M IMAM AKBAR
Tergugat:
PT. CASA SYNERGY MERCANTORIA
23086
  • Bahwa didalam perjanjian Pasal 2 disebutkan:epihak pertama akan menerima pinjaman dana sebesar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) dari pihak kedua sebagaibiaya pengurusan Regulated Agent dan biaya operasional:;e pihak pertama akan menjual sahamsaham perseroan milik pihakpertama sebanyak 3.060 (tiga ribu enam puluh) lembar sahamkepada pihak kedua dengan cara akuisisi, dengan harga sebesarRp. 2.000.000.000, dua milyar rupiah);e penjualan sahan dan akuisisi ini dilaksanakan secara bersamaandengan
    PT dengan CASA SYNERGIMERCANTORIA PTMenimbang, bahwa selain mengajukan buktibukti, Penggugat telahmengajukan 2 (dua) orang saksi pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :ALI SYAHPUTRA LUBIS (dibawah sumpah) Bahwa saksi mengetahui kasus akuisisi antara SAHARA TRANINDO danCASA SYNERGY MERCANTORIA karena beliau adalah Kepala BagianKeuangan SAHARA TRANINDO, dan beliau juga ikut dalam rapat akuisisitersebut beberapa kali.
    Bahwa perusahaan PENGGUGAT saat ini tidak berjalan karenakepemimpinan sudah berganti namun tidak dijalankan oleh TERGUGAT.Bapak KHAIRULL MAHALI (tanpa disumpah) Bahwa saksi mengetahui akuisisi antara SAHARA TRANINDO dan CASASYNERGY MERCANTORIA karena beliau adalah pendiri dan perintisSAHARA TRANINDO dan Bapak IMAM AKBAR adalah merupakananaknya.
    Bahwa akuisisi antara perusahaan PENGGUGAT dan TERGUGATadalah atas inisiatif dari TERGUGAT karena TERGUGAT melihatperusahaan PENGGUGAT sangatlah baik / mempunyai prospek yangcerah. Bahwa setelah terjadi akuisisi pihak TERGUGAT langsung tidak bisadihubungi dan terkesan kabur. Saksi juga bingung kenapa TERGUGATseperti itu.
Register : 22-05-2019 — Putus : 04-07-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 17/PID.TPK/2019/PT DKI
Tanggal 4 Juli 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : SUGENG RIYANTA, SH., MH
Terbanding/Terdakwa : IR. BAYU KRISTANTO, MM
4491010
  • Pertaminaterkait Investasi Akuisisi Blok BMG di Australia.Pada tanggal 18 Maret 2009 terdakwa IR. BAYU KRISTANTO, MMmelakukan pemaparan/presentasi dihadapan TP3UH yang dipimpin olehsaksi SLAMET RIADHY selaku Ketua Il TP3UH meskipun pada saat itubelum ada hasil due deligence, yang menjelaskan gambaran umum ataspeluang Investasi Akuisisi Blok BMG di Australia. Atas dasar pemaparanterdakwa IR.
    Melanjutkan Akuisisi Pl dan mendivestasikan kembali dikemudianhari.2. Komisaris menyampaikan bahwa jika melanjutkan Akuisisi, akanmenimbulkan risiko reputasi PT.
    Akuisisi/Divestasi usaha penunjang hulu migas (drilling,geosciences, seismic akuisisi& processing, data storage).3. Mengarahkan kegiatan pengembangan usaha dengan mengevaluasi danmerekomendasikan merger antar anak perusahaan di lingkunganPertamina maupun antara anak perusahaan Pertamina denganperusahaan di luar lingkungan Pertamina.4.
    Memutuskan rentang nilai Akuisisi Investasi untuk langsung diajukan keDewan Direksi dan Direktur Utama PT.Pertamina.3. Menyusun prioritas pengembangan usaha melalui kegiatan Merger /Akuisisi / Divestasi.4.
    Melanjutkan Akuisisi PI dan mendivestasikan kembali dikemudian hari.2. Komisaris menyampaikan bahwa jika melanjutkan Akuisisi, akanmenimbulkan risiko reputasi PT.