Ditemukan 81 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2022 — Putus : 16-02-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PN JOMBANG Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Jbg
Tanggal 16 Februari 2023 — ENERGI BIOMASSA INVESTAMA cq. RUDY KURNIAWAN, IR.
Turut Tergugat:
BIMA INDRAJAYA
5327
  • ENERGI BIOMASSA INVESTAMA cq. RUDY KURNIAWAN, IR.
    Turut Tergugat:
    BIMA INDRAJAYA
Register : 01-04-2014 — Putus : 23-10-2014 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 21 P/HUM/2014
Tanggal 23 Oktober 2014 — I. ASOSIASI PENGUSAHA HUTAN INDONESIA (APHI)., II. GABUNGAN PENGUSAHA KELAPA SAWIT INDONESIA (GAPKI) VS PRESIDEN RI;
15168 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 21 P/HUM/2014Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa akan dijadikan dasardalam proses penyidikan dimaksud (Vide Bukti P29a);PT.
    Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PengendalianKerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa memiliki inkonsistensi:Bahwa, terdapat inkonsistensi dalam Peraturan Pemerintah Nomor150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untukProduksi Biomassa.
    Berdasarkan hasil penelitian UjiKualitas Tanah untuk Produksi Biomassa KegiatanPengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan SumberdayaAlam di Kabupaten Sukoharjo yang dilakukan oleh BadanLingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo bekerja sama denganUNS (tahun 2013) (Vide Bukti P25 serta hasil EvaluasiKerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa pada Areal LahanKering di Kota Tarakan (tahun 2012) (Vide Bukti P26)menyatakan bahwa terdapat sebuah kondisi dimana tanah yangdigunakan untuk kegiatan produksi biomassa menunjukkanbahwa
    ;Namun sangat disayangkan, karena kekeliruan yang nyata dalammenetapkan kriteria baku Kerusakan tanah untuk biomassa, makasudah terjadi proses penuntutan hukum terhadapperusahaanperusahaan yang sesungguhnya sedang mengupayakanpeningkatan kualitas tanah melalui kegiatan produksi biomassa atastanahtanah kritis;Bahkan salah satu ahli yang terlibat dalam pembentukan PeraturanPemerintah ini (Bapak Azwar Maas) membenarkan bahwa Untukproduksi biomassa awalnya memang berupa parameter ambang kritisdari semua
    (Biomassa adalah tumbuhan ataubagianbagiannya yaitu bunga, biji, buah, daun, ranting, batang, dan akar,termasuk tanaman yang dihasilkan oleh kegiatan pertanian, perkebunan,dan hutan tanaman dan Produksi Biomassa adalah bentukbentukpemanfaatan sumber daya tanah untuk menghasilkan biomassa) yangmenjadi objek Hak Uji Materiil Knususnya ketentuan Pasal 5 yang mengaturtentang Kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa,bertentangan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi, incasu
Register : 28-05-2019 — Putus : 07-11-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 315/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 7 Nopember 2019 — Pemohon:
PT. ENERGI BIO MASSA
Termohon:
1.Nyonya Purwanti
2.Nyonya Fifih Fauziah
395
  • Energi BioMassa Nomor 08 tanggal 23 Mei 2018, yang dibuat olehFaisal,SH., Notaris di Medan (Bukti 3), dan telah memperolehpengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomorAHUAH.01.03 0209675 tanggal 25 Mei 2018 (Bukti 4), sertaperubahan terakhir nomor 79 tanggal 14 September 2018 yangdibuat oleh Adi Pinem SH., Notaris di Medan (Bukti 5) dan telahmemperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia nomor AHUAH.01.030248082 tanggal 1 Oktober 2018(Bukti 6). Berkedudukan di JI.
Register : 03-06-2014 — Putus : 28-11-2014 — Upload : 01-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 79/PDT/2014/PT PBR
Tanggal 28 Nopember 2014 — Pembanding/Penggugat : KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA Diwakili Oleh : A Patra Mijaya. SH., LL.M & Rekan
Terbanding/Tergugat : PT. MERBAU PELALAWAN LESTARI Diwakili Oleh : SUHENDRO, SH., M.Hum & Rekan
14892
  • Peraturan PemerintahNomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan tanah untukProduksi Biomassa in casu melanggar kriteria baku kerusakan tanah untukproduksi biomassa.ll. PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PERTAMA1213. Melakukan penebangan hutan diluar lokasi Izin Usaha PemanfaatanHasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) .
    Pasal 1 angka 3, angka 8, Pasal 5 ayat (1) PP No. 150 Tahun 2000,maka perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan perusakan lingkunganhidup yang berupa perusakan tanah untuk produksi biomassa (lahanbasah), yang dilakukan dengan cara:1. Melakukan penebangan hutan diluar lokasi Izin UsahaPemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT);2. Melakukan penebangan hutan didalam lokasi IUPHHKHT, denganmelanggar ketentuan peraturan perundangundangan yangberlaku.19.
    Bahwa dengan demikian, Tergugat telah melakukan perusakan tanah untukproduksi biomassa untuk lahan basah.Hal 8dari 31 Putusan 79/PDT/2014/PTRI.
    Bahwa Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama telah keliru dalam menilaiperkara a quo sebagaimana dalam putusannya pada halaman 102 aliuneakedua.Bahwa penghentian penyidikan tindak pidana kehutanan diareal PT.MPLtidak ada kaitannya dengan pembuktian terjadinya perbuatan melanggarhukum berupa perusakan lingkungan hidup yang berupa perusakan tanahuntuk produksi biomassa (lahan basah) yang dilakukan dengan caramelakukan penebangan hutan diluar lokasi izin usaha pemanfaatan hasilhutan kayu hutan tanaman
Putus : 22-10-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1026 K/PID.SUS/2012
Tanggal 22 Oktober 2012 — YENI ERFINDA Binti RAFAN SITANGGANG;
9152 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal tersebut Majelis Hakim salah menerapkan terhadap peraturanpemerintah Nomor 150 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa produksitanaman hutan sehingga tidak tepat untuk diterapbkan pada kegiatanpertambangan, sedangkan dalam penjelasan pasal 8 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 150 Tahun 2000 dsebutkan bahwa POTENSI SUMBERKERUSAKAN TANAH BERKAITAN DENGAN USAHA DAN/ATAUKEGIATAN PENGGUNAAN TANAH UNTUK PERTANIAN, PERKEBUNANDAN HUTAN TANAMAN, TERMASUK KEGIATAN LAINNYA YANGBERADA DILUAR AREAL PRODUKSI BIOMASSA
    Bahwa Peraturan Pemerintah tentang Pengendalian PerusakanLingkungan untuk Produksi Biomassa tidak dapat digunakan untukmengukur adanya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatanpertambangan.4.
    Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentangPengendalian Kerusakan lingkungan untuk produksi biomassa hanyamengatur tentang pengendalian perusakan lingkungan untuk produksibiomassa yaitu. perusakkan lingkungan yang disebabkan produksitanaman tani, perkebunan dan produksi tanaman hutan.Dalam pertimbangan Majelis Hakim hal 143 yang menyebutkan bahwa ....... perkebunan dan produksi tanaman hutan sehingga tidak tepat untuk diterapkanpada kegiatan pertambangan .
    menghitungkerugian kerusakan lingkungan adalah tidak tepat maka hasil penelitian yang28dituangkan dalam laporannya menjadi tidak valid, karena perbedaan tolak ukurtentu saja akan sangat mempengaruhi hasil (output) dan akhirnya kesimpulanyang dibuat menjadi tidak tepat.Berdasarkan halhal tersebut diatas dan penilain Majelis Hakim tersebut telahmelampaui batas kewenangannya karena telah salah dalam menilai mengenaiPeraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian perusakantanah untuk produksi biomassa
    , dimana Majelis Hakim menerangkan hanyauntuk diterapkan perkebunan dan produksi tanaman hutan dalam pasal 8 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalianperusakan tanah untuk produksi biomassa dijelaskan bahwa potensi sumberkerusakan tanah berkaitan dengan usaha dan/atau kegiatan penggunaan tanahuntuk pertanian, perkebunan dan hutan tanaman, termasuk kegiatan lainnyayang berada diluar areal produksi biomassa antara lain kegiatan pertambangan,permukiman dan industri.
Putus : 22-10-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 987 K/PID.SUS/2012
Tanggal 22 Oktober 2012 — ANJAS ASMARA Bin IDING ; LA ODE ALI BASA Bin LA ODE SANDIWARA;
6540 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 987 K/PID.SUS/2012tanah untuk pertanian, perkebunan hutan dan tanaman termasuk kegiatanlainnya yang berada diluar areal produksi biomassa antara lain kegiatanpertambangan pemukiman dan industri.2.
    Bahwa Peraturan Pemerintah tentang pengendalian perusakanlingkungan untuk produksi biomassa tidak dapat digunakan untukmengukur adanya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatanpertambangan.4.
    Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentangPengendalian kerusakan lingkungan untuk produksi Biomassa hanyamengatur tentang Pengendalian perusakan lingkungan untuk produksibiomassa yaitu perusakan lingkungan yang disebabkan produksitanaman tani perkebunan dan produksi tanaman hutan.Dalam pertimbangan Majelis Hakim Hal 142 yang menyebutkan bahwa perkebunan dan produksi tanaman hutan sehingga tidak tepat untukditerapbkan pada kegiatan pertambangan , Majelis Hakim menilai olehkarena dasar
    No. 987 K/PID.SUS/2012mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentangpengendalian Perusakan Tanah untuk produksi biomassa, dimana MajelisHakim menerangkan hanya untuk diterapkan perkebunan dan produksitanaman hutan dalam Pasal 8 ayat (1) dijelaskan bahwa potensi sumberkerusakan tanah berkaitan dengan usaha atau kegiatan penggunaan tanahuntuk pertanian, perkebunan dan hutan tanaman termasuk kegiatan lainnyayang merasa diluar produksi biomassa antara lain kegiatan pertambangan,permukiman
Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 460 K/Pdt/2016
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA vs PT MERBAU PELALAWAN LESTARI
659586 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 460 K/Padt/201618.19.20.Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15, angka 17, Pasal 21 ayat (3)UUPLH juncto Pasal 1 angka 3, angka 8, Pasal 5 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 150 Tahun 2000, maka perbuatan Tergugat adalahperbuatan perusakan lingkungan hidup yang berupa perusakan tanahuntuk produksi biomassa (lahan basah), yang dilakukan dengan cara:1. Melakukan penebangan hutan di luar lokasi Izin Usaha PemanfaatanHasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT);2.
    Parameter Ambang Kritis Hasil Pengukuran1 Subsidensi gambut di atas >35cm/5 tahun untuk ketebalan 200300 cm/tahunpasir kuarsa gambut > 3m atau 10%/5 tahununtuk ketebalan gambut < 3m2 Kedalaman air tanah >25cm 100 250 cmdangkal3 pH (H2O) 1: 2,5 < 4,0; > 7,0 3,904 Jumlah mikroba < 10 cfu/g tanah 0 cfu/gram Bahwa dengan demikian, Tergugat telah melakukan perusakan tanahuntuk produksi biomassa untuk lahan basah;.
    Biaya Menghidupkan Fungsi Tata Air;Biomassa dan fungsi hutan yang mengalami kerusakan dapatdipulinkan melalui kegiatan rehabilitasi dan restorasi lahan danhutan selama 50 tahun. Guna menghidupkan fungsi hidroorologishutan yang mengalami kerusakan seperti sediakala makadiperlukan kegiatan rehabilitasi lahan, pengembalian lapisantanah (sub soil dan top soil), penanaman jenis endemik,pemeliharaan, penjarangan, pembebasan, pengayaan jenis floraHalaman 11 dari 48 hal. Put.
    Biaya Menghidupkan Fungsi Tata Air;Biomassa dan fungsi hutan yang mengalami kerusakan dapatdipulinkan melalui kegiatan rehabilitasi dan restorasi lahan danhutan selama 50 (lima puluh) tahun.
    Biaya Menghidupkan Fungsi Tata Air;Biomassa dan fungsi hutan yang mengalami kerusakan dapatdipulinkan melalui kegiatan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutanselama 50 tahun.
Putus : 16-08-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 499 K/PDT/2012
Tanggal 16 Agustus 2012 — PERSEROAN TERBATAS PT. SELATNASIK INDOKWARSA, dkk VS MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA, QQ PEMERINTAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA, QQ NEGARA REPUBLIK INDONESIA
319221 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nilai kKerusakan ekologi tersebutberdasarkan penghitungan Ahli adalah sebagai berikut :1)Biaya Menghidupkan kembali Fungsi Tata Air :Biomassa dan fungsi hutan alam yang mengalami kerusakanhanya dapat dipulinkan melalui kegiatan rehabilitasi dan restorasilahan dan hutan dengan memakan waktu selama 100 tahun, makasehubungan itu kegiatan rehabilitasi yang dilakukan denganpengembalian lapisan tanah (sub soil dan top soil), penanamanjenis endemik, pemeliharaan, penjarangan, pembebasan,pengayaan jenis
    Kerusakan yang ditimbulkan meliputi :1.Kerusakan Ekologi :Karena perbuatan Tergugat II, dimana Hutan Hujan Tropika Basah(hutan alam) berubah menjadi tanah rusak, jelas telah mengakibatkankerusakan ekologi (dengan metode yang sama sebagaimana di atas),maka guna mengembalikan tegakan dan fungsi biomassa serta fungsihutan alam, perlu dilakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutanitu sendiri.
    Nilai kerusakan ekologi tersebut berdasarkan penghitunganAhli adalah sebagai berikut :1) Biaya Menghidupkan kembali Fungsi Tata Air :13Oleh karena perusakan lahan dan vegetasinya seluas 98,6 ha danperhektar Rp. 40.500.000, serta dibutuhkan waktu 100 tahun,maka nilai kerusakan yang sekaligus merupakan biaya untukmenghidupkan kembali fungsi tata air dan tegakan/biomassa hutanadalah : 98,6 ha.
    Kerusakan yang ditimbulkan meliputi :1.Kerusakan Ekologi :Karena perbuatan Tergugat dan Tergugat Il, dimana Hutan HujanTropika Basah (hutan alam) berubah menjadi tanah rusak, jelas telahmengakibatkan kerusakan ekologi (dengan metode yang samasebagaimana dan Il di atas), maka guna mengembalikan tegakandan fungsi biomassa serta fungsi hutan alam, perlu dilakukanrehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan itu sendiri.
Register : 23-12-2020 — Putus : 09-02-2021 — Upload : 09-02-2021
Putusan PT JAMBI Nomor 142/PID.SUS-LH/2020/PT JMB
Tanggal 9 Februari 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : NURUL AFIFAH ANA, SH
Terbanding/Terdakwa I : SAHARUDIN Bin MAPPIARE Alm
Terbanding/Terdakwa II : SAMINGUN Bin MADISWAN Alm
24370
  • P BinZulkifli dengan menggunakan GPS merk Garmin 64 s luas lahan yangterbakar adalah 16030 m2 (enam belas ribu tiga puluh meter persegi) atau 1,6hektar; Bahwa ahli perkebunan SUEPRI, SP menerangkan bahwa kegiatanpenebasan / penebasan vegetasi/ tanaman yang ada pada lahan yang mananantinya akan mempermudah pembuatan cacing parit merupakan bagian darikegiatan pembukaan lahan dan kegiatan pembakaran/membakar tumpukanhasil tebasan bambu yang merupakan sisa vegetasi/biomassa hasil kegiatanpembukaan lahan
    sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran termasukkategori pelanggaran terhadap psi 56 (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentangperkebunan yang dijelaskan dalam peraturan turunannya yaitu PermentanNo. 5 Tahun 2018 ps. 10 (1) Tentang pembukaan dan atau pengolahan lahanperkebunan tanpa membakar yaitu Biomassa hasil dari kegiatan pembukaandan/atau pengolahan lahan perkebunan dilarang untuk dibakar;Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidanamelanggar Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No.
Register : 15-06-2020 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 348/Pdt.G/2020/PN Mdn
Tanggal 3 Maret 2021 — Penggugat:
PT. ENERGI BIO MASSA
Tergugat:
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA III Persero
11826
  • dengan register perkara Nomor 348/Pdt.G/2020/PN Mdn, tanggal 12Juni 2020, telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat denganmengemukakan dalildalil gugatan sebagai berikut :Halaman 1 dari 43 Putusan Perdata Nomor 348/Padt.G/2020/PN MdnDALAM POSITA1.Bahwa antara PENGGUGAT dan TERGUGAT pada tanggal 31 Juli 2018,telah sepakat mengadakan kerja sama Pengelolaan Pembangkit ListrikTenaga Bio Massa Sawit (PLTBS) dengan pola Sewa Kelola, dan telahditandatangani Perjanjian Sewa Kelola Pembangkit Listrik Tenaga BioMassa
    menjadi kewajibannya dalam perjanjian sewa KelolaPembangkit Listrik tenaga Bio Massa tersebut;Bahwa di satu sisi Penggugat telah mengajukan gugatan dengan dasarganti rugi terhadap Biaya Konpensasi Sewa Kelola Tahun pertama, akantetapi di sisi lain Penggugat tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjiansewa Kelola Pembangkit Listrik Tenaga Bio Massa tersebut karena hinggasampai dengan saat ini Penggugat tidak melaksanakan kewajibanyaberdasarkan dalam Perjanjian Sewa Kelola Pembangkit Listrik Tenaga BioMassa
    tertanggal 26 September 2018, SuratPernyataan Penggugat tertanggal 16 Nopember 2018, Surat PernyataanPenggugat tertanggal 20 Maret 2019 dan Surat Pernyataan Penggugattertanggal 5 Juli 2019;Halaman 16 dari 43 Putusan Perdata Nomor 348/Pdt.G/2020/PN MdnBahwa Penggugat tidak berdasar hukum sama sekali yang meminta BiayaKonpensasi Sewa Kelola Tahun (pertama) dan beserta dendanya kepadaTergugat, dalam hal ini Penggugat telah sepakat mengakhiri PerjanjianKerjasama Sewa Kelola Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa
    Perkebunan Nusantara III(Persero)di Jalan Sei Batang Hari No. 2 Kota Medan dan SebidangTanah beserta bangunan termasuk seluruh bendabenda yang beradadiatasnya yang merupakan Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga BioMassa Sawit di Sei mangkei Kabupaten Simalungun, oleh karenanyaSita Jaminan yang diminta oleh Penggugat harus ditolak;Bahwa oleh karena gugatan Penggugat tersebut sangat tidak berdasarhukum, maka putusan serta merta (uitvoebaar bij voorraad) yangdimintakan oleh Penggugat dalam perkara aquo
    (dua milyar limaratus delapan puluh lima juta rupiah);Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat dan TanggapanPenggugat tersebut, Majelis Hakim berpendapat berdasarkan bukti TXXXIberupa Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian Kerjasama antara PTPN III(Persero) dengan PT ENERGI BIO MASSA, tanggal 26 September 2019,ternyata antara Penggugat dengan Tergugat telah sepakat untuk mengakhiriperjanjian Sewa Kelola Pembangkit Tenaga Listerik Biomassa Sawit di KEK SeiMangkei tanggal 31 Juli 2018;Menimbang, bahwa
Register : 16-03-2023 — Putus : 30-03-2023 — Upload : 30-03-2023
Putusan PT SURABAYA Nomor 206/PDT/2023/PT SBY
Tanggal 30 Maret 2023 — Pembanding/Penggugat : Rudy Kurniawan Diwakili Oleh : Roby Kusumaharta S.H.
Terbanding/Tergugat : Hargo Nugroho Setiawan
4110
  • Energi Biomassa Investama antara Penggugat dengan Tergugat;
  • Menolak gugatan selebihnya;

DALAM REKOPENSI

  • Mengabulkan gugatan rekopensi untuk sebagian;
  • Membatalkan perjanjian dibawah tangan yang dibuat Tanggal 26 Juni 2020 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT.
    Energi Biomassa Investama antara Penggugat Rekopensi/Tergugat Konpensi dengan Tergugat Rekopensi/Penggugat Konpensi;
  • Menghukum Tergugat Rekopensi/Penggugat Konpensi untuk menyerahkan uang kepada Penggugat Rekopensi/Tergugat Konpensi sejumlah Rp. 877.500.000,- (Delapan Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  • Menghukum Tergugat Rekopensi/Penggugat Kopensi untuk membayar bunga sebesaar 6% setahun yang dihitung mulai gugatan diajukan sampai pelaksanaan putusan dari jumlah
Register : 25-02-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 18-08-2021
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 17/Pid.B/LH/2021/PN Tjt
Tanggal 8 Juli 2021 — Pidana - Penuntut Umum : AB Silitonga, SH - Terdakwa : Leonardo Dewa Brata anak dari Willy Soepardi mewakili PT Dewa Sawit Sari Persada
11261081
  • Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PengendalianKerusakan Tanah Untuk Produksi Biomassa, sebagaimana diatur dalamPasal 1 angka (2) yang berbunyi: "Lahan adalah suatu wilayah daratan yangCiricirinya merangkum semua tanda pengenal biosfer, atmosfer, tanah,geologi, timbulan (relief), hidrologi, populasi tumbuhan, dan hewan, sertahasil kegiatan manusia masa lalu dan masa kini, yang bersifat mantap ataumendaur;Halaman 52 dari 122 Putusan Nomor 17/Pid.B/LH/2021/PN Tit2.
    dan teknologi;Bahwa selanjutnya, kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim menurutPasal 21 ayat (4) UUPPLH, didasarkan pada parameter antara lain :a. kenaikan temperatur;b. kenaikan mukaair laut;c. badai; dan/ataud. kekeringan;Penjelasan Pasal 21 ayat (8) UUPPLH memberikan penjelasan terhadapmaksud produksi biomassa, kriteria baku kerusakan tanah untuk produksibiomassa, kriteria baku kerusakan terumbu karang, dan kerusakanlingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan
    ;Bahwa produksi biomassa adalah bentukbentuk pemanfaatan sumber dayatanah untuk menghasilkan biomassa;Bahwa kriteria baku kKerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah ukuranbatas perubahan sifat dasar tanah yang dapat ditenggang berkaitan dengankegiatan produksi biomassa;Bahwakriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa mencakup lahanpertanian atau lahan budidaya dan hutan;Bahwa kriteria baku kerusakan terumbu karang adalah ukuran batasperubahan fisik dan/atau hayati terumbu karang yang
    Ketentuan mengenai kriteria baku kerusakan ekosistemdan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim, diatur dalam peraturanpemerintah;Bahwa kerusakan tanah untuk produksi biomassa, kriteria baku kerusakanterumbu karang, dan kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengankebakaran hutan dan/atau lahan.Bahwa kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah ukuranbatas perubahan sifat dasar tanah yang dapat ditenggang berkaitan dengankegiatan produksi biomassa;Bahwa kriteria baku kerusakan
    tanah untuk produksi biomassa adalah ukuranbatas perubahan sifat dasar tanah yang dapat ditenggang berkaitan dengankegiatan produksi biomassa;Bahwakriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa mencakup lahanpertanian atau lahan budidaya dan hutan :Bahwa kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutandan/atau lahan adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yangberupa kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitandengan kebakaran hutan dan/atau lahan yang
Register : 27-10-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 30-12-2020
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 97/Pid.B/LH/2020/PN Tjt
Tanggal 7 Desember 2020 — Penuntut Umum:
NURUL AFIFAH ANA, SH
Terdakwa:
1.SAHARUDIN Bin MAPPIARE Alm
2.SAMINGUN Bin MADISWAN Alm
29168
  • P BinZulkifli dengan menggunakan GPS merk Garmin 64 s luas lahan yangterbakar adalah 16030 m2 (enam belas ribu tiga puluh meter persegi) atau 1,6hektar; Bahwa ahli perkebunan SUEPRI, SP menerangkan bahwa kegiatanpenebasan/ penebasan vegetasi/ tanaman yang ada pada lahan yang mananantinya akan mempermudah pembuatan cacing parit merupakan bagian darikegiatan pembukaan lahan dan kegiatan pembakaran/membakar tumpukanhasil tebasan bambu yang merupakan sisa vegetasi/biomassa hasil kegiatanpembukaan lahan
    sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran termasukkategori pelanggaran terhadap psi 56 (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentangperkebunan yang dijelaskan dalam peraturan turunannya yaitu PermentanHalaman 4 dari 17 Putusan Nomor 97/Pid.B/LH/2020/PN TjtNo. 5 Tahun 2018 ps. 10 (1) Tentang pembukaan dan atau pengolahan lahanperkebunan tanpa membakar yaitu Biomassa hasil dari kegiatan pembukaandan/atau pengolahan lahan perkebunan dilarang untuk dibakar.Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidanamelanggar
Register : 07-05-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PT JAMBI Nomor 56/PID.SUS-LH/2021/PT JMB
Tanggal 3 Juni 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : NURUL AFIFAH ANA, SH
Terbanding/Terdakwa : KADI Bin RONO KARTO Alm
17942
  • membakar tersebut termasuk kategoripelanggaran terhadap Pasal 56 (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentangperkebunan Pasal 56 (1) Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membukadan/atau mengolah lahan dengan cara membakar, selanjutnya dalamperaturan turunannya yaitu Permentan No. 5 Tahun 2018 tentang pembukaandan/ atau pengolahan lahan perkebunan tanpa membakar, Pasal 8 (1) Pelakuusaha perkebunan dalam kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan lahanperkebunan wajib dilakukan dengan tanpa membakar dan Pasal 10 (1)Biomassa
Putus : 19-08-2015 — Upload : 09-09-2015
Putusan PN BALIGE Nomor 28/Pid.Sus/2015/PN.Blg
Tanggal 19 Agustus 2015 — JONNI SIHOTANG
10431989
  • Bahwa indikator yang digunakan untuk menentukan kriteria baku kerusakanadalah Peraturan Pemerintah Nomor 150 tahun 2000.tentang PengendalianKerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa adapun indikator yang terlanggaradalah erosi tanah, ketebalan solum dan jumlah mikroba.
    Bahwa penjelasan Pasal 21 ayat (3) UUPPLH memberikan penjelasan terhadapmaksud produksi biomassa, kriteria baku kerusakan tanah untuk produksibiomassa, kriteria baku kerusakan terumbu karang, dan kerusakan lingkunganhidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan.e produksi biomassa adalah bentukbentuk pemanfaatan sumber daya tanahuntuk menghasilkan biomassa.e kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah ukuran batasperubahan sifat dasar tanah yang dapat ditenggang berkaitan
    Bahwa indikator yang dapat digunakan untuk menyimpulkan indikasi terjadinyakerusakan lingkungan akibat kegiatan pengambilan kayu tersebut adalah sesuaidengan kriteria baku kerusakan lingkungan tanah untuk produksi biomassa,sebagaimana terlampir dalam Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000tentang Pengendalian Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa.
    KLHS belum ada diatur dalam Perda, sedangkan tata ruang masihmengacu pada Undang Undang Nomor 23 Tahun 1997.Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2015/PN.Blg Halaman 87 dari 153 halaman Bahwa menyangkut instrumen tentang baku mutu lingkungan diatur dalamPeraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian KerusakanTanah untuk Produksi Biomassa yang mengacu pada UndangUndang Nomor 23Tahun 1997, baku mutu lingkungan hidup melihat adanya kerusakan lingkungandan perubahan iklim.
    tanah.Menimbang, bahwa di dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (3) huruf a UndangUndangNomor 32 Tahun 2009 antara lain menentukan sebagai berikut:Yang dimaksud dengan produksi biomassa adalah bentukbentukpemanfaatan sumber daya tanah untuk menghasilkan biomassa.Putusan Nomor 28/Pid.Sus/2015/PN.Blg Halaman 130dari 153 halamanKriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa adalah ukuran batasperubahan sifat dasar tanah yang dapat ditenggang berkaitan dengan kegiatanproduksi biomassa.Kriteria baku
Putus : 23-05-2014 — Upload : 22-07-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 109 PK/Pdt/2014
Tanggal 23 Mei 2014 — Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia, qq. Pemerintah Negara Republik Indonesia, qq Negara Republik Indonesia, vs melawan : Perseroan Terbatas PT. Selatnasik Indokwarsa,dkk
248177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kerusakan Ekologi;Karena perbuatan Tergugat I, dimana hutan hujan tropika basah (hutan alam)berubah menjadi tanah rusak, jelas telah mengakibatkan kerusakan ekologi,maka guna mengembalikan tegakan dan fungsi biomassa serta fungsi hutanalam, perlu dilakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan itu sendiri.
    Dan dibutuhkan waktu sekitar 100 tahun, makanilai kerusakan yang sekaligus juga merupakan biaya untuk menghidupkankembali fungsi tata air dan tegakan serta biomassa hutan alam adalah : 208ha X Rp.40.500.000,/ha X 100 tahun = Rp.842.400.000.000,2) Pengaturan Tata Air:Pengaturan tata air didasarkan pada manfaat dalam ekosistem Daerah AliranSungai (DAS), asumsi perhektar sebesar Rp.22.810.000,.
    Kerusakan Ekologi:Karena perbuatan Tergugat II, dimana hutan hujan tropika basah (hutan alam)berubah menjadi tanah rusak, jelas telah mengakibatkan kerusakan ekologi(dengan metode yang sama sebagaimana I diatas), maka guna mengembalikantegakan dan fungsi biomassa serta fungsi hutan alam, maka perlu dilakukanrehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan itu sendiri.
    Keruskan Ekologi:Karena perbuatan Tergugat I dan Tergugat II, dimana hutan hujan tropika basah(hutan alam) berubah menjadi tanah rusak, jelas telah mengakibatkan kerusakanekologi (dengan metode yang sama sebagaimana dan II diatas), maka gunamengembalikan tegakan dan fungsi biomassa serta fungsi hutan alam, maka perludilakukan rehabilitasi dan restorasi lahan dan hutan itu sendiri.
    Nilai kerusakanekologi tersebut berdasarkan penghitungan ahli adalah sebagai berikut:1 Biaya menghidupkan kembali fungsi tata air:Oleh karena perusakan lahan dan vegetasinya seluas 64,2 ha. maka nilaikerusakan sekaligus merupakan biaya untuk menghidupkan kembali fungsi tataair dan tegakan/biomassa hutan adalah: 64,2 ha X Rp.40.500.000, X 100tahun = Rp.260.010.000.000,;2) Pengaturan Tata Air:Hal 13 dari 39 hal. Put.
Register : 26-09-2013 — Putus : 15-03-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 157/Pdt.G/2013/PN.Pbr
Tanggal 15 Maret 2014 — Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Vs PT. Merbau Pelelawan Lestari
392277
  • Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentangPengendalian Kerusakan tanah untuk Produksi Biomassa in casu melanggarkriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa.Il. PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PERTAMAMelakukan penebangan hutan diluar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan HasilHutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT)12.
    Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 15, angka 17, Pasal 21 ayat (3) UUPLH jo.Pasal 1 angka 3, angka 8, Pasal 5 ayat (1) PP No. 150 Tahun 2000, makaperbuatan TERGUGAT adalah perbuatan perusakan lingkungan hidup yangberupa perusakan tanah untuk produksi biomassa (lahan basah), yang dilakukandengan cara:1. Melakukan penebangan hutan diluar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan HasilHutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT);2.
    Bahwa dengan demikian, Tergugat telah melakukan perusakan tanah untukproduksi biomassa untuk lahan basah.IV. PERBUATAN TERGUGAT TELAH MEMENUHI UNSUR PERBUATANMELANGGAR HUKUM SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PASAL 1365KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA21.
    Pasal angka 3, angka 8, Pasal 5 ayat(1) PP No. 150 Tahun 2000, maka perbuatan Tergugat adalah perbuatan perusakanlingkungan hidup yang berupa perusakan tanah untuk produksi biomassa (lahan basah),yang dilakukan dengan cara:1) Melakukan penebangan hutan diluar lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil HutanKayu Hutan Tanaman (IUPHHKHT) ;2) Melakukan penebangan hutan didalam lokasi IUPHHKHT, dengan melanggarketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku ;Dalil gugatan Penggugat tersebut diatas tidak
    .14 ;Foto copy Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 13 Tahun 2011Tentang ganti kerugian , diberi tanda bukti P.15Foto copy Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2002 tentanng Tata Hutan danPenyusunan Rencana Pengelolaan Hutan , diberi tanda bukti P.16 ;17.18.19.20.Zl.2a23.24.25.26.Zs28.29.30.SL.Foto copy Keputusaan kepala dinas Kehutanan Pprovinsi Riau , diberi tanda bukti P.17;Foto copy Peraturan Pemerintah RI Nomor 150 Tahun 2000 tentang pengendaliankerusakan tanah untuk produksi biomassa
Putus : 16-08-2011 — Upload : 08-01-2014
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 201/Pid.B/2010/PN.TBK
Tanggal 16 Agustus 2011 — YENI ERFINDA Binti RAFAN SITANGGANG
512163
  • Hutan lindung dan Hutan Konservasi boleh dilakukan penambangandengan izin khusus Menteri Kehutanan dan DPR dengan hak pinjame Bahwa menurut dokumen AMDAL, pencucian Bauksit airnya harus didaurulang sebelum dibuang langsung ke alam, akan tetapi kenyataan dilapanganAhli menemukan bahwa air cucian bauksit meluber kemanae Bahwa peraturan teknis sebagai rujukan Ahli adalah Peraturan Pemerintahnomor 150 tahun 2000 tentang Kriteria Baku Kerusakan Tanah UntukProduksi Biomassa;e Bahwa perhitungan kerugian
    telah memiliki izin, makayang bersalah ialah yang mengeluarkan izin pertambangan ;Bahwa hasil perhitungan kerugian kerusakan lingkungan pada berkas perkaradigunakan pada lingkungan secara umum, tidak memperhitungkan di daratanluas atau pada pulaupulau kecil, karena perhitungan kerugian atas kerusakanekologis khusus pada pulaupulau kecil belum ada standarperhitungannya ; Bahwa Peraturan Pemerintah nomor 150 tahun 2000 adalah aturan tentangPengendalian Kerusakan Tanah untuk produksiBiomassa ;Bahwa biomassa
    BASUKI WASIS, M.Si menggunakan pedoman PeraturanPemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Perusakan LingkunganUntuk Produksi Biomassa;Menimbang, bahwa Ahli a de charge Prof. DR.
    tidak dapat digunakan untukPutusan perkara pidana No: 201/Pid.B/2010/PN.TBK; Halaman 127 dari 150 halaman.mengukur adanya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatanpertambangan;e Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PengendalianPerusakan Lingkungan Untuk Produksi Biomassa hanya mengatur tentangpengendalian perusakan lingkungan untuk produksi biomassa yaitu perusakanlingkungan yang disebabkan produksi tanaman pertanian, perkebunan danproduksi tanaman hutan;Menimbang, bahwa
    BASUKI WASISdalam meneliti dan menghitung kerugian atas kerusakan lingkungan hidup di PulauKas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tentang PengendalianPerusakan Lingkungan Untuk Produksi Biomassa padahal peraturan tersebut hanyamengatur tentang pengendalian perusakan lingkungan untuk produksi biomassa yaituperusakan lingkungan yang disebabkan produksi tanaman pertanian, perkebunan danproduksi tanaman hutan sehingga tidak tepat untuk diterapkan pada kegiatanpertambangan.
Register : 10-12-2020 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 19-02-2021
Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 111/Pid.B/LH/2020/PN Tjt
Tanggal 17 Februari 2021 — Penuntut Umum:
NURUL AFIFAH ANA, SH
Terdakwa:
BASO ASRIADI Bin BASO TANDRA Alm
23953
  • 56 (1) UU No. 39 TahunHalaman 3 dari 14 Putusan Nomor 111/Pid.B/LH/2020/PN Tit2014 tentang perkebunan pasal 56 (1) Setiap pelaku usaha perkebunandilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar,selanjutnya dalam peraturan turunannya yaitu Permentan No. 5 Tahun 2018tentang pembukaan dan/ atau pengolahan lahan perkebunan tanpamembakar, pasal 8 (1) Pelaku usaha perkebunan dalam kegiatanpembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan wajib dilakukan dengantanpa membakar dan pasal 10 (1) Biomassa
Register : 21-12-2020 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 37/Pdt.G/2020/PN Sak
Tanggal 15 Juni 2021 — Penggugat:
1.JAMIAN
2.MUSYADI
3.KUCON SIANTURI
4.ELIAS PIKAL
5.JONI ABDUL SALIM
6.SYAMSERAN
7.JUHARI
Tergugat:
PT.CHEVRON PACIFIC INDONESIA (PT.CPI)
15090
  • PengelolaanLingkungan Hidup;Menimbang, bahwa baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas ataukadar makhluk hidup, zat, energy, atau Komponen yang ada atau harus ada dan/atauunsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentusebagai unsur lingkungan hidup, dalam perkara ini baku mutu yang dipergunakanadalah baku mutu tanah sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 150 Tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan TanahUntuk Produksi Biomassa
    , pada Pasal 1 angka 3 menjelaskan Kerusakan tanahuntuk produksi biomassa adalah berubahnya sifat dasar tanah yang melampauikriteria baku kerusakan tanah, sedangkan Biomassa adalah tumbuhan atau bagianbagiannya yaitu bunga, biji, buah, daun, ranting, batang, dan akar, termasuk tanamanyang dihasilkan oleh kegiatan pertanian, perkebunan, dan hutan tanaman, haltersebut sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan
    TanahUntuk Produksi Biomassa;Menimbang, bahwa untuk mengukur baku mutu tanah tersebut, MajelisHakim menilai dari bukti Surat bertanda T40 tentang fotokopi dari print out yaituberupa Kompilasi Certificate of Analysis Periode Januari hingga Maret 2019 yangditerbitkan oleh PT ALS Indonesia Cabang Pekanbaru terkait Hasil Pemeriksaan ataslahan Jamian (Penggugat I) dan Musyadi (Penggugat II), bukti surat bertanda T42tentang fotocopy dari print out yaitu berupa Minas 8F34N dan Ringkasan Borelog danHasil