Ditemukan 128 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-02-2020 — Putus : 16-04-2020 — Upload : 16-04-2020
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 55/Pid.B/2020/PN Ktg
Tanggal 16 April 2020 — Penuntut Umum:
ANTON SUSILO,SH
Terdakwa:
BODING POBELA
416
  • Menyatakan terdakwa BODING POBELA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: "PENGGELAPAN";

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BODING POBELA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;

    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;

    5.

    Penuntut Umum:
    ANTON SUSILO,SH
    Terdakwa:
    BODING POBELA
Register : 07-05-2018 — Putus : 18-07-2018 — Upload : 04-12-2018
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 371/Pid.B/2018/PN Blb
Tanggal 18 Juli 2018 —
Terdakwa:
ASEP DENI RUHYANA Alias BODING Bin KARYANA
468
    1. Menyatakan terdakwa Asep Deni Ruhyana alias Boding bin Karyana, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. MenetapkanTerdakwa

    Terdakwa:
    ASEP DENI RUHYANA Alias BODING Bin KARYANA
Register : 03-10-2022 — Putus : 16-11-2022 — Upload : 21-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 370/Pid.Sus/2022/PN Dpk
Tanggal 16 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
ADHI PRASETYA HANDONO, SH
Terdakwa:
ANDYTHA PRATAMA NUGRAHA Als BODING Bin DEDY SUPRIADI
433
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Andytha Pratama Nugraha Als Boding Bin Dedy Supriadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;

    2. Menjatuhkan pidana kepada

    Penuntut Umum:
    ADHI PRASETYA HANDONO, SH
    Terdakwa:
    ANDYTHA PRATAMA NUGRAHA Als BODING Bin DEDY SUPRIADI
Register : 29-08-2018 — Putus : 14-11-2018 — Upload : 19-11-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 613/Pid.Sus/2018/PN Byw
Tanggal 14 Nopember 2018 — Penuntut Umum:
1.ARI DEWANTO, SH
2.I GUSTI LANANG SUYADNYANA. SH.
Terdakwa:
KEVIN HUTAMA PUTRA
7212
  • senjata penusuk, atau senjata penikam;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan;
  • Memerintahkan lamanya masa penangkapan dan atau penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,
  • Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa
    • 1 (satu) buah senjata tajam berupa boding
      dan dijawab oleh saksi Setiyono: jangan le, itubahaya, tetapi terdakwa tidak menghiaraukan perkataan saksi Setiyonokemudian langsung masuk ke dalam rumah saksi Setiyono dan mengayunkan 1(satu) bilan boding/parang yang terdakwa pegang dengan tangan kanannyahingga mengenai kayu sandaran kursi tamu milik saksi Setiyono, setelah itusaksi Setiyono dengan dibantu warga sekitar, antara lain saksi Satria Efendi dansaksi Dian Kholik, berusaha merebut boding/parang dari genggaman terdakwaserta mengamankan
      terdakwa selajutnya menyerahkan terdakwa ke pihakKepolisian untuk proses lebih lanjut; Bahwa 1 (satu) bilah boding/parang yangterdakwa bawa tersebut bukan merupakan benda pusaka serta tidak adahubungannya dengan pekerjaan terdakwa sebagai tukang las, selain ituterdakwa juga tidak bisa menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenangketika menggunakan boding/parang tersebut tidak sesuai tempat sertaperuntukannya.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana padapasal 2 ayat (1) UU Darurat
      saksibenar;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:eBahwa terdakwa mengerti dimintai keterangan sehubungan denganterdakwa tanpa hak membawa sebilah Boding yang dilakukan olehterdakwa pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2018 sekira jam 14.00 Wib disebuah rumah Di Dsn Curah Pecak RT.02 RW II Desa Purwoharjo,Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi;eBahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis boding dari rumahterdakwa yang berjarak lebin
      kurang 500 meter dari rumah saksiSetiyono karena kesal karena ibu terdakwa telah diganggu oleh saksiSetiyono*Bahwa terdakwa mengacungkan boding tersebut kearah saksi Setiyonosambil berkata kamu tidak merasa malu.kamu sudah tuwek.kamu gakmalu mengganggu keluarga saya, kemudian terdakwa masuk keruangtamu dan membacokkan boding tersebut di kursi tamu.eBahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang danboding tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwayaitu tukang las;eBahwa
      saksi Setiyono denganberjalan kaki sambil memegang boding/parang di tangan kananterdakwa sambil berteriakteriak mencari saksi Setiyono; bahwa setelah terdakwa bertemu dengan saksi Setiyono diteras rumah saksi Setiyono, terdakwa yang sudah emosi lantasmengayunayunkan boding/padang menggunakan tangan kanannya kearah atas sambil mendekati saksi Setiyono serta berkata dengan nadamarah; bahwa masuk ke dalam rumah saksi Setiyono danmengayunkan 1 (Satu) bilah boding/parang yang terdakwapegang dengan tangan
Register : 02-09-2014 — Putus : 02-10-2014 — Upload : 28-10-2014
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 167/Pid.B/2014/PN.RKB
Tanggal 2 Oktober 2014 — DEVI WILIANDI Bin DADANG
559
  • Bin SUDAMI yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwaDEVI WILIANDI Bin DADANG dengan membawa 1 (satu) bilah golokmencari keberadaan saksi korban IRWANSYAH Alias BODING BinSUDAMI bermaksud untuk melakukan penganiayaan karena tidak senangdengan saksi korban IRWANSYAH Alias BODING yang pergi dengan adikterdakwa yang sudah berkeluarga.
    Als BODING Bin SUDAMImengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 001/PKMCSG/TUVII/2014 tanggal 05 Juli 2014 yang dibuat oleh Dr.
    IRWANSYAH als BODING Bin SUDAMI ;Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2014 sekira jam 17.00 wibbertempat di Jalan raya pasir kuray cikadu Kp. Cikadu Kec.CibeberKab.
    maumu sambil terdakwa mencabut sebilah golok yang terdakwa selipkan dipinggang terdakwa kemudian menghunusnya melihat hal itu IRWAN alsBODING berusaha pergi namun terdakwa membacokan sebilah golok dua kalihingga mengenai lengan kiri IRWAN als BODING hingga mendapatkan luka,melihat IRWAN als BODING berlari terdakwa langsung kembali selipkan golokke pinggang dan mengejarnya hingga terdakwa bertemu dengan ADE TISNAdan temantemannya sambil terdakwa menanyakan kepadanya kemana IRWANals BODING dijawab
    olehnya sudah pergi, kemudian terdakwa pun kembalipergi berusaha mencari IRWAN als BODING namun terdakwa tidakmenemukan dimana keberadaan IRWAN als BODING ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur dengan sengaja dalampasal ini telah terpenuhi;3.
Putus : 26-02-2013 — Upload : 26-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 83/Pid.B/2013/PN.Kpj
Tanggal 26 Februari 2013 — SULIONO
176
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1 (satu) bilah Boding dan 1 (satu) Kaos warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Malang, timbul niat terdakwa untuk mengambil barang, lalu terdakwa berjalan kesebuah kebun kopi dekat perkampungan untuk mengamati rumah mana yang dapatdimasuki, sambil mencari alat untuk mencukit pintu atau jendela, dan terdakwamenemukan boding di sebuah kandang babi. Ketika terdakwa mengamati rumah saksiHAN LUTER, tibatiba terdakwa melihat saksi HAN LUTER meninggalkan rumahbersama istri dan seorang anaknya.
    Setelah itu terdakwa mencukit jendela denganmenggunakan boding, lalu setelah jendela terbuka, terdakwa masuk ke dalam rumahlewat jendela tersebut. Sesampainya didalam rumah yaitu di ruang dapur, terdakwamendengar suara dari luar "wonge mlebu..wonge mlebu.." dan terdakwa melihat saksiSUTOTO dari jendela. karena ketakutan, terdakwa kemudian membuka pintu dapurlalu keluar dan berlari menjauh namun dikejar oleh warga hingga berhasil.
    Sehinggaterdakwa tidak jadi megambil barang dari rumah milik saksi HAN LUTER tersebut.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 363 ayat (1)ke5 jo. 53 (1) KUHP;Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengertidan terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barangbukti berupa: 1 (satu) bilah Boding dan (satu) Kaos warna hitam ;Menimbang,
    Pujiharjo, lalu mengamati rumah saksi HANSLUTER, ketika sakst HANS LUTER keluar bersama keluarganya lalu terdakwa mencukitjendela dengan menggunakan boding, setelah jendela terbuka lalu terdakwa masuk kedalamrumah tersebut, namun sesampai di dalam rumah tersebut terdakwa mendengar suara dariluar dan melihat saksi SUTOTO diluar rumah, karena ketakutan terdakwa lalu membukapintu dapur dan berlari menjauh, namun dikejar oleh warga hingga akhirnya tertangkapwarga ; Bahwa, benar alat yang terdakwa pergunakan
    untuk melakukan pencurian tersebut berupasebuah boding ; Bahwa, benar terdakwa melakukan pencurian tersebut sendirian saja ; Bahwa, benar terdakwa saat itu belum sempat mengambil barang apapun dari rumahtersebut ; Bahwa, benar pencurian tersebut terdakwa lakukan tidak ada yang menyuruh, terdakwamelakukan pencurian tersebut atas inisiatif sendiri ; Bahwa, benar terdakwa ditangkap tetapi tidak dihajar, hanya dikerubuti oleh warga, tetapiterdakwa dipukul oleh pamong desa ; Bahwa, benar terdakwa sadar
Register : 17-09-2014 — Putus : 02-10-2014 — Upload : 25-03-2015
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 509/Pid.B/2014/PN Bwi
Tanggal 2 Oktober 2014 — - M.NAHURI bin ASNAWI ;
215
  • Menetapkan barang bukti berupa : - Sebilah boding bertangkai kayu, dirampas untuk dimusnahkan :- Sebuah tas perempuan warna coklat kombinasi biru dan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dikembalikan kepada saksi Siti Anisah ;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
    di sekitarrumah saksi PUJI HARTONO, setelah merasa aman selanjutnya terdakwapergi meninggalkan tempat tersebut menuju rumah terdakwa ;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363(1) ke 3, ke5 Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut,Terdakwa menerangkan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi)sesuatu apapun ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umumtelah mengajukan barang bukti berupa : Sebilah boding
    bertangkai kayu diduga milik pelakuyang dipergunakan mencongkel pintu dan jendela rumah saksi ;Terhadap keterangan saksi : terdakwa membenarkan ;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Keterangan Terdakwa M.NAHURI bin ASNAWIBahwa terdakwa membenarkan keterangannya dalam BAP ;Bahwa terdakwa telah masuk ke rumah PUJI HARTONO dengan caramencongkel pintu dapur menggunakan boding lalu masuk ke dalam kamarmengambil sebuah tas yang dicantolkan
    di balik pintu Kamar, namun padasaat terdakwa akan membuka resleting tas tersebut, diketahui pemiliknyasehingga terdakwa lari tidak jadi mengambil ;Bahwa kejadiannya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2014 sekira jam 22.30Wib di dalam rumah PUJI HARTONO yang terletak di Dusun Krajan DesaPadang Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi ;Bahwa malam itu sekira jam 22.00 Wib terdakwa keluar rumah sambilmembawa sebilah boding yang akan dipergunakan untuk melakukanpencurian di rumah PUJI HARTONO, setelah
    sampai di rumah tersebutterdakwa mengetahui rumah dalam keadaan kosong ditinggal penghuninya ;Bahwa setelah memastikan keadaan aman, terdakwa berusaha masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela kamar dengan boding yangdibawanya tetapi tidak bisa karena ada terali besinya, kemudian terdakwamencongkel jendela kamar mandi namun juga ada terali besinya, selanjutnyaterdakwa memutar kebelakang dan mencongkel pintu belakang ;Setelah terbuka terdakwa lalu masuk rumah dan masuk ke dalam kamarmencari
    Menetapkan barang bukti berupa : Sebilah boding bertangkai kayu, dirampas untuk dimusnahkan : Sebuah tas perempuan warna coklat kombinasi biru dan uang sebesarRp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah), dikembalikan kepada saksi SitiAnisah ;6.
Register : 10-12-2018 — Putus : 18-02-2019 — Upload : 02-03-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1437/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Utr
Tanggal 18 Februari 2019 — Penuntut Umum:
HERI PRIHARIYANTO, SH
Terdakwa:
1.KHAERUDIN ALS BODING BIN MADATA
2.PUJIANTO als UJI bin KUSNADO
2210
  • Penuntut Umum:
    HERI PRIHARIYANTO, SH
    Terdakwa:
    1.KHAERUDIN ALS BODING BIN MADATA
    2.PUJIANTO als UJI bin KUSNADO
    terdakwa mohon keringanan hukuman,mengaku bersalah, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi lagiperbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanterdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;Menimbang bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KESATU :Bahwa mereka, terdakwa KHAERUDIN ALS BODING
    narkoba didaeah Kebon Pisang Tanjung Priok Jakarta Utara kemudian para saksimenindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemantauan ke daerahKebon Pisan dan melihat 2 (dua) orang lakilaki yang mencurigakan, keluardari daerah Kebon Pisang Tanjung Priok dengan mengendarai sepeda motorlalu para saksi mengejar kedua lakilaki tersebut dan setelah sampai didaerah PTT tepatnya di Jalan Enggano Tanjung Priok para saksi berhasilmenghentikan kedua lakilaki tersebut dan diketahui bernama KHAERUDINALS BODING
    BIN MADATA dan PUJIANTO als UJIbin KUSNADO (para. terdakwa) kemudian para saksi melakukanpenggeledahan badan/pakaian para terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paketnarkotika jenis kristal/sabu dengan berat brutto 0,26 gram yang disita dariterdakwa KHAERUDIN ALS BODING BIN MADATA kemudian para terdakwadan barang bukti dibawa ke Polsek Metro Tanjung Priok guna pengusutanlebih lanjut.e Bahwa terdakwa bermufakat untuk memiliki,menyimpan atau menguasai narkotika jenis kristal/sabu tanpa mendapat ijindari
    Bahwa selanjutnya saksi mengikuti kedua Terdakwa sampai di JalanEnggano Tanjung Priok, dan berhasil menghentikan sepeda motor keduaTerdakwa tersebut; Bahwa dari Penggeledahan terhadap para Terdakwa ditemukan 1 (satu)paket narkotika jenis kristal/sabu dengan berat brutto 0,26 gram yangdisita dari terdakwa Khaerudin Als Boding Bin Madata; Bahwa menurut pengakuan mereka, narkotika jenis kristal/sabu tersebutdibeli dari seorang perempuan yang biasa dipanggil MPO seharga Rp100.000, (seratus ribu rupiah
    Utr.keluar dari daerah Kebon Pisang Tanjung Priok dengan mengendaraisepeda motor; Bahwa selanjutnya saksi mengikuti kedua Terdakwa sampai di JalanEnggano Tanjung Priok, saksi berhasil menghentikan sepeda motorkedua Terdakwa ; Bahwa dari Penggeledahan terhadap para Terdakwa ditemukan 1 (satu)paket narkotika jenis kristal/sabu dengan berat brutto 0,26 gram yangdisita dari terdakwa Khaerudin Als Boding Bin Madata; Bahwa menurut pengakuan mereka, narkotika jenis kristal/sabu tersebutdibeli dari seorang
Register : 04-07-2023 — Putus : 21-08-2023 — Upload : 22-08-2023
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 175/Pid.B/2023/PN Ktg
Tanggal 21 Agustus 2023 —
Terdakwa:
Boding Pobela
3813
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Boding Pobela telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;

      Terdakwa:
      Boding Pobela
Putus : 27-04-2016 — Upload : 30-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 513 K/PID.SUS/2016
Tanggal 27 April 2016 — JONNY WILLY ANDREAS
4226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Boding (DPO) menemui Terdakwa di Jembatan Serong KelurahanCipayung Kecamatan Cipayung Kota Depok dan setelah bertemu Sadr.Boding langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yangberisi Narkotika jenis sabusabu kepada Terdakwa, setelah menerima sabusabu Terdakwa langsung menyelipkannya di dalam helm yang dibawa olehTerdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi ke Kampung Kelapa Desa CitayamRawa Panjang Kelurahan Bojong Gede Depok untuk menemui Sdri.
    Putusan Nomor 513 K/PID.SUS/2016kemudian Terdakwa menyuruh temannya yang bernama Boding (DPO)untuk mencarikan sabusabu) sambil menyerahkan uang sebesarRp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB,Sdr.
    Boding (DPO) seharga Rp800.000,00 (delapan ratus riburupiah) dengan menggunakan uang milik Terdakwa sendiri namunrencananya uang tersebut akan dibagi berdua bersama Sdr. Dewi (DPO);2. Bahwa benar sebelumnya Terdakwa sudah 3 (tiga) kali disuruh oleh Sdr.Dewi (DPO) untuk membelikan sabusabu dan setelah Terdakwamembelikan sabusabu kemudian oleh Sdr. Dewi (DPO) Terdakwa diajakatau ikut memakai sabusabu bersamasama;3.
    Boding (DPO) untuk Sdr. Dewi (DPO) tersebut adalah untukdikonsumsi bersamasama dengan Sdr. Dewi (DPO) namun Terdakwa disuruhmembelikan sabusabu oleh Sdr. Dewi (DPO) kepada Sdr. Boding (DPO) sudahdilakukan oleh Terdakwa sampai 3 (tiga) kali;Fakta tersebut menunjukkan bahwa selain mengkonsumsi sabusabuTerdakwa juga bisa dijadikan perantara dalam jual beli oleh Sdr. Dewi (DPO)untuk mendapatkan sabusabu dari Sdr. Boding (DPO) karena denganmembelikan sabusabu untuk Sdr.
Register : 18-11-2019 — Putus : 04-12-2019 — Upload : 04-12-2019
Putusan PA JAKARTA PUSAT Nomor 1092/Pdt.P/2019/PA.JP
Tanggal 4 Desember 2019 — Pemohon melawan Termohon
162
  • Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (Laksamana Bin Ansar Dg Raja) dengan Pemohon II (Normia Binti Boding) yang dilaksanakan pada tanggal 14 April 2014, di Ladang Madai-Kunak, Malaysia;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri Konsulat Republik Indonesia Tawau, Malaysia;
    4.
    YANG MAHA ESAPengadilan Agama Jakarta Pusat kelas 1A yang memeriksa danmengadili perkara tertentu pada tingkat pertama dalam persidanganMajelis yang dilaksanakan pada sidang keliling di Konsulat RepublikIndonesia Tawau, Sabah, Malaysia telah menjatuhkan Penetapan atasperkara permohonan Itsbat Nikah (Pengesahan Nikah) yang diajukan oleh:Laksamana Bin Ansar Dg Raja, umur 28 tahun, agama Islam, warganegara Indonesia, pekerjaan Buruh, alamat diLadang MadaiKunak, Malaysia, sebagai Pemohon ;Normia Binti Boding
    Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah menurut syariatIslam di Ladang MadaiKunak, Malaysia pada tanggal 14 014 denganmahar berupa RM. 100 dibayar tunai, dengan Wali Boding Bin Pado,disaksikan oleh dua orang saksi lakilaki beragama Islam masingmasing bernama Amiruddin Bin Boding dan Makkulau Bin Ansar danHal 1 dari 10 hal. Pen. No. O/Pdt.P/2019/PA.JPpada saat pernikahan tersebut Pemohon berstatus Jejaka, danPemohon II berstatus Perawan;.
    Menyatakan sah perkawinan Pemohon (Laksamana Bin Ansar DgRaja) dengan Pemohon II (Normia Binti Boding) yang dilaksanakanpada tanggal 14 014 di Ladang MadaiKunak, Malaysia;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Luar NegeriKonsulat Jenderal Republik Indonesia Tawau, Malaysia;4.
    Boding bin Padok, umur 53 tahun, agama islam, pekerjaan buruh,alamat Ladang Madai Kunak Tawau, dibawah sumpahnyamenerangkan halhal yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa saksi kenal baik dengan Pemohon dan Pemohon Il; Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah pasangan suami istriyang menikah secara Islam pada tanggal 14 014, di Ladang MadaiKunak, Malaysia dan saksi hadir pada acara perkawinan tersebut; Bahwa akad nikah perkawinan Pemohon dan Pemohon Ilterlaksana dengan Wali Boding Bin Pado dan mahar
    O0/Pdt.P/2019/PA.JP Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah pasangan suami istriyang menikah secara Islam di Ladang MadaiKunak, Malaysia, padatanggal 14 014 dan saksi hadir pada acara perkawinan tersebut; Bahwa akad nikah perkawinan Pemohon dan Pemohon Ilterlaksana dengan Wali Boding Bin Pado dan mahar berupa RM.100 dibayar tunai, disaksikan oleh dua orang saksilakilakiberagama Islam masingmasing bernama Amiruddin Bin Boding danMakkulau Bin Ansar; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il tidak ada halangan untukmelaksanakan
Register : 30-05-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 08-08-2018
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 332/Pid.B/2018/PN Byw
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.I PUTU SUGIAWAN, SH.
2.I KETUT GDE DAME NEGARA, SH
Terdakwa:
1.ABDUL HADI
2.NASITO
3.SUKARMANTO
184
  • Nasitodengan berjalan kaki mendekati rumah saksi Suyut Setiyo Winarno danmasuk kedalam ruangan tengah rumah saksi Suyut Setio Winarno dengancara mencongkel kayu jendela dengan menggunakan alat berupa parang(boding) yang ditemukan oleh para terdakwa disekitar rumah saksi Suyut ,setelah jendela terbuka barulah pintu samping dibuka , setelah masukmelihat 3 unit HP , lalu Terdakwa Abdul Hadi mengambil 1(satu) unit HPXiaomi Readmi Not 4A warna Rosegold kartu 085843373719, sedangkanterdakwa Nasito mengambil
    Nasito dengan berjalan kakimendekati rumah saksi Suyut Setiyo Winarno dan masuk kedalam ruangantengah rumah saksi Suyut Setio Winarno dengan cara mencongkel kayujendela dengan menggunakan alat berupa parang (boding) yang ditemukanoleh para terdakwa disekitar rumah saksi Suyut , setelah jendela terbukabarulah pintu samping dibuka , setelah masuk melihat 3 unit HP , laluTerdakwa Abdul Hadi mengambil 1(satu) unit HP Xiaomi Readmi Not 4Awarna Rosegold kartu 085843373719, sedangkan terdakwa Nasitomengambil
    Nasito dengan berjalan kakimendekati rumah saksi Suyut Setiyo Winarno dan masuk kedalam ruangantengah rumah saksi Suyut Setio Winarno dengan cara mencongkel kayujendela dengan menggunakan alat berupa parang (boding) yang ditemukanoleh para terdakwa disekitar rumah saksi Suyut , setelah jendela terbukaHalaman 9 dari 22 Putusan Nomor 332/Pid.B/2018/PN Bywbarulah pintu samping dibuka , setelah masuk melihat 3 unit HP , laluTerdakwa Abdul Hadi mengambil 1(satu) unit HP Xiaomi Readmi Not 4Awarna Rosegold
    Nasito dengan berjalan kakimendekati rumah saksi Suyut Setiyo Winarno dan masuk kedalam ruangantengah rumah saksi Suyut Setio Winarno dengan cara mencongkel kayujendela dengan menggunakan alat berupa parang (boding) yang ditemukan olehpara terdakwa disekitar rumah saksi Suyut, setelah jendela terbuka barulahpintu samping dibuka, sehingga majelis hakim berpendapat para terdakwadalam melakukan perbuatannya tersebut dilakukan dengan cara mencongkelkayu jendela dengan menggunakan alat berupa parang (
    boding);Menimbang bahwa atas uraian tersebut diatas , maka oleh majelishakim berpenilaian Unsur untuk masuk ke tempat kejahatan dilakukan denganjalan membongkar, memecah, atau memanjat atau dengan jalan memakaikunci palsu,perintah palsu atau pakaian jabatan palsu telah terpenuhi;Ad.
Register : 08-03-2012 — Putus : 07-05-2012 — Upload : 11-11-2012
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 205/Pid.B/2012/PN.Bwi
Tanggal 7 Mei 2012 — - ARIS Bin ASNAWI
8636
  • ;Bahwa waktu itu lampu sudah padam, saksi melihat terdakwa membawaBoding setelah di senter mukanya oleh saksi;Bahwa setelah itu istri saksi / saksi MISNATI keluar ke dapur, lalumerangkul korban;Bahwasaksi melihat korban sudah tidak sadarkan diri tetapi masihhidup;Bahwa saksi melihat luka korban di Perut dan di Leher sebelah kanan,melihat bekasnya adalah bekas sabetan Boding;Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2012 sekirajam 23.00 Wib, di Kel Gombeng Sari Kec Kalipuro Kab Banyuwangi
    ;Bahwa benar waktu itu lampu sudah padam, saksi melihatterdakwa membawa Boding setelah di senter mukanya olehsaksi MURAHMAN (suami saksi);Bahwa benar setelah itu saksi merangkul korban, karena tidakkuat maka saksi dan korban terjatuh di lantai dapur;Bahwa benar saksi melihat banyak darah dan korban sudahtidak sadarkan diri tetapi masih hidup;Bahwa benar saksi teriak minta tolong;Bahwa saksi melihat luka korban di Perut dan di Leher sebelahkanan,melihat bekasnya adalah bekas sabetan Boding;Bahwa benar
    , dijawab olehterdakwa "Habis membacok DODIK dengan Boding";Bahwa Boding diambil dan diamankan oleh saksi;Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2012sekira jam 23.00 Wib lebih, di Kel Gombeng Sari KecKalipuro Kab Banyuwangi;Bahwa setelah itu saksi pergi ke rumah korban, saksi melihatkorban berlumuran darah dan dipangku Ibunya di lantai tanah ;Bahwa kemudian korban diangkat dan dibawa ke ruang tamu;Bahwa saksi melihat ada luka di Leher sebelah kanan korban,luka lainnya saksi tidak tahu
    , dijawab oleh terdakwa "Ya, diWC";Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 15 Januari2012 sekira jam 23.00 Wib, di dalam WC Kel GombengSari Kec Kalipuro Kab Banyuwangi;Bahwa kemudian terdakwa melarikan diri, lalu ke rumahPak RT dan menyerahkan Boding yang dibawanya;Bahwa terdakwa mendengar bahwa korban sudahmeninggal dunia;19e Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesaliperbuatannya ;Atas barang bukti yang ditunjukkan, terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum
    korban yang tentunyasudah agak lemah karena akibat sabetan boding di leher di perut tersebut, lalu olehterdakwa dibawah kerumah sakit dengan menggunakan kendaraan PT PerkebunanKaliklatak namun dipertengahan jalan menuju rumah sakit Blambangan Banyuwanginyawa korban sudah tidak tertolong lagi ;Menimbang, bahwa luka korban di Perut dan di Leher sebelah kanan, melihatbekasnya adalah bekas sabetan Boding, korban dibawa ke Rumah Sakit BlambanganBanyuwangi dengan menggunakan kendaraan Perkebunan Kaliklatak
Putus : 04-11-2015 — Upload : 26-01-2016
Putusan PN KEPANJEN Nomor 564/PID.B/2015/PN Kpn
Tanggal 4 Nopember 2015 — M.Abdul Rokhim Bin Mujiono
195
  • .- Sebilah boding, 1 buah HP merk Blacberry warna hitam - Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah),-
    Menyatakan barang bukti berupa:1 tas laptop warna hitam ;1 dosbook proyektor multimedia merk Epson type XBS200 ;Dikembalikan kepada SMPN 1 Dampit.1 unit sepeda motor merk Suzuki Smash Nopol N5111FZ yangterpasang/terdapat kaburator RX king dan sepasang peleg TDR ;Dirampas untuk Negara.Sebilah boding ;1 buah HP merk Black Berry warna hitam ;Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    lebih secara bersamasama, yang dilakukan terdakwadengan cara sebagai berikut.Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekitar pukul18.00 wib terdakwa bertemu dengan Aziz (DPO) diwarung kopi selangbeberapa saat datang Tohir (DPO), lalu terdakwa mengajak mereka untuk keSMPN 1 Dampit dimana sudah direncanakan sebelumnya oleh terdakwa,selanjutnya Tohir (DPO) berangkat dengan mengendarai sepeda motormiliknya sendiri sedangkan terdakwa berboncengan dengan Aziz (DPO) sambilrnernbawa sebilah boding
    melepas baut atau mur penopang proyektordengan menggunakan kunci 10 inchi yang telah disiapkan dari rumah setelahitu terdaka mengambil proyektor dan menyerahkannya kepada Tohir yangberada di luar kelas untuk mengawasi keadaan dan memasukkan barang hasilcurian ke dalam kantong plastik, hal itu dilakukan terus oleh terdakwa dan Tohirsampai 10 kelas, namun pada kelas 11 proyektor tidak jadi diambil karena murpenopang tidak bisa dilepas, selanjutnya terdakwa mencongkel pintu ruangguru dengan menggunakan boding
    Gunung Jati No. 33 Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit,Kabupaten Malang;Bahwa terdakwa melakukan pencurian dengan cara melubangi tembok luarsekolah dengan menggunakan sebilah boding yang dibantu oleh Tohir,setelah melubangi seukuran tubuh lalu terdakwa dan Tohirmasuk ke dalamarea sekolahan dan langsung menuju kelas yang kemudian mencungkit ataumencongkel jendela kelas setelah berhasil tedakwa lagsung masuk danmengambil proyektor yang berada di langitlangit kelas dengan menumpukkursi di atas meja dan
    Sebilah boding, 1 buah HP merk Blacberry warna hitam Dirampas untukdimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (duaribu rupiah),Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Kepanjen pada hari Rabu.tanggal 4 Nopember 2015 olehkami Tenny Erma Suryathi,SH.
Register : 08-02-2022 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan PN CIBINONG Nomor 69/Pid.Sus/2022/PN Cbi
Tanggal 21 April 2022 — Penuntut Umum:
1.GIANYTA APRILIA, SH
2.JESFRY AGUSTINUS, S.H
Terdakwa:
ANGGA SUDRAJAT Als BODING Bin WAHYUDI
2611
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwaAngga Sudrajat Alias Boding Bin Wahyudi,telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasecara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaanalternatifkedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama4 (empat) tahun dan denda sejumlah
    Penuntut Umum:
    1.GIANYTA APRILIA, SH
    2.JESFRY AGUSTINUS, S.H
    Terdakwa:
    ANGGA SUDRAJAT Als BODING Bin WAHYUDI
Register : 03-06-2021 — Putus : 12-07-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 189/Pid.Sus/2021/PN Blt
Tanggal 12 Juli 2021 — Penuntut Umum:
FAETONY YOSY ABDULLAH.,S.H
Terdakwa:
AGUS SUPRIANTO Bin MARIONO
579

  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah buah senjata tajam jenis boding / parang dengan panjang 40 cm dirampas untuk dimusnahkan.
    Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah).

    menyerahkan, menguasal, membawa, mempunyai persediaanpadanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut,menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatusenjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukanterdakwa dengan caracara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika terdakwadan saksi Ainul Mujaki (pelaku anak dalam berkas perkara tersendiri) pergitengah malam sambil Terdakwa membawa senjata tajam berupa boding
    HariyantoBahwa saksi diperiksa sehubungan perbuatan terdakwa yang telahmembawa senjata tajam jenis boding / senjata penikam berupa 1 (satu)buah parang dengan panjang 40 cm.Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitarpukul 07.30 wib bertempat di bangunan bekas kantor BRI yang terletak diJl.
    Handaru WirawanUBahwa saksi diperiksa sehubungan perbuatan terdakwa yang telahmembawa senjata tajam jenis boding / senjata penikam berupa 1 (satu)buah parang dengan panjang 40 cm.Bahwa kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekitarpukul 07.30 wib bertempat di bangunan bekas kantor BRI yang terletak diJl.
    terdakwa membawa senjara tajam / penikam tersebut untukberjaga diri apabila ada orang yang akan merampas barang miliknya.Bahwa penguasaan senjata tajam / penikam oleh terdakwa tersebut tanpadilengkapi surat ijin yang sah dari yang berwajib.Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyetakan membenarkannya.Menimbang bahwa di persidangan terdakwa telah memberikanketerangan yang pada intinya sebagaimana berikut ini :Bahwa terdakwa diperiksa sehubungan perbuatannya yang telah membawasenjata tajam jenis boding
    Gajah MadaLingkungan Majegan Kelurahan Wlingi Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitarterdakwa kedapatan membawa sebilah senjata tajam / penikam.Menimbang bahwa senjata tajam / penikam yang dibawa oleh terdakwaberupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis boding / parang dengan panjang 40cmMenimbang bahwa kejadian berawal ketika terdakwa beserta temannyayang bernama anak Ainul Mujaki Sedang tidurtiduran beristirahat di sebuahbangunan bekas kantor BRI seusai mereka mengamen.
Register : 28-03-2012 — Putus : 29-05-2012 — Upload : 28-05-2014
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 269/Pid.B/2012/PN.Bwi
Tanggal 29 Mei 2012 — MISBAH bin JAPAR
228
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah boding bertangkai kayu, dirampas untuk dimusnahkan ;6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah boding bertangkai kayu,dirampas untuk dimusnahkan ;4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,(dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan,pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwamelakukan tindak pidana sesuai surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk.
    yang sedang berjualan durian minum minuman keras dan karenahukajn lalu pindah ke dalam warung milik terdakwa sambil makan kacang ;Bahwa saat akan pulang, terdakwa minta uang untuk membayar kacangdan saksi bilang yang bayar terdakwa saja ;Bahwa terdakwa lalu masuk mengambil boding yang biasa dipakaimembelah durian, diletakan di leher saksi bagian samping sebelah kiri ;Bahwa saksi kaget dan menghindar sehingga boding menggores leher saksimengakibatkan lukan dan saksi kesakitan ;Bahwa saksi menyadari
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah boding bertangkai kayu,dirampas untuk dimusnahkan ;6.
    Bahwa saat akan pulang, terdakwa minta uang untuk membayar kacangdan saksi bilang yang bayar terdakwa saja ; Bahwa terdakwa lalu masuk mengambil boding yang biasa dipakaimembelah durian diletakan di leher saksi bagian samping sebelah kiri ; Bahwa saksi kaget dan menghindar sehingga boding menggores leher saksimengakibatkan lukan dan saksi kesakitan ; Bahwa saksi menyadari karena samasama mabuk dan saksi memaafkanperbuatan terdakwa tersebut ; Bahwa saksi tidak melapor ke Polisi, yang lapor adalah
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilan boding bertangkai kayu,dirampas untuk dimusnahkan ;6.
Putus : 21-09-2015 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN DEPOK Nomor 317/Pid.Sus/2015/PN Dpk
Tanggal 21 September 2015 — JONNY WILLY ANDREAS
8828
  • Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwadengan cara sebagai berikut:Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 07.30WIB Terdakwa dihubungi lewat Handphone oleh temannya yang bernamaDewi (DPO) untuk memesan shabu, setelah Terdakwa menyanggupikemudian Terdakwa menyuruh temannya yang bernama Boding (DPO)untuk mencarikan shabu sambil menyerahkan uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 11.00 Wib,Sdr.
    Boding (DPO) menemui Terdakwa di Jembatan Serong KelurahanCipayung Kecamatan Cipayung Kota Depok dan setelah bertemu Sadr.Boding langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip bening yangberisi narkotika jenis shabu kepada Terdakwa, setelah menerima shabuTerdakwa langsung menyelipkannya di dalam helm yang dibawa olehTerdakwa, selanjutnya Terdakwa pergi ke Kampung Kelapa Desa CitayamRawa Panjang Kelurahan Bojong Gede Depok untuk menemui Sdri.
    Perbuatantersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 12 April 2015 sekira pukul 07.30WIB Terdakwa dihubungi lewat Handphone oleh temannya yang bernamaDewi (DPO) untuk memesan shabu, setelah Terdakwa menyanggupikemudian Terdakwa menyuruh temannya yang bernama Boding (DPO)untuk mencarikan shabu sambil menyerahkan uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 11.00 Wib,Sdr.
Register : 28-03-2012 — Putus : 29-05-2012 — Upload : 18-06-2015
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 269/Pid.B/2010/PN.Bwi
Tanggal 29 Mei 2012 — - MISBAH bin JAPAR ;
739
  • Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah boding bertangkai kayu, dirampas untuk dimusnahkan ;6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah boding bertangkai kayu,dirampas untuk dimusnahkan ;4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,(dua ribu rupiah) ;Setelah mendengar permohonan terdakwa yang disampaikan secara lisan,pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena didakwamelakukan tindak pidana sesuai surat dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk.
    milik terdakwa untuk minumminuman kerasdan saat itu saksi korban meminjam uang kepada terdakwa sebesarRp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) untuk membeli arak yang kemudiandiminum bersamasama setelah selesai Wida dan Yosi pindah ke lokasi PSsedangkan Marhaban pergi ke warung bakso sehingga hanya ada saksi korbanclan terdakwa saja ; Bahwa pada saat berdua berada di warung milik terdakwa, saksi korban yangdalam keadaan mabuk ngomelngomel sehingga membuat terdakwa yang jugadalam keadaan mabuk mengambil boding
    Saksi : HENDRIK SETYO BUDI ATMADJAe Bahwa keterangan saksi yang telah diberikan dihadapan Penyidik (BAP) adalahbenar ;e Bahwa saksi adalah korban penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa ;Bahwa kejadiannya pada hari Senin tanggal 20 Pebruari 2012 sekitar jam16.00 Wib di warung milik terdakwa, Dusun Krajan Barat Desa Singojuruh,Kec.Singojuruh, Kab.Banyuwangi terdakwa meletakan boding di leherbagian samping sebelah kiri ;Bahwa waktu itu saksi bertemu dengan Yosi Eko Prasetyo, Marhaban danterdakwa
    yang sedang berjualan durian minum minuman keras dan karenahukajn lalu pindah ke dalam warung milik terdakwa sambil makan kacang ;Bahwa saat akan pulang, terdakwa minta uang untuk membayar kacangdan saksi bilang yang bayar terdakwa saja ;Bahwa terdakwa lalu masuk mengambil boding yang biasa dipakaimembelah durian, diletakan di leher saksi bagian samping sebelah kiri ;Bahwa saksi kaget dan menghindar sehingga boding menggores leher saksimengakibatkan lukan dan saksi kesakitan ;Bahwa saksi menyadari
    Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah boding bertangkai kayu,dirampas untuk dimusnahkan ;6.
Register : 25-02-2015 — Putus : 22-04-2015 — Upload : 22-06-2015
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 140/Pid.B/2015/PN Bwi
Tanggal 22 April 2015 —
4511
  • Menetapkan barang bukti berupa: - 5(lima) lembar kwitansi pembelian emas dari toko perhiasan ISTANA EMAS denghan no 003571;- 1(satu) buah golok atau pisau boding;- 1(satu) buah tali rafia panjang 1,5 meter;- 1(satu) buah tali kalep panjang 1,5 meter;- 1(satu) buah baju beludru warna hijau;- 1(satu) buah celana pendek warna hijau tua;- 1(satu) buah baju kaos warna merah;- 1(satu) buah HP Nokia type 100 RH-130 warna biru imei: 355502/05/015499/2;- uang tunai sebesar Rp.100.000,
    Bahwa benarpencurian tersebut dilakukan dengan cara Saksi SOHIB BIN MISLAN bertugasyang mencongkel dan merusak jendela rumah Korban dengan menggunakanpisau boding yang ditemukan dirumah Saksi Korban sedangkan Terdakwamasuk menuju kekamar belakang dan selanjutnya mengancam Korban denganmenggunakan pisau boding dengan mengancam Saksi Korban dengan katakata: "Diam, jangan teriak, kalau tidak kepingin mati dan disaat bersamaanSaksi SOHIB Bin MISLAN mengikat dan membungkam mulut korban denganmenggunakan