Ditemukan 86 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 05-06-2013 — Upload : 03-09-2013
Putusan PN BLANGKAJEREN Nomor 10/PID.B/2013/PN-BKJ
Tanggal 5 Juni 2013 — PURNAMA DIAWAN BIN MARWAN
689
  • Menyatakan terdakwa PURNAMA DIAWAN BIN MARWAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PURNAMA DIAWAN BIN MARWAN tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah.) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.5.
    Menetapkan barang bukti berupa :- Narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam plastik warna putih bening seberat 1 (satu) gram;- 3 (tiga) lembar kertas piper warna putih;- 1 (satu) set kartu domino;Dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buah dompet warna coklat;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu terdakwa PURNAMA DIAWAN BIN MARWAN ;- Uang sebesar Rp. 157.000.- (seratus lima puluh tujuh ribu rupiah);- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Jupiter MX warna hitam tanpa plat nomor polisi;
    PURNAMA DIAWAN BIN MARWAN
    PUT U S ANNO.10/Pid.B/2013/PN.BK)JDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Blangkejeren yang mengadili perkara pidanamenurut acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap PURNAMA DIAWAN BIN MARWAN;Tempat Lahir Blangkejeren;Umur/Tgl Lahir 19 Tahun/11 Agustus1993;Jenis Kelamin i Lakilaki;Kebangsaan Indonesia;Tempat Tinggal Kampung JawaKecamatanBlangkejerenKabupaten Gayo Lues;Agama Islam;Pekerjaan
    memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa dalam persidangan ini terdakwa menolakuntuk didampingi penasehat hukum meskipun ketua majelis telahmenjelaskan hakhaknya untuk didampingi penasihat hukum;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh jaksa penuntutUmum dengan nomor No.Reg.Perk: PDM09/BKJ/03/2013 tertanggal 07Maret 2013 yang telah dibacakan didepan persidangan yang pokoknyasebagai berikut :DAKWAANBahwa ia terdakwa PURNAMA DIAWAN
    Sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan melanggar pasal 111 ayat (1)Undangundang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009tentang Narkotika;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PURNAMA DIAWAN BinMARWAN dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahundikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara denganperintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 800.000.000.
    Menyatakan terdakwa PURNAMA DIAWAN BIN MARWANterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalambentuk tanaman. 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PURNAMA DIAWAN BINMARWAN tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.
    Menetapkan barang bukti berupa :e Narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam plastik warnaputih bening seberat 1 (satu) gram;e 3 (tiga) lembar kertas piper warna putih;e 1 (satu) set kartu domino;Dirampas untuk dimusnahkan;e 1 (satu) buah dompet warna coklat;Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu terdakwaPURNAMA DIAWAN BIN MARWAN ;e Uang sebesar Rp. 157.000.
Register : 12-06-2023 — Putus : 13-07-2023 — Upload : 14-08-2023
Putusan DILMIL I 06 BANJARMASIN Nomor 21-K/PM.I-06/AD/VI/2023
Tanggal 13 Juli 2023 —
Terdakwa:
Langgeng Danu Diawan
11138
  • Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu: Langgeng Danu Diawan, Prada NRP 1721106010003350, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Desersi dalam waktu damai dengan pemberatan.
2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:
a. Pidana pokok : Penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan.
b. Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.
3.
Prada Langgeng Danu Diawan NRP 1721106010003350 Ta Angru 1 Regu 3 Ton III Kizipur 8/GM dari bulan Januari sampai dengan Februari 2023.
Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.
4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00(sepuluh ribu rupiah).

Terdakwa:
Langgeng Danu Diawan