Ditemukan 31 data
46 — 32
Nieuwenhuis sebagaimana yangditerjemahkan oleh Djasadin Saragih (Mr. J.H. Nieuwenhuis,terjemahan Djasadin Saragih, PokokPokok Hukum Perikatan,Airlangga University Press, Surabaya, 1985, h. 54). Jika melihat kualifikasi perhitungan sesuai dalil posita point 22 (a) jo.Petitum point 6 Para Penggugat melakukan perhitungan kerugian yangkeliru.Karena karena dalil Rp. 1.497.250.100, seharusnya adalah bagiandari Prestasi dari kesepakatan (menurut dalil Para Penggugat)bukanlah kerugian ?
DEWI RAHMAWATI
Tergugat:
REKHA DEWI
54 — 7
Nieuwenhuis dalam buku yang judul aslinya hoofdstukkenVerbibtenissenrech yang telah diterjemahkan oleh Djasadin Saragih, S.H., LL.M.,menjadi Pokokpokok Hukum Perikatan, halaman 118, menyatakan bahwa seseorangbertanggung jawab atas kerugian orang lain ;Bahwa sebagaimana ditegaskan oleh Pakar Hukum Yahya Harahap mengartikanwanprestasi dengan pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya ataudilakukan tidak menurut selayaknya.
68 — 45
Pokokpokok HukumPerikatan, terjemahan Djasadin Saragih.
168 — 252 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Abdulkadir Muhammad (dalam bukunya Hukum Perikatan, Alumni,Bandung, 1982, halaman 41) menjelaskan, Pasal 1243 Kitab UndangUndang Hukum Perdata sampai dengan Pasal 1248 Kitab Undang UndangHukum Perdata merupakan pembatasanpembatasan yang sifatnya sebagaiperlindungan undangundang terhadap debitur dari perbuatan sewenangwenang pihak kreditur sebagai akibat wanprestasi;Djasadin Saragih (dalam buku Mr. J.H.
59 — 48
Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya diBidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, Niewenhuis, 1985, PokokPokok Hukum Perikatan (Penerjemah: Djasadin Saragih), UniversitasAirlangga, Surabaya) ;Menimbang, bahwa setelah memperhatikan Surat Perjanjian UntukMelakukan Jual Beli tertanggal 27 Agustus 2011 klausul perjanjian tersebutsangat merugikan Tergugat padahal nilai objek tanah yang dipersengketakansekitar Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah) bukan sebesarRp.40.000.000, (empat puluh
YUDIANTO AGUNG SAPUTRA. Dkk.
Tergugat:
WINCESLAUSA ARIANI
99 — 31
Nieuwenhuis sebagaimana yangditerjemahkan oleh Djasadin Saragih (Mr. J.H.Nieuwenhuis, terjemahan Djasadin Saragih, PokokPokokHukum Perikatan, Airlangga University Press, Surabaya,1985, h. 54). ) dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum membedakan :1. Bahwa kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum sebagai scade (rugi) saja.2. Bahwa kerugian akibat Wanprestasi oleh Pasal 1246 KUHPerdata dinamakan Konsten, scaden eninteressen (biaya, kerugian dan bunga).)
SELAMAT , SH. M.HUM
Tergugat:
1.VITA YULANTY ROSALIM
2.JURHAN
133 — 21
Nieuwenhuis dalam buku yang judul aslinyaHoofdstukken Verbibtenissenrech yang diterjemahkan oleh Djasadin Saragih,S.H., LL.M., menjadi PokokPokok Perikatan, halaman 118, menyatakan bahwaseseorang bertanggungjawab atas kerugian orang lain;Bahwa sebagaimana ditegaskan pakar hukum Yahya Harahap, mengartikanwanprestasi dengan pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya ataudilakukan tidak menurut selayaknya.
52 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nieuwenhuis sebagaimane yang diterjemahkanoleh Djasadin Saragit, pengertian kerugian adalah berkurangnya hartakekayaan pihak yang satu, yang disebabkan oleh perbuatan(melakukan atau membiarkan) yang melanggar norma oleh pihak yanglain. Yang dimaksud dengan pelanggaran norma oleh Nieuwenhuis disini adalah berupa wanprestasi dan perbuatan melawanukum;2) Prof.
Elwie Wijaya
Tergugat:
LANNY WISUDHA
73 — 20
H.NIEUWENHUIS dalam buku berjudul "PokokPokok Hukum Perikatan"halaman 118 Terjemahan Djasadin Saragih, S.H, LLM. yang diartikanPerbuatan Melanggar Hukum adalah berbuat atau tidak berbuat yang (1)melanggar hale prang lain; atau (2) bertentangan dengan kewajibanhukum pelaku; atau (3) bertentangan dengan kesusilaan; atau (4)bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam lalu lintasmasyarakat terhadap diri dan barang orang lain.16.
17 — 6
H.NIEUWENHUIS dalam buku berjudul PokokPokok HukumPerikatan halaman 118 Terjemahan Djasadin Saragih, S.H, LL.M.yang diartikan Perbuatan Melanggar Hukum adalah berbuatatau tidak berbuat yang (1) melanggar hak orang lain;atau (2) bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku;atau (3) bertentangan dengan kesusilaan; atau (4)bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkandalam lalu lintas masyarakat terhadap diri dan barangorang lain.Bahwa perbuatan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGATKONVENSI yang melakukan
28 — 8
J.H NIEUWEHUIS dalam bukunya yangditerjemahkan DJASADIN SARAGIH, S.H., LL.M, halaman 118,menyatakan bahwa seseorang hanya bertanggung gugat atas kerugianorang lain, sebagaimana Pasal 1365 BW jika dipenuhi syaratsyaratberikut :a. Perbuatan yang menimbulkan kerugian itu bersifat melanggar hukum(perbuatan melanggar hukum);b. Kerugian itu timbul sebagai akibat dari perbuatan tersebut (hubungankausal);c. Pelaku tersebut bersalah (kesalahan);d.
82 — 41
Nieuwenhuis dalam buku yangjudul aslinya Hoofdstukken Verbintenissenrecht yang telahditerjemahkan oleh Djasadin Saragih, S.H., LL.M., menjadiPokokpokok Hukum Perikatan, halaman 118, menyatakanbahwa seseorang bertanggung gugat atas kerugian oranglain, jika dipenuhi syaratsyarat :a. Perbuatan yang menimbulkan kerugian itu bersifat melanggarhukum;b. Kerugian itu timbul sebagai akibat dari perbuatan tersebut;c. Pelaku tersebut bersalah;d.
17 — 14
NIEUWENHUISdalam buku berjudul PokokPokok Hukum Perikatan halaman 118Terjemahan Djasadin Saragih, S.H, LL.M. yang diartikan PerbuatanMelanggar Hukum adalah berbuat atau tidak berbuat yang (1)melanggar hak orang lain; atau (2) bertentangan dengan kewajibanhukum pelaku; atau (3) bertentangan dengan kesusilaan; atau (4)bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam lalulintas masyarakat terhadap diri dan barang orang lain.10.Bahwa perbuatan TERGUGAT REKONVENSI/ PENGGUGAT KONVENSIyang melakukan
69 — 6
J.H Nieuwehuisterjemahan Djasadin Saragih, S.H, LL.M, halaman 118, menyatakan1710.11.bahwa seseorang hanya bertanggung gugat atas kerugian orang lain, jikadipenuhi syaratsyarat :a. Perbuatan yang menimbulkan kerugian itu bersifat melanggarhukum (perbuatan melanggar hukum);b. Kerugian itu timbul sebagai akibat dari perbuatan tersebut(hubungan kausal);c. Pelaku tersebut bersalah (kesalahan);d.
78 — 34
Nieuwenhuis dalam buku yang judulaslinya Hoofdstukken Verbintenissenrecht yang telahditerjemahkan oleh Djasadin Saragih, S.H., LL.M., menjadiPokokpokok Hukum Perikatan, halaman 118, menyatakanbahwa seseorang bertanggung gugat atas kerugian orang lain,jika dipenuhi syarat. Perbuatan yang menimbulkan kerugian itu bersifat melanggar hukum;. Kerugian itu timbul sebagai akibat dari perbuatan tersebut;. Pelaku tersebut bersalah; nn nnn nnn nne ne.
Terbanding/Tergugat : PT BANK PANIN Tbk CABANG MANADO
45 — 19
Nieuwenhuis sebagaimana yang diterjemahkanoleh Djasadin Saragih, pengertian kerugian adalah berkurangnya hartakekayaan pihak yang satu, yang disebabkan oleh perbuatan (melakukanatau membiarkan) yang melanggar norma oleh pihak yang lain.Mengacu pada pengertian tersebut, telah ternyata Terbanding telahmelanggar kewajiban hukumnya dan senyatanya tidak tunduk pada UUPerbankan dan aturan lainnya, sehingga Pembanding harusmengeluarkan segala biaya dan upaya untuk memperjuangkan haknya,sebagaimana tertuang
57 — 16
J.H Nieuwehuis terjemahan Djasadin Saragih, S.H, LL.M, halaman118, menyatakan bahwa seseorang hanya bertanggung gugat atas kerugian orang lain,jika dipenuhi syaratsyarat :1. Perbuatan yang menimbulkan kerugian itu bersifat melanggar hukum (perbuatanmelanggar hukum) ; Dalam hal iniPenggugat tidak menyebutkan perbuatan manayang telah dilakukan Tergugat IV yang bersifat melanggar hukum ;2.
Bahwa dikatakan perbuatan melawan hukum menurut MR.J.H.Nieuwenhuis yangditerjemahkan oleh Djasadin Saragih, SH., LL.M dalam bukunya Pokokpokok HukumPerikatan hal 118, menyebutkan : Sejak 1919 (HR 3111919, NJ 1919, 161;Lindenbaum / Cohen) yang diartikan dengan perbuatan melanggar hukum adalah :5. berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau ;6. bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku; atau ;i. bertentangan dengan kesusilaan; atau ;8. bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan
HENDRA S.S, SH
Terdakwa:
TOPAN YANUAR SYAH ALS TOPAN AK A KAHAR KARIM
786 — 484
NIEWENHUIS dan diterjemahkan oleh DJASADIN SARAGHI, S.H.,LL.M., diberi tanda T-19;
Tetap terlampir dalam Berkas Perkara.
6.Membebankan biaya perkara kepada Negara;
J.H.NIEWENHUIS dan diterjemahkan oleh DJASADIN SARAGHI, S.H.,LL.M.
J.H.NIEWENHUIS dan diterjemahkan oleh DJASADIN SARAGHI, S.H.,LL.M.,diberi tanda T19;Untuk selanjutnya perlu dinyatakan tetap terlampir di dalam berkas perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segalatuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara;Memperhatikan, Pasal 191 Ayat (2) Undangundang Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan;MENGADILI:1.
J.H.NIEWENHUIS dan diterjemahkan oleh DJASADIN SARAGHI, S.H.,LL.M..,diberi tanda T19;Tetap terlampir dalam Berkas Perkara;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Sumbawa Besar pada hari : Kamis, tanggal 8 Juli 2021oleh kami DWIYANTORO, S.H., sebagai Hakim Ketua, LUKI EKOANDRIANTO, S.H., M.H. dan GUSTI LANANG INDRA PANDITHA, S.H.
Pembanding/Penggugat X : Rosdiana Diwakili Oleh : DAMAYANTI, SH
Pembanding/Penggugat VIII : Amirudin Diwakili Oleh : DAMAYANTI, SH
Pembanding/Penggugat VI : Caco Lombi Diwakili Oleh : DAMAYANTI, SH
Pembanding/Penggugat IV : Abi Diwakili Oleh : DAMAYANTI, SH
Pembanding/Penggugat II : Abdul Kadir T Diwakili Oleh : DAMAYANTI, SH
Pembanding/Penggugat XI : Nursehan Diwakili Oleh : DAMAYANTI, SH
Pembanding/Penggugat IX : Abijah Diwakili Oleh : DAMAYANTI, SH
Pembanding/Penggugat VII : Sahrul, Diwakili Oleh : DAMAYANTI, SH
Pembanding/Penggugat V : Muhammad Amin Diwakili Oleh : DAMAYANTI, SH
Pembanding/Penggugat III : Juharman Diwakili Oleh : DAMAYANTI, SH
Pembanding/Penggugat I : Abdul Rasyid C Diwakili Oleh : DAMAYANTI, SH
Terbanding/Tergugat II : Direktur Utama PT. Badak NGL
Terbanding/Tergugat I : PT. BADAK NGL
32 — 18
Nieuwenhuis sebagaimana yang diterjemahkanoleh Djasadin Saragih, pengertian kerugian adalah berkurangnya hartakekayaan pihak yang satu, yang disebabkan oleh perbuatan (melakukan ataumembiarkan) yang melanggar norma oleh pihak yang lain. Yang dimaksuddengan pelanggaran norma oleh Nieuwenhuis di sini adalah berupawanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
51 — 16
J.H NIEUWEHUIS dalam bukunya yangditerjemahkan DJASADIN SARAGIH, S.H, LL.M, halaman 118, jugamenyatakan bahwa seseorang hanya bertanggung gugat atas kerugian oranglain, jika dipenuhi syaratsyarat :a. Perbuatan yang menimbulkan kerugian itu bersifat melanggar hukum( perbuatan melanggar hukum ) ;b. Kerugian itu timbul sebagai akibat dari perbuatan tersebut ( hubungan kausalyic. Pelaku tersebut bersalah ( kesalahan ) ;d.