Ditemukan 880 data
49 — 11
Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat dterima;----2. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.231.000,- (Dua ratus Tiga puluh Satu ribu rupiah);---
Shally Shartika, A.Md
Tergugat:
Hanafi
33 — 0
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat dterima;
- Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.115.000,00 (Satu juta seratus lima belas ribu rupiah);
68 — 0
-Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi-Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dterima-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 209.500
25 — 5
Menyatakan gugatan Penggguat tidak dapat dterima3. Menghukum Penggugat untuk membayar beaya perkara Rp.381.000.( tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah )
7 — 4
MENETAPKAN
- Menyatakan Permohonan Para Pemohontidak dapat dterima ((niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Cianjur tahun Tahun Anggaran 2022;
10 — 4
MENETAPKAN
- Menyatakan permohonan Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat dterima;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp930.000,-00 (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah);
Sondang Hotrina Sigalingging
Tergugat:
1.Perdinan Sitepu
2.Intan Sembiring
3.Kepala Kelurahan Simpang Selayang
4.Kepala Kantor Kecamatan Medan Tuntungan
42 — 13
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat dterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini yang setelah diperhitungkan sebesar Rp.3.970.000,00 (tiga juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah).;
Terbanding/Tergugat I : Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Padang Pariaman
Terbanding/Tergugat II : Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Padang Sicincin Kementrian PUPR
Terbanding/Tergugat III : Bupati Kabupaten Padang Pariaman
Terbanding/Tergugat IV : PT Hutama Karya Cq. PT. HKI PT Hutama Karya Indonesia
149 — 52
dan pernyataan banding tersebut telahHalaman 3 dari 8 halaman Putusan Nomor 248/PDT/2020/PT PDGdiberitahukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pariaman kepada Terbanding semulaTergugat dan kepada Terbanding semula Tergugat IV masingmasing tanggal 6November 2020, kepada Terbanding III semula Tergugat III tanggal 9 November 2020dan kepada Terbanding II semula Tergugat II tanggal 10 November 2020;Menimbang, bahwa Memori Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semulaPenggugat tanggal 17 November 2020 dan dterima
di Kepaniteraan Pengadilan NegeriPariaman tanggal 17 November 2020, dan Pemberitahuan Penyerahan MemoriBanding tersebut telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat , kepadaTerbanding II semula Tergugat II dan kepada Terbanding III semula Tergugat III, masingmasing tanggal 23 November 2020;Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Terbanding IIsemula Tergugat Il tanggal 2 Desember 2020 dan dterima di Kepaniteraan PengadilanNegeri Pariaman tanggal 4 Desember 2020, dan pemberitahuan
penyerahan KontraMemori Banding tersebut telan diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembandingsemula Penggugat tanggal 11 Desember 2020;Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbanding III semulaTergugat Ill tanggal 4 Desember 2020 dan dterima di Kepaniteraan Pengadilan NegeriPariaman tanggal 7 Desember 2020, dan Kontra Memori Banding dari KuasaTerbanding IV semula Tergugat IV tanggal 1 Desember 2020 dan dterima diKepaniteraan Pengadilan Negeri Pariaman tanggal 2 Desember 2020, danpemberitahuan
8 — 1
MENETAPKAN
- Menyatakan Permohonan Para Pemohontidak dapat dterima ((niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Cianjur tahun Tahun Anggaran 2022;
53 — 19
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat dterima (Niet On vankelijk Verklaard).2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 251.000,-(dua ratus lima puluh satu ribu rupaih);
gugatan Penggugat dinyatakan tidakdapat diterima, maka Majelis tidak perlu mempertimbangkan pokok perkaranya lagi;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak diterima, makaPenggugat sebagai pihak yang kalah harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara ini;Mengingat ketentuan hukum acara perdata dan/atau peraturan hukum lain yangbersangkutan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSI22e Mengabulkan eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1 Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat dterima
40 — 4
.- Menyatakan tidak dapat dterima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya (Niet Ontvangkelijk Verklaard);DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar semua biaya perkara ini sebesar Rp.361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).
biaya perkara inidibebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayarnyayang besarannya akan disebutkan pada diktum amar putusan ini;Mengingat bunyi pasalpasal dari peraturan perundangundangan yang berlakuserta dalildalil yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM KONPENSI.e Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Konpensi untukseluruhnya (Niet Ontvangkelijk Verklaard);DALAM REKONPENSI.Putusan: 1077/Pdt.G/2012/PA.MdnHal. 19 dari 21 hal.e Menyatakan tidak dapat dterima
1.Syamsuar Chan
2.Dasril Chaniago
3.Andimon
Tergugat:
1.Syafrizal
2.Kepala Badan Pertanahan Nasional
3.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
97 — 17
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat IItidak dapat dterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 2.766.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah);
7 — 3
MENETAPKAN
- Menyatakan Permohonan Para Pemohontidak dapat dterima ((niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Cianjur tahun Tahun Anggaran 2022;
7 — 4
MENGADILI
DALAM KONVENSI
Menolak permohonan Pemohon Konvensi;
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat dterima;
DALAM REKONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 441.000,- (Empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan Nomor 277/Pdt.G/2016/PA.Bm.DALAM KONVENSIMenolak permohonan Pemohon Konvensi;DALAM REKONVENSIMenyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat dterima;DALAM REKONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp 441.000, (Empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhnkan dalam rapat permusyawaratanMajelis pada hari Selasa tanggal 22 November 2016 Masehi,bertepatan dengan tanggal 22 Safar 1438 Hijriyah oleh kami Drs.
1.MARULAM SITOMPUL
2.MARINGAN H SITOMPUL
3.K PARASIAN SITOMPUL
4.SARI MARYNA BERNADETHA SITOMPUL
5.LAMHOT LOUIS SITOMPUL
Tergugat:
1.Merita Br Sitompul
2.Pardamean Sitompul
62 — 20
M E N G A D I L I:
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat dterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara ini yang setelah diperhitungkan sebesar Rp.3.560.000,00 (tiga juta lima ratus enam puluh ribu rupiah).;
11 — 5
MENETAPKAN
- Menyatakan Permohonan Para Pemohontidak dapat dterima ((niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Cianjur tahun Tahun Anggaran 2022;
Terbanding/Tergugat I : H. SYAHRIL DT TANMANDARO
Terbanding/Tergugat II : Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Cq. Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Cq. Satuan Brimob Polda Sumbar
56 — 9
Pembanding semula Penggugattelah mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat untukdiperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding dan pernyataan banding tersebuttelah diberitahnukan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pasaman Barat kepada Terbanding semula Tergugat dan kepada Terbanding II semula Tergugat II masingmasing tanggaltanggal 3 Maret 2021 dan tanggal 5 Maret 2021;Menimbang, bahwa Pembanding semula Penggugat telah menyerahkan Memoribanding tanggal 26 Februari 2021dan dterima
di Kepaniteraan Pengadilan NegeriPasaman Barat tanggal 1 Maret 2021, dan Memori Banding tersebut telah diberitanukankepada Terbanding semula Tergugat dan kepada Terbanding Il semula Tergugat IImasingmasing tanggal tanggal 3 Maret 2021 dan tanggal 5 Maret 2021;Halaman 2 dari Halaman9Putusan Nomor 54/PDT/2021/PTPDGMenimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Terbanding semula TergugatItanggal 16 Maret 2021 dan dterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasaman Barattanggal 18 Maret 2021, dan Kontra
Memori Banding tersebut telah diberitahukan kepadaPembanding semula Penggugat tanggal 19 Maret 2021;Menimbang, bahwa Kontra Memori Banding dari Kuasa Terbanding llsemulaTergugat Il tanggal16 Maret 2021 dan dterima di Kepaniteraan Pengadilan NegeriPasaman Barat tanggal 18 Maret 2021 dan Kontra Memori Banding tersebut telahdiberitahukan kepada Pembanding semula Penggugat tanggal 19 Maret 2021;Menimbang, bahwa surat pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara(inzage) kepada kepada Pembanding semula
23 — 18
Anak Pemohon yang bernama XXXXXXXXXXXX mempunyai hubunganyang sudah sangat dekat dengan seorang lakilaki yang bernamaXXXXXKKXKXXKX.Keluarga calon suami anak Pemohon telah datang melamar anakPemohon yang bernama XXXXXXXXXXXxX dan oleh keluarga Pemohon,lamaran tersebut telah dterima begitu pula dengan uang panai juga telahditerima..
Keluarga calon suami anak Pemohon (XXXXXXXXXxX) telah datangmelamar anak Pemohon dan oleh keluarga Pemohon, lamaran tersebuttelah dterima begitu pula dengan uang panai juga telah diterima.d. Bahwa anak Pemohon (XXXXXXXXXXXX) dekat dengan calonsuaminya yang bernama XXXXXXXXXX telah menikah pada tanggal 21Oktober 2020 dengan pertimbangan orang tua Pemohon sekaitankebiasaan masyarakat Sulawesi selatan terkait dengan hari yangdianggap baik untuk menikah.3.
Keluarga calon suami anak Pemohon (XXXXXXXXXxX) telah datangmelamar anak Pemohon dan oleh keluarga Pemohon, lamaran tersebuttelah dterima begitu pula dengan uang panai juga telah diterima.d.
AGUSTIN DARWIS
Tergugat:
DESMAIRITA
151 — 46
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat tidak dapat dterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp. 835.000,- (delapan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
1.Yuliati
2.Yenny Murni
3.M. M. Lydia Devi M
Tergugat:
3.Irwan
4.Saiful
5.Yulius, SH
6.Pemerintah Republik Indonesia, Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional, Cq Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Cq Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Pariaman
97 — 12
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat 2 Tergugat 4 tidak dapat dterima;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp2.352.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh dua ribu rupiah);