Ditemukan 75 data
145 — 80
- YARENS LAALOBANG VS - KETUA PENGURUS GEREJA MASEHI ADVEN HARI KETUJUH DI INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA (GMAHK-DNT)
125 — 0
GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH (GMAHK) DI INDONESIA - UNI INDONESIA KAWASAN BARAT (GMAHK - UIKB) >< ROTVA ADRIANA SIAGIAN CS
525 — 392 — Berkekuatan Hukum Tetap
HABEL DJAHAMOU VS GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DI INDONESIA (GMAHK) diwakili oleh Pdt. SUGIH SITORUS DAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI;
., dan kawankawan, Para Advokat padaLembaga Advokat/Pengacara Dominika, berkantor di JakartaPusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Februari2019;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanGEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH ODIINDONESIA (GMAHK), beralamat di Jalan M.T. HaryonoBlok A, Kav.45, Jakarta Selatan, diwakili oleh Pdt. SugihSitorus dan Pdt.
110 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH (GMAHK) di Indonesia Uni Indonesia Kawasan Barat (GMAHK-UIKB), tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH (GMAHK) di Indonesia Uni Indonesia Kawasan Barat (GMAHK-UIKB) VS ROTUA ADRIANA SIAGIAN, dkk
PUTUSANNomor 1000 K/Pdt/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telan memutus sebagai berikutdalam perkara:GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH (GMAHK) diIndonesia Uni Indonesia Kawasan Barat (GMAHKUIKB),berkedudukan di Gedung Pertemuan Advent Jalan MT. HaryonoBlok A, Kav.45, Jakarta Selatan, diwakili oleh Pdt. DR. JosephS. Peranginangin, dan Pdt. DR.
Union Mission Corporation ofSeventhday Adventists" diubah menjadi Masehi Advent Hari Ketujun SeIndonesia, dan pada tahun 1987 diubah kembali menjadi "Gereja MasehiAdvent Hari Ketujuh di Indonesia" yang disahkan berdasarkan HukumNegara Republik Indonesia oleh pemerintah Republik Indonesia melalauiSurat Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat KristenProtestan Departemen Agama Republik Indonesia Nomor 124, tanggal28 Mei 1988 tentang Pendaftaran Kembali Gereja Masehi Advent HariKetujuh (GMAHK
) di Indonesia dan Surat Nomor F/Kep/Hk.005/109/3696/1998, tanggal 20 Agustus 1999 tentang Pendaftaran Kembali Gereja MasehiAdvent Hari Ketujuh (GMAHK) di Indonesia;Halaman 2 dari 28 hal.Put.
Melalui Surat Nomor 20/PP GMAHK/91 tanggal 30 Januari 1991 yangditujukan Tergugat Rekonvensi/semula Penggugat Konvensi kepadaBadan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Pusat tentangpermohonan pemblokiran atas perpanjangan sertifikat HGB Nomor 28dan 34 atas nama Patar Siagian, halmana Tergugat Rekonvensi/semulaPenggugat Konvensi tidak dapat melengkapi dokumen yang dimintaoleh Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Jakarta Pusat;d.
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi GEREJAMASEHI ADVENT HARI KETUJUH (GMAHK) di Indonesia UniIndonesia Kawasan Barat (GMAHKUIKB), tersebut;2. Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat/Pembanding untukmembayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis HakimMahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017 oleh H. Hamdi, S.H.
179 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH (GMAHK) DI INDONESIA UNI INDONESIA KAWASAN BARAT (GMAHK- UIKB) VS MERY SAULINA SIAGIAN, DKK
196 — 63
GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH (GMAHK) di Indonesia Uni Indonesia Kawasan Barat (GMAHK-UIKB) vs ROTUA ADRIANA SIAGIAN
2 GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH (GMAHK) di Indonesia UniIndonesia Kawasan Barat (GMAHKUIKB), beralamat di Gedung PertemuanAdvent Jl. MT. Haryono Blok A, Kav.45, Jakarta Selatan 12810, dalam hal inimemilih domisili hukum di Kantor Kuasanya DJOE ALBERT LALUYAN, S.E,S.H., dan TONI RIANTO HUTAPEA, S.H., Para Advokat dan PenasehatHukum pada PROTEKTOR LAW FIRM, beralamat di Komplek Ruko MegaGrosir, Blok M1/62 Cempaka Mas, Jl.
Union Mission Corporation of Seventhday Adventists" diubah menjadi Masehi Advent Hari Ketujuh Se Indonesia, dan padatahun 1987 diubah kembali menjadi ''Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh diIndonesia" yang disahkan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia olehpemerintah Republik Indonesia melalaui Surat Keputusan Direktorat JenderalBimbingan Masyarakat Kristen Protestan Departemen Agama Republik IndonesiaNomor : 124, tanggal 28 Mei 1988 tentang Pendaftaran Kembali Gereja Masehi AdventHari Ketujuh (GMAHK
) di Indonesia dan Surat Nomor : F/Kep/Hk.005/109/3696/1998,tanggal 20 Agustus 1999 tentang Pendaftaran Kembali Gereja Masehi Advent HariKetujuh (GMAHK) diIndonesia ;Bahwa Tergugat I ( Rotua Adriana Siagian ), Tergugat II (Mery Saulina Siagian ),Tergugat III ( Tiurma Uli Siagian ), adalah merupakan anakanak dan sekaligus ahliwaris dari alm, Patar Siagian dan alm.
Patar Siagian ) yang berakhir pada tanggal 15 MaretBahwa atas tindakan Turut Tergugat tersebut, Penggugat melalui Pengurus GerejaMasehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Jemaat Salemba, kembali mengajukan suratprotes sekaligus pemblokiran terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 215 atasnama Mintjeria Simanungkalit dengan mengirimkan surat Nomor. 106/MAHK/SA//1995 tanggal 7 Mei 1995 dan surat Nomor. 107/MAHK/S/1997 tanggal 26 April1997, yang ditujukan kepada Badan Pertanahan Nasional, dimana kedua surat
Mayor PatarSiagian ;Melalui Surat No. 20/PP GMAHK/91 tertanggal 30 Januari 1991 yang ditujukanTergugat Rekonvensi/semula Penggugat Konvensi kepada Badan PertanahanNasional Kotamadya Jakarta Pusat tentang permohonan pemblokiran atasperpanjangan sertifikat HGB No. 28 dan 34 atas nama Patar Siagian, halmanaTergugat Rekonvensi/semula Penggugat Konvensi tidak dapat melengkapi dokumenyang diminta oleh Badan Pertanahan Nasional Kotamadya JakartaMelalui Surat No. 029/MAHKS/II/2011 tertanggal 17 Maret 2011
1.Desman Silalahi
2.Andri Goklas
3.Bernard Naibaho
Tergugat:
3.Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Konfrens DKI Jakarta & Sekitarnya
4.EKSEKUTIF KOMITE GMAHK KONFRENS DKI JAKARTA & SEKITARNYA
5.GMAHK Uni Indonesia Kawasan Barat
6.EKSEKUTIF KOMITE GMAHK UNI INDONESIA KAWASAN BARAT
7.PIMPINAN PUSAT GMAHK UNI INDONESIA KAWASAN BARAT
138 — 68
Penggugat:
1.Desman Silalahi
2.Andri Goklas
3.Bernard Naibaho
Tergugat:
3.Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Konfrens DKI Jakarta & Sekitarnya
4.EKSEKUTIF KOMITE GMAHK KONFRENS DKI JAKARTA & SEKITARNYA
5.GMAHK Uni Indonesia Kawasan Barat
6.EKSEKUTIF KOMITE GMAHK UNI INDONESIA KAWASAN BARAT
7.PIMPINAN PUSAT GMAHK UNI INDONESIA KAWASAN BARATEKSEKUTIF KOMITE GMAHK KONFRENS DKI JAKARTA &SEKITARNYA, umur 2021 tahun, agama , pekerjaan , Pendidikan ,alamat JI. DR. Saharjo No. 48 Manggarai, Jakarta Selatan, Kel.Manggarai, Tebet, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta sebagai TergugatII;3. GMAHK UNI INDONESIA KAWASAN BARAT, umur 2021 tahun,agama , pekerjaan , Pendidikan , alamat JI. MT Haryono Blok A Kav 45, Jakarta Selatan, Kel. Pancoran, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKIJakarta sebagai Tergugat III;4.
EKSEKUTIF KOMITE GMAHK UNI INDONESIA KAWASAN BARAT,umur 2021 tahun, agama , pekerjaan , Pendidikan , alamat Jl. MTHaryono Blok A Kav 45, Jakarta Selatan, Kel. Pancoran, Pancoran,Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta sebagai Tergugat IV;5. PIMPINAN PUSAT GMAHK UNI INDONESIA KAWASAN BARAT,umur 2021 tahun, agama , pekerjaan , Pendidikan , alamat Jl. MTHaryono Blok A Kav 45, Jakarta Selatan, Kel.
Bahwa Pihak Kedua adalah mewakili organisasi GMAHK Konfrens DKIJakarta dan GMAHK Uni Indonesia Kawasan Barat.Hal. 2 dari 4 hal. Putusan Perdamaian No.149/Pat.G/2021/PN. Jkt. Sel.3. Bahwa Pihak Kedua menyatakan dengan sungguhsungguh dalammenjalankan organisasi wajidb berpedoman pada semua Peraturan yangberlaku pada organisasi GMAHK Di Indonesia serta Working Policy.4.
Bahwa apabila dikemudian hari Pihak Kedua terbukti menyimpang dantidak menjalankan organisasi GMAHK sesuai peraturan, maka PihakPertama akan mengingatkannya dengan cara sesuai Alkitabia, yang sopanbaik secara lisan maupun tertulis.Demikian Kesepakatan perdamaian ini ditanda tangani dalam keadaan sehatjasmani dan rohani serta tanpa paksaan maupun tekanan dari Siapapun,Kesepakatan ini dibuat rangkap 2 (dua) yang masingmasing memiliki kKekuatanhukum yang sama serta menjadi pegangan oleh kedua belah
53 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA PENGURUS GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DI INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA (GMAHK-DNT) tersebut; Membebankan biaya perkara kepada Negara;
KETUA PENGURUS GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DI INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA (GMAHK-DNT) VS YONATHAN NONI
Indonesia Daerah Nusa Tenggara (GMAHKDNT), yangbekerja pada Balai Pengobatan atau Klinik yang diselengarakan olehGMAHKDNT selama 14 (empat belas) tahun yaitu) pada BalaiPengobatan/Balai Kesehatan Ibu Anak (BP/BKIA) Advent Kupang, Jl.Soeharto No.36 Kota Kupang;Bahwa pada saat Penggugat diterima sebagai pekerja pada BalaiPengotan tersebut, Tergugat sebagai penyelenggara BP tersebut tidakmemberikan suatu keputusan tertulis apapun kepada Penggugat sebagaibukti hukum bahwa Penggugat adalah sebagai Pekerja GMAHK
Dasar Gereja Masehi AdventHari Ketujuh Daerah Nusa TenggaraGMAHk) yang juga mengatur bahwaKlinik Kesehatan adalah Unit Pelayananan Umat bukanlah Badan Usahayang memiliki visi Profit atau Keuntungan;Dalam hal ini Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah Nusa UniIndonesia Kawasan Barat yang berkedudukan di Jakarta adalah selakuArbiter Penyelesaian Sengketa sesuai Contitution Working Policy ForSevent Day Advent (Hukum Dasar atau Anggaran Dasar Gereja MasehiAdvent Hari Ketujuh Daerah Nusa Tenggara GMAHk
) dengan unit pelayanannya seperti unitpelayanan kesehatan maupun pendidikan sebagai sebuahPerusahaan adalah sangat tidak beralasan hukum yangmembuktikan bahwa oleh Judex Facti dalam perkara a quo telahmelanggar hukum, sebab jika berdasar pada Hukum Dasar danAnggaran Dasar Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHk) sertaPeraturan Kerja dan Pedoman Kerja sebagaimana bukti Surat T.3,T.4 dan T.5;Bahwa dengan mengabaikan buktibukti surat tersebut, telahmembuktikan bahwa oleh Judex Facti dalam putusannya
melanggar hukum yakni dengantidak mempertimbangkan buktibukti surat tersebut yang padahakekatnya adalah bersumber pada pelayanan kedermawanan dankemanusiaan untuk kebaikan manusia, dan bukan untuk mencarikeuntungan seperti halnya sebuah perusahaan;Bahwa oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriKupang dalam putusannya lebih obyektif dalam memahamikeberadaan Termohon Kasasi, maka sudah patut harusmempertimbangkan status hukum Termohon Kasasi dan GerejaMasehi Advent Hari Ketujuh (GMAHk
Dengan menilai bahwa Gereja MasehiAdvent Hari Ketujuh (GMHkK) di Indonesia mempunyai PeraturanKerja bagi karyawan dalam melaksanakan tugas pelayanan, dandengan dasar tersebut selanjutnya mensejajarkan Gereja MasehiAdvent Hari Ketujuh (GMAHK) di Indoensia sebagai sebuahPerusahaan adalah sangat tidak beralasan hukum, karena PeraturanKerja yang dimaksud adalah berhubungan dengan tugastugaspelayanan yang berdasar pada pelayanan Kristen, serta pelayanankedermawaan dan kemanusiaan untuk kebaikan manusia
193 — 123 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERKUMPULAN GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH VS GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DI INDONESIA (GMAHK)
., dan kawan, kewarganegaraanIndonesia, Para Advokat pada Lembaga Advokat/PengacaraDominika, beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 14 Mei 2017;Pemohon Kasasi;LawanGEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH ODIINDONESIA (GMAHK), tempat kedudukan di Jalan M.T.Haryono Blok A, yang diwakili oleh Kav.45, Jakarta Selatan,yang diwakili oleh Pdt.
281 — 246
GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DI INDONESIA (GMAHK) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
(GMAHK Uni Konferens Indonesia KawasanHalaman 44 dari 98 halaman.
Haryono Kav.4 dan 5, Jakarta Selatan;Bahwa GMAHK masuk ke Indonesia sekitar tahun 1905 dan Saksimasuk menjadi jemaat GMAHK sejak tahun 1965 ;Halaman 57 dari 98 halaman.
Saya tahu karena sayabelajar sejarahnya dari sekolah yang didirikan oleh GMAHK ; Bahwa Saksi masuk menjadi jemaat GMAHK pada tahun 1967 sampaisekarang dan setahu Saksi kalau GMAHK yang di Indonesia,penyebutannya ada kata di Indonesia nya; Bahwa selama Saksi bergabung dengan GMAHK memang adaperubahan, ada kata di Indonesia, tapi saya tidak pasti apakah adakata di atau se, karena itu kata yang sempat muncul, ada GMAHK diIndonesia dan ada GMAHK se Indonesia;Halaman 59 dari 98 halaman.
Anggota Majelis Pusat GMAHK di Indonesia;Bahwa perjalanan sejarah GMAHK di Indonesia yang lahir sejak AD danperubahan AD Advent Zendings Genootschap in Nederlandsch OostIndie tahun 1905.
DENRIS MAIKEL BOLOY Bahwa Saksi sudah menjadi jemaat di GMAHK Metro sejak tahun 2006dan saat itu ; Bahwa telah dilaksanakan deklarasi antara GMAHK di Indonesiadengan GMAHK se Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 9 Juli2011 kita melakukan deklarasi Gereja Masehi Hari Ketujuh di Biak yangdibuka secara resmi oleh Gubernur.
Irafdal
Tergugat:
Pimpinan Kantor Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Uni Indonesia Kawasan Barat (GMAHK-UIKB)
39 — 24
Penggugat:
Irafdal
Tergugat:
Pimpinan Kantor Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Uni Indonesia Kawasan Barat (GMAHK-UIKB)
52 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KETUA PENGURUS GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH di INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA (GMAHK-DNT. tersebut;
KETUA PENGURUS GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH di INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA (GMAHK-DNT) ; LEDDY CH. OEMATAN
bekerjapada Balai Pengobatan atau Klinik yang diselengarakan oleh GMAHKDNTselama 3 (tiga) tahun yaitu di Balai Pengobatan/Balai Kesehatan Ibu Anak(BP/BKIA) Advent Kupang, Jalan Soeharto No.36 Kota Kupang;Hal. 1 dari 15 hal.Put.Nomor 131 K/Pdt.SusPHI/2013Bahwa pada saat Penggugat diterima sebagai pekerja pada Balai Pengobatantersebut, Tergugat sebagai penyelenggara BP tersebut tidak memberikansuatu keputusan tertulis apapun kepada Penggugat sebagai bukti hukumbahwa Penggugat adalah sebagai Pekerja GMAHK
tersebut tidak dibicarakan mengenaihakhak dari para pekerja sesuai yang disampaikan Tergugat pada tanggal 12Maret yang lalu, justru yang terjadi adalah pekerja yang dipanggil dan hadir101112diberikan surat keputusan untuk diberhentikan atau menerima penetapanPHK;Bahwa pada tanggal 22 Maret 2012 tersebut Tergugat telah melakukanpemutusan Hubungan Kerja secara sepihak, melalui sebuah surat yangditandatangani oleh Sekretaris Gereja MAHK Di Indonesia Daerah NusaTenggara dengan Nomor : 012/SEKDADNT/GMAHK
uang yang berjumlah Rp2.850.000, (dua jutadelapan ratus lima puluh rupiah) yang disebutnya oleh Terggugat adala*uang pesangon dan uang terimakasih namun Penggugat menolakmenerima kompensasi tersebut karena masalah PHK terhadap seorangPekerja/buruh serta hakhaknya harus melalui suatu mekanisme yang telahdiatur dalam UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 dan UndangUndangNomor 2 Tahun 2004;Bahwa surat tersebut diatas yang isinya memberhentikan Penggugat denganhormat walaupun ditandatangani oleh Sekretaris GMAHK
Di IndonesiaDaerah Nusa Tenggara namun yang bertanggungjawab secara hukum atassurat tersebut dan atas Keputusan Majelis GMAHKDNT adalah KetuaPengurus merangkap Ketua Majelis GMAHK di Indonesia sehingga dalamperkara ini yang dijadikan pihak Tergugat adalah Ketua Pengurus,sebagaimana yang telah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)GMAHK di Indonesia pasal 12 ayat (2) huruf (b) yang pada dasarnyamenyatakan yang berhak mewakili dan berkuasa bertindak untuk dan atasnama organisasi gereja di tingkat
), yang njuga mengatur bahwa Klinik Kesehatan adalah unitpelayanan umat, bukanlah Badan Usaha yang memilki visi profit ataukeuntungan; Dalam hal ini Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah NusaTenggara (GMAHK), Daerah Nusa Uni I ndonesia Kawasan Barat yangberkedudukan di Jakarta adalah selaku Arbiter penyelesaian sengketa sesuiaContitution Working Polici For Sevent Day Advent (Hukum Dasar atauAnggaram dasar Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah Nusa Tenggara(GMAHK);2 Bahwa berdasarkan eksepsi
85 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA GEREJA MASEHI ADVENT HARI KETUJUH DAERAH NUSA TENGGARA (KETUA GMAHK DNT),
193 — 394 — Berkekuatan Hukum Tetap
Guntur Hutapea mewakili jemaat GMAHK Thamrin IA yangkebetulan pada saat itu berkedudukan sebagai Ketua dan SekretarisJemaat GMAHK Thamrin IA dan selanjutnya uang tersebut disimpan diHal. 5 dari 18 hal. Put.
No.145 K/Pid/2007sebelumnya diterima jemaat GMAHK Thamrin IA dari GMAHK UniIndonesia bagian Barat dan GMAHK Daerah DKI Jakarta dan sekitarnyasebagai dana untuk membangun Gereja atau membeli tanah untukmembangun gereja.
,selanjutnya para Terdakwa menguruk tanah yang dibeli tersebut karenatanah masih dalam keadaan rawarawa sehingga siap dibangun;Bahwa dana yang digunakan para Terdakwa untuk membeli dan sebagianmenguruk tanah milik yayasan Kasih Thamrin di Pinang Ranti tersebutadalah uang jemaat GMAHK Thamrin IA yaitu Rp. 400 juta yang sebelumnyaditerima jemaat GMAHK Thamrin IA dari GMAHK Uni Indonesia bagianBarat dan GMAHK Daerah DKI Jakarta dan sekitarnya sebagai dana untukmembangun Gereja atau membeli tanah untuk
Panjaitan, M.Div. sebagaiSekretaris Pimpinan Pusat GMAHK (Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh)di Indonesia, yang menyatakan:1.Bahwa berkaitan dengan pemberian bantuan sebesarRp.400.000.000, (empat ratus juta rupiah) pada tahun 1992,kepada Jemaat GMAHK Thamrin IA Jakarta, adalah untukkeperluan Jemaat GMAHK Thamrin IA dan tidak untuk kepentinganYayasan Kasih Thamrin;Bahwa dana bantuan tersebut adalah untuk membeli tanah danbangunan gereja Jemaat GMAHK Thamrin IA Jakarta, bukan untukHal. 13 dari 18 hal
Tarihoran, MBA, MA. yang mewakiliPimpinan GMAHK Uni Indonesia Kawasan Barat dan oleh Pat.
78 — 23
Bahwa Penggugat adalah isti sah dan Tergugat yang telah melangsungkanpemikahan di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Jemaat Waibron,Kelurahan Waibron, tanggal 15 Desember 2007 dan tercatat Perkawinan secarasah dalam Buku Perkawinan dengan Nomor terdaftar : 474.2/282 tanggal 21Desember 2011 pada Dinas Kependudukan dan Pencaiatan Sipil KabupatenJayapura;10.Bahwa dari perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat telah dikaruniai 2(dua) tanggal 26 November 2008, 2.
Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telahdilangsungkan pemikahan di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHk)Jemaat Waibron, Kelurahan/ Desa Waibron, tanggal 15 Desember 2007 dantercatat Perkawinan secara sah dalam Buku Perkawinan dengan Nomorterdaftar 474.2/22 tanggal 21 Desember 2011 pada Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Jayapura, putus karena perceraian dengan segalaakibat hukumnya;3.
tinggal bersamasama lagi, olen karenanya perkawinanPenggugat dan Tergugat putus karena perceraian;Halaman 5 dari 10 Putusan Nomor 36/Pat.G/2017/PN JapMenimbang bahwa berdasarkan bukti surat dan keterangan saksisaksi, makadiperoleh fakta hukum sebagai berikut : Bahwa saksi kenal Penggugat dan Tergugat namuntidak ada hubungan keluargadengan Penggugat maupun Tergugat; Bahwa benar Penggugat dan Tergugat adalah suami isti, yang telahmelangsungkan pemikahan secara sah di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh(GMAHK
sudah tidak tinggal bersamasama lagi, karenaTergugat telah mengusir Penggugat dari rumah pada tanggal 13 Oktober 2016;Menimbang bahwa atas gugatan Penggugat tersebut, selanjuinya MaielisHakim akan mempertimbangkan apakah perkawinan antara Penggugat dan Tergugatsah menurut hukum;Menimbang bahwa berdasarkan bukti surat bertanda P.1 berupaSuratKeterangan Nomor 477/136/2017, yang menyatakan bahwa benar Penggugat danTergugattelan melangsungkan pemikahan secara sah di Gereja Masehi Advent HariKetujuh (GMAHK
Menyatakanperkawinan Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkansecara sahdi Gereja Masehi Advent Hari Ketujun (GMAHK) Jemaat Waibron,Kelurahan/ Desa Waibron, tanggal 15 Desember 2007dan telahterdaftar dantercatat dalam Buku Perkawinan dengan Nomor 474.2/282, tanggal 21 Desember2011 pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura;,putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;3.
49 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
DNT) di PengadilanHubungan Industrial Kupang; Dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial Kupangtidak berwenang mengadili perkara ini;2 Bahwa Penggugat telah keliru mengajukan Gugatan terhadap Ketua GerejaMasehi Advent Hari Ketujuh Daerah Nusa Tenggara (GMAHK DNT), oleh karenaGereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah NusaTenggara (GMAHK DNT) bukanlah Badan Hukum Perdata atau Pengusaha yangmemberikan pekerjaan pada Penggugat; KetuaGereja Masehi Advent Hari Ketujuh Daerah Nusa Tenggara (GMAHKDNT)
Nusa Tenggara GMAHK);B Menyangkut gugatan tidak sempurna;1 Bahwa berdasarkan eksepsi point 1 di atas maka haruslah dapatdipahami oleh Penggugat bahwa:e Penggugat adalah pembantu pelayanan bukanlah Pekerja yangberorientasi Penghasilan atau Gaji sebagai Pekerja;e Klinik Kesehatan tidak memiliki dana profit untuk memenuhi tuntutan Pengugat; Bahwa Penggugat mengetahui secara persis bahwa Gereja Masehi Advent HariKetujuh Daerah Nusa Tenggara (GMAHK DNT) memperoleh dana untuk pembayarangaji seluruh Pembantu
Tenggara (GMAHK DNT) bukanlah sebagai Badan atauPejabat Tata Usaha Negara yang dapat digugat di pengadilan, karena ternyata GerejaMasehi Advent Hari Ketujuh Daerah Nusa Tenggara (GMAHK DNT) adalah badankeagamaan, akan diajukan pada tahap pembuktian;Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kupang telah memberikan putusan Nomor 13/G/2012/ PHI/PN.KPG.tanggal 8 November 2012 yang amarnya sebagai berikut:A Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
) diIndonesia Uni Indonesia Kawasan Barat sebagai Tergugat I dan Ketua Pengurus GerejaMasehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Daerah Nusa Tenggara sebagai Tergugat IIkarena keputusan pemutusan hubungan kerja terhadap Penggugat sekarang TermohonKasasi adalah Pengurus Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) di IndonesiaUni Indonesia Kawasan Barat melalui Administrative Komite Uni Indonesia KawasanBarat;Bahwa dengan gugatan demikian telah menunjukan gugatan yang tidaksempurna karena kurang pihak, maka
) di Indonesia sebagai termuat dalamputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang Nomor 12/G.TUN/ 2006/PTUNKPG (bukti surat T.6 dan bukti surat 1.7), makaseharusnya tidak patut mengkualifikasikan Termohon Kasasi dan Gereja MasehiAdvent Hari Ketujuh (GMAHK) di Indonesia atau Gereja Masehi Advent HariKetujuh (GMAHK) Daerah Nusa Tenggara sebagaiperusahaan, tetapi oleh Judex Facti dengan salah menerapkan hukumsehingga dapat mensejajarkan Pemohon Kasasi dan Gereja MasehiAdvent Hari Ketujuh (GMAHK) di Indonesia
32 — 5
Purba Sth di Gereja Masehi Advent Hari ke Tujuh (GMAHK) jemaat Simpang Salak yang diselenggarakan pada tanggal 27 September 2005 sesuai dengan surat pemberkatan perkawinan (surat Pamasumasuon Parbagason) No : 025/SP/GMAHK/SDK/DB/05, kemudian telah di daftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1211-KW-07022019-0007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi tertanggal 7 Februari 2019;
Purba Sth di Gereja Masehi Advent Hari ke Tujuh (GMAHK) jemaat Simpang Salak yang diselenggarakan pada tanggal 27 September 2005 sesuai dengan surat pemberkatan perkawinan (surat Pamasumasuon Parbagason) No : 025/SP/GMAHK/SDK/DB/05, kemudian telah di daftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1211-KW-07022019-0007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi tertanggal 7 Februari 2019,
Purba Sth di GerejaMasehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Simpang Salak Sidikalang yangdiselenggarakan pada Tanggal 27 September 2005 sesuai denganSurat Pemberkatan Perkawinan ( Surat Pamasumasuon Parbogason )No : 025/SP/GMAHK/SDK/DB/05.Halaman 1 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Nomor 10/Pdt.G/2019/PN SdkBahwa Perkawinan Penggugat dengan Tergugat tanggal 27 September2005 tersebut telah terdaftar di Kantor Pencatatan Sipil Warga NegaraIndonesia, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No 1211KW070220190007
Purba Sth di Gereja Masehi Advant Hari keHalaman 6 dari 17 Putusan Perdata Gugatan Nomor 10/Pdt.G/2019/PN SdkTujuh (GMAHk) jemaat Simpang Salak yang diselenggarakan pada tanggal27 September 2005 sesuai dengan surat pemberkatan perkawinan (SuratPamasumasuon Parbagason) No : 025/SP/GMAHK/SDK/DB/05, kemudiantelan di daftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Dairi, Sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1211KW070220190007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan danCatatan
Purba Sth di Gereja Masehi Advent Hari keTujuh (GMAHK) jemaat simpang Salak yang diselenggarakan pada tanggal27 September 2005 sesuai dengan surat pemberkatan perkawinan (SuratPamasumasuon Parbagason) No: 025/SP/GMAHK/SDK/DB/05, kemudiantelah di daftarkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenDairi, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1211KW070220190007yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Dairi tertanggal 7 Februari 2019 putus karena perceraian
Purba Sth di Gereja Masehi Advent Hari ke Tujuh (GMAHK)jemaat Simpang Salak yang diselenggarakan pada tanggal 27 September2005 sesuai dengan surat pemberkatan perkawinan (surat PamasumasuonParbagason) No: 025/SP/GMAHK/SDK/DB/05, kemudian telah di daftarkan diDinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi, sesuai denganKutipan Akta Perkawinan No. 1211KW070220190007 yang dikeluarkan olehKepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi tertanggal 7Februari 2019, dinyatakan Putus karena
Purba Sth di Gereja Masehi Advent Hari ke Tujuh (GMAHk)jemaat Simpang Salak yang diselenggarakan pada tanggal 27 September2005 sesuai dengan surat pemberkatan perkawinan (surat PamasumasuonParbagason) No : 025/SP/GMAHK/SDK/DB/05, kemudian telah di daftarkandi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dairi, sesualdengan Kutipan Akta Perkawinan No. 1211KW070220190007 yangdikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenDairi tertanggal 7 Februari 2019, Putus karena
26 — 4
Menetapkan bahwa pada tanggal 25 Desember 2010, telah dilangsungkan perkawinan secara sah di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh GMAHK Jemaat Jombang antara seorang laki laki bernama : IDA BAGUS WEDA KUSUMA dengan seorang perempuan bernama CHRISTINA ADI DAMAYANTI ;3.
keterangan Pemohon serta saksi saksi yang diajukandipersidangan;TENTANG DUDUK PERKARANYA :Menimbang, bahwa Pemohon dengan Surat Permohonannya tertanggal 21Juni 2016 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan NegeriJombang pada tanggal 22 Juni 2016 di bawah register perkara perdatapermohonan Nomor : 187 / Pdt.P /2016 / PN.JBG telah mengajukan permohonandengan mengemukakan hal hal sebagai berikut :> Bahwa Pemohon pernah melangsungkan perkawinan secara agama diGereja Masehi Advent Hari Ketujun GMAHK
SipilKabupaten Jombang ;> Bahwa selama perkawinan secara Agama Kristen tersebut diatas Pemohonbelum dikaruniai anak kandung ;> Bahwa Pemohon beberapa bulan yang lalu datang ke Kantor Catatan SipilKabupaten Jombang dengan maksud hendak mendaftarkan perkawinannyademi masa depan kelak, ternyata disana ditolak karena telah terlambatmendaftarkan akta perkawinan ;> Bahwa untuk mendapatkan kepastian hukum, Pemohon berkeinginan agarperkawinan Pemohon pada tanggal 25 Desember 2010 di Gereja MasehiAdvent Hari Ketujun GMAHK
Menetapkan bahwa tanggal 25 Desember 2010, telah dilangsungkanperkawianan di Gereja Masehi Advent Hari Ketujun GMAHK JemaatJombang antara seorang laki laki bernama : IDA BAGUS WEDAKUSUMA dengan seorang perempuan bernama : CHRISTINA ADIDAMAYANTI ;3.
di hadapan Pemuka Agama Kristen yaitu Pendeta TUTRYTUMANGKENG pada tanggal 25 Desember 2010 di Gereja Masehi Advent HariKetujuh Jombang;Menimbang bahwa dari pernikahan Pemohon sejak tanggal 25Desember 2010 tersebut sampai saat ini Pemohon telah terlambat ataubelum mendaftarkan Akta perkawinannya tersebut ke Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jombang sehingga Pemohonberkeinginan agar Perkawinan Pemohon tersebut pada tanggal 25 Desember2010 di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh GMAHK
Menetapkan bahwa pada tanggal 25 Desember 2010, telahdilangsungkan perkawinan secara sah di Gereja Masehi Advent HariKetujuh GMAHK Jemaat Jombang antara seorang laki laki bernama :IDA BAGUS WEDA KUSUMA dengan seorang perempuan bernamaCHRISTINA ADI DAMAYANTI ;3.
75 — 15
SIBUEA pada tanggal 22 Juli 2013 di Gereja GMAHK Pasar Minggu Kandis, dan telah dicatatkan pada Kantor UPTD Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 0209/2013 tanggal 24 Juli 2013, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
SIBUEA padatanggal 22 Juli 2013 di GMAHK (Gereja Masehi Advent Hari Ke Tujuh)Pasar Minggu Kandis, dan telah dicatatkan pada Kantor UPTD Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, sesuaidengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 0209/2013 tanggal 24 Juli 2013;2.
(tiga ratus lima puluh riburupiah);Berdasarkan halhal yang telah diuraikan tersebut diatas, mohonkiranya lou Ketua Pengadilan Negeri Bekasi/ Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara ini dapat memberikan putusan sebagai berikut :1:2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yangdilangsungkan dihadapan pemuka agama Kristen yang bernama Pdt.P.SIBUEA pada tanggal 22 Juli 2013 di Gerejia GMAHK Pasar Minggu Kandis,Hal. 4 dari 27 hal.Put.No
Bahwa benar Tergugat dan Penggugat telah melangsungkan pemikahan dihadapan pemuka agama Kristen yang bemama Pdt.P.SIBUEA Pada tanggal22 Juli 2013 di Gereja GMAHK Pasar Minggu Kandis dan telah di catatkanpada Kantor UPTD Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kecamatan KandisKabupaten Siak,sesuai dengan kutipan akte Perkawinan Nomor 0209/2013tanggal 24 Juli 2013.2. Bahwa benar dari perkawinan antara Tergugat dan Penggugat telah dikaruniaiHal. 6 dari 27 hal.Put.No.356/Pdt.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Penggugat dan Tergugat telah menikahpada tanggal 22 Juli 2013 di Gereja GMAHK Pasar Minggu Kandis;3. Bahwa Saksi juga mengetahui Penggugat dan Tergugat dikaruniai anak 1(satu) orang yang diberi nama CLAUDYA VERONICA LUMBAN RAJA,PEREMPUAN, LAHIR DI Jakarta tanggal 15 Mei 2014;4.
SIBUEA pada tanggal 22 Juli 2013 diGereja GMAHK Pasar Minggu Kandis, dan telah dicatatkan pada Kantor UPTDHal. 25 dari 27 hal.Put.No.356/Pdt. G/2015/PN.Bks.Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kecamatan Kandis Kabupaten Siak,sesual dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 0209/2013 tanggal 24 Juli2013, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;.
Reuben Vicente Tigno Supit
Tergugat:
1.Pembina Yayasan Rumah Sakit Advent Manado
2.Pengurus Yayasan Rumah Sakit Advent Manado
3.Direksi Rumah Sakit Advent Manado
Turut Tergugat:
3.Pimpinan organisasi GMAHK sedunia yang berkantor di Maryland Amerika Serikat Cq. Organisasi GMAHK Divisi Asia Pasifik selatan di Manila Filipina Cq. Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur GMAHK Jl. Sarapung No. 31 Kota Manado
4.Pengawas Yayasan Rumah Sakit Advent Manado
108 — 7
Penggugat:
Reuben Vicente Tigno Supit
Tergugat:
1.Pembina Yayasan Rumah Sakit Advent Manado
2.Pengurus Yayasan Rumah Sakit Advent Manado
3.Direksi Rumah Sakit Advent Manado
Turut Tergugat:
3.Pimpinan organisasi GMAHK sedunia yang berkantor di Maryland Amerika Serikat Cq. Organisasi GMAHK Divisi Asia Pasifik selatan di Manila Filipina Cq. Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur GMAHK Jl. Sarapung No. 31 Kota Manado
4.Pengawas Yayasan Rumah Sakit Advent Manado